kab/kota: Magetan

  • Benny Adrian Undur Diri, Winarto Jadi Pj Sekda Magetan

    Benny Adrian Undur Diri, Winarto Jadi Pj Sekda Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, memimpin pelantikan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan yang baru, Winarto, di Pendapa Surya Graha, Jumat (20/12/2024).

    Pelantikan ini dilakukan setelah Pj Sekda sebelumnya, Benny Adrian, mengundurkan diri untuk mengikuti proses open bidding jabatan Sekda definitif.

    Menurut Nizhamul, pengunduran diri Beni Adrian mencerminkan integritas dan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. “Beliau menunjukkan fair play dan tidak melanggar aturan. Ini langkah luar biasa yang patut diapresiasi,” ujar Nizhamul.

    Nizhamul juga menyoroti peran penting seorang Penjabat Bupati dan Sekda dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, meskipun kewenangan Pj sangat terbatas.

    “Walaupun posisi saya hanya Pj, pelayanan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Tugas Pak Winarto ini berat, tetapi dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman, saya yakin beliau mampu menjalankan amanah ini dengan baik,” tegasnya.

    Terkait seleksi Sekda definitif, Nizhamul menjelaskan bahwa proses tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. “Kita menunggu arahan lebih lanjut. Saat ini, yang terpenting adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda Magetan, Winarto, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan dukungan semua pihak.

    “Ini amanah besar. Saya butuh sinergi dari berbagai sektor, termasuk rekan-rekan jurnalis. Mari kita bersama-sama membangun Magetan dengan semangat kebersamaan menyelesaikan tugas dengan lebih baik,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu.

    Winarto juga menegaskan bahwa tidak ada blok-blokan di internal pemerintah daerah. “Semua proses pilkada yang lalu biarlah menjadi bagian dari dinamika demokrasi. Di sini, kita bekerja sebagai satu kesatuan untuk melayani masyarakat,” ujarnya. [fiq/but]

  • UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp 4.961.753, Tertinggi se-Jatim – Halaman all

    UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp 4.961.753, Tertinggi se-Jatim – Halaman all

    Inilah besaran UMK Surabaya tahun 2025 yang naik menjadi Rp 4.961.753 sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jatim.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 11:44 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Surabaya tahun 2025 yang naik menjadi Rp 4.961.753 sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jatim. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Timur pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Surabaya 2025.

    Hasilnya, UMK Surabaya 2025 naik menjadi Rp 4.961.753.

    Dengan besaran tersebut, UMK Surabaya 2025 menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jawa Timur (Jatim).

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Surabaya 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 236.274‬.

    Sebelumnya, UMK Surabaya 2024 sebesar Rp 4.725.479.

    Perlu diketahui, UMK Surabaya 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Surabaya 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Surabaya selama 5 tahun terakhir:

    Selain UMK Surabaya berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jatim sebagai perbandingan:

    UMK Kota Surabaya 2025: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik 2025: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo 2025: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan 2025: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto 2025: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang 2025: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang 2025: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu 2025: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan 2025: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang 2025: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban 2025: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto 2025: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan 2025: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo 2025: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo 2025: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember 2025: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi 2025: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri 2025: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro 2025: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri 2025: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar 2025: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung 2025: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang 2025: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun 2025: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar 2025: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan 2025: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep 2025: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk 2025: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo 2025: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun 2025: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi 2025: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan 2025: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek 2025: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan 2025: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan 2025: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso 2025: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang 2025: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo 2025: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 08:17 WIB

    Canva/Tribunnews

    Daftar UMK Jawa Timur 2025- Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    Adapun rincian UMK Jatim 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.

    Berdasarkan SK tersebut, UMK 2025 di Jawa Timur tertinggi di Kota Surabaya yakni sebesar Rp4.961.753.

    Kemudian, terendah di Kabupaten Situbondo dengan nominal Rp Rp2.335.209.

    Selengkapnya, inilah rincian daftar UMK Jawa Timur 2025 di 38 kabupaten/kota, sebagai berikut:

    Daftar UMK Jawa Timur 2025

    UMK Kota Surabaya: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cuaca Jatim Jumat, 20 Desember 2024: Hujan Ringan Melanda 31 Wilayah, Bondowoso Waspada Hujan Petir

    Cuaca Jatim Jumat, 20 Desember 2024: Hujan Ringan Melanda 31 Wilayah, Bondowoso Waspada Hujan Petir

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk besok Jumat 20 Desember 2024.

    Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG Juanda, pada pagi hari Kabupaten Bondowoso akan dilanda hujan petir dan hujan sedang akan mengguyur wilayah Lamongan, Lumajang, Kota Blitar dan Kota Mojokerto.

    Kemudian, sebanyak 31 daerah akan turun hujan ringan, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, serta Kota dan Kabupaten Malang.

    Lanjut di Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Magetan, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Ponorogo, Sampang, Situbondo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Pada siang hari, hujan ringan masih akan turun di wilayah Jember, Bondowoso, Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Magetan, Ngawi, dan Kabupaten Pasuruan.

    Hujan ringan hanya akan turun di wilayah Sumenep pada malam hari.

    Sedangkan, pada dini hari, seluruh daerah di Jawa Timur diprediksi tidak turun hujan.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024, Pj Gubernur Adhy: Bukti Pengelolaan Anggaran Efisien

    Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024, Pj Gubernur Adhy: Bukti Pengelolaan Anggaran Efisien

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemprov Jatim memborong empat penghargaan pada Rakornas Keuangan Daerah dan Penganugerahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Award 2024 yang berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Di acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) ini penghargaan secara khusus diberikan kepada Kepala BPKAD Prov Jatim Sigit Panoentoen mewakili Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. 

    “Alhamdulillah kita memborong penghargaan dari empat kategori sekaligus. Pertama, Kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi kita ada di peringkat pertama. Kedua untuk kategori ⁠Realisasi Belanja Daerah Tertinggi kita di peringkat kedua,” kata Pj Gubernur Adhy, Kamis (19/12/2024). 

    Sedangkan, yang ketiga untuk kategori Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan keempat  kategori Rasio Belanja Terhadap Pendapatan Tertinggi, Jawa Timur menduduki peringkat sembilan dan sepuluh di masing-masing kategori. 

    Menurut Pj Gubernur Adhy, banyaknya penghargaan yang diterima ini merupakan bukti bahwa pemerintah berkomitmen merealisasikan dana daerah dengan akuntabilitas dan efisiensi. Sehingga, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Jawa Timur. 

    “Jadi seperti yang diamanatkan oleh Kemendagri lewat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, kita terus menggenjot pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan transparan. Jadi itu yang selama ini berusaha kami lakukan. Jadi penghargaan ini, adalah wujud nyata bahwa kami mengelola keuangan daerah yang diamanatkan ini dengan akuntabilitas dan efisiensi,” jelasnya. 

    Pj Gubernur Adhy mengaku bersyukur, sebab untuk penghargaan ini bukanlah sesuatu yang bisa didapatkan dengan mudah. Terlebih karena penilaiannya didasarkan dari perhitungan melalui laporan realisasi anggaran (LRA), serta tim Kemendagri yang melakukan monitoring. 

    “Tapi kita sekali lagi membuktikan bahwa kita bisa. Maka dalam kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang senantiasa berkontribusi untuk mewujudkan realisasi APBD yang baik dan membanggakan,” pungkasnya. 

    Selain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sejumlah kabupaten/kota juga berhasil membawa pulang penghargaan APBD Award. Antara lain Pemerintah Kota Pasuruan yang berhasil unggul di kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi.

    Sementara penghargaan kategori Realisasi Belanja Daerah Tertinggi, diberikan kepada Pemerintah Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Blitar, dan Pemerintah Kota Malang. Di tingkat kabupaten, ada Kab. Banyuwangi, Kab. Madiun, Kab. Magetan, dan Kab. Blitar.

    “Jangan lupa untuk ke depannya kita harus lebih baik dari ini. Mudah-mudahan akan ada lebih banyak kabupaten/kota yang membawa pulang penghargaan serupa,” harap Pj. Gubernur Adhy. 

     

  • Besaran UMK 2025 di Jawa Timur: Surabaya Rp4.961.753, Gresik Rp4.874.133, Sidoarjo Rp4.870.511

    Besaran UMK 2025 di Jawa Timur: Surabaya Rp4.961.753, Gresik Rp4.874.133, Sidoarjo Rp4.870.511

    TRIBUNJATIM.COM – Kenaikan UMK 2025 di kabupaten/kota se-Jatim ini masing-masing sebesar 6,5 persen.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, sebelum penetapan UMK, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota.

