kab/kota: Magetan

  • Mobil Ditumpangi Cantika Davinca Kecelakaan di Magetan, Korban Meninggal Seketika

    Mobil Ditumpangi Cantika Davinca Kecelakaan di Magetan, Korban Meninggal Seketika

    Magetan (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya jurusan Kawedanan–Lembeyan, tepatnya di selatan Pertashop Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden tabrakan depan-depan antara Toyota Innova Reborn dan sepeda motor Suzuki Smash ini menewaskan seorang pelajar berusia 13 tahun.

    Kendaraan yang terlibat yakni Toyota Innova Reborn bernomor polisi AE-9-CAN yang dikemudikan Febrian Fitrianto (28), warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Mobil tersebut ternyata berpenumpang penyanyi dangdut Cantika Davinca bersama asistennya berinisial P. Kendaraan saat itu tengah dalam perjalanan menuju Kecamatan Poncol untuk tampil di sebuah acara hiburan masyarakat.

    Sementara itu, sepeda motor Suzuki Smash AE-4318-NT dikendarai B-P-W (13), pelajar asal Desa Giripurno, Kawedanan, dengan membonceng temannya, F (13).

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Iptu Sulanjar menjelaskan, benturan keras membuat B-P-W meninggal dunia di lokasi kejadian. Rekannya, F, mengalami luka berat dan tidak sadar dengan kondisi perut lebam, leher nyeri, serta luka di bagian kaki.

    Sedangkan pengemudi Innova mengalami luka robek di kepala bagian kanan, sementara Cantika Davinca dan asistennya selamat dari insiden meski sempat shock berat.

    “Korban meninggal dunia satu orang, luka berat satu orang, dan luka ringan satu orang,” ungkap Iptu Sulanjar.

    Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp50 juta, termasuk kerusakan kendaraan serta sebuah bengkel bubut milik warga setempat yang tertabrak mobil.

    Hasil olah TKP menyebutkan kecelakaan bermula saat Toyota Innova Reborn berusaha mendahului kendaraan lain dengan mengambil jalur terlalu ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Suzuki Smash tanpa lampu utama menyala.

    Tabrakan keras pun tak terhindarkan. Mobil kemudian terpental ke arah barat dan berhenti setelah menumbur bengkel bubut milik warga. Korban luka kini menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman, Magetan. Polisi mengamankan dua kendaraan ya g terlibat sebagai barang bukti. [fiq/but]

  • Sidang Perdana Kasus Kecelakaan KA di Magetan, Penjaga Perlintasan Didakwa Pasal Ini

    Sidang Perdana Kasus Kecelakaan KA di Magetan, Penjaga Perlintasan Didakwa Pasal Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mulai menggelar sidang perdana perkara pidana dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat akibat kecelakaan di pintu perlintasan kereta api JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Kamis (2/10/2025).

    Perkara ini menjerat AS, penjaga pintu perlintasan JPL 08, yang didakwa dengan pasal berlapis setelah kecelakaan maut pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang dan melukai empat orang lainnya saat KA 170 Malioboro Ekspres melintas.

    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Magetan yang diketuai Rintis Candra (Wakil Ketua PN Magetan) bersama anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.

    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan, Galang Wahyu Ramadhan, mendakwa AS dengan dakwaan kumulatif:

    1. Pasal 359 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

    2. Pasal 360 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat.

    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

    Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa lalai menutup palang pintu perlintasan meski sudah mendapat informasi bahwa ada dua rangkaian kereta yang akan melintas. Setelah KA 269 Matarmaja melintas, terdakwa sempat membuka palang.

    Namun, saat KA 170 Malioboro Ekspres mendekat, palang baru ditutup kembali ketika kereta sudah terlanjur melaju, sehingga menabrak delapan pengendara sepeda motor yang melintas.

    Akibat kelalaian itu, empat orang meninggal dunia. Selain korban jiwa, empat orang lainnya mengalami luka berat.

    Dalam sidang perdana, AS yang didampingi penasihat hukumnya, Akbar Berdhi dkk, menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

    Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Penuntut Umum.

    Kasus kecelakaan di pintu perlintasan JPL 08 Magetan ini menjadi sorotan publik, mengingat lokasi tersebut sering dilalui warga dan memiliki tingkat kerawanan tinggi.

