kab/kota: Magetan

  • TPA Botok Segera Beroperasi, Pemkab Magetan Kejar Pengadaan Lahan 7 Hektare

    TPA Botok Segera Beroperasi, Pemkab Magetan Kejar Pengadaan Lahan 7 Hektare

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menargetkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Botok di Desa Botok, Kecamatan Karas, segera dapat dioperasikan, seiring percepatan pengadaan lahan yang akan mencapai total sekitar 7 hektare.

    Luasan tersebut mendekati kebutuhan ideal sebesar 10 hektare untuk mendukung pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah tersebut.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan, Saif Muchlissun, menyampaikan bahwa proses pengadaan lahan TPA Botok masih berjalan. Pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah melakukan survei ke lokasi beberapa waktu lalu. “Terkait TPA Botok, harapan kami bisa segera operasional,” ujarnya.

    Untuk mendukung fungsionalitas TPA, sejumlah infrastruktur penunjang turut disiapkan, termasuk pembangunan akses jalan menuju lokasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan DPUPR, dan disampaikan bahwa jalan tersebut akan segera dibangun karena saat ini sudah ditetapkan sebagai jalan kabupaten,” terang Saif.

    DLHP juga telah mengusulkan anggaran ke pemerintah pusat guna mendukung pembangunan TPST. Saat ini, lahan yang tersedia mencapai sekitar 4,9 hektare. Tambahan dua hektare akan diperoleh tahun ini melalui proses pengadaan yang didampingi oleh Kejari dan Polres Magetan. “Yang siap kita proses sekitar dua hektare, untuk pengadaan tahun ini. Nilainya masih menunggu hasil appraisal,” jelasnya.

    Jika seluruh tahapan berjalan lancar, total luas lahan TPA Botok akan mencapai 7 hektare. “Kalau sudah 7 hektare tersedia di TPA Botok, saya rasa itu sudah cukup untuk pembangunan TPST,” pungkasnya. [fiq/aje]

  • Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Juni 2025

    Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT Surabaya 16 Juni 2025

    Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Didik Haryono, menanyakan langsung kepada Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengenai program bantuan keuangan untuk rukun tetangga (RT) sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta.
    Pertanyaan tersebut dilontarkan dalam sebuah unggahan video di media sosial Instagram miliknya, @didikdhy, Minggu (15/6/2025).
    Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik tersebut, Didik yang merupakan politisi Golkar dan pengusung pasangan calon Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, meminta klarifikasi mengenai realisasi
    janji politik
    yang diungkapkan Suyatni saat kampanye Pilkada 2024.
    “Bersama Pak Wakil Bupati Kang Suyat. Ini wakil bupati yang selalu bilang Rp 3 sampai Rp 5 juta per RT. Nah ini bagaimana Pak Wabup perkembangannya?” tanyanya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Suyatni yang mengenakan kemeja batik dalam video tersebut memastikan bahwa program bantuan keuangan untuk RT akan dijalankan.
    Namun, ia mengaku belum dapat melaksanakan program tersebut tahun ini, karena anggaran APBD Magetan 2025 telah diketok sebelum dirinya memiliki kewenangan menyusun anggaran.
    “Pasti jalan, tapi
    saiki sampeyan wes ketok
    anggaran,
    saiki aku ora iso
    masuk. (Tapi sekarang DPRD sudah ketok anggaran, kami tidak bisa masuk),” jawab Suyatni.
    Suyatni menambahkan bahwa janji politik yang disampaikannya saat kampanye akan terlaksana setelah dua tahun ia memiliki kewenangan menyusun anggaran.
    “Tahun ini saya memastikan belum memiliki kewenangan menyusun anggaran karena adanya PSU yang membuat pelantikan saya molor. Tahun depan kita alokasikan.”
    “Tapi kemungkinan di tahun 2027. Kalau janji politik saya 2 tahun setelah berwenang untuk menyusun anggaran. Tahun ini belum berwenang,” imbuhnya.
    Kemudian, Didik menegaskan bahwa program bantuan keuangan untuk RT sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta dipastikan akan cair, namun pelaksanaannya masih menunggu karena APBD Magetan tahun 2025 sudah disahkan DPRD.
    “Sudah dengar langsung dari pak wabup, pasti cair Rp 3 sampai Rp 5 juta. Tahunnya nunggu dulu karena APBD sudah berjalan,” ucapnya.
    Suyatni kembali menekankan bahwa jika tidak terjadi PSU, ia sudah bisa mengusulkan anggaran Rp 3 hingga Rp 5 juta untuk RT pada bulan Maret.
    “Kalau tidak PSU, kemarin bulan 3 sudah bisa menganggarkan untuk tahun 2025. Karena PSU sama Pak Didik tidak diketok untuk RT,” ujarnya.
    Pada akhir video, Didik mengajak masyarakat menunggu realisasi janji politik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.
    “Masyarakat Magetan kita tunggu realisasi 3 sampai 5 juta dari Kang Suyat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KAI Daop 7 Madiun Lakukan Perbaikan Geometri di 6 Perlintasan Sebidang

