kab/kota: Magetan

  • Pemilik Acara Selamatan di Ponorogo Pesan Makanan di Katering, 1 Warga Tewas Alami Keracunan – Halaman all

    Pemilik Acara Selamatan di Ponorogo Pesan Makanan di Katering, 1 Warga Tewas Alami Keracunan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, mengalami keracunan setelah menyantap hidangan sate gulai kambing di acara selamatan pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dari 90 undangan yang hadir, 46 di antaranya mengalami keracunan yang diduga disebabkan oleh makanan yang disajikan.

    Sedangkan, 1 orang lainnya meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Yasfin Gontor di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Sabtu (1/2/2025).

    “Ada acara dzikir fida’ di tempat saya. Saya tidak memasak, semua pesan,” jelas pemilik hajatan, Miswaji, Sabtu (1/2/2025) kepada wartawan, dikutip dari TribunJatim.com.

    Miswaji tak menyangka bahwa acara dzikir fida’ yang ia gelar itu berakhir petaka.

    “Saya sendiri tidak menyangka. Setelahnya banyak yang muntah-muntah. Sampel sudah diambil. Saya sendiri juga tidak tahu,” ucap Miswaji.

    Miswaji lantas menjelaskan asal usul hidangan untuk selamatan tersebut. .

    Pasalnya, keluarga Miswaji memilih untuk pesan di katering.

    “Saya sediakan kambingnya. Baru saya antar ke katering kemudian diolah oleh pihak katering baru diantar ke rumah,” tegas Miswaji.

    Kades Bondrang, Baru Pria Sukaca menjelaskan bahwa acara dzikir fida’ digelar, Kamis (30/1/2025) malam. Kemudian sebagian besar warga mengalami mual muntah pada Jumat (31/1/2025)

    “Meninggal dunia 1, rawat inap masih satu. Puluhan rawat jalan dan mulai membaik. Total korban ada 46 orang. Mereka mual muntah dan mencret,” tuturnya.

    Sementara itu, salah satu warga bernama Azis Nuryono mengaku makanannya tidak terasa aneh. Bahkan, ia pun sudah menghabiskan satu porsi.

    “Saya sempat makan satu piring. Rasanya enak. Alhamdulillah saya tidak apa-apa. Tetapi warga lain banyak yang kena,” ungkap Azis Nuryono, Minggu (2/2/2025).

    Kemudian, Azis menjelaskan gejala yang dirasakan warga usai menyantap sate gulai kambing tersebut.

    “Keluhannya pusing mual badan adem panas adem panas,” tambah Azis.

    Menurut Azis, warga tidak langsung mual dan diare di hari setelah menyantap. Akan tetapi, baru dirasakan pada Jumat (31/1/2025) siang.

    Hal yang sama diutarakan oleh warga lain yang menjadi tamu undangan yaitu Muhammad Sidik. Ia juga tidak merasakan keanehan pada makanan tersebut.

    “Habis makan ya biasa saja. Saya tidak apa-apa. Tetapi tetanga ada yang diare. Kurang tahu puluhan ada,” tegasnya.

    Kasus ini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Ya kami ambil sampel makanannya dari lokasi, berupa kuah gulai kambing,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Minggu (2/2/2025).

    “Ini masih dalam proses penelitian, apakah betul-betul keracunan, apakah karena makanan yang dipesan atau yang lain,” sambung AKP Rudy.

    Pihaknya telah mengirim sampel tersebut ke laboratorium dan sedang menunggu hasilnya.

