kab/kota: Magetan

  • Paslon NIAT Unggul di Pilbup Magetan, Saksi Paslon HEBAT dan JADI Ajukan Keberatan

    Paslon NIAT Unggul di Pilbup Magetan, Saksi Paslon HEBAT dan JADI Ajukan Keberatan

    Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan pada Selasa (3/12/2024) pukul 16.45 WIB. Setelah proses rekapitulasi yang berlangsung sekitar tujuh jam, pasangan calon (paslon) Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) unggul dalam perolehan suara.

    Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Magetan

    1. Paslon 1: Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) – 137.347 suara

    2. Paslon 2: Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) – 131.264 suara

    3. Paslon 3: Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) – 136.083 suara

    Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 530.630 orang. Dari jumlah tersebut, pengguna hak pilih mencapai 415.784 orang dengan total suara sah sebanyak 404.694, sementara 11.180 suara dinyatakan tidak sah. “Hanya saksi Paslon 01 yang menandatangani hasil rekapitulasi. Saksi Paslon 02 dan 03 menolak dan menyampaikan keberatan,” ujar Noviano.

    Jika ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, sesuai Peraturan KPU (PKPU), hal tersebut dicatat dalam formulir D kejadian khusus.

    Keberatan dari Saksi Paslon HEBAT dan JADI
    Agus Pujiono, saksi dari Paslon JADI, menegaskan pihaknya menolak rekapitulasi di tingkat kabupaten karena laporan terkait keberatan di tingkat kecamatan masih dalam proses di Bawaslu. “Kami menghormati proses di Bawaslu dan akan menunggu rekomendasi mereka sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Agus.

    Sementara itu, Ahmad Setiawan alias Wiryo, saksi Paslon HEBAT, juga menyoroti beberapa masalah, termasuk insiden di TPS 09 Desa Selotinatah, Ngariboyo. “Ada pemilih yang dilarang mencoblos meskipun masih dalam waktu yang diperbolehkan. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan KPPS memahami aturan,” jelas Wiryo.

    Tanggapan Saksi Paslon NIAT
    Didik Haryono, saksi dari Paslon NIAT, menilai tudingan penggelembungan suara hanyalah asumsi. “Tidak ada kejadian khusus yang dilaporkan di tingkat PPK,” ujarnya. Namun, ia juga mengkritik KPU terkait insiden di TPS 09 Desa Selotinatah. “Ini menunjukkan kegagalan KPU dalam memberikan edukasi yang memadai kepada KPPS,” tambahnya.

    Dengan hasil ini, Paslon NIAT unggul tipis dengan selisih 1.264 suara atas Paslon JADI. Namun, keberatan dari pihak-pihak terkait masih menunggu rekomendasi Bawaslu untuk menentukan langkah lebih lanjut. [fiq/kun]

  • Ratusan Personel Amankan Rekapitulasi Pilkada 2024 di KPU Magetan

    Ratusan Personel Amankan Rekapitulasi Pilkada 2024 di KPU Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Rekapitulasi Pilkada Jawa Timur 2024 di Magetan berlangsung di bawah pengamanan ketat pada Selasa (3/11/2024). Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, yang berlokasi di Jalan Karya Dharma, Desa Ringinagung.

    Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat isu pengerahan massa dari kubu pasangan calon (paslon) selama proses rekapitulasi.

    Ketatnya pengamanan ini terkait dengan persaingan ketat antara Paslon nomor urut 01 dan 03. Selisih suara yang tipis memicu tensi tinggi, sehingga diperlukan langkah antisipasi ekstra untuk memastikan proses berjalan lancar.

    Kabag Ops Polres Magetan, Kompol Sini, mengungkapkan bahwa sebanyak 228 personel gabungan disiagakan di sekitar Kantor KPU. “Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan,” ujar Kompol Sini.

    Selain di Kantor KPU, pengamanan juga diperketat di titik-titik strategis di sekitar Magetan. Polres Magetan mengintensifkan patroli dan penyekatan di seluruh wilayah hukum Polsek setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif. Hingga siang hari, situasi dilaporkan aman dan terkendali.