    KAI Daop 7 Madiun Lakukan Perbaikan Geometri di 6 Perlintasan Sebidang

    Madiun (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa kereta api. Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Daop 7 Madiun secara intensif melakukan pemeliharaan dan peningkatan prasarana, khususnya pada perlintasan sebidang.

    Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa kegiatan perawatan prasarana merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan perjalanan kereta api. Salah satu fokus utama kali ini adalah perbaikan dan penggantian geometri jalur rel di sejumlah perlintasan sebidang atau JPL (Jalan Perlintasan Langsung).

    “Perawatan ini tidak hanya penting untuk keselamatan, tetapi juga demi menjaga kenyamanan para penumpang. Tim Jalan Rel dan Jembatan kami telah melaksanakan serangkaian perbaikan dan penggantian prasarana, termasuk rel, wesel, dan bantalan rel di wilayah Daop 7,” ungkap Zainul.

    Beberapa pekerjaan yang telah dilakukan antara lain:

    1. JPL 04 (Perlintasan Ngetrep) – Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun

    2. JPL 13 (Bayem Taman) – Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan

    3. JPL 114 – Jalan Provinsi Madiun–Surabaya, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun

    4. JPL 111 – Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun

    5. JPL 26 – Desa Paron, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi

    6. JPL 35 (Kedunggalar) – Desa Pulorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi

    Dalam proses tersebut, KAI Daop 7 mengganti rel tipe R54, memperbarui wesel, serta menambah batu balas untuk meningkatkan stabilitas dan elastisitas jalur rel. Upaya ini merupakan bagian dari langkah antisipatif dalam menjaga kelancaran operasional kereta api.

    Selain itu, KAI juga mulai mengadopsi teknologi ramah lingkungan dengan mengganti bantalan kayu pada jembatan baja menggunakan bantalan sintetis. Inovasi ini dinilai lebih tahan lama, kuat, dan tidak bergantung pada sumber daya alam yang tidak terbarukan.

    “Penggunaan bantalan sintetis mendukung visi perusahaan dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs),” ujar Zainul.

    Dengan langkah strategis ini, KAI Daop 7 Madiun berharap dapat terus memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan. [fiq/but]

  • Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 Juni 2025

    Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023 Surabaya 15 Juni 2025

    Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023
    Penulis
    MADIUN, KOMPAS.com – 
    Wali Kota Madiun, Jawa Timur,
    Maidi
    akan menerbitkan aturan agar hajatan tidak lagi menyajikan makanan bagi tamu dengan model prasmanan.
    Aturan ini untuk menekan jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari di Kota Madiun.
     
    Bukan tanpa sebab, Maidi mengeluarkan pernyataan tersebut sebab kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Winongo pun sudah overload dan menggunung dengan ketinggian 20 meter.
    “Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah. Insya Allah saya buat perwal di Madiun. Hajatan boleh di gedung, tetapi jangan prasmanan. Pakai kardus saja,” kata Maidi, Jumat (13/6/2025).
    Pada tahun 2023, Maidi juga pernah memantik pro kontra soal prasmanan vs nasi kotak dalam hajatan. Saat itu, dia beralasan harga beras sedang tinggi.
    Maidi adalah seorang guru geografi di SMAN 1 Kota Madiun pada tahun 1989 hingga awal 2000-an. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Madiun dan terus menanjak dalam kariernya.
    Pada tahun yang sama, pria kelahiran Magetan tahun 1961 ini ditunjuk sebagai Kepala Tata Usaha Dinas Pendidikan, dan setahun kemudian menjadi Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.
    Maidi melanjutkan kariernya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah pada tahun 2005, dan setahun setelahnya kembali ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.
    Berkat prestasinya yang gemilang, pada tahun 2009 ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun.
    Setelah sembilan tahun menjabat, Maidi mencoba peruntungan dalam politik dengan maju pada pilkada 2018, di mana ia berhasil menang bersama Inda Raya.
    Lima tahun kemudian, Maidi kembali maju sebagai calon wali kota Madiun dalam pilkada serentak 2024, kali ini berpasangan dengan pengusaha muda Bagus Panuntun.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada awal September 2024, Maidi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.414.126.698.
    Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Madiun, pasangan Maidi-Panuntun memperoleh suara terbanyak, yaitu 65.583 atau 56 persen.
     
