kab/kota: Magetan

  • Pj Gubernur Jatim Pastikan Proyek Twin Road Magetan Berlanjut Tahun Ini

    Pj Gubernur Jatim Pastikan Proyek Twin Road Magetan Berlanjut Tahun Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono membenarkan soal proyek Twin Road atau jalan kembar bakal berlanjut tahun 2025 ini.

    “Anggaran sudah disiapkan. Tahun ini bakal dilanjutkan dengan panjang 1,2 kilometer. Sudah dibahas anggarannya,” kata Adhy, Kamis (23/1/2025)

    Dalam SIRUP LKPP Provinsi Jawa Timur, proyek Twin Road Magetan ini memiliki pagu anggaran senilai Rp32 miliar. Saat ini, lelang sudah masuk pengumuman LPSE Pemprov Jatim.

    Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mageta, Muhtar Wakid, menjelaskan total panjang Twin Road Sukomoro mencapai 7,5 kilometer, dengan 6 kilometer di antaranya telah rampung.

    Sisanya, sepanjang 1,5 kilometer dari Terminal Maospati ke Desa Sugihwaras, direncanakan akan selesai tahun ini.

    “Pembangunan jalan sepanjang 1,5 kilometer, termasuk pelebaran dan lapisan hotmix secara sempurna,” tambah Muhtar.

    Proyek Twin Road Sukomoro sudah dimulai sejak 2010 dengan tahap pembebasan lahan. Pembangunan fisik dimulai pada 2013 dan berlangsung hingga sebelum pandemi Covid-19 pada 2020. Kala itu, Pemkab Magetan mengalokasikan hampir Rp 60 miliar untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan sepanjang 6 kilometer.

    Sebagai jalan provinsi, proyek ini dilanjutkan melalui koordinasi dengan Pemprov Jatim. Pemprov telah menganggarkan sekitar Rp25 miliar dalam dua tahap sebelumnya. Namun, penyelesaian tahap akhir sempat tertunda akibat refocusing anggaran selama pandemi Covid-19. Pengerjaan tahun ini diharapkan dapat dimulai pada Februari hingga April 2025.

    “Pembangunan akan menghubungkan Terminal Maospati dengan Desa Sugihwaras. Kelengkapan lainnya sudah tersedia, tinggal pengerjaan fisiknya saja,” terang Muhtar.

    Twin Road Sukomoro memiliki lebar total 19 meter, terdiri dari dua jalur selebar 7 meter, median 1 meter, serta trotoar di kedua sisinya. Dengan spesifikasi ini, jalan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mempercepat mobilitas masyarakat sekitar.

    Muhtar menambahkan bahwa tantangan terbesar terletak pada pengerjaan di sisi selatan, yang melintasi area sungai. “Pembangunan di area ini membutuhkan biaya besar karena harus menutup sungai, seperti membuat jembatan sepanjang 1,5 kilometer. Insya Allah, tahun ini proyek akan selesai dengan hasil yang optimal,” tutup Muhtar. [fiq/beq]

  • Pohon Tumbang di Sarangan Magetan Kembali Timpa Warung Sate, BPBD Ingatkan Wisatawan

    Pohon Tumbang di Sarangan Magetan Kembali Timpa Warung Sate, BPBD Ingatkan Wisatawan

    Magetan (berirajatim.com) – Imbas cuaca ekstrem, sebatang pohon kembali tumbang dan menimpa warung sate di Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, pada Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Pohon jenis kaliandra dengan diameter sekitar 80 cm tumbang dan menimpa satu los pedagang milik Ibu Dian, warga Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan. Akibatnya, los pedagang mengalami kerusakan sedang, sementara akses jalan lingkar barat tertutup hingga 30 persen.

    “Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang yang disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Plaosan mulai pukul 21.00 WIB. Kondisi ini menyebabkan pohon besar di lokasi kejadian tumbang dan menimpa los pedagang serta menghalangi sebagian akses jalan wisata Telaga Sarangan,” kata Eka, Kamis (23/01/2025)

    “proses pembersihan telah selesai dilakukan, dan akses jalan lingkar barat Telaga Sarangan sudah dapat dilalui kembali. Perbaikan los pedagang yang rusak akan dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya,” lanjut Eka.

