kab/kota: Magetan

  • Mbok Yem Penjaga Gunung Lawu Magetan Turun Lebih Awal sebelum Lebaran, Sebulan Alami Sakit

    Mbok Yem Penjaga Gunung Lawu Magetan Turun Lebih Awal sebelum Lebaran, Sebulan Alami Sakit

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

    TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Tradisi Mbok Yem turun dari Gunung Lawu biasanya mulai terlihat jelang Hari Raya Idul Fitri.

    Akan tetapi, pada tahun 2025, tradisi tersebut terpaksa dilakukan lebih awal.

    Sebab, Mbok Yem alias Wakiyem ditandu beberapa orang untuk turun gunung, pada Selasa (4/3/2025), atau lebih tepatnya puasa hari keempat.

    Beberapa pria menandu Mbok Yem alias Wakiyem secara bergantian.

    Seperti lebaran tahun lalu, Mbok Yem mudik turun gunung dari warungnya, Hargo Dalem Gunung Lawu via Cemorosewu.

    Momen tersebut terekam dalam sebuah video amatir berdurasi pendek, dan diunggah lewat akun tiktok pribadi @Akuessa.

    “4 Maret 2025 Mbok Yem turun gunung, sehat selalu Mbok Yem, semua pendaki gunung menunggu Mbok Yem kembali, ke warung tertinggi di Indonesia,” tulisnya.

    Dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat tiktok, Pemilik Akun Esa Adi Prasetya mengungkapkan, sebagian besar yang menandu Mbok Yem adalah pendamping, yang disuruh anaknya, untuk membantu turun Mbok Yem.

    “Saya kemarin ikut sebagai pendamping. Selain pendamping ada relawan kemarin ada 2 orang kak dari PGL.Untuk perjalanan turu mbok yem di dampingi 6 orang,” ungkap Esa, Rabu (5/3/2025).

    Dirinya menuturkan, Mbok Yem mulai mengeluh sakit sejak awal Februari 2025.

    Mbok Yem merasa kondisi fisiknya menurun, badan lemas, dan pembekakan di kaki yang diduga disebabkan asam urat.

    “Sudah dari awal Februari kemarin mulai sakit. Tapi Mbok Yem sendiri sulit dibujuk untuk turun, dan akhirnya kemarin mau dibujuk untuk turun, karena memang kondisinya tidak memungkinkan,” tuturnya.

    “Setelah turun dan akhirnya Mbok Yem dirawat di rumah sakit. Dari warung mulai turun jam 8 pagi sampai di base camp Cemoro Sewu jam 11.00 WIB,” imbuh Esa.

    Kendati Mbok Yem dirawat, Esa menyebut, warung tetap buka seperti biasa, hanya saja yang menggantikan adalah 2 orang tenaga kerja.

    “Tetap buka ada 2 orang, yang biasanya bantu Mbok Yem berjualan di atas setiap harinya,” pungkas Esa.

  • Animo Masyarakat Ponorogo Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Mobil BI Keliling, Ibu Hamil Ikut Antre

    Animo Masyarakat Ponorogo Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Mobil BI Keliling, Ibu Hamil Ikut Antre

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Ratusan warga antri menukar uang baru untuk Lebaran pada mobil Kas Keliling Bank Indonesia (BI) Kediri di Halaman Parkir Masjid Agung R.M.A.A. Tjokronegoro Ponorogo, Jl. K.H. Hasyim Asy’ari, Sukun, Kauman, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (5/3/2025) siang.

    Pantauan di lokasi, BI Kediri menyediakan ratusan nomor antrean. Namun, mereka yang mendapatkan nomor antrean sebelumnya sudah mendaftar melalui Aplikasi PINTAR.

    Rupanya mereka yang antri untuk mendapatkan uang baru Lebaran tidak hanya dari Bumi Reog. Namun juga dari luar Kabupaten Ponorogo. Bahkan diantaranya ada yang membawa anak kecil dan sedang dalam kondisi hamil.

