kab/kota: Magetan

  • Ramalan Cuaca Jatim Minggu 5 Januari 2025, Wilayah Jatim Diperkirakan Hujan, Waspada Hujan Petir

    Ramalan Cuaca Jatim Minggu 5 Januari 2025, Wilayah Jatim Diperkirakan Hujan, Waspada Hujan Petir

    TRIBUNJATIM.COM – Simak ramalan cuaca Jatim pada Minggu 5 Januari 2025.

    Sejumlah wilayah masih diprediksi akan turun hujan.

    Bahkan ada wilayah yang diterpa hujan petir. 

    Namun di wilayah yang lain seperti Blitar, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Malang, Lumajang, Magetan, Pacitan, Pamekasan, Ponorogo, Sumenep, Trenggalek diperkirakan berawan.

    Prakiraan cuaca ini dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG).

    Meski begitu, waspada adanya angin kencang dan hujan petir di sejumlah wilayah.

    Perlu diketahui menjaga kesehatan menjadi tantangan saat musim hujan.  

    Namun, tidak perlu khawatir karena ada sejumlah tips menjaga kesehatan di musim hujan. 

    Melansir dari Helthshots, kondisi lembab pada musim hujan menyebabkan bakteri dan virus di sekitar kita mudah menular.

    Tidak heran jika banyak orang terkena demam dan flu saat musim hujan. 

    Tips menjaga kesehataan saat musim hujan

    1. Tetap terhidrasi 
     
    Meskipun cuaca tidak panas, namun ternyata musim hujan dapat menyebabkan tubuh dehidrasi.

    Oleh karena itu, tetap terhidrasi selama musim hujan adalah kunci utama agar tubuh tetap sehat. 

    Penuhilah kebutuhan cairan tubuh dengan minum air putih sebanyak dua liter per hari atau setara delapan gelas untuk orang dewasa.

    Selain air putih, kamu bisa mengonsumsi minuman sehat lain seperti jus buah. 

    2. Hindari jajan di luar 

    Tips menjaga kesehatan di musim hujan selanjutnya adalah menghindari jajan di luar atau area terbuka.

    Sebab, dikhawatirkan lingkungan terbuka menjadi tempat berkembang biak bakteri dan kuman. 

    Solusinya, kamu bisa membawa bekal dari rumah saat bekerja atau bepergian. 

    3. Jaga kebersihan toilet
     
    Pada musim hujan, kebersihan toilet harus ditingkatkan agar tidak menjadi tempat berkembang biak kuman dan bakteri.

    Bersihkan secara rutin toilet rumah kamu menggunakan disenfektan minimal seminggu sekali. 

    Jika hendak menggunakan toilet umum, upayakan untuk membersihkan dulu dengan menyemprot air atau menggunakan tisu. 

    4. Gunakan produk anti nyamuk

    Pada musim hujan, nyamuk penyebab demam berdarah dan malaria merajalela.

    Karenanya, gunakan produk anti nyamuk baik dalam bentuk lotion maupun cairan pada area tubuh yang terbuka. 

    Selain itu, kamu bisa menyalakan obat nyamuk elektrik di rumah untuk mengusir nyamuk. 

    Untuk mencegah sarang nyamuk, pastikan tidak ada tempat penampungan air terbuka di rumah.

    Sebab, genangan air bisa menjadi sarang nyamuk.

    5. Hindari baju berbahan katun 

    Pada musim hujan, hindari mengenakan pakaian berbahan katun lantaran mudah menyerap air.

    Sebaiknya, pakai baju berlengan panjang agar tubuh tetap hangat di tengah cuaca yang dingin. 

    6. Rutin olahraga 

    Tidak hanya pada musim hujan, olaharaga secara rutin sangat disarankan untuk menjaga kesehatan tubuh. 

    Olahraga dapat meningkatkan serotonin yang merupakan hormon bahagia. 

    Efek positifnya, kamu masih bisa bersemangat di tengah cuaca mendung pada musim hujan.

    Selain itu, olahraga rutin dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh untuk melawan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Polres Ponorogo Catatkan Ratusan Kasus Kriminal Terjadi, Terbanyak Curat, Curas dan Curanmor

    Polres Ponorogo Catatkan Ratusan Kasus Kriminal Terjadi, Terbanyak Curat, Curas dan Curanmor

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Ratusan kriminalitas terjadi di Kabupaten Ponorogo selama 2024. Satreskrim Polres Ponorogo mencatat ada 212 kasus kriminalitas selama 2024.