    BPBD Magetan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama hujan yang disertai angin kencang, untuk menghindari risiko serupa di masa mendatang.

    “Khusus untuk wisatawan, kami mengimbau agar saat hujan tidak mendekat ke kawasan tebing yang berada di bagian barat telaga. Karena selain berpotensi ada material yang longsor, atau batu yang menggelinding, berpotensi ada pohon tumbang,” pungkas Eka. [fiq/kun]

  • Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung

    Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo non-aktif, Sumadi, divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ada pidana tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 tahun.

    Pria dengan kumis tipis itu belum menyatakan langkah hukum selanjutnya, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pada Senin (20/1/2025). Sehingga, pemberhentian Sumadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, belum bisa diproses.

    Proses hukum butuh waktu lebih dari setahun hingga Sumadi akhirnya dijatuhi vonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019. Kasus korupsi yang dilakukan Sumadi mencuat sejak 13 Oktober 2023 lalu.

    Mencuat saat Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo
    Jajaran Kejaksaan Negeri Magetan didampingi pihak terkait melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ngariboyo, tempat Sumadi ngantor. Saat itu, sudah ada urugan di dekat kantor desa. Ternyata, dari urugan itulah, akal bulus Sumadi terkuak.

    Saat menggeledah, tak selembar berkas luput dari pemeriksaan. Hingga akhirnya, korps adhyaksa kala itu membawa sejumlah bendel berkas, sampai satu unit komputer diangkut untuk diperiksa lebih lanjut. Kala itu, Sumadi pun tak menghalangi atau mempersulit aparat penegak hukum.

    Kades Ngariboyo Sumadi saat memakai rompi tahanan usai terbukti melakukan korupsi, dia ditaha di Rutan Kelas II B Magetan, Rabu (8/5/2024)

    Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan, akhirnya Kejari Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD), pada 8 Mei 2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sumadi. Pun, Sumadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan Kelas IIB.

    ‘’Terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dengan kerugian negara senilai Rp209.642.700. Kami sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Termasuk saksi ahli untuk mengusut kasus ini,’’ terang Yuana, pada 8 Mei 2024 lalu.

    Yuana menjelaskan, modus si kades dalam menilep duit ini adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dalam SPJ tersebut dilaporkan bahwa membeli tanah urug, padahal tidak ada pembelian tanah urug.

    ‘’Dilaporkan dalam SPJ kalau membeli tanah urug dan membeli batu gebal. Dua item ini digunakan untuk membangun gedung serbaguna. Namun, setelah kami lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), ternyata tanah urug yang ada ini bukan dari tanah urug yang diadakan dari luar. Melainkan dari tanah hasil galian pondasi yang sudah ada, kemudian ditimbun ke sebelahnya. Nah, SPJ fiktif ini digunakan untuk mencairkan anggaran,’’ terangnya.

    Sumadi Diberhentikan Sementara
    Sumadi, saat itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan. Hingga kemudian di-nonaktifkan sebagai kades pada 6 Juli 2024. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sumadi turun.

    “Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan, Jumat (6/7/2024) lalu.

    Penahanan anggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian sementara dana desa jika kepala desa terlibat kasus hukum.

    “Kami juga sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa, hal itu sesuai dengan PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko.

    Namun, beberapa pos anggaran vital tetap harus disalurkan agar pemerintahan desa dapat terus berjalan.

    “Tetap kami pilah, yang jadi amanah dari dana desa itu tidak boleh dihentikan. Contohnya operasional 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen, itu tetap kami salurkan,” jelasnya.

    Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya
    Berkas kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sumadi masuk register Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2024 lalu dengan nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang perdana dengan agenda pmebacaan dakwaan digelar pada 23 September 2024 secara daring.

    Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, istri terdakwa, PA mengakui bahwa sempat memberkan nota kosong.

