kab/kota: Magetan

  • Kasi Humas Terbaik Polres Magetan Itu Purna Bakti di Hari Bhayangkara

    Kasi Humas Terbaik Polres Magetan Itu Purna Bakti di Hari Bhayangkara

    Magetan (beritajatim.com) – Kompol Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan resmi purna bakti per tanggal 1 Juli 2024, tepat di Hari Bhayangkara ke-78. Kuncahyo ditunjuk dari Kasi Humas Polres Magetan pada 2021 lalu.

    Kuncahyo mengaku banyak terbantu dan mendapatkan pengalaman berharga dari jurnalis yang selama ini menjadi mitra Polres Magetan. Meski sudah purna, Kuncahyo tetap menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan sejumlah jurnalis yang bertugas di Magetan.

    ‘’Saya berharap, silaturahmi dan komunikasi yang terjalin selama ini dapat terus terjaga. Saya menyadari bahwa dalam menjalankan tugas tidak luput dari khilaf dan kekurangan,’’ kata Kuncahyo, Senin (01/07/2024)

    Selama bertugas sebagai Kasi Humas, Kuncahyo pernah mendapatkan beberapa penghargaan. Teranyar adalah Penghargaan dari Polda Jawa Timur sebagai salah satu Humas Terbaik di jajaran Polda.

    Pun, saat baru menjabat pada 2021 lalu, dirinya juga menerima penghargaan Tertib II sebagai Sihumas Polres Jajaran Polda Jatim Tertib dalam Pengiriman Amplifikasi Given Tingkat mabes, Polda, dan Polres Periode Januari-Agustus 2021.

    Tak hanya itu, sejumlah jurnalis mengakui Kuncahyo sebagai Kasi Humas yang terbaik yang pernah bertugas di Polres Magetan. Salah satunya, Riyanto jurnalis nusadaily.com. Riyanto mengaku mengapresiasi Budi Kuncahyo selama menjabat sebagai Kasi Humas.

    ‘’Kami akrab menyapa beliau sebagai Pak Kun. Pak Kun ini beliau mengerti betul jurnalis ini butuh apa. Selalu mencukupi ketika jurnalis butuh konfirmasi suatu berita. Tak hanya berita tentang tindak pidana, tapi termasuk peristiwa sampai yang berupa peristiwa kecelakaan. Siap repot 24 jam sesuai kebutuhan rekan-rekan jurnalis,’’ kata Riyanto.

    Menurutnya, Kuncahyo layak mendapatkan penghargaan atas namanya sendiri sebagai anggota Polri. ‘’Karena selama jadi Kasi Humas ini benar-benar berdedikasi. Berbeda dengan Kasi Humas Polres kota/kabupaten lain yang komunikasinya tidak sebagus Pak Kun dengan jurnalis,’’ katanya.

    ‘’Semoga Pak Kun tetap sukses meski sudah purna jadi anggota Polri,’’ pungkas Riyanto. [kun]

  • Kasi Humas Terbaik Polres Magetan Itu Purna Bakti di Hari Bhayangkara

    Polisi Ungkap Fakta di Balik Video Asusila Siswa Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pihak yang merasa dirugikan dengan adanya video asusila yang diperankan anak SMA di Magetan telah melapor ke Polres Magetan pada 16 Juni 2024 lalu. Saat ini, tahap proses hukum sudah sampai penyidikan.

    Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo membeberkan sejumlah fakta dari pendalaman kasus yang dilaporkan sebagai perbuatan persetubuhan pada anak di bawah umur itu.

    ‘’Kami sudah memeriksa sejumlah pihak yang merupakan saksi dari kejadian ini. Dan statusnya sudah naik ke penyidikan,’’ kata Kuncahyo, Jumat (21/06/2024)

    Kuncahyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara didapati jika perekaman video asusila yang diperankan oleh dua remaja SMA Magetan itu dilakukan pada 2022 hingga 2023. Kedua sejoli itu merekam video ketika berhubungan intim.

    ‘’Nah, saat video ini tersebar, atau saat ini, keduanya ini sudah tidak berhubungan lagi. Atau sudah putus lah ya. Diduga, salah satunya ini menyebarkan video asusila ini,’’ katanya.

    Kuncahyo mengatakan, pihaknya juga mengusut terkait persetubuhan anak di bawah umur dari kejadian ini.

