kab/kota: Malang

  • Cemburu Karena Saweran Jadi Motif Penganiayaan DJ Cantik di Kota Malang

    Cemburu Karena Saweran Jadi Motif Penganiayaan DJ Cantik di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Seorang DJ berinisial APN (25 tahun) asal Wagir, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan pada kekasihnya. Korban adalah US (27 tahun) yang juga bekerja sebagai seorang DJ.

    Hasil penyelidikan diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada 16 November 2025 lalu. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya disertai video kondisi dirinya yang mengalami luka akibat dianiaya.

    “Korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025. Pada 27 November Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku di rumahnya. Tidak menunggu viral karena tidak sampai 2 x 24 jam setelah laporan. Pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Jumat, 28 November 2025.

    Nanang menuturkan butuh waktu bagi US untuk berpikir melaporkan APN ke polisi. Karena keduanya menjalin hubungan asmara. Namun, pada akhirnya US melaporkan APN ke Polresta Malang Kota hingga berujung penangkapan dan penetapan tersangka.

    “Motif pelaku melakukan kekerasan karena adanya kecemburuan, kenapa terima uang sawer dan sebagainya. Kemudian ada penamparan, dipukul di kepala sehingga pelapor tidak bisa melakukan aktivitasnya,” ujar Nanang.

    US sendiri mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat pukulan APN. Korban pun telah menjalani visum untuk kebutuhan penyidikan.

    “Saat pemukulan pelaku dalam kondisi mabuk. APN dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Nanang.

    Sementara APN memintaa maaf kepada publik atas tindakan yang dia lakukan.

    “Saya mau minta maaf secara tulus kepada masyarakat dan pihak yang saya rugikan, saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi kepada siapapun, saya sangat menyesal,” ujar APN. (luc/ted)

  • 197 Tumbler Milik Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Tertinggal Sejak Januari 2025

    197 Tumbler Milik Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Tertinggal Sejak Januari 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat ada 197 tumbler milik penumpang tertinggal dan diamankan sejak Januari hingga Oktober 2025.

    Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, tumbler merupakan salah satu barang bawaan yang paling sering ditemukan tertinggal di kereta maupun stasiun.

    “Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, layanan Lost and Found Daop 8 mencatat 197 tumbler ditemukan,” kata Luqman, Jumat (28/11/2025).

    Dari jumlah temuan 197 tumbler tersebut, lanjut Luqman, 24 di antaranya telah diambil kembali oleh pemiliknya, namun sisanya masih tersimpan aman di layanan Lost and Found.

    “Dari jumlah tersebut, 24 tumbler telah diambil kembali, sementara 173 tumbler masih tersimpan aman menunggu pemiliknya,” ungkapnya.

    Dari situ, Luqman Arif mengimbau para penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaan selama perjalanan. Meskipun demikian, jika terjadi kehilangan, ia mengajak penumpang untuk tidak khawatir karena KAI Daop 8 menyediakan layanan Lost and Found.

    “Layanan Lost and Found; petugas akan mencatat, menyimpan, dan mengamankan barang temuan hingga diambil kembali oleh pemiliknya,” papar Luqman.

    Pengambilan barang temuan oleh penumpang Daop 8 ini dapat dilakukan di pos pengamanan stasiun-stasiun besar seperti Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Malang.

    Luqman Arif menekankan, untuk pelaporan dan pengambilan di Lost and Found pun cukup sederhana; yaitu penumpang cukup melaporkan kehilangan kepada petugas stasiun, kemudian petugas akan mengecek daftar barang temuan, dan jika sesuai, penumpang dapat mengambilnya dengan menunjukkan identitas serta bukti kepemilikan.

    “Menjaga barang bawaan, serta mematuhi imbauan petugas merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar bagi kenyamanan bersama,” tutup Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. (rma/ted)

  • Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap Megapolitan 28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Coba cek grup WhatsApp kalian yang namanya aneh itu, atau moots kamu di X sekarang. Isinya penuh meme muka pejabat yang lagi di-
    roasting
    , kan?
    Awas, bisa jadi ternyata salah satu mutual kamu itu ternyata intel aparat yang lagi nyamar buat nyari bukti pidana.
    Kedengarannya kayak lagi
    overthinking
    , tapi
    sorry to say
    , ketakutan ini makin valid dan nyata.
    Gara-garanya? Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sudah disahkan.
    Kamu yang hobi marah-marah atau bikin gambar meme dengan muka pejabat harus makin hati-hati, karena batas antara bercanda di medsos dan tindak pidana jadi makin buram.
    Kamu bisa ketawa lihat meme roasting pejabat hari ini, tapi besok bisa jadi kamu diciduk aparat karena dinilai melanggar hukum karena adanya KUHAP.
    Salah satunya, pasal soal polisi yang bisa menyamar alias
    undercover
    dan pasal karet yang bikin hobi spill kemarahan dan reposting meme kita jadi ngeri-ngeri sedap.
    Artikel ini mencoba untuk ngajak kamu, anak-anak muda Generasi Z buat membedah soal seberapa valid ketakutan soal pembatasan ekspresi di ruang digital dan bagaimana implementasi hukumnya setelah RKUHAP disahkan.
    Jujur aja deh, seberapa sering sih kamu bener-bener baca ratusan halaman naskah undang-undang yang tebalnya kayak kitab kera sakti itu?
    Bagi Gen Z yang dibombardir ribuan konten tiap harinya dari medsos, otak kita biasanya akan memilih informasi yang enteng dan mudah dicerna.
    Termasuk, meme yang jadi bahasa politik sekaligus ungkapan ekspresi keresahan kita semua.
    Zeta (22 tahun), seorang karyawan swasta di Jakarta Barat salah satunya.
    Baginya, isu hukum yang berat seperti KUHAP itu membosankan dan seringkali lewat begitu saja kalau tidak dikemas dengan bahasa visual.
    “Jujur sebenarnya persoalan KUHAP tuh tiba-tiba banget kan ya munculnya dan susah pula pahamnya.
    The moment
    orang tau ada KUHAP, enggak lama setelah itu sah gitu aja, tanpa masyarakat tau sebenernya apa sih si KUHAP ini,” cerita Zeta.
    Di tengah kebingungan buat
    keep up
    dengan RKUHAP, meme hadir sebagai penyelamat untuk dia bisa cari tau lebih dalam.
    Zeta mencontohkan sebuah meme viral yang menggambarkan situasi yang bikin semua orang bisa masuk penjara kalau berisik mengkritik kebijakan politik.
    Buat dia, meme ”
    This could be us, but you choose stop playing medsos
    ” jadi salah satu yang bikin
    awareness
    -nya soal RKUHAP muncul, karena takut hobi main medsosnya terusik.
    “Itu paling seru sih kayaknya. Meme itu beneran dapet respon positif, malah orang-orang lebih senang dengan konsep kalau ntar penjara penuh karena kita kritik pemerintah. Itu menarik banget,” kata Zeta.
    Hal yang sama ternyata juga dialami Kharina (23), warga Bekasi yang punya
    screentime Twitter
    alias
    X
    mencapai 8 jam sehari.
    Menurut dia, meme cukup jitu buat jadi bentuk edukasi politik sekaligus hiburan.
    “Jujur lebih suka dalam bentuk meme, anggap aja hiburan tapi serius, gitu.
    Somehow
    saya tuh seneng, ada beberapa yang kritik pake meme, tapi isinya berbobot,” ujar Kharina.
    Bahkan, dia mengakui lebih suka mencerna informasi atau kritik-kritik yang dibungkus dengan konsep meme, karena bisa sekaligus jadi hiburan.
    “Kalo liat kritik pakai meme, jujur sering banget, sampai di tahap kalau liat meme kritik pemerintah tuh pasti langsung pencet
    retweet
    . Soalnya pergerakan kritik pakai meme itu keliatan lebih masif di kalangan netizen,” ucap dia.
    Nah, masalahnya, seperti kata Kharina, ketika kritik digital ini makin masif dan efektif, sepertinya aparat negara mulai merasa perlu untuk “menertibkan” narasi tersebut, salah satunya lewat KUHAP.
    Buat Gen Z, politik itu nggak melulu soal debat kaku ala generasi boomer di acara televisi.

