kab/kota: Magetan

  • Kesaksian Kepsek Seno, Bikin Menara Bambu untuk Azan demi Tambah Jumlah Siswa
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Juni 2025

    Kesaksian Kepsek Seno, Bikin Menara Bambu untuk Azan demi Tambah Jumlah Siswa Surabaya 23 Juni 2025

    Kesaksian Kepsek Seno, Bikin Menara Bambu untuk Azan demi Tambah Jumlah Siswa
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Di tengah persaingan sekolah untuk menarik minat siswa, Seno, salah satu kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memiliki strategi yang unik agar orangtua siswa memilih sekolah yang dia pimpin.
    Salah satu caranya adalah dengan mendirikan menara dari bambu setinggi lebih dari 10 meter untuk memasang pengeras suara.
    Hal itu dilakukan saat dia mengajar di SMP Negeri 2 Sidorejo, -sebuah sekolah terpencil di mana orangtua siswa kebanyakan memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah yang berada di kota.
    “Cara mengenalkan sekolah kami yang berada di wilayah terpencil adalah dengan memasang menara bambu setinggi tingginya, karena lokasi sekolah kami berada di kawasan yang mayoritas petani.”
    Begitu pengakuannya saat ditemui usai menjadi pembicara dalam kegiatan Temu Pendidik Nusantara XII yang dilaksanakan di SMPN 1 Magetan, Minggu (22/6/2025) kemarin.
    Melalui menara bambu tersebut, sekolah memasang pengeras suara untuk mengumandangkan azan menandakan tiba waktunya sholat zuhur.
    “Karena mayoritas orangtua siswa itu petani, biasanya mereka masih di sawah siang hari, sehingga kita selalu mengumandangkan azan zuhur tepat waktu.”
    “Dari sini warga akhirnya mengenal bahwa sekolah kami menjalankan ibadah tertib waktu, sehingga ketika orangtua di sawah mendengar azan zuhur, ‘
    ooo
    itu SMP N 2 Sidorejo’,” imbuh Seno.
    Melalui kebiasaan tersebut, warga yang berada di sekitar lingkungan sekolah akhirnya menjadi terbiasa dan mengenal azan zuhur yang dikumandangkan dipastikan itu adalah SMPN 2 Sidorejo.
    Hal tersebut ternyata berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sekolah yang dia pimpin, hingga pada penerimaan siswa baru ada peningkatan jumlah siswa.
    “Awal saya masuk di SMPN 2 Sidorejo, siswanya hanya 30 untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.”
    “Setelah kita melaksanakan praktik baik tersebut, peningkatannya cukup signifikan. Saat pendaftaran siswa baru, tidak lagi 10 siswa, tetapi mencapai 30 siswa,” ucap Seno.
    Saat dipindah memimpin SMPN Karto Harjo, Seno juga memiliki inovasi sederhana melalui pemilihan sandal jepit untuk siswa melaksanakan sholat zuhur.
    Dia menerapkan sandal jepit yang dipakai siswa kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX berbeda-beda.
    “Untuk kelas 1 warna merah, untuk kelas 2 hijau, dan kelas 3 itu kuning. Jadi setiap masuk waktu sholat, sandal harus disusun berdasarkan warna dan menghadap ke luar sehingga terlihat rapi,” ujar dia.
    Kebiasaan tertib tersebut ternyata mampu membuat anak didik menjadi terbiasa rapi dan tertib.
    Ketika orang tua siswa menyaksikan kebiasaan sederhana tersebut, mereka banyak yang kagum.
    “Ini memang mengajarkan bagaimana berperilaku tertib. Orangtua kagumnya, ‘sandalnya
    kok
    bagus
    ya
    , warna-warni, rapi’.”
    “Pesan kami adalah, sandal saja kami rawat dengan baik, apalagi anak-anak bapak, kami rawat dengan disiplin dan tertib,” kata dia sambil tersenyum.
    Kegiatan Temu Pendidik Nusantara XII yang dilaksanakan di SMPN 1 Magetan berlangsung selama dua hari, yaitu hari Sabtu dan Minggu.
    Acara ini menjadi ajang untuk menularkan praktik-praktik baik melalui inovasi pendidikan yang telah dilakukan oleh sejumlah guru, seperti Seno.
    Sebanyak 600 guru dari Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ponorogo saling membagikan praktik baik untuk memajukan dunia pendidikan di sekolah masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kurang dari 12 Jam, Polres Magetan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Plaosan

