Magetan (beritajatim.com)– Komisioner KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nanik Yashiroh, mengungkapkan bahwa uji coba aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang dilaksanakan baru-baru ini berjalan dengan baik.
Menurutnya, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah menunjukkan kemampuan yang cukup dalam menjalankan tutorial dan tugas mereka sebagai penanggung jawab SIREKAP.
“SIREKAP dirancang untuk memotret formulir C hasil atau C plano, mengoreksi data, serta memastikan langkah-langkah kerja aplikasi berjalan sesuai prosedur. Aplikasi ini memiliki fitur untuk memeriksa ketepatan data yang diunggah, sehingga menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem kami,” jelas Nanik, Selasa (26/11/2024)
Salah satu inovasi terbaru dalam SIREKAP adalah fitur peringatan otomatis yang mampu mendeteksi kesalahan input data. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang diunggah oleh petugas KPPS dengan hasil pembacaan aplikasi, sistem akan memberikan tanda peringatan berupa alarm berwarna merah.
“Sebagai contoh, jika jumlah data pemilih dalam formulir semestinya 600, tetapi terinput 500, maka alarm merah akan muncul. Petugas dapat segera memperbaiki data sesuai dengan gambar formulir yang diunggah. Ini adalah langkah signifikan dalam meningkatkan akurasi dan keandalan data,” tambahnya.
Selain itu, aplikasi SIREKAP tidak hanya mengambil gambar formulir C hasil, tetapi juga daftar hadir pemilih dan formulir C catatan kejadian khusus. Data ini nantinya akan dibagikan kepada saksi, Pengawas TPS (PTPS), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS), sehingga semua pihak dapat memantau hasil pemilu secara transparan.
Nanik menjelaskan bahwa SIREKAP tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memotret dan mengunggah data, tetapi juga sebagai media publikasi. Sistem ini dirancang untuk mendukung rekapitulasi di berbagai tingkatan, mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
“SIREKAP hadir dalam dua bentuk, yaitu aplikasi mobile untuk KPPS dan portal web untuk rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU. Selain itu, portal ini juga menjadi media publikasi yang dapat diakses oleh masyarakat, sehingga mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Dengan adanya SIREKAP, KPU berharap proses penghitungan dan rekapitulasi suara dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. “Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa sebagai penyelenggara pemilu, kami berkomitmen memberikan yang terbaik. SIREKAP menjadi wujud nyata upaya kami untuk menciptakan pemilu yang terbuka dan terpercaya,” pungkas Nanik. [fiq/but]









