kab/kota: Malang

  • ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).

    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.

    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.

    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.

    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.

    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.

    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.

    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).
     
    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.
     
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.
     
    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.
     
    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.
     
    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.
     
    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.
     
    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.
     
    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
     
    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Kasi Pemerintah Desa di Kepanjen Jadi Tersangka KUR Fiktif BRI

    Kasi Pemerintah Desa di Kepanjen Jadi Tersangka KUR Fiktif BRI

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menetapkan Sutomo alias S, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penyaluran fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kepanjen, Sabtu (20/12/2025) sore ini.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Yandi Prima Nanda menjelaskan, tersangka S ditangkap di rumahnya. Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam korupsi KUR Fiktif pada BRI Unit Kepanjen, Kabupaten Malang senilai lebih dari Rp 4 milyar rupiah.

    “Tersangka ini bertugas membuat surat keterangan usaha atau SKU fiktif. Terdapat 52 SKU fiktif yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2021 sampai 2024,” ungkap Yandi.

    Sebagai informasi, sudah 4 orang masuk bui dalam kasus KUR Fiktif BRI Unit Kepanjen. Keempat tersangka antara lain Kepala BRI Unit Kepanjen berinisial YW. Mantri BRI Unit Kepanjen berinisial IPS. Serta dua orang calo KUR Fiktif BRI Unit Kepanjen masing masing berinisial AI dan ES. Kawanan ini, merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 4 milyar rupiah dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

    “Masih ada 2 orang mantri lagi yang kini masih dalam proses penyidikan kami,” tegas Yandi.

    Menurut Yandi, tersangka S masih aktif sebagai Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo, Kepanjen, Kabupaten Malang. Sejak kasus ini mencuat, Sutomo kabur. Melarikan diri dan menghindari kejaran petugas Kejaksaan.

    Kabar diperoleh, dalam sepak terjangnya, Sutomo diduga nekat memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa Jenggolo guna pembuatan SKU agar memperoleh KUR BRI Unit Kepanjen.

    “Bukti baru kami temukan di mana tersangka S ini, memperoleh pesanan dari tersangka IPS dan melalui dua tersangka calo berinisial AI dan ES. Menurut S, pembuatan SKU diminta oleh para terpidana untuk administrasi pengajuan KUR ke BRI Unit Kepanjen. Kemudian tersangka S membuat SKU fiktif tanpa sepengetahuan Kepala Desa. Dan tidak teregrister dalam catatan buku Desa,” beber Yandi.

    Yandi bilang, dalam modusnya, tersangka Sutomo memperoleh keuntungan berupa uang dari para terpidana sebelumnya dengan total mencapai Rp 220 juta rupiah.

    “Empat terpidana sebelumnya sudah di putus. Yakni Kepala Unit BRI Kepanjen, satu Mantri Unit BRI Kepanjen dan dua orang calo. Tahun ini ada satu tersangka lagi bertugas membuat SKU fiktif dan dua orang mantri yang masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.

    Yandi menambahkan, dari 52 SKU fiktif yang dibuat, tersangka Sutomo memperoleh keuntungan hingga Rp 220 juta rupiah. (yog/ian)

  • Bahas KUHAP Baru, DPC KAI Malang Kota Dorong Peran Advokat dalam Keadilan Restoratif

    Bahas KUHAP Baru, DPC KAI Malang Kota Dorong Peran Advokat dalam Keadilan Restoratif

    Malang (beritajatim.com) – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota mendorong para advokat menegakkan keadilan restoratif yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Mereka baru saja menggelar Diskusi Keras dengan tema Posisi dan Peran Advokat dalam KUHAP Baru 2026, Jumat (19/12/2025).

    Ketua DPC KAI Malang Kota Agus Sugianto mengatakan bahwa peserta diskusi tidak hanya anggota DPC KAI Kota Malang, namun seluruh anggota di Malang Raya. KAI ingin semua advokat memahami posisi dan peran penting advokat dalam pendampingan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.

    “Diskusi ini respons advokat di DPC KAI dalam menindaklanjuti UU KUHAP baru yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2026 mendatang. Kami menilai lewat diskusi ini akan menjadi wadah yang baik bagi anggota untuk bertukar pikiran dalam melaksanakan kerja advokasi mencari keadilan yang lebih baik ke depannya untuk masyarakat,” kata Agus.

