kab/kota: Makasar

  • Pemkot Jaktim awasi kandungan bahan pangan di enam pasar

    Pemkot Jaktim awasi kandungan bahan pangan di enam pasar

    Kita ingin pastikan semua produk pangan yang di jual di pasar tradisional aman dikonsumsiJakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan pengawasan kandungan  bahan pangan secara serentak di enam pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur, Selasa.

     

    Keenam pasar tradisional itu, yakni Pasar Ciracas, Pasar Kramat Jati, Pasar Cibubur, Pasar Cijantung, Pasar Jambul, dan ⁠Pasar Lokbin Makasar.

     

     

    “Kita ingin pastikan semua produk pangan yang di jual di pasar tradisional aman dikonsumsi,” ujarnya.

     

    Menurut dia, pemeriksaan terhadap produk pangan dilakukan secara rutin dengan sistem acak agar hasilnya maksimal.

     

     

    Kegiatan pengawasan itu juga sekaligus mengecek harga komoditas yang ada di pasar.

     

    “Tadi saya mengecek semua harga tidak berubah masih sama tidak ada ada kenaikan harga, dan harganya masih stabil namun hanya dari keluhan dari para pedagang daya beli masyarakat berkurang,” ucapnya.

     

    Dalam kesempatan itu, Pemkot Jaktim melakukan pengambilan sampel daging dan sayuran dari para pedagang untuk memeriksa atau mengecek apakah dari sampel yang diambil mengandung zat berbahaya atau tidak, seperti pestisida dan yang lainnya.

     

     

    Sementara itu, Kepala Seksi Sudin KPKP Jakarta Timur, Hendra Juniarto, mengatakan sebanyak 156 sampel produk peternakan dan pertanian diambil dari enam pasar untuk diperiksa oleh dua mobil laboratorium yang disiagakan di Pasar Ciracas.

     

    Sampel yang diambil terdiri atas komoditas pertanian dan peternakan, seperti sayur-sayuran, buah-buahan, beras, daging ayam, daging sapi, dan kikil.

     

    “Adapun jenis uji yang dilakukan yaitu residu pestisida, formalin, klorin, dan lainnya. Dari keseluruhan sampel tersebut telah dinyatakan aman berdasarkan hasil uji laboratorium,” kata Hendra.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemkot Jaktim terima fasos-fasum senilai Rp7,8 miliar dari PT Intirub

    Pemkot Jaktim terima fasos-fasum senilai Rp7,8 miliar dari PT Intirub

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menerima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) berupa lahan seluas 2.676 meter persegi (m2) senilai Rp7,816 miliar dari PT Intirub.

    Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) itu dilakukan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar dan Direktur Utama PT Intirub Gomos, Benjamin Silitonga di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin.

    Lahan seluas 2.676 m2 itu berlokasi di Jalan Cililitan Besar, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar.

    “Hari ini, kami baru saja melaksanakan kegiatan BAST oleh PT Intirub yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.676 meter persegi senilai Rp7.816.000.000,” kata Anwar.

    Lahan itu terbagi dalam beberapa bagian, yakni jalan seluas 1.336,5 m2, saluran 913,16 m2, trotoar 2.359 meter, saluran udara ke suatu tempat (ducting) 586,56 dan 20 buah saluran atau akses yang memungkinkan untuk memantau lokasi tersebut (manhole).

    “Tentunya ini contoh yang baik dari PT Intirub. Perusahaan lain yang belum menyerahkan BAST-nya agar segera menyerahkan karena setiap tahun kami selalu ditagih oleh BPK dan diaudit,” katanya.

    Baca juga: Legislator usulkan DKI punya satgas aset 
    Baca juga: Pemkot Jaktim tagih janji Metland Menteng Cakung soal fasos-fasum

    Dia mengatakan, semua pertanggungjawaban semua aset-aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar secara administrasi bisa selesai dengan baik.

    Direktur Utama PT Intirub Gomos, Benjamin Silitonga menambahkan, aset-aset yang diserahkan PT Intirub sesuai dengan kesepakatan yang telah ada sebelumnya.

    “Ini cara kami sebagai warga negara dan juga pelaku bisnis menunjukkan komitmen kepada negara dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menjalankan kewajiban-kewajiban,” katanya.

