kab/kota: Magetan

  • Gugatan ke Pedagang Sayur Ethek Magetan, Ganti Rugi Turun Jadi Rp10 Juta

    Gugatan ke Pedagang Sayur Ethek Magetan, Ganti Rugi Turun Jadi Rp10 Juta

    Magetan (beritajatim.com) – Menjelang mediasi kedua yang dijadwalkan pada Rabu (12/02/2025), Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan kesiapannya untuk hadir. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti tambahan yang akan disiapkan.

    Gondo dan para tergugat lainnya, termasuk Sumarno dan Wiyono yang berprofesi sebagai pedagang sayur, sepakat untuk tidak membayar ganti rugi yang diminta oleh Bitner Sianturi. Sebelumnya, Bitner menggugat lima orang dengan tuntutan pembayaran sebesar Rp540 juta.

    “Saya tidak menyiapkan sesuatu yang khusus, saya akan menjalani mediasi itu apa adanya. Kami tidak mau keluar uang sepeser pun, karena gugatan dari penggugat ini tidak benar,” ungkap Gondo, Senin (10/2/2025).

    Ketika ditanya apakah ia akan tetap hadir dalam mediasi tersebut, Gondo menegaskan, “Ya saya akan datang.”

    Menurut Gondo, dalam mediasi sebelumnya, pihak tergugat memang tidak setuju untuk membayar ganti rugi.

    “Pak Kades nanti intinya itu waktu dari kesepakatan kemarin dari pihak disahkan tidak mau membayar,” ujarnya.

    Awalnya, tuntutan yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp540 juta. Namun, dalam perkembangan terbaru, jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan menjadi Rp10 juta.

    “Awalnya meminta Rp540 juta. Kemudian nilainya diturunkan jadi Rp10 juta,” jelasnya. [fiq/beq]

  • Pemuda Batak Bersatu Desak Gugatan ke Penjual Sayur Ethek Magetan Dicabut

    Pemuda Batak Bersatu Desak Gugatan ke Penjual Sayur Ethek Magetan Dicabut

    Magetan (beritajatim.com) – Sejumlah anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Balai Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Senin (10/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa (Kades) Pesu, Gondo, yang tengah menghadapi gugatan dari Bitner Sianturi, warga setempat. Selain itu, mereka juga menegaskan dukungan terhadap para pedagang sayur ethek agar tetap bisa berjualan di mana saja.

    Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Forkopimca, Pemuda Batak Bersatu menyatakan beberapa sikap resmi terkait perkara ini. Mereka menyampaikan keprihatinan atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan dukungan terhadap pemerintah desa serta pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini secara positif.

    Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan langkah hukum yang diambil oleh Bitner Sianturi. Menurutnya, setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak.

    “Kami meminta agar gugatan terhadap para pedagang sayur dan sejumlah tergugat lain agar dicabut oleh Saudara Bitner Sianturi,” ujar Jaken di Balai Desa Pesu.

    Jaken juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Bitner Sianturi justru merugikan banyak pihak. Ia menegaskan bahwa masalah ini seharusnya tidak dikaitkan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

    “Kami meminta juga pada masyarakat agar tidak melebar ke isu SARA. Karena yang berbuat seperti ini hanya oknum saja. Kami selaku Pemuda Batak Bersatu justru turut menjaga keamanan dan ketertiban selaras dengan TNI-Polri,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Jaken mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Bitner Sianturi, meskipun ia tidak mengungkapkan isi pembicaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan setelah putusan dari Pengadilan Negeri Magetan terkait gugatan ini.

    Di sisi lain, Kades Pesu Gondo menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pemuda Batak Bersatu. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi ini. Tentu kami harap hasil yang terbaik nanti di persidangan selanjutnya pada Rabu (12/2/2025) nanti,” ungkapnya.

    Setelah menyatakan sikap, perwakilan Pemuda Batak Bersatu membubarkan diri dengan tertib, didampingi aparat keamanan dari TNI, Polri, dan Forkopimca Maospati. [fiq/beq]

  • PJU Roboh di Magetan Akibat Puting Beliung, Dishub Klaim Kedalaman Lubang Tiang Sudah Sesuai

    PJU Roboh di Magetan Akibat Puting Beliung, Dishub Klaim Kedalaman Lubang Tiang Sudah Sesuai

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Iswahjudi atau Jalan Raya Maospati-Madiun masuk Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Magetan, roboh setelah angin puting beliung menerjang kawasan tersebut, pada Sabtu (8/2/2025).