    Kurang dari 12 Jam, Polres Magetan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Plaosan

  • CV Putra Anugrah Kembali Beroperasi, ESDM Jatim Minta Reklamasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Juni 2025

    CV Putra Anugrah Kembali Beroperasi, ESDM Jatim Minta Reklamasi Regional 21 Juni 2025

    CV Putra Anugrah Kembali Beroperasi, ESDM Jatim Minta Reklamasi
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com

    Penambangan
    yang dilakukan
    CV Putra Anugrah
    di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kabupaten Magetan, kembali menarik perhatian setelah perusahaan tersebut melanjutkan aktivitas
    penambangan
    setelah sebelumnya ditutup pemerintah daerah.
    Penutupan tersebut terjadi karena perusahaan tersebut diketahui melakukan penambangan di wilayah Jawa Timur, sementara perizinan yang mereka miliki berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    Pada Kamis (19/6/2025), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan visitasi ke lokasi tambang milik CV Putra Anugrah.
    Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Magetan, Bambang Istiono Raharjo menjelaskan, tim ESDM melakukan pemeriksaan dokumen dan titik koordinat lokasi penambangan.
    “Kita mendampingi, mereka langsung ke lokasi. Mereka sudah mencatat semua kelengkapan dan dokumen, termasuk koordinat lokasi. Mereka akan melaporkan ke pimpinan mereka,” ujar Bambang melalui sambungan telepon, Jumat (20/6/2025).
    Bambang menambahkan, tim visitasi akan memastikan apakah lokasi penambangan CV Putra Anugrah sesuai dengan Wilayah
    Izin Usaha
    Pertambangan (WIUP) yang mereka klaim, meskipun izin yang dimiliki berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
    “Ini juga masih dipastikan dulu koordinatnya, kemarin memang Pj Bupati menyampaikan pegang persil itu, tapi kita kembalikan ke ESDM nanti akan dikaji ulang,” imbuhnya.
    Hasil dari visitasi tim ESDM Provinsi Jawa Timur diperkirakan akan diketahui dalam satu minggu ke depan.
    Tim juga meminta CV Putra Anugrah untuk melakukan
    reklamasi
    di lokasi tambang yang belum dilaksanakan.
    “Dari dinas ESDM sudah menyarankan untuk membenahi lokasi tambang dahulu, reklamasi. Jadi masih akan dilaporkan ke pimpinan mereka. Satu minggu kedepan ESDM Provinsi akan bersurat ke Pemkab Magetan. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap Bambang.
    Sebelumnya, CV Putra Anugrah sempat ditutup pada Rabu (7/5) lalu oleh pemerintah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terkait kelengkapan izin.
    Meskipun demikian, perusahaan tersebut kembali melanjutkan aktivitas penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 13 Siswa di Magetan Gagal Masuk Sekolah Imbas Aturan Dapodik SPMB 2025
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Juni 2025