    “Yang sering terjadi adalah 3C (Curat/Pencurian dengan pemberatan, Curas/Pencurian dengan kekerasan dan Curanmor/Pencurian Sepeda Motor),” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Sabtu (4/1/2025).

    Dia menjelaskan kasus Curat, Curas maupun Curanmor selama 2024 di Ponorogo telah terjadi sebanyak 62 kasus. Satreskrim Polres Ponorogo baru menyelesaikan 57 kasus.

    “Sisanya sebanyak 5 kasus masih kami selesaikan. Tentu segera kami tuntaskan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini ketika dikonfirmasi.

    Terbanyak kedua adalah kasus perjudian. Satreskrim Polres Ponorogo membukukan kasus judi sebanyak 18. Sedangkan penyelesaiannya sebanyak 12.

    “Masih 6 kasus perjudian belum terselesaikan. 6 kasus itu proses penyelesaian,” tambah AKP Rudy.

    Lalu kasus penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama ada 25 kasus. Terselesaikan 30 kasus penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama.

    “5 kasus yang terselesaikan adalah tanggungan kasus pada tahun 2023 lalu,” tegasnya. 

    Sementara kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 47 kasus. Satreskrim Polres Ponorogo menyelesaikan 49 kasus penipuan. 2 kasus penipuan dan penggelapan adalah tunggakan kasus 2023.

    Ilegal logging terdapat 3 kasus dan terselesaikan juga 3 kasus. “Ada tunggakan 52 kasus. Semua adalah kriminal umum,” paparnya.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menjelaskan dari banyaknya kasus kriminal itu, warga juga perlu waspada. Terutama paling banyak 3 C.

    “Mungkin jangan ceroboh ketika meletakkan motor. Dikunci stang. Juga kalau meninggalkan timah dikunci benar-benar rumahnya,” pungkasnya.

  • Hasil Pilkada Magetan 2024 Disengketakan ke MK, KPU Siapkan Ini

    Hasil Pilkada Magetan 2024 Disengketakan ke MK, KPU Siapkan Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024 lalu.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan pihaknya segera menyiapkan lawyer. “Ini kami juga mengikuti rapat koordinasi persiapan untuk sidang di MK. Kami rakor di Gresik. Tentu kami juga segera menunjuk lawyer,” kata Noviano, Sabtu (04/01/2025)

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal dan tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berikut adalah rincian tahapan yang akan dilakukan:

    1. Penetapan Perolehan Suara

    Waktu: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
    Pada tahap ini, KPU menetapkan perolehan suara resmi hasil pemilihan kepala daerah.

    2. Pengajuan Permohonan

    Waktu: 27 November 2024 – 18 Desember 2024
    Pihak yang tidak menerima hasil penetapan perolehan suara dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara luring maupun daring.

    3. Perbaikan Permohonan

    Waktu: 27 November 2024 – 20 Desember 2024
    Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan yang diajukan. Perbaikan ini hanya dapat dilakukan satu kali selama waktu pengajuan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 3 Tahun 2024.

    4. Pemeriksaan Kelengkapan

    Waktu: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas permohonan.

    5. Pencatatan dalam e-BRPK dan Penerbitan e-ARPK

    Waktu: 3 Januari 2025
    Permohonan yang telah diperiksa akan dicatat dalam sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dan e-ARPK (Akta Registrasi Permohonan Konstitusi) diterbitkan.

    6. Penyampaian e-ARPK kepada Pemohon

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Setelah diterbitkan, e-ARPK disampaikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses hukum.

    7. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi memberikan salinan permohonan kepada pihak termohon (KPU) dan Bawaslu.

    8. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan dapat mengajukan permohonan untuk ikut sebagai pihak terkait.

    9. Penetapan sebagai Pihak Terkait

    Waktu: 6 Januari 2025 – 14 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi menetapkan pihak-pihak yang berhak terlibat dalam perkara sebagai pihak terkait.

    Permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama masa pengajuan, baik secara daring maupun luring, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024.

    10. Pemeriksaan Pendahuluan

    Waktu: 8 Januari 2025 – 16 Januari 2025
    Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi memulai pemeriksaan awal terkait perkara yang diajukan.

    11. Pengajuan Jawaban dan Keterangan

    Waktu: 16 Januari 2025 – 3 Februari 2025
    Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan jawaban serta keterangan kepada Mahkamah Konstitusi.

