kab/kota: Magetan

  • Khofifah-Emil paparkan visi-misi usai jalani retret kepala daerah

    Khofifah-Emil paparkan visi-misi usai jalani retret kepala daerah

    Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dirinya bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak segera menyampaikan visi-misi di hadapan pimpinan serta anggota DPRD Jatim usai mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Penyampaian visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.

    “Di tengah retret ini, kami tetap melakukan koordinasi, termasuk persiapan sertijab (kepala daerah) dan penyampaian visi-misi di hadapan DPRD Jawa Timur. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Maret 2025,” ujar Khofifah di sela-sela retret, seperti keterangan diterima di Surabaya, Rabu.

    Sebagai informasi, retret kepala daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri berlangsung sejak 21–28 Februari 2025.

    Berbeda dengan Gubernur yang mengikuti sejak hari pertama, Wakil Gubernur Emil Dardak baru mengikuti kegiatan tersebut pada 27-28 Februari 2025.

    “Awalnya penyampaian visi-misi direncanakan pada 3 Maret 2025. Namun, dengan pertimbangan percepatan dan efisiensi waktu, maka pelaksanaannya dipercepat menjadi 1 Maret 2025,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut, Khofifah akan menjelaskan secara rinci visi-misi pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan dengan konsep “Gerbang Baru Nusantara”.

    Selain itu, dia juga tengah mengoordinasikan pelaksanaan sertijab bagi 22 kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

    Kemudian Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kota Blitar, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.

    “Untuk daerah yang kepala daerahnya petahana, tidak dilakukan sertijab, melainkan langsung penyampaian visi-misi di forum DPRD. Sedangkan bagi yang bukan petahana, akan dilakukan sertijab yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, atau pejabat yang ditunjuk mewakili,” katanya.

    Pelaksanaan sertijab ini, kata Khofifah, harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah pelantikan guna memastikan seluruh proses berjalan optimal dalam waktu yang tersedia.

    Terkait Kabupaten Pamekasan, Gubernur Khofifah telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pamekasan pada 24 Februari 2025.

    Dengan demikian, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih dapat segera dilaksanakan setelah adanya penetapan dari KPUD dan DPRD Pamekasan serta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

    “Kami berharap seluruh proses penyiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dapat berjalan cepat dan tepat. Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah yang belum dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025 akan dilantik oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar Khofifah.

    Diketahui, dari total 39 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jawa Timur, dua pasangan belum dilantik akibat sengketa pilkada, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.

    Untuk Pamekasan, MK telah menolak gugatan sengketa, sementara untuk Kabupaten Magetan diputuskan akan dilakukan pemungutan suara ulang.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cuaca Jatim Rabu, 26 Februari 2025: Bondowoso dan Jombang Hujan Petir, Batu Jadi Daerah Terdingin

    Cuaca Jatim Rabu, 26 Februari 2025: Bondowoso dan Jombang Hujan Petir, Batu Jadi Daerah Terdingin

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk besok Rabu, 26 Februari 2025.

    Pada pagi hari hujan petir diprediksi akan turun di Bondowoso dan Jombang.

    Kemudian, hujan ringan diperkirakan akan melanda sebagian besar wilayah Jawa Timur di antaranya adalah Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Gresik, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, serta  Kota dan Kabupaten Malang. 

    Lanjut ke Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota Probolinggo, Lamongan, Lumajang, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Situbondo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Pada siang hari hujan petir akan mengguyur wilayah Sumenep dan hujan ringan diperkirakan akan turun di Bondowoso, Pamekasan, Situbondo, dan Tuban.

    Selanjutnya, pada sore dan malam hari hampir seluruh wilayah di Jawa Timur diprediksi tidak akan turun hujan dan cenderung berawan kecuali daerah Ngawi yang akan dilanda hujan ringan.

    Sedangkan untuk dini hari kembali diperkirakan sebagian besar wilayah di Jawa Timur tidak akan turun hujan dan cenderung cerah dan cerah berawan.

    Sementara itu, Kota Madiun akan menjadi daerah terpanas di Jawa Timur dengan suhu maksimal mencapai 31 derajat Celcius.

    Untuk daerah terpanas kedua dengan suhu tertinggi mencapai 30 derajat Celcius, akan dialami wilayah Surabaya, Sidoarjo, Bojonegoro, Jombang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Lamongan, Madiun, Ngawi, dan Sampang. 

