kab/kota: Magetan

  • Kondisi Anak Dianiaya Bapak Kandung di Magetan Mulai Membaik

    Kondisi Anak Dianiaya Bapak Kandung di Magetan Mulai Membaik

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi anak yang dianaiaya bapak kandungnya di Magetan kini mulai kembaik. Saat ini, bantuan selang oksigen sudah mulai dilepas.

    Pihak RSUD dr Sayidiman Magetan memastikan, tak sembarang orang bisa membesuk bocah usia 8 tahun itu.

    Fajar Adi Nugroho AMK Sebagai Staf Humas Promkes RSUD dr Sayidiman Magetan mengatakan, korban masih harus pemulihan pasca pembedahan abdomen atau perut. Sebelumnya, organ liver korban mengalami pendarahan hebat. Namun, saat ini pendarahan sudah berkurang.

    “Kemarin masih pendarahan di liver. Namun saat ini sudah mulai membaik. Kondisi masih kritis ya. Sehingga, kami batasi siapa saja yang mau membesuk. Kemarin saja yang boleh masuk hanya Bapak Kapolres,” kata Fajar pada beritajatim.com, Rabu (4/10/2023)

    Dia mengatakan, pasca pembedahan korban perlu mendapatkan bantuan pernafasan. Sehingga, selang oksigen dipasang. Namun, saat ini selang oksigen sudah mulai dilepas.

    “Sudah mulai kami lepas, akan kami observasi terus kondisinya. Kami pastikan pemulihannya maksimal,” katanya.

    Selain itu, pihak RSUD dr Sayidiman Magetan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Utamanya, untuk pembiayaan pengobatan melalui BPJS Kesehatan.

    “Saya sudah ajukan ke Manajemen untuk mengaktifkan kembali BPJS nya, supaya bisa ditanggung pemerintah untuk pengobatannya,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, Penjual Es Krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.

    Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.

    Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.

    Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.

    Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

    Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.

    “Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

    Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.”Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya. [fiq/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”magetan”]

     

  • Begini Pengakuan Bapak yang Tega Tendang Anak Kandung di Magetan

    Begini Pengakuan Bapak yang Tega Tendang Anak Kandung di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – DS tak pantas disebut bapak. Pria 35 tahun asal Kecamatan Barat Kabupaten Magetan itu tega melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya sendiri. Bocah delapan tahun itu ditendang dua kali di bagian perut. Bahkan, sampai harus menjalani operasi karena pendarahan organ dalam.

    DS pun sudah mendekam di dinginnya sel tahanan Mako Polres Magetan. Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dia perbuat. DS diamankan pada Senin (2/10/2023) malam.

    Pada penyidik, dia mengaku jengkel pada sang istri yakni DA yang tengah bekerja di luar negeri. DA tak kunjung mengiriminya uang, padahal sudah DS sudah kepepet keperluan ekonomi. “Saya mukul anak saya karena jengkel dengan ibunya,” kata DS.

    Dia mengaku jika biasanya dikirimi Rp1.000.000 per bulan. Namun, belakangan hanya dikirimi Rp400.000 saja per bulannya.”Duitnya buat jajan anak. Ada hutang yang harus dilunasi juga,” katanya.

    Namun, apapun alasannya, DS tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. DS dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung.

    Sebelumnya diberitakan, Penjual es krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.

    Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.

    Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.

    Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.

    Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

    Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.

    “Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

    Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.

    “Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya. [fiq/ted]

     

     

  • Penjual Es Krim Magetan Tendang Anak Kandung Hingga Jalani Operasi

    Penjual Es Krim Magetan Tendang Anak Kandung Hingga Jalani Operasi

    Magetan (beritajatim.com) – Penjual Es Krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.

    Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.

    Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.

    Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.

    Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

    Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.

    “Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

    Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.

    “Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya.

    DS dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung.   [fiq/ted]

     

     

     

     

  • Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang wanita bernama Nera Maria Suhaimi Joseph yang mengaku sebagai adik kandung Jusuf Hamka dilaporkan ke Polda Jawa Timur.  Laporan itu terjadi pada tahun 2002 lalu terkait kasus pemalsuan identitas. Pelaporan itu dilakukan oleh perempuan Surabaya bernama Ida Susanti yang menjadi korban pemalsuan data Nera Maria.

