kab/kota: Malang

  • Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 15 April 2025, BMKG Juanda: Malang Berawan

    Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 15 April 2025, BMKG Juanda: Malang Berawan

    Malang (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memperkirakan cuaca Malang Raya pada Selasa 15 April 2025.

    BMKG Juanda melaporkan bahwa kota Malang pagi hari mulai pukul 07.00 sampai 09.00 WIB cuaca cerah berawan dan berawan. “Memasuki pukul 10.00 cuaca di kota Malang cuaca berawan,” dikutip dari laman resmi BMKG Juanda.

    Cuaca cerah terjadi pada siang hari pukul 13.00 WIB. Sore hari cuaca di kota Malang cuaca cerah. Malam hari cuaca di kota Malang cuaca cerah.

    Hari Rabu (16/4/2025) dini hari cuaca berawan di Malang kemudian hujan ringan. Suhu di kota Malang selama satu hari penuh berada pada rentan 21 sampai 29 derajat celcius. Pagi hari cuaca kembali berawan.

    Sementara itu, wilayah Kabupaten Malang pada Selasa (15/4/2025) pagi hari sebagian besar kecamatan cuaca hujan ringan dan cerah berawan. Cuaca Ampelgading, Dampit, Bululawang,Gondanglegi, Bantur, Pagak, Turen, cuaca berawan.

    Kemudian, pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB cuaca cuaca berawan dan hujan ringan di Malang. Cuaca udara kabut terjadi di Kalipare, Kasembon, Ngantang, Sumbermanjing Wetan, dan Pujon cuaca cerah.

    “Pukul 16.00 WIB diperkirakan cuaca sebagian besar kecamatan di kabupaten Malang cuaca cerah. Udara kabut terjadi di Pagak, Pagelaran, Kalipare, Bantur, Gedangan,” dikutip dari laman resmi BMKG Juanda.

    Malam hari pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.000 cuaca cerah berawan dan udara kabut. Cuaca berkabut terjadi di Pagak, Pagelaran, Kalipare, dan Tumpang.

    Dini hari Rabu (16/4/2025) wilayah di kabupaten Malang cuaca cerah berawan dan berawan. Donomulyo, Gedangan, Sumbermanjing Wetan cuaca cerah. Cuaca hujan petir terjadi di Ngajum, Wonosari, Pagak dan Wagir. Suhu dengan kondisi tersebut selama sehari berada pada rentan angka 18 sampai 24 derajat celcius.

    Kota Batu pada Selasa 15 April 2025 pagi hari diperkirakan cuaca hujan ringan. Pukul 10.00 WIB cuaca berawan. Cuaca udara kabut pada siang hari. Sore hari cuaca udara kabut.

    Kota Batu yang meliputi Batu, Bumiaji, dan Junrejo cuaca berawan terjadi pada pukul 19.00. Kemudian malam hari cuaca udara kabut. Dini hari Rabu 16 April 2025 cuaca berkabut. Pagi hari pukul 07.00 WIB cuaca hujan ringan. Suhu berada pada rentan 16 – 24 derajat celcius. [dan/aje]

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan tidak ada kendala dalam proses penahanan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Anwar Sadad yang dikabarkan telah berstatus tersangka, namun belum juga ditahan oleh KPK.

    “Kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Setyo menjelaskan, belum ditahannya Anwar Sadad bukan disebabkan adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan karena pertimbangan teknis internal KPK seperti jumlah penyidik. Sebab, ia menyebut penyidik tidak hanya menangani satu perkara korupsi.

    “Pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga,” tutur Setyo.

    “Sehingga pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah,” ucapnya menambahkan.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar Disita KPK

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Empat Komisariat GMNI Kabupaten Malang Perkuat Kaderisasi

    Empat Komisariat GMNI Kabupaten Malang Perkuat Kaderisasi

    Malang (beritajatim.com) – Penguatan kaderisasi dilakukan empat Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Kabupaten Malang. Usai pertemuan yang dikemas dalam Halal Bihalal pada Sabtu (12/4/2025) lalu di Kepanjen, sebanyak 70 aktivis GMNI di Kabupaten Malang sepakat menjadikan momentum tersebut menjadi sinergi penguatan kaderisasi lintas komisariat GMNI di wilayah Malang Raya.

    Keempat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI itu yakni DPK GMNI Fakultas Tarbiyah Universitas Al-Qolam, Gondanglegi, Kabupaten Malang. DPK GMNI Fakultas Dakwah dan Syariah Universitas Al-Qolam. DPK GMNI Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Kepanjen, Kabupaten Malang. Serta DPK GMNI Universitas Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Selai diskusi terbuka dan partisipatif, para kader menyepakati pentingnya membentuk sinergi baru guna memperkuat proses kaderisasi secara sistematis dan berkelanjutan.