    Maidi-Panuntun berhasil menang di tiga kecamatan yang ada di Kota Pecel. Dalam pilkada serentak 2024, pasangan Maidi-Panuntun didukung 11 partai politik yaitu PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Prima, Gelora, PBB, dan PPP.
    Maidi punya beberapa alasan mengapa sebaiknya hajatan di Madiun tidak menggelar makan prasmanan.
    Alasannya pertama, penyajian makanan dengan model tidak prasmanan akan menghemat pangan. Dengan demikian, makanan yang disajikan akan habis sesuai dan tidak dibuang lagi.
    “Kita harus hemat pangan. Jangan boros. Kalau kita boros alam tidak akan menjamin ke depan,” ungkap Maidi.
    Menurut Maidi, dengan model penyajian tidak prasmanan maka tamu bisa membawa pulang makanan. Selanjutnya makanan yang dibungkus dalam kardus dapat dinikmati bersama keluarga di rumah.
    “Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan. Dan TPA kita tidak berkelebihan. Kalau prasmanan banyak sisa,” tutur Maidi.
    Alasan kedua, makan banyak akan berdampak kesehatan seperti penyakit hipertensi. Terlebih data di Kota Madiun banyak warga yang terkena penyakit hipertensi tinggi. Kondisi itu terjadi lantaran warga banyak makan tetapi tidak diimbangi dengan olahraga.
    Pada tahun 2023, Maidi pernah mengimbau soal sistem makan prasmanan sebaiknya tidak dilakukan di Madiun.
    Saat itu, penerapan makan dengan nasi kotak pada hajatan diperlukan agar warga menghemat penggunaan beras. Terlebih saat ini harga beras terus mengalami kenaikan.
    “Di Madiun kalau orang mantu (hajatan) saya minta untuk tidak prasmanan. Harus pakai boks. Kenapa pakai kotak makan agar bisa dibawa pulang untuk dimakan se-rumah. Jadi hemat. Sehingga beras yang sudah jadi nasi dan lauk tidak dibuang,” kata Maidi, Senin (11/9/2023).
    Maidi mengatakan pada sistem prasmanan biasanya akan banyak makanan sisa yang terbuang. “Kalau prasmanan yang dibuang sekian banyak,” tutur Maidi.
    Apabila pemilik hajatan adalah orang kaya, Maidi meminta agar kotak nasi yang dibawa pulang berukuran jumbo. Kotak berisi makanan yang berukuran jumbo akan dapat disantap seluruh keluarga di rumah. “
    Kalau orang kaya silakan buat kotak nasi yang besar sehingga bisa dibawa pulang dan dimakan satu rumah. Ini lebih hemat,” jelas Maidi.
    (Penulis: Muhlis Al Alawi I Editor: Bilal Ramadhan, Phytag Kurniati)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dilaporkan Hilang, Nenek Asal Ponorogo Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Madiun di Magetan

    Dilaporkan Hilang, Nenek Asal Ponorogo Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Madiun di Magetan

    Magetan (beritajatim.com ) – Tanem (60), warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 19 Mei 2025, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Jasad perempuan lansia tersebut ditemukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di aliran Sungai Bengawan Madiun, tepatnya di Dusun Banjeng, Desa Dukuh, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

    Informasi penemuan ini pertama kali diterima oleh Polsek Lembeyan dari Polsek Kebonsari, Polres Madiun. ”Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah membusuk dan hanya tersisa sekitar 30 persen. Lokasi penemuan berada di atas batu padas di tengah aliran sungai, dan jenazah telah berhasil dievakuasi oleh tim gabungan,” terang Kapolsek Lembeyan, AKP Rohmadi.