    “Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Kamis (19/12/2024).

    Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan Rp 4.961.753,00.

    Kabupaten Gresik menempati posisi kedua sebagai UMK tertinggi di Jatim, yakni sebesar Rp 4.874.133,00. 

    Sementara, Kabupaten Bondowoso menjadi daerah dengan UMK terendah se-Jatim, yakni sebesar Rp 2.347.359,00, disusul Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.335.661,00, dan Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209,00.

    Daftar lengkap UMK di seluruh Jawa Timur 2025

    Berikut besaran UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
    Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
    Kota Malang: Rp 3.507.693,00
    Kota Batu: Rp 3.360.466,00
    Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
    Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
    Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
    Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
    Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
    Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
    Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
    Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
    Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
    Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
    Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
    Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
    Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
    Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
    Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
    Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
    Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
    Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
    Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
    Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
    Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
    Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
    Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
    Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
    Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.

    Itulah daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Timur yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Menanti Kiprah Bupati Perempuan Pertama Magetan, Nanik Endang Rusminiarti

    Menanti Kiprah Bupati Perempuan Pertama Magetan, Nanik Endang Rusminiarti

    Magetan (beritajatim.com) – Kabupaten Magetan yang terletak di kaki Gunung Lawu kini memasuki babak baru dalam sejarah kepemimpinan daerah. Kehadiran Nanik Endang Rusminiarti, atau yang akrab disapa Bunda Nanik Sumantri, sebagai bupati perempuan pertama di Magetan menorehkan sejarah penting bagi kabupaten ini.

    Dengan kehadirannya di pucuk kepemimpinan, masyarakat menyimpan harapan besar akan lahirnya perubahan signifikan yang mampu membawa Magetan menuju era baru yang lebih progresif dan inklusif.

    Sejarah Kepemimpinan Magetan
    Kabupaten Magetan memiliki sejarah panjang dalam pemerintahan, yang dimulai sejak abad ke-17. Raden Tumenggung Yosonegoro menjadi bupati pertama, menjabat dari tahun 1675 hingga 1703. Sejak itu, Magetan dipimpin oleh berbagai tokoh yang memainkan peran penting dalam membentuk karakter dan arah pembangunan daerah.

    Nama-nama seperti Raden Soebandi Sastrosoetomo, Saleh Mulyono, Soemantri, hingga Suprawoto tercatat sebagai bagian dari perjalanan panjang kepemimpinan Magetan. Masing-masing memberikan kontribusi besar dalam menciptakan sistem pemerintahan yang terus berkembang.

    Harapan Baru Bersama Bunda Nanik
    Memasuki tahun 2024, Magetan menyambut perubahan signifikan dengan dilantiknya Bunda Nanik sebagai pemimpin daerah. Sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan ini, kehadirannya dinilai membawa semangat dan perspektif baru.

    Menurut Mohammad Darry, pengamat politik dari Politica Institute, kepemimpinan perempuan seperti Bunda Nanik memiliki potensi besar dalam menghadirkan kebijakan yang lebih humanis dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    “Kepemimpinan perempuan sering kali lebih inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan sosial masyarakat. Hal ini menjadi modal besar untuk memajukan daerah,” ungkap Darry dalam wawancara Kamis (19/12/2024).

    Ia juga menambahkan bahwa pendekatan kepemimpinan perempuan cenderung mengutamakan komunikasi yang efektif serta mendengarkan aspirasi masyarakat secara mendalam.

    Apresiasi dari Masyarakat
    Berbagai kalangan masyarakat menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bunda Nanik sebagai bupati perempuan pertama di Magetan. Mereka optimis bahwa kehadirannya akan membawa perubahan positif bagi daerah.

    “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Bunda Nanik. Semoga di bawah kepemimpinannya, Magetan menjadi kabupaten yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” ujar Rudi, seorang pengusaha muda asal Magetan.