    “Saya dari Magetan mbak, kebagiannya di Ponorogo,” ungkap salah satu warga yang menukar uang baru, Kismala Rahmawati, Rabu (5/3/2025) sambil berkelakar .

    Dia menjelaskan memang tradisi setiap lebaran adalah memberi “salam tempel” untuk keluarga yang berusia anak-anak dan melakukan silaturahmi ke rumahnya.

    “Saya menukar uang Rp 4,3 juta, terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu. rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 1 ribu,” kata warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jatim.

    Dia mengaku baru tahun ini memanfaatkan fasilitas menukar uang baru di mobil kas keliling BI Kediri. Dia biasanya menukar di bank  milik pemerintah lainnya.

    “Jadi ada keluar jadwalnya hari Jumat kan. Kemudian bisa mendaftar hari Senin. Saya tunggu-tunggu, pasang alarm di kalender biar tidak lupa. Pasalnya pukul 12.00 WIB masuk aplikasi pintar,” tegasnya.

    Kismala menjelaskan bahwa aplikasi PINTAR sempat lemot. Sehingga dia sempat memilih penukaran di Kota Madiun habis dan mencoba di Kabupaten Ponorogo.

    “Saya asli Magetan, yang terdekat kebetulan Madiun dan Ponorogo. Jadi ya pilih saja Ponorogo. Antrenya lumayan lah, 30 menit,” tambahnya.

    Sementara warga lain, Vera Novia dengan kondisi hamil 7 bulan tetap ikut antri penukaran uang lebaran.

    “Ya biasanya sering tukar uang baru lebaran tetapi di Bank. Ini kas keliling baru pertama kali,” tegasnya.

    Dia mengaku walaupun hamil tetap antri lantaran butuh. Juga untuk orang tuanya yang membutuhkan.

    “Soalnya butuh, ya ndak papa antri. Kan sebagian uang untuk orang tua. Orang tua sudah sepuh (tua) kalau mendaftar lewat online tidak bisa,” urainya.

    Warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim ini mengaku memilih untuk menukar langsung di mobil kas keliling. 

    “Kalau yang di pinggir jalan itu kan ada jasanya,” pungkasnya.

  • Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.

    Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

    Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

    Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.  

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal. 

    Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. 

    “Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.  

    Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

    Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

     “Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ungkapnya.  

    Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan. 

    “Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya,” pungkas Bima.  

    Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

    No.

    Nama Wilayah

    Nomor Perkara

    1

    Kabupaten Pasaman

    Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

    2

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

    3

    Kabupaten Boven Digoel

    Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

    4

    Kabupaten Barito Utara

    Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

    5

    Kabupaten Tasikmalaya

    Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

    6

    Kabupaten Magetan

    Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

    7

    Kabupaten Buru

    Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

    8

    Provinsi Papua

    Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

    9

    Kota Banjarbaru

    Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    10

    Kabupaten Empat Lawang

    Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

    11

    Kabupaten Bangka Barat

    Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

    12

    Kabupaten Serang

    Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

    13

    Kabupaten Pesawaran

    Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

    14

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

    15

    Kota Sabang

    Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    16

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

    17

    Kabupaten Banggai

    Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

    18

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

    19

    Kabupaten Bungo

    Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

    20

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

    21

    Kota Palopo

    Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    22

    Kabupaten Parigi Moutong

    Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

    23

    Kabupaten Siak

    Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

    24

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)

    Beban Berat Pemilihan Suara Ulang

    Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun. 

    Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.

    “KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” tandasnya.

    Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.

    Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.

    Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa 

    Tahun

     Jumlah Daerah 

     Anggaran 

    Rincian Penggunaan Anggaran

    2015

    269

    Rp 7,1 Triliun

    Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan.

    2017

    101

    Rp 7,9 Triliun

    Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada.

    2018

    171

    Rp 9,1 Triliun

    Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat.

    2020

    270

    Rp 15,4 Triliun

    Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi.

    2024

    514

    Rp 37,43 Triliun

    Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar.

    Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah

     

  • Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. – Halaman all

    Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. – Halaman all

    Berikut profil Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K, jenderal bintang satu yang menjabat sebagai Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri.