    “Nanti hasil laboratorium yang akan menjelaskan di dalam makanan ada racun atau tidak,” terang mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

  • Toko Kelontong Miliknya Sepi, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pangadilan agar Dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Februari 2025

    Toko Kelontong Miliknya Sepi, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pangadilan agar Dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum Surabaya 5 Februari 2025

    Toko Kelontong Miliknya Sepi, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pangadilan agar Dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Ribuan
    pedagang sayur keliling
    menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur. Mereka memberikan dukungan kepada dua rekannya yang menjalani sidang
    gugatan larangan
    berjualan sayur di Desa Pesu.
    Gugatan tersebut diajukan Bitner, seorang warga Desa Pesu, yang mengeklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling membuat toko kelontong miliknya sepi pembeli.
    Dalam sidang mediasi yang berlangsung di
    PN Magetan
    , Juru Bicara PN Magetan,
    Dedi Alparesi
    , menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Magetan, Candra, beserta anggota C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, telah menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan masalah ini.
    Bitner tidak hanya menggugat dua pedagang sayur keliling. Ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.
    Heru Riyadi Wasto, kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
    “Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini,” katanya.
    Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 500 juta karena tokonya sepi.
    Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang, namun tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.
    “Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegasnya.
    Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.
    Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
    “Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong,” ujarnya.
    Sementara itu, ribuan pedagang sayur etek Lawu menunjukkan solidaritas. Mereka menggeruduk PN Magetan untuk mendukung dua rekan mereka yang menghadapi gugatan tersebut.
    Kedua pedagang sayur keliling itu tetap berjuang untuk melanjutkan usaha mereka di Desa Pesu meskipun menghadapi tantangan hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganasnya Sengatan Tawon Vespa Bikin Warga di Magetan Tewas, Korban Sempat Minta Dioleskan Minyak

    Ganasnya Sengatan Tawon Vespa Bikin Warga di Magetan Tewas, Korban Sempat Minta Dioleskan Minyak

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

    TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Insiden tragis dialami Lestari Widodo (49). Pria asal Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, meninggal dunia setelah disengat tawon vespa, Selasa (4/2/2025).

    Modin Desa Setempat, Oky Tri Wibowo, yang ikut memandikan jenazah korban, mengungkapkan, sengatan tawon vespa menyerang hampir seluruh tubuh korban, terutama di tangan, kepala, dan punggung.

    “Korban awalnya sedang membersihkan kebun dan menarik tanaman menjalar di pohon melinjo. Tidak disangka, di balik rimbunan daun terdapat sarang tawon vespa besar,” ujar Oky, Rabu (5/2/2025)

    Menurutnya, sengatan dalam jumlah banyak menyebabkan tubuh korban kepanasan dan kesakitan. Korban meminta pertolongan dengan dioleskan minyak ke tubuhnya, tetapi itu belum cukup.

    “Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

    Kapolsek Barat, AKP Bayu Nirbaya Bhakti mengatakan, korban sebelumnya diketahui sedang membersihkan kebun di belakang rumahnya. 

    DIMUSNAHKAN – Petugas BPBD Magetan memusnahkan Sarang Tawon Vespa di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Selasa malam (4/2/2025). Serangan Tawon Vespa menyebabkan pria desa setempat meninggal dunia (ISTIMEWA)

    “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Madiun, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan,” ujar AKP Bayu.

    Menurutnya, korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya, Sugiyo, dalam kondisi terlentang di teras rumah, mengenakan celana pendek.

    “Korban masih sempat memberitahu bahwa baru saja tersengat tawon saat merapikan dahan pohon melinjo di belakang rumah,” ungkap AKP Bayu.

    Berdasarkan penyelidikan sementara, AKP Bayu menyebut korban diduga meninggal akibat sengatan tawon vespa yang bersarang di pohon melinjo di kebunnya.

    “Meski demikian, untuk memastikan penyebab pastinya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Pihak desa telah melaporkan keberadaan sarang tawon vespa tersebut ke BPBD Magetan untuk segera dimusnahkan guna mencegah insiden serupa.

    Setelah mendapat laporan, petugas BPBD Magetan segera melakukan asesmen di lokasi. Karena berbahaya jika dimusnahkan siang hari, pemusnahan dilakukan malam harinya dengan cara membakar sarang.

    “Siang hari terlalu beresiko karena tawon masih aktif mencari makan dan belum kembali ke sarang. Maka, kami musnahkan malam hari dengan cara dibakar,” tandas , Petugas BPBD Magetan Darsono.