    Advokat diminta memahami karena ada sejumlah perubahan dalam praktik UU KUHAP baru. Salah satunya adalah peran advokat dalam proses pendampingan hukum di kepolisian. Jika sebelumnya peran advokat lebih pasif, ke depan advokat punya lebih banyak ruang untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat sebagai klien.

    “Nanti, advokat akan lebih banyak punya ruang untuk keberatan atau bahkan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien. Ini adalah contoh praktik baik dari UU KUHAP yang baru,” ujar Agus.

    Agus menyebut, dalam KUHAP lama, kewenangan penentuan penahanan seseorang didasarkan pada tiga syarat, yaitu jika seseorang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengulangi perbuatan. Terbaru, kini ada delapan syarat.

    “Nah, sekarang di KUHAP yang baru ini ada delapan syarat seseorang baru bisa ditahan. Contoh, ada pasal pengecualian ketika ancaman hukuman di bawah lima tahun itu tidak wajib ditahan. Nah, tidak wajib ditahan itu asalkan memenuhi delapan syarat tersebut. Adanya KUHAP baru ini ada banyak kemajuan ya dalam sisi penegakan hukum yang adil. Meski tidak sampai mencakup semuanya, saya kira KUHAP baru ini lebih baik dari yang lama,” kata Agus. (luc/kun)

  • Keluarga Korban Duga Ada Motif Harta di Balik Kematian Faradila Mahasiswi UMM Asal Tiris Probolinggo

    Keluarga Korban Duga Ada Motif Harta di Balik Kematian Faradila Mahasiswi UMM Asal Tiris Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur mengamankan seorang oknum anggota Polsek Krucil berinisial AS atas dugaan pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim guna mengungkap motif pasti di balik peristiwa tragis yang menimpa perempuan muda tersebut.

    Pihak keluarga korban secara tegas menepis isu liar yang menyebutkan bahwa korban meninggal dalam kondisi hamil. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat tanpa dukungan bukti medis resmi, baik dari kepolisian maupun rumah sakit.

    Keluarga justru mencium adanya motif material di balik tindakan keji pelaku. AS diduga memiliki ambisi untuk menguasai aset milik orang tua korban, Haji Ramlan, yang merupakan pengusaha besar dan tokoh terpandang di wilayah Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Agus Subianto (48), kerabat korban, mengungkapkan bahwa perangai buruk AS sudah terlihat sejak empat tahun lalu setelah menikah dengan kakak kandung korban. Menurutnya, meskipun sudah difasilitasi harta oleh mertuanya, sikap pelaku tetap bermasalah hingga memicu konflik internal keluarga.

    “Baru empat tahun jadi menantu, tapi sudah diberi toko dan mobil. Perangainya buruk, bahkan saudara sulung korban sampai meninggalkan rumah karena konflik dengan AS,” ungkap Agus.

    Ketidakharmonisan antara korban dan pelaku disinyalir sudah berlangsung lama akibat gesekan yang terus meruncing di lingkungan keluarga besar Haji Ramlan. Korban diketahui sebagai putri bungsu dari pengusaha yang memiliki sejumlah unit usaha strategis yang diduga menjadi incaran pelaku.

    Ilustrasi grafis kronologi kasus pembunuhan mahasiswi UMM. [Dibuat dengan AI]Haji Ramlan mengakui adanya keretakan hubungan antara menantunya tersebut dengan keluarga besarnya. Ia tidak menyangka perselisihan yang terjadi selama ini berujung pada hilangnya nyawa putri bungsunya.

    “Kalau tidak akur, sudah lama. Tapi tidak pernah terbayang sampai membunuh,” ujar Ramlan dengan nada penyesalan mendalam.

    Dalam penyelidikannya, tim penyidik mendalami sejumlah bukti digital, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jasad di Desa Wonorejo, Pasuruan. Sebuah mobil Triton double cabin terekam melintas di lokasi kejadian dan diduga kuat digunakan pelaku untuk membuang jasad korban guna menghilangkan jejak.

    Proses autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara saat ini menjadi instrumen kunci bagi kepolisian. Hasil medis ini akan digunakan untuk mencocokkan bukti fisik pada tubuh korban dengan keterangan saksi serta bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.

    Mengingat status AS sebagai anggota kepolisian aktif, keluarga berharap penuh pada profesionalitas Polda Jawa Timur dalam menuntaskan kasus ini. Haji Ramlan menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang profesi pelaku.