    12. Pemeriksaan Persidangan

    Waktu: 17 Januari 2025 – 4 Februari 2025
    Mahkamah Konstitusi melakukan sidang untuk memeriksa perkara secara lebih mendalam.

    13. Rapat Permusyawaratan Hakim

    Waktu: 5 Februari 2025 – 10 Februari 2025
    Para hakim Mahkamah Konstitusi bermusyawarah untuk membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan.

    14. Pengucapan Putusan/Ketetapan

    Waktu: 11 Februari 2025 – 13 Februari 2025
    Hasil musyawarah hakim disampaikan dalam bentuk putusan atau ketetapan yang diucapkan di hadapan sidang.

    15. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan

    Waktu: 11 Februari 2025 – 15 Februari 2025
    Salinan putusan atau ketetapan diserahkan kepada para pihak terkait.

    16. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan

    Waktu: 14 Februari 2025 – 28 Februari 2025
    Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan untuk perkara yang masih memerlukan klarifikasi atau tambahan informasi.

    17. Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan)

    Waktu: 3 Maret 2025 – 6 Maret 2025
    Rapat lanjutan permusyawaratan hakim dilakukan untuk membahas hasil persidangan lanjutan.

    18. Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)

    Waktu: 7 Maret 2025 – 11 Maret 2025
    Mahkamah Konstitusi kembali mengucapkan putusan atau ketetapan hasil pemeriksaan lanjutan.

    19. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)

    Waktu: 7 Maret 2025 – 13 Maret 2025
    Salinan putusan atau ketetapan hasil sidang lanjutan diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

    [fiq/beq]

  • Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan pada MK untuk nantinya bakal diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. Anggota Bawaslu Magetan M. Ramzi mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan nanti di persidangan.

    “Bawaslu sebagai pemberi keterangan, memberri keterangan sendiri tanpa lawyer. Pemohon kan paslon 03 atau paslon JADI. Termohon yakni KPU , kemudian Bawaslu pemberi keterangan,” terang Ramzi, Jumat (3/1/2024). ” Sudah sejak lama kamk siapkan. Data-data hasil pengawasan,” tambahnya.

    Ramzi mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika permohonan paslon JADI sudah masuk registrasi. “Sudah masuk registrasi, Jumat sore kami akses di web MK memang benar sudah masuk,” katanya.

    Terpisah, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide belum memberikan respon lebih lanjut terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 yang dilayangkan oleh paslon JADI. Namun, sebelumnya pihaknya mengaku bakal segera menunjuk lawyer untuk bersiap dalam persidangan sebagai termohon dalam perkara ini. [fiq/suf]

  • Cabai Rawit di Jawa Timur Tembus Rp100 Ribu per Kilogram, Khofifah: Stok Saya hanya Tiga Kilogram

    Cabai Rawit di Jawa Timur Tembus Rp100 Ribu per Kilogram, Khofifah: Stok Saya hanya Tiga Kilogram

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Harga cabai rawit di awal tahun 2025 melonjak tinggi di Jawa Timur. Penyebabnya salah satunya karena libur natal dan tahun baru (nataru) 2024-2025.

    Di Pasar Genteng misalnya, harga cabai rawit dilaporkan menyentuh Rp100 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya cabai rawit dijual dengan harga Rp60 ribu per kilogram.

    Adapun berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo), harga cabai rawit di Jatim bervariasi, dengan Magetan mencatat harga tertinggi Rp 85 ribu per kilogram dan Bangkalan terendah Rp 25 ribu per kilogram.

    Menurut pedagang di Pasar Genteng, Khofifah, kenaikan harga disebabkan oleh libur distributor sehingga stok cabai menipis. “Distributor cabai libur, kami tidak bisa stok. Saat ini, stok saya hanya tiga kilogram,” katanya, dilansir jawapos, Jumat (3/1).

    Bahkan, Khofifah mengaku menjual cabai rawit dengan harga Rp 100 ribu per kilogram. “Sebelumnya, harga cabai sudah Rp 60 ribu per kilogram sebelum Natal,” tambahnya.

    Namun, harga cabai di lapangan bervariasi. Parno, pedagang lain di pasar yang sama, menjual cabai rawit seharga Rp 45 ribu per kilogram. “Tergantung jenis cabainya. Tapi seharusnya harga maksimal Rp 60 ribu,” ujarnya.

    Berdasarkan data Siskaperbapo, meski sempat tinggi, harga cabai mulai turun. Cabai rawit turun 3,38 persen menjadi Rp62 ribu per kilogram, cabai merah keriting turun 8 persen menjadi Rp42.166 per kilogram, dan cabai merah besar turun 3,85 persen menjadi Rp41.666 per kilogram.

