Massa Demo di Depan KPUD Jakarta, Tuntut PSU di TPS Pinang Ranti Tempat Surat Suara Tercoblos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Massa mengatasnamakan kelompok “Masyarakat Jakarta Menggugat” melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU Provinsi Jakarta (KPUD), Senen, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Unjuk rasa dilakukan menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur, yang diduga terjadi pelanggaran Pilkada, di mana petugas mencoblos belasan surat suara.
Massa tiba di depan kantor KPUD sekitar pukul 14.00 WIB. Massa datang menggunakan tujuh angkot nomor 04 rute Rawa Mangun-Kayu Manis dan satu mobil pengeras suara.
Mereka menembus hujan badai yang sempat mengguyur Salemba, Jakarta Pusat. Begitu tiba di lokasi, orator bernama Abdul Aziz langsung menyampaikan aspirasinya di atas mobil pengeras suara.
Sambil bertelanjang dada, Aziz memegang mikrofon, sementara dua temannya menabuh drum. Sesekali mereka menimpali ucapan Abdul.
Massa juga terlihat membawa sebuah spanduk berukuran 2×1 meter. Spanduk berwarna merah dan hitam ini memuat logo HMI dan tulisan “HMI Garis Keras”
Kendati demikian, massa tidak terlihat memakai kaus atau seragam HMI maupun membawa bendera HMI.
Sementara itu, di tengah massa, terlihat dua pria menggunakan topi putih berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono.
“Kami mendesak kepada KPU untuk melakukan PSU,” bunyi spanduk yang dibawa massa.
“Kami mendesak agar aparatur penegak hukum, polisi, dan lain-lain, untuk membongkar siapa dalang yang melakukan untuk mencoblos paslon nomor urut 3 di TPS 28 Pinang Ranti,” bunyi spanduk lain.
Dalam orasinya, Aziz menyebut, satu suara saja sangat penting untuk tegaknya demokrasi di Indonesia, terutama pada perhelatan Pilkada Jakarta.
Aksi unjuk rasa ini tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 14.40 WIB, massa membubarkan diri dengan menaiki angkot yang tadi membawa mereka.
Lalu lintas di sekitar KPUD juga terpantau lancar meski sempat agak tersendat ketika massa menempati satu ruas jalan.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan ada pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Berbagai video di media sosial menampilkan sejumlah orang menunjukkan surat suara dari KPU Jakarta Timur yang sudah tercoblos.
Di surat suara tersebut sudah tercoblos salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza memastikan dua petugas yang melakukan pelanggaran sudah disanksi.
”Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Berdasarkan pengakuan dua orang yang merupakan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS itu, mereka mencoblos surat suara secara spontan.
Hal tersebut dilakukan agar laporan partisipasi pemilih tinggi. Rio juga memastikan tidak ada arahan khusus dari pihak tertentu agar kedua petugas melakukan pencoblosan.
“Tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi meningkat,” kata Rio.
Terdapat 19 surat suara yang sudah tercoblos, satu suatu suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sedangkan, 18 surat suara belum dimasukkan kotak suara karena diketahui terlebih dahulu
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Makasar
-
/data/photo/2024/12/02/674d66b32835d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Massa Demo di Depan KPUD Jakarta, Tuntut PSU di TPS Pinang Ranti Tempat Surat Suara Tercoblos Megapolitan 2 Desember 2024
-

Kubu RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang, PDIP Pede Pramono-Rano 1 Putaran
Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengapresiasi warga Jakarta yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno.
Juru Bicara Pramono-Rano, Chico Hakim mengemukakan warga DKI Jakarta telah menggunakan hak pilihnya dengan baik di Pilkada Jakarta kemarin. Menurut Chico, tidak ada warga Jakarta yang mendapat tekanan maupun paksaan untuk memilih kandidat tertentu di Pilkada DKI Jakarta.
“Rakyat DKI Jakarta akhirnya kini bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas, tanpa paksaan dari pihak manapun dan akhirnya memenangkan Pram-Doel dengan satu putaran,” tuturnya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, kemenangan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil menembus angka di atas 50 persen itu merupakan kemenangan dari warga DKI Jakarta.
“Kemenangan Pramono-Doel kemenangan rakyat Jakarta,” katanya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi aparat TNI dan Polri yang telah mengawal Pilkada Jakarta sehingga kondusif dan aman. Dia mengimbau agar TNI dan Polri tetap terus mengamankan Pilkada DKI Jakarta hingga seluruh tahapan selesai.
“Sehingga sejarah akan mencatat banyak hal baik yang terjadi pada pesta demokrasi di Jakarta kali ini,” ujarnya.
PSU Ulang
Sementara itu, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa desakkan itu perlu dilakukan buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” katanya lewat rilisnya, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
Apalagi, kata Jaya, oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, serta telah mencoblos 20 kali yang dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara.
“Artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” ujarnya.
Pemecatan KPPS
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim.
Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio, Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
“Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno.
Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
“Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkap dia.
Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.
-

Ada Dugaan Kecurangan, Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA – Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Muslim Jaya Butarbutar menyatakan tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU No. 1/2015.
“Kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut,” ujarnya melalui rilisnya, Minggu (1/12/2024).
Jaya menjelaskan bahwa dalam bunyi pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015 menuangkan bahwa apabila secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio.
Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan dari Ketua KPPS kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
“Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
“Jadi, untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkapnya.
Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.
-