    Selanjutnya, daerah terdingin di Jawa Timur dengan suhu terendah mencapai 17 derajat Celcius jatuh pada daerah Batu.

    Lalu, daerah terdingin kedua dengan suhu terendah 21 derajat Celcius akan dialami wilayah Bondowoso, Kota Malang, Pacitan, dan Trenggalek.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • PSU 4 TPS Magetan, KPU dan Bawaslu Kompak Beri Jawaban Soal Pelaksanaan

    PSU 4 TPS Magetan, KPU dan Bawaslu Kompak Beri Jawaban Soal Pelaksanaan

    Magetan (beritajatim.com) – Suhu politik di Magetan kembali meningkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024. Putusan ini mengharuskan PSU dilakukan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, satu TPS di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

    Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno serta berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur terkait jadwal pelaksanaan PSU. “Kami masih koordinasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho, juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk membahas aspek teknis PSU. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI. “Bawaslu Magetan siap menjalankan pengawasan agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.

    Dalam hasil perolehan suara sebelumnya, pasangan calon (paslon) Sujatno-Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, bersaing ketat dengan paslon nomor urut satu, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang mendapatkan 137.347 suara. Paslon nomor urut dua, Hergunadi-Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 suara, terdapat 404.694 suara sah dan 11.180 suara tidak sah. Dengan selisih suara yang sangat tipis, PSU di empat TPS ini berpotensi menentukan hasil akhir Pilkada Magetan 2024.

    Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menolak seluruh eksepsi dari termohon dan pihak terkait. MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.

    Selain itu, MK memerintahkan PSU dilakukan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dikeluarkan. Hasilnya nanti akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan MK untuk kemudian ditetapkan sebagai hasil akhir pemilihan.

    MK juga meminta KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar. Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi secara ketat melalui koordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten. [fiq/beq]

  • KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    “Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Selasa siang.

    Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

    1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
    2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
    3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
    4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
    5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
    6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
    7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
    8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
    9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
    11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
    12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
    13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
    14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
    15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
    17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
    18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
    19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
    20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
    21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
    23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
    24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Adapun dari 26 permohonan yang dikabulkan, Mahkamah memerintah agar 24 daerah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara untuk dua perkara yang dikabulkan, tak diminta untuk melakukan PSU.

    Sebab, MK hanya menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Lalu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.

    Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Magetan

  • MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

    MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

    loading…

    Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Magetan 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Magetan selaku Termohon melaksanakan PSU pada 4 TPS di Kabupaten Magetan, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. PSU dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.

    PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

    “Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, untuk kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa selaku Pemohon untuk sebagian dengan nomor Putusan 30/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di 4 TPS tersebut.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, terdapat pencatatan kehadiran dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdapat keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang hadir di TPS, mengisi daftar hadir pemilih, dan mencoblos pada 27 November 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, begitu juga di TPS 0 Desa Nguri.

    Di TPS 004 Desa Kinandang, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran administrasi yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan integritas dalam proses pemilihan, begitu juga di TPS 009 Desa Selotinatah.

    (abd)

  • Sedia Payung dan Jas Hujan! Ini Prediksi Cuaca Ngawi, Magetan, Ponorogo 25 Februari 2025

    Sedia Payung dan Jas Hujan! Ini Prediksi Cuaca Ngawi, Magetan, Ponorogo 25 Februari 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Ngawi, Magetan, dan Ponorogo diperkirakan akan mengalami cuaca yang relatif serupa pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Berdasarkan laporan dari Oky Sukma Hakim, S.Tr., Prakirawan BMKG Juanda, cuaca di ketiga wilayah tersebut didominasi oleh kondisi berawan dengan peluang hujan ringan di pagi hari. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan perlengkapan seperti payung atau jas hujan, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

    Di Ngawi, pagi hari akan diawali dengan langit berawan sejak pukul 06.00 WIB. Hujan ringan diperkirakan turun pada pukul 09.00 WIB sebelum cuaca kembali berawan dari siang hingga malam hari.

    Suhu udara di daerah ini berkisar antara 23 hingga 29 derajat Celcius, dengan kelembaban udara cukup tinggi, mencapai 76 hingga 96 persen. Sementara itu, angin bertiup dengan kecepatan sekitar 3,8 km/jam dari arah Barat Laut.