    Proses hukum terhadap terdakwa diharapkan bisa memberi kepastian keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem keamanan perlintasan kereta api di wilayah Magetan dan sekitarnya. [fiq/ian]

  • Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. Kali ini, sasaran kawanan pencuri adalah sebuah minimarket di Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp24 juta yang tersimpan di dalam brankas, serta puluhan bungkus rokok.

    Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (1/10/2025) pagi, saat karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB. Ia terkejut mendapati kondisi minimarket sudah berantakan. Brankas tempat penyimpanan uang dalam keadaan rusak, sementara plafon di bagian belakang juga jebol.

    Menyadari adanya pencurian, karyawan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Mereka diduga masuk dengan cara menjebol atap plafon belakang bangunan.

    Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. “Pelaku masuk melalui plafon belakang, kemudian membongkar brankas yang berisi sekitar Rp24 juta. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah bungkus rokok,” ungkapnya.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan. Petugas telah memintai keterangan sejumlah saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas para pelaku. [fiq/aje]

  • Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. Kali ini, sasaran kawanan pencuri adalah sebuah minimarket di Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp24 juta yang tersimpan di dalam brankas, serta puluhan bungkus rokok.

    Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (1/10/2025) pagi, saat karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB. Ia terkejut mendapati kondisi minimarket sudah berantakan. Brankas tempat penyimpanan uang dalam keadaan rusak, sementara plafon di bagian belakang juga jebol.

    Menyadari adanya pencurian, karyawan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Mereka diduga masuk dengan cara menjebol atap plafon belakang bangunan.

    Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. “Pelaku masuk melalui plafon belakang, kemudian membongkar brankas yang berisi sekitar Rp24 juta. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah bungkus rokok,” ungkapnya.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan. Petugas telah memintai keterangan sejumlah saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas para pelaku. [fiq/aje]

  • Belanja Daerah Turun Rp23,08 M, DPRD Magetan Tekankan Efisiensi dan Prioritas Program

    Belanja Daerah Turun Rp23,08 M, DPRD Magetan Tekankan Efisiensi dan Prioritas Program

    Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025). Laporan itu menyoroti pendapatan daerah, kebijakan belanja, hingga strategi pembiayaan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta arah pembangunan prioritas nasional.

    Dalam APBD Perubahan 2025, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,102 triliun, turun Rp23,08 miliar dari rencana awal. Meski belanja operasional masih mendominasi hingga 73 persen, terdapat upaya pengalihan sebagian anggaran ke belanja modal sebesar Rp12,81 miliar yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi.

    “Efisiensi belanja bukan berarti mengurangi pelayanan, tetapi memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran. Kami ingin setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah berdampak nyata bagi masyarakat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur,” ujar anggota Banggar DPRD Magetan, Dwi Arianto.

    Sementara itu, total pendapatan daerah tercatat bertambah Rp2,52 miliar dari APBD induk. Namun, transfer pemerintah pusat turun Rp30,44 miliar, sehingga rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan masih 17,6 persen. Banggar menilai kondisi ini harus diatasi dengan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis inovasi teknologi.

    “Bukan dengan menaikkan tarif, karena itu justru akan membebani masyarakat,” tegas laporan Banggar.

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi perhatian. DPRD meminta pengawasan lebih ketat, mengingat kasus keracunan massal di sejumlah daerah lain yang menimpa lebih dari 8.600 anak.

    “Kita belajar dari kasus di luar Magetan. Karena itu, kami mendorong sinergi antara Badan Gizi Daerah, Dinas Kesehatan, dan RSUD dr. Sayidiman agar keamanan makanan untuk anak sekolah benar-benar terjamin,” tambah Dwi Arianto.

    Defisit anggaran ditutup dengan pembiayaan netto Rp109,65 miliar, lebih rendah dibanding proyeksi APBD induk. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp112,9 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp3,25 miliar.

    Rapat paripurna akhirnya menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan. [fiq/beq]

  • Bupati Magetan Pastikan Program MBG Aman, Klaim Tak Ada Kasus Keracunan

    Bupati Magetan Pastikan Program MBG Aman, Klaim Tak Ada Kasus Keracunan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman tanpa adanya kasus keracunan. Hal ini ditegaskan Bupati Magetan, Nanik Sumantri, saat meninjau langsung pelaksanaan MBG di SMPN 1 Magetan, Senin (29/9/2025), bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas MBG.

    Dalam kunjungannya, Bupati menyaksikan proses penyajian hingga distribusi makanan bergizi untuk siswa. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya sebatas memberi makan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi tumbuh kembang generasi muda.

