kab/kota: Magetan

  • Kronologi Buruh Pabrik di Salatiga Tewas di Kos Setelah Kerja Lembur, Mulut Berbusa

    Kronologi Buruh Pabrik di Salatiga Tewas di Kos Setelah Kerja Lembur, Mulut Berbusa

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang buruh pabrik di Salatiga Jawa Tengah ditemukan tewas di kamar kosnya.

    Diketahui korban baru saja pulang kerja lembur.

    Korban bernama Choirul Anwar (27) buruh pabrik di PT SCI, Salatiga, Jawa Tengah. 

    Jasad Choirul ditemukan oleh temannya, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

     

    Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menjelaskan Choirul adalah warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

    “Korban ditemukan di kos milik Yohanes Kristiawan yang berlokasi di Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,” ujar dia.

    Sutopo menambahkan, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Choirul selesai bekerja lembur dan pulang ke kos.

    “Saat itu, dia mengeluh kepada teman kosnya, Ahmad Yulianto, karena merasa tidak enak badan atau meriang.”

    “Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, dia pamitan untuk membeli sate,” ungkap Sutopo.

    Kemudian, pada Minggu (8/12/2024) pukul 01.00 WIB, rekan kos bernama Ahmad Mazaya masih melihat Choirul berjalan ke arah kamar mandi.

    Namun, pada pukul 09.00 WIB, Ahmad Yulianto menemukan kamar kos Mutaqin dalam kondisi terbuka, meskipun Mutaqin sedang pulang kampung ke Magetan.

    “Karena curiga, dia melihat ke dalam kamar tersebut dan menemukan Choirul dalam posisi telentang dengan mulut mengeluarkan busa,” kata Sutopo.

    Mengetahui hal tersebut, saksi segera melapor kepada pemilik kos, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada anggota Polsek Argomulyo.

    Menurut Sutopo, di sekitar korban ditemukan sisa makanan yang tidak habis dan obat tablet.

    “Ada lebam di punggung dan tangan korban, tetapi tidak ditemukan bekas kekerasan,” sebut dia.

    Sutopo juga menyampaikan bahwa keluarga korban menolak untuk diotopsi dan langsung membawa jenazah untuk dimakamkan. (*)

  • Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Desember 2024

    Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur Yogyakarta 8 Desember 2024

    Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Seorang
    pekerja PT SCI
    , Salatiga, Jawa Tengah, Choirul Anwar (27), ditemukan
    meninggal dunia
    di
    kamar kos
    , setelah bekerja
    lembur
    .
    Jasad Choirul ditemukan oleh temannya, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
    Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menjelaskan Choirul adalah warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
    “Korban ditemukan di kos milik Yohanes Kristiawan yang berlokasi di Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,” ujar dia.
    Sutopo menambahkan, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Choirul selesai bekerja lembur dan pulang ke kos.
    “Saat itu, dia mengeluh kepada teman kosnya, Ahmad Yulianto, karena merasa tidak enak badan atau meriang. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, dia pamitan untuk membeli sate,” ungkap Sutopo.
    Kemudian, pada Minggu (8/12/2024) pukul 01.00 WIB, rekan kos bernama Ahmad Mazaya masih melihat Choirul berjalan ke arah kamar mandi.
    Namun, pada pukul 09.00 WIB, Ahmad Yulianto menemukan kamar kos Mutaqin dalam kondisi terbuka, meskipun Mutaqin sedang pulang kampung ke Magetan.
    “Karena curiga, dia melihat ke dalam kamar tersebut dan menemukan Choirul dalam posisi telentang dengan mulut mengeluarkan busa,” kata Sutopo.
    Mengetahui hal tersebut, saksi segera melapor kepada pemilik kos, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada anggota Polsek Argomulyo.
    Menurut Sutopo, di sekitar korban ditemukan sisa makanan yang tidak habis dan obat tablet.
    “Ada lebam di punggung dan tangan korban, tetapi tidak ditemukan bekas kekerasan,” sebut dia.
    Sutopo juga menyampaikan bahwa keluarga korban menolak untuk diotopsi dan langsung membawa jenazah untuk dimakamkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Paslon Pilbup Ponorogo, Magetan, Bangkalan Ajukan Sengketa ke MK

    Tiga Paslon Pilbup Ponorogo, Magetan, Bangkalan Ajukan Sengketa ke MK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di tiga kabupaten/kota di Jawa Timur menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara atau mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Tiga daerah itu yakni calon di Pilkada Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.