    PA menyatakan bahwa dirinya memiliki usaha dagang bernama UD Jasuma. Dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, ia menerima pesanan pasir urug dan batu bata. “Yang memesan adalah almarhum Pak Ngadimun,” ungkapnya pada Senin (4/11/2024).

    Dalam transaksi pembelian pasir dan batu bata, Ngadimun hanya diberikan nota berupa kwitansi kosong. “Saat membuat SPJ, baru saya serahkan kwitansi. Itu atas permintaan pelaksana, berupa kwitansi kosong,” jelas PA.

    Ia juga mengungkapkan bahwa stempel usaha UD Jasuma sering dipinjam oleh pihak Desa Ngariboyo. “Stempel Jasuma sering dipinjam desa,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen pembelian urugan dan batu bata.

    PA mengakui bahwa pada tahun 2018-2019, ia pernah membeli tanah urug, namun lupa harga pastinya karena tanah tersebut dibeli dari pihak lain. “Sebagian tanah urug diambil dari Pak Gono, kira-kira harganya Rp20-30 juta. Saya dan Pak Gono sudah lama bekerja sama, jadi saya langsung bayar tanpa kwitansi, hanya secara lisan,” terangnya.

    Meskipun mengaku pernah membeli tanah urug dengan dump truk sebanyak satu atau dua kali PA menyebut bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak pernah terwujud. “Sampai sekarang tidak ada urugan, tidak ada bangunan, hanya pondasi saja yang ada,” tutupnya.

    Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Nurhesdi membacakan naskah tuntutan terhadap Sumadi pada 20 Desember 2024. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar:

    Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Berikut tuntutan JPU
    1. Pidana Penjara dan Denda:

    Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan.

    Membebankan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    2. Pembayaran Uang Pengganti:

    Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700.
    Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

    Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

    Jika terdakwa hanya membayar sebagian, maka jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.

    Pemberhentian Belum Bisa Diproses
    Meski sudah diberhentikan sementara, Sumadi belum bisa diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendapatkan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Ngariboyo. Sumadi belum bisa dipecat sebelum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht pasca putusan.

    ‘’Kami masih menunggu upaya hukum, baik dari JPU maupun terdakwa sendiri. Bisa jadi akan ada upaya banding. Sehingga, kami belum bisa proses untuk pemberhentian. Kami akan tunggu setelah tujuh hari pasca putusan, jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, kami akan minta salinan putusan untuk kemudian memproses pemberhentian. Setelah itu, akan kami tunjuk Penjabat Kades, ini nanti dari unsur PNS Pemkab Magetan,’’ kata Kepala DPMD, Eko Muryanto, Rabu (22/1/2025)

    Jika nanti Sumadi resmi dipecat, maka Desa Ngariboyo bakal menyusul enam desa lain yang dijadwalkan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025. [fiq/beq]

  • Seorang Wanita Berteriak Histeris Saat 4 Jenazah Korban Tanah Longsor di Bali Tiba di Magetan

    Seorang Wanita Berteriak Histeris Saat 4 Jenazah Korban Tanah Longsor di Bali Tiba di Magetan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

    TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Kedatangan 4 jenazah korban tanah longsor di Bali, disambut isak tangis dari keluarga maupun pelayat, di rumah duka, di Magetan, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025).

    Bahkan seorang wanita yang merupakan salah satu anggota keluarga berteriak histeris, hingga berkali-kali menyebut nama salah satu korban, ketika peti jenazah dikeluarkan dari mobil ambulans.

    Sontak para pelayat mencoba menenangkannya.

    Namun teriakan salah satu anggota keluarga itu kian menjadi-jadi, ketika peti jenazah dibuka.

    Warga akhirnya membopong anggota keluarga korban tersebut ke ruang istirahat.

    Diketahui, empat korban tanah longsor yang terjadi di Jalan Kendedes, Ubung Kaja, Denpasar, Bali, Senin (20/1/2025) itu antara lain Didik Setiawan (25), Dwi Lintang Bagus (25), Sarif (50), dan Kisno (50).