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 07:48 WIB

    TRIBUNJATIM/DONI PRASETYO

    PROFIL POLISI – Heri Wahono saat masih berpangkat Kombes Pol dan menjabat sebagai Dirlantas Polda Jatim dan jajarannya saat survei kelayakan jalan tol dan arteri di wilayah Mojosemi, Cemorosewu, Magetan perbatasan Cemorokandang, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/11/2018). Berikut Brigjen Pol Heri Wahono lengkap dengan jabatan yang pernah diembannya 

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal atau Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang lahir di Bululawang, Malang, Jawa Timur, pada 1 April 1970.

    Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. merupakan Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri.

    Jabatan Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri tersebut diembannya sejak 1 Mei 2023.

    Sebelumnya, Brigjen Heri Wahono menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Brigjen Pol. Heri Wahono adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1992.

    Jenderal Bintang Satu ini berpengalaman dalam bidang lantas.

    Pendidikan

    Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. diketahui pernah menjalani beberapa pendidikan.

    Berikut daftar pendidikan yang dijalani oleh Brigjen Pol. Heri Wahono dilansir Wikipedia :

    Riwayat Jabatan

    Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. pernah menjabat di beberapa jabatan strategis Polri.

    Dilansir Wikipedia, jabatan-jabatan tersebut mulai dari posisi analis kebijakan hingga auditor.

    Berikut daftar jabatan yang pernah diamanatkan kepada Brigjen Pol. Heri Wahono :

    Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri
    Dirlantas Polda Jatim (2017—2019)
    Kalemkonprofpol Waket Bid Kermadianmas STIK Lemdiklat Polri (2019—2020)
    Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri (2020—Sekarang)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025

    KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025

    Surabaya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025 di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan.

    Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan jadwal itu sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta.

    “Meski demikian, KPU Jatim masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait jadwal tersebut,” katanya, saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

    KPU RI juga membagi pelaksanaan PSU ke dalam empat klaster yaitu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan masuk dalam klaster pertama.

    “Klaster pertama mencakup daerah yang melaksanakan PSU di dua hingga empat TPS,” ujar Umam.

    Terkait persiapan teknis, Umam menyebutkan KPU Jatim telah mendapatkan gambaran mekanisme pelaksanaan PSU termasuk soal petugas adhoc yang akan bertugas di lapangan.

    Salah satu persiapan penting adalah pembentukan ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS yang akan melaksanakan PSU.

    “Pembentukan KPPS bisa dilakukan dengan mempertahankan anggota sebelumnya, namun harus melalui evaluasi ketat. Alternatif lain adalah mengganti seluruh anggota atau hanya mengganti sebagian sesuai kebutuhan,” ujarnya.

    Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Magetan.

    Di sisi lain, Umam memastikan bahwa anggaran pelaksanaan PSU di Magetan dalam kondisi aman.

    Pemkab Magetan sebelumnya juga telah menyatakan kesiapan anggaran guna mendukung jalannya PSU.

    “Urusan anggaran dipastikan cukup,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa PSU harus dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Empat TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan berbeda.

    “Kita diminta oleh Mahkamah melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kecamatan, tiga kelurahan, untuk empat TPS,” kata Aang.

    Adapun lokasi TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

    Dengan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, KPU Jatim optimistis PSU Pilkada Magetan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Khofifah Ajak PKK Jatim Bersinergi Turunkan Stunting dan Sukseskan Program MBG

    Gubernur Khofifah Ajak PKK Jatim Bersinergi Turunkan Stunting dan Sukseskan Program MBG

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh jajaran PKK Jatim bersama sama menurunkan stunting dan menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Hal itu ia sampaikan saat pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (3/3/2025).

    Total sebanyak 36 Ketua TP PKK Kab/Kota dan Ketua TP Posyandu se-Jatim dilantik oleh Ketua TP PKK Jatim yang juga Ketua Pembina Posyandu Jatim, Arumi Bachsin Emil Dardak. Sedangkan dua kabupaten yakni Magetan dan Pamekasan masih menunggu pelantikan Kepala Daerah. 