  • PAD Wisata Tak Capai Target, DPRD Magetan Dorong E-Ticketing di Sarangan

    PAD Wisata Tak Capai Target, DPRD Magetan Dorong E-Ticketing di Sarangan

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, menyampaikan pandangannya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Dia mendorong penerapan E-Ticketing di tempat wisata, terutama di Telaga Sarangan.

    Seperti diketahui, PAD dari sektor pariwisata Magetan hanya tercapai Rp20.164.744.000 atau 92.99% dari target Rp21.686.000.000 hingga tutup tahun 2024.

    Menurutnya, penerapan sistem e-ticketing sangat diperlukan untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan memastikan efisiensi dalam pengelolaan pariwisata.

    “Sebenarnya, selama ini kami yang ada di bawah sudah mendorong agar e-ticketing segera diberlakukan. Dengan adanya sistem ini, saya yakin kebocoran dapat diminimalkan, sehingga PAD dapat dimaksimalkan,” ujarnya, Jumat (3/12/2024).

    Kabupaten Magetan memiliki potensi pariwisata yang besar, salah satunya melalui objek wisata Telaga Sarangan. Namun, Rita mengakui bahwa terdapat kendala dalam penerapan sistem e-ticketing di kawasan ini. Salah satu tantangannya adalah keberadaan penduduk lokal yang tinggal di sekitar Sarangan, yang membuat desain pengelolaan sistem menjadi kompleks.

    “Di Sarangan itu bukan hanya tempat wisata, tapi juga ada penduduk asli yang tinggal di sana. Hal ini menjadi kendala karena pengelolaan harus mempertimbangkan kebutuhan mereka,” jelas legislator PDIP itu.

    Ia juga menyoroti bahwa saat ini pengelola objek wisata lebih memilih menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. QRIS dianggap lebih efektif dan efisien dibandingkan e-ticketing. Namun, DPRD tetap mendorong agar sistem e-ticketing dapat diterapkan dalam waktu dekat.

    “Kami terus mendorong supaya e-ticketing itu tetap dilaksanakan. Kami ingin menekankan bahwa pada 2025 nanti, tidak boleh ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan sistem ini,” tegasnya.

    Rita berharap, dengan penerapan e-ticketing, pengelolaan pariwisata di Magetan dapat lebih modern dan transparan, sehingga potensi besar sektor ini bisa benar-benar dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat. [fiq/beq]

  • Pemkab Magetan Tutup Cafe dan Karaoke di Maospati yang Tak Berizin

    Pemkab Magetan Tutup Cafe dan Karaoke di Maospati yang Tak Berizin

    Magetan (beritajatim.com) – Cafe Wjuffen, yang dimiliki oleh Fendi Sutrisno di Desa Sempol Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Jawa Timur, belakangan jadi sorotan warga sekitar.

    Kontroversi bermula dari aktivitas karaoke dan kos-kosan di tempat tersebut yang memicu berbagai reaksi, baik dari warga maupun pihak berwenang. Dalam wawancara, Fendi memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar.

    Menurut Fendi, awalnya tempat itu adalah garasi mobil yang kemudian dikembangkan menjadi cafe. “Dulu, saya hanya berpikir sederhana, mencari ide untuk memanfaatkan lahan. Akhirnya, saya buka cafe ini,” ujar Fendi, Kamis (02/01/2024)

    Namun, karena kebutuhan akan hunian, ia juga memutuskan untuk membuat kos-kosan di area tersebut. Saat ini ada empat kamar kos. Sementara untuk karaoke, ada lima ruangan.

    “Kos-kosan ini sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan teman-teman yang mencari tempat tinggal sementara. Tetapi sayangnya, ada yang menyalahartikan tujuan saya,” tambahnya.

    Fendi mengakui bahwa karaoke di cafe ini telah berjalan sekitar 15-16 bulan. “Karaoke ini memang ada izinnya, tapi lebih ke konsep resto. Karaoke lebih untuk hiburan ringan,” jelasnya. Namun, ia menegaskan bahwa izin penuh untuk kos-kosan masih dalam proses pengajuan.

    Sayangnya, muncul tudingan dari masyarakat yang menganggap kos-kosan ini disalahgunakan untuk hal negatif, seperti tempat mesum. “Saya sudah pernah dipanggil oleh Pak RT untuk klarifikasi. Tuduhan itu tidak benar, hanya ada pihak yang tidak suka dengan saya dan membesar-besarkan masalah ini,” katanya.

