kab/kota: Magetan

  • Sebelum Digrebek, Wanita di Gresik Ini Layani 20 Pelanggan Sewa 4 Kamar Apertemen

    Sebelum Digrebek, Wanita di Gresik Ini Layani 20 Pelanggan Sewa 4 Kamar Apertemen

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik masih terus berupaya mencari keberadaan M (36), wanita yang resmi dijadikan tersangka, kendati telah ditetapkan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    Pekerja seks komersial (PSK) sebelum digerebek ternyata sudah melayani 20 pelanggan, atau lelaki hidung belang dengan menyewa empat kamar apartemen di kawasan Kecamatan Kebomas.

    Berdasarkan keterangan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Tersangka dan saksi yang telah diperiksa sengaja merekrut para PSK dari tempat lokalisasi Saritem, Jawa Barat.

    Baca Juga: Hutan Pinus di Sidorejo Magetan Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki 

    “Menyewa empat kamar untuk melayani para pelanggan. Lama sewanya mencapai 2 hingga 4 bulan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (2/11/2023).

    Seperti diberitakan, aparat penegak hukum menggerebek 5 PSK yang dijajakan M untuk melayani para pria hidung belang. M juga berperan dalam mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan, dengan akun bernama Delisa dan Naura.

    “Tarifnya berkisar antara Rp 600-700 ribu untuk satu kali kencan,” ungkap Aldhino.

    Salah seorang PSK berinisial N juga berperan sebagai kasir. Yang mengatur uang pembayaran dari para pelanggan. Sebab, para PSK dijatah Rp 300-400 ribu setiap melayani pelanggan.

    Baca Juga: Panas Berkepanjangan, Ribuan Warga Banyuwangi Serentak Salat Istisqa

    “Dari situ sisanya disetorkan kepada M untuk kebutuhan operasional,” papar perwira pertama Polri itu.

    Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati uang tunai Rp 8,6 juta, puluhan alat kontrasepsi , buku catatan kerja, dan empat buah handphone.

    “Kami juga memasang garis police line pada kamar apartemen, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aldhino.

    Hingga saat ini aparat kepolisian setempat baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi yang berperan sebagai PSK.

    Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Baru dan Favorit di Jombang

    “Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” pungkas Aldhino. (dny/ian)

  • Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bapak di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli susu anaknya yang sudah habis 2 hari. Pria bernama Badri (50) itu kini harus menjalani sisa hidup di penjara usai ditangkap Polsek Tandes, Jumat (20/10/2023) kemarin.

    Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan bahwa Badri saat itu berniat ke rumah temannya untuk meminjam uang karena anaknya membutuhkan susu. Ia berjalan kaki sambil memikirkan tangis anaknya yang sudah tidak minum susu selama dua hari.

    “Saat melintas di pergudangan Jalan Tubanan gang makam, tersangka melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Sehingga timbul niat jahatnya,” ujar Budi Waluyo, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka lantas menaiki sepeda motor Honda Scoopy yang kuncinya masih menancap. Apesnya, motor tidak bisa distarter. Pelaku pun menaiki motor dengan mengayunkan kakinya. Setelah berjalan sebentar, korban melihat motornya dibawa oleh Badri. Korban pun berteriak dan direspon oleh warga.

    “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar pelaku. Pelaku lari dan kebetulan ada patroli dari Polsek Tandes. Sehingga langsung diamankan,” imbuh Budi.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa Badri pernah dipenjara karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2012 dan ditahan di Polres Malang Kota. Ia baru keluar penjara pada tahun 2014.

    Sementara itu, Badri mengatakan bahwa ia gelap mata melihat kunci sepeda motor yang tertancap. Ia mengaku awalnya berniat meminjam uang untuk beli susu anaknya. Namun, di hatinya ada keraguan untuk melunasi hutang di kemudian hari. Ia pun akhirnya memutuskan mencuri motor dengan harapan tidak jadi meminjam uang kepada temannya.