    Pelantikan ini berdasarkan SK Ketua TP PKK Jatim Nomor:01/KEP/PKK PROV./II/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua TP PKK pada 36 Kab/Kota dan SK Ketua Tim Pembina Posyandu Jatim Nomor:001/KEP/POSYANDU.Prov/II/2025 tentang Pelantikan Ketua TP Posyandu Kab/ Kota di Provinsi Jatim. 

    Khofifah menyampaikan bahwa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penurunan kasus stunting dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus yang harus dikerjakan bersama tahun ini.

    Untuk itu, ia mengajak Ketua TP PKK dan Posyandu kab/kota se-Jatim untuk dapat bersinergi bersama menyukseskan tiga isu yang menjadi fokus Pemprov Jatim tersebut. Menurutnya, sinergitas inilah menjadi kunci mencapai hal tersebut.

    “Bagaimana PKK bisa bersinergi dengan program pemkab/pemkot bagaimana menurunkan stunting dan mendukung program nasional MBG. Tentunya juga harus didukung oleh Bupati/Walikotanya. Sehingga kedua program ini bisa sukses di Jatim,” ujar Khofifah.

    Khofifah mengatakan, baik stunting dan MBG sangat berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas SDM. Sehingga diperlukan sinergi, koordinasi dan keberseiringan antar pihak. Ia berharap baik PKK maupun Bupati/Walikota dapat melakukan koordinasi baik dengan Dinas Kesehatan maupun Badan Gizi Nasional. Termasuk dengan program Kemenkes seperti cek kesehatan gratis.

    Selama ini yang masih menjadi persoalan, ungkap Khofifah, adalah adanya perbedaan data stunting antara Survei Status Gizi Indonesia dan Bulan Timbang. Oleh karena itu, ia berharap perlu adanya diskusi bersama terkait hal ini.

    “Antar bupati walikota dengan PKK dan pembina posyandu bagaimana bulan timbang berseiring dengan format yang mestinya dijadikan referensi oleh Kemenkes. Maka yang harus dilakukan adalah proses evaluasi dan koreksi bersama,” terang Khofifah.

    Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pelantikan Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Kab/Kota ini dilakukan secara serentak karena waktu yang terbatas. Sedangkan masing-masing harus segera memberikan pemenuhan kebutuhan dan memberseiringi percepatan layanan kepada masyarakat.

    “Kepada seluruh Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota yang baru saja dilantik, selamat sukses dalam menjalankan amanah baru yang diemban,” kata Khofifah. 

    Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Jatim Arumi Bachsin Emil Dardak mengimbau Ketua Tim PKK kota/Kab untuk peka terhadap kondisi sosial masyarakat. Untuk itu, ia mendorong agar program PKK disetiap kota/kab wajib berfokus pada program prioritas yang memiliki dampak langsung pada masyarakat. 

    Seperti kesehatan mental anak, pengentasan stunting, pendidikan, peningkatan kualitas keluarga, pembentukan karakter, dan ketahanan keluarga.

    “Harapan saya, semua upaya bisa kita maksimalkan dan saya optimis kita bisa memperbaiki semua permasalahan itu,” pungkas Arumi.

    Turut hadir dalam pelantikan ini Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Ketua TP PKK Provinsi Jatim Arumi Bachsin Emil Dardak, Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, Kepala Perangkat Daerah (PD) Jatim dan Bupati/Walikota se Jatim.