    Melalui visi dan misinya, Bunda Nanik diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Magetan. Babak baru ini menjadi momentum bagi Magetan untuk bergerak maju, sekaligus menjadi inspirasi bagi perempuan di seluruh Indonesia. [fiq/kun]

  • Magetan Ngangeni Jadi City Branding, Ini Tanggapan Masyarakat

    Magetan Ngangeni Jadi City Branding, Ini Tanggapan Masyarakat

    Magetan (beritajatim.com) – Kabupaten Magetan baru saja meluncurkan city branding dengan tagline “Magetan Ngangeni”. Branding ini bukan sekadar logo atau slogan namun merupakan janji besar yang mencerminkan potensi daerah sekaligus tantangan untuk mewujudkan kesan positif bagi masyarakat maupun wisatawan.

    Menurut Dr. Andre Noevi Rahmanto, anggota tim kajian city branding dari Universitas Sebelas Maret (UNS), perancangan ini dilakukan melalui model partisipatif. Dalam prosesnya, masyarakat, pelaku industri, dan pemangku kepentingan diajak berdiskusi melalui serangkaian Focus Group Discussions (FGD).

    Setelah itu, hasil rancangan diuji publik secara terbatas, dilanjutkan survei terbuka melalui jejaring digital. Pendekatan ini bertujuan agar konten yang dihasilkan tidak hanya ilmiah dan komprehensif, tetapi juga dapat diterima oleh berbagai kalangan.

    “City branding adalah awal dari pekerjaan besar untuk menunaikan janji ‘Magetan Ngangeni’,” ujar Andre, Kamis (19/12/2024)

    Meski telah diluncurkan, berbagai tantangan masih dihadapi. Hendri Satrio Wibowo dari Nirwana Group menggarisbawahi masalah infrastruktur, khususnya kemacetan yang sering terjadi di musim liburan. Sebagai pelaku wisata, dia menyoroti jalur utama menuju destinasi wisata seperti Sarangan yang belum memiliki jalur alternatif yang efektif.

    “Rekayasa lalu lintas hanya memperpanjang kemacetan karena semua kendaraan tetap melewati jalur yang sama. Dibutuhkan jalur pengurai untuk mengurangi beban di titik-titik rawan kemacetan, seperti Pasar Plaosan hingga Polsek Plaosan,” kata Hendri.

    Dia menekankan bagaimana upaya stakeholder terkait untuk memberikan solusi berupa jalur alternatif untuk mengurai kemacetan. Dia tidak ingin, tagline Magetan Ngangeni jadi bumerang jika tidak ada pembenahan.

    “Dan ini bukan perkara lalu lintas saja, termasuk sektor UMKM baik yang berada di kawasan wisata maupun tidak, sehingga para pengunjung itu bisa benar-benar merasa kangen atau rindu dengan Magetan,” katanya.

    Joko Trihono, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan, menjelaskan bahwa proses city branding ini melibatkan penggalian potensi lokal. UNS merumuskan potensi ini menjadi beberapa alternatif logo dan tagline, yang kemudian dipilih melalui proses diskusi dan voting masyarakat.

    Logo “Magetan Ngangeni” sendiri dirancang dengan elemen khas seperti huruf “M” yang menggambarkan Gunung Lawu, serta simbol keris yang mencerminkan budaya Mataraman. Elemen-elemen ini diharapkan mampu mengkomunikasikan keunikan Magetan kepada masyarakat luas.

    Peluncuran “Magetan Ngangeni” menjadi tonggak awal untuk memperkenalkan Magetan sebagai destinasi yang nyaman dan berkesan. Namun, city branding ini harus didukung oleh langkah nyata di berbagai sektor, termasuk peningkatan infrastruktur, pengelolaan lalu lintas, hingga pengembangan ekonomi kreatif.

    Joko mengatakan bahwa city branding bukan akhir dari perjalanan, melainkan komitmen untuk terus berinovasi. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan bahwa Magetan benar-benar menghadirkan pengalaman yang “ngangeni” bagi siapa saja yang datang.

    Dengan semangat gotong royong dan kerja nyata, Magetan memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu ikon pariwisata unggulan di Jawa Timur. Semoga “Magetan Ngangeni” bukan hanya janji, tetapi juga kebanggaan yang dapat dirasakan oleh masyarakatnya. [fiq/beq]

  • Pemkab Magetan Terima Bantuan Sarpras Kebencanaan Rp131,5 Juta

    Pemkab Magetan Terima Bantuan Sarpras Kebencanaan Rp131,5 Juta

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, mendapatkan bantuan sarana dan prasarana (sarpras) kebencanaan dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Total nilai bantuan ini mencapai Rp131.500.000.