    Dia percaya aset itu menjadi jalan Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) untuk menyejahterakan masyarakatnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pramono akan perbanyak ruang terbuka seperti GBK jika menang pilkada

    Pramono akan perbanyak ruang terbuka seperti GBK jika menang pilkada

    manfaatnya banyak sekaliJakarta (ANTARA) – Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berjanji akan memperbanyak ruang terbuka seperti di Gelora Bung Karno (GBK) jika nantinya memenangkan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

     

    “Kami ingin ruang terbuka untuk olahraga pagi. Bukan hanya di GBK, tetapi juga di setiap wilayah di Jakarta, karena manfaatnya banyak sekali,” kata Pramono di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Kamis.

     

    Hal ini dikatakan Pramono usai mengikuti jalan pagi bersama  alumni ITB dan komunitas pejalan kaki di kawasan GBK.

     

    Selain itu, Pramono juga menyoroti hadirnya masyarakat umum yang memanfaatkan ruang terbuka di GBK untuk berolahraga di pagi hari. Sehingga, menurut Pramono penting untuk memperbanyak dan memperluas ruang terbuka di Jakarta.

     

    Pramono mencontohkan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) seharusnya bisa menjadi ruang terbuka untuk masyarakat berolahraga setiap hari tanpa ada gangguan berbagi dengan lahan parkir atau pedagang.

     

    “Tempat-tempat seperti itu yang akan menjadi fokus kamu untuk diperhatikan kembali. Juga nanti tempat-tempat lain yang akan kami jadikan ruang terbuka seperti di GBK ini,” ujar Pramono.

     

    Adapun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2024  telah membangun sebanyak sepuluh taman di tiga wilayah.

     

    Taman-taman yang akan dibangun selama 2024 ini dilengkapi area bermain anak, sarana olahraga, lintasan lari (jogging track), bangunan serbaguna, kolam retensi, toilet, dan lain-lain.

     

    Berikut lokasi dan luas taman-taman yang dibangun Distamhut DKI pada 2024:

    Jakarta Selatan

    Jalan Reformasi, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan (1.058 meter persegi).
    Jalan Jeruk Purut, RT 09/03, Cilandak Timur, Pasar Minggu (3.385 meter persegi).
    Jalan Raya Tanjung Barat, Kecamatan Pasar Minggu (900 meter persegi).
    Lebak Bulus V, Kecamatan Cilandak (1.684 meter persegi).
    Tebet Dalam 1, Manggarai Selatan, Tebet (240 meter persegi).
    Jalan AUP, Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu (1.981 meter persegi).

     

    Jakarta Timur

    Kampung Setu, Kelurahan Setu, Cipayung (4.324 meter persegi).
    Jalan Swadaya IV, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung (2.288 meter persegi).
    Pinang Ranti, Makasar (4.168 meter persegi).

    Jakarta Utara

    Jalan Kebantenan V, Semper Timur, Cilincing (2.737 meter persegi)

    Dalam laman informasi http://jakartasatu.jakarta.go.id/, Pemprov DKI Jakarta memiliki ruang terbuka hijau (RTH) seluas 33,34 kilometer persegi. Jumlah itu mencakup 5,2 persen dari luas Jakarta yang mencapai 661,5 kilometer persegi.
     

    Cakupan yang ada tersebar di Jakarta Timur sebesar 26,2 persen, Jakarta Selatan (24,87), Jakarta Utara (20,93), Jakarta Pusat (12,69) dan Jakarta Barat 8,64 persen.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gelar Berbagi Berkah Ramadhan di Mojokerto, BPKH Dorong Para Santri Nabung Haji Sejak Dini

    Gelar Berbagi Berkah Ramadhan di Mojokerto, BPKH Dorong Para Santri Nabung Haji Sejak Dini

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong para santri untuk menabung haji sejak dini. Dorongan tersebut disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati saat kegiatan Berbagi Berkah Ramadhan di Al-Amin Islamic Boarding School di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    “Iya dijadikan motivasi, haji kan uang muka bayar Rp25 juta. Ini kan cukup berat, untuk dicicil daripada untuk jajan. Ditabung karena haji itu harus butuh fisik yang kuat jadi kalau haji nunggu pensiun, wis sepuh (sudah tua) harus ada yang mendampingi, takut nggak kuat, sakit dan sebagainya,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

    Menurutnya, 85 persen ibadah haji itu adalah fisik. Sehingga BPKH mendorong anak muda khususnya para santri untuk nabung agar bisa mendaftar haji sejak dini. Sulis menjelaskan, jika usia pendaftaran untuk calon haji mulai 12 tahun. Menurutnya, BPKH sudah bekerja sama dengan 30 bank syariah yang ada di Indonesia.