    Justru, meme di medsos yang sering dianggap enggak penting sama orang-orang tua, ternyata memang terbukti bisa jadi ekspresi politik anak muda secara ilmiah, guys!
    Berdasarkan riset Fatanti & Prabawangi (2021) di Universitas Negeri Malang terbukti kalau meme politik juga bentuk partisipasi politik anak muda.
    “Melalui meme, warga negara bukan hanya dapat menyuarakan pendapatnya, namun juga memperoleh dan menyebarkan informasi sekaligus hiburan. Selain itu, meme juga dapat bertindak sebagai medium edukasi dan literasi politik bagi anak muda,” jelas hasil riset itu.
    Enggak cuma itu, riset internasional Limor Shifman (2014) di Massachusets Institute of Technology (MIT) juga bilang kalau meme itu bisa jadi fundamental edukasi politik paling simpel di internet.
    Daripada darah tinggi liat kelakuan pejabat yang
    red flag
    , Gen Z lebih milih nge-
    roasting
    lewat visual kocak dan satir yang bikin kritik terasa lebih seru dan gampang dicerna.
    Nggak cuma itu, meme juga sering jadi
    entry point
    atau pintu gerbang pertama yang bikin kita melek sama isu berat—mulai dari kasus korupsi sampai drama pemilu—yang mungkin males kita baca kalau cuma lewat teks berita panjang.
    Well
    , mau nonton berita di televisi atau lewat meme konyol di medsos,
    It’s still politics, but just make it fun, right
    ?
    Eits
    , tapi kita harus tau nih, ada salah satu bagian di KUHAP yang bisa bikin para Gen Z
    anxiety
    , yaitu pasal soal penyamaran, yang dinilai jadi pasal karet.
    Dalam KUHAP yang baru, tepatnya di Pasal 136, aparat penyidik punya kewenangan buat memakai teknik penyamaran alias undercover untuk mendalami suatu tindak pidana.
    Skenarionya gini, misalnya, kamu sering diskusi soal politik, bahkan sampai marah-marah ke pejabat publik di media sosial.
    Ternyata, ada satu orang mutual anonim kamu di medsos yang sering mancing emosi dengan ngasih unjuk kebijakan yang cukup ngeselin, sampai akhirnya kamu memaki para pejabat pakai kata-kata kasar.
    Cekrek. Chat itu di-screenshot dan langsung bisa jadi alat bukti sampai kamu diciduk karena dianggap mencemarkan nama baik atau menghina lembaga negara.
    Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan bilang, sebenarnya penyamaran itu cuma boleh dipakai buat kasus narkotika, termasuk di dalam KUHAP yang disebut lewat bagian penjelasan.
    “Nah tapi problemnya, itu kan adanya di penjelasan umum ya, khawatirnya ini kemudian sangat rentan ada misuse pada penggunaan teknik investigasi khusus ini, digunakan tanpa pemahaman yang jelas dari aparat penegak hukum,” kata Fadhil.
    Buat kalian yang udah punya
    trust issue
    ke aparat yang melakukan proses hukum enggak sesuai prosedur, cukup wajar kalau khawatir penyamaran ini dilakukan di luar kasus narkotika.
    “Tentu menurut saya valid gitu ya (kekhawatiran), karena memang tidak ada jaminan bagi warga negara untuk kemudian terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan aparat, tentu itu suatu hal yang valid. Apalagi, tidak ada mekanisme pengawasan dan tanggung jawab yang jelas di hukum kita,” ucap Fadhil.
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut memvalidasi ketakutan ini.
    Fickar menyoroti tajam soal praktik penyamaran yang dilakukan aparat sebagai sebuah penjebakan.
    “Menurut saya, kalau undercover itu sudah terlalu jauh. Dan ini menurut saya bertentangan dengan asas-asasnya sendiri, asas dari hukum acara pidana,” kata Fickar.
    Fickar menjelaskan sebuah prinsip hukum dasar yaitu asas praduga tak bersalah yang membuat orang harus dianggap baik sampai terbukti jahat.
    Tapi, dengan teknik
    undercover
    yang tidak dibatasi secara jelas, Fickar menilai polisi bisa melakukan apa yang disebut entrapment alias penjebakan.
    Misalnya, praktik memancing orang lain buat menjelek-jelekkan atau menghina seseorang di media sosial alias
    rage baiting
    .
    “Itu kan memancing orang untuk memancing orang melakukan tindak pidana, yang tadinya tidak mau berbuat pidana, karena dipancing itu jadi pidana,” jelas Fickar.
    Simpelnya gini, kamu itu tadinya anak baik-baik yang cuma mau keluh kesah biasa aja.
    Tapi, saat kamu diincar karena sering mengkritik, ada intel yang nyamar dan memprovokasi di medsos sampai jadi ikut-ikutan ngomong kasar atau menyebar info yang belum tentu benar.
    Kalau kata Fickar, orang yang tadinya enggak punya niat jahat, jadi bisa terpancing untuk punya niat jahat karena dorongan dari penyamar tadi.
    Fickar juga menegaskan bahwa teknik
    undercover
    dan penjebakan itu hanya masuk akal untuk kasus narkotika, di mana peredarannya tertutup dan tingkat kerusakan terhadap generasi bangsanya sangat besar.
    “Mestinya ketentuan menjebak lewat penyamaran itu jangan diatur di dalam ketentuan yang umum. Karena kalau di ketentuan umum maka berlaku secara umum, untuk kasus apa saja,” kata Fickar.
    “Misalnya ada orang sengaja dikentutin biar marah, terus pas dia mukul, langsung dikenain pasal penganiayaan,” sambungnya memberikan analogi satir.
    Jadi, ketakutan Gen Z yang ngerasa KUHAP jadi bikin aparat makin
    red flag
    itu ternyata cukup punya alasan yang kuat. Duh, ngeri juga, ya.
    Dis aat netizen panik soal potensi kriminalisasi, DPR RI akhirnya juga ikut
    speak up
    .
    Kalau kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, narasi seram yang seliweran di
    timeline
    itu cuma berlebihan dan salah kaprah.
    Menurut dia, KUHAP yang baru disahkan 18 November 2025 kemarin justru bikin syarat penangkapan jadi jauh lebih ribet dibanding aturan lama.
    “Syarat penangkapan dalam
    revisi KUHAP
    jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025) lalu.
    Jadi, buat kamu yang takut tiba-tiba diciduk pas lagi repost meme lucu itu, DPR minta kamu tenang dulu. Katanya sih, polisi enggak bisa asal main tangkap tanpa kepastian tindak pidananya.
    Habiburokhman juga menjelaskan kalau di
    KUHAP baru
    , polisi enggak bisa sembarangan menetapkan tersangka, alias harus punya dua alat bukti dulu.
    Terus soal penahanan, aturannya diklaim lebih objektif dan enggak cuma mengandalkan subjektivitas penyidik.
    Menurut Habiburokhman, kamu baru akan ditangkap kalau beneran red flag banget kelakuannya, misalnya, ngeghosting alias mangkir dari panggilan polisi dua kali berturut-turut, memberikan informasi palsu, menghambat pemeriksaan, mau kabur, atau menghilangkan barang bukti.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat obyektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” kata politisi Gerindra itu.
    Terus, dia juga bilang kalau narasi soal isu HP kita yang bisa disadap atau disita seenak jidat itu misleading.
    Katanya, semua aksi “mata-mata” kayak penyadapan, penbekuan rekening, sampai penyitaan handphone itu wajib ada izin dari pengadilan.
    Jadi, polisi enggak bisa jadi stalker dadakan yang intip chat WA kamu tanpa prosedur hukum yang sah.