    ‘’Sesuai yang dilaporkan korban, ini adalah tindakan persetubuhan pada anak di bawah umur,’’ katanya.

    Soal video asusila itu dikabarkan dijual ke sejumlah orang, Kuncahyo mengatakan jika pihaknya masih mendalami hal tersebut.

    ‘’Kami masih fokus dalam dugaan pidana persetubuhan pada anak di bawah umur. Semenatra kalau terkait penyebarannya dan apakah diperjualbelikan masih didalami oleh penyidik,’’ terang Kuncahyo.

    Sebelumnya diberitakan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPPPKB & PPPA) Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya dalam melindungi anak yang videonya tersebar.

    Menurut Plt Kepala DPPKB&PPPA Magetan, Miftahudin, ada tiga hal utama yang menjadi fokus utama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak.

    “Kami memastikan agar identitas anak tidak terekspos. Identitas anak harus dirahasiakan agar mereka terhindar dari stigma dan perundungan. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang yang diberikan kepada dinas,” kata Muftahuddin, Jumat (21/06/2024)

    Selain itu, pihaknya memastikan jika pihak sekolah tidak akan mengeluarkan siswa siswi yang videonya viral itu. Keduanya tetap bisa bersekolah seperti biasa.

    “Kemudian, anak-anak yang mengalami trauma psikologis akibat kasus yang mereka alami akan mendapatkan pendampingan dari psikolog. Hal ini dilakukan untuk membantu mereka pulih dan kembali menjalani kehidupan normal,” katanya.

    Pihaknya terus melakukan upaya pencegahan agar kasus-kasus yang melibatkan anak tidak terulang kembali. Upaya pencegahan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Satgas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Kepolisian Resor Magetan, Dinas Pendidikan, Sekolah, Orang tua, dan Masyarakat

    Miftahudin juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan membangun komunikasi yang terbuka. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi.

    “Mari kembali gerakan ke meja makan untuk mendiskusikan untuk komunikasikan masalah apapun orang tua dengan anak sehingga jangan sampai orang tua tidak tahu sampai sudah berlarut-larut ternyata anaknya melakukan hal-hal yang negatif,” ujar Miftahudin. [fiq/but]

  • Video Tak Senonoh Siswa SMA Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Video Tak Senonoh Siswa SMA Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan masih mendalami penyebaran video tak senonoh yang diduga diperankan oleh siswa dan siswi salah satu SMA di Magetan. Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, pihaknya mengaku sudah menerima laporan dari salah satu pihak yang merasa dirugikan atas beredarnya video mesum tersebut.

    ‘’Kami sudah menerima laporan. Saat ini masih dalam penyelidikan,’’ kata Kuncahyo, Rabu (19/06/2024)

    Kuncahyo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 16 Juni 2024 lalu. Sayangnya, Kuncahyo enggan membeberkan identitas pelapor dalam kejadian ini. Namun yang jelas, pelapor merasa dirugikan atas beredarnya video mesum yang diperankan oleh siswa-siswi tersebut.

    ‘’Kami tidak bisa beberkan pelapornya siapa. Yang jelas, laporan sudah kami terima dan saat ini sudah kami selidiki,’’ terangnya.

    Kuncahyo mengatakan ada hukuman bagi penyebar dan perekam video persetubuhan dengan anak dibawah umur. Pelaku bisa kena jerat pasal berlapis.

    ‘’Perkara yang mungkin terjadi dalam hal ini adalah dugaan tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,’’ terangnya.

    ‘’Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ katanya.

    Kuncahyo mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Utamanya tidak ikut mneyebarkan konten asusila yang melibatkan anak dibawah umur.

    “Kami harap, orang tua selalu mengedukasi tentang bahaya konten asusila dan pentingnya melindungi anak untuk bijak dalam menggunakan internet dan media sosial,” pungkasnya. [fiq/but]

  • Korupsi, Kades Ngariboyo Magetan Dinonaktifkan dan DD Dihentikan Sementara

    Korupsi, Kades Ngariboyo Magetan Dinonaktifkan dan DD Dihentikan Sementara

    Magetan (beritajatim.com) – Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinonaktifkan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018-2019.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan telah memproses pemberhentian sementara Sumadi dan menahan anggaran Dana Desa Ngariboyo. Hal ini dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sumadi turun. “Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan, Jumat (06/07/2024).

