kab/kota: Magetan

  • Pekerja Serabutan di Magetan Tega Rudapaksa Keponakan

    Pekerja Serabutan di Magetan Tega Rudapaksa Keponakan

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang pekerja serabutan di Kecamatan Maospati saat ini menjadi tahanan Polres Magetan lantaran tega merudapaksa keponakan sendiri yang berumur 14 tahun. Parahnya, perbuatan itu dilakukan sampai dua kali pada Agustus 2024.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan, Aipda Totok Sudiartanto, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, antara korban dan pelaku ini tinggal dalam satu rumah.

    “Korban dan pelaku tinggal serumah. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujar Totok, Sabtu (28/9/2024).

    Totok menjelaskan, korban tinggal bersama pelaku setelah orangtuanya berpisah. Kejadian pencabulan ini baru terungkap ketika korban pulang ke rumah ibunya dan menceritakan apa yang dialaminya.

    Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan mengamankan pelaku. “Pelaku saat ini sudah kami tahan. Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tegas Totok.

    Pelaku, yang berusia sekitar 33 tahun, diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah sepupu korban.

    Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak.

    “Jika mengetahui adanya kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” katanya. [fiq/beq]

  • Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan pengedar narkoba dan obat keras terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sebanyak 87 tersangka diamankan dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.

    Dari jumlah tersebut 6 diantaranya merupakan residivis. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 1,3 Kg, 463 butir pil ekstasi dan ribuan butir pil doubel L.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan kasus ini diungkap dalam kurun waktu 9 bulan, mulai bulan Januari hingga September 2024. Dalam kurun waktu ini, total 92 orang diamankan.

    Sebanyak 87 diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya sebagai pengguna. Untuk pengguna dilakukan asesment oleh BNN setempat.

    “Nanti yang memutuskan adalah pengadilan saat ini masih dalam proses asesment,” ujarnya.

    Salah satu hasil ungkap terbesar tahun ini adalah penangkapan terhadap tersangka FH (30). Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai setengah kilogram.

    Tersangka telah mengedarkan sabu sejak 7 bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Magetan.

    “Setiap bulan tersangka bisa mengedarkan hingga 1 kilogram sabu, pengendalian dari seseorang narapidana di Lapas Magetan,” terangnya.

    Untuk satu paket sabu, pengedar menjual dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. S

    emua penjualan diatur dari dalam Lapas. Sedangkan tersangka hanya bertugas membagi dan meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

    “Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/9/2024).

    Pemeriksaan tersebut sebagai kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebanyak 386 unit dengan nilai Rp96,5 miliar.

    Dua kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anie Pudjiningrum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Kepala BPKAD dan Dinkes yang diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada beritajatim.com.

    Dalam perkara tipikor tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan lima orang tersangka. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Masa penahanan selama 20 hari pertama paska penetapan tersangka kini telah habis.

    “Untuk perpanjangan masa penahanan kedua sudah kami lakukan selama 40 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dari lima tersangka itu yakni, Seles PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Maneger PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum, serta Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito. [lus/suf]

  • Pengasuh Panti Asuhan Magetan Jadi Tersangka Aniaya Anak

    Pengasuh Panti Asuhan Magetan Jadi Tersangka Aniaya Anak

    Magetan (beritajatim.com) – Pengasuh salah satu panti asuhan di bawah naungan ormas Islam Muhammadiyah di Magetan jadi tersangka penganiayaan terhadap anak. Status tersangka tersebut ditetapkan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan pada Jumat pekan lalu (6/9/2024).

    “Kami telah menetapkan tersangka untuk kasus penganiayaan anak ini,” ungkap Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Aipda Totok Sudiartanto, Selasa (10/9/2024)

    Tersangka yang dimaksud adalah MF, pria berusia 37 tahun yang bekerja sebagai pengasuh di panti asuhan tempat kejadian. MF diduga melakukan kekerasan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun, yang mengakibatkan trauma psikis pada korban.

    Totok menjelaskan, MF awalnya diperiksa sebagai salah satu dari tujuh saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

    “MF sebelumnya adalah saksi, tetapi setelah penyidikan, statusnya berubah menjadi tersangka,” jelas Totok.

    Laporan tentang kekerasan ini disampaikan pada Rabu (4/9/2024) oleh kakak korban. Penganiayaan yang dilaporkan sudah berlangsung sejak Desember 2023.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF diketahui menggunakan selang untuk menganiaya dan memotong rambut korban. Kondisi korban menunjukkan adanya trauma psikis, dengan perasaan takut dan cemas yang mendalam.

