kab/kota: Magetan

  • Penjambret Guru di Ngawi Ditangkap, Pelaku Ternyata Karyawan Rumah Makan

    Penjambret Guru di Ngawi Ditangkap, Pelaku Ternyata Karyawan Rumah Makan

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang guru mengalami luka-luka diringkus oleh pihak kepolisian pada Minggu (11/08/2024). Pelaku yang diketahui bernama Tomi Ferdianto (18) ini ditangkap saat sedang bekerja di sebuah rumah makan di Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Desa Soco-Kendal, masuk Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi pada Sabtu (10/8/2024) pagi. Korban, seorang guru pondok pesantren di wilayah Kecamatan/Kabupaten Magetan bernama Irma Ainur Rohmah, menjadi target pelaku saat sedang berkendara sepeda motor. Pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntuti korban dari belakang lalu merampas tote bag atau tas jinjing yang dipakai korban di bahu. Akibat perlawanan korban, keduanya terjatuh dan korban mengalami luka-luka.

    Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan sepeda motor pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap Tomi Ferdianto di tempat kerjanya. Saat ditangkap, pelaku masih mengenakan pakaian seragam karyawan rumah makan.

    Model tas jinjing yang dipakai korban penjambretan di Ngawi.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku ke sungai, di antaranya tas, dompet, dan handphone milik korban yang sudah dirusak. Serta Honda Beat yang dipakai pelaku untuk beraksi.

    Saat diinterogasi, Tomi Ferdianto mengaku nekat melakukan penjambretan karena terdorong oleh kebutuhan ekonomi. Dia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya dan memilihnya secara acak sebagai target.

    “Saya buntuti dari belakang terus saya pepet, tasnya saya tarik jatuh. Alasan saya jambret tidak tahu, pokoknya tidak tahu. Korban guru saya tidak kenal sebelumnya,” ujar Tomi Ferdianto saat diperiksa polisi.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

    “Setelah korban melapor, kita identifikasi sepeda motornya dan helmnya dalam rekaman CCTV. Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya. Korban luka dipepet, dirampas tasnya, dan terjatuh,” terang AKP Joshua.

    Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang berharga dalam jumlah banyak saat bepergian dan menghindari tempat-tempat yang sepi.

    ”Jalan tersebut sepi. Kami meminta masyarakat agar lebih waspada,” katanya. [fiq/ian]

  • Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Magetan.

    Kedua pelaku, YR (19) dan MYF (18), merupakan warga Kabupaten Ngawi. Kedua pemuda Ngawi itu mencuri motor dan menyasar motor yang tak dikunci ganda.

    “Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam konferensi pers pada Kamis (8/8/2024)

    Para pelaku memiliki modus operandi yang hampir sama, yakni mencari kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi dan tidak dilengkapi dengan pengamanan yang cukup.

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku. Di antaranya, pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Temboro pada 8 April 2024 dan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Karasan pada 2 Agustus 2024.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman,” tegasnya.

    Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

    Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Magetan. [fiq/ted]

  • Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

    Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

    Magetan (beritajatim.com) – Traktor dan mesin diesel milik Dasuki (46) warga Desa Gorang Gareng Taji Kecamatan Nguntoronadi Magetan dikembalikan oleh Polres Magetan, Kamis (08/08/2024).

    Alat pertanian miliknya itu sebelumnya digondol maling. Beruntung, saat polisi menangkap pelaku, barang miliknya itu ditemukan.

    Kejadian ini bermula ketika sejumlah petani, termasuk Dasuki melaporkan kehilangan traktor dan mesin diesel mereka. Atas laporan tersebut, Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    “Kami sangat bersyukur atas kinerja Polres Magetan yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertanian kami,” ujar Dasuki, saat menerima kembali barang miliknya yang sempat dicuri orang.

    Dasuki menjelaskan bahwa traktor yang hilang sangat berarti baginya untuk menggarap lahan pertanian. “Alhamdulillah, sekarang saya bisa kembali bercocok tanam dengan tenang,” tambahnya.

    Pelaku pencurian, yang diketahui adalah Priyono (45) warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun menjalankan aksinya menyasar alat pertanian yang terparkir di tempat yang sepi.

    “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban lengah. Ia kemudian membawa kabur alat pertanian tersebut menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

    Berawal saat pelaku memancing di kawasan Dam Jati di desa setempat. Kemudian ,melihat mesin bajak sawah yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah. Mengetahui jika itu sasaran empuk, pelaku kemudian menunggu waktu yang tepat untuk mengambil mesin itu.