    Nera Maria Suhaimi Joseph mengaku sebagai laki-laki dan memalsukan KTPnya dengan nama Nardinata Marshioni Suhaimi, SH untuk menikahi Ida Susanti. Selain dilaporkan karena memalsukan data, Nera Maria juga dilaporkan karena kekerasan seksual.

    dari surat yang diterima Beritajatim.com, nama Nera Maria Suhaimi Joseph telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Polisi sempat mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim pada tahun 2007 lalu dan ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Dwi Riyanto. Namun sampai sekarang, Polda Jatim tidak bisa menangkap perempuan yang mengaku sebagai Adik Kandung Jusuf Hamka itu.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Ditemui Beritajatim.com, Ida Susanti menjelaskan ia baru mengetahui bahwa suaminya adalah perempuan ketika sedang merayakan honeymoon pasca menikah tahun 2000. Saat itu, Nera Maria Suhaimi Joseph mengakui bahwa dia adalah perempuan dan tidak butuh istri. ia hanya membutuhkan pendamping perempuan untuk mengayomi 3 anak angkatnya. Saat itu Ida ingat ia sedang menginap di sebuah hotel di kota Bangkok, Thailand. tiba-tiba suaminya itu mengaku sebagai perempuan. Perasaan Ida saat itu hancur. ia sudah malu dengan orang-orang yang diundangnya ketika menikah di Gereja Bethani Clincing Jakarta.

    “saya marah sekali. saat itu saya dipukuli dan diancam akan dibunuh. Dia minta kesempatan sama aku. akhirnya karena aku memang sayang dia sebagai suami dan laki-laki. Aku memberikan kesempatan dengan syarat dia tidak boleh menyakiti aku dan biar kedepannya tidak cocok maka harus cerai dengan cara yang baik,” ujar Ida saat ditemui Beritajatim di sebuah cafe di Jalan Dharmahusada, Jumat (29/09/2023).

    Saat itu, perempuan yang mengaku adik dari Jusuf Hamka itu menyanggupi juga. Syaratnya, Ida disuruh menjaga abu orang tuanya yang meninggal dan merawat 3 anak angkatnya. Selain itu, Nera Maria juga meminta agar Ida tidak boleh menjadi perawan karena sudah terlanjur dinikahi. Nera pun meminta agar Ida mau bercinta dengan menggunakan sex toys. Ida pun menyanggupi dengan terpaksa.

    Baca Juga: Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Ida lalu dibelikan rumah setelah 3 bulan menikah. ia juga dibukakan toko sparepart mobil mewah setelah 10 bulan menikah dengan sistem modal join. Pada saat itu, Nera pernah bercerita kepada Ida bahwa ia adalah adik kandung Jusuf Hamka. namun saat itu, Ida hanya menanggapi biasa saja.

    Masalah hidup Ida dimulai ketika seorang perempuan berinisial NU datang ke toko sparepartnya di Jalan Kedungdoro. Ida ingat momen itu terjadi pada pertengahan tahun 2001. NU datang dengan marah-marah dan merampas mobil dan baju suaminya saat itu. Setelah beberapa lama, diketahui bahwa NU adalah korban dari Nera. ia juga ditipu oleh Nera dengan identitas lain. Sepengetahuan Ida, Nera mempunyai 3 KTP. Dua KTP Palsu dan satunya asli.

    “aku telpon suamiku (Ardinata/Nera) untuk nanya siapa NU ini. Katanya itu kerabatnya. Jadi saya biarkan. yang dirampas itu mobil dan baju-bajunya Ardinata,” imbuh Ida.

    Baca Juga: Sektor Perikanan di Sleman Terdampak Kekeringan

    Setelah kejadian itu, Ida dan Nera selalu bertengkar. ia kerap dipukuli hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Sepanjang laporannya, ia hanya mendapatkan dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) selama dua kali. Pertama pada tahun 2005 dan kedua pada tahun 2012. Sampai sekarang, ia tidak pernah mendapatkan SP2HP lagi. Ia sempat beberapa kali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan terkain perkembangan kasusnya. Namun, ia malah dibentak-bentak oleh petugas dan mengatakan bahwa berkas kasus yang dilaporkan Ida hilang dilalap api setelah pada tahun 2014 ruang penyidik Polda Jatim terbakar.