    Nantinya, aturan detail soal penyadapan ini bakal diatur lebih lanjut di Undang-undang yang terpisah.
    Walaupun begitu, Pengacara Publik LBH, Fadhil Alfathan ngaku enggak mau percaya begitu aja sama polisi soal penyadapan ini.
    Menurut Fadhil, meskipun poin mengenai penyadapan ini belum diatur secara detail, tetap aja sudah ada dasar hukum buat polisi melakukan penyadapan.
    Malahan, jadi lebih bahaya karena belum dikasih aturan main yang jelas, karena belum adanya UU Penyadapan.
    “Tetap saja kita harus khawatir dan sangat valid, karena ya itu, walau belum detail, tapi tetap udah ada dasar hukum buat polisi menyadap. Malah jadi bahaya kalau polisi menginterpretasikan sendiri cara-cara penyadapannya,” ucap Fadhil.
    Selain takut dijebak intel, kekhawatiran terbesar Gen Z di medsos adalah soal konten yang kadang dianggap sensitif, tapi sebenarnya lucu, termasuk meme.
    Apa jadinya kalau meme muka pejabat yang kita edit dan bikin ketawa itu ternyata dianggap penghinaan? Apakah kita harus berhenti mengkritik lewat gambar?
    Zeta, sebagai sosok yang hobi lihat muka pejabat dijadikan meme, merasa aturan ini cukup tidak masuk akal.
    “Padahal main sosial media kan bebas ya, meme juga ekspresi aja gitu, keluh kesah. Itu malah ganggu kita sebagai masyarakat buat punya suara. Kalau diatur bahkan diancam gitu mah parah banget,” keluhnya.
    Tapi tenang, Pak Fickar ternyata cukup ngasih rasa lega, walau tetap ada batasan dalam bikin meme.
    Menurut Fickar, ada perbedaan besar yang harus dipahami pejabat saat menghadapi meme di media sosial, yaitu antara mengkritik kebijakan publik dan menyerang pribadi.
    Fickar mengingatkan kita pada konsep dasar negara demokrasi, pejabat publik itu pelayan rakyat yang digaji pakai uang pajak kita.
    “Sekeras apapun kritik warga negara terhadap pejabat publik, sepanjang ia masih pejabat publik, itu tidak berlaku itu hukum pidananya seharusnya. Penuntutan terhadap warga negara itu harusnya enggak boleh ada,” tegas Fickar.
    Lalu bagaimana dengan meme edit wajah pejabat yang blunder sampai seliweran di seluruh media sosial?
    “Sepanjang itu karikatur, tidak merusak wajah aslinya, itu tidak apa-apa. Kan gini, kalau karikatur digambar jadi kritik, tiap hari di koran Kompas juga ada, itu semua isinya sindiran kan. Itulah cerminan dari negara kita,” jelasnya.
    Artinya, kalau bikin meme yang menyindir kebijakan, misalnya kebijakan pajak naik, jalanan rusak, atau korupsi, itu adalah hak sebagai warga negara.
    Jadi, kalau kamu edit foto pejabat jadi badut untuk mengkritik “kinerjanya yang lucu kayak sirkus”, itu masih bisa diperdebatkan sebagai kritik satir.
    Tapi, kalau kamu edit foto pejabat dengan gambar porno, atau menghina bentuk fisiknya alias
    body shaming
    , atau menuduh urusan rumah tangganya, itu ada potensi masuk ranah pidana.
    Walaupun didukung ahli hukum, tapi dampak dari enggak jelasnya pasal karet di KUHAP tetap bikin sejumlah Gen Z ketar-ketir buat mengkritik.
    Bisa jadi, orang jadi takut bicara bukan karena mereka salah, tapi karena mereka takut dicari-cari kesalahannya.
    Kharina adalah salah satu bukti nyata korban fenomena ini dan berujung enggak lagi berani bersuara lantang pakai akun aslinya di media sosial.
    Dia memilih “bergerilya” lewat akun anonim atau
    fan account
    yang biasanya digunakan untuk urusan K-Pop.
    “Kalau posting kritik lumayan sering meskipun bukan pake akun pribadi, mostly pakai
    fan account
    . Karena itu akun publik satu-satunya dan anonim, jadi lebih ngerasa aman,” akunya sambil tertawa.
    Strategi
    hit and run
    pakai akun alter ini memang kerasa aman, tapi ini juga ironis.
    Bayangin aja, buat bertanya “uang pajak rakyat ke mana?”, kita harus effort sembunyi di balik foto profil idol K-Pop atau karakter anime favorit kita.
    Zeta menambahkan, rasa takut blunder dan fakta yang diputarbalikkan menjadi alasan utama kenapa banyak Gen Z mulai mengerem setelah adanya pengesahan KUHAP.
    “Aku sendiri nyoba kritik dalam batas wajar aja sih, enggak berani terlalu gimana-gimana, karena tetep takut blunder dan malah bisa diputerbalikin,” kata Zeta.
    Kondisi hukum negara kita memang enggak lagi baik-baik aja, tapi bukan berarti kita harus berhenti peduli.
    Dari wawancara panjang dengan para pakar hukum pidana, berikut rangkuman survival guide di tengah-tengah situasi ini biar kamu bisa tetap kritis dan juga aman:
    Sesuai peringatan Pak Fickar tadi, kita harus tetap waspada walaupun di ruang-ruang privat, seperti direct message medsos ataupun grup WhatsApp.
    Kalau ada orang yang terlalu agresif memancing buat ngejelek-jelekin politisi, bikin kerusuhan, apalagi sampai hal-hal radikal, mundur pelan-pelan! Ingat,
    entrapment
    itu nyata.
    Salah satu kunci buat selamat dari jeratan UU ITE adalah pastikan setiap meme atau tweet kamu punya basis argumen pada kebijakan publik.
    Do: “Kebijakan ini merugikan rakyat karena data menunjukkan…”
    Don’t: “Pejabat X mukanya jelek kayak…”
    Paham sih, kadang-kadang meme yang lucu emang lebih sering masuk FYP atau
    hit tweet
    , tapi inget, jangan sampai kamu beneran ketemu sama
    bestie
    -mu itu di dalam sel yang udah kalian janjikan, ya!
    Penggunaan gaya bahasa meme, sarkasme, atau karikatur itu dilindungi sebagai ekspresi seni dan demokrasi.
    Tapi jangan memanipulasi fakta sekadar untuk mencari sensasi atau menyulut amarah netizen yang kesabarannya setipis tisu dibagi dua, apalagi mengomentari urusan pribadi pejabat.
    Kita bisa belajar dari kedua Gen Z yang membagikan ceritanya: Zeta dan Kharina yang mungkin merasa takut, tapi tetap sepakat buat mencari cara supaya suaranya tetap didengar, meski harus lewat cara-cara anonim.
    Sebagai pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan juga nitipin satu pesan untuk para Gen Z supaya tetap bersuara.
    “Ekspresi itu bukan sekedar ngomong, itu bagian dari kebutuhan masyarakat. Mau ada seribu yang dipenjara sekalipun, harus dan pasti akan tetap ada orang yang terus berisik,” kata dia.
    Fadhil juga menegaskan kalau kita harus membuktikan pemidanaan negara terhadap masyarakat yang vokal mengkritik itu sia-sia.
    “Enggak ada pilihan lain selain mengkonsolidasikan kesadaran kolektif karena hukum yangg jelek dan merugikan publik harus terus dipertanyakan dan diperbaiki,” ucapnya.
    Kalau kamu menyaksikan di lingkunganmu ada orang-orang yang menjadi korban penangkapan atau kriminalisasi sesuai prosedur, masyarakat juga harus bisa saling jaga.
    Pada akhirnya, negara demokrasi itu hidup dari suara-suara berisik warganya, frens.
    Kalau kita semua diam karena takut, siapa lagi yang bakal ngingetin mereka yang duduk di kursi empuk sana?
    Tetap bikin meme dan tetaplah berisik, tapi mulai sekarang, Gen Z harus jadi netizen yang lebih cerdik!
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com  coba bikin kamu paham dengan artikel yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KAI Daop 8 Surabaya Kampanyekan Bawa Tumbler untuk Jaga Lingkungan