    Kesepakatan ini melahirkan sejumlah rencana strategis. Mulai dari penyelenggaraan pelatihan bersama, forum ideologi Marhaenisme lintas komisariat, hingga pembentukan forum komunikasi permanen sebagai wadah konsolidasi gerakan.

    “Ini bukan sekadar halal bihalal, tapi menjadi titik tolak untuk membangun kekuatan kolektif demi kemajuan organisasi dan bangsa,” ujar Syaifudin Zuhri, salah satu kader GMNI yang juga penggagas forum tersebut, Senin (14/4/2025).

    Syaifudin menjelaskan, dengan semangat gotong royong dan nilai-nilai kebangsaan, menjadi dasar utama dalam membangun kerja sama antar komisariat GMNI di Kabupaten Malang. Dengan latar belakang kampus dan fakultas yang beragam, kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan kader-kader GMNI yang tidak hanya militan secara ideologis, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap persoalan-persoalan rakyat.

    “Dengan kekuatan sinergis dan semangat persatuan, GMNI siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai cita-cita Bung Karno dan semangat Marhaenisme,” pungkasnya. (yog/ian)

  • Usai Viral Warga Mengaku Beli Pertamax Campur Air di SPBU Ciliwung Kota Malang, Ini Bantahan Pertamina

    Usai Viral Warga Mengaku Beli Pertamax Campur Air di SPBU Ciliwung Kota Malang, Ini Bantahan Pertamina

    Malang (beritajatim.com) – Pertamina membantah pengakuan warga Singosari yang menggegerkan media sosial karena mengaku membeli Pertamax bercampur air di SPBU Ciliwung Kota Malang pada Sabtu, 12 April 2025. Viralnya pengakuan ini telah menyebar di sejumlah media sosial.

    Dalam informasi yang beredar di media sosial konsumen pertamina itu mengaku membeli Pertamax bercampur air saat memeriksa kendaraanya yang mogok. Usai merekam video pertamax bercampur air dia sempat mendatangi SPBU Ciliwung untuk komplain.

    “Bukti komplain ada, katanya Sabtu pagi ngisi Pertamax di SPBU sini. Konsumen sepertinya kurang terima klarifikasi kami. Konsumen mau memviralkan di sosmed dan sama pengawas dipersilahkan,” ujar Supervisor SPBU Ciliwung, Sugeng Triswantoro, Senin, (14/4/2025).

    Sugeng menduga Pertamax bercampur air di tangki motor milik konsumen bisa saja disebabkan saat menyuci kendaraan. Sebab, sejauh ini baru satu konsumen yang komplain terkait dugaan Pertamax bercampur air.

    “Bisa saja kemasukan air waktu nyuci jadi kurang safety memang tankinya sepeda itu,” ujar Sugeng.

    Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, tidak ditemukan air di tangki Pertamax SPBU Ciliwung. Pertamina sudah melakukan pengecekan disaksikan Polresta Malang menggunakan dipstick dengan menggunakan pasta air untuk mengecek kandungan air.

    “Jika terdapat kandungan air, maka dipstick itu berubah warna menjadi merah muda, jika tidak atau tetap kandungan BBM murni maka dipstick itu tetap berwarna abu-abu. Dari dua kali jenis pengecekan memang hasilnya BBM Pertamax itu murni dan tidak ada kandungan air,” ujar Ahad.

    Setelah pengecekan di lapangan, dari pembelian 440 pada nozzle yang sama di hari Sabtu, 12 April 2925 sebagaimana pengakuan konsumen yang motornya tercampur air. Hanya satu orang yang menyampaikan komplain.

    “Harusnya kalau tercampur air logikanya yang laporan tidak satu saja. Setelah pengisian itu konsumen yang bersangkutan pulang ke rumahnya di Singosari dan baru mengkomunikasikan bahwa adanya keluhan air bercampur BBM Pertamax yang diisi sehari sebelumnya,” ujar Ahad. (luc/ian)

  • Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Surabaya

    Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Surabaya

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (14/4/2025).