    “Jadi mau nabung di bank mana pun bisa, kita punya rekening di bank itu. Ini adalah salah satu kegiatan program Ramadhan BPKH, kami setiap tahun selalu menggelar acara Berkah Ramadhan. Kami ada sembilan program, salah satunya berbagi Al-Qur’an, memberikan sembako, kado Ramadhan seperti di Pondok Al-Amin ini,” katanya.

    Sulis menjelaskan, jika BPKH akan menggelar pesantren kilat di dalam sebuah kapal bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut. Ada tiga kota yang menjadi tujuan yakni berangkat dari Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang. Selain itu juga ada kegiatan buka bersama di empat kota.

    “Jawa Timur diwakili Mojokerto, di wilayah timur Makasar besok. Kemarin Aceh untuk wilayah Sumatra, puncaknya ada di Jakarta. Terakhir nanti ditutup habis Lebaran, kalau perusahaan biasanya ngasih program bus angkutan Lebaran maka kita balik kerja karena orang habis balik Lebaran, duit entek (uang habis) kita nawari. Kita siapkan 20 bus gratis di Surabaya ke Jakarta, Jogja, Solo dan Semarang,” ujarnya.

    Sementara itu, Asisten Administratif Umum, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Jazuli mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). “Karena anak-anak ini nabung jadi boleh di tempat lain. Pondok bukan menampung bayar haji tapi sarana motivasi mau daftar haji,” harapnya.

    Menurutnya program BKPH tersebut disambut baik oleh Pemprov Jatim sebagai himbauan kepada para santri dan santriwati khususnya. Namun mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang ini menegaskan, jika belum banyak antusiasme para santri dan santriwati untuk nabung haji sehingga perlu dilakukan sosialisasi.

    BPKH pada tahun 2024 kembali hadir memberikan manfaat bagi umat melalui program kemaslahatan Berkah Ramadan BPKH 1445 H / 2024 M, bersama 12 mitra kemaslahatan yaitu Baitulmaal Muamalat, BAZNAS, Dewan Masjid Indonesia, Dompet Dhuafa, DT Peduli, Lazismu, LAZ Persis, Lazuq, NU Care Lazisnu, PPPA Daarul Qur’an, Rumah Zakat dan Solo peduli.

    Melalui program Berkah Ramadan tahun ini, BPKH bersama mitra kemaslahatan melaksanakan sejumlah aksi nyata di seluruh Indonesia. Total anggaran untuk program BPKH Berbagi Berkah Ramadan tahun 2024 ini sebesar Rp 12,6 Miliar. Dana kegiatan kemaslahatan ini berasal dari dana abadi umat yang dikelola oleh BPKH.

    BPKH terus berkomitmen menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui Program Kemaslahatan sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014. Tak hanya dalam ruang lingkup pelayanan ibadah haji, tapi juga pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, pemberdayaan ekonomi umat, sarana-prasarana ibadah dan aksi tanggap bencana.

    Acara dengan tema yang diusung ‘Nabung Haji Sejak Santri’ tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Berbagi Berkah Ramadan yang digelar BPKH serentak di seluruh Indonesia. Selain menjadi ajang silaturahmi dan berbagi berkah Ramadhan, kegiatan yang dihadiri ribuan santri serta pejabat daerah, tokoh agama dan masyarakat setempat ini juga dimanfaatkan BPKH untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya haji sejak dini.

    Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati menyerahkan tas sekolah kepada perwakilan para santri dan santriwati. Selain itu, juga diserahkan cinderamata kepada Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin, Mohammad Ali Fahrudin dan Asisten Administratif Umum, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Jazuli. [tin/ian]

  • Dihantam Ombak Besar, Kapal Tanker Kandas di Perairan Kangean Sumenep

    Dihantam Ombak Besar, Kapal Tanker Kandas di Perairan Kangean Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebuah kapal tanker SPOB M.T Seroja 3 ditemukan kandas di Perairan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

    “Kapal tanker itu tanpa muatan. Kandas karena dihantam cuaca buruk dengan tinggi ombak 3,5 meter,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (11/03/2024).

    Kapal tanker dari Makasar itu dinahkodai Herman, bertolak menuju Gresik. Sesampainya di Perairan Kangean, terjadi cuaca buruk disertai hujan. Akibatnya kapal tanker pun terseret ombak hingga kandas di sebelah Tanjung Tinggi Pulau Kangean, tepatnya pada posisi koordinat 06°49,660’S/115° 13,295`E.

    “Saat ditemukan, kondisi kapal mengalami larat atau rantai kapal sudah habis setengah segel, dan pada saat lego jangkar kapal hanyut,” terang Widiarti.

