kab/kota: Magetan

  • Bitner Sianturi dan Pedagang Ethek di Magetan Temukan Jalan Damai, Sumarno dan Wiyono Sujud Syukur – Halaman all

    Bitner Sianturi dan Pedagang Ethek di Magetan Temukan Jalan Damai, Sumarno dan Wiyono Sujud Syukur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, resmi mencabut gugatan terhadap pedagang sayur keliling dan aparat pemerintah Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

    Proses mediasi ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, setelah sebelumnya Bitner mengajukan gugatan pada 17 Januari 2025.

    Bitner mengeklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp540 juta akibat sepinya pembeli di warungnya selama lima tahun terakhir.

    Dia menduga, pendapatan warungnya berkurang karena maraknya pedagang ethek atau penjual sayur keliling di wilayah tersebut.

    Dalam gugatan tersebut, Bitner juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta.

    Sidang pertama yang digelar pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Magetan tidak menghasilkan kesepakatan.

    Namun, pada mediasi kedua, Bitner memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap dua pedagang ethek, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

    Bitner menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Meskipun sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1.000, hal tersebut tidak dipermasalahkan setelah pihak tergugat mengungkapkan keberatan.

    “Ya sudah kita kembali ke hati nurani masing-masing,” ungkap Bitner dalam tayangan YouTube Tribunnews Live Update.

    Bitner menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti kekalahan di meja hijau, melainkan demi kebaikan bersama.

    “Saya yang mengalah bukan berarti kalah, untuk kebaikan bersama,” tambahnya.

    Awan Subagyo, kuasa hukum dari pihak tergugat, menyatakan bahwa permasalahan ini telah berakhir dan tidak akan diungkit kembali oleh masing-masing pihak.

    “Kami kira dari pihak kami tidak akan melakukan banding. Sudah cukup dan diakhiri dengan kebaikan,” ujarnya.

    Setelah sidang berakhir, kedua pedagang ethek yang sempat digugat oleh Bitner melakukan aksi sujud sebagai tanda syukur atas penyelesaian yang damai ini.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Cuaca Jatim Jumat 14 Februari 2025: Gresik, Kota Malang dan Pasuruan Diprediksi Hujan Ringan

    Cuaca Jatim Jumat 14 Februari 2025: Gresik, Kota Malang dan Pasuruan Diprediksi Hujan Ringan

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah prediksi cuaca Jawa Timur (Jatim), Jumat 14 Februari 2025

    Melansir dari laman Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas 1 Juanda Sidoarjo, Jawa Timur akan diselimuti cuaca berawan dari pagi hingga malam hari. 

    Beberapa daerah diprediksi akan turun hujan ringan, yakni di Bangkalan, Gresik, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Pasuruan, Lumajang, Magetan, Pacitan, Pameksan, Ponorogo, Sampang, dan Sumenep. 

    BMKG Kelas 1 Juanda Sidoarjo memprediksi tak ada hujan petir pada Jumat 14 Februari 2025. 

    Cuaca Jatim selengkapnya: KLIK

    Selain itu, jangan lupa berdoa juga saat hujan. 

    1. Doa ketika Turun Hujan

     اَللَّهُمَّ صَيِّبًا هَنِيًّا وَسَيِّبًا نَافِعًا

    Allahumma shayyiban haniyya wa sayyiban nafi‘a.

    Artinya: 

    Wahai Tuhanku, jadikan ini hujan terpuji kesudahannya dan menjadi aliran air yang bermanfaat.

    2. Doa ketika Hujan Versi Singkat

    اللَّهُمَّصَيِّباًنَافِعاً

    Allahumma shoyyiban naafi’an

    Artinya:

    Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat.

    3. Doa ketika Hujan Deras atau Lebat

    اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

    Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal akaami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

    Artinya: 

    Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan.

    Ilustrasi hujan. (Pexels)

    4. Doa ketika Hujan Disertai Petir

     اَلًلهُمَ لا تقتلنا بغضبك ولا تهلكنا بعذابك وعافنا قبل ذلك

    Allahumma laa taqtulna bighadhabika walaa tuhliknaa bi’adzaabika wa ‘afinaa qabla dzalika.

    Artinya:

    Ya Allah, janganlah kau bunuh diriku dengan kemarahan-Mu, dan janganlah kau rusak diriku dengan siksa-Mu, dan maafkanlah aku sebelum semua itu.

    5. Doa ketika Hujan Disertai Angin Kencang

    اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَ خَيْرَ مَا فِيْهَا وَ خَيْرَمَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّمَا فِيْهَا وَ شَرِّمَا أُرْسِلَتْ بِهِ

    Allahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih. Wa-a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bih.

