Magetan (beritajatim.com) — Salah satu penyelenggara open trip dan ketua rombongan pendakian tektok ke Gunung Lawu via Cemoro Sewu resmi diblacklist dari seluruh jalur pendakian di kawasan selingkar Lawu. Keputusan ini diambil oleh Paguyuban Giri Lawu (PGL), organisasi relawan yang bertugas di jalur pendakian Gunung Lawu, setelah rombongan tersebut terbukti melanggar prosedur pendakian.
Ketua PGL, Miko Wicaksono, menyampaikan bahwa rombongan asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu mendaki tanpa mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Mereka juga tidak melakukan registrasi di pos masuk resmi Cemoro Sewu.
“Ketua rombongan ada 13 orang, ada lima yang masuk tanpa registrasi resmi. Parahnya, saat mendaki ada yang mengalami masalah. Biasanya karena capek atau karena kondisi kurang fit. Akhirnya justru membuat petugas kewalahan, menyulitkan para tim rescue gunung,” ujar Miko pada Selasa (13/5/2025).
Pendakian tektok merupakan aktivitas pendakian pulang-pergi yang dijalankan dalam satu hari tanpa menginap. Aktivitas ini dipilih karena alasan efisiensi waktu, terutama bagi para pendaki yang memiliki keterbatasan waktu.
Dari total 82 orang yang tergabung dalam pendakian tektok tersebut, sembilan orang dilaporkan mengalami kendala fisik selama perjalanan. Kondisi ini menyulitkan proses penanganan oleh tim relawan dan dinilai sebagai akibat dari kurangnya persiapan sebelum pendakian.
Miko menekankan pentingnya profesionalisme penyelenggara open trip, serta ketaatan terhadap prosedur keselamatan. Menurutnya, pendakian gunung bukan aktivitas yang bisa dilakukan sembarangan, mengingat risiko tinggi terhadap keselamatan peserta.
“Terlebih kami menekankan agar siapapun yang hendak melakukan pendakian dengan keperluan apapun (ritual atau rekreasi) tetap melakukan registrasi dan melalui jalur yang resmi. Karena jika mendaki tanpa ada registrasi ini sama saja tidak ada izin. Kami petugas akan kesulitan memantau. Kami mohon pengertiannya dari para pendaki,” pungkasnya. [fiq/beq]