    Haji Ramlan meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya atas perbuatan yang telah merampas masa depan putrinya yang masih aktif menempuh studi di bangku kuliah tersebut.

    “Atas perbuatannya, saya minta dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya tegas. (ada/ian)

  • Pelaku Lain Pembunuhan Mahasiswi UMM, Teman Kecilnya Bripka AS
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Desember 2025

    Pelaku Lain Pembunuhan Mahasiswi UMM, Teman Kecilnya Bripka AS Surabaya 19 Desember 2025

    Pelaku Lain Pembunuhan Mahasiswi UMM, Teman Kecilnya Bripka AS
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polda Jatim telah menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berinisial FAN (21).
    Sebelumnya, 1 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
    Ia adalah
    Bripka AS
    , kakak ipar korban dan anggota Polres Probolinggo Kabupaten.
    Tim Jatanaras lalu memburu pelaku lainnya berinisial SY (38) dan telah ditangkap di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, Probolinggo pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
    SY ditangkap usai bersembunyi dan lari ke Lumajang, Pamekasan, dan kembali ke Probolinggo.
    Kini, ia diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan bersama AS.
    Kabid Humas
    Polda Jatim
    , Kombes Polisi Jules Abraham Abast mengatakan bahwa SY dan AS merupakan teman sejak kecil.
    “Jadi kalau hubungan informasi sementara ini yang didapatkan dari penyidik bahwa mereka sudah berteman sejak kecil,” kata Jules di Mapolda Jatim, Jumat (19/12/2025).
    SY bukanlah anggota polisi seperti AS.
    Ia merupakan seorang petani.
    Tim penyidik Polda Jatim masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait masing-masing tersangka dalam tindak pidana ini.
    “Kita masih mendalami peran-peran dari keluarga, kerabat dari para terduga pelaku maupun para tersangka. Untuk tersangka SY ini sesuai dengan status pekerjaannya petani,” ungkap Jules.
    Sebelumnya, jenazah
    mahasiswi UMM
    , asal Tiris, Probolinggo, FAN (21) ditemukan warga di sebuah sungai pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).
    Ia ditemukan dalam kondisi terlungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang warna krem, serta helm berwarna pink.
    Tubuh korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk dilakukan otopsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jatim Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMM

    Polda Jatim Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMM

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Jatanras Polda Jatim mengamankan satu lagi pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradillah Amalia Najwa.

    Satu tersangka tersebut adalah SY (38). SY diketahui teman dari kecil pelaku utama yakni anggota Polres Probolinggo Bripda AS yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim terus bergerak melakukan upaya pengungkapan kasus diantaranya sudah ditetapkan satu tersangka berinisial AS.

    “Tadi malam telah ditangkap satu terduga pelaku calon tersangka berinisial SY (38 tahun) warga Probolinggo. Untuk pelaku ini adalah terduga pelaku yang bersama sama dengan tersangka AS melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama sama terhadap korban,” ujarnya, Jumat (19/12/2025) sore.

    Untuk tersangka SY kata Kabid Humas, semenjak kejadian dia terus berpindah mulai dari Lumajang, Pamekasan kemudian kembali ke Probolinggo.

    Berkat informasi dari masyarakat dan kerjasama tim Jatanras maupun personil Polres jajaran Polda Jatim maka tersangka SY berhasil ditangkap di jalan raya Panglima Sudirman yang ada di Kraksan Probolinggo tadi malam sekitar jam 23.00 Wib.

    Saat ini yang bersangkutan berada di Polda Jatim dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi bersama AS.

    “Untuk peran masih mendalami, AS maupun SY. Yang jelas mereka bersama sama melakukan dan mengetahui tindak pidana yang terjadi dan pada saat membuang mayat korban juga dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

    Untung motif, Jules juga masih mendalami tersangka SY maupun AS. Yang jelas mereka bersama sama melakukan pembunuhan. “Untuk hubungan keduanya berteman sejak kecil,” ujar Jules.