    BACA JUGA:

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    “Saya spontan saja lihat ada motor yang kuncinya tertancap. Saya pikir kalau dijual saya tidak jadi utang dan anak saya bisa minum susu,” kata Badri.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Badri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. [ang/but]

  • Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi fisik siswi yang hamil empat bulan karena dirudapaksa ayah tirinya kini sehat. Meski begitu, secara psikologis, bocah 14 tahun itu masih perlu pendampingan untuk pemulihan.

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dna Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Magetan Furiana Kartin mengatakan, korban saat ini sudah melakukan pendampingan.

    “Korban sudah kami dampingi. Jadi mulai ada konseling, kami dampingi, sudah ada laporan masuk ke kami, dan kami bersama Polres dampingi bahkan dari pemeriksaan puskesmas kami dampingi,” kata Furiana saat konferensi pers di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Menurut mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Magetan itu, pendampingan terus dilakukan. Pihaknya bakal menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban bersama keluarganya. “Kondisi korban dan kondisi kandungan saat ini sehat. Korban ada ibunya dan saat ini bersama keluarganya. Kami pantau terus, ada satgas kami yang memantau korban,” lanjut Furiana.

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya. Korban pun mengaku jika harus mengasuh  adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu. Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku membujuk rayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan. Atas perbuatannya, dia dikenai pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga nya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

  • Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

    Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

    Magetan (beritajatim.com) – Pria asal Karangrejo Magetan yang mengahamili anak tiri harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukuman untuk pria berinisial WW itu terancam ditambah sepertiganya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, WW yang merupakan orang tua korban seharusnya menjadi pelindung. Namun, karena terbukti menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur, hukuman pelaku harus ditambah sepertiganya.

    “Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, Selasa (31/10/2023).

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    BACA JUGA:
    9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

    Korban pun mengaku jika harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu.

    Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    BACA JUGA:
    Damkar Magetan Butuh 1 Jam Ambil Air dan Naik ke Lokasi Karhutla Gunung Lawu 

    Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

    Atas perbuatannya, dia dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    Magetan (beritajatim.com) – Kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.

    Rudapaksa dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota. Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban.

    Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

    Korban mengaku harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban juga mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Sang guru pun memeriksakan korban ke Puskesmas. Dari pemeriksaan itulah, diketahui korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sudah 16 minggu atau empat bulan.

    BACA JUGA:
    Pemuda Magetan Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong

    Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi, diperiksa, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan.

    “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    BACA JUGA:
    9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

    Pelaku WW pun mengaku perbuatannya dengan alasan khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kali saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

    Atas perbuatannya, WW dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Kakanwil Kemenkumham Jatim Ingatkan Kualitas SDM Notaris

    Kakanwil Kemenkumham Jatim Ingatkan Kualitas SDM Notaris

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengembangan kualitas SDM Notaris sangat penting dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Demikian disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Heni Yuwono, didampingi Kadiv Yankumham Nur Ichwan beserta jajaran Pengwil Jatim, dalam sambutannya mengingatkan bahwa notaris adalah gate keeper dalam lalu lintas keperdataan di tengah masyarakat.

    “Notaris yang berkualitas akan menjamin terwujudnya kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan,” ujarnya, Senin (24/10/2023).

    Untuk membangun notaris yang berintegritas, lanjutnya, diperlukan effort yang cukup besar, perlu upaya masif. Karenanya antara Kanwil Kemenkumham Jatim, Majelis Pengawas Notaris, Dewan Kehormatan Notaris dan Jajaran Pengurus INI, perlu sinergi yang efektif.

    “Kita jalin kebersamaan, kita jalin persatuan dan kerukunan, kita hindari hal-hal yang sekiranya dapat menghalangi keharmonisan yang telah terjaga selama ini,” ujarnya.

    Kakanwil juga mengapresiasi kegiatan yang digelar hari ini, mengingat beberapa waktu lalu Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia mengeluarkan beberapa putusan sanksi terhadap beberapa notaris di Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan.

    BACA JUGA:

    Pejabat Pemkab Magetan Diduga Pelesiran ke Mandalika

    Menutup sambutan Kakanwil mengingatkan di tengah konstelasi politik di negara kita akhir-akhir ini agak menghangat, maka notaris harus tetap menjaga marwahnya sebagai profesi yang luhur (officium nobile). “Jangan mudah terpancing sehingga mengorbankan kehormatannya,” tegasnya. [uci/but]

  • Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Magetan (beritajatim.com) – Edris Haryono, warga Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur babak belur dihajar warga pada Selasa (17/10/2023). Dia mencoba kabur usai tahu si pembeli pompa air yang dicurinya adalah polisi. Dia nekat kabur meski tangannya sudah diborgol oleh petugas.