    Selain melaporkan ke Polda Jawa Timur, ia juga menggugat perempuan yang mengaku sebagai Adik Jusuf Hamka itu karena rumah miliknya yang dibelikan suaminya itu tiba-tiba terbit sertifikat dan dijual ke keponakan dari Nera. ia pun sempat menjalani hukuman percobaan 6 bulan dari kepolisian usai dilaporkan oleh keponakan Nera berinisial SS karena mempertahankan rumahnya.

    “baru Mei 2023 kemarin rumahku dieksekusi oleh PN Surabaya. yang mengajukan adalah suamiku sendiri. Padahal suamiku itu DPO sudah terbit suratnya. Kok masih bisa menggugat ?,” tutur Ida sambil menangis.

    Baca Juga: Yakult Indonesia Bantah Produknya Gunakan Bahan Karmin, Senior Director MCC: Kami Produk Halal

    Kini ia hanya berharap bahwa Nera akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mengaku kecewa dengan pelayanan Polda Jawa Timur terhadap kasusnya. Walaupun kasusnya terancam Kadaluwarsa karena telah lebih dari 20 tahun pelaporan, Ida akan terus berjuang dengan menghadirkan bukti-bukti baru. Salah satunya adalah bukti nikah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil tahun 2002.

    “Saya hanya meminta keadilan. Jangan karena saya orang kecil lalu dia (Nera) adik kandung dari Jusuf Hamka lalu tidak bisa dihukum,” tutup Ida.

    kasus ini viral di media sosial usai Ida mengupload berbagai foto bukti pernikahannya dengan pria bernama Nardinata yang diketahui publik belakangan adalah perempuan dengan nama asli Nera Maria Suhaimi Joseph. Informasi kasus ini disampaikan lewat media sosial TikTok dan X. Dalam waktu dekat berbagai podcaster terkenal di Indonesia berebut untuk mewawancarai Ida. (ang/ian)

  • Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah video berdurasi 59 detik viral menunjukkan sepasang remaja berseragam SMA Negeri bermesraan. Video itu diambil saat kedua pasangan siswa siswi itu berada di sebuah warung makan di wilayah Kabupaten Magetan.

    Keduanya berciuman di lesehan warung makan. Sang siswi pun juga membuka kancing baju seragam bagian atas dan menunjukkan payudara pada teman lelakinya yang juga masih mamakai seragam sekolah.

    Namun, tanpa disadari dan diketahui keduanya, ada seseorang yang merekam perbuatan mereka. Video tersebut juga sudah beredar luas di kalangan masyarakat. Tentu, kedua siswa siswi itu jadi korban imbas beredarnya video yang direkam tanpa sepengetahuan mereka.

    Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Penting Peningkatan Gizi Pelajar dan Sekolah Gratis

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya video siswa siswi SMA yang bermesraan tersebut.

    “Kami lakukan pendalaman terkait kebenaran video ini. Apakah benar terjadi di Magetan dan sebagainya. Pelaku ini kami perkirakan masih di bawah 18 tahun. Kalau kami teliti, perbuatan pidana ini justru arahnya pada orang yang merekam video,” kata Rudy, Jumat (29/9/2023)

    Dia meminta pada warga mana pun agar tidak menyebarkan lagi video tersebut. Karena, siapa saja bisa kena pidana karena mengedarkan video itu.

    Baca Juga: LaNyalla Sorot Kekerasan Pelajar: Solusi Sistemik Diperlukan

    “Dari informasi yang kami dapat, ada orang yang merekam video itu tanpa disadari oleh dua siswa siswi ini. Nah, kemudian diedarkan. Berdasarkan teori hukum, yang menyebarkan ini yang bisa kena sanksi pidana,” tegas Rudy.

    Pun, sejumlah media lokal Magetan dan media sosial bahkan menunjukkan tangkapan layar video tersebut. Ada yang diburamkan, ada pula yang hanya dipotong di bagian yang tak selayaknya disebarluaskan. [fiq/ian]

  • Ini Modus Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Magetan

    Ini Modus Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Magetan jsdi korban penipuan jual beli tanah. Komplotan pelakunya sudah diamankan Satreskrim Polres Magetan. Pada penyidik, pelaku mengaku menggunakan sertifikat tanah yang sudah dipalsukan untuk mengelabui korbannya.