    Apakah keduanya merencanakan pembunuhan? Jules mengatakan bahwa hal itu masih didalami dan juga perlu dicari unsur yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

    Untuk pelarian tersangka SY yang dikabarkan turut dibantu keluarga, Jules mengatakan bahwa hal itu masih didalami. [uci/suf]

  • Tugu Tirta Bawa Misi Sinergi Malang Raya dan Gerakan Hijau di Usia 51 Tahun

    Tugu Tirta Bawa Misi Sinergi Malang Raya dan Gerakan Hijau di Usia 51 Tahun

    Malang (beritajatim.com) – Saat peringatan ke 51 tahun Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang membawa misi sinergi Malang Raya serta komitmen nyata terhadap gerakan hijau dan keberlanjutan lingkungan. Puncak peringatan HUT ke-51 Tugu Tirta sendiri digelar pada Kamis, (18/12/2025).

    Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo mengatakan bahwa peringatan ini menjadi momentum bersejarah, karena untuk pertama kalinya di usia Tugu Tirta, acara dihadiri langsung oleh tiga kepala daerah Malang Raya. Mereka adalah Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang Sanusi dan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto bersama jajaran direksi BUMD Air Minum se-Malang Raya.

    “Kehadiran ini menjadi simbol kuat kesatuan visi lintas wilayah dalam memperkuat pelayanan air minum bagi masyarakat luas,” ujar Priyo.

    Priyo menuturkan sinergi Malang Raya diteguhkan dalam HUT ke-51 ini bukan sekadar seremoni. Peringatan ini menjadi komitmen bersama untuk membangun layanan air minum yang andal, aman dan berkelanjutan, dari hulu hingga hilir, lintas batas administrasi wilayah.

    Menurutnya usia ke-51 menjadi fase pendewasaan perusahaan dalam memaknai kemajuan. Tidak hanya berfokus pada teknologi dan inovasi layanan, Tugu Tirta juga menempatkan kesadaran lingkungan sebagai pilar utama keberlanjutan.

    “Di era modern, kemajuan tidak hanya diukur dari teknologi, tetapi juga dari tanggungjawab terhadap lingkungan,” ujar Priyo.

    Tugu Tirta mengusung semangat menjaga air menjaga kehidupan pada peringatan HUT ke-51. Komitmen ini diwujudkan melalui rangkaian kegiatan bertema hijau yang terintegrasi. Diawali dengan 51Green Challenge (4 Desember 2025), kampanye internal pengurangan sampah plastik melalui gerakan Mbois Bawa Tumbler, Tugu Tirta mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan dari internal perusahaan.

    Penguatan sinergi regional diwujudkan melalui 51nergi Malang Raya berupa pelatihan implementasi Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) bagi BUMD Air Minum se-Malang Raya, yang menegaskan peran Tugu Tirta sebagai pusat pembelajaran dan penggerak mutu layanan air minum regional.

    Komitmen menjaga sumber air diperkuat lewat Ekspedisi 51nergi dengan menyusuri kawasan daerah tangkapan air disertai aksi bersih sampah plastik. Kegiatan ini menegaskan bahwa keberlanjutan layanan air minum tidak dapat dilepaskan dari kelestarian alam di hulu.

    “Tugu Tirta juga akan menggelar Sinergi Mbois Movement dengan tagline Mbois Bawa Tumbler di kawasan Car Free Day Ijen pada 28 Desember 2025, melibatkan masyarakat luas untuk membiasakan penggunaan tumbler dan mengurangi sampah mikroplastik,” ujar Priyo.

    Semangat Go Green ini mendapat dukungan nyata dari para stakeholder yang secara sinergis mengirimkan bibit pohon ke Perumda Tugu Tirta sebagai simbol kolaborasi konkret dalam menjaga keberlanjutan sumber air bagi generasi mendatang.

    “Bahkan dalam puncak HUT ke-51, Tugu Tirta memilih tidak menerima karangan bunga, sebagai wujud konsistensi terhadap nilai ramah lingkungan,” kata Priyo.

    Memasuki usia ke-51 tahun, Perumda Air Minum Tugu Tirta terus menunjukkan kinerja yang semakin berprestasi, inovatif, dan berorientasi keberlanjutan. Tema ’51nergi untuk Kemajuan’ dimaknai sebagai energi kolektif untuk menghadirkan pelayanan air minum yang prima, memperkuat sinergi Malang Raya, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan Kota Malang dan kawasan sekitarnya yang hijau, tangguh dan berdaya saing. [luc/aje]

  • Pansus Panggil PWU, dr Agung Tekankan Konsep 3J di Evaluasi BUMD Jatim

    Pansus Panggil PWU, dr Agung Tekankan Konsep 3J di Evaluasi BUMD Jatim

    Surabaya (beritajstim.com) – Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur kembali melanjutkan rapat kerja hari kedua dengan menghadirkan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) beserta jajaran anak perusahaannya. Rapat digelar di Kota Batu, Malang, Kamis (18/12/2025).

