kab/kota: Magetan

  • AKBP Satria Permana Ungkapkan Terima Kasih Bagi Warga Pamekasan

    AKBP Satria Permana Ungkapkan Terima Kasih Bagi Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – AKBP Satria Permana mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Pamekasan, yang sudah mendukungnya selama menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    Sebab saat ini, dirinya secara resmi pindah tugas sebagai Kapolres Magetan, khususnya pasca setahun menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, sejak 26 Desember 2022 silam.

    Ungkapan terima kasih tersebut disampaikan sesuai Apel Kesatuan dalam rangka serah terima jabatan bersama Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (18/12/2023).

    “Terima kasih kepada semuanya warga Pamekasan, baik tokoh agama hingga jajaran Forkopimda atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini, sehingga menjadikan Pamekasan akan dan tertib,” kata AKBP Satria Permana.

    Selain itu, pihaknya juga menyakini AKBP Jazuli Dani Iriawan sebagai suksesornya dapat meneruskan tongkat estafet yang ditinggalkannya. “Kami percaya ia akan mampu mengemban amanah yang lebih baik, insya’ Allah Pamekasan tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

    “Namun tidak kalah penting, kami juga meminta maaf atas segala ucap maupun sikap yang kurang berkenan selama berada di Pamekasan. Karena sebagai manusia biasa, tentunya kami tidak lepas dari salah dan khilaf,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan komitmen menjaga stabilitas serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban (harkamtibmas) di wilayah hukum institusi yang dipimpinnya.

    Bahkan ia juga komitmen meneruskan berbagai program yang sudah digagas pada masa kepemimpinan AKBP Satria Permana, saat menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    Untuk diketahui, prosesi serah terima jabatan antara AKBP Satria Permana dan AKBP Jazuli Dani Iriawan juga dihiasi dengan tradisi pedang pora, termasuk sambutan dengan musik tradisional khas Madura, yakni musik daul. [pin/ted]

  • Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Polres Magetan Dipecat

    Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Polres Magetan Dipecat

    Magetan (beritajatim.com) – Satu anggota Polres Magetsn diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Dia adalah Bripka AS, salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba.

    AS terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus narkoba tahun 2022 lalu. Pun, saat ini telah menjalani hukuman.

    Polres Magetan telah melaksanakan kegiatan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dari Dinas Kepolisian kepada salah satu personil Polres Magetan. Upacara berlangsung di halaman mako Polres polres Magetan, Senin (11/12/2024).

    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan bertindak sebagai inspektur upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka AS, karena terbukti telah melakukan sebuah pelanggaran KKEP (Kode Etik Profesi Polri)

    Dasar hukumnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan yang sama, terkait jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan Rekomendasi PTDH.

    Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim, Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 Nopember 1023 tentang PTDH, di Lapangan Polres Magetan, tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan, sehingga Kapolres hanya mencoret foto polisi tersebut.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan saksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.” ungkap Ridwan

    Keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang yang singkat, melalui proses yang penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan. Hingga akhirnya keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap personil yang melanggar.

    Ini komitmen pimpinan Kapolda termasuk Kapolres bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal.

    “Tentunya, bagi anggota yang punya prestasi yang dia melakukan pekerjaan dengan baik, kami juga berikan reward. Tentunya ini hal yang berimbang. Di satu sisi ada personil yang tidak baik, tapi kita juga memberikan penghargaan pada personil yang baik,” jelas Ridwan.

    “Laksanakan tugas dengan secara profesional dan cukup kita untuk tidak berbuat masalah dan pelanggaran, itu sudah lebih baik perbanyak berdoa semoga kita semua yang sudah baik selalu si lindungi di jaga aib kita, dan keluarga selalu di berikan perlindungan,” pesan Ridwan pada seluruh anggota. [fiq/beq]

  • 4 WNA Vietnam Dideportasi Karena Jualan Terpal Tanpa Izin

    4 WNA Vietnam Dideportasi Karena Jualan Terpal Tanpa Izin

    Madiun (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi 4 WNA Vietnam karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempat WNA tersebut berinisial VQT, DHV, BTT, dan NQX.

    Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf, mengatakan, keempat WNA tersebut diamankan petugas pada 22 Februari 2023. Mereka ditangkap saat sedang berjualan terpal di Kabupaten Madiun.

    “Keempat pria tersebut diketahui melakukan aktivitasnya selama di Madiun, dengan berjualan terpal. Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan,” ujar Yusuf, Jumat (8/12/2023).

    Yusuf menjelaskan, visa kunjungan keempat WNA Vietnam tersebut hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya. Namun, mereka telah menetap di Indonesia selama lebih dari 3 bulan. “Yang bersangkutan dideportasi pada Jumat 24 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.

    Yusuf menambahkan, selama 2023 total 12 WNA telah dilakukan pendeportasian dari Januari sampai dengan Oktober. Selain karena penyalahgunaan izin tinggal, ada juga yang dideportasi karena overstay atau melebihi batas masa berlaku izin tinggal.

    “Ada yang dari Malaysia. Selain alasan penyalahgunaan izin tinggal, juga overstay lebih dari masa berlaku izin tinggal. Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan deportasi,” jelasnya.

    Atas kejadian tersebut, petugas menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.

    “Selain di Madiun, diketahui mayoritas beraktivitas di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan. Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan,” pungkasnya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Caleg Pembobol Toko Madiun Terancam Dicoret dari Surat Suara

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana masuk dalam daftar Surat Telegram Rahasia (STR) Polri, dan dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur.

    Hal tersebut berdasar Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, tertanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/12/2023) kemarin.

    Dalam STR tersebut, AKBP Satria Permana tercatat dan masuk dalam gerbong mutasi dari beberapa pejabat Polri, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

    Dalam surat tersebut, total terdapat sebanyak 535 perwira tinggi maupun menengah yang menjalani rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau.

    Berdasar surat tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur. Sedangkan posisinya sebagai Kapolres Pamekasan, digantikan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Sementara jabatan AKBP Jazuli Dani Iriawan, sebelumnya tercatat sebagai Kasundit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. [pin/ted]

  • 20 Motor Berknalpot Brong Disita Polres Magetan 

    20 Motor Berknalpot Brong Disita Polres Magetan 

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 20 unit motor berknalpot brong disita Polres Magetan dalam razia sepekan terakhir. Kendaraan itu diamankan saat petugas menggelar razia di beberapa titik.

    “Kendaraan yang terjaring razia harus menjalani persidangan, sementara knalpot brongnya harus diganti dengan knalpot standar yang memenuhi aturan,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Kamis (07/12/2023).

    Tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan efek jera terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Razia ini lanjutnya, bukan hanya berlaku pada wilayah Magetan saja tetapi juga kepada pengendara dari luar daerah termasuk kalangan pelajar.

    “Untuk itu kami imbau kepada pemilik kendaraan untuk menaati peraturan dan ketertiban dalam berkendara, jangan menggunakan knalpot brong. Bila bandel akan kami tidak tegas,” paparnya.

    BACA JUGA:
    Polisi Sita 9 Benda saat Olah TKP Bengkel Terbakar Magetan

    Kuncahyo menegaskan, dalam menghadapi masa kampanye pemilu serta momentum nataru (Natal dan Tahun Baru) penting menciptakan suasana kondusif di jalan raya.

    Selain itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan. Utamanya, lokasi wisata Telaga Sarangan yang biasa dikunjungi pengendara menggunakan roda dua.

    BACA JUGA:
    Api Masih Membakar Lantai Dua Bengkel Panekan Magetan 

    Kepolisian akan merespons aduan dari komunitas di lokasi wisata terkait gangguan akibat knalpot brong dengan melakukan razia jika diperlukan.