    Total duit yang sudah dikantongi komplotan pelaku itu mencapai Rp750 juta.

    Adalah Setya Riezal (SR) , Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Lima orang tersebut ada yang berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang. Kelimanya memiliki peran sendiri-sendiri.

    Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menguraikan modus pelaku serta peran mereka. Untuk SR dan PW, mereka memainkan peran dibalik layar. Kemudian, THW dan AS berperan sebagai pasutri pemilik tanah. Sementara, berperan sebagai keponakan pemilik tanah. Sandiwara mereka untuk mengelabui korban.

    Kejahatan itu berawal saat ada seorang warga Kecamatan/Kabupaten Madiun yang hendak menjual tanah. SR pun mendatanginya dan mengaku hendak membeli tanah. SR pun memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli. SR beralasan akan dicek ke notaris terlebih dulu.

    BACA JUGA:
    Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

    Namun, foto itu justru digunakannya untuk memalsukan dokumen penting tersebut. Caranya, pesan pada seseorang lewat online. Bahkan, KTP pemlik turut dipalsukan, dengan cara memasang foto tersangka di KTP tersebut.

    Selanjutnya, tersangka pun mencari orang yang mau diajak bekerja sama. Tujuannya, untuk memainkan peran sebagai pemilik tanah hingga keponakan pemilik tanah. Kemudian, memajang sertifikat dan identitasnya di medsos serta menawarkan tanah dijual.

    Kemudian, korban merasa tertarik hingga kemudian mulai bertanya-tanya. Sampai akhirnya deal dengan membeli senilai Rp1,5 miliar. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta untuk mencicil pembayaran tanah tersebut.

    Namun, usut punya usut, proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN), diketahui bahwa sertifikat tanah itu terdeteksi bukan produk BPN. Kejahatan tersangka pun mulai terkuak hingga lima orang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    Kera Lepas Makan Ayam dan Telur Warga Maospati Magetan

    “Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Rabu (27/9/2023)

    Sementara itu, tersangka SR yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus tersebut.

    “Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.

    Kini kelimanya mendekam di sel tahanan Mako Polres Magetan. Mereka harus menyesali perbuatannya karena polisi menjerat mereka dengan pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. [fiq/beq]

  • Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

    Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Komplotan penipu memalsukan sertifikat tanah hingga menipu warga Magetan Rp750 juta. Komplotan berjumlah lima orang itu diamankan di sebuah kantor Notaris/Penjabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Jalan Raya Maospati Kabupaten Magetan pada Minggu (24/9/2023).

    Kerugian korban imbas tipu daya pelaku mencapai Rp750 juta. Duitnya, sudah dibelikan perhiasan, motor, dan smartphone. Sisanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

    Adalah Setya Riezal (SR), Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Lima orang tersebut ada yang berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang. Kelimanya memiliki peran sendiri-sendiri.

    Untuk SR dan PW, mereka memainkan peran di balik layar. Kemudian, THW dan AS berperan sebagai pasutri pemilik tanah. Sementara DR berperan sebagai keponakan pemilik tanah. Sandiwara mereka untuk mengelabui korban.

    Kejahatan itu berawal saat ada seorang warga Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun yang hendak menjual tanah. SR pun mendatanginya dan mengaku hendak membeli tanah.

    BACA JUGA:
    Kera Lepas Makan Ayam dan Telur Warga Maospati Magetan

    SR memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli. SR beralasan akan dicek ke notaris terlebih dulu.

    Namun, foto itu justru digunakannya untuk memalsukan dokumen penting tersebut. Caranya, pesan pada seseorang lewat online. Bahkan, KTP pemlik turut dipalsukan, dengan cara memasang foto tersangka di KTP tersebut.

    Selanjutnya, tersangka pun mencari orang yang mau diajak bekerja sama. Tujuannya, untuk memainkan peran sebagai pemilik tanah hingga keponakan pemilik tanah. Kemudian, memajang sertifikat dan identitasnya di medsos serta menawarkan tanah dijual.