    Keempatnya sama-sama berasal dari Dukuh Sruwuh Jombok, Desa Pragak, Kecamatan Parang, Magetan.

    Salah satu korban yang selamat, Franky Putra Pramono mengungkapkan, sebelum terjadi tanah longsor, ia berada di dalam satu kamar kos bersama 4 korban.

    “Kami bangun tidur. Tapi 2 di antaranya rebahan main ponsel. Saya sama ponakan keluar kamar,” ungkap Franky, usai mengikuti pemakaman.

    Adik kandung Didik Setiawan tersebut menuturkan, pada malam hari, lokasi tersebut sempat diguyur hujan.

    Ketika terjadi tanah longsor, cuaca terang.

    “Tiba-tiba terdengar suara runtuhan. Saya sama ponakan berlari menyelamatkan diri, tetapi mereka yang sedang rebahan tidak bisa menghindar,” tuturnya.

    “Kami tidak sempat menolong kedua korban yang terkena reruntuhan itu. Peristiwa kemarin berlangsung begitu cepat,” imbuh Franky.

    Franky menyebut, semua korban baru bekerja sebagai tenaga bangunan proyek, sejak 2 minggu yang lalu.

    Di tempat yang sama, kerabat dekat Sarif, Firman menambahkan, almarhum merantau jauh ke luar pulau, lantaran faktor ekonomi.

    “Mohon ada tindak lanjut, agar tidak ada kejadian yang kami alami saat ini. Kami mohon tidak terulang lagi. Kami sekeluarga merasa kehilangan dan tidak menyangka, atas kepergian almarhum,” pungkasnya.

    Semua korban disalati di masjid dekat rumah duka sekira pukul 11.00 WIB, dan dimakamkan di TPU setempat pada pukul 11.24 WIB.

    Sebelumnya, sebanyak 4 warga Kabupaten Magetan jadi korban bencana alam tanah longsor, yang terjadi di Jalan Kendedes, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Senin (20/1/2025), pukul 06.30 WITA.

    Keempat korban tercatat sebagai warga Dusun Sruwuh, Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

    Mereka adalah Didik (25), Kisno (50), Dwi (25), dan Sarif (50).

    Data tersebut dibenarkan oleh Perangkat Desa Pragak, Prayit.

    “Mereka sebenarnya baru bekerja sekitar kurang lebih 10 hari di Bali,” ujar Prayit, Selasa (21/1/2025).

  • Pj Gubernur Jatim Serahkan Santunan untuk Keluarga 4 Korban Longsor asal Magetan

    Pj Gubernur Jatim Serahkan Santunan untuk Keluarga 4 Korban Longsor asal Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memberikan santunan pada keluarga empat warga asal Desa Pragak, Parang, Magetan yang menjadi korban longsor di Denpasar Bali.

    “Kami memberikan santunan sebesar Rp10 juta per korban dari Pemprov Jatim, ditambah bantuan sebesar Rp5 juta per korban dari DPRD Provinsi Jatim. Selain itu, kami juga memberikan bingkisan untuk keluarga. Meskipun bantuan ini tidak bisa menggantikan kehilangan yang dirasakan, kami berharap bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Adhy saat takziah di rumah salah satu korban di Magetan, Rabu (22/1/2025).

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur, kami mengucapkan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Kematian empat pekerja asal Magetan di Bali adalah musibah bencana yang tidak terhindarkan. Alhamdulillah, proses pemulangan jenazah telah selesai dilakukan sehingga bisa segera dimakamkan,” tambahnya.

    Pj Gubernur menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah membantu meringankan beban warga yang terdampak musibah. Seluruh proses mulai dari rumah sakit, pemulasaran jenazah, perjalanan menggunakan ambulans, hingga pemakaman telah diurus oleh Pemprov Jatim.

    Adhy juga menegaskan bahwa korban yang masih dirawat di rumah sakit akan mendapatkan pembiayaan penuh dari Pemprov Jatim. Ia menyampaikan rasa syukur karena sistem penanggulangan bencana dan penganggaran di Jawa Timur memungkinkan pemerintah memberikan perlindungan kepada warganya.