    “Jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Kontitusi,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, ditemui di Surabaya, Sabtu (7/12).

    Paslon yang menggugat sengketa pilkada ke MK itu adalah paslon nomot urut 1 Pilbup Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo. Dalam hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara. Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.

    Kemudian di Pilbup Magetan, permohonan gugatan dilakukan paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.

    Lalu di Pilbup Bangkalan, gugatan diajukan paslon nomot urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada rekapitulasi, keduanya mendapat 211.201 suara, sementara rivalnya, paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh total suara sebanyak 319.072.

    “Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk,” ucapnya.

    Umam mengatakan  sengketa di tiga wilayah itu seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Jika pun ada permasalahan soal tata cara dan prosedur pilkada, maka hal itu juga masuk dalam sengketa perolehan hasil.

    “Sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil. Kalaupun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengeketa perolehan hasil,” katanya.

    (frd/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pelaku Pembuang Bayi di Magetan Ternyata Sepasang Kekasih

    Pelaku Pembuang Bayi di Magetan Ternyata Sepasang Kekasih

    Magetan (beritajatim.com) – Pelaku pembuang bayi di gazebo depan toko bangunan di Jalan Raya Magetan-Maospati, Desa/Kecamatan Sukomoro, Magetan ternyata sepasang kekasih yang belum menikah.

    Keduanya adalah pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), warga Sulawesi. Keduanya diketahui sempat menjadi santri di pondok pesantren di Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, dan saat ini mengaku menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Jombang.

    Keduanya, diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo Magetan, pada Jumat (06/12/2024) malam.

    “Bermula dari tanda pada tubuh bayi menunjukkan kalau dilahirkan di salah satu fasilitas kesehatan. Kemudian, kami telusuri orang tua korban dan ternyata berada di sebuah kos di Kecamatan Karangrejo, Magetan. Keduanya tinggal bersama di kos tersebut. Kini keduanya sudah kami amankan dan terus kami mintai keterangan,” terang Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Rianto, Sabtu (07/12/2024).

    Keduanya mengaku menempuh pendidikan tinggi di sebuah ponpes di Jombang. Dan keduanya tinggal di sebuah rumah kos bersama di Karangrejo Magetan.

    “Motif menelantarkan bayi ini karena alasannya tidak sanggup membiayai. Karena keduanya tidak bekerja. Akhirnya, bayi ini ditelantarkan di gazebo atau di TKP pertama kali ditemukan bayi itu,” kata Agus.

    Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara imbas menelantarkan anak. [fiq/ian]

  • 3 Paslon di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Mulai Ponorogo hingga Bangkalan

    3 Paslon di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Mulai Ponorogo hingga Bangkalan

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sejumlah pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya muncul gugatan dari Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan. 

    Permohonan dari tiga daerah itu tercatat di laman resmi MK yang dilihat hingga Jumat (6/12/2024) sore sekira pukul 16.36 WIB. Untuk Kabupaten Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). 

    Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara. 

    Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

    Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. 

    Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara. Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

    Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

    Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK.

    Mathur menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.  

    “Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu dikutip dari TribunMadura.com.

    Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya. Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar.

    Lalu, diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekap, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.

    “Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum. Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.

    Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK. 

    “Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan. Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” pungkas Mathur. 