  • Menilik Santri Lansia Ramadhan di Masjid Agung Demak, Meniti Berkah di Usia Senja
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Maret 2025

    Menilik Santri Lansia Ramadhan di Masjid Agung Demak, Meniti Berkah di Usia Senja Regional 3 Maret 2025

    Menilik Santri Lansia Ramadhan di Masjid Agung Demak, Meniti Berkah di Usia Senja
    Tim Redaksi
    DEMAK, KOMPAS.com
    – Masjid Agung
    Demak
    kembali mengadakan santri Ramadhan atau dikenal “Ngaji Tuo” pada momentum puasa kali ini.
    Santri Ramadhan ini akan berlangsung selama 27 hari dan peserta rata-rata berusia di atas 56 tahun.
    Bak
    nyantri
    pada umumnya,
    santri lansia
    akan mengikuti kegiatan ngaji Al Quran selama Ramadhan dan kitab-kitab lain selama sebulan.
    Tahun ini setidaknya terdapat 127 orang santri Ramadhan di
    Masjid Agung Demak
    , 10 di antaranya menginjak usia lebih dari 80 tahun.
    Momentum kedatangan mereka kebanyakan sebelum 1 Ramadhan 1446 Hijriah atau 1 Maret 2025.
    Kedatangan mereka senantiasa diwarnai haru bahagia pamit anak-cucu usai mengantar. Mereka datang dari Demak dan pelbagai daerah lain, seperti Grobogan, Semarang, Kendal, Jepara, Solo, Purworejo, Madiun, Magetan, Malang, dan Surabaya.


    KOMPAS.COM/NUR ZAIDI Suasana Masjid Agung Demak jelang Ramadhan pada Sabtu (28/2/2025).
    Memasuki usia senja, tak lantas menyurutkan semangat mereka untuk meniti ilmu selama Ramadhan di Masjid Agung Demak.
    Salah satu peserta, Maksum (86), mengatakan, ini pertama kali mengikuti santri Ramadhan di Masjid Agung Demak untuk mengaji selama sebulan ke depan.
    “Mau cari ilmu, mondok. InsyaAllah sebulan,” ujar Maksum, ditemui di lokasi, Senin (3/3/2025).
    Warga asal Magetan, Jawa Timur itu mengaku dapat informasi adanya santri Ramadhan dari teman di Grobogan, dan lantas tertarik untuk mengikuti.
    Dia berharap, selama menjadi santri Ramdhan mendapatkan keberkahan dan ilmu yang bermanfaat di sisa usianya.

    Kepingin
    mencari ilmu yang baik,” ujarnya lagi.
    Maksum mengaku senang karena mendapatkan
    support
    dari keluarga untuk mengikuti santri Ramadhan di Masjid Agung Demak.
    Hal itu juga dibarengi keluarga besarnya yang turut mengantar ke Demak.
    “Senang, diantar keluarga ke sini. Anak, cucu-cucu, buyut, seneng,” katanya.
    Santri Ramadhan di Masjid Agung Demak difasilitasi tempat tinggal dan makan selama kegiatan dan tanpa pungutan biaya, termasuk kesehatan gratis apabila sakit.
    Dalam keseharian, mereka mengikuti ngaji rutin yang diadakan pagi hari, siang, sore, dan malam dengan kitab yang berbeda-beda.
    Ketua Takmir Masjid Agung Demak, KH Nur Fauzi, mengatakan, santri lansia di Masjid Agung Demak menjadi agenda rutinan setiap tahun pada bulan puasa.
    Pada tahun ini, setidaknya terdapat 17 kegiatan santri Ramdhan dan pengajian kitab yang dilakukan sesuai dengan usia peserta.
    “Tahun ini ada kajian kitab Wasiyatul Mustofa bakda shalat dzuhur, yang kemarin tidak kita sampaikan tahun ini ada. Wasiyatul Mustofa itu menerangkan akhlak tasawuf, sehingga bagi orang-orang tua itu cocok,” kata Fauzi, mencontohkan.
    Adapun manfaat dari santri Ramadhan ini bisa meningkatkan keilmuan dan keimanan bagi peserta.
    “Sangat luar biasa, tentunya meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan tentu adalah peningkatan pemahaman terutama dalam amaliyah keagamaan,” terangnya.
    Fauzi menambahkan, selain meningkatkan keilmuan para peserta juga bisa memperoleh keberkahan dari Sultan Fatah, Raja Demak pertama.
    Mengingat Masjid Agung Demak yang berdiri pada era Kesultanan Demak senantiasa dijadikan syiar Islam dan pendidikan oleh Walisongo.
    “Mereka di sini tidak hanya mengambil pelajaran keilmuan saja, tetapi tabarukan ingin menjadi duriyah Walisongo, terutama duriyah Sultan Fatah, jadi duriyah kalau seiman itu kan akan mengikuti orang tuanya,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: PSU pilkada menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang

    Anggota DPR: PSU pilkada menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 24 daerah saat Ramadhan atau menjelang Idul Fitri harus ditinjau ulang karena bulan suci merupakan waktu untuk fokus melaksanakan ibadah.