    Artinya: 

    Ya Allah, saya memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang Engkau kirim bersamanya. Dan saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan yang Engkau kirim bersamanya.

    Berita Jatim lainnya

  • Hujan Ringan Pagi Hari, Begini Prakiraan Cuaca Ngawi, Magetan dan Ponorogo pada 13 Februari 2025

    Hujan Ringan Pagi Hari, Begini Prakiraan Cuaca Ngawi, Magetan dan Ponorogo pada 13 Februari 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Cuaca di wilayah Ngawi, Magetan, dan Ponorogo pada Kamis, 13 Februari 2025, diprediksi akan didominasi oleh kondisi berawan dengan hujan ringan yang turun di pagi hari.

    Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, prakirawan Oky Sukma Hakim, S.Tr., menyampaikan bahwa ketiga daerah ini memiliki pola cuaca yang hampir serupa sepanjang hari.

    “Ngawi akan mengalami cuaca berawan sejak pagi, kemudian sekitar pukul 09.00 WIB diperkirakan turun hujan ringan. Setelah itu, kondisi berawan akan kembali mendominasi hingga malam hari,” ujar Oky Sukma Hakim pada Rabu (12/2).

    Suhu udara di wilayah ini berkisar antara 24 hingga 29 derajat Celcius, dengan kelembaban udara 74 hingga 95 persen. Sementara itu, kecepatan angin bertiup dari arah Barat Daya dengan kecepatan 5,1 km/jam.

    Kondisi cuaca di Magetan juga diperkirakan tidak jauh berbeda. Sejak pagi, langit akan tampak berawan, disusul dengan hujan ringan yang turun pada pukul 09.00 WIB. Suhu di Magetan sedikit lebih rendah dibandingkan Ngawi, dengan suhu minimum 22 derajat Celcius dan suhu maksimum 27 derajat Celcius. Kecepatan angin dari arah Utara sekitar 5,9 km/jam, sementara kelembaban udara berkisar antara 76 hingga 97 persen.

    Sementara itu, di Ponorogo, cuaca juga cenderung berawan sepanjang hari, namun pada pukul 09.00 WIB hujan ringan diprediksi akan turun.

    “Suhu udara di Ponorogo berkisar antara 24 hingga 30 derajat Celcius, dengan kelembaban 69 hingga 92 persen. Angin bertiup dari arah Timur dengan kecepatan 10,6 km/jam,” tambahnya.

    Dengan kondisi cuaca yang diprediksi cenderung berawan dan hujan ringan di pagi hari, masyarakat di Ngawi, Magetan, dan Ponorogo diimbau untuk tetap waspada.

    “Kami menyarankan agar warga selalu membawa payung atau jas hujan saat beraktivitas di luar ruangan, terutama pada pagi hari,” pesan Oky.

    Selain itu, bagi para pengendara motor, diharapkan lebih berhati-hati di jalan agar tetap aman saat hujan turun. Mengingat kondisi cuaca yang bisa berubah sewaktu-waktu, BMKG juga mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui informasi cuaca secara berkala. [mnd/aje]

  • Gugatan Bitner ke Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai, "Pak Etek" Pun Bersyukur
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Februari 2025

    Gugatan Bitner ke Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai, "Pak Etek" Pun Bersyukur Surabaya 12 Februari 2025