    Ketua RT setempat menyatakan bahwa keluhan utama warga adalah suara bising dari karaoke, terutama pada malam hari. “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan warga untuk mencari solusi. Mayoritas warga tidak setuju dengan aktivitas ini,” ujar Ketua RT, Ipung Purwanto.

    Polemik itu akhirnya sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Magetan. Pemkab pun mengambil langkah tegas terhadap keberadaan usaha yang tidak memiliki izin resmi. Pj. Bupati Magetan, Nizhamul bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Magetan dan dinas terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Cafe dan Karaoke Wjuffen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Pada Kamis (2/1/2025).

    Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan di setiap ruangan di Cafe dan Karaoke Wjuffen. Pj. Bupati Nizhamul menemukan botol minuman keras bekas di salah satu ruangan yang digunakan pengunjung. Selain itu, sidak juga mengungkap adanya kamar kos di lokasi tersebut, yang tidak sesuai dengan izin usaha yang seharusnya.

    “Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan usaha tanpa izin yang sah. Pemerintah Kabupaten Magetan bertindak tegas untuk menertibkan tempat usaha yang menyalahi aturan,” ujar Nizhamul. Ia menambahkan bahwa izin yang dimiliki usaha tersebut adalah untuk restoran, namun kenyataannya terdapat aktivitas karaoke dan kos-kosan, yang memerlukan izin terpisah.

    Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga izin yang sesuai diterbitkan. “Pemilik usaha telah berkomitmen untuk menghentikan operasional sementara, dan kami akan terus memantau proses penyelesaian izinnya,” tegas Nizhamul. [fiq/kun]

  • UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

    UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

    TRIBUNJATIM.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

    Simak besaran UMK 2025 di masing-masing kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

    Cek juga urutan UMK 2025 dari 5 tertinggi dan 5 terendah.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, sebelum penetapan UMK, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota.

    “Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Kamis (19/12/2024).

    Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan Rp 4.961.753,00.

    Kabupaten Gresik menempati posisi kedua sebagai UMK tertinggi di Jatim, yakni sebesar Rp 4.874.133,00. 

    Sementara, Kabupaten Bondowoso menjadi daerah dengan UMK terendah se-Jatim, yakni sebesar Rp 2.347.359,00, disusul Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.335.661,00, dan Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209,00.

    5 UMK Terendah di Jawa Timur:

    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00

    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00

    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00

    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00

    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00

    5 UMK Tertinggi di Jawa Timur:

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00

    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00

    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00

    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00

    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00

     

    Daftar lengkap UMK di seluruh Jawa Timur 2025

    Berikut besaran UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
    Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
    Kota Malang: Rp 3.507.693,00
    Kota Batu: Rp 3.360.466,00
    Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
    Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
    Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
    Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
    Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
    Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
    Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
    Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
    Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
    Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
    Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
    Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
    Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
    Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
    Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
    Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
    Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
    Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
    Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
    Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
    Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
    Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
    Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
    Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
    Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.

    Itulah daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Timur yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • 50 Personel Polri dan ASN Polres Magetan Naik Pangkat di Awal Tahun

    50 Personel Polri dan ASN Polres Magetan Naik Pangkat di Awal Tahun

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 50 personel Polri dan ASN Polres Magetan mendapatkan kado spesial di awal tahun 2025 berupa kenaikan pangkat. Upacara korps raport kenaikan pangkat ini berlangsung khidmat di halaman Mapolres Magetan pada Kamis (01/01/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

    Rincian Kenaikan Pangkat Polri dan ASN Polres Magetan

    Sebanyak 48 personel Polri dan 2 ASN menerima kenaikan pangkat dalam upacara tersebut. Adapun rincian kenaikan pangkat ini meliputi:

    1. Perwira Polri

    1 Personel: Dari AKP ke Kompol (Kapolsek Maospati, Kompol Haries Prabowo)

    3 Personel: Dari IPTU ke AKP (Wakapolsek Maospati AKP Haryono, Kapolsek Bendo AKP Agus Suparno, Kapolsek Nguntoronadi AKP Mahfud)

    2 Personel: Dari IPDA ke IPTU (Wakapolsek Ngariboyo Iptu Sukardi, Kanit Reskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norawan)

    2. Bintara Polri

    10 Personel: Dari AIPDA ke AIPTU.

    19 Personel: Dari BRIPKA ke AIPDA.

    1 Personel: Dari Brigpol ke BRIPKA.

    10 Personel: Dari Briptu ke Brigadir.

    1 Personel: Dari Bripda ke Briptu.

    Kapolres Magetan menekankan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kinerja, dan loyalitas personel.