    Ketua Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, menegaskan bahwa pembenahan BUMD harus dilakukan secara serius dan terarah. Menurutnya, BUMD tidak bisa lagi berjalan tanpa arah bisnis yang jelas dan terukur.

    Dokter Agung menilai, setiap BUMD wajib memiliki konsep bisnis yang kuat agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Karena itu, Pansus mendorong evaluasi mendalam terhadap perencanaan, program, hingga capaian keuntungan.

    “BUMD harus punya arah yang jelas. Jangan banyak kegiatan tapi tidak menghasilkan apa-apa,” tegas Agung.

    Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu menyebutkan konsep 3J dalam evaluasi BUMD Jatim.

    Pertama, jelas performanya, baik dari sisi financial maupun non-financial. Kinerja BUMD tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga tata kelola, kontribusi ekonomi, pelayanan publik, serta dampak sosial.

    Kedua, jelas program dan perencanaannya. Setiap BUMD harus memiliki arah usaha yang fokus, terukur, dan berbasis core business, bukan sekadar banyak kegiatan tanpa hasil nyata.

    Ketiga, jelas profitnya. Keuntungan harus konkret, signifikan, dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar angka kecil yang tidak memberi nilai tambah.

    Menurut dia, tanpa kejelasan perencanaan, BUMD akan kesulitan menentukan fokus usaha. Begitu pula tanpa program dan chord bisnis yang tepat, aktivitas usaha hanya akan berjalan rutinitas tanpa nilai tambah.

    “Yang paling penting itu ujungnya. Harus jelas keuntungannya. Kalau profitnya kecil, ramai tapi tidak berdampak, itu tidak ada artinya bagi BUMD,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut, dokter Agung juga menyoroti data yang disampaikan manajemen PT PWU yang dinilai masih belum lengkap dan belum cukup mendalam. Karena itu, Pansus akan melakukan pendalaman lanjutan dengan memanggil kembali jajaran direksi.

    “Ini masih tahap awal. Rekomendasi Pansus nanti harus konkret, tapi tujuannya jelas, yakni perbaikan seluruh BUMD di Jawa Timur,” katanya.

    Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menegaskan, Pansus BUMD tidak bertujuan menghakimi kinerja direksi maupun manajemen. Sebaliknya, Pansus ingin mengarahkan agar BUMD memiliki visi yang jelas, target yang terukur, dan dikelola secara lebih profesional.

    “Kami ingin BUMD Jawa Timur lebih berdaya, lebih fokus, dan lebih profesional, sehingga mampu bersaing dan memberi manfaat nyata bagi daerah,” tukasnya.

    Dengan evaluasi yang lebih mendalam ini, dokter Agung berharap kinerja BUMD Jawa Timur ke depan mampu meningkat secara signifikan dan tidak tertinggal dibandingkan provinsi lain.

    “BUMD Jawa Timur harus lebih berdaya, lebih profesional, dan mampu bersaing. Itu tujuan utama Pansus,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur, Ra Nasih Aschal, menilai kinerja BUMD holding bersama anak perusahaannya masih belum dapat disimpulkan secara utuh.

    Nasih mengatakan, Pansus masih membutuhkan pendalaman dan kajian lanjutan sebelum memberikan penilaian terhadap progres BUMD holding maupun anak usaha.

    “Hari ini kami memanggil PWU dan anak perusahaannya, tapi kami belum bisa menyampaikan seperti apa progresnya karena memang perlu pendalaman,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, dalam rapat terungkap masih adanya ketidaksinkronan antara holding dan anak perusahaan. Ketidaksinkronan tersebut terlihat pada sejumlah aspek strategis, termasuk pengelolaan aset.

    “Antara holding dan anak perusahaan terkadang masih belum sinkron, terutama soal aset,” kata Nasih.

    Menurutnya, secara ideal holding seharusnya memberikan perhatian dan penguatan kepada anak perusahaan. Namun, tuntutan bisnis yang berorientasi pada profit kerap membuat fokus pengelolaan menjadi tidak seimbang.