    Saat ditanya lokasi mana saja yang digeledah oleh KPK, Tessa belum mau menjelaskan. “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/beq]

  • Diisukan Bukan Psikolog, Novita Tandry Akui Tak Punya Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik

    Diisukan Bukan Psikolog, Novita Tandry Akui Tak Punya Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik

    GELORA.CO –  Novita Tandry kerap menjadi narasumber di media televisi maupun media online. Biasanya awak media menanyakan tentang isu soal kasus keluarga seperti kekerasan anak dan perempuan kepada Novita. Belakangan viral mengenai isu Novita Tandry bukan seorang psikolog dan tak memiliki izin sebagai psikolog klinis. Benarkah demikian?

    Novita Tandry beberapa kali berkomentar mengenai beberapa kasus, ia sempat bertemu juga dengan MAS, remaja 14 tahun yang diduga telah menghilangkan nyawa ayah dan neneknya di Lebak Bulus. Ia juga sempat dimintai pendapat soal kasus dokter PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.

    Dikenal sebagai psikolog, kini status pendidikan Novita Tandry dipertanyakan oleh netizen. Meski sudah malang melintang di dunia psikologi, Novita Tandry diisukan belum lulus sarjana Psikolog.

    Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia pun angkat bicara. IPK menegaskan Novita Tandry bukan anggotanya.

    “IPK Indonesia menegaskan bahwa saudari Novita Tandry bukan anggota IPK Indonesia,” jelas Ketua Umum IPK Indonesia Retno Kumolohadi.

    IPK Indonesia menegaskan Novita Tandry melakukan pendaftaran sebagai anggota IPK Indonesia pada tanggal 17 Juli 2022. IPK Indonesia melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan pendaftaran anggota dengan melakukan verifikasi ijazah kepada sumber pertama (universitas). Selain itu, IPK Indonesia telah bersurat resmi kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan beberapa dokumen terkait pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota.

    “Meskipun begitu sampai batas waktu yang ditentukan saudari novita tante tidak melengkapi dokumen yang dimaksud atas dasar hal tersebut, maka keanggotaan saudarNovita Tandry di IPK Indonesia dinyatakan batal,” jelasnya. 

    Novita Tandry membenarkan jika dirinya pernah mendaftar dan terdaftar di IPK Indonesia di tahun 2022, namun keanggotaannya dibatalkan karena ada dokumen yang belum diajukan.

    “Sudah pernah terdaftar di IPK tetapi ada dokumen yang belum saya penuhi sehingga keanggotaan saya dibatalkan dan saya lalai untuk mengeceknya,” kata Novita, Senin (14/4/2025) 

    Tercatat Novita Tandry merupakan anggota Ikatan Psikolog Klinis (IKP) DKI Jakarta dengan tanggal terdaftar 17 Juli 2022 dan status keanggotaan aktif. Namun, karena Novita belum melengkapi dokumen yang diminta untuk memperbarui keanggotaan, maka status keanggotaan tersebut batal.

    Syarat yang dimaksud IPK adalah dokumen yang terkait dengan pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota. Meski begitu, sampai batas waktu ditentukan (3 September 2022), Novita tidak melengkapi dokumen yang dimaksud, sehingga keanggotaan di IPK dinyatakan batal.

    “Pastikan setiap orang yang mengaku psikolog mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) Psikolog Klinis yang diterbitkan oleh Pemerintah,” jelas Kerua IPK Retno Kumolohadi.

    Soal Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik, Novita Tandry mengaku belum memilikinya.

    “Saya belum sempat urus, jadi tidak punya,” katanya.

    Novita dikenal sebagai psikolog, seorang pakar pendidikan anak, remaja dan keluarga

    Dikutip dari akun Instagramnya, ia memiliki gelar B.A. Psy, M.Sc. Psy.

    Ia juga merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    Novita juga cukup aktif menjadi content creator dengan membagikan konten-konten seputar psikologi.

    Ia pun kerap menjadi narasumber di beberapa stasiun televisi dan podcast dengan title psikolog anak dan remaja. 

  • Polres Malang Gencar Tindak Peredaran Miras Ilegal, Pemilik Toko Terjerat Tipiring

    Polres Malang Gencar Tindak Peredaran Miras Ilegal, Pemilik Toko Terjerat Tipiring

    Malang (beritajatim.com) – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang mendorong Kepolisian Resor Malang untuk mengambil tindakan tegas. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, melakukan penertiban di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, pada Minggu (13/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menanggulangi peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.

    AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima botol bir bintang ukuran 620 ml, tiga botol bir bintang ukuran 320 ml, dan dua botol vodka. Semua barang bukti tersebut kini berada dalam proses hukum lebih lanjut.

    “Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

    Meski pemilik toko berdalih bahwa barang-barang tersebut merupakan stok lama dan menyatakan tidak akan kembali berjualan miras, tindakan pelanggaran tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemilik toko tersebut menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, namun tetap dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin resmi.