    Beberapa titik jaringan PJU juga mengalami putus. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan memastikan bahwa kedalaman tiang sudah sesuai dengan standar keamanan, yakni 1,5 meter.

    Kepala Dishub Magetan, Welly Kristanto, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan perbaikan setelah insiden terjadi. “Hari ini sudah diperbaiki. Beberapa titik yang putus semalam sudah kami sambung dan bisa menyala kembali. Kedalaman untuk mendirikan tiang ini sudah kami sesuaikan,” ujarnya, Minggu (9/2/2025)

    Lebih lanjut, Welly memastikan bahwa tiang PJU yang roboh hanya terjadi di satu lokasi dan tidak ada insiden serupa di tempat lain. “Kalau di tempat lain, seperti di Panean, itu milik PLN,” tambahnya.

    Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menghadapi cuaca ekstrem yang dapat berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut. “Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati, terutama saat cuaca buruk seperti ini,” pungkasnya.

    Dishub Magetan berkomitmen untuk terus memantau kondisi penerangan jalan dan mengambil langkah-langkah antisipasi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. [fiq/suf]

  • Puting Beliung Terjang Magetan, Puluhan Rumah dan Taman Ria Iswahjudi Park Rusak Parah

    Puting Beliung Terjang Magetan, Puluhan Rumah dan Taman Ria Iswahjudi Park Rusak Parah

    Magetan (beritajatim.com) – Bencana alam angin puting beliung melanda wilayah Kabupaten Magetan pada Sabtu (8/2/2025) sore. Dalam waktu sekitar 15 menit, terjangan angin kencang merusak puluhan rumah warga serta memporak-porandakan lokasi wisata Taman Ria Iswahjudi (Tamris) Park yang berada di kawasan Komplek Lanud Iswahjudi, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

    Kondisi di lokasi wisata tersebut sangat memprihatinkan. Pohon-pohon berukuran besar tumbang, menimpa pagar komplek serta merusak berbagai fasilitas di dalam taman. Beberapa kendaraan pengunjung yang sedang terparkir juga ikut tertimpa pohon yang roboh akibat kencangnya angin.

    Menurut rekaman video warga yang beredar, puting beliung datang dengan cepat dan menghancurkan banyak bangunan serta infrastruktur di kawasan terdampak.

    “Angin datang begitu cepat, warga ketakutan karena banyak pohon tumbang. Rumah warga juga banyak yang rusak. Angin juga memporak-porandakan lokasi wisata Taman Ria, puluhan pohon tumbang merusak fasilitas di dalamnya,” ujar Nisa, warga setempat.

    Tak hanya Taman Ria Iswahjudi Park , puluhan rumah warga di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, juga mengalami kerusakan cukup parah. Angin kencang yang datang bersamaan dengan hujan deras mengakibatkan atap-atap rumah beterbangan serta merusak bangunan. Selain itu, pohon tumbang juga menutup akses jalan utama di beberapa titik di Magetan.

    Eka Wahyudi, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Magetan, membenarkan dampak besar yang ditimbulkan oleh angin puting beliung ini. “Memang kemarin hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan puluhan pohon tumbang, menimpa rumah dan menutup akses jalan warga di sini. Taman Ria juga rusak berat,” ungkapnya.

    Hingga saat ini, petugas gabungan dari TNI, Polri, serta BPBD Kabupaten Magetan masih terus melakukan upaya pembersihan di beberapa lokasi terdampak. Selain di Kecamatan Maospati, angin kencang juga merobohkan puluhan pohon di pinggir jalan Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, yang mengakibatkan akses jalan terputus. Di Desa Klagen, Kecamatan Barat, dua rumah warga tertimpa pohon tumbang akibat kejadian ini.

    Proses evakuasi dan pembersihan material pohon serta bangunan yang rusak masih berlangsung. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi di wilayah Magetan dan sekitarnya dalam beberapa hari ke depan.

    Petugas kepolisian saat membantu warga memperbaiki genteng rumah yang tersingkap angin, Minggu (9/2/2025)

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda Sidoarjo mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa Timur. Dalam periode 7-16 Februari 2025, diperkirakan akan terjadi hujan lebat, banjir, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, serta hujan es di beberapa daerah.