    “Kami berterima kasih atas dukungan dari DPRD Provinsi Jatim, sehingga proses penanganan bencana dapat berjalan dengan baik. Kami akan terus berupaya menyelesaikan tanggung jawab ini demi meringankan beban masyarakat,” tutupnya. [fiq/suf]

  • Pemkab Magetan Usulkan Santunan untuk 4 Korban Tanah Longsor di Bali

    Pemkab Magetan Usulkan Santunan untuk 4 Korban Tanah Longsor di Bali

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, sedang mengupayakan pemberian santunan bagi empat warganya yang menjadi korban tanah longsor di Jalan Kendedes, Ubung Kaja, Denpasar, Bali, pada Senin pagi (20/1/2025).

    Usulan tersebut diajukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sosial untuk memastikan keluarga korban mendapatkan bantuan yang layak.

    Keempat korban, yakni Didik Setiawan (25), Dwi Lintang Bagus (25), Sarif (50), dan Sukesno (50), merupakan warga Dukuh Sruwuh Jombok, Desa Pragak, Kecamatan Parang, Magetan.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu keluarga korban. “Sebagai kejadian bencana alam, pemerintah akan memberikan bantuan sesuai kewenangan masing-masing. Santunan uang duka biasanya berkisar Rp15 juta per korban,” jelas Parminto saat ditemui di rumah duka pada Rabu  (22/1/ 2025).

    Menurut Parminto, komunikasi terkait besaran santunan telah dilakukan secara lisan. Namun, proses pemulangan jenazah juga sempat menghadapi kendala teknis. “Pemulangan jenazah menunggu evakuasi dan olah TKP dari kepolisian. Setelah berkoordinasi, jenazah akhirnya dapat dibawa pulang ke Magetan dengan lancar,” tambahnya.

    Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, mengapresiasi kelancaran proses evakuasi, meskipun membutuhkan waktu cukup lama. “Jenazah baru masuk rumah sakit sekitar pukul 11.00 WITA setelah mendapat izin dari kepolisian. Proses pemulasaran harus melalui prosedur yang ketat karena banyak jenazah lain yang juga menunggu giliran,” kata Rita.

    Ia juga mengucapkan syukur atas kelancaran pengantaran jenazah meskipun arus lalu lintas di Bali padat. “Alhamdulillah, administrasi selesai sekitar pukul 02.00 WITA, sehingga jenazah dapat segera dipulangkan,” imbuh legislator PDI Perjuangan tersebut.

    Saat ini, keempat jenazah sudah sampai kampung halaman di Magetan dan sudah dimakamkan ,pada Rabu (22/01/2025) siang. [fiq/suf]

  • Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht

    Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht

    Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sumadi. Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/1/2025), Sumadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Sumadi juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan selama 3 bulan.

    Selain itu, Sumadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun.

    Terdakwa Sumadi, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

    Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan belum bisa memproses pemberhentian Sumadi.

    “Karena kami menunggu dulu langkah hukum dari jaksa dan dari terdakwa ini. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami akan tunggu tujuh hari setelah putusan. Kalau memang tidak ada langkah hukum dan dinyatakan inkracht maka segera kami proses,” kata Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, Rabu (22/01/2025).

    Eko mengatakan, jika dalam proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemberhentian bisa segera diproses. “Baru setelah SK pemberhentian keluar, akan ditunjuk Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS Lingkungan Pemkab Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Cuaca Madiun Raya 22 Januari 2025: Hujan Ringan dan Langit Berawan Sepanjang Hari

    Cuaca Madiun Raya 22 Januari 2025: Hujan Ringan dan Langit Berawan Sepanjang Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada Rabu, 22 Januari 2025, prakiraan cuaca di wilayah Madiun Raya menunjukkan kondisi cuaca yang cukup variatif. Beberapa daerah diperkirakan akan mengalami hujan ringan pada pagi hingga siang hari, sementara sebagian besar wilayah akan didominasi cuaca berawan hingga malam hari. Menurut Oky Sukma Hakim, S.Tr., prakirawan BMKG Juanda, berikut adalah prediksi cuaca untuk beberapa daerah di Madiun Raya.