  • Polres Magetan Gelar Patroli Stok LPG 3 Kg Bersubsidi di Agen dan Pangkalan

    Polres Magetan Gelar Patroli Stok LPG 3 Kg Bersubsidi di Agen dan Pangkalan

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan terus mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak. Melalui jajaran Polsek, kepolisian menggelar patroli pemantauan di berbagai agen dan pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Magetan. Salah satu patroli dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Bendo di pangkalan LPG yang berada di SPBU Belotan, Kecamatan Bendo, pada Rabu (5/2/2024).

    Kasi Humas Polres Magetan IPTU Agus Rianto, S.H., menegaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan.

    “Kami melakukan pengecekan langsung ke pangkalan LPG untuk memastikan stok tersedia dan pendistribusian berjalan sesuai prosedur. Kami juga mengingatkan pemilik pangkalan agar tidak menjual LPG bersubsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar IPTU Agus Rianto.

    Selain itu, patroli ini dilakukan untuk mencegah antrean panjang yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan membeli LPG sesuai kebutuhan.

    “Kami mengingatkan bahwa aksi kejahatan bisa timbul karena adanya niat dan kesempatan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban, tidak melakukan penimbunan, serta melaporkan jika ada hal mencurigakan terkait distribusi LPG 3 kg bersubsidi,” tambah IPTU Agus.

    Polres Magetan berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan. Kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keamanan dan keteraturan dalam distribusi bahan bakar subsidi di wilayah Kabupaten Magetan. [fiq/kun]

  • Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur

    Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan sikap legowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam sengketa hasil Pilgub Jatim 2024.

    Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. menegaskan, bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dengan sikap kesatria dan mengajak semua pihak untuk kembali fokus membangun Jawa Timur.

    “Hasil putusan MK telah memberikan keputusan bahwa gugatan calon kami, Risma-Gus Hans, belum bisa diterima. Artinya, pemenangnya tetap Ibu Khofifah dan Mas Emil. Secara kesatria, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” kata Sri Untari dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Menurut Ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut, kontestasi politik telah selesai dan kini saatnya semua elemen bersatu demi kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya membangun Jawa Timur melalui jalur demokrasi yang benar dan menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

    Selain menyoroti Pilgub Jatim, Sri Untari juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan yang sempat digugat ke MK akhirnya dinyatakan menang dan akan segera ditetapkan.

    “Seluruh kepala daerah dari Jawa Timur yang sempat digugat ke MK, Alhamdulillah, semua menang dan bisa segera ditetapkan. Untuk itu, kami mengundang seluruh rekan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan final untuk berdiskusi dan mempersiapkan pelantikan,” jelasnya.

    Meski demikian, ia menambahkan bahwa masih ada dua daerah yang menunggu putusan MK, yakni Kabupaten Magetan dan Kota Blitar. PDI Perjuangan Jatim, kata Sri Untari, akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di dua daerah tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

    Dengan hasil ini, Sri Untari berharap seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Timur tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru. “Mari bersama-sama membangun Jawa Timur dengan seluruh kompetensi yang kita miliki demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sri Untari. (tok/kun)

  • Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan Berujung Mediasi, Belum Ada Kesepakatan

    Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan Berujung Mediasi, Belum Ada Kesepakatan

    Magetan (beritajatim.com)– Gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, terhadap lima pihak termasuk dua pedagang sayur keliling, masih dalam tahap mediasi. Hingga Rabu (5/2/2025), belum ada hasil pasti dari proses yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan.

    Bitner menggugat Kepala Desa Pesu, Gondo (Tergugat I), Ketua BPD Pesu, Mulyono (Tergugat II), Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan (Tergugat III), serta dua pedagang keliling, Sumarno dan Wiyono (masing-masing Tergugat IV dan V). Gugatan ini berkaitan dengan keberadaan pedagang sayur ethek—sebutan bagi pedagang keliling yang berjualan dengan sepeda motor atau pikap—di wilayah Desa Pesu.