    KAI Daop 8 Surabaya Kampanyekan Bawa Tumbler untuk Jaga Lingkungan

    Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah meredanya polemik viral tentang hilangnya tumbler Tuku di Stasiun Rangkasbitung, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengambil momentum dengan mengkampanyekan “Jangan Lupa Bawa Tumbler”.

    Kampanye ini dinilai penting untuk menjaga lingkungan hijau dan mengurangi sampah plastik bagi konsumen KAI. Kendati demikian, kampanye Daop 8 ini tetap disertai dengan imbauan penting agar penumpang selalu waspada menjaga barang bawaan mereka.

    Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa kampanye tumbler dan lingkungan ini telah didukung oleh keberadaan fasilitas Water Station yang tersedia di setiap stasiun KA keberangkatan jarak jauh.

    “Sebagai dukungan nyata, sejumlah stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 8 Surabaya telah dilengkapi fasilitas Water Station, yaitu di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Lamongan, dan Sidoarjo,” kata Luqman, Jumat (28/11/2025).

    Melalui fasilitas Water Station, lanjut Luqman, pelanggan dapat mengisi ulang air minum secara mandiri menggunakan tumbler pribadi saat sebelum atau setelah naik kereta.

    “Selain lebih hemat dan praktis, pengisian ulang ini membantu mengurangi sampah botol plastik yang kerap menjadi masalah lingkungan,” imbuhnya.

    Ia juga memperingatkan penumpang KAI agar tidak perlu khawatir apabila tumbler dan barang bawaan lainnya ketinggalan saat perjalanan, karena KAI ada layanan Lost and Found di setiap stasiun.

    “Layanan Lost and Found; petugas akan mencatat, menyimpan, dan mengamankan barang temuan hingga diambil kembali oleh pemiliknya,” papar Luqman.

    Pengembalian itu sendiri, kata Luqman, pemilik bisa mengambilnya di pos pengamanan stasiun, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Malang.

    Mengenai mekanisme layanan Lost and Found, penumpang cukup melaporkan kehilangan kepada petugas stasiun, petugas akan mengecek daftar barang temuan, dan jika ditemukan sesuai, penumpang dapat mengambilnya dengan menunjukkan identitas dan bukti kepemilikan.

