kab/kota: Magetan

  • Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam di Magetan Dibekuk, 2 Masih Buron

    Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam di Magetan Dibekuk, 2 Masih Buron

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membongkar kasus perampokan minimarket 24 jam di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/9/2025) itu mulai terungkap setelah dua pelaku utama berhasil diamankan.

    Dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan pihaknya menangkap dua anggota komplotan perampok spesialis minimarket lintas kota, yakni HK, warga Kabupaten Demak, dan SD, warga Kabupaten Cirebon.

    Dari tangan HK, polisi menyita satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan cutting merah yang dipakai saat beraksi. Mobil itu sengaja diberi cutting merah untuk mengelabui petugas. “Satreskrim Polres Magetan, dengan dukungan Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kedua pelaku akhirnya diamankan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan di Polda Jatim,” ujar AKBP Raden Erik.

    Penangkapan dilakukan di Depok, Jawa Barat, setelah polisi melacak jejak pelaku melalui rekaman CCTV dan identitas kendaraan. Para pelaku bahkan sempat berusaha mengecoh petugas dengan mengganti identitas mobil yang mereka gunakan untuk kabur.

    Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban. Hingga kini, penyidik masih memastikan apakah senjata tersebut asli atau hanya airsoft gun.

    Meski dua pelaku sudah ditangkap, polisi masih memburu dua anggota komplotan lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu IMS dan TT, keduanya berdomisili di Jakarta Selatan. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Kasus ini kami tangani di tingkat Polda Jatim karena melibatkan jaringan lintas kabupaten dan provinsi,” pungkas Erik. [fiq/beq]

  • 2 Perampok Minimarket 24 Jam Maospati Magetan Diringkus, 2 Masih Buron

    2 Perampok Minimarket 24 Jam Maospati Magetan Diringkus, 2 Masih Buron

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membongkar kasus perampokan minimarket 24 jam di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/9/2025) itu kini mulai terungkap setelah dua pelaku utama berhasil diamankan.

    Dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua anggota komplotan perampok spesialis minimarket lintas kota. Mereka adalah HK, warga Kabupaten Demak, dan SD, warga Kabupaten Cirebon.

    Dari tangan tersangka HK, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan cutting merah, yang digunakan saat beraksi. Mobil tersebut diberi cutting merah untuk mengelabui petugas.

    “Satreskrim Polres Magetan, dengan dukungan Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kedua pelaku akhirnya diamankan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan di Polda Jatim,” ujar AKBP Raden Erik.

    Penangkapan keduanya dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berbekal rekaman CCTV dan jejak kendaraan. Para pelaku bahkan sempat berusaha mengecoh petugas dengan mengganti identitas mobil yang mereka gunakan untuk kabur.

    Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan senjata api guna menakut-nakuti korban. Hingga kini, penyidik masih memastikan apakah senjata tersebut asli atau hanya airsoft gun.

    Meski dua pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IMS dan TT, keduanya berdomisili di Jakarta Selatan.

    “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Kasus ini kami tangani di tingkat Polda Jatim karena melibatkan jaringan lintas kabupaten dan provinsi,” pungkas Kapolres. [fiq/but]

  • Satlantas Polres Magetan Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Disabilitas Akibat Laka Lantas

    Satlantas Polres Magetan Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Disabilitas Akibat Laka Lantas

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan menggelar tasyakuran sederhana dalam rangka memperingati HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025).

    Kegiatan ini ditandai dengan pemberian kursi roda bagi penyandang disabilitas korban kecelakaan lalu lintas serta santunan kepada anak yatim piatu.

    Dengan mengusung tema “Lalu Lintas Modern yang Berkeselamatan Menuju Asta Cita Indonesia Emas 2045”, peringatan tersebut dihadiri Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa ., Ketua Bhayangkari Cabang Magetan, pejabat utama, serta jajaran Satuan Lalu Lintas. Acara diawali doa dan tausiah yang mengajak anggota kepolisian untuk terus menjaga amanah dalam pelayanan publik.

    Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya peran Korps Lalu Lintas yang telah mengabdi selama tujuh dekade. “Kita harus memenuhi tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja kepolisian, khususnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Magetan,” kata Erik.

    Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tali asih kepada anak-anak yatim piatu dan pemberian kursi roda kepada penyandang disabilitas akibat kecelakaan lalu lintas. Momen ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui aksi sosial yang bermanfaat.

    Peringatan HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara di Polres Magetan ditutup dengan doa bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang humanis dan menjaga keselamatan berlalu lintas. [fiq/kun]

  • Pedagang Ethek Magetan Sepakati Aturan Jarak Mangkal dan Tak Bakal Jual LPG 3 Kg

    Pedagang Ethek Magetan Sepakati Aturan Jarak Mangkal dan Tak Bakal Jual LPG 3 Kg

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar audiensi sekaligus pembinaan bagi pedagang ethek pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro bersama jajaran perangkat daerah, unsur kepolisian, serta perwakilan Paguyuban Ethek Lawu. Tak kurang dari 50 anggota paguyuban ikut serta dalam forum tersebut.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Magetan menegaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah aduan masyarakat, termasuk laporan yang sampai ke Sekretariat Presiden. Salah satunya terkait praktik pedagang ethek yang menggunakan kendaraan roda empat untuk berjualan sekaligus mengangkut gas LPG 3 kg.

    “Secara regulasi, LPG 3 kg tidak boleh dijual bersamaan dengan dagangan ethek. Penjualan gas bersubsidi hanya boleh dilakukan melalui agen resmi dan pangkalan yang terdaftar,” ujar Wabup.

    Selain soal LPG 3 Kg, Pemkab juga menekankan pentingnya menjaga jarak berjualan dengan toko atau warung setempat. “Minimal jarak mangkal 100 meter dari toko sayur atau UMKM lain agar tidak menimbulkan gesekan,” tambahnya.

    Wabup juga mengingatkan keselamatan berkendara, khususnya bagi pedagang ethek yang memakai motor dengan rombong lebar.

    Ketua Paguyuban Ethek Lawu, Yusuf, menyambut positif langkah Pemkab. Ia mengapresiasi ruang dialog yang diberikan serta berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan bersama.

    “Kami berterima kasih sudah difasilitasi. Terkait aturan jarak 100 meter dan larangan menjual LPG 3 kg, kami sepakat untuk mematuhi. Kami juga akan mengimbau rekan-rekan pedagang lain agar taat aturan dan menjaga ketertiban,” jelasnya.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan, Sucipto, memperkuat penjelasan soal LPG 3 kg. Ia menegaskan bahwa barang bersubsidi tersebut hanya boleh beredar melalui jalur resmi. “Pedagang ethek diimbau tidak ikut menjual LPG agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” ungkapnya.

    Dari forum audiensi ini, tercapai empat poin kesepakatan utama:

    1. Pedagang keliling dengan kendaraan bermotor (R2, R3, R4) bersedia diatur agar tidak menimbulkan konflik dengan pedagang tetap.
    2. Pedagang setuju menjaga jarak minimal 100 meter dari toko atau warung sejenis.
    3. Pedagang tidak akan menjual barang yang diatur khusus, seperti LPG bersubsidi.
    4. Pemkab Magetan berkomitmen melakukan pembinaan dan sosialisasi sebelum penindakan hukum.

    (fiq/kun)

  • Transfer dari Pusat Menyusut, Pemkab Magetan Ubah Arah Belanja

    Transfer dari Pusat Menyusut, Pemkab Magetan Ubah Arah Belanja

    Magetan (beritajatim,com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna pada Senin (22/9/2025) dengan agenda Penjelasan Bupati Magetan terhadap Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan asumsi kebijakan umum dengan kondisi terbaru. Faktor yang melatarbelakangi perubahan tersebut antara lain ketidaksesuaian asumsi awal, pergeseran anggaran antar-organisasi perangkat daerah, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta kebutuhan mendesak akibat keadaan darurat.

    Berdasarkan Nota Keuangan, pendapatan daerah mengalami penurunan Rp2,72 miliar, dari Rp1,989 triliun menjadi Rp1,987 triliun. Penyusutan ini terutama dipicu berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp15,92 miliar.