    13 Siswa di Magetan Gagal Masuk Sekolah Imbas Aturan Dapodik SPMB 2025 Surabaya 21 Juni 2025

    13 Siswa di Magetan Gagal Masuk Sekolah Imbas Aturan Dapodik SPMB 2025
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang ditetapkan
    Kementerian Pendidikan
    Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikeluhkan sejumlah warga
    Magetan
    , Jawa Timur.
    Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri Ngiliran, Kecamatan Panekan. Sebanyak 13 calon siswa terpaksa tidak bisa masuk sekolah karena jumlah pendaftar mencapai 41 anak.
    Sementara kuota yang tersedia hanya satu rombongan belajar (rombel) dengan batasan 28 siswa per kelas.
    Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Magetan, Suwata menjelaskan, aturan rombongan belajar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan tidak dapat diubah.
    “Meskipun aturan rombel itu kalau SD 28 anak, dan SMP 32 anak, tapi tahun-tahun sebelumnya aplikasi
    Dapodik
    masih bisa dibuka, diberi kelonggaran oleh pusat. Tapi sejak SPMB ini kami dari awal sudah diminta data rombel tiap satuan pendidikan, lalu langsung dikunci aplikasinya,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Surya Graha, Jumat (20/6/2025).
    Suwata menambahkan, di SDN Ngiliran, banyak calon siswa yang terpaksa mencari sekolah lain.
    “Ya terpaksa harus bersekolah di tempat lain, kalau mengacu narasinya pemerintah pusat ya diarahkan ke sekolah swasta. Tapi kan itu hak masing-masing orang tua,” jelasnya.
    Menurut Suwata, meskipun penerapan SPMB oleh pemerintah bertujuan untuk pemerataan pendidikan, namun banyak orang tua di wilayah lain mengeluhkan masalah serupa.
    Dia mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
    “Untuk kasus seperti di SDN Ngliliran itu saya kira juga terjadi di beberapa daerah. Saat ini yang bisa kami lakukan hanya menginventarisir persoalan ini saja. Selain itu kami coba berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Timur agar ditindaklanjuti ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPU Maospati Mulai Dibongkar, Disperindag Magetan Siapkan Konsep Rest Area Ramah UMKM

    PPU Maospati Mulai Dibongkar, Disperindag Magetan Siapkan Konsep Rest Area Ramah UMKM

    Magetan (beritajatim.com) – Proses pembongkaran bangunan lama Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati mulai dilakukan setelah adanya pemenang lelang dari hasil kerja sama dengan KPKNL Madiun. Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Kiki Indriyani, menyampaikan bahwa lelang bangunan berdiri tersebut mencakup 72 bedak dan seluruh bangunan harus rata dengan tanah dalam waktu 21 hari.

    “Hasil dari lelang itu bahkan terjual dua kali lipat dari nilai limit dan sudah disetor ke kas daerah pada 12 Juni 2025 kemarin,” ujar Kiki saat ditemui di kantornya, Rabu (18/6/2025)

    Menurut Kiki, setelah proses pembongkaran rampung, Disperindag akan memulai penataan landscape menggunakan anggaran APBD sebesar Rp280 juta. Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan drainase dan trotoar di sisi barat dan selatan area pasar, pavingisasi, serta pembuatan taman baru di sekitar patung pesawat—tanpa menghilangkan taman lama.

    “Patung pesawat dan taman yang ada tetap dipertahankan. Akan kita percantik agar meski belum ada bangunan, masyarakat bisa tetap memanfaatkan area ini untuk istirahat. Jadi nanti, pekerjaan pertama ya pavingisasi, drainase dan trotoar. Bangunan sentra UMKM-nya menyusul,” tambahnya.

    Bangunan PPU Maospati yang sudah mulai kosong dari aktivitas pedagang dan sebagian sudah mulai dibongkar, Rabu (18/6/2025)

     

    Konsep utama dari revitalisasi PPU adalah menjadikannya sebagai rest area dengan desain terbuka dan ramah UMKM. Dari total luas 8.700 meter persegi, sekitar 60 persen akan digunakan untuk ruang terbuka hijau dan lahan parkir, sementara bangunan hanya menempati sekitar 40 persen.

    “Bangunan akan difungsikan sebagai sentra kuliner, etalase produk unggulan Magetan seperti Kas Magetan, dan menampung sekitar 40 UMKM. Tapi konsepnya terbuka, tanpa sekat-sekat kios seperti sebelumnya,” jelas Kiki.

    Menanggapi nasib pedagang lama, Kiki menegaskan bahwa mereka tidak memiliki alas hak atas bangunan yang ada, sehingga tidak mendapatkan ganti rugi. Namun, tetap ada peluang bagi mereka untuk mendaftar ulang sebagai pelaku UMKM dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

    “Kalau memang mereka bagian dari UMKM Magetan dan memenuhi syarat, bisa diusulkan lagi. Tapi tetap ada proses seleksi dan penataan ulang,” ungkapnya.