    Dalam laporan awal, pihak kepolisian menyampaikan bahwa jasad yang ditemukan merupakan Mrs. X sebelum akhirnya berhasil diidentifikasi sebagai Tanem, warga Ponorogo yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui Polsek Sawoo.

    Sebelumnya, pihak keluarga melalui Ginten, anak kandung korban, melaporkan bahwa Tanem keluar rumah pada 19 Mei pagi tanpa berpamitan dan tidak kunjung kembali. Sejumlah upaya pencarian telah dilakukan sejak laporan itu dibuat pada 22 Mei 2025.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman serta menunggu laporan lengkap terkait penyebab pasti kematian korban. Saat ini jenazah sudah dievakuasi ke RSUD dr Sayidiman Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut sembari menunggu pihak keluarga. [fiq/kun]

  • Pemkab Magetan Catat SILPA Rp112,89 Miliar di APBD 2024, Realisasi Belanja Belum Maksimal

    Pemkab Magetan Catat SILPA Rp112,89 Miliar di APBD 2024, Realisasi Belanja Belum Maksimal

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp112,89 miliar. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan pada Jumat, 13 Juni 2025, saat Bupati Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

    Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2,03 triliun atau 100,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,017 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari:

    Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp283,75 miliar (106,87% dari target), Pendapatan transfer sebesar Rp1,74 triliun (99,51% dari target), Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,43 miliar (100% dari target).

    Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp2,075 triliun atau 95,26 persen dari total anggaran belanja Rp2,179 triliun. Rinciannya meliputi:

    Belanja operasi sebesar Rp1,511 triliun (95,79% dari pagu), Belanja modal sebesar Rp199,13 miliar (86,16% dari pagu), Belanja tidak terduga sebesar Rp2,95 miliar (hanya 51,88% dari anggaran Rp5,69 miliar), Belanja transfer sebesar Rp362,25 miliar (99,46% dari pagu).

    Dari sisi pembiayaan, Pemkab Magetan menerima pembiayaan sebesar Rp162,74 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,5 miliar, menghasilkan pembiayaan netto Rp161,24 miliar. Ketika dikurangi defisit anggaran sebesar Rp48,34 miliar, maka SILPA tahun 2024 tercatat sebesar Rp112,89 miliar.

    “SILPA tahun 2024 merupakan hasil dari efisiensi dan realisasi anggaran serta optimalisasi pendapatan daerah. Namun, perlu menjadi perhatian bersama bahwa beberapa pos belanja belum terealisasi maksimal,” ujar Bupati Nanik dalam sambutannya.

    Beberapa hal yang disoroti dari sisi pelaksanaan anggaran di antaranya:

    Realisasi belanja modal yang hanya 86,16%, menunjukkan bahwa sebagian proyek fisik tidak terserap sesuai rencana. Belanja tidak terduga baru terealisasi 51,88%, padahal peruntukannya sangat krusial untuk respons keadaan darurat.

    SILPA yang besar menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam perencanaan dan eksekusi anggaran, terutama agar anggaran publik lebih berdampak langsung pada masyarakat.

    Neraca keuangan daerah per 31 Desember 2024 mencatat total aset Pemkab Magetan sebesar Rp2,446 triliun, dengan ekuitas sebesar Rp2,430 triliun. Sementara itu, beban kegiatan operasional daerah tercatat sebesar Rp1,867 triliun, dengan surplus operasi hanya Rp845 juta.

    Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan pentingnya pembenahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran ke depan. “Kami terus berkomitmen mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas belanja daerah, agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. [kun]

  • Peringatan Suro di Magetan Diperketat, Polres dan Perguruan Silat Sepakat Tertib Tanpa Bentrok

    Peringatan Suro di Magetan Diperketat, Polres dan Perguruan Silat Sepakat Tertib Tanpa Bentrok

    Magetan (beritajatim.com) – Menjelang peringatan Bulan Muharram atau Suro 1447 Hijriah, Polres Magetan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral bersama Forkopimda dan seluruh pimpinan perguruan pencak silat se-Kabupaten Magetan di Aula Pesat Gatra Polres Magetan pada Jumat (13/6/2025).

    Rakor dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dan dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, Dandim 0804/Magetan, unsur Forkopimda, serta para ketua perguruan silat dari berbagai wilayah.

    Kapolres menyampaikan apresiasi atas sinergi tokoh-tokoh pencak silat yang dinilai berperan penting dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama selama Bulan Suro.