    Kejadian berawal saat, si pemilik pompa air yakni Amir Syarifudin, warga Desa Bogorejo, Barat, Magetan kehilangan mesin pompa air sawah pada 8 Oktober 2023. Dia lantas melapor polisi karena kejadian itu.

    Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga mengetahui jika pelaku menjual pompa air di media sosial. Petugas pun mengajak Edris untuk ketemuan dan petugas menyamar sebagai pembeli.

    Merasa bakal ketiban untung, Edris mengiyakan. Hingga jual beli sepakat dilakukan di Lapangan Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB.

    “Setelah bertemu pelaku dilakukan introgasi oleh petugas terkait asal usul barang yang ditawarkan. Kemudian pelaku melarikan diri padahal tangannya telah diborgol depan. Pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Ngawi,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Rabu (18/10/2023).

    Petugas bersama warga sekitar yang melihat pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, tepat di Desa Kendung Ngawi pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan masyarakat. Bogem mentah warga mendarat di muka Edris.

    Namun, untuk mengindari hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankan dan membawa Edris ke Polsek Barat guna dilakukan proses hukum selanjutnya. “Pelaku ini pernah melakukan percobaan pencurian di wilahan hukum Polres Madiun dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan selama lima bulan,”lanjut Budi.

    Polisi mengamankan dua barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan pompa air hasil curian. Saat ini kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan. [fiq/kun]

    BACA JUGA: 76 Siswi SMP di Magetan Sayat Lengan, Alasannya Masalah Keluarga Hingga Pacar

  • Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ronald Tannur mengungkap adanya perkelahian di dalam lift usai Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV, Rabu (04/10/2023) kemarin.

    “Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” ujar Lisa Rachmat kuasa hukum dari Ronald Tannur, Selasa (17/10/2023).

    Lisa Rachmat lalu menjelaskan kronologi awal Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sampai mabuk dan cekcok di Blackhole KTV. Pada Selasa malam (03/10/2023). Cerita Lisa tidak berbeda dengan versi kepolisian. Awalnya Ronald dan Dini makan di Gwalk. Dini lantas dihubungi oleh temannya untuk ikut party di Blackhole KTV. Menurut Lisa, saat itu Ronald sudah enggan ikut karena memikirkan kondisi kesehatan lambung Dini yang masih dalam perawatan.

    Baca Juga: Santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Bangkalan Dukung Gibran Jadi Cawapres

    “Jadi yang mengajak itu adalah teman-temannya korban. Bukan teman tersangka. Saat itu Ronald sudah menolak. Andini juga sudah mengatakan kepada temannya bahwa dia sedang bersama Ronald. Tapi mereka bilang nggak apa-apa, ajak saja Ronald,” ungkap Lisa.

    Ronald sempat berusaha untuk menunda-nunda keberangkatan ke Blackhole KTV. Ia sempat membelokan ke apartemen untuk ganti baju. Kata Lisa, Ronald sengaja mengulur waktu agar tidak jadi berangkat. Namun, karena terus ditelpon, sejoli itu pun mendatangi kawan-kawan Dini di Blackhole KTV.

    Di Blackhole KTV mereka bertemu dengan lima orang teman Dini yang sudah menunggu di room 7. Minuman keras jenis Tequila sudah siap di meja. Termasuk gelas sloki untuk Dini dan gelas besar untuk Ronald.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Magetan Mengarah ke Utara dan Timur 

    Ronald Tannur sudah mengingatkan agar Andini tidak banyak minum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian karena lambung Dini masih dalam perawatan. Namun, himbauan Ronald tidak didengarkan oleh Dini. Seiring berjalannya waktu, Dini sudah minum 4 sloki dan mabuk. Ronald yang juga sudah setengah mabuk lantas mengajak Dini pulang.