    Disperindag juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai bangunan liar di bantaran sungai dekat lokasi PPU. Kiki menegaskan bahwa area tersebut merupakan sempadan sungai dan tidak boleh didirikan bangunan.

    “Kemarin sudah ada peninjauan oleh PUPR SDA Kabupaten dan Provinsi, serta Pengawas Sungai Solo. Nantinya akan dilakukan penertiban sesuai aturan,” pungkasnya.

    Dengan target perataan selesai tahun ini, pembangunan lanjutan akan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah berharap PPU Maospati dapat bertransformasi menjadi rest area modern yang fungsional sekaligus menjadi etalase potensi lokal Magetan. [fiq/beq]

  • Bunda Nanik-Kang Suyat Ungkap Waktu Realisasi Bantuan RT Rp2-5 Juta per Tahun

    Bunda Nanik-Kang Suyat Ungkap Waktu Realisasi Bantuan RT Rp2-5 Juta per Tahun

    Magetan (beritajatim.com) – Program bantuan untuk Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan usai Bunda Nanik Endang Rusminiarti mengungkap waktu pelaksanaannya. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa program tersebut belum bisa dijalankan karena keterbatasan waktu penyusunan APBD saat pertama kali menjabat.

    “Karena kemarin saya waktu apa janji politik itu paling lambat terlaksana setelah setelah berwenang menyusun APBD kami segera lakukan. Untuk saat ini masih belum bisa, karena APBD sudah jalan ketika kami menjabat,” ujar Bunda Nanik.

    Sementara, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, mengatakan pihaknya masih akan melakukan penganggaran sesegera mungkin. “Untuk pelaksaan program ini perlu menunggu. Karena APBD sudah berjalan,” terang pria yang lekat disapa Kang Suyat itu.

    Sebelumnya, Bunda Nanik dan Kang Suyat, menandatangani kontrak politik yang memuat program bantuan keuangan bagi RT di Magetan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta per tahun. Kontrak tersebut diteken pada masa kampanye Pilkada 2024 lalu bersama perwakilan RT se-Kabupaten Magetan di Joglo Kondang Ayem, Kelurahan Tawanganom, Kamis (31/10/2024).

    Dalam kontrak itu, pasangan ini menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan partisipatif dan menciptakan tradisi politik yang bertanggung jawab.

    “Kami memandang program ini sangat penting dan esensial. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat RT, kontrak politik ini juga menjadi bentuk pendidikan politik bagi masyarakat,” ujar Bunda Nanik.

    Mereka menekankan bahwa setiap janji politik harus memiliki ukuran, tanggung jawab, dan dilandasi aspirasi masyarakat. Pasangan ini menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar inisiatif pribadi, melainkan hasil dari dialog langsung dengan warga di tingkat RT.

    “Ini murni aspirasi mereka, bukan selera kami. Kami berkeliling dari RT ke RT, mendengar apa yang mereka butuhkan. Aspirasi ini penting supaya pemerintahan berjalan secara partisipatif, bukan dari atas ke bawah, melainkan dari bawah ke atas,” jelasnya.

    Dengan menyasar lebih dari 4.700 RT di Magetan, program bantuan ini diharapkan dapat mendorong pemerintahan yang inklusif dan meningkatkan partisipasi warga. “Aspirasi yang datang dari bawah harus kita tangkap esensinya, dan itulah poin penting dari program ini,” tambah Bunda Nanik.