    ”Setelah korban melapor, kami segera bergerak hingga akhirnya pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, dan kami amankan tanpa perlawanan. Kami mengamankan satu unit mesin bajak sawah merk Kubota 2S beserta gerobak pengangkutnya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujarnya. [fiq/ted]

  • Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Ngawi (beritajatim.com) – Polisi mengamankan tiga pria yang terlibat dalam pencurian mesin diesel di lima kecamatan di Kabupaten Ngawi. Mereka termasuk dalam komplotan lima orang, di mana dua pelaku lainnya saat ini ditahan di Polres Magetan. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengingatkan para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

    “Kami telah mengamankan tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi. Pencurian ini terjadi di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron. Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juli 2024,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Ngawi pada Kamis, 8 Agustus 2024

    Berikut adalah peran dari lima pelaku yang terlibat dalam pencurian diesel di Kabupaten Ngawi:

    AS (25), seorang petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang ditahan di Polres Magetan. AS memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi. Ia adalah otak dari aksi pencurian ini, berperan dalam mengkoordinir para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.

    R (41), petani asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang juga ditahan di Polres Magetan. R bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian.

    S (41), petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    SR (29), seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil.

    AWS (24), seorang swasta dari Jl. Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    Modus Operandi

    Modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim. Mereka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya. Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur. Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

    Para pelaku menggunakan dua kendaraan untuk mengangkut barang curian, yaitu Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-9055-UB dan Nissan Serena berwarna hitam dengan nomor polisi AB-1193-UQ.

    “Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata Dwi.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin diesel merk Kubota, tiga unit mesin diesel merk Yanmar, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

    Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa di wilayah hukum Polres Magetan, pelaku menggunakan motor untuk menarik mesin diesel. “Mereka mengamati dan memetik mesin diesel di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, dan di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan,” ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto berpesan kepada masyarakat, khususnya petani, untuk mengamankan mesin diesel mereka setelah meninggalkan sawah. “Jangan hanya ditinggalkan begitu saja. Amankan mesin diesel, baik itu untuk traktor, pembajak, maupun pompa air. Jangan beri kesempatan bagi para pencuri,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk bermuatan tembaga, Hario Anggi Pratama (36), akhirnya terungkap. Korban yang tengah dalam perjalanan dari Kebumen menuju tujuan akhir, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kendaraannya yang terparkir di Madiun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Madiun berhasil menangkap dua pelaku, yakni TN warga Trenggalek dan SPO warga Karanganyar, Jawa Tengah. Keduanya merupakan otak di balik aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan sadis ini.

    ”Peristiwa bermula saat korban dibuntuti oleh kedua pelaku sejak meninggalkan wilayah Kebumen. Pelaku memilih untuk melancarkan aksinya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, saat korban tengah beristirahat pada dini hari. Pelaku mengakhiri nyawa korban dan kemudian membawa kabur truk beserta muatan tembaganya. Truk tersebut kemudian dibawa ke Madiun, di mana para pelaku memindahkan muatan tembaga tersebut,” terang Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Jumat (26/07/2024).

    ”Kedua pelaku mengaku tergiur oleh nilai jual muatan tembaga yang cukup tinggi. Setelah berhasil menjual muatan curian tersebut ke Madura, uang hasil penjualan dibagi-bagi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, melunasi hutang, dan bahkan untuk berjudi online,” lanjut mantan Kapolres Magetan itu.

    Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus kedua pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, TN dan SPO berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Dalam proses penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. [fiq/kun]

  • Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Pati, Jawa Tengah berinisial AD (20) nekat menggasak TV hotel di Jawa Timur. Dalam aksinya, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh pemuda Wonokromo, Surabaya berinisial TG (20).

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan, ditangkapnya dua bandit pencurian TV hotel itu berawal dari laporan yang masuk. Ketika diselidiki, petugas kepolisian menemukan identitas keduanya.

    “Mereka sudah beraksi 4 kali. Sasarannya selalu hotel melati. 2 kali di Surabaya, sekali di Sidoarjo dan sekali di Malang,” kata Bayu Halim, Kamis (11/7/2024).

    Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan obeng. Mereka berdua menggunakan obeng untuk melepas TV hotel dari bracket (besi penyangga). Ketika keluar hotel, mereka membawa dengan menggunakan tas laundry dan ditumpuk oleh baju-baju.

    “Dari data kepolisian, keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan,” imbuh Bayu.

    Dari keterangan kedua tersangka, Barang hasil curian dijual di marketplace melalui Facebook dengan harga Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Mereka mengaku, uang hasil penjualan dibagi dua dan dibuat memenuhi kebutuhan hidup.

    “Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam,” pungkas Bayu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ang/beq]

  • Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba, obat kuat tanpa izin edar, serta sejumlah ponsel pada Kamis (11/07/2024). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta, amar putusan pengadilan yakni dengan memusnahkan barang bukti.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amar putusan pengadilan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan sabu, obat kuat, kosmetik ilegal, serta ponsel.

    ‘’Total dari 41 perkara. Diantaranya 18 perkara orang dan harta benda, 10 perkara tindak pidana umum, delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum & tindak pidana umum (Kamnegtibum), serta lima perkara narkotika,’’ terang Yuana, Kamis (11/07/2024).