    Sementara itu, Magetan akan mengalami pola cuaca yang hampir sama dengan Ngawi. Pagi dimulai dengan kondisi berawan, disusul hujan ringan pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, langit kembali mendung hingga malam hari.

    “Namun, suhu di Magetan ini akan sedikit lebih rendah dibandingkan Ngawi, berkisar antara 22 hingga 28 derajat Celcius,” ungkap Oky pada Senin (24/2).

    Kecepatan angin di wilayah ini pun lebih tinggi, yakni 12,2 km/jam dari arah Barat Daya, dengan tingkat kelembaban udara mencapai 75 hingga 94 persen.

    Ponorogo juga akan menghadapi cuaca yang tidak jauh berbeda. Langit diperkirakan berawan sejak pagi, lalu turun hujan ringan pada pukul 09.00 WIB. Perbedaannya terletak pada kondisi sore hingga malam hari, di mana Ponorogo akan mengalami cerah berawan mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.

    Suhu udara berkisar antara 22 hingga 29 derajat Celcius, dengan kelembaban udara di angka 74 hingga 95 persen. Angin di wilayah ini bertiup dari arah Tenggara dengan kecepatan 5,2 km/jam. Menurut Oky Sukma Hakim, perubahan cuaca bisa terjadi sewaktu-waktu, sehingga masyarakat perlu tetap waspada.

    “Meskipun hujan yang diprediksi tergolong ringan, tetap ada kemungkinan terjadi perubahan kondisi cuaca secara tiba-tiba. Oleh karena itu, kami menghimbau warga untuk selalu memperhatikan informasi terbaru dari BMKG,” ujarnya.

    Dengan cuaca yang cenderung mendung dan berpotensi hujan di pagi hari, aktivitas di luar ruangan sebaiknya dilakukan dengan persiapan yang matang. Bagi pengendara motor, disarankan untuk berhati-hati di jalan karena permukaan jalan yang licin akibat hujan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. (mnd/ian)

  • Pemkab Magetan Terbitkan SE Ramadhan 2025, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

    Pemkab Magetan Terbitkan SE Ramadhan 2025, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Ramadhan 2025 untuk mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Pj Bupati Magetan, Nizhamul, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat Islam.

    “Kami mengimbau umat Islam untuk bersama-sama menyambut bulan suci Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah, baik ritual maupun sosial, dengan tetap berpegang teguh pada ajaran Islam yang benar sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah,” ujar Nizhamul, Senin (24/02/2025).

    Pemkab Magetan juga menekankan pentingnya pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infak, dan sedekah melalui lembaga zakat resmi seperti Baznas Kabupaten Magetan agar tepat sasaran. Bagi masjid dan musholla yang masih berbentuk panitia pengumpulan zakat fitrah, diharapkan segera mengajukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

    SE Ramadhan 2025 juga mengatur berbagai ketentuan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, di antaranya:

    Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022, dengan batasan pengeras suara luar untuk tadarus Al-Qur’an hingga pukul 22.00 WIB. Larangan menyalakan mercon, kembang api, dan petasan guna menjaga ketenangan ibadah.

    Pembagian takjil di jalan raya atau tempat umum harus berkoordinasi dengan Forkopimca setempat agar tidak mengganggu ketertiban. Pemilik rumah makan dan warung diminta menutup aktivitas makan-minum dengan tirai untuk menghormati umat Islam yang berpuasa. Tempat hiburan malam (karaoke) wajib menutup kegiatan selama bulan Ramadhan.

    Penggunaan sound system di malam Idul Fitri dilarang jika berkapasitas besar dan berisi musik yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat yang membangunkan sahur diimbau menggunakan bahasa yang santun.

    Pj Bupati Nizhamul berharap seluruh masyarakat Magetan dapat mematuhi ketentuan dalam SE tersebut guna menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan. [fiq/kun]

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah karena terjadi sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024. 

    Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2/2025) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU. Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

    Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. 

    Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

    Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK  bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

    Hasil Sementara Putusan MK Atas Sengketa Pilkada 2024:

    A. Putusan PSU 

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

    B. Rekapitulasi Suara Ulang 

    Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

    C. Perbaikan penulisan keputusan KPU 

    Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura

    D. Tolak seluruh permohonan 

    1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

    2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak

    3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

    4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

    E. Permohonan Tidak Diterima 

    1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

    2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

    3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).