    Beberapa wilayah yang berpotensi terdampak di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, Lamongan, Malang, Batu, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Jombang, Kediri, Blitar, Magetan, Tuban, Tulungagung, Lumajang, dan sejumlah daerah lainnya.

    BMKG menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh puncak musim hujan, aktivitas Monsun Asia, serta fenomena Madden Julian Oscillation (MJO) yang meningkatkan pertumbuhan awan hujan di Jawa Timur.

    Selain itu, BMKG juga mengingatkan adanya peningkatan kecepatan angin yang dipengaruhi oleh Siklon Tropis Taliah, yang diperkirakan masih bertahan hingga 9 Februari 2025. Angin di wilayah Jawa Timur bertiup dari arah barat hingga barat laut dengan kecepatan mencapai 30 knot (54 km/jam), yang dapat berdampak pada peningkatan tinggi gelombang di perairan Jawa Timur.

    BMKG Juanda mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat mengakibatkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, serta berkurangnya jarak pandang.

    Wilayah dengan topografi curam, bergunung, dan berbukit diharapkan lebih berhati-hati terhadap dampak bencana. BMKG juga menyarankan masyarakat untuk memantau perkembangan cuaca melalui situs resmi https://stamet-juanda.bmkg.go.id/radar/ serta akun media sosial @infobmkgjuanda.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BMKG melalui WhatsApp di 0895800300011 atau telepon 24 jam di (031) 8668989. [fiq/suf]

  • Angin Kencang Terjang Wilayah Timur Magetan, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

    Angin Kencang Terjang Wilayah Timur Magetan, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

    Magetan (beritajatim.com) – Angin kencang melanda wilayah timur Kabupaten Magetan pada Sabtu (08/02/2025) sore sekitar pukul 16.10 WIB. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Magetan, Eka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa beberapa wilayah terdampak cukup parah akibat peristiwa ini.

    “Sore ini Magetan Wilayah Timur diterjang angin kencang,” ujar Eka Wahyudi. Beberapa titik yang mengalami dampak signifikan meliputi:

    Jalan Raya Barat – Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat
    Jalan Raya Barat – Desa Ngumpul, Kecamatan Barat
    Jalan Raya Barat – Dusun Singgahan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo
    Taman Ria Park Lanud Iswahjudi, Maospati
    Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo
    Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati
    Dampak Angin Kencang di Magetan

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, beberapa infrastruktur mengalami kerusakan, termasuk:

    Pohon tumbang menutup hingga 100% badan jalan di beberapa titik, bahkan menimpa kabel listrik PLN. Warung milik Ibu Yatini (53) di Dukuh Bombong, Desa Bangunasri juga mengalami kerusakan sedang.

    Sebanyak 43 rumah dan 3 fasilitas umum di Desa Kartoharjo mengalami kerusakan ringan. Beberapa rumah di Desa Klagen Gambiran juga terdampak, dan saat ini masih dalam proses pendataan.

    Pohon tumbang juga menimpa sejumlah fasilitas di kawasan Taman Ria Iswahjudi. Tim BPBD Magetan bersama warga telah melakukan penanganan darurat. Pohon tumbang di Kelurahan Mangge dan Desa Ngumpul sudah berhasil dibersihkan, sehingga akses jalan kembali normal. “Sementara itu, penanganan pohon tumbang di Taman Ria Park Lanud Iswahjudi akan dilakukan pada Minggu pagi (09/02) pukul 06.30 WIB,” kata Eka.

    Angin kencang disertai hujan dengan intensitas sedang melanda wilayah Kecamatan Kartoharjo dan Maospati, menyebabkan pohon tumbang serta beberapa rumah mengalami kerusakan ringan. Laporan kejadian diterima BPBD Magetan melalui call center dan langsung ditindaklanjuti dengan upaya evakuasi serta pembersihan lokasi terdampak. BPBD Magetan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dampak cuaca ekstram. [kun]

  • Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli – Halaman all

    Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pedagang toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat beberapa tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

    Ia mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp500 juta akibat sepinya pembeli di tokonya, yang ia anggap disebabkan oleh keberadaan para penjual sayur keliling.

    Bitner, yang merupakan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta pada Jumat (17/1/2025).