    Gugatan Bitner ke Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai, “Pak Etek” Pun Bersyukur
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Sidang kedua kasus gugatan
    Bitner Sianturi
    , warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kepada dua pedagang sayur keliling atau etek berakhir damai. Bitner mencabut gugatan tersebut.
    Mulanya, Bitner menuduh para pedagang sayur keliling membuat warung kelontong miliknya menjadi sepi pembeli.
    Ia juga menggugat Kepala Desa Pesu dan ketua RT setempat. 
    Humas PN Magetan, Deddi Alparesi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan telah mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan sehingga kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dinyatakan selesai dengan damai, bahkan pengadilan belum memeriksa pokok perkaranya.
    “Penggugat berinisiatif mencabut gugatan untuk kemaslahatan, dan mereka sepakat untuk saling bermaafan berdamai dan menganggap permasalahan sudah selesai. Pengadilan belum memeriksa pokok perkaranya,” ujarnya usai sidang di PN Magetan, Rabu (12/2/2025).
    Deddi mengatakan, kronologi dari
    gugatan Bitner Sianturi
    di PN Magetan berawal dari warung kelontong miliknya yang sepi pembeli karena kehadiran pedagang sayur keliling atau etek yang berjualan di Desa Pesu.
    Bitner kemudian menggugat pedagang etek karena keberadaan mereka mengurangi omzetnya berjualan.
    “Pak Bitner sudah lapor ke desa dan sudah ada kesepakatan, tetapi belum sesuai dengan yang diharapkan, kemudian menggugat ke PN. Kita mediasi supaya damai hingga Pak Bitner mencabut gugatan dan perkara sudah selesai karena sudah dibuat penetapan pencabutan oleh majelis hakim,” katanya.
    Deddi mengaku pengadilan tidak bisa menolak laporan warga seperti
    Bitner Sianturi
    selaku pencari keadilan.
    PN akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Jika permasalahan bisa diselesaikan secara mediasi, PN tidak akan menggelar sidang.
    Menurutnya, permasalahan gugatan dari pemilik usaha yang tidak laku seperti milik Bitner adalah domain dari pemerintah daerah untuk mencegah kasus yang dihadapi tukang sayur etek tidak terulang.
    “Ini sebenarnya domain pemerintah daerah untuk mengatur. Pemerintah daerah seharusnya proaktif untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini supaya tidak terjadi lagi. Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan sepanjang punya bukti, itu diperiksa dulu oleh pengadilan, tetapi ini sudah dicabut dulu oleh Pak Bitner sehingga selesai dengan mediasi,” ucapnya.
    Keluarnya penetapan pencabutan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan disambut
    sujud syukur
    oleh dua pedagang sayur keliling atau “pak etek” di depan ruang sidang.
    Putusan hakim PN Magetan tersebut langsung disambut dengan sujud syukur oleh
    Warno dan Wiyono
    , kedua pedagang sayur etek yang menjadi tergugat.

    Alhamdulillah
    , kasusnya berakhir damai,” ujar keduanya sambil bersujud di depan ruang sidang.
    Awan Subagyo selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Lawyer Magetan mengatakan, permasalahan gugatan Bitner Sianturi kepada kelima kliennya secara hukum telah selesai dengan keluarnya penetapan pencabutan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.
    Dengan demikian, kliennya bisa berjualan kembali dengan tenang dan dipastikan tidak ada gugatan apa pun setelah langkah diambil.
    “Dengan ini pihak dua, pihak tiga, pihak empat, pihak lima, dan pihak enam tidak akan lagi mempermasalahkan secara adat, pidana, dan perdata terhadap gugatan yang pernah dilayangkan pihak pertama tersebut, dan para pihak akan saling memaafkan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bitner Sianturi Cabut Gugatan Pedagang Ethek, Sempat Minta Ganti Rugi Rp1.000, Kini Berakhir Damai – Halaman all

    Bitner Sianturi Cabut Gugatan Pedagang Ethek, Sempat Minta Ganti Rugi Rp1.000, Kini Berakhir Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi akhirnya mencabut gugatan terhadap penjual sayur keliling dan aparat pemerintah Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

    Bitner mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Jumat (17/1/2025).

    Dia mengklaim kerugian materiil sebesar Rp540 juta setelah warungnya sepi pembeli selama lima tahun belakangan akibat maraknya pedagang ethek (penjual sayur keliling, red) yang beredar di wilayahnya.

    Dalam gugatan itu, dia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta.

    Pada sidang pertama Rabu (5/2/2025) di PN Magetan, belum mendapatkan titik terang kesepakatan kedua belah pihak.

    Terkini, dalam proses mediasi kedua pada Rabu (12/2/2025), Bitner mengaku mencabut gugatan terhadap dua pedagang ethek, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

    Aparat desa ikut terseret dalam gugatan ini lantaran dianggap Bitner tidak mampu mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.

    Bitner mengungkapkan, keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Meskipun bersedia mencabut gugatan, Bitner sebelumnya masih meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.

    Namun, hal itu tidak dipermasalahkan Bitner setelah pihak tergugat mengaku keberatan memberikan uang ganti rugi.

    “Pihak tergugat juga keberatan, nggak apa-apa itu juga hak mereka. Ya sudah kita kembali ke hati nurani masing-masing,” ungkap Bitner, dikutip tayangan YouTube Tribunnews Live Update, Rabu (12/2/2025).

    Meski demikian, dia mengaku hal ini bukan bentuk kekalahannya di meja hijau, tetapi demi kebaikan bersama.

    “Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya,” lanjutnya.

    Sepakat, Awan Subagyo selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan permasalahan ini telah berakhir dan tidak akan diungkit kembali oleh masing-masing pihak.