    Di Kota Madiun, cuaca berawan diperkirakan akan mulai menyelimuti langit pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

    “Sejak pagi hingga siang hari, Kota Madiun akan diguyur hujan ringan, yang diprediksi akan turun mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB,” kata Oky pada Selasa (21/1).

    Setelah hujan reda, cuaca berawan diperkirakan akan bertahan hingga malam hari. Suhu di Kota Madiun akan berkisar antara 24 hingga 30 derajat Celcius, dengan kecepatan angin sekitar 8,2 km/jam dari Barat Laut dan kelembaban udara antara 72 hingga 98 persen.

    Sementara itu, di Kabupaten Madiun, cuaca akan serupa dengan Kota Madiun. Langit berawan pada pagi hari, dengan hujan ringan yang turun mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Suhu di Kabupaten Madiun diperkirakan sedikit lebih dingin, yaitu antara 23 hingga 29 derajat Celcius. Kelembaban udara di Kabupaten Madiun diperkirakan berada di kisaran 78 hingga 97 persen, dengan angin bertiup dari arah Utara dengan kecepatan 8,5 km/jam.

    Di Ngawi, cuaca pada pagi hingga siang hari juga akan diguyur hujan ringan, mirip dengan Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Hujan ringan diperkirakan akan berlangsung dari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, kemudian langit akan berawan hingga pukul 21.00 WIB.

    Suhu di Ngawi akan berkisar antara 24 hingga 30 derajat Celcius, dengan kelembaban udara antara 78 hingga 97 persen. Kecepatan angin yang diperkirakan sekitar 8,3 km/jam dari Barat Daya juga perlu diwaspadai.

    Magetan akan mengalami cuaca yang hampir identik dengan Ngawi, namun dengan suhu yang sedikit lebih rendah.

    “Suhu di Magetan diperkirakan akan berada di antara 22 hingga 27 derajat Celcius,” ungkap Oky.

    Kecepatan angin di wilayah ini diperkirakan lebih pelan, yaitu sekitar 7,1 km/jam dari arah Utara. Kelembaban udara yang diperkirakan antara 76 hingga 96 persen juga akan mempengaruhi kenyamanan warga di wilayah ini.

    Sementara itu, Pacitan diperkirakan akan mengalami hujan ringan pada pagi hingga siang hari, dengan cuaca berawan yang menyusul pada sore hari. Pada pukul 18.00 WIB, hujan kembali turun di Pacitan sebelum langit kembali berawan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

    Suhu di Pacitan akan berkisar antara 22 hingga 28 derajat Celcius, dengan kecepatan angin yang cukup kencang dari Barat Laut, mencapai 9,5 km/jam. Kelembaban udara di Pacitan diperkirakan sangat tinggi, antara 75 hingga 99 persen.

    Ponorogo juga akan mengalami kondisi cuaca yang serupa dengan daerah lainnya di Madiun Raya. Hujan ringan akan turun dari pagi hingga siang hari, kemudian langit akan berawan pada sore hingga malam hari.

    Suhu di Ponorogo diperkirakan antara 23 hingga 28 derajat Celsius, dengan kecepatan angin dari Timur mencapai 10 km/jam. Sedangkan kelembaban udara di Ponorogo diperkirakan berada di kisaran 77 hingga 95 persen.

    Dengan adanya prakiraan cuaca ini, masyarakat di Madiun Raya diimbau untuk tetap waspada dan mempersiapkan diri menghadapi hujan ringan serta kondisi cuaca berawan yang diprediksi akan berlangsung sepanjang hari. Sebaiknya, selalu perhatikan perkembangan cuaca terbaru dan siapkan perlengkapan yang diperlukan untuk kenyamanan aktivitas sehari-hari.[mnd/aje]

  • Pemulangan Jenazah 4 Warga Magetan Korban Longsor Denpasar Ditanggung Pemprov

    Pemulangan Jenazah 4 Warga Magetan Korban Longsor Denpasar Ditanggung Pemprov

    Magetan (beritajatim.com) – Plt Camat Parang, Mujayin, melaporkan perkembangan terbaru mengenai pemulangan jenazah korban bencana alam tanah longsor di Denpasar Bali, asal Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, pada Senin (20/1/2025).