    Penggugat pedagang sayur keliling, Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Maospati, Magetan.

    Kuasa hukum para tergugat, Awan Subagyo, menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat personal dan tidak mewakili aspirasi seluruh warga desa. “Ini adalah gugatan personal yang dilayangkan Bitner. Warga Desa Pesu secara umum tidak merasa rugi,” ujar Awan. Ia menambahkan bahwa proses mediasi masih akan berlanjut hingga batas waktu 30 hari sebelum kemungkinan berlanjut ke sidang perdata.

    Sementara itu, kuasa hukum pedagang keliling, Heru Riyadi Prasetyo, mengungkapkan bahwa beberapa poin kesepakatan telah dicapai, tetapi Bitner tetap bersikukuh meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta. “Nah ini yang masih tarik ulur baik penggugat dan tergugat. Tadi, penggugat juga meminta ganti rugi Rp10 juta dalam upaya mediasi,” ungkap Heru.

    Bitner berpendapat bahwa pedagang sayur keliling yang menggunakan pikap melanggar kesepakatan yang dibuat pada 2022, di mana mereka tidak diperbolehkan mangkal di dekat pedagang rumahan di desa. Ia mengklaim mengalami kerugian harian sekitar Rp200.000 hingga Rp400.000 akibat persaingan yang dianggap tidak adil, yang jika dikalkulasikan selama lima tahun mencapai total Rp540 juta.

    Pedagang sayur ethek membubarkan diri usai melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (05/02/2025)

    Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak memiliki aturan yang melarang pedagang keliling berjualan. “Masyarakat desa merasa terbantu dengan adanya pedagang ethek yang datang pada pagi hari, bahkan bisa memberikan hutang pada masyarakat jika belum punya cukup uang untuk membayar belanjaan,” jelas Gondo.

    Setelah mediasi pertama berakhir tanpa kesepakatan, ribuan pedagang sayur ethek yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Magetan akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. [fiq/kun]

  • PN Magetan: Gugatan Pedagang Sayur Keliling Berlanjut Mediasi

    PN Magetan: Gugatan Pedagang Sayur Keliling Berlanjut Mediasi

    Magetan (beritajatim.com) – Sidang pertama terkait gugatan pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (05/02/2025).

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, dengan anggota C. Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan perkara ini. Namun, karena belum ada titik temu, mediasi akan kembali dilaksanakan pada Rabu (12/02/2025) mendatang.

    Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, yang juga bertindak sebagai mediator, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan, tetapi belum mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

    “Tadi sebagaimana kita ketahui bersama sudah dilaksanakan sidang pertama. Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pak Candra, Wakil Ketua PN Magetan, dengan anggota 1 Pak C. Sarwono Munte dan anggota 2 Bu Nisa Durrifandi. Setelah para pihak lengkap, kemudian Majelis Hakim menunjuk mediator untuk memediasi perkara ini,” ujar Dedi.

    Dedi menjelaskan bahwa para pihak yang bersengketa telah menyampaikan pandangan mereka, tetapi mediasi belum membuahkan hasil.

    “Tadi Hakim mediator kebetulan saya juga selaku juru bicara sudah memediasi perkara ini. Kemudian hasil mediasinya para pihak masih belum menemui titik apa namanya kesepakatan dan meminta ditunda mediasinya satu minggu lagi. Jadi minggu depan akan ada mediasi lagi dan para pihak akan kembali menawarkan tawaran perdamaian masing-masing pihak,” katanya.

    Dalam gugatan ini, penggugat menilai pedagang sayur keliling di Desa Pesu telah merugikan bisnis toko kelontong miliknya. Selain menggugat pedagang sayur keliling, penggugat juga menggugat Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat.