    Dari sisi belanja, total APBD Kabupaten Magetan pada R-PAPBD 2025 turun dari Rp2,128 triliun menjadi Rp2,100 triliun atau berkurang Rp28,33 miliar. Rincian perubahan antara lain:

    Belanja Operasi: berkurang Rp32,24 miliar
    Belanja Tidak Terduga: berkurang Rp5,12 miliar, dari Rp8 miliar menjadi Rp2,87 miliar
    Belanja Transfer: berkurang Rp2,94 miliar
    Belanja Modal: naik Rp11,97 miliar
    Belanja Hibah: mengalami penambahan, termasuk untuk BOS, organisasi kemasyarakatan, dan koperasi
    Belanja Bantuan Sosial: meningkat untuk bantuan kepada individu
    Belanja Subsidi: bertambah untuk mendukung subsidi produk pangan, hasil perikanan, dan pasar murah

    Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2025 yang disampaikan Bupati akan dibahas bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 dari Bupati kepada DPRD, sekaligus pengesahan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026.

    Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, berharap rancangan perubahan anggaran ini dapat segera diproses dan disetujui bersama, sehingga mampu mendukung keberlanjutan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. [fiq/beq]

  • Polres Magetan Tunggu Hasil Audit Independen untuk Pastikan Kerugian Kasus Koperasi MSI

    Polres Magetan Tunggu Hasil Audit Independen untuk Pastikan Kerugian Kasus Koperasi MSI

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan memastikan penanganan kasus dugaan permasalahan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPSS) MSI masih terus berjalan. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa saat ini tengah berlangsung proses audit independen untuk menghitung secara valid jumlah kerugian yang dialami masyarakat.

    “Proses audit independen ini betul-betul untuk menghitung berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat. Sebelumnya kita sudah mendapatkan laporan melalui posko-posko yang kita dirikan secara mandiri. Dari hitungan awal, kerugian sekitar Rp40 miliar. Angka itu nantinya akan dibandingkan dengan hasil audit independen,” jelasnya, Senin (22/9/2025).

    Kapolres menambahkan, audit independen akan mengumpulkan data transaksi koperasi MSI agar hasilnya akurat. Dari sana akan terlihat apakah ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

    Ia menegaskan, Polres Magetan tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Magetan untuk memahami secara utuh konstruksi perkara. “Jangan sampai kita salah menetapkan. Jadi langkah ini dilakukan hati-hati agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

    Selain itu, diketahui ada laporan perdata yang diajukan oleh lembaga bantuan hukum yang mewakili 31 korban MSI. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

    “Karena ini masuk konstruksi hukum perdata dan sudah ada laporannya, kita akan melihat apakah unsur pidananya bisa diproses atau menunggu proses perdata selesai,” terang Kapolres.

    Ia juga merespons keresahan masyarakat terkait perkembangan kasus MSI yang banyak disampaikan melalui pesan pribadi maupun laporan langsung. “Jangan khawatir, Polres Magetan terus bergerak secara maraton. Kami tidak akan membiarkan masyarakat tanpa kepastian hukum. Hanya saja, proses ini tidak bisa gegabah. Harus dilakukan hati-hati agar tepat dalam penetapan unsur pidana,” tegasnya. [fiq/beq]

  • Publik Magetan Tunggu Pengumuman Tiga Nama Calon Sekda, Jadwal Seleksi Belum Jelas

    Publik Magetan Tunggu Pengumuman Tiga Nama Calon Sekda, Jadwal Seleksi Belum Jelas

    Magetan (beritajatim.com) – Publik Magetan saat ini tengah menunggu pengumuman resmi hasil seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) yang digelar pemerintah daerah. Namun hingga kini tahapan maupun jadwal resmi belum juga dipublikasikan oleh panitia seleksi maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan.