    “Hingga saat ini, situasi terpantau aman dan terkendali,” tambah Kompol Sini.

    Proses rekapitulasi yang melibatkan 18 kecamatan di Magetan dijadwalkan selesai dalam satu hari. Dimulai pada pukul 09.00 WIB, rekapitulasi diperkirakan berjalan tanpa kendala besar, selama tidak ada gangguan signifikan yang menghambat proses.

    Pengerahan aparat dalam jumlah besar ini diharapkan mampu mencegah potensi konflik dan memastikan kelancaran tahapan Pilkada. Tim pengamanan gabungan terus memantau situasi di sekitar Kantor KPU selama proses berlangsung.

    Seluruh pihak berharap proses rekapitulasi dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan adil. Langkah ini penting untuk menjaga integritas demokrasi serta stabilitas keamanan di wilayah Magetan. Dengan pengamanan yang optimal, tahapan Pilkada diharapkan dapat berjalan lancar hingga selesai. [fiq/beq]

  • Tidak Diberi Rokok, Anak 27 Tahun Ngamuk Aniaya Ayah hingga Tewas di Ponorogo

    Tidak Diberi Rokok, Anak 27 Tahun Ngamuk Aniaya Ayah hingga Tewas di Ponorogo

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap pemicu kasus bapak tewas diduga dianiaya anak di Kelurahan Paju, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo.

    Adalah korban Bonamin (67) dan terduga pelaku merupakan anaknya berinisial RD (27).

    “Yang jelas memang keduanya (korban dan pelaku) sering cek cok. Dan kemarin pelaku mengaku tidak diberi rokok makanya ngamuk,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (3/12/2024).

    AKP Rudy menjelaskan bahwa pelaku RD tersebut memang disebut oleh warga sekitar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hanya saja diajak komunikasi masih jelas.

    “Saya sudah tidak cocok,” kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan menirukan apa yang dikatakan pelaku dihadapan penyidik Satreskrim Polres Magetan ini.

    Informasi awal, kata dia, pelaku pada sebelum kejadian itu meminta rokok. Kemudian meminta makan malam berupa mie instan.

    “Malam itu diberi mie. Tetapi rokoknya tidak diberi. Akhirnya ngamuk karena tidak diberi rokok.

    “Marah karena tidak dikasih rokok oleh korban,” pungkasnya.

    Sebelumnya, anak diduga lakukan penganiayaan terhadap bapak kandung berujung kematian terjadi di Ponorogo. 

    Adalah korban atau sang bapak Bonamin (60). Sedangkan pelaku adalah Rd (27). Kejadian tragis ini terjadi di Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

    Pantauan di lokasi, anggota polisi dari Polsek Ponorogo Kota dan Polres Ponorogo sudah di lokasi. Juga tim medis dari Puskesmas Ponorogo selatan.

    Di lokasi juga telah dipasangi police line. Tandanya yang tidak perkepentingan dilarang masuk. Sedangkan korban Bonamin sudah terbujur kaku di ruang tamu. Sedang terduga pelaku Rd sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Fakta baru terkuak atas peristiwa tragis Bonamin (60) tewas ditangan anak kandungnya sendiri RD (27) di rumahnya, di Kelurahan Paju, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo.

    Lurah Paju, Daryono menyebutkan bahwa dari data yang ada pelaku RD merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Tercatat berobat rutin sejak 2016 lalu.  Secara rutin pegawai puskesmas ke rumahnya untuk mengantar obat.

    Sedangkan untuk terduga pelaku yakni RD saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut

  • Ini 5 Pesantren Terbesar di Indonesia dengan Jumlah Santri Terbanyak

    Ini 5 Pesantren Terbesar di Indonesia dengan Jumlah Santri Terbanyak

    Liputan6.com, Yogyakarta – Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi muda di Indonesia. Setiap pesantren memiliki keunikan dan kontribusi tersendiri dalam mengembangkan pendidikan berbasis agama dan nilai-nilai moral.