    “Secara garis besar, gugatan penggugat ini pada intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Karena menganggap para pedagang keliling ini merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana begitu. Itu intinya dan juga penggugat menggugat kepala desa, kepala BPD, dan ketua RT di sana,” jelas Dedi.

    Dedi berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke persidangan. “Kita berharap tentu ini bisa selesai melalui mediasi di pengadilan. Tetapi kalau mediasi tidak berhasil, nanti baru disidangkan perkaranya oleh Mas Hakim yang saya sebutkan tadi begitu,” tambahnya.

    Perkembangan kasus ini akan ditentukan dalam mediasi pekan depan. Jika tidak ada kesepakatan, maka sidang akan berlanjut untuk memutuskan perkara ini secara hukum.

    Sidang pertama gugatan pedagang sayur keliling di Magetan telah berlangsung. Mediasi belum mencapai kesepakatan, dan sidang bisa berlanjut jika tak ada solusi. (ted)

  • Ribuan Pedagang Sayur Ethek Lurug PN Magetan, Tuntut Pencabutan Gugatan

    Ribuan Pedagang Sayur Ethek Lurug PN Magetan, Tuntut Pencabutan Gugatan

    Magetan (beritajatim.com) – Ribuan pedagang sayur ethek di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (05/02/2025). Mereka memberikan dukungan kepada dua rekan mereka, Sumarno dan Wiyono, yang digugat secara perdata oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Maospati, Magetan.

    Sidang perdana kasus ini digelar pukul 10.00 WIB, sementara para pedagang sayur memilih untuk mogok kerja dan berkumpul di Jalan Karya Dharma, Desa Ringinagung, lokasi kantor PN Magetan. Dalam aksi ini, mereka membawa rombong kosong sebagai simbol perjuangan dan keberatan atas gugatan yang diajukan Bitner.

    Gugatan senilai Rp540 juta ini diajukan karena Bitner merasa penghasilan istrinya, yang juga pedagang sayur rumahan, terdampak oleh keberadaan para pedagang sayur keliling. Menurutnya, aktivitas dagang keliling ini menyebabkan penurunan omzet usaha istrinya.

    Namun, para pedagang menolak tuduhan tersebut dan meminta agar Bitner mencabut gugatan. Mereka berpendapat bahwa penghasilan mereka juga tidak besar dan tidak layak menjadi sasaran tuntutan hukum.

    “Bakul sayur ki bathine ora sepiro, kok sampai digugat. Kami hanya meminta agar saudara Bitner mencabut tuntutannya. Ini demi keberlangsungan ekonomi di Magetan,” kata Yusuf, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan.

    Yusuf juga menjelaskan bahwa para pedagang hanya melintas di Desa Pesu dan tidak berniat mengganggu usaha warga setempat. Jika ada transaksi, nominalnya pun relatif kecil, sekitar Rp8.000 per pembeli, yang kebanyakan adalah lansia yang kesulitan pergi ke pasar.

    Menurut Yusuf, tindakan hukum ini dianggap tidak adil mengingat Pemerintah Desa Pesu sendiri tidak melarang keberadaan pedagang sayur keliling di wilayah mereka. Bahkan, pedagang sayur keliling disebut sebagai salah satu penggerak ekonomi di Magetan yang jumlahnya mencapai 1.800 orang.

    Hingga pukul 11.00 WIB, ribuan pedagang masih bertahan di lokasi untuk menyuarakan aspirasi mereka, menuntut pencabutan gugatan demi kelangsungan hidup dan keberlanjutan ekonomi lokal. [fiq/aje]

  • Sarang Tawon Vespa yang Tewaskan Warga Magetan Berhasil Dievakuasi

    Sarang Tawon Vespa yang Tewaskan Warga Magetan Berhasil Dievakuasi

    Magetan (beritajatim.com)– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan mengevakuasi sarang tawon vespa avinis yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur, Selasa (4/2/2025).