    “Kami kira dari pihak kami tidak akan melakukan (banding). Sudah cukup dan diakhir dengan kebaikan,” ujar Awan.

    Setelah sidang ini selesai, kedua pedagang ethek yang sempat digugat Bitner itu melakukan aksi sujud di PN Magetan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Gugatan Pemilik Toko Kelontong ke Pedagang Sayur Keliling Magetan Berlangsung

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Sukoco)

  • Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah

    Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah

    Magetan (beritajatim.com)– Setelah melalui proses mediasi, Bitner Sianturi, penggugat dalam perkara gugatan terhadap pedagang sayur ethek di Magetan, akhirnya menerima kesepakatan damai. Ia menegaskan bahwa situasi kini telah kembali kondusif dan berharap tidak ada lagi konflik serupa di masa depan.

    “Jadi semuanya kondusif. Semuanya damai kembali seperti semula. Semoga tidak ada lagi permasalahan seperti itu lagi ke depan,” ujar Bitner Sianturi usai mediasi di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/02/2025).

    Bitner menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi kemaslahatan orang banyak. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus dalam kesepakatan tersebut, melainkan hanya berdasarkan hati nurani masing-masing.

    “Enggak ada persyaratan. Itu hanya premi aja itu. Jadi semuanya semua komitmen tadi kembali ke kemaslahatan orang banyak,” tambahnya.

    Dalam gugatan sebelumnya, Bitner mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp540 juta. Namun, dalam proses mediasi, tuntutan tersebut akhirnya dilepaskan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan sekitar.

    “Rp540 juta itu untuk gugatan kerugian materiil. Tapi akhirnya, kita kembali ke aktivitas masing-masing,” jelasnya.

    Bitner juga menyatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar kekalahan, melainkan bentuk keikhlasan demi kebaikan semua pihak. Ia berharap keputusan ini membawa berkah bagi dirinya dan keluarganya.

    “Kalau kita memang harus mengalah untuk kebaikan bersama, enggak apa-apa. Saya lego, karena saya percaya Gusti itu lebih kaya, lebih makmur. Mengalah bukan berarti kalah, tapi demi kebaikan saya dan keluarga, semoga diberikan rezeki yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bitner Sianturi menggugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, Ketua RT 12 Desa Pesu Yuni Setiawan, serta dua pedagang sayur yakni Sumarno warga Desa Turi, Panekan, Magetan dan Wiyono warga Desa Sukowidi, Panekan, Magetan.

    Bitner merasa merugi dengan keberadaan pedagang sayur ethek yang berjualan di wilayah Desa Pesu. Dia mengklaim pendapatannya sebagai pemilik warung kelontong menurun drastis. [fiq/but]

  • Mediasi Berhasil, Dua Pedagang Sayur Ethek Magetan Sujud Syukur

    Mediasi Berhasil, Dua Pedagang Sayur Ethek Magetan Sujud Syukur

    Magetan (beritajatim.com) – Mediasi perkara gugatan yang melibatkan dua pedagang sayur asal Magetan akhirnya membuahkan hasil positif. Sumarno dan Wiyono, dua pedagang yang digugat Bitner Sianturi, langsung bersujud syukur setelah hakim memutuskan keduanya bebas dari gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025).

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rintis Chandra, didampingi oleh C. Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, menetapkan bahwa lima tergugat, termasuk Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, Ketua RT 12 Desa Pesu Yuni Setiawan, serta dua pedagang sayur tersebut, bebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp540 juta.

    Kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo, menjelaskan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang terdaftar dengan nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt itu.

    “Para pihak telah mencabut gugatan terhadap pihak kedua, ketiga, keempat, dan keenam sebagaimana yang terdaftar dalam perkara ini. Semua pihak juga sepakat untuk tidak mempermasalahkan perkara ini baik secara adat, pidana, maupun perdata. Dengan demikian, perkara ini telah selesai dengan kebaikan,” ujar Awan Subagyo.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam proses mediasi memang sempat ada pembahasan mengenai tuntutan finansial, namun pada akhirnya semua pihak mencapai kesepakatan tanpa adanya tuntutan lanjutan.

    Dengan putusan ini, Sumarno dan Wiyono dapat kembali menjalankan aktivitas jualannya seperti biasa tanpa hambatan hukum. Pemerintah desa juga menyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan hukum terkait perkara ini, sehingga lingkungan di Magetan dapat kembali kondusif.