    Ronald yakin saat itu Andini sudah mabuk. Karena jika mabuk Andini suka marah-marah. “Korban kalau mabuk suka nyakar, memukul, ndlosor,” papar Lisa yang mendapatkan cerita itu dari Ronald.

    Disitulah awal percekcokan terjadi. Ronald lantas keluar room dan meninggalkan teman-temannya Dini. Saat didalam lift, perkelahian terjadi karena dipicu Dini yang terlebih dahulu memukul Ronald.

    Ronald sempat mengancam untuk meninggalkan Andini di sana, dan menyuruhnya pulang dengan teman-temannya. Andini mengamuk dan menarik baju Ronald hingga robek. Ronald juga sempat dipukul dengan handphone.

    Baca Juga: Kebakaran di Ponorogo, 1 Orang Tewas Terjebak dalam Rumahnya

    Saat kondisi seperti itu,tersangka menghalau korban dan mengenai bagian lehernya. Namun, menurut cerita Ronald kepada Lisa,  tujuannya untuk menahan agar Andini tidak terus-terusan memukulnya.

    “Jadi bukan mencekik. Tolong untuk itu diklarifikasi,” pinta Lisa.

    Karena sudah dihalau namun tidak kunjung tenang, dan malah memukul tersangka dengan handphone, akhirnya tersangka menendang kakinya Andini hingga jatuh terduduk.

    “Saat jatuh duduk, celana tersangka dipegang sampai robek. Sudah robek pun Andini tetap menarik celana tersangka. Tetap tidak mau melepas, ditutuklah kepala Andini dengan botol minuman yang dibawanya,” kata Lisa.

    Baca Juga: Korban KA Argo Semeru Anjlok Bertambah

    Lisa menegaskan, yang dilakukan oleh Ronald bukanlah pemukulan yang keras dengan botol, yang bisa menyebabkan pendarahan.

    “Bahkan setelah itu Dini masih bisa keluar dari lift, masih bisa chat. Gak tau chat dengan siapa,” paparnya.

    Lisa mengatakan bahwa kronologi itu ia dapat dari hasil rekonstruksi dan pengakuan Ronald Tannur. Sampai saat ini, kuasa hukum Ronald Tannur belum menerima hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Dini Sera Afrianti. (ang/ian)

  • Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Magetan (beritajatim.com) – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jumat (13/10/2023).

    Korps adhiyaksa itu menggeledah guna mencari bukti dugaan penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD). Khususnya, program desa yang bersumber dari anggaran tersebut yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Magetan.

    Petugas terlihat membawa sejumlah dokumen, berkas, dan satu unit komputer usai menggeledah kantor tersebut. Setelah ini akan dipilah – pilah mana dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dan akan dilakukan penyitaan.

    ‘’Untuk lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami sampaikan nanti jika selesai pemeriksaan berkas ini,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Jumat (13/10/2023).

    Namun, pihaknya belum bisa membeberkan berapa total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

    “Terkait dugaan ini ada potensi kerugian bisa saja bertambah, oleh sebab itu detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini,’’ terangnya.

    BACA JUGA:

    Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Magetan Terbakar

    Sementara itu, Kepala Desa Ngariboyo Sumadi mengatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai aparatur yang akan mengikuti petunjuk sekaligus prosedur yang ada.

    “Agar semua bisa dibenahi, dan diselesaikan sesuai aturan yang ada. Kami sudah beberapa kali diundang terkait ini, kita patuhi hal ini sesuai prosedurnya,’’ kata Sumadi. [fiq/but]

  • Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC mengatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tongani, Rabu (4/10/2023).

    Awalnya Susanto mengatakan kembali meminta keringanan atas putusan majelis hakim tersebut. Atas permintaan tersebut, Hakim mengatakan bahwa hukumannya sudah dijatuhkan dan sudah diberikan keringanan. Lalu Susanto pun mengatakan pikir-pikir.

    ” Saya pikir-pikir pak Hakim,” ujar Susanto.

    Sementara majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan pada Terdakwa Susanto.

    Baca Juga: Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    ” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Baca Juga: Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

    ” Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    ” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Baca Juga: Detik-detik Kios Warung Makan di Pasar Agrobis Plaosan Magetan Terbakar 

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/ian]