    Di antara ribuan pesantren tersebut, terdapat beberapa yang menonjol karena jumlah santri yang sangat banyak. Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah lima pesantren dengan jumlah santri terbanyak di Tanah Air:

    1. Pondok Pesantren Lirboyo

    Menjadi pesantren terbesar dengan jumlah santri mencapai 40 ribu santri putra dan putri. Pesantren ini telah lama dikenal sebagai pusat pendidikan Islam yang memiliki kapasitas besar dalam membina generasi muda.

    Pondok Pesantren Lirboyo didirikan pada tahun 1910 M oleh K.H. Abdul Karim yang saat ini berada di bawah pimpinan salah satu cucunya, K.H. M. Anwar Manshur. Pondok pesantren yang berlokasi di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    2. Pondok Pesantren Darussalam Gontor

    Pondok Pesantren Darussalam Gontor tercatat memiliki 35.000 santri, menjadikannya salah satu pesantren terbesar kedua di Indonesia. Gontor dikenal dengan sistem pendidikan modern yang menggabungkan antara tradisi pesantren dengan metode pengajaran kontemporer.

    Cikal bakal Pondok Modern Darussalam Gontor bermula pada tahun 1680, saat Kyai Ageng Muhammad Hasan Besari mendirikan Pondok Tegalsari di Desa Jetis Ponorogo (10 KM arah selatan Kota Ponorogo). Pondok pesantren ini mengklaim sebagai lembaga pendidikan murni yang tidak berafiliasi kepada partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan apa pun.

    3. Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro

    Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro memiliki 25.000 santri, yang tersebar dalam berbagai program pendidikan. Pesantren ini menjadi pusat pengembangan pendidikan Islam yang memiliki jangkauan cukup luas di wilayah Jawa Timur.

    Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro adalah pondok pesantren yang terletak di Temboro, sebuah desa di Karas, Magetan. Lembaga pendidikan Islam ini dirintis oleh K.H. Shiddiq, kemudian dikembangkan oleh K.H. Mahmud Kholid Umar dan K.H. Ahmad Shodiq, dua tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Magetan.

     

  • Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        2 Desember 2024

    Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan Surabaya 2 Desember 2024

    Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3, Sujatno–Ida Jadi Juara, melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pencoblosan pada
    Pilkada 2024
    , kepada Badan Pengawas Pemilu Magetan.
    Sekretaris Tim Pemenangan, Hendrat Subiyakto mengungkapkan, sejumlah saksi dari pihaknya menemukan pemilih yang tercatat telah meninggal dunia, tetapi tetap “bisa” menggunakan hak pilihnya.
    “Banyak macamnya, ada pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat hadir di TPS. Kami menemukan itu.”
    “Salah satu bukti yang kami lampirkan adalah daftar pemilih yang sudah meninggal, tetapi daftar hadirnya ada dan ditandatangani,” ujar Hendrat saat ditemui di Kantor
    Bawaslu Magetan
    , Senin (2/12/2024).
    Hendrat menambahkan, selain temuan pemilih yang sudah meninggal, timnya juga menemukan bukti tanda tangan yang diduga dilakukan oleh orang yang sama untuk sejumlah nama pemilih yang berbeda.
    “Kami menemukan banyak tanda tangan yang diduga identik dan mirip. Saya sudah menyerahkan dokumen pelengkap sebagai alat bukti awal,” kata dia.
    Sementara itu, Ketua Tim Divisi Hukum Paslon Sujatno–Ida Jadi Juara, Zainal Faizin menjelaskan, tim telah menyerahkan puluhan bukti daftar hadir dengan tanda tangan yang diduga sama.
    Berkas tersebut diharapkan dapat menjadi bukti bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan.
    Menurut dia, setidaknya ada 15 TPS yang masing-masing ditemukan 10 tanda tangan yang sama dalam daftar hadir.
    “Temuan kami menunjukkan bahwa hampir semua nama dan tanda tangan di setiap TPS mirip. Jumlah TPS yang kami temukan sekitar 15 TPS,” ujar dia.
    Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, tim pemenangan paslon nomor urut 3 berharap Bawaslu segera melakukan proses hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
    Zainal menekankan, kejanggalan tersebut tidak hanya merugikan paslon, tetapi juga rakyat. “Ini lebih merugikan rakyat karena suara mereka tidak jelas kepada siapa,” ucap Zainal.
    Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M Kilat Adi Nugroho mengonfirmasi, pihaknya telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam pencoblosan.
    “Dari lima laporan tersebut, warga melaporkan adanya penggunaan data pemilih yang telah meninggal dunia untuk mencoblos.”
    “Bawaslu wajib menerima laporan dan setelah ini kita akan melakukan kajian,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilbup Magetan

    Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilbup Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pasca pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

    Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terkait pemilih yang tidak dapat memberikan suara, pemilih ganda, dan dugaan penggelembungan suara.

    Menurut Ramzi, ketiga laporan tersebut sedang dalam proses kajian awal untuk menentukan apakah memenuhi syarat formal dan materiil.

    “Kajian awal ini penting untuk memastikan laporan memiliki identitas pelapor, pihak terlapor, uraian singkat kejadian, serta bukti pendukung,” jelasnya, Senin (2/12/2024)

    Ramzi menambahkan bahwa proses kajian awal ini maksimal dilakukan selama tiga hari setelah laporan diterima. Jika laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil, pelapor akan diberi waktu dua hari untuk melengkapi kekurangan tersebut.

    “Apabila syaratnya sudah terpenuhi, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan dengan proses klarifikasi lebih lanjut,” imbuhnya.

    Laporan tersebut diterima pada Sabtu (30/11/2024) dan Minggu (01/12/2024) Namun, Ramzi mengakui belum memeriksa detail laporan karena proses penerimaan dilakukan oleh staf. “Kami baru akan melihat bukti-bukti saat melakukan kajian awal,” ujarnya.

    Bawaslu Magetan menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu tetap terjaga.

    Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar proses pemilu berjalan secara transparan dan demokratis. [fiq/beq]

  • Rekap Kecamatan Pilbup Magetan: Paslon 1 Unggul dan Siap Hadapi Sengketa

    Rekap Kecamatan Pilbup Magetan: Paslon 1 Unggul dan Siap Hadapi Sengketa

    Magetan (beritajatim.com) – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam Pilkada Magetan semakin percaya diri menyongsong kemenangan. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, mereka tetap unggul dibandingkan paslon nomor urut 2 dan 3.

    Hasil rekap dari form D menunjukkan bahwa pasangan Bunda Nanik – Kang Suyat memperoleh 137.347 suara, unggul 1.264 suara dari paslon Sujatno – Ida yang mendapatkan 136.083 suara. Sementara itu, paslon Hergunadi – Basuki Babussalam meraih 131.264 suara.

    “Hasil rekap dari form D tingkat kecamatan ini menunjukkan bahwa paslon nomor urut 1 menjadi pemenang,” jelas Didik Haryono, juru bicara paslon nomor 1, pada Minggu (01/12/2024).

    Menurut Didik, paslon 01 unggul di tujuh kecamatan, yaitu Karas, Poncol, Maospati, Parang, Sukomoro, Sidorejo, dan Ngariboyo. Sementara itu, paslon 03 mendominasi di delapan kecamatan, yakni Barat, Takeran, Bendo, Plaosan, Kartoharjo, Kawedanan, Nguntoronadi, dan Lembeyan. Paslon 02 unggul di tiga kecamatan: Magetan, Panekan, dan Karangrejo.

    “Meski paslon 03 menang di delapan kecamatan dan 01 hanya di tujuh kecamatan, secara total suara kami tetap unggul,” kata Didik, yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Magetan.

    Dari sisi persentase, paslon 01 meraih 33,9 persen suara, disusul paslon 03 dengan 33,6 persen, dan paslon 02 dengan 32,4 persen. Selisih tipis antara paslon 01 dan paslon 03, hanya 0,3 persen, menjadi perhatian. Namun, Didik menegaskan masyarakat tidak perlu ragu terkait hasil ini.

    “Hasil ini merupakan rekap tingkat kecamatan yang resmi, jadi seharusnya tidak ada keraguan,” tambahnya.

