kab/kota: Magetan

  • Paslon Sujatno-Ida Sambut Positif Putusan MK, Siap Hadirkan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan

    Paslon Sujatno-Ida Sambut Positif Putusan MK, Siap Hadirkan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan

    Magetan (beritajatim.com) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI), menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Magetan berlanjut ke tahap selanjutnya, pada Sidang Putusan Sela di MK, Selasa (04/02/2025).

    Hal ini disampaikan oleh perwakilan Paslon JADI, Lucky Setiyo Herman, yang menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi sidang lanjutan.

    “Terkait hasil sidang Mahkamah Konstitusi hari ini yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Magetan lanjut ke tahap selanjutnya, kami dari Paslon 03, Paslon Jadi Juara menyambut positif hasil tersebut dan juga kami menyiapkan segala sesuatunya kali ini bukti dan saksi untuk nantinya bisa dihadirkan di sidang lanjutan,” ujar Lucky.

    Lebih lanjut, Lucky menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendukung dan simpatisan Paslon 03 yang terus memberikan dukungan dan doa dalam perjuangan mereka.

    “Tak lupa, kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Magetan khususnya pendukung dan simpatisan Paslon Jadi Juara yang tak henti-hentinya mengirimkan dukungan dan doa kepada kami yang menjadikan kekuatan yang luar biasa untuk kami sehingga kami tetap kuat dan setia di garis perjuangan ini,” tambahnya.

    Ia juga berharap masyarakat Magetan, terutama para pendukung Paslon 03, tetap bersama mereka dalam perjuangan hingga mencapai hasil yang terbaik.

    “Kami berharap masyarakat Magetan dan juga pendukung 03, Paslon 03 terus membersamai kami hingga nanti segala sesuatu yang sedang kami perjuangkan mendapatkan hasil yang terbaik,” ungkapnya.

    Sebagai penutup, Lucky menegaskan keyakinannya bahwa setiap perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak akan sia-sia. “Karena kami meyakini setiap harapan harus diperjuangkan dan setiap perjuangan tidak akan pernah sia-sia,” tutupnya. [fiq/kun]

  • Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

    Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

    Magetan (beritajatim.com)– Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang pembuktian dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Magetan. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa (4/2/2025).

    Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa persidangan akan terus berjalan untuk mendalami materi gugatan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Paslon NIAT, Didik Haryono, menegaskan bahwa pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan dalam sidang pembuktian.

    “Sebagai pihak terkait, tentu kita sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik.

    Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian bukan berarti gugatan dari pihak pemohon langsung diterima. Menurutnya, ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kebenaran dari dalil gugatan yang diajukan.

    “Jadi kami sudah mengantisipasi semua terkait dengan kemungkinan ada pembuktian itu. Makanya sekarang kami juga sudah siap untuk menghadapi persidangan pembuktian di MK,” tambahnya.

    Salah satu poin utama yang akan diuji dalam persidangan adalah tingkat kehadiran pemilih yang diklaim mencapai 95%. Selain itu, akan dilakukan verifikasi terkait dugaan adanya warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat dalam daftar hadir pemilih.

    “Rencananya sidang tentang tindak lanjut pembuktian akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari. Kemudian dari persidangan pembuktian itu Mahkamah Konstitusi Majelis Hakim akan mengambil keputusan akhir,” jelas Didik.

    Keputusan final dari Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan diumumkan pada 24-26 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan apakah gugatan paslon 03 diterima sepenuhnya, diterima sebagian dengan rekomendasi pemungutan suara ulang, atau ditolak seluruhnya.

    “Sekali lagi putusan tindak lanjut pembuktian itu belum akhir dari segalanya. Masih ada proses pembuktian, kemudian putusan akhir akan diambil pada tanggal 24-26 Februari 2025,” pungkas Didik. [fiq/but]

  • Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    loading…

    Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan 58 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui persidangan dismissal sesi I yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, hanya 6 perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.