    Polres Malang juga memastikan bahwa langkah-langkah preventif akan dilanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah desa setempat untuk memperkuat komitmen menanggulangi peredaran miras ilegal. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.

    “Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” tegas Bambang. [yog/beq]

  • Maling di Malang Gasak Rumah Kosong Ditinggal Sholat Id, Gondol Barang Rp18 Juta

    Maling di Malang Gasak Rumah Kosong Ditinggal Sholat Id, Gondol Barang Rp18 Juta

    Malang (beritajatim.com) – Seorang maling di Kabupaten Malang memanfaatkan momen sholat Idulfitri untuk melancarkan aksi pencurian. Saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal salat Id, pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

    Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, penghuni rumah sedang menunaikan salat Id di Masjid Agung Baiturahman.

    “Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (14/4/2025).

    Korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan saat pulang dari masjid. Sejumlah barang dilaporkan hilang, termasuk tiga unit ponsel (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), perhiasan emas, serta uang tunai Rp9 juta yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta).

    “Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” lanjut Bambang.

    Hasil penyelidikan mengarah pada KR (24), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku ditangkap pada Jumat malam (11/4/2025) pukul 22.50 WIB di sebuah warnet di Kecamatan Kepanjen.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu. Diketahui sebagian besar hasil curian telah dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.

    “Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ujar Bambang.

    KR kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

    Polres Malang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terlebih pada momen-momen ibadah massal seperti salat Id.

    “Kami minta warga tidak lengah, pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal bepergian,” tutup Bambang. [yog/beq]

  • Harga Bawang Merah Nasional Tembus Rp 48 Ribu Per Kilogram, KSP: Kondisi Sudah Tidak Aman – Halaman all

    Harga Bawang Merah Nasional Tembus Rp 48 Ribu Per Kilogram, KSP: Kondisi Sudah Tidak Aman – Halaman all

    Edy menjelaskan bahwa melonjaknya harga bawang merah merupakan tren kenaikan yang telah terjadi selama beberapa waktu ke belakang.

    Tayang: Senin, 14 April 2025 17:27 WIB

    Surya/Purwanto

    HARGA BAWANG MERAH MEROKET – Pedagang Pasar Klojen menimbang bawang merah di Pasar Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (30/4/2024).

    Harga rata-rata bawang merah secara nasional mencapai Rp 48 ribu per kilogram (kg). KSP sebut kondisi tersebut sudah tidak aman. 

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Per Jumat(114/2025), harga rata-rata bawang merah secara nasional mencapai Rp 48 ribu per kilogram (kg). Menurut Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono fakta tersebut sudah tidak aman.

    Edy menjelaskan bahwa melonjaknya harga bawang merah merupakan tren kenaikan yang telah terjadi selama beberapa waktu ke belakang. Merujuk data SP2KP Kementerian Perdagangan (Kemendag), Edy mengungkap harga ini sudah melewati Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp 41.500 per kg.

    Harga rata-rata ini telah mengalami kenaikan sebesar 14,83 persen bila dibandingkan bulan lalu. “Ada pendatang baru yang masuk ke dalam kategori harga tidak aman, yaitu bawang merah. Ini tentu saja di satu sisi merupakan kelanjutan dari tren kenaikan harga yang terjadi sebelumnya,” kata Edy Saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Jakarta,  Senin (14/4/2025).

    Ada 10 kabupaten/kota dengan harga bawang merah tertinggi yang tercatat oleh Edy. Depok dan Jakarta Selatan (Jaksel) masuk ke daftar ini. Ada Kabupaten Merauke di Provinsi Papua yang harga bawang merahnya dibanderol sebesar Rp 73.333 per kilogram.

    Lalu, ada Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Kota Tangerang, Banten dan Kabupaten Jayawijaya, Papua yang harga bawang merah di situ dibanderol Rp 70 ribu per kg.  Kemudian, bawang merah di Kota Depok, Jawa Barat dan Kabupaten Nabire, Papua dibanderol Rp 65 ribu per kg.

    Selanjutnya, ada Jakarta Selatan dengan harga bawang merah Rp 63.750 per kg, Kabupaten Bangka Barat Rp 63.333 per kg, Kota Bogor Rp 62 ribu per kg, dan Kota Jakarta Barat Rp 61.750 per kg. “Harganya cukup jauh di atas batas harga acuan. Jakarta beberapa kali muncul ya. Mohon perhatian khusus,” ujar Edy. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    KPK Dalami Aset Anwar Sadad

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News