    “Bulan puasa itu bulan yang baik, untuk meningkatkan ketakwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat, tetapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda,” kata Toha di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU pilkada, rinciannya 15 daerah melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dan sembilan daerah melaksanakan PSU di sebagian TPS dengan waktu pelaksanaannya pun berbeda-beda.

    Yang paling cepat, menurut dia, PSU akan digelar pada 26 Maret 2025 di Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Barito (Kalimantan Selatan), Kabupaten Siak (Riau), dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah).

    Menurut Toha, tanggal 26 Maret 2025 bertepatan dengan 25 Ramadhan 1446 Hijriah atau lima hari sebelum (H-5) Idul Fitri.

    Dia menilai momen tersebut kurang tepat untuk PSU, sebab umat Islam harus memperbanyak ibadah dan disibukkan dengan berbagai kebutuhan perayaan Idul Fitri, termasuk keperluan mudik, berkunjung ke pemakaman orang tua, keluarga, dan kegiatan lainnya.

    “Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang,” katanya.

    Selain itu, dia pun mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU itu berpotensi mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut cukup besar sehingga perlu perencanaan dan pemeriksaan lebih cermat.

    “Jangan terus-terusan KPU dan Bawaslu disorot sebagai lembaga yang melakukan pemborosan anggaran negara,” katanya.

    Saat ini, menurut Toha, pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran yang dampaknya telah mengagetkan seluruh lembaga negara, juga masyarakat.

    Semua pihak harus mendukung upaya pemerintah untuk melakukan rekonstruksi APBN dan APBD untuk menyejahterakan rakyat melalui program Astacita Presiden Prabowo.

    “Tentu ini butuh waktu, jangan sampai pada masa transisi ini, KPU dan Bawaslu tidak memiliki sensitivitas, apalagi dana Pemilu 2024 yang mencapai Rp73 triliun belum dilakukan audit secara menyeluruh,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 24 Daerah Harus Gelar PSU, KPU Masih Koordinasi Soal Dana dengan Kemendagri – Halaman all

    24 Daerah Harus Gelar PSU, KPU Masih Koordinasi Soal Dana dengan Kemendagri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum memberikan jawaban tegas apakah sudah ada jaminan dari pemerintah untuk anggaran pemungutan suara ulang (PSU).

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini mereka masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kami koordinasikan dengan Kemendagri,” kata Afif kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

    Lebih lanjut, Afif menegaskan mereka bakal langsung melakukan supervisi ke daerah guna tak terulangnya kesalahan-kesalahan yang jadi alasan utama dilakukannya PSU.

    “Supervisi kami lakukan,” tegasnya.

    Total 24 daerah harus melakukan PSU dari 40 sengketa hasil pilkada yang diputus MK pada Senin (24/2/2025).

    KPU sendiri sudah menetapkan jadwal PSU.

    Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan PSU akan berlangsung dalam lima tenggat waktu, yaitu 26 Maret 2025 (30 hari), 10 April 2025 (45 hari), 25 April 2025 (60 hari), 25 Mei 2025 (90 hari), dan 23 Agustus 2025 (180 hari) sejak Putusan MK dibacakan.