    “Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK.

    “Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang ditarik yang tadi sudah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima, sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.

    Enam perkara yang melanjutkan ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika. Lalu ada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.

    Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

    “Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.

    Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertulis tentang apa yang akan disampaikan nanti dalam persidangan.

    “Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.

    Berikut rincian 6 perkara yang dilanjutkan pada sesi I:
    1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

  • Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

    Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

    Jakarta (beritajatim.com)– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024 ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.25 WIB.

    Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menyebutkan bahwa dari 58 perkara yang dibacakan, enam perkara dinyatakan berlanjut ke sidang pembuktian. Salah satunya adalah perkara nomor 30 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan. Perkara lain yang turut berlanjut adalah PHPU Bupati Tasikmalaya, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur.

    Sidang pembuktian ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta penambahan bukti yang relevan. “Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten/Kota, karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal empat orang. Jadi maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya, mau ahli semuanya? Tidak boleh lebih dari empat orang. Kurang tidak apa-apa,” jelas Saldi Isra.

    Hakim juga menegaskan bahwa daftar identitas saksi harus disampaikan dalam satu kali persidangan. “Daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi. Itu juga dicantumkan saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan,” tambahnya.

    Jadwal sidang pembuktian akan berlangsung antara 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Mahkamah akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait melalui surat. Saldi Isra juga menekankan bahwa tambahan bukti tidak dapat diajukan setelah sidang pembuktian selesai. “Tidak ada insage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” katanya.

    Salinan putusan dan ketetapan akan dikirim ke masing-masing pihak melalui email setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan selesai. [fiq/kun]

  • Pemilik Katering dan Puluhan Saksi Diperiksa terkait Keracunan Massal di Ponorogo – Halaman all

    Pemilik Katering dan Puluhan Saksi Diperiksa terkait Keracunan Massal di Ponorogo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi periksa puluhan saksi terkait kasus keracunan massal yang dialami lebih dari 60 warga di dua desa di Ponorogo, Jawa Timur.

    Diketahui, keracunan terjadi di dua desa, yakni Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, dengan korban 46 orang yang satu di antaranya meninggal dunia.

    Lalu, 22 santri dan pengasuh pondok pesantren di Desa Belang, Kecamatan Bungkal.

    Kini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, termasuk pemilik katering.

    “41 saksi kami periksa termasuk pemilik katering,”

    “Karena penyedia katering sate gulai di dua tempat yang mengalami keracunan, sama,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (3/2/2025).

    Mengutip TribunJatim.com, Andin menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

    “Mulai dari korban yang keracunan, hingga pihak katering, semua diminta keterangan,” kata AKBP Andin.

    Sampel makanan juga telah diambil dan diperiksa di laboratorium.

    “Sampel makanan, sudah ambil, dites kan di laboratorium kesehatan, tinggal menunggu hasil. Kira-kira apa yang menjadi penyebab keracunan tersebut,” katanya.

    Dari Katering yang Sama

    Diwartakan sebelumnya, puluhan warga Ponorogo tersebut keracunan usai menyantap makanan dari katering yang sama.

    Dua tempat tersebut menyantap makanan yang sama, yakni sate dan gulai kambing.

    Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto.

    “Sama-sama sate gulai kambing. Berasal dari katering yang sama,” ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia menuturkan, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan di dua tempat yang alami keracunan tersebut.

    “Kami lakukan pengecekan juga yang di Desa Belang. Mereka menyantap makanan dari katering yang sama,” terang mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

    Sampel makanan juga sudah diambil untuk diperiksa di laboratorium.