    “MBG hadir untuk mencukupi gizi anak-anak kita dalam rangka menyiapkan Indonesia Emas 2045. Selain menyehatkan pelajar, program ini juga menggerakkan roda ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menekan angka pengangguran,” ujar Nanik.

    Meski berjalan lancar, Bupati menekankan pentingnya pengawasan ketat. Ia memastikan sejauh ini tidak ada kasus keracunan akibat program MBG di Magetan. Pemerintah juga menugaskan satgas khusus untuk rutin melakukan monitoring, termasuk pengawasan standar penyediaan pangan (SPPG). [fiq/suf]

  • PAD Tambang Hanya Rp700 Juta, Ketua DPRD Magetan: Tak Sebanding dengan Risiko dan Kerusakan

    PAD Tambang Hanya Rp700 Juta, Ketua DPRD Magetan: Tak Sebanding dengan Risiko dan Kerusakan

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, menyoroti kecilnya kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Magetan yang hanya sekitar Rp700 juta. Ia menegaskan angka tersebut tidak sebanding dengan risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, hingga dampak sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.

    Pernyataan itu disampaikan usai insiden longsor di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang merenggut korban jiwa. Suratno menilai kejadian ini menjadi peringatan sekaligus pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah maupun provinsi.

    “Langkah cepat BPBD dan kepolisian 24 jam tanpa henti patut diapresiasi. Tentu, ini jadi pelajaran bersama. PAD dari tambang hanya Rp700 juta, sangat kecil bila dibandingkan dengan risiko dan kerusakan yang muncul,” tegasnya.

    Suratno mengungkapkan, DPRD bersama badan anggaran (Banggar) dan OPD sudah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh, termasuk jumlah tambang yang sudah berizin maupun yang masih dalam proses.

    Suratno juga menyoroti pentingnya pengawasan pasca penambangan. Ia mencontohkan rehabilitasi tambang di kawasan Sobontor yang dinilai cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan di lokasi-lokasi lain.

    “Ke depan pengawasannya harus lebih ketat. Jangan hanya izin keluar, tapi pasca penambangan juga harus diperhatikan,” katanya.

    Sejalan dengan itu, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menekankan bahwa faktor keselamatan harus menjadi perhatian utama. Ia menegaskan, evaluasi akan dilakukan bersama pemerintah daerah dan DPRD terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

    “Kemudian dari masyarakat juga, ini kami bersama dengan Pak Ketua DPRD, ini nanti menjadi evaluasi kita ke depan terkait dengan kegiatan yang ada di lokasi ini. Faktor keselamatan itu adalah hal yang utama,” ujar Kapolres. [fiq/aje]

    .

  • Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Dinas ESDM Evaluasi Total Tambang Galian C di Magetan

    Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Dinas ESDM Evaluasi Total Tambang Galian C di Magetan

     

    Magetan (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan.

    Desakan ini menyusul tragedi longsor di tambang pasir dan batu di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/9/2025).

    “Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Deni, Minggu (28/9/2025).

    Deni menilai penutupan lokasi tambang merupakan langkah awal yang tepat untuk mencegah korban tambahan. Namun, menurutnya, audit teknis dan administratif tetap harus dilakukan agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui.

    “Paling penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui,” ujar Deni.

    Deni menyebut bahwa tambang di lokasi tersebut memiliki izin formal hingga September 2026. Menurutnya, keberadaan izin tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan untuk mengabaikan kaidah teknis pertambangan dan keselamatan kerja.

    “Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

    Deni mengungkapkan, keluhan terkait aktivitas galian C sudah lama disampaikan warga Magetan kepadanya saat melakukan kunjungan konstituen. Warga resah dengan dampak kerusakan lingkungan dan keselamatan yang ditimbulkan aktivitas tambang.

    “Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu dari truk pengangkut material, bahkan mereka khawatir jika longsor seperti ini terjadi lagi di dekat permukiman,” ungkapnya.

    Menurut Deni, pengelola tambang wajib menyediakan zona aman dan rambu peringatan untuk melindungi pekerja. Dia menilai tidak adanya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab korban berada di area berbahaya saat longsor terjadi.

    “Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus dipasang untuk mencegah korban jiwa,” tegasnya.

    Dia meminta evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga administratif dan lingkungan. Hasil evaluasi harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman.

    “Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” kata Deni.