    “Razia di kawasan wisata Sarangan akan mengalir nantinya, kita akan sesuaikan dengan dinas pengampu dan respons terhadap keluhan masyarakat, kami berkomitmen menjaga ketertiban lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Residivis Bobol Toko di Ngawi, Dihadiahi Timah Panas 

    Residivis Bobol Toko di Ngawi, Dihadiahi Timah Panas 

    Ngawi (beritajatim.com) – Pria berinisial TAW (40) asal Desa Sekarjati Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dihadiahi timah panas oleh polisi. Residivis itu melawan saat ditangkap polisi usai terbukti mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Rejuno Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi.

    TAW ditangkap di sebuah lapangan di kawasan perbatasan Ngawi-Sragen pada Rabu (6/12/2023). Saat itu juga dia mencoba melawan polisi agar bisa kabur. Namun, petugas buru-buru melumpuhkannya dengan tegas dan terukur.

    Diketahui, TAW merupakan satu dari tiga komplotan spelialis maling toko. Dalam 2023 ini, sudah ada lima toko yang disatroninya. Salah satunya adalah toko milik Indarsih (49) warga Desa Rejuno,Karangjati, Ngawi.

    Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi, Total Korban Meninggal Dunia 22 Jiwa

    Sudah dua kali toko milik Indarsih dibobol maling. Tepatnya pada Februari 2023 dan September 2023. Pelaku mencongkel pintu belakang toko dan mengambil uang tunai dan rokok. Kamera CCTV dirusak, sementara digital video recorder (DVR) juga diambil. Total kerugiannya mencapai Rp60 juta.

    “Tahunya dicuri itu pas ibu saya pulang ke rumah sambil menangis. Padahal, baru saja buka toko, saya pikir kenapa. Ternyata uang dan rokok dicuri. Toko habis dibobol maling. CCTV dirusak DVR diambil,” kata Rara Ardina Puspa Wardani, putri Indarsih, pemilik toko.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah bungkus rokok yang masih belum laku dijual. Ketika diamankan, si pelaku.me.bawa rokok tersebut untuk dijual di kawasan Kecamatan Mantingan, Ngawi.

    Baca Juga: Damkar Magetan: Butuh 2,5 Jam Padamkan Kebakaran di Bengkel Mobil Panekan

    “Pelaku disergap petugas Satreksrim Polres Ngawi saat berteduh hujan deras di lapangan kawasan Perbatasan Ngawi. Pelaku merupakan kawanan sindikat, sasarannya toko,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.

    Hingga saat ini Polres Ngawi memburu dua pelaku lain yang merupakan kroni TAW. [fiq/ian]

  • Dari Kepala Desa hingga Kepala Dinas Diperiksa dalam Penyelidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Dari Kepala Desa hingga Kepala Dinas Diperiksa dalam Penyelidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara maraton memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dalam proses penyelidikan ini sedikitnya sudah ada lebih dari 24 saksi yang diperiksa. Baik dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa saksi yang sudah diperiksa diantaranya dari unsur kepala desa, tim pelaksana, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum.

    Baca Juga: Tidak Ada Korban dalam Kebakaran Bengkel di Panekan Magetan

    “Nanti (pemeriksaan saksi) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bojonegoro Insyaallah hari Jumat (8/12/2023),” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (6/12/2023).

    Sebelumnya pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap empat camat yang diduga terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga desa. Keempatnya yakni Camat Bubulan, Camat Malo, Camat Gayam, dan Camat Kalitidu. Para camat itu diperiksa pada Selasa kemarin.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan sebanyak 384 unit mobil siaga desa tahun 2022 jenis APV GX dan Luxio itu diduga bermasalah.

    Baca Juga: Akademisi Untag Surabaya Beber Ancaman pada Demokrasi Digital

    Dugaan awal terdapat selisih harga senilai Rp128 juta per unit. Selain itu juga adanya proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa, dan indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback.

    Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima. Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa. [lus/ian]

  • Kejari Ponorogo Beri Sinyal Tersangka Baru Pungli Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Beri Sinyal Tersangka Baru Pungli Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejari Ponorogo memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus pungutan liar di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Saat ini, Kejari telah menetapkan dua perangkat desa sebagai tersangka atas kasus tersebut.

    Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi menyebut, sembari menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, pihaknya akan melihat perkembangan yang ada.

    “Penambahan tersangka baru, ya, tidak menutup kemungkinan ada,” ungkap Agung, Rabu (6/12/2023).

    Agung menjelaskan penetapan tersangka baru bisa saja terjadi setelah melihat dan mendengarkan fakta-fakta yang ada di persidangan nantinya. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bersabar.

    Pihaknya sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Minimal sudah mengantongi dua alat bukti yang benar-benar cukup kuat, barulah ada penetapan tersangka.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    “Kita lihat perkembangannya, tidak menutup kemungkinan tambahan tersangka itu, ya bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan dari dua tersangka itu,” katanya.

    Pihaknya saat ini masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas dari dua tersangka yang sudah ditetapkan itu supaya cepat dinaikkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    “Ini fokus untuk melengkapi berkas, supaya bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

    Untuk diketahui, ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Kejari Ponorogo akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni inisial SJD dan SYT. Kedua merupakan perangkat Desa Sawoo.

    BACA JUGA:
    DPRD Magetan Pertanyakan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Barat 

    Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum dilakukan penahanan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

    “Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan rasuah yang dilakukan oleh 2 tersangka itu, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita sangkakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya. [end/beq]

  • Caleg di Madiun Nekat Curi Toko Sembako Terdesak Ekonomi

    Caleg di Madiun Nekat Curi Toko Sembako Terdesak Ekonomi

    Madiun (beritajatim.com) – Pria berinisial ADK (25), warga Bangunasri, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun diamankan polisi. Pria itu terjerat kasus pencurian sebuah toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    Tak sendiri, ADK beraksi dengan dua rekannya, BP alias Basir, warga Jombang, serta TB. ADK dan BP sudah mendekam di tahanan Mako Polres Madiun, sementara TB masih buron. Keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak secara ekonomi.

    “Motif sementara karena faktor ekonomi namun kami masih menggali keterangan yang bersangkutan. Kedua tersangka juga sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra.

    Yang mengejutkan, ADK ternyata seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik peserta Pemilu 2024. Sedangkan tersangka inisial BP, adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan 2017.

    BACA JUGA:
    Polres Madiun Tangkap Caleg Bobol Belasan Toko

    “Peran ADK sebagai driver mengemudikan mobil, mengantar pelaku BP selaku eksekutor ke sasaran rumah atau pertokoan. Aksi terakhir di Desa Suluk dengan kerugian Rp40 juta,” tuturnya.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa minibus yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan. Sampai saat ini penyidik terus melakukan pendalaman.

    Diektahui, Polres Madiun gerak cepat meringkus pelaku pembobolan toko sembako di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (30/11/2023) dini hari itu terekam kamera CCTV.

    Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, total tersangka yang melakukan tindak kejahatan sebanyak 3 orang. 2 diantaranya telah diamankan sedangkan sisanya dalam pengejaran.

    BACA JUGA:
    Hujan Deras, Air Meluap di Pahlawan Street Center Madiun 

    “Dua pelaku inisial ADK warga Madiun dan BP asal Jombang. Kemudian 1 pelaku berstatus DPO inisial TB,” ujar AKP Magribi, ketika ditemui di Mapolres Madiun, Jumat (1/12/2023).

    Menurutnya, ADK dan BP sama-sama spesialis pembobol rumah kosong dan toko. Mereka sudah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Madiun. Tiga di Kecamatan Dolopo, dan satu di Kecamatan Wungu.

    “Aksi di luar daerah yaitu Ponorogo, Ngawi, Magetan, Nganjuk. Mereka melakukan perbuatan tersebut sejak 2019,” bebernya. [fiq/beq]