    “Kenaikan pangkat bukan hanya hak, melainkan hasil dari proses panjang yang mencakup penilaian terhadap kinerja, perilaku, serta loyalitas dalam memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar AKBP Satria Permana, Kamis (012/01/2025)

    Beliau juga berharap momen ini dapat memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

    “Jadikan kenaikan pangkat ini sebagai motivasi untuk memberikan yang terbaik dalam tugas sehari-hari. Ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar,” tambahnya.

    Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga, khususnya Bhayangkari dan suami ASN, yang telah mendampingi perjalanan karier para personel.

    “Dukungan dari keluarga, terutama istri dan suami, adalah kekuatan utama di balik keberhasilan personel. Semoga kebahagiaan ini semakin memotivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik,” ucapnya. [fiq/but]

  • Disnak Jatim Ambil Sampel Sapi Diduga PMK di Magetan

    Disnak Jatim Ambil Sampel Sapi Diduga PMK di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur (Jatim) turun tangan mengambil sampel sapi yang diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Magetan. Hal ini untuk menangani merebaknya wabah PMK yang memicu kematian sejumlah sapi.

    Direktur Pemasaran dan Pengolahan Hasil Peternakan sekaligus Penjabat (Pj) Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis Disnak Jatim, drh. Makmun menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, petugas kesehatan, dan peternak untuk mengatasi kasus penyakit pada ternak.

    Kunjungan lapangan, tim dari Dinas Peternakan Jawa Timur bersama dengan Balai Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma segera turun tangan ketika menerima laporan dari peternak terkait adanya sapi yang menunjukkan gejala tertentu. Langkah awal berupa pengambilan sampel untuk mengidentifikasi penyakit dilakukan guna memastikan diagnosis yang akurat. Tim mendatangi langsung kandnagnwarga di Desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro, Magetan, Selasa (31/12/2024).

    “Kami membawa bantuan berupa obat antibiotik, vitamin, dan disinfektan sebagai langkah awal untuk mengendalikan penyebaran penyakit,” ujar Drh. Makmun.

    Dia juga mengimbau para peternak untuk tidak panik dan segera melaporkan setiap kejadian kepada petugas kesehatan hewan.

    Para peternak diajak untuk memberikan perawatan ekstra kepada ternak yang sakit, seperti memberikan makanan secara manual (dicekok) dengan campuran jamu atau gula untuk menambah energi. Pemerintah juga telah melakukan disinfeksi di pasar hewan sebagai upaya memutus rantai penularan.

    “Kami berharap peternak tidak menjual ternak yang sakit karena ini berpotensi menyebarkan penyakit ke wilayah lain. Sebaiknya ternak dirawat hingga sembuh, karena nilai jualnya juga akan lebih tinggi,” lanjutnya.

    Pemerintah telah membangun Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) yang memungkinkan laporan penyakit dari lapangan langsung diteruskan ke pusat. Dengan sistem ini, Jakarta dapat segera mengetahui kasus di berbagai daerah dan mengoordinasikan tindakan pengendalian bersama dinas setempat.

    Vaksinasi menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran penyakit. Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi, baik melalui bantuan langsung maupun secara mandiri oleh peternak. “Kesadaran masyarakat untuk vaksinasi ulang setelah enam bulan sangat diperlukan. Vaksinasi harus dilakukan dengan panduan petugas agar tepat sasaran dan aman,” ujar drh. Makmun.

    Pemerintah mengimbau peternak untuk selalu bekerja sama dengan petugas kesehatan hewan. Jika ada ternak yang sakit, segera laporkan dan isolasi ternak tersebut agar tidak menulari hewan lainnya. Langkah isolasi ini, menurut drh. Makmun, mirip dengan karantina manusia saat pandemi, di mana hewan yang sakit harus tetap di tempat dan tidak dipindahkan.

    Melalui kolaborasi antara pemerintah, petugas kesehatan, dan peternak, diharapkan penyakit hewan menular strategis dapat dikendalikan dengan baik. “Kami ingin memastikan kesehatan ternak tetap terjaga agar para peternak dapat terus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya,” tutup drh. Makmun.

    Upaya ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung sektor peternakan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Peternak pun diharapkan untuk terus meningkatkan kesadaran dan kerja sama demi tercapainya peternakan yang sehat dan berkelanjutan. [fiq/beq]