  • Bawaslu Magetan Tak Register 4 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pencoblosan Pilkada 2024, 1 Laporan Menunggu Pleno Besok
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Desember 2024

    Bawaslu Magetan Tak Register 4 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pencoblosan Pilkada 2024, 1 Laporan Menunggu Pleno Besok Surabaya 5 Desember 2024

    Bawaslu Magetan Tak Register 4 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pencoblosan Pilkada 2024, 1 Laporan Menunggu Pleno Besok
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah memutuskan tidak meregistrasi empat laporan warga terkait kejanggalan dalam pencoblosan Pilkada Jawa Timur serta Magetan 2024.
    Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Kamis (5/12/2024).
    Komisioner
    Bawaslu Magetan
    yang membawahi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Mohammad Ramzi, menjelaskan bahwa data dari keempat pelapor tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil dan formal.
    “Empat laporan tidak diregister. Jadi secara materiilnya itu tidak memenuhi, makanya kami tidak register,” ujarnya pada Kamis (5/12/2024).
    Ramzi menambahkan, sebelumnya pelapor telah diberikan waktu dua hari untuk memperbaiki syarat materiil, namun tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
    Laporan-laporan yang tidak diregistrasi mencakup isu perampasan hak pilih, dugaan penggelembungan suara, kesamaan tanda tangan di daftar hadir dengan nama yang berbeda, serta laporan mengenai daftar pemilih yang meninggal tetapi masih terdapat tanda tangan dalam daftar hadir.
    “Perampasan hak pilih itu uraiannya tidak dilengkapi dengan bukti. Kalau dia melaporkan orang tidak ada di lokasi atau di TPS waktu itu, dia harus melampirkan dokumen ketidakhadiran, tapi yang dilampirkan adalah daftar hadir,” imbuhnya.
    Sementara itu, satu laporan warga lainnya masih dalam proses. Bawaslu memberikan kesempatan untuk melengkapi syarat materiil yang belum terpenuhi.
    Bawaslu rencananya akan menggelar kembali sidang pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut akan diregistrasi atau tidak.
    “Kami masih memberikan kesempatan hari ini, ini hari terakhir untuk melengkapi laporannya. Besok kami akan memplenokan apakah sudah memenuhi unsur materiil formilnya atau tidak,” tutup Ramzi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Magetan 2024 Belum Capai Target

    Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Magetan 2024 Belum Capai Target

    Magetan (beritajatim.com) – Proses rekapitulasi suara Pilbup Magetan tingkat kabupaten telah selesai, dan angka partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Magetan mencapai 78,2%, sementara untuk pemilihan Gubernur sedikit lebih tinggi, yaitu 78,3%.

    Namun, angka ini masih belum mencapai target partisipasi sebesar 82% yang diharapkan, meskipun menunjukkan peningkatan dibandingkan tiga Pilkada terakhir.

    “Sebagai perbandingan, tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2013 tercatat 72%, kemudian meningkat menjadi 75,46% pada Pilkada 2018, dan kini naik kembali menjadi 78,2-78,3% pada 2024,” kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, Kamis (05/12/2024).

    Meski mengalami peningkatan, angka partisipasi tersebut juga mengungkapkan bahwa sekitar 21% warga Magetan tidak menyalurkan hak pilihnya.

    Salah satu alasan utama tingginya angka Golput ini adalah banyaknya warga yang bekerja di luar daerah, bahkan hingga luar negeri, yang tidak dapat pulang untuk mengikuti pemilihan. Sebagian besar dari mereka berada di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

    “Pada Pemilihan umum pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya di daerah tempat mereka tinggal. Namun, dalam Pilkada serentak seperti ini, pemilih harus berada di wilayah provinsi terkait, dalam hal ini Jawa Timur, untuk memberikan suara mereka. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan angka partisipasi,” katanya.

    Meski belum mencapai target, pemerintah kabupaten memberikan apresiasi kepada masyarakat Magetan atas partisipasi yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan komitmen warga dalam menggunakan hak pilih mereka sebagai bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi.