    “Peringatan Bulan Suro adalah bagian penting dari budaya Jawa, bertepatan dengan Tahun Baru Islam. Momen ini menjadi kesempatan untuk refleksi dan memperkuat nilai spiritual,” ujar AKBP Erik.

    Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antar perguruan dan koordinasi dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) agar kegiatan pengesahan anggota baru tidak menimbulkan konflik sosial.

    “Sinergi antarperguruan dan IPSI sangat penting untuk menjaga ketertiban. Dengan komunikasi yang baik, saya yakin peringatan Suro di Magetan akan berlangsung aman,” tambahnya.

    Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro turut menyampaikan dukungan terhadap langkah Polres dalam menyatukan berbagai elemen masyarakat.

    “Keamanan adalah fondasi utama dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten mendukung penuh langkah ini dan berharap seluruh elemen mengambil peran aktif sesuai kapasitas masing-masing,” tegasnya.

    Rakor tersebut menghasilkan Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, berisi 10 poin komitmen kolektif, antara lain:

    Menjaga nama baik organisasi pencak silat serta mendukung ketertiban masyarakat; tanggung jawab ketua cabang hingga ranting atas seluruh kegiatan; larangan penggunaan atribut perguruan saat perjalanan; kepatuhan terhadap jadwal keberangkatan untuk pengesahan warga; pengawalan rombongan oleh aparat Polri; koordinasi keamanan internal perguruan dengan kepolisian; pelaporan identitas peserta; dukungan terhadap penegakan hukum; tidak mengganggu kegiatan perguruan lain; serta kepatuhan menyeluruh terhadap isi maklumat.

    Polres Magetan berharap, melalui rakor ini, seluruh kegiatan selama Bulan Muharram, termasuk pengesahan anggota dan Suran Agung, dapat berjalan tertib, aman, dan harmonis. [fiq/ian]

  • BPK Temukan 14 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemkab Magetan 2024

    BPK Temukan 14 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemkab Magetan 2024

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024. Meski prestasi tersebut berhasil dipertahankan selama sebelas tahun berturut-turut sejak 2014, BPK tetap mencatat 14 temuan penting yang menjadi catatan koreksi bagi Pemkab Magetan.

    Temuan tersebut disampaikan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jumat (13/6/2025). Ia menegaskan bahwa rekomendasi BPK menjadi komitmen bersama untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

    “Terhadap temuan tersebut, menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel pada tahun mendatang,” kata Bupati.

    Berikut adalah 14 temuan BPK atas pengelolaan APBD Kabupaten Magetan tahun 2024:

    1. Regulasi pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya ditetapkan dan kebijakan akuntansi belum dimutakhirkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

    2. Pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum seluruhnya didukung oleh Peraturan Bupati.

    3. Penetapan target pendapatan pajak daerah belum mempertimbangkan kebijakan makroekonomi dan potensi pajak secara akurat.

    4. Peraturan Bupati terkait pajak dan retribusi daerah ditetapkan terlambat, serta pemberian pengurangan pajak belum sesuai ketentuan.

    5. Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya belum sesuai aturan.

    6. Realisasi belanja jasa pelayanan dari retribusi kesehatan pasien umum tidak sesuai ketentuan.

    7. Standar harga satuan belanja perjalanan dinas belum sesuai peraturan.

    8. Belanja honorarium penyuluhan atau pendampingan belum sesuai standar harga satuan regional.

    9. Terdapat kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.

    10. Kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis pada dua paket konstruksi bangunan gedung.

    11. Kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis pada delapan paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan.

    12. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum tertib.

    13. Keberadaan aset lain-lain tidak diketahui dan belum diserahterimakan kepada instansi vertikal.

    14. Penatausahaan dan pemanfaatan properti investasi belum tertib.

    “Dari sisi fiskal, meskipun realisasi pendapatan daerah tercatat melebihi target hingga Rp2,03 triliun atau 100,48 persen, masih terdapat ruang besar untuk pembenahan, terutama dalam hal perencanaan anggaran, pengendalian intern, dan pengelolaan aset,” terang Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti saat penyampaian Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Jumat (14/62/2025).

    Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tersebut telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada 27 Mei 2025.

    Terpisah, Ketua DPRD Magetan Suratno menyampaikan apresiasi atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Magetan Tahun Anggaran 2024. Ia menyoroti berbagai capaian positif, terutama hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Magetan.

