Surabaya (beritajatim.com) – Advokat senior dari Law Office of Harjono & Mursyid, Mursyid Mudiantoro, mengkritik keras proses pembentukan advokat di Indonesia yang dinilainya terlalu longgar dan cenderung mengabaikan integritas profesi hukum. Menurutnya, menjadi advokat bukanlah perkara administratif semata, melainkan harus melalui seleksi akademik dan etik yang ketat untuk menghasilkan penegak hukum yang mumpuni.
“Kualitas advokat ditentukan dari tata cara pembentukan advokat. Mengapa demikian? Karena saat cara pembentukannya sangat mudah, yang didapat adalah orang yang mempunyai sertifikasi advokat dan bukan orang yang menguasai materi ilmu, minimal tentang pencegahan dan pembelaan atas suatu peristiwa hukum,” tegas Mursyid, Senin (7/4/2025).
Ia menilai bahwa banyaknya advokat yang hanya mengandalkan sertifikasi tanpa pemahaman hukum yang mendalam telah melemahkan posisi mereka dalam sistem peradilan. Mursyid juga mengangkat pentingnya pemahaman terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alat penemuan hukum.
“Dalil pokok sebuah peristiwa hukum yang membentuk suatu perkara itu harus dimaknai sebagai tools untuk melakukan penemuan hukum (living law) yang dapat dijadikan salah satu cara pembentukan hukum,” jelas advokat asli Magetan ini.
Lebih jauh, Mursyid mempertanyakan apakah model pembentukan advokat saat ini masih mampu melahirkan penemuan hukum yang progresif di tengah tantangan praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi dengan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Sebagai pembanding, ia mengangkat sistem di Jerman yang menurutnya jauh lebih selektif dan menempatkan integritas serta kecerdasan sebagai syarat utama. Di negara yang menganut sistem civil law tersebut, hanya lulusan dari 20 kampus hukum terbaik yang bisa menempuh jalur advokat.
“Di Jerman, profesi advokat itu dimiliki atau dikuasai oleh orang yang diwajibkan oleh aturan harus memiliki kecerdasan dan integritas yang tinggi. Mereka harus diterima dulu di 20 kampus hukum terbaik. Kalau tidak masuk kampus-kampus itu, jangan harap bisa jadi advokat,” papar Mursyid.
Ia juga menjelaskan bahwa calon advokat di Jerman harus melewati magang di kantor hukum terakreditasi, lulus ujian advokat yang ketat, hingga menjalani masa asistensi sebelum resmi menyandang gelar advokat penuh. Menurutnya, proses panjang ini sebanding dengan tanggung jawab besar seorang advokat yang harus menguasai berbagai disiplin ilmu.
“Profesi advokat itu merupakan profesi bernilai multidisiplin ilmu. Jika tidak menguasai metodologi ilmu dan atau ilmu metodologi, maka jatuhnya adalah metodologi gothak-gathik-gathuk. Kalau sudah seperti itu, bagaimana bisa menjadi bagian dari penegakan hukum yang menghasilkan pembentukan hukum?” tandasnya.
Mursyid berharap pembentukan advokat di Indonesia ke depan dapat diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar kuantitas. Ia menegaskan bahwa tanpa reformasi mendasar, profesi advokat dikhawatirkan akan kehilangan esensinya sebagai penjaga keadilan yang bermartabat. [asg/beq]









/data/photo/2025/03/31/67ea76d6c721e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)