    “Membawa tumbler, menjaga barang bawaan, serta mematuhi imbauan petugas merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar bagi kenyamanan bersama,” tutup Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. (rma/ted)

  • ‘Jarot’ Si Bunga Bangkai Siap Mekar Penuh, Wisatawan Serbu Kebun Raya Purwodadi

    ‘Jarot’ Si Bunga Bangkai Siap Mekar Penuh, Wisatawan Serbu Kebun Raya Purwodadi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Fenomena mekarnya bunga bangkai kembali menjadi perhatian pengunjung di Kebun Raya Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Kejadian langka ini langsung mengundang masyarakat sekitar dan wisatawan untuk melihat secara langsung proses pembukaan kelopak bunga raksasa tersebut.

    Bunga bangkai jenis Amorphophallus titanum ini mulai menunjukkan tanda-tanda mekar sejak 17 November 2025. Proses perkembangan mekarnya terus dipantau oleh pihak kebun sejak awal kemunculannya.

    “Setiap kali Amorphophallus titanum mekar, itu adalah momen yang sangat berarti dalam dunia botani. Kami melihatnya bukan hanya sebagai peristiwa unik, tetapi juga sebagai
    pengingat pentingnya konservasi flora Nusantara,” ujar East Deputy of Horticulture Pengelola Kebun Raya Hadhiyyah N. Cahyono di Purwodadi, Jawa Timur

    Tanaman berukuran besar itu kini telah mencapai sekitar 80 persen perkembangan mekar dari keseluruhan proses. Kondisi tersebut terlihat dari sepal yang mulai mengering sehingga menandakan waktu mekar sempurna semakin dekat.

    Koordinator Departemen Hortikultura Kebun Raya Purwodadi, Lilis Wulandari, menjelaskan bahwa bunga yang sedang mekar kali ini diberi nama Jarot. Ia menyebutkan bahwa proses mekarnya mengikuti pola biologis alami dari tumbuhan langka tersebut.

    “Kali ini kita kerjasama dengan komunitas dari Malang untuk proses pertumbuhan bunga bangkai kali ini. Pemilihan nama Jarot juga kita diskusikan dengan komunitas dalam penamaan bunga bangkai yang akan mekar kali ini,” ungkapnya.

    Menurut Lilis, siklus mekar untuk umbi kecil berlangsung dua hingga tiga tahun sekali. Namun untuk bunga bangkai yang sedang mekar saat ini membutuhkan sekitar empat tahun proses hingga bisa kembali menampilkan bunganya.

    Pihak Kebun Raya Purwodadi berhasil merawat tanaman ini melalui kerja sama dengan komunitas pecinta tanaman di Malang. Kolaborasi tersebut dilakukan secara khusus untuk pengembangan dan pelestarian Amorphophallus titanum.

    Bunga bangkai yang ada saat ini merupakan mekarnya yang kedua di lokasi tersebut. Mekar pertama terjadi pada Oktober 2024 dari specimen tanaman yang berbeda yang diberi nama Broto.

    Secara keseluruhan terdapat tujuh hingga delapan tanaman bunga bangkai yang saat ini dibudidayakan di Kebun Raya Purwodadi. Jumlah tersebut dinilai masih ideal untuk mempertahankan kualitas perawatan dan pengawasan.

    Perawatan tanaman eksotis ini dilakukan seperti tanaman pada umumnya namun tetap memerlukan pendampingan khusus. Penyiraman, pengendalian gulma, serta pemantauan pertumbuhan dilakukan secara rutin setiap hari.

    Kebun Raya Purwodadi juga mencatat kenaikan jumlah pengunjung setelah bunga bangkai mulai dipublikasikan melalui media sosial. “Peningkatan pengunjung cukup terlihat sejak informasi mekarnya bunga ini kami umumkan,” ujar Lilis. (Ada)

  • Fakta Baru Pria di Malang Aniaya DJ Wanita, Pelaku Cemburu Korban Disawer

    Fakta Baru Pria di Malang Aniaya DJ Wanita, Pelaku Cemburu Korban Disawer

    Liputan6.com, Jakarta Cemburu buta jadi penyebab utama Alentio P Noverian Jaya (APN) memukul kekasihnya Ultari Silvitta (US), yang berprofesi sebagai disk jockie (DJ). Pelaku kini meringkuk di Mapolresta Malang Kota dengan sangkaan penganiayaan.

    APN (25), berdiri tertunduk di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025). Dengan kedua tangan diborgol, dia menyatakan meminta maaf atas kejadian pemukulan yang dilakukan terhadap kekasihnya, US (27).

    “Saya minta maaf pada korban dan masyarakat, berjanji tak akan mengulangi lagi,” katanya.

    Peristiwa pemukulan itu dipicu APN cemburu terhadap US. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai DJ di Malang, dan berpacaran sejak tahun 2022 silam. Salah satu momen yang kerap membuat tersangka cemburu adalah saat korban disawer ketika bekerja.

    Kepada penyidik, dia mengaku meminta kekasihnya agar berhenti bekerja sebagai DJ. Namun permintaan itu tak dituruti oleh US sebab dia masih harus menghidupi keluarganya.

    Pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban US di Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang. Dalam pengaruh alkohol, dia masuk ke rumah. Terjadi pertengkaran di antara mereka, pelaku memukul korban dengan tangan kosong.