    “Kami ingin situasi di Magetan tetap damai dan kondusif. Semua pihak telah sepakat dan tidak ada masalah lagi. Dengan ini, perkara resmi diakhiri,” tambah Awan Subagyo.

    Kasus ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa hukum. Keputusan ini tidak hanya menguntungkan kedua pedagang, tetapi juga menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan mereka. [fiq/beq]

  • 1
                    
                        Cabut Gugatan kepada Pedagang Sayur, Butner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi Rp 1.000 dan Rp 540 Juta
                        Surabaya

    1 Cabut Gugatan kepada Pedagang Sayur, Butner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi Rp 1.000 dan Rp 540 Juta Surabaya

    Cabut Gugatan kepada Pedagang Sayur, Bitner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi Rp 1.000 dan Rp 540 Juta
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com

    Bitner Sianturi
    , warga Desa Pesu, Kabupaten
    Magetan
    , Jawa Timur, mengumumkan rencananya mencabut
    gugatan
    terhadap dua
    pedagang sayur
    keliling yang dituduh menyebabkan warung kelontongnya sepi.
    Dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2024), Bitner juga mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, yang dianggapnya tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.
    Bitner mengungkapkan, keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
    “Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya,” ujarnya saat ditemui di PN Magetan.
    Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp 540 juta dan Rp 1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.
    “Saya minta itu Rp 540 juta dan Rp 1.000 kerugian materiilnya. Saya minta seperti itu, tapi kalau tidak dipenuhi saya akan tetap mencabut gugatan saya,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Bitner menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp 540 juta selama lima tahun akibat sepinya warung kelontongnya.
    Gugatan
    tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang.
    Sidang kedua gugatan Bitner Sianturi dijadwalkan berlangsung hari ini dengan agenda mediasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 20% dari Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

    Mantan Kepala Desa Soco ini mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Maka, mari bersama-sama kita kawal pelaksanaan keputusan menteri tentang penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Desa Berdaya, Masyarakat Sejahtera,” kata Didik, Selasa (11/2/2025)

    Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menegaskan bahwa desa harus memanfaatkan dana tersebut sesuai ketentuan. “20% itu kalau DD-nya 800 juta, maka senilai 160 juta. Kalau DD-nya 1 miliar, maka 20% nya 200 juta. Dana 20% ini harus digunakan untuk ketahanan pangan yang bersifat nabati ataupun hewani,” jelasnya.

    Dia juga merinci bentuk penggunaan dana tersebut. “Ketahanan pangan nabati misalnya menyewa lahan menanam sayur, membeli pupuk, dan merawatnya. Ketahanan pangan bersifat hewani misalnya membentuk kelompok ternak komunal, membangun kandang, membeli mesin pencacah, dan membeli bibit ternak,” tambahnya.

    Pelaksanaan program ini harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), koperasi, atau pelaksana kegiatan yang ditunjuk pemerintah desa. “Nah, pelaksanaan dana desa 20% itu harus melalui Bumdes, koperasi, atau pelaksana kegiatan ketahanan pangan,” ujarnya. [fiq/suf]

  • 30 Pejabat Tinggi Pratama Magetan Jalani Asessment, Persiapan Evaluasi dan Rotasi

    30 Pejabat Tinggi Pratama Magetan Jalani Asessment, Persiapan Evaluasi dan Rotasi

    Magetan (beritajatim.com)– Sebanyak 30 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan mengikuti assessment untuk pemetaan kompetensi dan potensi. Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Magetan, Nizhamul, bertempat di Lorin Hotel Solo pada Senin (10/02/2025).

    Assessment ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

    Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Magetan, Inci Abdul Yatim, menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Februari 2025.

    “Hasil dari assessment ini nantinya akan dipetakan dalam sebuah basis data Manajemen Talenta yang kemudian digunakan sebagai dasar pertimbangan rekomendasi evaluasi dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” ujarnya, Selasa (11/02/2025).

    Kepala PPKDK LPPM UNS, yang diwakili oleh Dr. Ir. Yudi Rinanto, M.P selaku Tim Asesor, menyatakan apresiasinya atas kerja sama dalam pelaksanaan assessment ini.

    “Dalam suatu sistem pemerintahan, proses promosi, mutasi, dan rotasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” jelasnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Magetan Nizhamul menegaskan bahwa assessment ini bertujuan untuk memetakan potensi dan kompetensi pejabat. “Sebagai ASN, wajib memiliki tiga kompetensi dasar, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural,” katanya.

    Dia juga mengapresiasi pelaksanaan assessment ini, yang diharapkan dapat menghasilkan pemetaan potensi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan. [fiq/kun]