    “Karena ini usaha yang profit oriented, tuntutan untuk mendapatkan keuntungan juga tinggi,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. (yog)

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. [yog/aje]

  • 4
                    
                        Kisah Ojek Online di Bali: Terbantu Tip dari Turis Asing, Tak Berkutik Saat Banjir
                        Denpasar

    4 Kisah Ojek Online di Bali: Terbantu Tip dari Turis Asing, Tak Berkutik Saat Banjir Denpasar

    Kisah Ojek Online di Bali: Terbantu Tip dari Turis Asing, Tak Berkutik Saat Banjir
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Kehidupan Wily Candra Setyawan (27) di Bali bisa dibilang terbalik dari kehidupan orang-orang pada umumnya. Jika tengah malam saatnya istirahat dan tidur dengan lelap, Wily justru baru memulai perjalanannya menyusuri jalan demi jalan di pusat wisata Pulau Bali.
    Kuta, Seminyak, Legian, Canggu, itulah beberapa wilayah yang menjadi medan utama Wily mengadu peruntungan sebagai ojek
    online
    .
    Sebagian besar pelanggannya adalah
    turis asing
    yang akan menuju ke klub malam atau mereka yang mau kembali dari berpesta.
    “Ya cukup terbantu tambahan penghasilan dari
    tipping-tipping
    mereka. Walaupun tidak begitu bisa Bahasa Inggris, yang penting nyambung, mengerti mereka mau perginya ke mana. Per bulan dapat, setidaknya lebih dari dulu saya bekerja di restoran,” tutur Wily, Kamis (18/12/2025).
    Saat musim liburan, khususnya jelang Natal dan Tahun Baru, pendapatannya bisa jauh berkali-kali lipat. Seingat dia, tahun lalu bahkan ada temannya yang bisa dapat Rp 1 juta per malam hanya dengan menarik costumer orang asing di sekitar Kuta. Dia pun berharap tahun ini keberuntungan akan berpihak padanya.
    Biasanya, Wily baru berangkat dari tempat kosnya di Denpasar saat malam hari. Apabila dapat orderan di sekitar kota, dia akan layani dulu, barulah kemudian lanjut ke daerah Kuta dan sekitarnya.
    Keputusan Wily untuk menjadi
    driver
    ojek
    online
    awalnya hanyalah coba-coba. Sebagai sampingan untuk tambahan uang jajan. Dulu sepulang kerja dari restoran, dia lanjut menarik penumpang.
    “Tapi lama-kelamaan saya justru lebih nyaman begini. Lebih fleksibel dan tak terikat. Akhirnya saya memilih
    full
    kerja seperti ini,” tambah pria asal Malang ini.
    Penghasilannya biasanya cukup untuk membayar kos di Denpasar yang harganya terus naik setiap tahun. Lalu, untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan jika ada sisa, dia tabung atau kirim untuk keluarga di Malang.
    “Kos di
    Bali
    sudah di kisaran Rp 1 juta. Kebetulan saya sendiri di sini. Belum menikah. Jadi cukup saja. Ada uang lebih untuk orangtua,” ucap dia.
    Namun, banjir yang menerjang Bali beberapa waktu belakangan ini cukup menyulitkan Wily saat bekerja. Sejak pertama kali merantau ke Bali sekitar 10 tahun lalu, baru kali ini dia melihat kejadian banjir seperti ini.
    “Saat cuaca ekstrem, tidak banyak yang mau narik. Akibatnya, kita yang tetap pergi, dapat orderannya jauh-jauh. Nah sinyal juga terganggu kan, sering kali titik orderannya tidak tepat,” ungkap dia.
    Selain itu, saat ini juga kompetisi lebih ketat karena semakin banyak yang kerja sebagai ojek
    online
    . Namun dia tetap bersyukur saat ini masih bisa mencari rejeki dan dalam keadaan sehat. Walaupun dulu sempat tertipu oleh
    costumer
    yang membuat orderan GoFood fiktif.
    Belajar dari pengalaman itu, dia pun kini memutuskan untuk fokus hanya mengambil layanan GoRide. Seiring dengan pengalaman, dia pun sudah mulai bisa mendeteksi apabila ada
    costumer
    yang berpura-pura atau ingin melakukan penipuan.
    “Semua pekerjaan pasti ada risiko ya. Semua pekerjaan bagus, terpenting kita
    happy
    menjalani. Saya pun memilih Bali sebagai tempat bekerja karena saya nyaman di sini,” ungkap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.