    “Biaya pemulangan jenazah seluruhnya ditanggung pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Mujayin, Selasa (21/1/2025)

    Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kamituwo Jombok, jenazah para korban telah selesai dimandikan dan menjalani proses pemulasaraan di Denpasar, Bali. Setelah proses tersebut, jenazah langsung diberangkatkan menuju Magetan dan diperkirakan tiba sekitar pukul 08.00 WIB.

    “Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan mengonfirmasi bahwa pemulasaraan jenazah berlangsung di rumah sakit di Denpasar. Jenazah direncanakan diberangkatkan dari Bali setelah Maghrib waktu setempat,” kata Mujayin.

    “Dalam koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial, diinformasikan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur berkenan mengantar jenazah dari Surabaya ke Magetan,” tambahnya.

    Identitas Korban

    Adapun identitas korban yang menjadi korban bencana tanah longsor adalah sebagai berikut:

    1. Sukesno (43 tahun)
    Alamat: RT 27 RW 08, Sruwuh, Dusun Jombok, Pragak.

    2. Didik Setiawan (24 tahun)
    Alamat: RT 29 RW 08, Sruwuh, Dusun Jombok, Pragak.

    3. Sarip (52 tahun)
    Alamat: RT 28 RW 08, Sruwuh, Dusun Jombok, Pragak.

    4. Dwi Lintang Bagus Saputro (24 tahun)
    Alamat: RT 28 RW 08, Sruwuh, Dusun Jombok, Pragak.

    Proses pemulangan jenazah ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah-langkah penanganan serta bantuan terhadap keluarga korban terus diupayakan untuk meringankan beban akibat bencana ini.

    “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” pungkasnya. [fiq/suf]

  • Profil Riyono, Anggota DPR yang Usulkan Pembentukan Pansus Pagar Laut

    Profil Riyono, Anggota DPR yang Usulkan Pembentukan Pansus Pagar Laut

    loading…

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Riyono menyampaikan sikap fraksinya agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kasus Pagar Laut. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Riyono menyampaikan sikap fraksinya agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kasus Pagar Laut. Hal itu disampaikannya saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR , Selasa (21/1/2025).

    Menurut Riyono, kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan gambaran nyata masih belum maksimalnya pengelolaan wilayah laut.

    “Fraksi PKS mengusulkan untuk meminta pimpinan DPR membentuk pansus terkait dengan kasus pemagaran laut untuk mendukung upaya tata kelola laut yang lebih bertanggung jawab,” kata Riyono dalam interupsinya, Selasa (21/1/2025).

    Selain itu, Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan dengan memastikan mereka tetap memiliki akses untuk melaut tanpa hambatan akibat pemagaran laut yang tidak sah. “Mengusut tuntas kasus pemagaran laut agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan tata kelola lautan di Indonesia,” ujarnya.

    Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu memandang, tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran ilegal harus diambil guna menjaga keadilan dan keberlanjutan sektor perikanan nasional. Di sisi lain, Fraksi PKS mengapresiasi atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menangani dan melihat kasus pagar laut ini secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.

    “Demikian interupsi yang kami sampaikan semoga pemerintah segera bisa mengambil langkah-langkah untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sumbe daya laut kita,” pungkasnya.

    Profil Riyono
    Riyono merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan.

    Riyono menempuh pendidikan dasar di SDN Jambangan pada 1986 – 1992. Pendidikan SMP ditempuh di SMP 1 Kawedanan pada 1992 – 1995. Selanjutnya, Riyono belajar di SMUN 1 Kawedanan pada 1995 – 1998.

    Riyono kemudian kuliah di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Program Studi Ilmu Kelautan pada 1998 – 2005. Selanjutnya di Agribisnis Undip Semarang pada 2007 – 2010.