    Kemudian masyarakat melalui petugas Quick Response Team KPLP Kangean Wilayah Kerja Kangean segera melakukan koordinasi dengan SROP Kangean. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kandasnya kapal tanker itu.

    “Petugas KPLP Kangean pun melakukan koordinasi dengan Polsek Kangean, sambil menginformasikan ke seluruh kapal bahwa telah ditemukan Kapal Tanker Spob M.T Seroja 3 yang kandas di pulau Kangean,” ujarnya.

    Saat ini petugas masih mendalami penyebab kandasnya kapal tanker tersebut, serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan laut. (tem/kun)

  • Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan rumah sakit baru di kawasan Surabaya Timur disorot sejumlah pihak.

    Pasalnya, pemenang tender proyek PT PP dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    Pengamat hukum Abdul Malik SH MH mengimbau agar Pemkot Surabaya berhati-hati. Sebab, PT PP selaku pemenang tender apabila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, maka dinilai akan menabrak aturan. Bahkan dia khawatir hal ini akan menimbulkan banyak korban terjerat masalah hukum nantinya.

    “Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang. Pemkot harus punya data konkrit. Melalui pemberitahuan saya ini, pemkot bisa menanyakan langsung ke pemenang lelang, apakah benar kena PKPU pengajuan pailit? Lalu tanyakan ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor (untuk mengerjakan proyek RS Surabaya Timur),” jelas Malik, Kamis (28/9/2023).

    Baca Juga: Tradisi Kersen, Ritual Turun Temurun Warga Mangelo Sooko Mojokerto Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

    Malik sangat mendukung adanya pembangunan RS Surabaya Timur ini. Akan tetapi dirinya tak ingin program tersebut menimbulkan masalah. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan.

    “Jangan sampai dia (pemenang lelang) tak ada uang disetor tapi tetap membuat SPK. Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi,” cetus pria yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.

    Menurut Malik, salah satu pidana yang rawan terjadi adalah masuk pada ranah korupsi. “Kuncinya menghabiskan uang pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi,” imbuhnya.

    Baca Juga: Soal Perbedaan Hukum Karmin antara MUI dan NU Jatim, Asrorun Niam: Tashawwur Masalah

    Sementara itu, dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya.

    Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PTPP.

    Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

    “Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah, proyek bisa jalan terus, dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

    Baca Juga: Jembatan Pelor Kota Malang Retak, Malam Ini Ditutup Sementara untuk Perbaikan

    Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur yakni, pailit, dalam pengawasan pengadilan, dan perusahaan tidak sedang dihentikan tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

    Seperti diketahui, proyek RS Surabaya Timur ini awalnya dilepas dengan nilai tender Rp 503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.

    Sedangkan PT WK mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp 476.884.578.000 malah ditolak. Padahal ada selisih Rp 17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD. [asg/ian]

  • Tenaga Ahli Sebut PKPU Tak Batalkan Tender RS Surabaya Timur

    Tenaga Ahli Sebut PKPU Tak Batalkan Tender RS Surabaya Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) diputuskan PN Niaga Makasar. Putusan itu dinilai tidak berpengaruh pada penetapan tender RS Surabaya Timur yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).

    Menurut Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengadaan Barang/Jasa Riad Horem, hal ini karena putusan PKPU tersebut belum inkrah. Terlebih PTPP tidak dalam keadaan pailit sehingga masih melaksanakan operasional Perusahaan.

    Selain itu, kata Riad, proses prakualifikasi tender sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi tidak ada alasan bahwa kondisi PKPU dapat membatalkan pemenang tender,” kata Riad dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim, Senin (18/9/2023).

    Ia mengungkapkan bahwa kondisi terkait PKPU tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Pepres Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Ia menambahkan, proses prakualifikasi tender RS Surabaya Timur telah dilaksanakan dan ditetapkan lulus pada 16 Juni 2023. Dalam prakualifikasi itu, PTPP sudah memenuhi persyaratan prakualifikasi termasuk ketentuan surat pernyataan yang diatur di butir 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (Perka LKPP 2021).

    Dalam surat pernyataan tersebut disyaratkan bahwa yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Ketentuan tersebut merupakan suatu rangkaian proses, dibaca keseluruhan bukan diartikan per bagian.

    Untuk kondisi PKPU sementara saat ini tidak membuat perusahaan tidak memenuhi persyaratan dalam surat pernyataan tersebut. Apalagi keputusan sementara tersebut diterbitkan setelah proses kualifikasi telah menjadi keputusan.