    Penahanan anggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian sementara dana desa jika kepala desa terlibat kasus hukum. “Kami juga sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa, hal itu sesuai dengan PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko.

    Namun, beberapa pos anggaran vital tetap harus disalurkan agar pemerintahan desa dapat terus berjalan. “Tetap kami pilah, yang jadi amanah dari dana desa itu tidak boleh dihentikan. Contohnya operasional 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen, itu nanti tetap kami salurkan,” jelasnya.

    Diketahui, Sumadi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik Kejari Magetan pada awal Mei lalu. Dia terbukti membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pembelian tanah urug dan batu, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp209.642.700.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nursiyam, menyebut bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi dan ahli. Hasil pemeriksaan menunjukkan Sumadi bersalah dalam korupsi anggaran dana desa.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan pemeriksaan ahli. Tim penyidik pidana khusus sepakat menetapkan kepala desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019,” kata Yuana.

    Sumadi akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [fiq/kun]

  • Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Magetan (beritajatim.com) – AR alias Paito (42) warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan kedapatan membawa sabu. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan saat asyik karaoke di salah satu kafe di Jalan Samudera, Bulukerto, Magetan pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

    Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Putut Yuger Asmoro, mengungkapkan, saat personil Satres Narkoba Polres Magetan melakukan razia di tempat karaoke, sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

    “Pelaku saat itu saat berkaraoke di cafe. Kemudian saat penggeledahan terhadap kendaraan milik Agus, yaitu mobil Toyota Calya didapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu” ungkap Iptu Yuger , Rabu (5/6/2024)

    ‘’Pengakuannya pada penyidik, dia ini hanya sebatas memakai saja. Dan juga, pelaku ini pernah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di Nganjuk beberapa waktu lalu,’’ lanjut Yuger.

    Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah berisi plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,43 gram, 2 buah pipet kaca, satu buah alat bong dan satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

    Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.” tegas kasat narkoba

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya. [fiq/beq]

  • Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Magetan melalui KPKNL Madiun, akan melelang barang rampasan dari putusan pengadilan. Salah satu kendaraan yang dilelang adalah truk yang disebut milik bos STJ.

    Empat yang dilelang tersebut, 2 buah truk (kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM Bersubsidi) satu mobil (kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur) dan satu motor (kasus narkotika) Lelang ini terbuka untuk umum.

    Menurut Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, objek yang dilelang adalah sebagai berikut:

    Truk Box Hino AE 8950 UP: Perkiraan harga Rp69.000.000, uang jaminan Rp34.500.000
    Truk Box Mitsubishi AE 8414 UC: Perkiraan harga Rp76.120.000, uang jaminan Rp38.060.000
    Mobil Honda Jazz S 1245 EB: Perkiraan harga Rp100.000.000, uang jaminan Rp50.000.000
    Sepeda Motor Yamaha N Max AG 5146 OG: Perkiraan harga Rp12.870.000, uang jaminan Rp6.435.000

    Ketentuannya, peserta lelang memiliki akun terverifikasi di website https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/. Kemudian menyetorkan uang jaminan ke KPKNL Madiun selambat-lambatnya 1 hari sebelum lelang. Informasi dan pendaftaran bisa diakses melalui website: https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/

    Objek lelang dapat dilihat di Kejaksaan Negeri Magetan di Jalan Karya Darma No.177 pada hari kerja. Lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Juni 2024 Waktu: 11.10 WIB dan 11.20 WIB.

    “Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Biaya lelang 3 persen dari harga lelang ditanggung pembeli. Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Madiun,” kata Andi, Rabu (4/6/2024)

    Diketahui, truk Box Hino dan Truk Box Mitsubishi itu merupakan barang bukti dari kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terpidana dari kasus itu adalah Ki Agus Muhammad Syidik, bos Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) warga Maospati, Magetan.

    Kemudian, Honda Jazz tersebut merupakan rampasan dari kasus persetubuhan terhadap anak oleh salah seorang Guru Agama asal Kecamatan Parang, Magetan. [fiq/beq]

  • Ahmad Dhani Kena Tipu Kanit Jarantas Polrestabes Surabaya Gadungan

    Ahmad Dhani Kena Tipu Kanit Jarantas Polrestabes Surabaya Gadungan

    Surabaya (beritajatim.com)- Pemuda Benowo berinisial KK harus mendekam di sel tahanan usai mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menipu Dwi Ahmad Dani, sekuriti asal Parang, Magetan yang baru saja kehiangan sepeda motor.

    Dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, KK meminta sejumlah uang agar bisa menemukan sepeda motor Dwi Ahmad Dani.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dengan bermodal kaos hitam bertuliskan Jatanras, pistol mainan dan borgol, KK berhasil mengelabui Ahmad Dani bahwa ia adalah seorang Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. KK dan Ahmad Dani awalnya bertemu di rumah seseorang berinisal E. Saat itu keduanya berniat untuk mengambil motor gadaian milik mereka masing-masing.

    “KK dan korban sama-sama menggadaikan motor di E. Pertama ketemu saat hendak mengambil motor namun E tidak berada di rumah. Sehingga keduanya saling ngobrol,” kata Hendro Sukmono, Rabu (29/05/2024).

    Keduanya lantas bertemu kembali kemudian hari tepatnya di sebuah warung kopi di Jalan Balongsari. Pada pertemuan kedua itu, KK membawa pistol mainan dan borgol serta mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    Tersangka menawarkan sepeda motor Honda Scoopy seharga 5 juta. KK membohongi korban untuk membayar uang tunai Rp 3 juta dengan alasan sebagai uang muka pembayaran. Dengan segala bujuk rayu, Ahmad Dani lantas percaya dan menyerahkan uang Rp 3 juta kepada KK dengan perjanjian sisa uang akan di transfer.

    “Namun setelah penyerahan uang tersebut, justru tidak ada kabar lebih lanjut dari tersangka. Hingga korban melaporkan kejadian itu,” beber Hendro.

    Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Semarang, Surabaya. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa KK berhasil melakukan pengambilan 4 motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik berbekal akal bulusnya mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    “Pelaku KK dalam penyamarannya telah melakukan pengambilan empat unit motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik. Kini dia sudah kami ditahan,” terang Alumni Akpol 2005 itu.

    Dari kasus ini, disita barang bukti dari polisi gadungan tersebut, berupa 2 pistol, kaos bertuliskan Jatanras hingga borgol. Sementara itu, KK dalam video klarifikasinya meminta maaf kepada masyarakat Surabaya khususnya institusi kepolisian karena sudah mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya dan melakukan penipuan.

    “Dengan kejadian ini saya sudah merugikan korban dan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sehingga saya minta maaf dan semoga tidak ada yang meniru aksi saya,” tutupnya. [ang/aje]

  • 2 Siswi Tabrak Minibus di Magetan, Rombongan Wisata Batal ke Sarangan

    2 Siswi Tabrak Minibus di Magetan, Rombongan Wisata Batal ke Sarangan

    Magetan (beritajatim.com) – Dua orang siswi yang berboncengan menggunakan sepeda motor menabrak minibus wisata Azam Trans di Jalan Raya Maospati-Ngawi masuk Desa Baluk Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, Sabtu (25/5/2024). Akibatnya, keduanya pun mengalami luka.

    Kejadian berawal saat minibus yang dikendarai oleh Robi Anta Mawlaya (29) warga Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Jawa Timur berjalan dari arah Ngawi ke arah Magetan. Robi hendak mengantar rombongan wisata ke Sarangan. Sampai di lokasi kejadian, dia berhenti karena jalan dibuka tutup untuk perbaikan jalan

    Tiba-tiba, Robi merasakan benturan keras dari belakang. Ternyata, ada dua orang gadis yang mengendarai motor sudah terjatuh. Salah satunya tergeletak tak sadarkan diri di pinggir jalan.

    Keduanya adalah NI (16) warga Bojonegoro dan satunya adalah NA (16) warga Ngawi. Kondisi NI cukup serius sehingga harus dirujuk ke RSUD dr Sayidiman Magetan.

    “Ini tadi saya sudah berhenti ada perbaikan jalan. Sudah ada antrean terus pengendara motor itu menghantam belakang saya. Korban dua satu kritis. Kami mau ke Sarangan tapi terus urusan gini,” kata Robi, si pengemudi minibus.

    Kejadian itu kini dalam proses penyelidikan Satlantas Polres Magetan. Pun, belasan penumpang asal Bojonegoro itu batal menuju Sarangan. [fiq/ian]

  • Begini Kronologi Penangkapan Penjudi Sabung Ayam Ngawi 

    Begini Kronologi Penangkapan Penjudi Sabung Ayam Ngawi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap 6 orang tersangka kasus judi sabung ayam. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya terjadi pembubaran yang menewaskan satu orang warga dan dua lainnya luka di lokasi judi sabung ayam di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, pada Minggu (19/5/2024) sore.