    Korban sempat beberapa kali berobat ke rumah sakit dan dari situlah petugas kesehatan mengetahui jika korban mengalami trauma psikis.

    Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan anak.

    “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pihak kepolisian akan selalu bertindak tegas jika ada kasus kekerasan terhadap anak,” tambah Totok. Tersangka MF dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara. [fiq/beq]

  • Pengasuh Panti Asuhan Magetan Diduga Aniaya Putri Petugas

    Pengasuh Panti Asuhan Magetan Diduga Aniaya Putri Petugas

    Magetan (beritajatim.com) – Salah seorang pengasuh sebuah panti asuhan di wilayah Kabupaten Magetan diduga menganiaya putri petugas panti asuhan tersebut. Penganiayaan diduga terjadi pada Desember 2023 dan berlanjut sampai 2024. Karena kekerasan itu, kakak korban melapor ke Polres Magetan pada September 2024.

    “Kakak korban ini melapor ke kami pada Rabu (04/09/2024). Kakaknya ini melapor jika adiknya ini jadi korban kekerasan di panti asuhan. Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk salah satu tokoh agama, karena panti asuhan ini berada dibawah naungan salah satu organisasi keagamaan,” kata Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Aipda Totok Sudiartanto, Kamis (5/9/2024).

    Pihaknya saat ini masih melakukan skrining psikologi dan melibatkan ahli dari Provinsi Jawa Timur. Untuk hasil psikologis nanti akan dibahas dalam gelar perkara, untuk menentukan tersangka.

    “Masih dalam penyelidikan kami. Total ada tujuh saksi yang kami periksa. Sementara kami belum menentukan tersangka. Kondisi korban secara fisik sudah membaik dan sehat, namun kami melibatkan ahli untuk memeriksa kondisi psikis korban yang masih berusia 14 tahun, atau pelajar MTs,” lanjut Totok.

    Keterangan di media sosial yang viral, jika Pengasuh Panti Asuhan menganiaya lebih dari satu orang korban. Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban lain. “Sementara yang melapor ke kami masih satu orang korban. Untuk korban yang lain, diduga juga mengalami kekerasan juga, namun tingkatannya berbeda,” terangnya.

    “Pemicu kekerasan ini adalah kesalahan keci . Semisal ada sesuatu yang kurang rapi, melipat karpet tidak rapi contohnya, kemudian pengasuh panti ini melakukan kekerasan pada korban. Sementara keterangan korban seperti itu,” terangnya.

    Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan kekerasan ini

    Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Magetan Asmar Multy SH mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan pada korban. Pun, dia menegaskan bahwa tidak ada kekerasan seksual dalam kejadian itu.

    “Dari hasil skrining, yang terdampak adalah psikologis korban. Dalam dugaan tindak kekerasan ini, tidak ada kekerasan seksual. Murni kekerasan ini tujuan awalnya adalah kedisiplinan tapi kayaknya terlalu jadi korban ini mengalami trauma psikis,” terang Asmar.

    “Informasi yang kami terima, justru pelapor ini adalah pihak RS yang menangani korban karena sering berobat. Kemudian proses ini berjalan di ranah hukum. Kami serahkan jalur hukum,” lanjut Asmar.

    Piahknya, sebagai LBH mendampingi soal hukum. Meski sudah ada pernyataan damai dari kedua belah pihak. Menurutnya, terduga pelaku sudah sanggup untuk membiayai pengobatan korban sampai sembuh.

    “Untuk anak lain yang juga ikut skrining, akan diberikan jaminan keamanan, kenyamanan, kesehatan. Serta jaminan pendidikan setelah Panti Asuhan ini nanti disesuaikan dengan SOP baru berdasar aturan dari PP Muhammadiyah,” lanjutnya.

    “Ini kesempatan bagi kami untuk membanahi SOP pendidikan di ponpes dan panti yang dinaungi Muhammadiyah. Pun, terduga pelaku yang masuk kepengurusan PDM Magetan juga sudah undur diri. Pendiri yayasan tersebut sudah mempercayakan pembentukan tata kelola pengurus baru panti ke Muhammadiyah. Dengan ada proses hukum kami serahkan ke Polres Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Peras Korban, Oknum Wartawan Lumajang Ancam Sebar Aib Tamu Hotel di Sarangan Magetan

    Peras Korban, Oknum Wartawan Lumajang Ancam Sebar Aib Tamu Hotel di Sarangan Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pria berinisial S, oknum yang mengaku wartawan, asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengancam menyebarkan aib salah seorang tamu di salah stau hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.

    S kemudian diamankan Satreskrim Polres Magetan pada Rabu (28/08/2024).