    “Dipilah berdasarkan tenggat waktu,” kata Betty saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

    Adapun, MK telah menegaskan perbedaan tenggat waktu ini menyesuaikan dari kompleksitas daerah yang terkena PSU.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

  • Peredaran Uang Palsu di Magetan Marak, Sasar Pedagang Kecil

    Peredaran Uang Palsu di Magetan Marak, Sasar Pedagang Kecil

    Magetan (beritajatim.com) – Memasuki Bulan Suci Ramadhan, peredaran uang palsu di Magetan semakin mengkhawatirkan dan telah memakan banyak korban. Sejumlah pedagang kecil menjadi sasaran, termasuk Nilhal Muna Assofiyah, penjaga Outlet Es Teh Pesona di Desa Karas, Kecamatan Karas, dan Triyono, pedagang nasi goreng di Kecamatan Lembeyan.

    Nilhal Muna Assofiyah mengaku baru menyadari adanya uang palsu setelah bosnya menggunakan uang hasil jualan untuk berbelanja. Uang tersebut ditolak karena palsu.

    “Uang jualan itu sudah saya serahkan ke bos saya, sama bos saya digunakanlah untuk membeli barang tapi uang itu ditolak katanya palsu. Kemudian bos saya memberitahu saya jika ada uang palsu dari sini,” ujarnya, Jumat (28/2/2025)

    Ia menjelaskan bahwa seorang pembeli menggunakan uang pecahan Rp100 ribu saat berbelanja di gerainya pada malam hari. “Seingat saya pembeli hanya membeli 1 minuman saja seharga Rp10 ribu dengan uang Rp100 ribu itu,” ungkapnya.

    Selain uang pecahan Rp100 ribu, ia juga mendapati uang pecahan Rp50 ribu yang ternyata palsu, sehingga total kerugian mencapai Rp150 ribu.

    Kasus serupa juga menimpa Triyono, pedagang nasi goreng di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan. Dua lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu berhasil beredar di warungnya saat warung dalam kondisi ramai.

    “Ngak nyangka saya bakal jadi korban. Pembelinya siapa saya tidak tahu karena saat itu ramai. Begitu saya hitung hasil jualan, ternyata ada yang palsu, tidak hanya satu tapi dua lembar pecahan Rp50 ribu. Pedagang kecil kayak kami, berapa sih untungnya kok sampai tega berbuat begitu,” ujar Triyono dengan nada kesal.

    Kesal dengan kejadian ini, ia membakar satu lembar uang palsu dan menempelkan satu lembar lainnya di kaca warungnya sebagai pengingat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang. Ia mengungkapkan bahwa uang palsu biasanya terasa lebih halus saat diraba dibandingkan uang asli, meskipun sulit dibedakan oleh orang awam.

    Kasus peredaran uang palsu ini kerap meningkat setiap menjelang Ramadan dan Idulfitri. Menurut Triyono, pelaku biasanya menyasar warung dan toko kecil di pinggiran kota.

    “Betul-betul meresahkan. Mungkin kalau pedagang besar tidak seberapa ya. Tapi kalau kayak kami, pedagang kecil, benar-benar terpukul,” katanya.

    Menanggapi peredaran uang palsu ini, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Fenomena yang beredar saat ini banyak peredaran uang palsu di daerah Magetan. Jadi kami sudah melakukan lidik terkait itu, kita menemukan beberapa korban sudah kita investigasi. Nah, kebanyakan korban ini adalah penjual rokok, kemudian warung-warung kecil yang notabene ini adalah orang-orang yang sudah sepuh, yang sudah tua,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025)

    Pihak kepolisian juga mendapati bahwa para pelaku menggunakan modus memakai masker agar tidak mudah dikenali. Sayangnya, lokasi kejadian tidak memiliki CCTV, sehingga identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, kepolisian telah mendeteksi sembilan korban yang mengalami kerugian akibat peredaran uang palsu.

    Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat, terutama pedagang kecil, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang pecahan besar. Polisi menyarankan agar masyarakat selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) sebelum menerima uang dari pembeli, terutama pada malam hari ketika pencahayaan minim.

    Kasus peredaran uang palsu ini semakin memprihatinkan, terutama bagi pedagang kecil yang rentan menjadi sasaran. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di wilayah mereka. [fiq/beq]