Kubu RK-Suswono Desak Bawaslu Gelar PSU Buntut Surat Suara Tercoblos Duluan di Pinang Ranti
GELORA.CO – Kubu paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengeluarkan rekomendasi terkait adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan buntut adanya temuan belasan surat suara yang tercoblos paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RK-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
“Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim.
Pemecatan ini buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.
Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
“Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
“Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” pungkas dia.
-
/data/photo/2024/11/29/67496512c6863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ulah Ketua KPPS di Jaktim, Mengaku Spontan Coblos Belasan Surat Suara untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Megapolitan 29 November 2024
Ulah Ketua KPPS di Jaktim, Mengaku Spontan Coblos Belasan Surat Suara untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua KPPS dan petugas TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), kedapatan melakukan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kedua petugas itu melakukan pelanggaran karena mencoblos belasan surat suara
Pilkada Jakarta 2024
.
Kejadian ini viral usai sebuah video yang menampilkan sejumlah surat suara sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta beredar di media sosial.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Verieza membenarkan soal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas TPS 028 Pinang Ranti.
Rio mengatakan, ada 19 surat suara yang dicoblos oleh kedua petugas. Dari jumlah tersebut, satu surat suara sudah dimasukkan ke dalam kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya belum dimasukkan karena ketahuan.
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Rio mengatakan, kedua orang itu mengaku mencoblos surat suara Pilkada Jakarta 2024 secara spontan. Hal itu dilakukan agar laporan partisipasi pemilih tinggi.
Rio memastikan tidak ada arahan khusus dari pihak tertentu agar kedua petugas itu melakukan pencoblosan ke surat suara.
“Tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi meningkat,” kata Rio.
Rio mengungkapkan, pihaknya sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028, Pinang Ranti, karena perbuatannya.
”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini (Kamis, 28 November 2024). Ketua KPPS dan juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat,” ujar Rio.
Rio menegaskan, tindakan yang dilakukan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS itu bisa dijerat pidana. Namun, peristiwa ini tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Untuk kasusnya diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan.
(Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/23/6718417fa80d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua KPPS di Jaktim Diberhentikan Usai Ketahuan Coblos Surat Suara
Ketua KPPS di Jaktim Diberhentikan Usai Ketahuan Coblos Surat Suara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur usai ketahuan mencoblos surat suara
Pilkada Jakarta 2024
.
”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS dan juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat,” ujar Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Terdapat 19 surat suara sudah tercoblos. Satu surat suara sudah masuk ke kotak suara, sedangkan 18 surat suara belum dimasukkan.
Ketua KPPS itu mengaku spontan mencoblos surat suara Pilkada Jakarta 2024 demi meningkatkan partisipasi pemilih.
”Kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa kita hanya spontan saja. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi, artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu.” ungkap Rio.
Rio menegaskan, yang dilakukan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS tersebut bisa dijerat pidana. Namun, peristiwa pencoblosan surat suara oleh ketua KPPS dan petugas TPS tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Untuk kasusnya diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan ada pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Berbagai video di media sosial menampilkan sejumlah orang menunjukkan surat suara dari KPU Jakarta Timur yang sudah tercoblos.
Di surat suara tersebut sudah tercoblos salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza memastikan dua petugas yang melakukan pelanggaran sudah disanksi.
”Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Relawan Paguyuban Sunda Pro Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan, Ini Lokasinya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Mendekati waktu pencoblosan, Relawan Jejaring Paguyuban Sunda yang mendukung pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendirikan posko aduan.
Ketua Tim Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano, M. Nadzir Ahya Ulilmi mengatakan, total posko aduan pihaknya tersebar di 20 Kecamatan yang ada di lima wilayah Jakarta.
Dikatakannya, pendirian posko itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecurangan saat hari pencoblosan pada 27 November 2024.
“Untuk memenangkan pasangan nomor 3 Pramono Anung dan Rano Karno saat ini menuju hari H Pemilihan 27 November 2024 bertekad untuk menjaga TPS dari berbagai kecurangan dan memastikan warga yang telah dikampanyekan memilih pasangan Pramono Anung dan Bang Doel,” ucap Ulil sapaan karibnya di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Selain mengantisipasi terjadinya kecurangan, Ulil menyatakan, posko aduan juga untuk menjaga suara Pramono-Rano.
Pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum bila ditemukannya kecurangan yang merugikan pasangan Pramono-Rano.
“Ribuan jejaring akan kami gerakan untuk melakukan tugas akhir sangat penting ini. Kami akan memastikan kompetisi hari H sampai penghitungan suara berjenjang relawan kami akan solid,” paparnya.
Ia pun optimistis hasil survei dari sejumlah lembaga belakangan ini yang menyebut pasangan Pramono-Rano unggul dari pesaing terkuatnya yakni Ridwan Kamil-Suswono bakal jadi kenyataan di hari pencoblosan.
“Dan memastikan hasil survei banyak lembaga survei yang memprediksikan kemenangan Pramono Anung dan Bang Doel terjadi dalam kenyataan,” ujarnya.
Berikut ini lokasi posko aduan yang didirikan relawam di 5 wilayah Jakarta.
-Jakarta Selatan meliputi : Jagakarsa, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Cipulir
-Jakarta Timur ; Kramat Djati , Makasar, Matraman dan Pulogadung
-Jakarta Barat ; Kalideres, Cengkareng, Meruya, Palmerah, Grogol Petamburan
-Jakarta Utara ; Penjaringan, Tanjung Priok, Pademangan, Koja dan Clincing.
-Jakarta Pusat ; Kemayoran dan Cempaka Putih.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2402782/original/073499800_1541610817-AWAN_HUJAN_2-Muhamad_Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