    Kemudian, korban merasa tertarik hingga kemudian mulai bertanya-tanya. Sampai akhirnya deal dengan membeli senilai Rp1,5 miliar. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta untuk mencicil pembayaran tanah tersebut.

    Usut punya usut, proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN), diketahui bahwa sertifikat tanah itu terdeteksi bukan produk BPN. Kejahatan tersangka pun mulai terkuak hingga lima orang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    Hutan Gunung Bancak Dekat Makam Maduretno Magetan Terbakar

    “Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Rabu (27/9/2023)

    Sementara itu, tersangka SR yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus tersebut.

    “Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.

    Kini kelimanya mendekam di sel tahanan Mako Polres Magetan. Mereka harus menyesali perbuatannya karena polisi menjerat mereka dengan pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. [fiq/beq]

  • Heni Yuwono Resmi Menjabat Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

    Heni Yuwono Resmi Menjabat Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Heni Yuwono resmi menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Pelantikan berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham RI di Jakarta pada Senin (25/09/2023).

    Bersama 120 pejabat Pimti yang dilantik, Saefur Rochim yang sebelumnya menjadi Plt. Kakanwil Jatim tersebut mengikuti upacara serah terima jabatan dan menyerahkan memori Sertijab kepada Heni yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Selain Kakanwil, tiga Pimti Pratama juga bergabung di Kanwil Jatim yaitu Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Kadiv Keimigrasian Herdaus, Kadiv Yankum dan HAM Nur Ichwan. Begitupun dua Lapas Kelas I di Jatim mendapatkan pimpinan baru yaitu Lapas Surabaya yaitu Jayanta dan Lapas Malang yaitu Ketut Akbar Herry Achjar.

    Baca Juga: Puluhan Tahun Pasar Gorang Gareng Magetan Tak Tersentuh Revitalisasi

    Dalam sambutannya Menkumham berpesan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Jaga nama baik Kemenkumham dan junjung tinggi nilai yang terkandung dalam tata nilai PASTI,” terangnya.

    Memegang teguh profesionalitas dan integritas juga menjadi hal yang harus ingat oleh seluruh jajaran dimanapun berada. “Dan yang tidak kalah pentingnya jangan mencederai upaya membangun kementerian semakin baik,” tandasnya.

    Menkumham juga mengingatkan bahwa perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan di respon secara kritis, kreatif dan inovatif. “Teruslah bekerja dan berkarya dengan baik dan tetap semangat menjalankan amanah ini,” pesannya. [Uci/ian]

    Baca Juga: Gus Miftah Temui Khofifah, Soal Cawapres atau Timses Prabowo?

  • Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus pembunuhan pensiunan TNI di rumah kontrakan di Kecamatan Jenangan Ponorogo? Salah satu terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

    Terdakwa yang masih berumur 16 tahun dengan inisial AAS itu divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.

    Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo, hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan di depan terdakwa ASS. Terdakwa asal Jambi itu, mengaku yang bersangkutan ikut membantu terdakwa lainnya, yakni Jecki Rahmat (21), dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sumiran, seorang pensiunan TNI asal  Kecamatan Parang, Magetan.

    Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding pada tanggal 26 Juni 2023.

    BACA JUGA:
    Jauh-jauh ke Sumatera, Polres Ponorogo Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Karpet Ngawi

    Juru Bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto, korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam karpet dan dibuang di kolong Tol Widodaren, Ngawi. Kasus ini telah menjalani proses persidangan yang berujung pada vonis hukuman penjara.

    “Terdakwa AAS  dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” ungkap Harries, Jumat (22/9/2023).

    Keputusan vonis ini, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. Harries mengungkapkan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak, tidak ada upaya banding.

    BACA JUGA:
    Fakta-Fakta Mayat Terbungkus Karpet Ngawi: Pensiunan TNI?

    “Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

    Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini menjadi sorotan di Ponorogo dan Ngawi. Sebab kedua terdakwa menghabisi Sumiran di rumah kontrakan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo. Mayat pensiunan TNI itu lalu dibuang  di bawah Tol Widodaren Ngawi dengan dibungkus karpet. [end/beq]

  • Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)