    “Sudah, langsung kita ambil sampel makanannya, jadi ada dua sampel, satu di Bondrang, satu di Belang,” lanjut AKP Rudy.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Usut Keracunan Massal di Ponorogo, Polisi Periksa Pemilik Katering dan Puluhan Saksi

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum)

  • Jalur Sarangan Lumpuh Sementara, BPBD Evakuasi Pohon Tumbang dalam 1,5 Jam

    Jalur Sarangan Lumpuh Sementara, BPBD Evakuasi Pohon Tumbang dalam 1,5 Jam

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah pohon tumbang akibat angin kencang menghalangi akses Jalan Raya Sarangan jalur lama, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, pada Selasa (04/02) pagi. Kejadian ini dilaporkan oleh Polsek Plaosan melalui call center BPBD Kabupaten Magetan pada pukul 07.30 WIB.

    Merespons laporan tersebut, tim TRC-PB yang sedang piket di posko segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan. BPBD Kabupaten Magetan, bekerja sama dengan TNI/Polri, Perhutani, dan masyarakat setempat, menggunakan chainsaw serta alat manual untuk mengevakuasi pohon tumbang tersebut.

    “Proses pembersihan pohon tumbang berhasil diselesaikan dalam waktu sekitar 1,5 jam. Pada pukul 09.00 WIB, akses jalan yang sempat tertutup telah kembali normal dan dapat dilalui oleh pengguna jalan tanpa hambatan,” terang Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Magetan, Eka Wahyudi.

    BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana serupa. “Agar lebih waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah jika terjadi hujan disertai angin dan petir, hindari berteduh di bawah pohon, pelankan kecepatan berkendara saat cuaca buruk berlangsung, dan pastikan peralatan elektronik aman dari risiko sambaran petir,” kata pihak BPBD dalam keterangannya.

    Diketahui, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda Sidoarjo telah mengeluarkan peringatan kewaspadaan terhadap peningkatan kecepatan angin di wilayah Jawa Timur pada 3-6 Februari 2025. Berdasarkan analisis pola angin gradien 3.000 kaki, BMKG mendeteksi keberadaan Siklon Tropis Taliah di Samudra Hindia sebelah Australia, yang berpotensi menyebabkan peningkatan kecepatan angin secara signifikan di wilayah Jawa Timur.

    Saat ini, angin di Jawa Timur bertiup dari arah barat hingga barat laut dengan kecepatan mencapai 30 knot (54 km/jam). BMKG juga mengingatkan bahwa peningkatan kecepatan angin ini dapat berdampak pada tinggi gelombang di perairan Jawa Timur.

    BMKG Juanda mengimbau masyarakat dan instansi terkait untuk lebih waspada terhadap cuaca ekstrem, terutama hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang. “Wilayah dengan topografi curam/bergunung/tebing diharapkan lebih waspada terhadap dampak yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, serta berkurangnya jarak pandang,” ujar BMKG.

    Masyarakat dapat terus memantau kondisi cuaca terkini melalui citra radar cuaca WOFI di situs stamet-juanda.bmkg.go.id/radar/ serta memperoleh informasi peringatan dini melalui stamet-juanda.bmkg.go.id atau media sosial @infobmkgjuanda. Layanan informasi BMKG Juanda juga dapat diakses melalui telepon 24 jam di (031) 8668989 atau WhatsApp 0895800300011. [aje]

  • MK Baca Putusan Sela Besok, Nasib Pilkada Magetan Belum Jelas

    MK Baca Putusan Sela Besok, Nasib Pilkada Magetan Belum Jelas

    Magetan (beritajatim.com)– Nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 masih belum ada kejelasan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa keputusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan proses persidangan.

    “Jika dalam putusan sela ini ada dismissal, maka tidak lanjut. Namun, jika ternyata lanjut, maka jadwal sidang berikutnya adalah pembuktian,” ujar Noviano, Senin (3/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa tahapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Tentu kami sudah siap dengan segala kemungkinannya ya. Baik nanti dismissal maupun berlanjut ke sidang pembuktian. Kami sudah siapkan semua,” tambahnya.

    Jika persidangan berlanjut, sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. Kemudian, dari 18–21 Februari 2025, MK akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

    Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 ini telah resmi masuk dalam registrasi perkara MK sejak Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada pada 5 Desember 2024.

    Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diterbitkan dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Kini, semua pihak menantikan putusan sela dari MK yang akan menjadi penentu apakah sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. [fiq/beq]

  • Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Magetan (beritajatim.com)– Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) di Ngariboyo, Magetan, terus berlanjut. Setelah sidang pembacaan putusan pengadilan pada 21 Januari 2025 lalu, kini baik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan maupun penasihat hukum terdakwa Sumadi mengajukan banding.

    “Dari Kejari maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding saat ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Sabtu (1/2/2025).

    Kejari Magetan telah resmi mengajukan banding pada 23 Januari, setelah putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pengelolaan dana desa Ngariboyo tahun 2018-2019.

    Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sumadi, dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun kurungan.

    “Atas putusan tersebut JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat terdakwa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Nanti apakah JPU atau terdakwa banding,” terang Andy. Namun, dalam perkembangan terbaru, kedua pihak akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai.

    Andy menambahkan, dalam tuntutan awal JPU, Sumadi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. JPU menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun 6 bulan.

    Diketahui, Sumadi merupakan Kepala Desa Ngariboyo nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Magetan melakukan gelar perkara pada 2024. Modus yang dilakukan Sumadi adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembelian tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 209,6 juta.

    “Setelah kami mengajukan banding, proses selanjutnya yakni masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi,” pungkas Andy. [fiq/suf]

  • Update Dugaan Keracunan Massal Hidangan Selamatan di Ponorogo, Polisi Ambil Sampel Makanan

    Update Dugaan Keracunan Massal Hidangan Selamatan di Ponorogo, Polisi Ambil Sampel Makanan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo terjun ke lokasi dugaan keracunan hidangan selamatan di rumah Miswaji, warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (1/2/2025).

    Pantauan di lokasi, setelah mengambil sampel makanan, Korps Bhayangkara juga meminta keterangan beberapa saksi di lokasi. Juga keterangan pemilik rumah Miswaji.

    “Ya kami ambil sampel makanannya dari lokasi, berupa kuah gulai kambing,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Minggu (2/2/2025).

    Dia menjelaskan, dugaan keracunan ini muncul karena banyak warga setempat mengalami muntah, mual, pusing dan diare.

    Total ada 46 orang yang diduga keracunan, dengan satu orang meninggal dunia.

    “Ini masih dalam proses penelitian, apakah betul-betul keracunan, apakah karena makanan yang dipesan atau yang lain,” kata AKP Rudy.

    Menurut AKP Rudy, untuk menentukan dugaan keracunan, pihaknya perlu hasil laboratorium.

    “Nanti hasil laboratorium yang akan menjelaskan di dalam makanan ada racun atau tidak,” terang mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

    Dia menjelaskan, informasi yang didapatkan oleh polisi, ada 46 orang yang sakit, satu di antaranya meninggal dunia.

    “Korban sudah dimakamkan, kita mengetahui informasi ini ketika sudah dimakamkan. Apakah perkara ini harus ditindaklanjuti, apakah kita lakukan pembongkaran jasad dan lain sebagainya, tergantung hasil penyelidikan,” urainya.

    AKP Rudy menyebutkan, mayoritas saksi yang diduga keracunan, sudah diambil keterangan.

    Pemilik katering juga sudah diambil keterangan, termasuk pihak puskesmas.

    “Sampel sudah diambil dan dilakukan pengujian. Sate dan gulai yang dipesan sudah diambil sampel,” tambahnya.

    Pemilik rumah acara hajatan, Miswaji menjelaskan, dirinya mengundang 90 orang untuk menghadiri acara selamatan.

    Dia menyediakan menu sate gulai kambing untuk makan di tempat.

    “Saya sendiri tidak menyangka. Setelahnya banyak yang muntah-muntah. Sampel sudah diambil. Saya sendiri juga tidak tahu,” kata Miswaji.