    Sejumlah barang yang dimusnahkan yakni:
    100 butir trihexyphenidyl
    2.870 kapsul obat kuat
    70 bungkus kopi jantan
    73 botol kosmetik ilegal
    2,59 gram sabu-sabu
    1 set alat pakai sabu
    5 botol berisi miras
    13 handphone
    dokumen
    pakaian

    ‘’Ini merupakan upaya untuk pencegahan dari penggunaan obat yang tidak sesuai fungsinya. Program kami ,ada dua kali ya, satu pemusnahan barang bukti dan ada juga lelang untuk barang yang dirampas untuk negara. Seperti contohnya motor, Solar. Untuk handphone ada juga yang dilelang ya. Ini berdasarkan putusan dari pengadilan,’’ kata Yuana. [fiq/but]

  • Wakapolres Magetan Cek HP Anggota, Nihil Aplikasi Judol? 

    Wakapolres Magetan Cek HP Anggota, Nihil Aplikasi Judol? 

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan menggelar razia HP anggota dalam upaya preventif untuk memberantas judi online dan menjaga integritas institusi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Magetan, Kompol Ari Taufan Budiman, di halaman Mapolres Magetan.

    Wakapolres Magetan, Kompol Ari Taufan Budiman, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme anggota.

    ‘’Kami sudah melakukan pengecekan, pada Senin (8/7/2024), ini  bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas ilegal, terutama judi online, yang dapat merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat,’’ terang Arie, Rabu (10/07/2024)

    Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menyampaikan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran, termasuk judi online. Beliau menekankan bahwa setiap anggota harus menjadi teladan bagi masyarakat dan mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terbukti melanggar.

    ‘’Seluruh HP anggota diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada aplikasi atau aktivitas yang berhubungan dengan judi online. Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab moral anggota kepolisian dalam menjalankan tugas mereka.,’’ terang Satria.

    Dengan adanya kegiatan apel razia HP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anggota Polres Magetan akan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum dan menjaga nama baik institusi kepolisian. Integritas dan profesionalisme anggota merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. [fiq/but]

  • Kasus Video Asusila Siswa SMA Magetan, Polisi Periksa 8 HP

    Kasus Video Asusila Siswa SMA Magetan, Polisi Periksa 8 HP

    Magetan (beritajatim.com) – Penyebaran video asusila yang melibatkan pelajar SMA di Magetan masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Magetan.

    Meskipun sumber awal penyebaran video belum diketahui, polisi telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan beberapa handphone untuk dianalisa di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Polda Jatim.

    Aipda Totok Sudiartanto, Kanit IV/ Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan kehati-hatian karena melibatkan anak di bawah umur.

    “Saat ini, 8 handphone dari 10 saksi yang diperiksa sedang dianalisa di Labfor,” ungkap Aipda Totok, Selasa (9/7/2024). Dia menambahkan bahwa belum ada kepastian kapan hasil analisis akan selesai karena antrean panjang di Labfor dan banyaknya kasus lain yang perlu ditangani.

    Lebih lanjut, Aipda Totok menerangkan bahwa pendalaman kasus ini meliputi mencari tahu asal mula penyebaran video, cara penyebaran video, serta kemungkinan terjadinya persetubuhan anak di bawah umur dalam video

    “Kami tidak hanya memeriksa saksi, tapi juga membutuhkan bukti dan hasil analisis untuk mendukung proses penyidikan,” tegasnya.

    Saat ini, dua fokus utama penyelidikan adalah proses penyebaran video dan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada kesimpulan yang dapat disampaikan. [fiq/but]

  • 2 Pekan Pasca Perampokan Mantan Kadis PUPR Magetan, Pelaku Sudah Tertangkap?

    2 Pekan Pasca Perampokan Mantan Kadis PUPR Magetan, Pelaku Sudah Tertangkap?

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan masih mendalami kasus perampokan yang dialami pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bambang Setiawan pada Senin (17/6/2024) dini hari. Sampai kini, pelaku yang berjumlah tiga orang belum tertangkap.

    Peristiwa perampokan ini terjadi di rumah Bambang di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, saat malam takbir Idul Adha.

    Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Seluruh penghuni rumah sempat disandera oleh para perampok.

    Meskipun para penyandera akhirnya dilepaskan, beberapa saat setelah kejadian, anak korban melaporkan tindak kejahatan tersebut ke Polsek Maospati. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman oleh tim penyidik di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, pada Kamis (4/7/2024).

    Pihak kepolisian masih menghitung kerugian materil yang dialami korban. Selain uang tunai, beberapa benda berharga seperti batu akik dan benda pusaka keris juga raib dibawa kabur oleh para pelaku. “Nilai jual benda-benda pusaka tersebut masih belum diketahui secara pasti,” jelas Angga.

    Berdasarkan keterangan para korban, terdapat 3 orang pelaku yang masuk ke dalam rumah. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. “Benda pusaka disimpan di sebuah kamar di lantai 2. Uang tunai yang diambil tidak banyak, hanya sekitar Rp 3.500.000 sampai Rp 4.000.000,” beber Angga.

    Kasus perampokan ini masih dalam proses penyidikan. Satreskrim Polres Magetan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap identitas para pelaku dan membawa mereka ke meja hijau. [fiq/kun]