    Ia menganggap para pedagang sayur keliling tidak menaati kesepakatan dagang yang telah dibuat pada tahun 2022.

    Kesepakatan itu berisi aturan memperbolehkan mereka berdagang dengan syarat tidak mangkal dan tidak berjualan dekat dengan pedagang lain.

    “Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegas Bitner.

    Sidang mediasi pertama dilakukan pada Rabu (5/2/2025).

    Kuasa Hukum tergugat, Heru Riyadi Wasto, menyampaikan bahwa penggugat meminta ganti rugi karena merasa dirugikan oleh keberadaan pedagang sayur keliling.

    Namun, mediasi ini belum mencapai kesepakatan, dan pihak PN Magetan memutuskan untuk menunda mediasi selama seminggu.

    “Masih tahap mediasi. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak, akan ada pokok perkara yang diperiksa,” ungkap Awan Subagyo, kuasa hukum tergugat.

    Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui mediasi sebelum melanjutkan ke persidangan pokok perkara.

    Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pedagang sayur untuk berjualan di desanya.

    Ia menyebutkan bahwa keberadaan pedagang sayur keliling sangat penting bagi masyarakat.

    “Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima mereka sudah hadir pagi-pagi. Ini tuntutan personal, mediasi sudah dua kali sejak 2022,” kata Gondo.

    Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling, yang tergabung dalam paguyuban Etek Lawu, memberikan dukungan kepada rekan mereka yang tergugat.

    Mereka menggelar orasi di depan PN Magetan pada hari yang sama, dengan harapan agar Bitner mencabut tuntutannya.

    “Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” harap Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Rumah Warga Plumpung Magetan Longsor usai Hujan Deras

    Rumah Warga Plumpung Magetan Longsor usai Hujan Deras

    Magetan (beritajatim.com)– Sebuah rumah milik Subiyo (55), warga Dusun Tawing, Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan, mengalami longsor dan rusak parah pada Jumat (8/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian ini diduga disebabkan oleh pergerakan tanah akibat curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir.

    Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) BPBD Magetan, bersama relawan TNI/Polri dan warga setempat, segera melakukan evakuasi pada Sabtu (08/02/2025) pagi. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerusakan yang terjadi sangat parah hingga memaksa Subiyo dan keluarganya mengungsi ke rumah anaknya. Kerugian akibat bencana ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

    Menurut Samirah, istri Subiyo, tanda-tanda longsor sudah terlihat sejak beberapa waktu sebelumnya. “Tanahnya sudah mulai retak, makin lama makin besar. Lalu sekitar pukul 20.30, rumah tiba-tiba bergetar dan langsung terseret longsor,” ungkapnya.

    Bagian depan rumah menjadi yang paling terdampak, dengan seluruh struktur bangunan ambruk terbawa longsor. Meski saat kejadian hujan tidak terlalu deras, wilayah tersebut telah mengalami curah hujan tinggi dalam seminggu terakhir.

    “Pada saat kejadian, keluarga masih berada di dalam rumah, tetapi ketika mendengar suara tanah bergerak, kami langsung keluar menyelamatkan diri,” tambah Samira.

    Didik Santoso, anggota TRC-PB BPBD Magetan, mengonfirmasi bahwa longsor terjadi akibat pergerakan tanah yang semakin melemah setelah diguyur hujan terus-menerus. “Kejadian ini terjadi pada pukul 20.30 WIB dengan hujan berintensitas ringan. Namun, dalam seminggu terakhir, curah hujan di wilayah ini cukup tinggi, ditambah dengan angin kencang,” jelasnya.

    Wilayah Plaosan sendiri memang termasuk daerah yang rawan longsor, terutama di musim hujan. Beberapa lokasi lain yang mengalami curah hujan tinggi adalah Poncol dan wilayah sekitar Pelauan.

    Warga berharap pemerintah segera memberikan bantuan untuk perbaikan rumah yang rusak. “Kami berharap ada bantuan dari pemerintah agar rumah bisa dibangun kembali,” ujar Samira.

    Saat ini, keluarga Subiyo masih mengungsi di rumah saudaranya, menunggu bantuan dan solusi dari pihak terkait. BPBD Magetan mengimbau warga yang tinggal di daerah rawan longsor untuk selalu waspada, terutama saat hujan deras berlangsung dalam waktu lama. [fiq/beq]

  • Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli – Halaman all

    Klaim Tokonya Rugi Rp500 Juta, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling, Kades Ikut Kena Imbas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menggungat pedagang sayur keliling.