    Kenaikan partisipasi ini diharapkan terus berlanjut pada pemilu-pemilu mendatang. Pemerintah juga akan terus berupaya mencari solusi atas tantangan-tantangan yang ada, terutama untuk meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas pemilih, sehingga target partisipasi dapat tercapai di masa depan.

    “Dengan kerja sama seluruh pihak, kami optimis bahwa tingkat partisipasi dapat terus meningkat, demi mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan berkualitas,” pungkasnya. [fiq/ted]

  • 21 Daerah Tuntas Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, 17 Kabupaten/Kota Masih Proses

    21 Daerah Tuntas Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, 17 Kabupaten/Kota Masih Proses

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Proses rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 di tingkat kabupaten/kota saat ini masih terus berlangsung. Dari proses hitung tersebut, setidaknya sudah terdapat 21 daerah dari total 38 Kabupaten/kota yang tuntas melaksanakan rekapitulasi suara. 

    Data tersebut merupakan update sementara yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim per Rabu (4/12/2024) sore.

    “Alhamdulillah secara umum rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota tidak ada kendala,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi. 

    Dari data yang dirilis oleh KPU, 21 daerah tersebut mayoritas tuntas melaksanakan rekapitulasi suara pada rentang tanggal 1 hingga 3 Desember. Misalnya Kota Mojokerto, Tuban, Pacitan, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Magetan, Kediri, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo. 

    Lalu Kota Batu, Kota Malang, Kota Surabaya, Jombang dan Kota Kediri. Sedangkan sejumlah daerah sisanya merampungkan rekapitulasi suara pada Rabu ini. Yakni, Banyuwangi, Bojonegoro, Gresik, Kota Madiun, Kota Blitar, Probolinggo dan Trenggalek. 

    Dengan data tersebut, praktis saat ini tersisa 17 daerah yang masih melaksanakan proses rekapitulasi suara. Diantaranya, merupakan daerah di kawasan Madura. 

    Namun, KPU Jatim meyakini tahapan ini masih akan sesuai jadwal. Apalagi, rekapitulasi suara di tingkat Provinsi masih akan berlangsung mulai 8 Desember 2024. 

    Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, pihaknya berupaya agar rekapitulasi suara di tingkat provinsi bisa rampung dalam dua hari.

    “Rencananya tanggal 8 dan 9 Desember. Insyaallah dua hari cukup,” ujar Aang saat dikonfirmasi wartawan. 

    Berikut daftar kabupaten/Kota yang sudah tuntas rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 hingga 4 Desember ;

    1. Kota Mojokerto, 1 Desember 2024
    2. Tuban, 2 Desember 
    3. Pacitan, 3 Desember
    4. ⁠Ponorogo, 3 Desember
    5. Kabupaten Madiun 3 Desember
    6. Magetan, 3 Desember
    7. Kediri 3 Desember
    8. Kota Pasuruan, 3 Desember
    9. Kota Probolinggo 3 Desember
    10. Kota Batu, 2 Desember
    11. Kota Malang, 3 Desember
    12. Kota Surabaya, 3 Desember
    13. Jombang 3 Desember 2024
    14. Kota Kediri 3 Desember 2024
    15. Banyuwangi 4 Desember 2024
    16. Bojonegoro 4 Desember 2024
    17. Gresik, 4 Desember 2024
    18. Kota Madiun, 4 Desember 2024
    19. Kota Blitar, 4 Desember 2024
    20. ⁠Probolinggo, 4 Desember 2024
    21. Trenggalek, 4 Desember 2024

  • Kondisi Bingung Jalan Pulang, Kakek Magetan Ditemukan di Jurang 20 Meter, Sempat Hilang 24 Jam

    Kondisi Bingung Jalan Pulang, Kakek Magetan Ditemukan di Jurang 20 Meter, Sempat Hilang 24 Jam

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

    TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – BPBD Kabupaten Magetan mengevakuasi seorang kakek bernama Sadirun (80), warga Desa Tamanan, Kecamatan Sukomoro, Rabu (4/12/2024).