    Dia menjelaskan, untuk acara tersebut, keluarganya memilih untuk pesan makanan di katering.

    Sehingga mereka tidak repot untuk memasak.

    “Saya sediakan kambingnya. Baru saya antar ke katering, kemudian diolah oleh pihak katering, baru diantar ke rumah,” pungkas Miswaji.

    Sedikitnya 46 warga Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diduga mengalami keracunan.

    Satu di antara korban adalah Misnan, warga setempat.

    Satu orang lainnya dirawat inap di salah satu klinik. Dan puluhan orang lainnya rawat jalan.

    Puluhan orang itu diduga keracunan hidangan sate gulai kambing saat acara selamatan rumah Miswaji di Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jatim, pada Kamis (30/1/2025) malam.

    Warga mulai periksa ke petugas kesehatan, Jumat (31/1/2025).

    Ada dua orang yang harus dirujuk.

    Satu orang dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor Ponorogo dan meninggal dunia.

    Satu lainnya di klinik yang berlokasi di Kecamatan Jetis, Ponorogo.

    Mereka mengaku lemas, muntah-muntah, dan diare.

    Selain yang dirawat di klinik dan rumah sakit, kondisinya lemah tetapi tidak begitu parah, dan dilakukan rawat jalan.

  • Acara Selamatan di Ponorogo Jatim Berakhir Petaka: 46 Orang Diare Diduga Keracunan, 1 Tewas  – Halaman all

    Acara Selamatan di Ponorogo Jatim Berakhir Petaka: 46 Orang Diare Diduga Keracunan, 1 Tewas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO – Tak ada yang menyangka, acara selamatan berakhir petaka.

    Peristiwa ini terjadi di Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Jatim pada Kamis (30/1/2025) malam.

    Sedikitnya 46 warga RT 01 RW 01 Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Jatim diduga keracunan makanan. Bahkan ada satu orang yang tewas

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto membenarkan dugaan keracunan ini. Total ada 46 orang keracunan, 1 di antaranya tewas.

    “Ini masih dalam proses penelitian apakah betul-betul keracunan apakah karena makanan yang dipesan atau yang lain,” pungkas AKP Rudy.

     

    Keracunan Massal di Ponorogo, Puluhan Warga Diare, Mual, Muntah

    Keracunan massal melanda Ponorogo, sedikitnya 46 warga RT 01 RW 01 Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Jatim diduga keracunan makanan.

    Puluhan orang itu diduga keracunan hidangan saat acara dzikir fida’ di rumah Miswaji warga RT 01 RW 01 Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Jatim pada Kamis (30/1/2025) malam.

    “Yang periksa ke saya itu ada puluhan mulai Jumat, 31 Januari 2025. Satu orang dilarikan ke rumah sakit Yasyfin Gontor dan meninggal dunia. Satu di klinik di Jetis,” ungkap Mantri Kesehatan Desa Bondrang, Heru Kusmanto, Sabtu (1/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa awalnya warga yang periksa itu lemas muntah-muntah seperti diare. 

    Selain yang dirawat, kondisinya lemah tetapi tidak begitu parah.

    “Keluhannya diare. Sebagian ada muntah panas. Mereka yang diduga keracunan itu periksa paginya setelah selametan itu,” papar Heru.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto membenarkan dugaan keracunan ini. Total ada 46 orang keracunan, 1 diantaranya tewas.

    “Ini masih dalam proses penelitian apakah betul-betul keracunan apakah karena makanan yang dipesan atau yg lain,” pungkas AKP Rudy

     

    Terkuak Asal Usul Hidangan Bikin Warga di Ponorogo Keracunan

    Acara selamatan dzikir fida’ di rumah Miswaji warga RT 01 RW 01 Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Jatim pada Kamis (30/1/2025) malam berakhir petaka.

    Dari 90 undangan 46 di antaranya mengalami keracunan yang diduga disebabkan oleh hidangan yang disajikan.