    “Dari laporan hasil audit BPK RI Jawa Timur, kita berbangga. Mulai dari 2014 kita sudah dapat tiket WTP,” ujar Suratno dalam tanggapannya.

    Ia juga menankan pentingnya konsistensi terhadap rekomendasi BPK sebagai indikator kepatuhan penyelenggaraan keuangan daerah.

    “Ini patut kita syukuri, ketaatan dan kepatuhan terhadap rekomendasi hasil temuan BPK, kita nomor keempat se-Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

    Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah saat ini. [fiq/but]

  • Imbas Sistem DTSEN, Ribuan Penerima Bansos di Magetan Terancam Gugur

    Imbas Sistem DTSEN, Ribuan Penerima Bansos di Magetan Terancam Gugur

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menerapkan perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) dengan mengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

    Peralihan ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan berpotensi berdampak signifikan terhadap jumlah penerima bantuan, terutama di sektor jaminan kesehatan.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, mengungkapkan bahwa proses peralihan ini akan memicu validasi ulang terhadap seluruh data penerima.

    Salah satu imbasnya adalah adanya potensi pengurangan sekitar 6.000 penerima jaminan kesehatan. Mereka dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat karena tidak termasuk dalam kelompok rentan prioritas menurut skema baru.

    “Ada informasi terkait pengurangan sekitar enam ribu penerima. Hal itu terjadi karena mereka tidak tergolong dalam kategori Desil 1 dan Desil 2 di sistem DTSEN. Namun, hingga kini kami belum sepenuhnya dapat memantau karena akses sistemnya masih terbatas,” ungkap Parminto, Kamis (12/6/2025)

    DTSEN sendiri merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, dan merupakan integrasi dari tiga sumber data nasional: DTKS, P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

    Dengan metode klasifikasi berdasarkan desil kesejahteraan, sistem baru ini dinilai lebih presisi dalam menargetkan penerima bansos yang benar-benar membutuhkan.

    Meskipun demikian, proses verifikasi dan validasi data masih berjalan. Dinsos Magetan tetap membuka ruang partisipasi publik melalui pengusulan bantuan lewat musyawarah desa, serta memberikan akses layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data.

    “Saat ini, data bansos tidak lagi hanya bersumber dari DTKS. Setelah perayaan Iduladha dan saat penyaluran bansos tahap II, semua program seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan lainnya, akan mengacu pada DTSEN. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memang berhak,” jelasnya. [fiq]

  • Tak Keluar Rumah Beberapa Hari, Lansia di Magetan Meninggal Dunia

    Tak Keluar Rumah Beberapa Hari, Lansia di Magetan Meninggal Dunia

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang warga bernama Kusuma Tridjaja Handajani (58), ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jln. Timor, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Kamis (12/6/2025) pagi. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Ketua RT setempat, Atim Hadi Santoso, yang merasa curiga karena makanan warga yang biasa diletakkan di depan rumah korban masih utuh dan pintu rumah terkunci dari dalam.

    “Saya melihat makanan masih ada di depan rumah dan tidak tersentuh. Pintu terkunci dari dalam, jadi saya hubungi saudara Sumardi untuk memastikan kondisi korban,” ujar Atim kepada pihak kepolisian.

    Sumardi kemudian mendatangi rumah korban dan memutuskan masuk melalui atap dengan menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ia menemukan Kusuma Tridjaja Handajani dalam kondisi tidak bernyawa, tergeletak telentang di lantai belakang pintu masuk rumah. Tubuh korban sudah mulai mengeluarkan bau tak sedap.

    “Saya temukan korban dalam keadaan sudah meninggal dunia. Lalu saya buka pintu depan dan segera memberi tahu Atim dan Ari Widodo,” jelas Sumardi kepada petugas.

    Pihak Polsek Magetan yang menerima laporan segera datang ke lokasi bersama tim medis dari Puskesmas Candirejo dan tim identifikasi Polres Magetan. Kapolsek Magetan, AKP Ika Wardhani, membenarkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun unsur tindak pidana.

    “Kejadian orang meninggal diduga karena sakit yang terjadi di dalam rumah milik korban,” kata AKP Ika Wardhani.

    Hasil pemeriksaan medis menguatkan dugaan bahwa korban meninggal dunia karena sakit. Hingga saat ini, keluarga dan warga sekitar turut membantu proses penanganan lebih lanjut. [fiq/aje]