    Saat itu, Suyatni Priasmoro atau Kang Suyat, bahkan menyatakan komitmen tegas apabila mereka gagal merealisasikan program tersebut. “Jika setelah dua tahun berwenang menyusun APBD tapi tak kunjung mewujudkan program ini, Bupati dan Wabup Terpilih bakal meletakkan jabatannya (mundur). Itu jaminannya,” tegas Kang Suyat. “Ini merupakan aspirasi RT ya. Jadi, pemerintahan berjalan partisipatif dari bawah,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Aktivitas Tambang di Desa Taji Diduga Ilegal, DLHP Magetan: Belum Ada Izin Lengkap

    Aktivitas Tambang di Desa Taji Diduga Ilegal, DLHP Magetan: Belum Ada Izin Lengkap

    Magetan (beritajatim.com) – Aktivitas tambang di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, kembali menjadi perhatian publik. Tambang yang sebelumnya ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Magetan pada 8 Mei lalu, kini diklaim telah kembali beroperasi sejak Minggu, 15 Juni 2025.

    Ali, salah seorang perwakilan tambang milik PT Budi Trijaya Sentosa itu mangaku jika sudah mendapatkan izin untuk melakukan operasional. ”Sudah boleh beroperasi. Sudah ada izinnya lengkap,” klaimnya, Senin (16/6/2025)

    Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan.
    Penutupan sebelumnya dilakukan menyusul inspeksi mendadak oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan bersama sejumlah pejabat.

    Hasil temuan menunjukkan bahwa tambang milik PT Budi Trijaya Sentosa hanya mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) tanpa melengkapi dokumen lain yang diwajibkan oleh peraturan. Selain itu, sejumlah truk pengangkut material juga ditemukan dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

    “Saat ini dokumen perizinannya belum terpenuhi,” kata Kepala DLHP Saif Muchlissun pada Selasa (17/6/2025)
    Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan memang berada di pemerintah pusat, dengan pemerintah provinsi sebagai pelaksana teknis. Namun demikian, peran pemerintah kabupaten tetap krusial dalam pengawasan tata ruang serta pelestarian lingkungan hidup.

    “Kalau sudah operasional padahal izin belum lengkap, maka kegiatan pertambangan tersebut bisa dikatakan ilegal atau di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.

    Saif juga mengungkapkan bahwa DLHP Magetan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor ESDM, guna menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum di lapangan.

    Menurutnya, saat ini lokasi tambang di wilayah Desa Taji dan Slawe masih dalam proses pengajuan rekomendasi bupati sebagai bagian dari syarat perizinan. Bila aktivitas tambang tetap berlangsung sebelum seluruh persyaratan administratif terpenuhi, maka hal itu bisa berujung pada masalah hukum dan berdampak negatif bagi pemilik usaha tambang.

    “Kalau tidak menaati apa yang sudah ditentukan atau melanggar, maka saya pastikan akan berpengaruh pada pengusaha atau penambang ini. Dan tentunya akan mempersulit langkahnya dalam memohon perizinan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • 5 Program Prioritas dan Proyek Strategis Magetan, Ada Revitalisasi Pasar dan Beasiswa

    5 Program Prioritas dan Proyek Strategis Magetan, Ada Revitalisasi Pasar dan Beasiswa

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan lima program prioritas pembangunan dan sejumlah proyek strategis unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Langkah ini disampaikan langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti., dalam Forum Konsultasi Publik di Ruang Rapat Ki Mageti, yang digelar Selasa, (17/6/2025).

    Kelima program prioritas tersebut mencerminkan komitmen daerah dalam menjawab tantangan pembangunan dan mempercepat pencapaian visi “Magetan, Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan”.

    Berikut lima program prioritas Pemkab Magetan:

    1. Penguatan Kualitas SDM
    Melalui program beasiswa kedokteran dan sarjana untuk keluarga miskin, serta penguatan peran posyandu untuk mendukung kesehatan masyarakat sejak dini.

    2. Penguatan Pembangunan Pertanian
    Fokus pada pengembangan pertanian organik dan hilirisasi hasil pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.

    3. Penguatan Infrastruktur
    Meliputi pembukaan aksesibilitas sarana umum dan peningkatan ruang publik yang nyaman dan layak untuk masyarakat.

    4. Penguatan Perekonomian Daerah
    Diwujudkan melalui revitalisasi Pasar Sayur, pengembangan UMKM berbasis potensi lokal, modernisasi wisata, serta penataan pasar hewan dan pasar burung.