    Penggagas Local Government and Political Research Institute (Logopori) sekaligus pengamat politik di Magetan, Muries Subiantoro, menilai keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat. “Makanya nanti perlu cross check ke panitia atau BKD, tahapan jadwalnya itu seperti apa. Karena sampai sekarang belum diumumkan,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

    Menurut Muries, figur Sekda Magetan yang ideal adalah sosok yang dapat diterima oleh seluruh jajaran birokrasi. “Diterima dalam arti mampu mengayomi, melindungi, sekaligus menjadi pemimpin di jajaran birokrasi Magetan dengan baik,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa pemilihan Sekda tidak bisa dilepaskan dari unsur politik, meski porsinya seharusnya tidak dominan. “Yang lebih penting adalah kemampuan calon Sekda untuk benar-benar bisa meng-engineering birokrasi, mengorganisir, dan mengorkestrasi seluruh jajaran birokrasi di Magetan,” jelasnya.

    Selain itu, calon Sekda dinilai harus mampu menerjemahkan visi-misi kepala daerah dalam pembangunan lima tahun ke depan, serta menjalin komunikasi efektif dengan DPRD. Harmonisasi dengan lembaga legislatif, sinergi dengan Forkopimda seperti kejaksaan, kepolisian, hingga pengadilan, juga menjadi aspek penting.

    “Yang paling utama, Sekda harus menjaga marwah dan martabat jabatannya. Tidak neko-neko, tidak keluar dari aturan, apalagi sampai menimbulkan persoalan hukum,” kata Muries.

    Publik Magetan kini menantikan tiga nama calon Sekda yang akan direkomendasikan panitia seleksi sebelum nantinya Bupati Magetan menetapkan satu sosok terpilih. Dalam tahapan sebelumnya, tujuh peserta seleksi telah mengikuti presentasi makalah sekaligus wawancara di Hotel Kintamani, Sarangan, Magetan, Selasa (9/9/2025).

    Adapun tujuh peserta seleksi tersebut yakni Benny Adrian (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Magetan), Cahaya Wijaya (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan), Eko Muryanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan), Joko Trihono (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan), Parminto Budi Utomo (Kepala Dinas Sosial Magetan), Saif Muchlissun (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Magetan), serta Welluly Kristanto (Kepala Dinas Perhubungan Magetan).

    Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi. “Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian. Sekaligus, dilaporkan pula pada Bupati Magetan terkait seluruh proses. Selanjutnya tinggal menunggu hasil verifikasi BKN. Jika sudah rampung, tiga nama terbaik bakal diumumkan,” terangnya, Selasa (9/9/2025). [fiq/beq]

  • 34 Ribu Relawan Turun ke Sungai Gandong Magetan Rayakan World Clean Up Day 2025

    34 Ribu Relawan Turun ke Sungai Gandong Magetan Rayakan World Clean Up Day 2025

    Magetan (beritajatim.com) – Sedikitnya 34.640 relawan dikerahkan dalam aksi bersih-bersih serentak memperingati World Clean Up Day (WCD) 2025 di Magetan, Jumat (19/9/2025). Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama Wakil Bupati Kang Suyat turun langsung memimpin giat “Gugur Gunung Tilik Kali” yang berfokus pada pembersihan aliran Sungai Gandong dan sekitarnya.

    Didampingi jajaran aparatur sipil negara (ASN), pelajar, komunitas, hingga relawan lintas unsur, keduanya bahu-membahu memunguti sampah plastik, ranting, hingga limbah rumah tangga yang menumpuk di tepian sungai. Aksi ini tak hanya sebatas gerakan bersih-bersih, tetapi juga menghidupkan kembali nilai kearifan lokal gugur gunung dan tilik kali—tradisi gotong royong masyarakat Magetan menjaga kebersihan lingkungan.

    “Ini langkah kecil tapi sangat berarti. Kalau kita bersama-sama peduli, Magetan bisa jadi contoh bagaimana sampah bisa dikelola dari rumah, dari desa, hingga kabupaten,” ungkap Bupati Nanik.

    Selain membersihkan sungai dan drainase, para relawan juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah.

    Wakil Bupati Kang Suyat menambahkan bahwa gerakan ini adalah wujud nyata kepedulian bersama. “Kalau sungai kita bersih, air lancar, lingkungan sehat, anak cucu kita nanti bisa merasakan Magetan yang lebih nyaman,” ujarnya.