    Korban luka lebam dan robek pada wajah bagian bawah mata kiri. Dia baru yakin melaporkan kekasihnya itu ke polisi pada 20 November 2025. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan menangkap APN di sebuah rumah di Wagir, Kabupaten Malang pada Kamis, (27/11/2025) petang.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan pada saat kejadian itu pelaku cukup melayangkan satu pukulan hingga membuat korban terluka.

    “Korban luka dan trauma akibat pukulan itu dan sudah menjalani perawatan,” tutur Nanang.

    Dia memastikan cemburu jadi motif utama peristiwa penganiayan itu. Namun kepolisian belum dapat memastikan apakah kejadian itu baru pertama atau sebelumnya juga kerap terjadi kekerasan terhadap korban.

    “Masih dalam pendalaman petugas,” ucap Nanang.

    APN, warga Blimbing, Kota Malang kini meringkuk di jeruji penjara Mapolresta Malang Kota. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan maksimal 5 tahun penjara.

  • 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bergerak Keluar Jakarta saat Libur Nataru

    2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bergerak Keluar Jakarta saat Libur Nataru

    Jakarta

    Indonesia bersiap menghadapi libur panjang natal dan tahun baru (Nataru) 2025-2026. Menurut keterangan polisi, sebanyak 2,9 juta kendaraan diprediksi keluar dari Jakarta.

    “Kami laporkan proyeksi volume lalin keluar Nataru, 2.915.318 kendaraan. Kalau prediksi Nataru hanya ada peningkatan 12,2% terhadap normal. Naik 0,9% terhadap 2024,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Meski begitu, Kakorlantas belum dapat memastikan apakah pihaknya akan menetapkan rekayasa lalin seperti contra flow hingga one way. Menurutnya, ketentuan penerapan rekayasa dapat dilakukan berdasarkan traffic counting yang terjadi di lapangan.

    “Kalau (Operasi) Ketupat, bisa 90%. Artinya, prediksi total traffic counting yang ada di tol, di jalan arteri itu seperti VN+2%. Jadi masih bisa kita kendalikan apakah nanti akan kita berlaku contra flow atau one way tentunya nanti command center di KM 29 akan menilai kondisi itu,” ujar dia.

    Selain itu, Agus menyebut seluruh Dirlantas telah memahami wilayahnya masing-masing. Sehingga, nantinya bisa menentukan apakah akan dilakukan one way atau tidak.

    “Termasuk juga wilayah mungkin Gadog akan terjadi one way kali arus Mengkreng di Jawa Timur, Batu di Malang termasuk yang Canggu di Bali itu para direktur lalu lintas sudah sangat menguasai. Jadi kapan kebangkitan harus dan kapan cara bertindak itu harus dilakukan,” tuturnya.

    Turut hadir dalam RDP tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Prianto, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin serta Dirlantas seluruh Indonesia.

    (lua/dry)

  • Ribuan Delegasi Bakal Hadiri Pertemuan Tahunan Saksi-Saksi Yehuwa di Malang

    Ribuan Delegasi Bakal Hadiri Pertemuan Tahunan Saksi-Saksi Yehuwa di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Gedung Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang yang berada tepat di depan Malang Town Square (Matos) akan menjadi pusat perhatian pada 12–14 Desember 2025. Selama tiga hari tersebut, ribuan orang diprediksi menghadiri pertemuan regional tahunan Saksi-Saksi Yehuwa yang kembali memilih Kota Malang sebagai tuan rumah.

    Tahun ini, acara global tersebut mengusung tema Ibadah Murni. Sebagai organisasi nirlaba yang rutin menggelar pertemuan berskala internasional, Saksi-Saksi Yehuwa menghadirkan rangkaian edukasi rohani yang terbuka untuk masyarakat umum.

    Kehadiran ribuan delegasi tidak hanya diharapkan memberikan dampak spiritual, tetapi juga menggeliatkan perekonomian lokal, terutama di sektor perhotelan, transportasi, dan kuliner di kawasan sekitar kampus UM dan Matos.

    Juru Bicara Saksi-Saksi Yehuwa Malang, Bram Wardhana, mengatakan acara ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan harapan dan ketenangan di tengah situasi global yang penuh tekanan.

    “Kami sangat antusias untuk kembali menyelenggarakan acara menarik ini di Malang dan bekerja sama dengan pihak terkait. Tema tahun ini bertujuan memberikan pencerahan bagi banyak orang yang sedang mencari harapan,” ujar Bram Wardhana kepada beritajatim.com, Kamis (27/11/2025).

    Ia berharap seluruh peserta mendapatkan dorongan positif setelah mengikuti rangkaian kegiatan.
    “Kami berharap setiap hadirin yang pulang dari acara ini merasa lebih segar dan bersemangat, karena mereka telah memahami makna ibadah yang sesungguhnya dan bagaimana hal itu menjadi kekuatan untuk menghadapi tantangan hidup,” tambahnya.

    Salah satu segmen paling dinantikan adalah penayangan Episode 2 dari seri video Kabar Baik Menurut Yesus. Seri yang berjumlah 18 episode ini menyajikan tinjauan mendalam mengenai kehidupan dan pelayanan Yesus Kristus berdasarkan catatan Injil.

    “Setelah episode pertamanya sukses ditayangkan tahun lalu, kelanjutan kisah ini (Episode 2) akan ditampilkan dalam dua bagian pada hari Jumat dan Sabtu,” lanjut Bram Wardhana.