    Saat ditemukan oleh petugas, Sadirun sedang duduk di dasar jurang kedalaman 20 meter. Lokasinya tidak jauh dari kediaman Sadirun.

    Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Magetan, Eka Wahyudi, menuturkan, si kakek sebelumnya dilaporkan hilang pada 24 jam lalu. Tepatnya Selasa (3/11/2024) sekira pukul 12.20 WIB.

    “Proses evakuasi melibatkan berbagai unsur terkait. Korban ditandu menggunakan tandu darurat, guna mengangkat korban dari dasar jurang,”tutur Eka.

    Ia menambahkan, Sadirun yang sudah pikun kondisinya masih hidup, dan sadar setelah sempat dilaporkan hilang oleh masyarakat maupun perangkat desa.

    “Korban meninggalkan rumahnya tanpa sepengetahuan keluarga,” imbuhnya.

    Untuk penanganan lebih lanjut, Sadirun dibawa menggunakan Ambulance PSC Dinkes 119 Magetan. Selanjutnya, korban dirujuk ke RS Sayidiman Magetan guna pemeriksaan medis lebih lanjut. 

    “Hingga saat ini, kondisi korban dilaporkan stabil dan sadar,” ucapnya.

    BPBD Magetan mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki anggota keluarga lansia dengan kondisi pikun, agar meningkatkan kewaspadaan. 

    “Pastikan lansia selalu berada dalam pengawasan keluarga.Hindari membiarkan mereka bepergian sendiri tanpa pendamping.Pertimbangkan memberikan identitas berupa gelang atau kartu yang mencantumkan informasi kontak keluarga,” pungkas Eka.

  • 2 Mantan Kepala Cabdindik Jatim Diperiksa Kejari Ponorogo

    2 Mantan Kepala Cabdindik Jatim Diperiksa Kejari Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus korupsi dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo periode terus bergulir. Pada Rabu, 4 Desember 2024, dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

    Dua mantan pejabat tersebut adalah Nurhadi Hanuri, yang menjabat sebagai Kepala Cabdindik Jatim wilayah periode 2020-2022 dan kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, serta Lena, yang menjabat Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo periode 2022-2023. Keduanya tidak bebarengan saat masuk kantor Kejari Ponorogo. Nurhadi datang duluan, dan keluar sekitar pukul 12.07 WIB. Sementara Lena tiba di halangan kantor Kejari Ponorogo dengan menggunakan mobil Innova warna hitam sekitar pukul 10.05 WIB. Dirinya diperiksa, setelah Nurhadi keluar.

    Ketika dicegat awak media, Nurhadi enggan enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Ia pun buru-buru masuk ke dalam mobil berpelat merah dengan nomor polisi AE 1376 SP tersebut.

    Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan pemeriksaan terhadap dua mantan Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo tersebut. Pemeriksaan saksi dari kedua mantan Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo ini, untuk memastikan apakah dana BOS dari pemerintah provinsi juga mengalir ke sekolah swasta.

    “Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah provinsi,” jelas Agung.

    Agung menambahkan bahwa bahwa pihaknya juga memanggil satu saksi lagi dari unsur Cabdindik Jatim, namun hingga Rabu siang, saksi tersebut belum sampai kantor Kejari Ponorogo. Agung pun juga enggan mengungkap identitas saksi yang belum datang tersebut.

    “Hingga Rabu siang, kami masih menunggu kedatangan saksi lainnya,” tutup Agung.

    Dadi upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi di SMK PGRI 2 Ponorogo ini, Kejari Ponorogo telah menyita 10 kendaraan. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 unit bus dan 3 unit mobil, yang disita pada Selasa (3/12) lalu. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi yang diduga mengetahui aliran dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan.

    “Kami sudah menyita 10 kendaraan yang diduga ada hubungannya dengan kasus SMK PGRI 2 Ponorogo ini,” tutup Agung. [end/but]