    Giat Gugur Gunung Tilik Kali kali ini disebut bukan hanya simbol kebersamaan, melainkan tekad menjadikan Magetan sebagai daerah percontohan dalam gerakan Indonesia Bersih 2029. [fiq/beq]

  • Terkendala Anggaran, Dinkop Magetan Hanya Sanggup Awasi 20 Koperasi per Tahun

    Terkendala Anggaran, Dinkop Magetan Hanya Sanggup Awasi 20 Koperasi per Tahun

    Magetan (beritajatim.com) – Upaya pengawasan koperasi di Kabupaten Magetan masih terbatas karena kendala personel dan anggaran. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UM Magetan, Didik Wijanarko, menyampaikan pihaknya hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan (penkes) dan pengawasan terhadap 20 koperasi sepanjang 2025.

    “Awalnya kami ajukan 40 koperasi untuk diawasi, tapi karena efisiensi anggaran, yang bisa tercover hanya 20. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya bisa sampai 40 bahkan 50 koperasi dalam setahun,” jelas Didik, Jumat (19/9/2025).

    Menurutnya, saat ini Dinkop Magetan memiliki enam pejabat fungsional pengawas koperasi, dua di antaranya baru ditugaskan. “Pengawasan ini sesuai Permenkop Nomor 9 Tahun 2020. Hasilnya nanti akan terlihat, apakah kelembagaan dan keanggotaan koperasi mengalami kenaikan atau justru penurunan,” tambahnya.

    Didik menjelaskan mayoritas persoalan koperasi di Magetan dapat terdeteksi melalui laporan keuangan tahunan dan penilaian kesehatan koperasi (LKP). Dari situ, status koperasi bisa dikategorikan sehat, cukup sehat, atau bermasalah.

    Untuk mencegah kasus serupa koperasi bermasalah seperti KSPPS MSI, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan rutin. “Dengan forum KSP, kami bertemu tiap bulan untuk membina sekaligus mengingatkan koperasi agar tetap sesuai aturan main,” tegas Didik.

    Saat ini jumlah koperasi di Magetan tercatat lebih dari 1.000 unit, termasuk Koperasi Desa dan Kelurahan (KDKMP). Dengan jumlah sebanyak itu, Didik mengakui pengawasan belum bisa menjangkau seluruh koperasi secara optimal.

    “Kalau dukungan anggaran memadai, tentu sasarannya bisa lebih luas. Tapi meski target 20 koperasi, capaian kami bisa sampai 25–26 dalam setahun,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Lonjakan Pemohon SKCK di Polres Magetan Capai Ribuan, Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu

    Lonjakan Pemohon SKCK di Polres Magetan Capai Ribuan, Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu

    Magetan (beritajatim.com) – Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Magetan melonjak tajam hampir sepekan terakhir. Jika biasanya hanya puluhan orang per hari, sejak Kamis (11/9) lalu jumlahnya meningkat drastis hingga ratusan pemohon setiap hari.

    Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, menyampaikan bahwa lonjakan pemohon ini dipicu kebutuhan syarat administrasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    “Lonjakan ini informasi dari Satintelkam disebabkan karena banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan penetapan NIP PPPK paruh waktu,” jelasnya, Rabu (17/9/2025)

    Data Satintelkam Polres Magetan mencatat, sejak 11 hingga 16 September 2025, jumlah pemohon mencapai 1.694 orang. Puncaknya terjadi pada Senin (15/9) dengan 550 orang mengurus SKCK dalam sehari.

    Meski jumlah pemohon membludak, pelayanan di Polres Magetan dipastikan tetap berjalan normal. “Untuk sementara jam pelayanan belum ditambah, karena dengan kondisi sekarang pemohon masih bisa terlayani,” imbuh Indra.

    Polres Magetan melalui Satuan Intelkam juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Prosedur penerbitan SKCK kini semakin transparan dan mudah diakses. Pemohon diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri dengan menyiapkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan aktif JKN, dan pas foto 4×6 berlatar merah.

    Setelah mendaftar online, pemohon cukup membawa nomor antrean dan menyerahkan berkas ke bagian pelayanan. SKCK kemudian dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.

    Indra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. “Kami ingin memberikan kepastian pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Semua informasi sudah terbuka, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam mengurus keperluan administrasi,” pungkasnya. [fiq/ian]