    Didik juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menunggu penetapan resmi dari KPUD Magetan sebagai keputusan akhir Pilkada. Menanggapi klaim kemenangan dari paslon lain, Didik menyebut itu sebagai hak masing-masing paslon. Namun, klaim tersebut perlu didukung oleh data pembanding yang kredibel untuk memastikan objektivitas.

    “Jika ada yang mengklaim menang, sebaiknya bandingkan hasil tersebut dengan rekap lain, seperti dari Kesbangpol atau data resmi KPUD yang diunggah secara daring,” ujarnya.

    Terkait kemungkinan sengketa hasil Pilkada, Didik menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum. Meski selisih suara di bawah 1 persen, Didik yakin hasil ini murni merupakan pilihan masyarakat Magetan tanpa ada kecurangan.

    “Bu Nanik dan Kang Suyat bukanlah petahana, sehingga peluang untuk melakukan pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis bisa dipastikan nihil. Namun, jika ada yang membawa perkara ini ke ranah hukum, kami siap untuk mengawal suara rakyat,” tegasnya. [fiq/but]

  • Warga Magetan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilbup 2024

    Warga Magetan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilbup 2024

    Magetan (beritajatim.com) – Sorang warga Magetan, Lucky Setiyo Herman, resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan pada Sabtu (30/11/2024)

    Laporan tersebut mencakup indikasi penggelembungan suara serta keberadaan pemilih ganda di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan. “Hari ini saya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Magetan,” ujar Lucky setelah menyampaikan laporannya.

    Dugaan Kecurangan Pilkada di Magetan

    Dalam laporannya, Lucky mengungkap bahwa temuan kecurangan tersebut didasarkan pada laporan saksi di lapangan.

    Salah satu indikasi yang disoroti adalah keberadaan nama-nama warga yang tercatat dalam daftar hadir meskipun mereka tidak hadir di lokasi saat pemungutan suara berlangsung. Kasus pemilih ganda juga menjadi salah satu temuan utama yang dilaporkan.

    “Saya berharap pemilu berjalan dengan adil untuk menghasilkan pemimpin yang kredibel,” tambah Lucky.

    TPS yang Dilaporkan

    Dugaan pelanggaran ini tersebar di empat kecamatan, meliputi: Kecamatan Parang yang meliputi TPS 003, Desa Parang. Kemudian Kecamatan Plaosan meliputi TPS 003, 004, 005 (Kelurahan Sarangan). Lalu, TPS 006 (Kelurahan Plaosan), TPS 001 (Desa Ngancar), TPS 004 (Desa Puntukdoro)

    Sedangkan Kecamatan Sukomoro meliputi TPS 001 hingga 004 (Desa Kedungguwo). Selanjutnya, Kecamatan Bendo meliputi TPS 001 hingga 004 (Desa Kinandang).

    Lucky menegaskan bahwa langkahnya melaporkan temuan ini merupakan bentuk kepeduliannya terhadap integritas demokrasi di Kabupaten Magetan. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan untuk menjaga asas keadilan dalam pemilu.

    “Kecurangan dalam proses demokrasi akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin yang terpilih,” tegas Lucky.

    Dengan laporan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Magetan dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas guna memastikan pemilu berjalan secara adil dan transparan.

    Keberhasilan Pilkada yang bersih dan demokratis adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan pemimpin daerah. [fiq/suf]

  • PDIP Jatim Ungkap Kejanggalan Pilkada Magetan, Klaim Kemenangan Masih Memanas

    PDIP Jatim Ungkap Kejanggalan Pilkada Magetan, Klaim Kemenangan Masih Memanas

    Magetan (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, menanggapi hangatnya saling klaim kemenangan antara pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Nanik-Suyat, dan paslon nomor urut tiga yang diusung PDIP, Sujatno-Ida, dalam Pilkada Magetan. Menurut Kanang, hasil resmi dari proses pemilu ini masih jauh dari kata final.

    “Ya, kalau menurut saya ini belum final. Ada klaim sana klaim sini ya sudah, biarkan saja,” ujar Kanang kepada beritajatim, Sabtu (30/11/2024).