    Salah satu tersangka, Sumono (49) ditangkap saat mencoba kabur ke Jakarta dengan menggunakan bus umum di Terminal Bus Kertonegoro, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, pada Selasa (21/5/2024) siang.

    Tersangka lainnya, Pamujiono (40) ditangkap di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Petugas harus menghadapi perlawanan dari anak Pamujiono yang masih kecil saat melakukan penangkapan.

    Keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam judi sabung ayam, di antaranya sebagai penyelenggara, pengepul uang judi, dan peserta. “Jadi yang kami amankan pertama kali penyelenggara. Tersangka yang saat itu mencoba kabur ke jakarta melalui terminal bus ngawi kemudian kita amankan yang lainya ada enam tersangka dan mereka bagian dari peserta yang tewas terjatuh ke jurang,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.

    Petugas juga menyita barang bukti berupa empat ekor ayam aduan, arena sabung ayam, uang tunai Rp 1.400.000 dan empat unit sepeda motor milik tersangka. Keenam tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Seorang penjudi sabung ayam di Ngawi, Jawa Timur, tewas setelah terjatuh ke jurang sedalam 80 meter saat berusaha kabur dari penggerebekan polisi pada Minggu (19/5/2024). Korban bernama Gunawan (37) warga Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Magetan.

    Penggerebekan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Geneng Ngawi yang berpakaian preman sekitar pukul 16.30 WIB. Mendengar suara letusan senjata api peringatan, puluhan orang yang sedang menonton dan bermain judi langsung kabur menyelamatkan diri.

    Naas, beberapa dari mereka terjatuh ke jurang, termasuk Gunawan dan Rokib Pustoko (41) warga Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Ngawi. Keduanya langsung dievakuasi ke Puskesmas Widodaren dan dirujuk ke Rumah Sakit Widodo Ngawi.

    Namun, Gunawan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia sesaat setelah mendapatkan pertolongan medis. Rokip Pustoko, yang juga terluka, masih dalam perawatan.

    Menurut Sareh, salah satu warga, penggerebekan tersebut berlangsung tiba-tiba dan disertai dengan tembakan peringatan. “Polisi datang tiba-tiba, terus ada tembakan peringatan ‘dor’ gitu. Semuanya langsung lari, ada yang terjun ke jurang,” ujar Sareh.

    Kepala Desa Randusongo, Edi Susilo, mengatakan bahwa ia mendapat telepon tentang kejadian tersebut dan langsung bergegas ke lokasi. “Saya dapat telepon, terus kesini. Sudah orang-orang berhamburan, ada yang ke jurang. Saya lihat tiga orang yang luka, satu meninggal di rumah sakit. Polisi amankan ayam dan motor,” jelas Edi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya mengamankan 4 ekor ayam dan 4 sepeda motor yang diduga milik para penjudi. [fiq/kun]

  • Pemuda Madiun Laka Tunggal di Magetan, Ini Kronologinya

    Pemuda Madiun Laka Tunggal di Magetan, Ini Kronologinya

    Magetan (beritajatim.com) – Pemuda berinisial AA (22), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, meninggal karena kecelakaan (laka) tunggal di Kabupaten Magetan pada Jumat (24/5/2024) pukul 08.00 WIB.

    Insiden itu berlangsung di Jalan Raya Barat-Jiwan, tepatnya di tikungan timur Puskesmas Ngujung, Desa Ngujung, Kecamatan Maospati.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Ipda Agnes Triananta mengatakan, kejadian berawal saat sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AE-2434-DW yang dikendarai AA melaju dari barat ke timur atau dari Magetan menuju Madiun.

    “Sampai di tempat kejadian diduga oleng ke kiri selanjutnya menabrak pohon kemudian pengendaranya terpental ke dalam selokan sedangkan sepeda motornya terpental 10 meter dari posisi jatuhnya korban,” kata Agnes.

    Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian, korban dievakuasi ke Ruang Jenazah RSUD dr Sayidiman Magetan.

    Pihak kepolisian kemudian mengamankan sepeda motor korban ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Magetan. [fiq/beq]