    “Dengan demikian PTPP sudah memenuhi Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia dalam Perka LKPP 2021 sehingga tidak ada alasan menghentikan Proses Tender dan harus dilanjutkan,” kata Riad.

    BACA JUGA:

    Pengamat Hukum: PTPP Tak Dapat Dipertahankan Sebagai Pemenang Tender RS Surabaya Timur

    Sebagai informasi, sebelumnya opini pengacara Sabar Simamora mengatakan bahwa PTPP harus dibatalkan sebagai pemenang tender konstruksi RS Surabaya Timur. Hal ini menyusul status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan PKPUS berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    “PTPP selaku debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai penyedia,” sebut Sabar Simamora.

    Selanjutnya, dia juga menjelaskan selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum PTPP Irfan Aghasar menyatakan, PTPP telah mendapatkan persetujuan pengurus untuk melakukan beberapa kegiatan operasional, sepanjang tidak merugikan perusahaan.

    BACA JUGA:

    Datangi DPRD, Kosgoro 57 Jatim Desak Segera Hearing Polemik RS Surabaya Timur

    Dari ketentuan terkait PKPU Bab III Pasal 240 Ayat (3) UU No 37 Tahun 2004, Kewajiban Debitur yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan Debitor.

    Oleh karena itu, berdasarkan kondisi perusahaan dan Upaya yang sedang dilakukan sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa PTPP memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai peserta tender termasuk ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia. [ipl/but]

  • Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Madiun (beritajatim.com) – Laporan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri soal dugaan pencemaran nama baik oleh Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah berhentik dilidik polisi.

    Kuasa Hukum Wawali Inda Raya, Heru Prasetyo mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu itu.

    Namun, dirinya sudah mendengar kabar terkait penyelidikan karena locus delicti atau dugaan terjadinya tindak pidana ada di Kota Makassar.

    “Tapi begini ya. Karena sebenarnya ini kan masalah pelanggaran Undang-Undang ITE. Seharusnya tak terfokus pada lokasinya. Semisal ada yang mengolok pejabat dan saat berkomentar ada di Amerika, apakah harus kepolisian di Amerika yang menangani,” katanya.

    Baca Juga: Kapolri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    Heru tak ingin berburuk sangka. Karena dirinya belum bertemu dengan pihak Satreskrim Polres Madiun Kota. Pun, dia yakjn kasus tersebut bisa dibuka lagi di Kota Madiun jika ada bukti-bukti lain maupun keterangan saksi ahli lain yang menguatkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Kota Madiun.

    “Jika memang terbukti locus delictinya ada di Makassar tentu kami akan lapor ke sana. Namun, kami akan pastikan dulu apakah benar terbukti terjadi di Makassar,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, kasus laporan Wakil Walikota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terkait komentar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah dipastikan berhenti disidik.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Jih mbak dari hasil gelar perkara dihentikan penyidikannya karena locus delicti ada di Makassar,” kata Sujarno pada beritajatim.com.

    Baca Juga: Kuliti Hitam Putihnya, 5 Tokoh Nasional Ungkap Kelebihan Ganjar: Berani Ambil Risiko Selesaikan Masalah

    Sementara itu, Kuasa Hukum Wawali Madiun Heru Prasetyo mengatakan, meski secara locus delicti ada di Makassar bukan berarti terlapor tidak bersalah.

    “Nanti kami cek seandainya benar masalah itu karena locus delictinya di Makasar maka bukan berarti terlapor tidak bersalah,” kata Heru, Kamis (14/9/2023)

    Pihaknya bakal me.buat laporan ke wilayah Polresta Makassar jika memang terbukti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan di wilayah hukum tersebut.

    “Kami akan bikin laporan di Makasar juga ga masalah, hukum harus ditegakkan,” pungkas Heru.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.

    Baca Juga: Jelang Laga Derbi Suramadu, Polisi Larang Bonek Away ke Bangkalan

    “Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana, inilah jawabny….

    Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.

    Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.

    Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.

    “Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini.

    Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami [email protected] semua paham kami bekerja ada aturannya,” tulis Noor Aflah dalam komentar.

    Baca Juga: Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.

    “Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)

    Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.

    Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023).

    Baca Juga: Kasus Kadiskominfo Dilaporkan Wawali Madiun Dihentikan 

    Menurut dia, apa yang dikatakannya itu sebagai pribadi yang bertugas sebagai humas di Pemkot Madiun. Sehingga, harus turut mengendalikan opini di media sosial.

    Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/ian]