    Meski demikian, Kanang menekankan pentingnya memastikan proses pemilu berjalan secara jujur dan adil. Dia mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan di berbagai lokasi, meski belum secara spesifik menyebut detail pelanggaran tersebut.

    “Tapi yang kita monitor sebenarnya proses. Proses pemilu ini jujur dan adil enggak? Tapi saya melihat, tim kita melihat bahwa ada kejanggalan-kejanggalan di mana-mana. Ya saya enggak sebut di mana kejanggalannya,” ungkap mantan Bupati Ngawi ini.

    Kanang juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses pemilu dengan teliti untuk memastikan pemimpin Magetan yang terpilih nantinya memiliki legitimasi kuat, bukan sekadar hasil dari manipulasi.

    “Inilah yang saya akan monitor betul, akan saya teliti betul secara mikro, sehingga ke depan Magetan akan mendapatkan bupati yang legitimit betul, tidak berdasarkan akal-akalan. Maka akal-akalan inilah yang kita akan tentang, akan kita lawan,” tegasnya.

    PDIP Siapkan Gugatan Jika Diperlukan
    Saat ditanya terkait kemungkinan membawa dugaan pelanggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kanang menyebut bahwa langkah tersebut masih dalam pertimbangan. Menurutnya, keputusan itu akan diambil setelah melalui evaluasi yang lebih mendalam. “Oh, itu nanti. Itu nanti ya. Apakah itu sampai ke sana atau tidak, itu nanti,” ujar anggota DPR RI Komisi VI ini.

    Berdasarkan hitungan internal PDIP, Kanang mengungkapkan bahwa pasangan Sujatno-Ida saat ini masih unggul dengan selisih suara tipis. Namun, dia menekankan perlunya pengawasan ekstra untuk memastikan validitas data. “Ya, kita masih unggul. Masih unggul selisih 250 Itu iya. Di atas itu bahkan, di atas itu. Cuman kita harus teliti lagi, ya karena kita kawal lagi,” ungkap Kanang.

    Di optimistis bahwa selisih suara tersebut dapat terus meningkat dengan pengawalan ketat. PDIP, menurut Kanang, juga fokus mendalami berbagai pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilu. “Mungkin tidak hanya 250 itu atau 500 melampaui itu. Maka kita yang sedang akan melakukan mana-mana yang memang ada pelanggaran-pelanggaran,” tutupnya.

    Hingga kini, hasil akhir Pilkada Magetan masih proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan menunggu keputusan resmi dari KPU.[asg/kun]

  • Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Terjadi di Pilbup Magetan?

    Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Terjadi di Pilbup Magetan?

    Magetan (beritajatim.com) – Isu pemungutan suara ulang (PSU) menjadi perbincangan hangat di Magetan setelah saksi pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

    Rekapitulasi suara tersebut telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan pada Jumat (29/11/2024). Penolakan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kondisi yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

    “Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa PSU dapat dilakukan jika terdapat gangguan keamanan yang menyebabkan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, PSU juga bisa dilakukan jika terjadi bencana alam atau keadaan tertentu yang membuat suara tidak valid,” jelas Ramzi, Sabtu (30/11/2024).

    Lebih lanjut, Ramzi merinci lima kondisi lain yang dapat menjadi dasar pelaksanaan PSU, yaitu:

    1. Pembukaan kotak suara atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak sesuai aturan.

    2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih menandatangani atau memberikan tanda khusus pada surat suara yang telah digunakan.

    3. Kerusakan surat suara sah akibat tindakan petugas KPPS sehingga suara menjadi tidak valid.

    4. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

    5. Pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetap diberi kesempatan untuk memilih.

    Namun, Ramzi menegaskan bahwa penolakan hasil rekapitulasi suara oleh saksi paslon tidak otomatis menjadi dasar pelaksanaan PSU. PSU hanya dapat dilakukan jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan demikian. “Misalnya ada gugatan ke MK yang mendalilkan pelanggaran masif dan meminta PSU, lalu MK mengabulkan permohonan tersebut, maka PSU harus dilaksanakan,” pungkas Ramzi. [kun]