    5. Penguatan Harmoni Sosial
    Program pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dengan alokasi anggaran Rp3–5 juta per tahun, pelestarian budaya lokal, dan penguatan semangat gotong royong.

    Selain lima program utama, Pemkab Magetan juga menggulirkan proyek strategis unggulan, yakni:

    Relokasi Pasar Hewan Parang. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pengembangan kawasan selatan, termasuk pembangunan Sirkuit Magetan. Pasar hewan yang baru akan dibangun secara modern, higienis, dan digital, sebagai penopang pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Tidak hanya itu, kami akan lakukan penataan Pasar Burung dan Taman Kota Stadion Yosonegoro. Ruang terbuka hijau ini akan menjadi pusat interaksi sosial, kegiatan olahraga, dan penggerak ekonomi baru di kawasan kota,” terang

    Bupati Nanik menyebut, seluruh program dan proyek akan dilaksanakan dengan prinsip partisipatif, sinergis, dan berkelanjutan.

    “Kami ingin membangun Magetan tidak hanya cepat, tapi juga tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

    Untuk memastikan keberhasilan, Pemkab akan menggandeng seluruh pemangku kepentingan, mulai dari OPD, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat, dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis data.

    Menanggapi arah pembangunan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Muhammad Yasin, mengapresiasi langkah cepat Magetan yang telah menyusun rancangan awal RPJMD.

    “Magetan sudah mulai menyusun RPJMD-nya di rancangan awal. Tugas pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat adalah memastikan bahwa dokumen ini selaras dengan Asta Cita-nya Pak Presiden dan Nawa Bhakti Satya-nya Ibu Gubernur, serta program strategis lainnya,” ujarnya.

    Yasin juga menyoroti keselarasan program daerah dengan prioritas provinsi. Ia mencontohkan program beasiswa kedokteran dan pendidikan tinggi yang mendukung program Jatim Cerdas dan Jatim Sehat.

    “Magetan mendukung Jatim Cerdas dengan program beasiswa. Untuk Jatim Sehat, Magetan punya beasiswa khusus untuk dokter agar sarana pelayanan kesehatan bisa merata,” lanjutnya.

    Menurut Yasin, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sinergi antarlembaga. “Pembangunan itu tidak bisa di-support hanya oleh provinsi atau pusat saja, tapi kabupaten juga sangat menentukan,” tegasnya. [fiq/but]

  • Sebanyak 5 Ribu Warga Magetan Tergolong Miskin Ekstrem

    Sebanyak 5 Ribu Warga Magetan Tergolong Miskin Ekstrem

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial terus memperkuat verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem. Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, mengungkapkan bahwa data awal dari P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang bersumber dari BKKBN menunjukkan sekitar 16.000 warga masuk kategori tersebut pada tahun 2023 lalu. Namun, setelah diverifikasi di tingkat desa dan kelurahan, jumlahnya berkurang secara signifikan.

    “Sebenarnya di 2024 sempat di Kementerian Menko Pembangunan Manusia itu kan menyampaikan tapi enggak dirilis ya. Ada Jawa Timur itu ada lima kabupaten kalau enggak salah yang P3KE-nya nol gitu ya. 2024 ya. Tapi kami pun tidak menerima surat, tidak menerima rilis resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia itu. Cuma ya akhirnya bersama Bappeda ya kami verifikasi lagi, hingga ternyata data riil 5.800 sekian itu,” ujar Parminto.

    Dari proses tersebut, Dinas Sosial bersama perangkat daerah lainnya menyandingkan data dengan DTKS dan hasil musyawarah desa. “Jadi 5.800 sekian menjadi 5.100 sekian. Jadi, sudah ada pengurangan ini,” katanya.

    Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem menurutnya tidak dapat dilakukan Dinas Sosial sendiri, tetapi melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, serta Dinas Peternakan.

    “Misalkan yang bersangkutan masuk KE sudah mendapatkan PKH misalkan tapi punya embrio usaha itu nanti bisa kami tautkan dengan Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau mungkin juga punya usaha UMKM ternak misalkan ya, kami komunikasikan dengan Dinas Perternakan,” ujarnya.