    Selain pemutaran video, acara selama tiga hari ini diisi ceramah Alkitab, wawancara, serta diskusi dengan sejumlah topik utama, di antaranya: Apa Itu Ibadah Murni? Siapa yang Sebenarnya Menguasai Dunia Ini? dan Apakah Ibadah Anda Sesuai dengan Kebenaran? Pada hari Sabtu, rangkaian kegiatan akan dilengkapi dengan prosesi pembaptisan anggota baru.

    Panitia memastikan bahwa acara ini terbuka untuk umum, tidak dipungut biaya, dan tanpa kolekte. Rangkaian kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB setiap hari dengan jeda istirahat siang 1 jam 20 menit. Lokasi pelaksanaan berada di Gedung Graha Cakrawala, Universitas Negeri Malang.

    Pada gelaran tahun 2024, hampir 13 juta orang menghadiri pertemuan serupa di lebih dari 6.000 lokasi di berbagai negara. Informasi lebih lengkap terkait jadwal maupun materi acara dapat diakses melalui situs resmi jw.org pada menu Mengenai Kami. [dan/beq]

  • Sindikat Pencuri dan Pemalsu BPKB-STNK di Sukabumi Ditangkap, Begini Modus Operandinya

    Sindikat Pencuri dan Pemalsu BPKB-STNK di Sukabumi Ditangkap, Begini Modus Operandinya

    Liputan6.com, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang menggunakan metode duplikasi kunci serta jaringan khusus untuk memalsukan dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).

    Jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi secara rapi dan terstruktur itu diketahui memalsukan dokumen kendaraan terlebih dahulu sebelum menjual mobil curian dengan harga pasar, sehingga mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.

    Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mobil Toyota Calya di Perumahan Gracias, Cikundul, pada 1 September 2025. 

    Penyelidikan intensif yang dilakukan Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim akhirnya mengarah pada penangkapan empat pelaku di lokasi berbeda, bahkan hingga ke Kota Malang.

    “Ada empat terduga pelaku yang telah kami amankan, dan masing-masing memiliki peran yang sudah terstruktur. Penangkapan yang tidak mudah, namun berhasil dilakukan berkat kerja keras personel di lapangan, khususnya saat mengamankan pelaku pembuat dokumen palsu di kamar kos Kota Malang,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pada Kamis (27/11/2025). 

    Modus dan Jaringan Pemalsuan Canggih

    Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku ini sangat terencana.

    Aksi pencurian dimulai dengan meminjam kendaraan korban dan menduplikasi kunci mobil. Setelah berhasil mencuri, mereka lantas menggunakan jaringan khusus untuk membuat dokumen palsu. Ia menyoroti kecanggihan jaringan pemalsuan ini.

    “Tempatnya itu punya jaringan khusus pembuatan BPKB STNK. Yang melakukan pencetakan itu masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A. Dia punya mesin sendiri, sudah lama. Awalnya dia pemain mobil leasing, dibeli dengan murah terus dia modifikasi suratnya STNK dan BPKP palsu,” jelas Ipda Budi.

     

  • Lapas Kelas I Malang Terima 27 Peserta Magang Kemnaker

    Lapas Kelas I Malang Terima 27 Peserta Magang Kemnaker

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 27 peserta Program Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi diterima di Lapas Kelas I Malang. Dari 51 formasi yang dibuka, hanya 27 peserta yang dinyatakan lolos untuk mengisi sejumlah posisi strategis, meliputi psikolog, perawat, pembina kepribadian, pembina kemandirian, pengelola fasilitas umum, serta bidang keuangan dan administrasi.

    Lapas Kelas I Malang menjadi salah satu satuan kerja yang berpartisipasi dalam Program Pemagangan Kemnaker sebagai dukungan Kemenkumham melalui UPT Pemasyarakatan. Partisipasi ini membuka ruang pembelajaran bagi generasi muda yang ingin mengembangkan kompetensi melalui pengalaman kerja langsung di lapangan.

    Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, memimpin penandatanganan perjanjian pemagangan antara peserta dan Kalapas. Setelah proses administrasi selesai, para peserta mengikuti orientasi lanjutan mengenai pengenalan lingkungan Lapas, sistem pembinaan, serta tugas dan fungsi unit kerja.

    “Tahapan ini dirancang untuk memberikan pemahaman utuh tentang dinamika operasional pemasyarakatan sehingga peserta dapat lebih siap memasuki dunia kerja yang sesungguhnya,” kata Teguh, Kamis (27/11/2025).

    Selama program, peserta magang mendapatkan pendampingan mentor untuk membantu mereka memahami ritme kerja, budaya organisasi, serta standar layanan yang diterapkan di Lapas Kelas I Malang.

    Teguh menegaskan komitmen Lapas Malang dalam mendukung program pemerintah mencetak tenaga muda yang kompeten dan siap berkontribusi. Para peserta kini telah menempati bidang masing-masing dan resmi menjalankan tugas.

    “Lapas Malang berkomitmen menjadi ruang belajar yang aman dan produktif bagi para peserta magang. Kami mendorong mereka untuk cepat beradaptasi, mengasah kemampuan, dan mengimplementasikan ilmu yang dimiliki dalam tugas sehari-hari,” ujarnya. [luc/beq]