    Pria itu memeras salah satu tamu hotel di kawasan Sarangan dengan meminta uang Rp 11 juta, pada korban. Jika korban tak memberi uang, maka S akan menyebar foto aib si korban saat menjadi tamu hotel di Kawasan Wisata Sarangan.

    ”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu tamu hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan. Setelah kami selidiki dan kami lakukan penyidikan, kami mengamankan seseorang berinisial S yang mengaku sebagai salah seorang awak media atau wartawan. Ditemukan ID Card Pers tapi tanggal berlakunya sudah kadaluarsa,” kata Kanit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Ipda Agnes Triananta, Kamis (29/08/2024).

    ”Modusnya, S ini memotret seseorang yang ada di salah satu hotel, kemudian mendatangi seseorang yang sudah dipotret tadi, dan mengancam akan menyebarkan aib jika tidak diberi sejumlah uang. Pelaku ini meminta Rp15 juta, namun korban baru memberikan Rp5 juta,” beber Agnes.

    Karena tindakannya, S harus mendekam di tahanan Mako Polres Magetan. Dia terancam UU ITE pasal 45 dan pasal 27 B, serta pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. [fiq/ted]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Wotan, Anam Warsito. Pertimbangannya, sangat berisiko jika permohonan tersebut dikabulkan.

    “Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga kita menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Jumat (23/8/2024).

    Anam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Melalui kuasa hukumnya, Anam sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan sang istri sebagai jaminan.

    Aditia menambahkan, alasan penolakan tersebut karena korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa sebanyak 386 unit tersebut merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Sehingga Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Anam Warsito.

    Menanggapi penolakan tersebut, Nursamsi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Bojonegoro.

    “Kami belum menerima suratnya, tapi jika ditolak kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi.

    Sementara itu, Nursamsi dan tiga kuasa hukum lain dari tersangka elah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan atas kasus korupsi mobil siaga yang menjerat kliennya.

    Anam Warsito sendiri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 senilai Rp96,5 miliar. Semua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Keempat tersangka lain dalam perkara tersebut yakni, Sales PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS Aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan Mobil Siaga Desa senilai Rp96,5 miliar.

    Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2014-2019 itu diperiksa oleh jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 10.00 WIB.

    Saat digiring ke Lapas Bojonegoro, Anam Warsito mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya sekarang. Anam tidak banyak berkomentar saat ditanya soal perannya, maupun siapa saja yang terlibat aktif dalam kasus tersebut.

    “Tanya ke penyidik yang lebih paham. Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujar Mantan Komisi A DPRD Bojonegoro itu, Rabu (21/8/2024).

    Sementara Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Peran tersangka dalam kasus ini dinilai aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback.

    “Perbuatannya aktif yang bersangkutan bersama dengan PT UMC dalam hal pengadaan dan pemberian cashback,” ujarnya.

    Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya Anam Warsito itu, maka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga ini menjadi lima orang tersangka.

    Sebelumnya, yang ditetapkan tersangka adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Dari dua tersangka itu, satu di antaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dua tersangka itu yakni Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Satu tersangka perempuan berinisial HS statusnya merupakan ASN di Pemkab Magetan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (19/8/2024).

    Menurut jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa. Namun, pihaknya enggan membeber peran aktif kedua tersangka. Alasannya, saat ini perkara tersebut masih penyidikan dan akan dikembangkan lagi.

    “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya usai menggiring kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum masuk persidangan.

    Setelah ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini, maka total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya sales PT UMC Surabaya inisial SH dan Branch Manager PT SBT inisial IN. Kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (15/8/2024) malam.

    Untuk diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses perhitungan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menambah 2 tersangka lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa, Senin (19/8/2024).

    Penambahan 2 tersangka dilakukan hari ini dan langsung ditahan. Dua tersangka yakni dari Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dari satu tersangka yang ditetapkan hari ini, satu orang merupakan ASN di Pemkab Magetan. ASN tersebut dinilai berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa yang bermasalah hukum tersebut.

    Namun, pihak Kejari Bojonegoro belum bisa membeberkan lebih jauh terkait peran ASN tersebut. Alasannya karena masih dalam proses pengembangan. “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya.

    Salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi mobil siaga desa Bojonegoro.

    Sementara diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Dalam penetapan tersangka ini, satu orang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan lagi. Satu yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” tambahnya.

    Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka, yakni Sales PT United Motors Centre (PT UMC) inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) IN.

    Kedua perusahaan dealer tersebut merupakan penyedia utama mobil siaga desa yang memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa yang spek teknisnya telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4.320.000.000,00. [lus/ian]