    Bitner mengklain, keberadaan pedagang sayur keliling membuat toko kelontong miliknya sepi pembeli.

    Tak hanya dua pedagang sayur, kepala desa (kades) hingga Ketua RT turut kena imbas.

    Bitner juga menggungat Kades, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat.

    Bitner menganggap mereka tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

    Kuasa hukum dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengatakan, penggugat meminta ganti rugi Rp10 juta.

    “Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini,” katanya, Rabu (5/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Sementara itu, Bitner mengklaim, kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

    Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada 2022.

    Dalam surat pernyataan itu diperbolehkan pedagang untuk berdagang.

    Namun, syaratnya tidak boleh mangkal dan tidak boleh terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

    “Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” terangnya.

    Bitner mengajukan gugatan kepada pedang sayur keliling pada 17 Januari 2025.

    Ia kesal dengan pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.

    Menurut dia, hal itu mematikan usaha tokonya serta toko kelontong lain di sekitarnya.

    “Saya tunjukkan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya, dikutip dari Surya.co.id.

    Ia berharap gugatan tersebut dapat membuat usaha sekitar tempat pedagang sayur keliling mangkal tidak sepi.

    Buntut dari gugatan tersebut, ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu.

    Mereka memberikan dukungan kepada dua rekannya yang menjalani sidang gugatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu.

    Ketua Paguyuban Pedagang Etel Lawu, Yusuf mengatakan, hari dilakukannya aksi menjadi hari libur berjualan.

    “Tidak ada yang jualan, perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk hari ini saja,” terangnya.

    Pihaknya berharap, penggugat mencabut tuntutannya dan persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Mediasi belum medapatkan hasil karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan.”

    “Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tandasnya.

    Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2022, dan telah dilakukan mediasi.

    Gondo menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat sekitar.

    “Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Duduk Perkara Penjual Sayur di Magetan Digugat Pemilik Toko Kelontong, Mengaku Rugi Rp 500 Juta

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Arum Puspita, Kompas.com/Sukoco)

  • Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

    Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 14 Kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024 setelah dinyatakan perkara tak berlanjut di MK.

    14 daerah itu menambah deretan kabupaten/kota yang telah rampung menetapkan paslon terpilih. 

    Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, penetapan 14 daerah itu dilakukan pada Kamis (6/2/2025) di wilayah masing-masing.

    Sebagai informasi, 14 daerah itu sebelumnya sempat berproses sengketa di MK. Namun tak berlanjut dan diputus di sidang dismissal belum lama ini. 

    “Dan untuk 14 kabupaten/kota yang diputus dismissal dalam proses di Mahkamah Konstitusi kemarin, tanggal 6 kemarin itu sudah melakukan pleno penetapan. Hari ini melakukan seremonial penyerahan,” kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

    Sedianya, ada 17 Pilkada di Jawa Timur yang sempat masuk gugatan di MK. Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari Pilgub Jatim 2024. Dari jumlah itu, hanya dua daerah yang lanjut pada persidangan pembuktian. 

    Yakni, Kabupaten Magetan dan Pamekasan. Sementara sisanya kandas. Diantaranya Ponorogo, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Bangkalan dan lain-lain. Sehingga, KPU sudah bisa menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. 

    “Ada kabupaten/kota lain yang masih berproses di MK. Dijadwalkan hari ini juga melakukan proses persidangan pembuktian di mahkamah,” terang Aang yang mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu. 

  • Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pilkada Magetan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 WIB. Hakim MK Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah memimpin jalannya persidangan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Magetan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Magetan 2024 dengan agenda pembuktian itu.

    Pemohon dalam hal ini adalah Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI). Kemudian, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, dan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati-Wabup Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.

    Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa Saksi Pemohon atas nama Tri Andirianto, warga Desa Kinandang, Bendo Magetan mengaku membuat video yang tidak sesuai fakta. Tri Andirianto terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Kinandang.

    Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan menanyakan kebenaran video dan surat pernyataan yang dibuat Tri Andirianto setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Saudara saksi ini bernama Tri Andirianto ya, sepengetahuan saksi, bisa dijelaskan terkait surat keterangan atas nama saksi dan video atas nama saksi (Tri Andirianto) yang menyatakan dirinya hadir pada tanggal 27 November 2024?” tanya Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan.

    “Waktu saya membuat video itu, saya tidak tahu video itu digunakan untuk seperti ini (bukti di persidangan). Nah, setelah saya tahu di persidangan ini, video itu saya cabut dan saya menjelaskan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mencoblos ya di persidangan ini,” jawab Saksi, Tri Andirianto.

    “Di surat pernyataan saksi tertanggal 5 Desember 2024?” lanjut kuasa hukum pihak terkait. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian meminta surat pernyataan itu.

    Majelis Hakim Sidang PHPU Magetan, Suhartoyo (tengah), Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan M. Guntur Hamzah.

    “Benar saudara (Tri Andirianto) pernah membuat pernyataan itu?” tanya Hakim Suhartoyo.

    “Ya, Pak. Pernah. Saya berani membuat video dan surat pernyataan itu karena saya tidak tahu, saya diminta seseorang membuat klarifikasi tersebut,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara sekolahnya sampai apa?” tanya Suhartoyo.

    “Sampai SMA,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu tidak, kalau menerangkan sesuatu yang tidak sebenarnya itu memberikan keterangan palsu? Resiko-resiko itu sudah dipikir untuk anda yang memiliki pendidikan sekolah menengah. Disuruh membuat tanda tangan dan video yang tidak benar, kenapa saudara mau? Di sini (persidangan) bisa saja saudara mencabut, tapi ketika natural dan aslinya membuat konten itu dan pernyataan itu, tujuannya apa saudara mau padahal tidak sesuai dengan apa yang saudara alami?” cecar Hakim Suhartoyo.

    “Terus terang, ya ini kan ada salah satu perangkat desa saya untuk membuat video tersebut. Namanya Mbah Wo, yang menelepon saya untuk membuat video pernyataan ketika saya di Kediri,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara dapat apa kok sampai berkorban seperti itu?” Hakim Suhartoyo lanjut bertanya.

    “Gak dapat apa-apa. Saya kan warga Desa Kinandang, ya mau gak mau saya buat video itu,” kata Tri Andirianto mengaku.

    “Jadi saudara tadi sebelum memberikan keterangan di persidangan kan disumpah, nah yang bener yang mana? Yang sebenarnya?” tanya Suhartoyo.

    “Yang sebenarnya saya alami adalah saya tidak mencoblos. Saya tidak tahu video itu digunakan untuk apa,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu gak saudara membuat video dan membuat surat itu bahwa itu bisa melanggar hukum, membuat keterangan palsu?” tanya Suhartoyo.

    “Saya tidak tahu,” jawab Tri Andirianto.

    Diketahui, Pihak Pemohon dengan Kuasa Hukum yakni Wakhid Nurrohman dan Beny Wahyudi. Pemohon menghadirkan empat saksi fakta. Kemudian yang hadir dari pihak Termohon yakni Puji Muhammad Ridwan dari kantor hukum AW Lawfirm, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Ivan Tri Kumoro, dan dua orang saksi fakta.

    Kemudian, dari Pihak Terkait yakni Kuasa Hukum, Reginaldo Sultan dan Pangeran, ada seorang ahli dan tiga orang saksi fakta, serta penerjemah atas nama Bachtiar. Kemudian, pihak Bawaslu Magetan yang hadir yakni Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho dan anggota Bawaslu Eka Juwita Haryani.

    Setelah memeriksa sejumlah bukti dan para saksi yang hadir, Suhartoyo mengatakan pemeriksaan dalam persidangan sudah dianggap cukup. Pihaknya selaku hakim panel akan menyampaikan hasil persidangan pembuktian itu dalam raat permusyawaratan hakim yang sifatnya adalah pleno.

    “Kemudian, selanjutnya para pihak diminta menunggu jadwal pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, nanti menunggu secara formal pemberitahuan ataupun panggilan sidang untuk pengucapan putusan dimaksud. Setelah sidang ini selesai, tidak ada kesempatan mengajukan bukti-bukti tambahan maupun inzage mempelajari bukti-bukti pihak lawan,” kata Suhartoyo menutup persidangan. [fiq/beq]