    Evakuasi dilakukan pada pukul 21.00 WIB oleh lima personel Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Magetan dengan bantuan anggota TNI dan Polri. Sarang tawon berdiameter sekitar 40 cm itu ditemukan menempel di ranting pohon belinjo di belakang rumah Lestari Widodo (49), korban yang meninggal dunia akibat sengatan tawon.

    Kepala Desa Jonggrang, Warsito, menjelaskan bahwa korban tersengat tawon vespa pada pukul 08.00 WIB pagi saat sedang membersihkan kebun. “Warga kami meninggal setelah tersengat tawon. Sempat dibawa ke RSU Bhakti Persada, lalu dirujuk ke RSUD Kota Madiun. Namun, saat perjalanan sudah meninggal dunia,” kata Warsito.

    Adik korban, Suroso, menuturkan bahwa kejadian bermula ketika kakaknya menarik sulur yang akarnya menjalar ke ranting pohon belinjo. Tanpa disadari, tindakan itu mengusik sarang tawon vespa hingga mereka menyerang. “Sempat ke rumah tetangga minta minyak, tapi kondisinya sudah parah. Merasa kepanasan, kami bawa ke rumah sakit, tapi akhirnya meninggal dunia saat perjalanan,” ujar Suroso.

    BPBD Magetan yang menerima laporan langsung melakukan asesmen dan memutuskan mengevakuasi sarang tawon pada malam hari demi keamanan warga sekitar.

    “Kami lakukan asesmen, lalu penanganan pada malam hari untuk menghindari risiko serangan tawon saat proses evakuasi,” ujar anggota TRC BPBD Magetan, Darsono.

    Sarang tawon vespa.

    Karena lokasi sarang cukup tinggi, tim menggunakan tongkat panjang yang disulut api untuk membakar sarang tersebut. “Terlihat banyak sekali larva tawon yang siap menjadi tawon muda. Kami pastikan sarang sudah terevakuasi seluruhnya,” tambahnya.

    Darsono mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, lima warga Magetan meninggal dunia akibat sengatan tawon vespa. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menangani sarang tawon sendiri dan segera melapor ke BPBD atau pemadam kebakaran.

    “Jangan ditangani sendiri. Segera lapor petugas karena tawon ini membahayakan jika sampai menyengat,” pungkasnya. [fiq/but]

  • Pria di Magetan Tewas Disengat Tawon Vespa, Warga Diimbau Waspada

    Pria di Magetan Tewas Disengat Tawon Vespa, Warga Diimbau Waspada

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Lestari Widodo (49), warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, meninggal dunia setelah disengat tawon vespa saat membersihkan kebun di belakang rumahnya, Selasa (4/2/2025).

    Kapolsek Barat, AKP Bayu Nirbaya Bhakti, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya, Sugiyo, dalam kondisi terlentang di teras rumah hanya mengenakan celana pendek.

    “Saat ditanyai saksi, korban ini masih sempat memberi tahu bahwa ia baru saja tersengat tawon saat membersihkan dahan pohon melinjo di belakang rumah,” ungkap AKP Bayu.

    Melihat kondisi korban yang semakin memburuk, Sugiyo bersama warga segera membawanya ke Rumah Sakit Sogaten Madiun menggunakan mobil pribadi. Namun, nahas, korban meninggal dunia dalam perjalanan sebelum mendapatkan perawatan medis.

    Berdasarkan penyelidikan awal, AKP Bayu menyebut korban diduga meninggal akibat sengatan tawon vespa yang bersarang di pohon melinjo di kebunnya. “Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar setelah disengat. Meski demikian, untuk memastikan penyebab pastinya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di area yang berpotensi menjadi sarang tawon vespa, serangga yang dikenal memiliki sengatan beracun dan mematikan.

    Duka mendalam menyelimuti keluarga dan kerabat atas kepergian Lestari Widodo. Jenazahnya telah dimakamkan di desanya. Sementara itu, pihak desa telah melaporkan keberadaan sarang tawon vespa tersebut ke BPBD Magetan agar segera dimusnahkan guna mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari. [fiq/kun]