    Menurut Parminto, selain bansos reguler seperti PKH dan sembako, pihaknya juga menyalurkan bantuan berupa alat budidaya, alat mobilitas bagi lansia, serta perlengkapan rumah terapi. Semua bantuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

    Ia juga menyinggung soal indikator penerima bantuan, terutama terkait jaminan kesehatan. “Kalau jaminan kesehatan yang minimal itu dihapus berarti yang bersangkutan dianggap mampu. Yang ini tentunya nanti di masyarakat akan terkejut ya yang dulunya terima jadi enggak terima.”

    Untuk penetapan kemiskinan ekstrem, acuan utamanya berasal dari data P3KE dan Peraturan Bupati, dengan indikator utama adalah pengeluaran di bawah garis kemiskinan, sekitar Rp400.000 sampai Rp500.000 per kapita per bulan.

    “Jadi garis kemiskinan itu pengeluaran per jiwa maksimal Rp400.000. Kalau anggota keluarga ada lima ya tinggal dikalikan aja. Nah, kalau keluarga itu sudah sudah berperahasilan UMR ya dia sudah di atas garis minimum. Karena sudah di atas garis itu tadi Rp400.000 per kapita per bulan,” jelasnya. [fiq/ian]

  • Pemkab Magetan Bahas 3 Raperda, Salah Satunya Rencana Perubahan Organisasi BPBD

    Pemkab Magetan Bahas 3 Raperda, Salah Satunya Rencana Perubahan Organisasi BPBD

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat, (13/6/2025). Ketiganya dianggap memiliki nilai strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan, kesiapsiagaan daerah, serta peningkatan pelayanan publik.

    Tiga Raperda yang disampaikan Bupati Nanik Endang Rusminiarti tersebut meliputi:

    Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
    Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD
    Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta

    Dalam penjelasannya, Bupati menyatakan bahwa seluruh Raperda ini disusun berdasarkan urgensi regulasi dan kebutuhan aktual pemerintahan daerah.

    “Ketiga Raperda ini sangat penting untuk memperkuat fondasi regulasi daerah, menjawab tantangan saat ini, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Nanik, Senin (16/3/2025).

    1. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

    Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD tahun sebelumnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.

    “Ini adalah bentuk akuntabilitas publik. Kami bersyukur opini WTP berhasil kita pertahankan, namun tentu masih ada catatan dari BPK yang harus kita benahi bersama,” terang Bupati.

    2. Raperda Perubahan Perda Organisasi dan Tata Kerja BPBD

    Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Magetan dinilai memiliki potensi bencana tinggi, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, kebakaran hutan, dan angin puting beliung. Data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2024 menempatkan Magetan pada kelas risiko sedang dengan skor 98,12.

    “Kami menilai bahwa BPBD perlu ditingkatkan dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A agar mampu bekerja lebih efektif dalam mitigasi dan penanganan bencana,” ujar Bupati Nanik.

    Perubahan mencakup penyesuaian struktur organisasi, jabatan struktural, serta penambahan pasal tentang tugas pokok dan fungsi serta perencanaan anggaran.

    3. Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta

    Raperda ini merupakan penyesuaian atas terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola dan daya saing Perumdam Lawu Tirta dalam pelayanan air bersih.

    “Kami ingin agar Perumdam Lawu Tirta menjadi perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, sesuai tuntutan regulasi baru dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.

    Dalam Raperda ini, modal dasar Perumdam ditetapkan sebesar Rp200 miliar, dengan modal disetor per 2024 sebesar Rp108,87 miliar. Raperda ini juga mengatur mekanisme pelaporan, pembagian laba, kerjasama, serta kemungkinan penggabungan atau pembubaran badan usaha.

    Ketiga Raperda ini akan segera memasuki tahap pembahasan bersama DPRD dan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.

    “Besar harapan saya agar ketiga Raperda ini dapat segera dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Magetan,” pungkas Bupati Nanik Endang Rusminiarti. [fiq/beq]