    Kabid Pengembangan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinsos Magetan, Dwi Cahyo Ariwibowo, menyampaikan bahwa bantuan sarpras tersebut merupakan yang pertama diterima dari Pemprov Jatim.

    “Kami telah menerima bantuan sarpras seperti ini, dan baru diterima pekan lalu. Bantuan ini sangat bermanfaat untuk digunakan jika terjadi bencana di Magetan,” ujar Ari pada Rabu (18/12/2024).

    Ari menjelaskan bantuan dari Dinsos Provinsi berupa sarpras khusus kebencanaan. Adapun bantuan yang diterima meliputi tenda keluarga portable sebanyak 10 unit, tenda serbaguna sebanyak 1 unit, tenda gulung sebanyak 30 unit, family kit sebanyak 24 paket, kids wear sebanyak 30 paket, selimut sebanyak 30 unit, dan kasur sebanyak 15 unit.

    Ari menjelaskan bahwa permohonan bantuan ini sudah diajukan sejak lama, baik ke tingkat Kementerian maupun Provinsi. Baru tahun ini, usulan tersebut mendapat respon positif. “Kami yakin, jika tidak ada permohonan, bantuan seperti ini tidak akan terealisasi. Dengan adanya keterbatasan kemampuan, kami mengajukan permohonan agar mendapat dukungan sarpras dari Provinsi,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa bantuan sarpras dari Provinsi ini terutama ditujukan untuk melengkapi tenda-tenda kebencanaan yang minim dimiliki oleh Pemkab Magetan.

    “Kalau di Pemkab, bantuan kebencanaan biasanya berupa sembako. Oleh karena itu, bantuan sarpras dari Provinsi sangat membantu, khususnya untuk kebutuhan tenda,” imbuhnya.

    Ari menegaskan bahwa bantuan sarpras ini tidak berkaitan dengan kebakaran gudang Tagana yang terjadi beberapa waktu lalu. Kebakaran tersebut sempat menghanguskan tenda-tenda milik Pemkab sehingga tidak bisa digunakan. Meski demikian, bantuan ini sangat penting untuk mendukung kesiapsiagaan bencana di Magetan.

    “Bantuan dari Dinsos Provinsi ini sudah direncanakan sebelumnya, meskipun kebakaran di gudang Tagana berdampak pada ketersediaan tenda. Dengan adanya bantuan ini, kami lebih siap jika terjadi bencana,” tutupnya.

    Bantuan ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan Magetan dalam menghadapi bencana serta memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi warga terdampak. [fiq/beq]

  • Hendrad Subiyakto Resmi Gantikan Sujatno di DPRD Magetan

    Hendrad Subiyakto Resmi Gantikan Sujatno di DPRD Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Hendrad Subiyakto resmi menggantikan Sujatno sebagai anggota DPRD Magetan fraksi PDIP lewat mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Ketua DPRD Magetan Suratno melantik Hendrad sebagai PAW di Ruang Sidang Paripurna DPRD Magetan, Selasa (17/12/2024).

    “Surat pengganti antar waktu (PAW) untuk saudara Hendrad sudah keluar. Sebenarnya pelantikan ini kami jadwalkan pada 12 Desember, tetapi karena suratnya baru turun kemarin, kami langsung bergerak cepat melaksanakan pelantikan hari ini,” ungkap Suratno.

    Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi Hendrad untuk bergabung dengan kelembagaan DPRD Kabupaten Magetan. Suratno berharap Hendrad dapat segera berkontribusi nyata melalui tugasnya, sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.

    “Insya Allah beliau akan berhikmat selama lima tahun ke depan, melebur menjadi satu kesatuan lembaga DPRD Kabupaten Magetan, saling mengisi, dan mewarnai kebersamaan,” tambahnya.

    Terpisah, Hendrad mengaku sudah siap mengemban tugas sebagai anggota DPRD. Dia menggantikan Sujatno yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati dalam Pilbup Magetan 2024.

    “Saya dapat suara sekitar 2.400-an. Sesuai dengan ketentuan, yang mendapat suara terbanyak di dapil yang sama, menjadi PAW. Dan setelah dilantik, saya bertugas di Komisi C,” kata Hendrad. [fiq/beq]