    Lebih lanjut, Deni menyebut pentingnya pelaksanaan reklamasi untuk memulihkan lahan pasca-penambangan. Menurutnya, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti saat material tambang diambil.

    “Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil hasil tambang tetapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi harus memastikan reklamasi benar-benar dilakukan,” katanya.

    Lebih lanjut, Deni sebelumnya juga sudah mengusulkan agar Pemprov Jawa Timur bersama DPRD membentuk tim pengawasan terpadu untuk memetakan ulang titik-titik tambang aktif, status legalitasnya, serta memverifikasi dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur.

    “Sudah saatnya ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola tambang di Jatim. Tidak cukup hanya dengan laporan administratif. Harus ada verifikasi di lapangan dan transparansi data tambang,” pungkasnya.[asg/aje]

  • Korban Longsor Galian C di Parang Magetan Ditemukan Meninggal Dunia

    Korban Longsor Galian C di Parang Magetan Ditemukan Meninggal Dunia

    Magetan (beritajatim.com) – Setelah hampir 2 hari tertimbun material longsor, korban bernama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (27/9/2025) pukul 12.30 WIB.

    Suroso dilaporkan tertimbun longsoran di Galian C masuk Desa Trosono, Kecamatan Parang, Magetan pada Sabtu (26/9/2025) pukul 08.00 WIB. BPBD Magetan dan petugas gabungan dibantu dua unit alat berat milik penambang menggali timbunan. Setelah, sekitar 28 jam, korban akhirnya ditemukan.

    Dantim Basarnas Pos SAR Trenggalek, Fitra Adma Chasanda, menjelaskan bahwa tubuh korban pertama kali terlihat saat proses pencarian memasuki waktu istirahat siang. Sejumlah petugas pengaman (safety officer) melihat bagian tubuh korban yang muncul di antara timbunan tanah.

    “Awalnya terlihat bagian punggung hingga kepala korban dalam posisi tengkurap di pinggiran tebing. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ungkap Fitra.

    Korban ditemukan dalam kondisi tertindih material tanah longsor. Hingga saat ini, sepeda motor yang digunakan korban untuk beraktivitas di tambang belum berhasil ditemukan.

    Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr. Sayidiman Magetan untuk proses identifikasi lebih lanjut.

    Dengan ditemukannya korban, operasi pencarian difokuskan pada pencarian kendaraan yang masih tertimbun material galian. [fiq/aje]

  • Detik-Detik Longsor Tambang di Magetan, Korban Sempat Teriak Peringatkan Rekan Sebelum Tewas Tertimbun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 September 2025

    Detik-Detik Longsor Tambang di Magetan, Korban Sempat Teriak Peringatkan Rekan Sebelum Tewas Tertimbun Regional 28 September 2025

    Detik-Detik Longsor Tambang di Magetan, Korban Sempat Teriak Peringatkan Rekan Sebelum Tewas Tertimbun
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Suroso (55), korban tewas longsor di area tambang galian C di Dukuh Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sempat berteriak memperingati rekan-rekannya sebelum akhirnya tertimbun material.
    “Sebelum kejadian saya ngobrol dengan korban. Dia yang pertama kali berteriak ada longsor,” ujar Rangga, rekan korban, saat menunggu upaya evakuasi Sabtu malam (27/9/2025).
    “Korban lari ke arah kiri, saya ke kanan, ternyata dia yang jadi korban tertimbun,” sambung dia.
    Dwi, salah satu pemilik kendaraan truk yang saat itu masih antre untuk memuat galian C, juga mengaku mendengar teriakan korban.
    “Korban dekat kendaraan saya. Dia sempat berteriak memperingatkan orang-orang agar segera menjauh. Dia teriak longsor-longsor gitu. Naas, justru Mbah Roso tidak selamat karena tertimbun material,” katanya.
    Sebelumnya, area tambang galian C di Dukuh Kletak mengalami longsor pada Sabtu siang (27/9/2025).
    Satu pekerja, Suroso (55), warga Dusun Betok 2, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, tertimbun material tanah setinggi belasan meter.
    Kapolsek Parang, AKP Sukarno, mengatakan longsor diduga dipicu getaran dari alat berat excavator yang beroperasi di sekitar lokasi.
    “Saat kejadian, korban tengah berbincang dengan rekannya. Korban yang memberi tahu saksi akan adanya longsor. Saksi berhasil lari, sedangkan korban berlari ke arah berbeda dan tertimbun material dari atas,” ujarnya di lokasi tambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.