    Bahkan, 1 di antaranya tewas setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Yasfin Gontor di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Sabtu (1/2/2025).

    “Ada acara dzikir fida’  di tempat saya. Saya tidak memasak, semua pesan,” ungkap pemilik hajatan, Miswaji, Sabtu (1/2/2025) kepada wartawan.

    Dia menjelaskan bahwa mengundang 90 orang untuk menghadiri dzikir fida’. Dia menyediakan menu sate gulai kambing untuk makan di tempat.

    “Saya sendiri tidak menyangka. Setelahnya banyak yang muntah-muntah. Sampel sudah diambil. Saya sendiri juga tidak tahu,” kata Miswaji.

    Dia menjelaskan untuk acara dzikir fida’ keluarganya memilih untuk pesan di katering. Sehingga mereka tidak repot untuk memasak.

    “Saya sediakan kambingnya. Baru saya antar ke catering kemudian diolah oleh pihak catering baru diantar ke rumah,” tegas Miswaji.

     

    Penjelasan Kades Bondrang

    Kades Bondrang, Baru Pria Sukaca menjelaskan bahwa acara dzikir fida’ digelar, Kamis (30/1/2025) malam. 

    Kemudian sebagian besar warga mengalami mual muntah pada Jumat (31/1/2025)

    “Meninggal dunia 1, rawat inap masih satu. Puluhan rawat jalan dan mulai membaik. Total korban ada 46 orang. Mereka mual muntah dan mencret,” urainya.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto membenarkan dugaan keracunan ini. 

    Total ada 46 orang keracunan, 1 diantaranya tewas.

    “Ini masih dalam proses penelitian apakah betul-betul keracunan apakah karena makanan yang dipesan atau yang lain,” pungkas AKP Rudy.

     

    Polisi Ambil Sampel Makanan, Periksa Tuan Rumah dan para Saksi

    Satreskrim Polres Ponorogo sudah terjun ke lokasi keracunan massal yang diduga akibat hidangan selamatan dzikir fida di rumah Miswaji, warga RT 01 RW 01 Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (1/2/2025).

    Pantauan di lokasi, setelah mengambil sampel makanan, anggota kepolisian juga meminta keterangan beberapa saksi, juga keterangan pemilik rumah, Miswaji.

    “Ya kami ambil sampel makanannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Sabtu (1/1/2025).

    Dia menjelaskan, dugaan keracunan ini muncul, karena warga setempat mengalami muntah, mual, pusing seperti diare. Total ada 46 warga yang keracunan massal dan 1 orang menjadi korban meninggal dunia.

    “Ini masih dalam proses penelitian, apakah betul-betul keracunan karena makanan yang dipesan atau yang lain,” kata AKP Rudy.

    Menurut Rudy, karena untuk menentukan apakah yang bersangkutan keracunan karena makanan yang dikonsumsi itu, pihaknya perlu hasil laboratorium .

    “Nanti hasil laboratorium yang akan menjelaskan di dalam makanan ada racun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

    Rudy menjelaskan informasi yang didapatkan oleh polisi, bahwa ada 46 orang yang sakit, 1 yang meninggal dunia.

    “Korban sudah dimakamkan, kami mengetahui informasi ini ketika sudah dimakamkan. Apakah perkara ini harus ditindaklanjuti, kami melakukan pembongkaran jasad dan lain sebagainya, tergantung hasil penyelidikan,” urainya.

    Rudy menyebutkan, bahwa mayoritas saksi yang menderita keracunan, sudah diambil keterangan. 

    Pemilik katering juga telah dimintai keterangan, termasuk pihak puskesmas atau pun pihak laboratorium yg melakukan penelitian.

    “Sampel sudah diambil dan dilakukan. Pengujian sate dan gulai yang dipesan sudah diambil sampel,” tambah Rudy. (tribun network/thf/TribunJatim.com/Surya.co.id).