kab/kota: Magelang

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 3
                    
                        Pasutri Berboncengan Motor Alami Kecelakaan di Magelang, Istri Tewas
                        Regional

    3 Pasutri Berboncengan Motor Alami Kecelakaan di Magelang, Istri Tewas Regional

    Pasutri Berboncengan Motor Alami Kecelakaan di Magelang, Istri Tewas
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Pasangan suami istri yang berboncengan dengan sepeda motor gagal menyalip sebuah truk hingga berujung pada kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanggul Angin, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (22/12/2024).
    Akibatnya, si istri terlindas truk dan dilaporkan meninggal dunia.
    Insiden tersebut tepatnya terjadi di Jalan Pirikan-Cokro yang masuk Dusun Tanggul Angin, Desa Giri Kulon, Secang, sekitar pukul 06.00 WIB.
    Kanit Gakkum Satlantas Polresta Magelang, Ipda Ricky S. Hartono, mengatakan kejadian bermula saat SA (73) dan SS (59) yang berboncengan dengan Honda Supra berpelat AA 6396 HB melaju dari arah Cokro menuju Pirikan.
    SA dan SS adalah pasangan suami istri asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
    Setibanya di lokasi kejadian, SA, yang berada di kursi kemudi, berupaya menyalip truk Isuzu berpelat G 8278 EC dari sisi kanan.
    Truk itu dikendarai IS (27) yang juga asal Kecamatan Grabag.
    “Pada saat mendahului, pembonceng Honda Supra (SS) terjatuh dan mengenai truk Isuzu,” ungkap Ricky dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , Minggu.
    Dia membenarkan bahwa kejadian itu merupakan kegagalan pengendara sepeda motor untuk menyalip.
    Ricky juga membenarkan bahwa SS terlindas ban truk. Korban pun dinyatakan meninggal.
    “(Korban) mengalami luka di perut. (Sempat) dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang,” imbuhnya.
    Sementara suami korban dilaporkan tidak mengalami luka akibat kecelakaan itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pikap Hilang Kendali Tabrak Pohon, Sopir Tewas di Lokasi Kecelakaan

    Pikap Hilang Kendali Tabrak Pohon, Sopir Tewas di Lokasi Kecelakaan

    TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Sabtu (21/12/2024) dini hari, kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Prof Dr Wirjono Projodikoro, tepatnya di Padukuhan Sorowajan, Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, DI Yogyakarta.

    Sopir kendaraan meninggal dunia.

    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi AB 8018 NH yang dikemudikan oleh Akhmad Comarudin (27), warga Gamping, Sleman.

    Dalam mobil tersebut juga terdapat penumpang bernama Rizki Candra Gunawan (17), warga Magelang, Jawa Tengah.

    Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB.

    Peristiwa bermula ketika mobil melaju dari arah barat menuju timur.

    Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tiba-tiba kehilangan kendali.

    “Kendaraan kemudian oleng ke kanan, menabrak pohon, dan terguling sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tunggal,” ujar Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon.

    Jeffry menambahkan bahwa sopir mengalami cedera kepala berat dan patah tangan kanan, yang mengakibatkan kematiannya di lokasi kejadian.

    Sementara itu, penumpang mengalami cedera kepala ringan dan lecet di tangan, dan saat ini dirawat di RSUD Kota Yogyakarta.

    “Sopir meninggal dunia di lokasi,” kata dia.

    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

    Jeffry mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

    “Jika lelah, lebih baik beristirahat,” tegasnya. (*)

     

  • 5
                    
                        Hilang Kendali, Mobil Tabrak Pohon di Bantul dan Sopirnya Tewas 
                        Yogyakarta

    5 Hilang Kendali, Mobil Tabrak Pohon di Bantul dan Sopirnya Tewas Yogyakarta

    Hilang Kendali, Mobil Tabrak Pohon di Bantul dan Sopirnya Tewas
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com

    Kecelakaan lalu lintas
    tunggal terjadi di Jalan Prof Dr Wirjono Projodikoro, tepatnya di Padukuhan Sorowajan, Panggungharjo, Kapanewon Sewon,
    Bantul
    , DI Yogyakarta, pada Sabtu (21/12/2024) dini hari.
    Akibat kecelakaan tersebut, sopir kendaraan meninggal dunia.
    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan mobil
    Daihatsu Grandmax
    dengan nomor polisi AB 8018 NH yang dikemudikan oleh Akhmad Comarudin (27), warga Gamping, Sleman.
    Dalam mobil tersebut juga terdapat penumpang bernama Rizki Candra Gunawan (17), warga Magelang, Jawa Tengah.
    Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB.
    Peristiwa bermula ketika mobil melaju dari arah barat menuju timur.
    Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tiba-tiba kehilangan kendali.
    “Kendaraan kemudian oleng ke kanan, menabrak pohon, dan terguling sehingga terjadilah
    kecelakaan lalu lintas
    tunggal,” ujar Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon.
    Jeffry menambahkan bahwa sopir mengalami cedera kepala berat dan patah tangan kanan, yang mengakibatkan kematiannya di lokasi kejadian.
    Sementara itu, penumpang mengalami cedera kepala ringan dan lecet di tangan, dan saat ini dirawat di RSUD Kota Yogyakarta.

    Sopir meninggal
    dunia di lokasi,” kata dia.
    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga mengalami kerusakan parah pada bagian depan.
    Jeffry mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
    “Jika lelah, lebih baik beristirahat,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. – Halaman all

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mayor Jenderal TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. merupakan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Darat.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman saat ini menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.

    Sebelumnya, ia juga pernah menempati beberapa posisi penting, seperti Danrem 045/Garuda Jaya, Dirlem Secapaad, hingga Koorsahli Panglima TNI.

    Berikut profil Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman lahir di Bandung, Jawa Barat pada 2 Juli 1967.

    Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman telah memiliki istri yang bernama Gupron Leni.

    Pendidikan

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 1991 dari kecabangan Infanteri.

    Setelah lulus dari Akmil, ia melanjutkan pendidikan militer di Diksarcab IF (1992), Diklapa I (1997), Suslapa II (2000), Sesko AD (2005), dan Sesko TNI (2015).

    Karier

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman saat menjabat sebagai Komandan Korem 045 Gaya. (Bangkapos.com)

    Di awal kariernya, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman bertugas di Kodam I/Bukit Barisan, Sumatera Utara.

    Ia memulai dari posisi Danton II/A Yonif 131/PS pada tahun 1996, hingga menjadi Dankipan B Yonif 131/PS pada 1998.

    Setelah bertugas di Bukit Barisan, ia melanjutkan pengabdiannya di Kodiklat AD dan Seskoad di Bandung, Jawa Barat. 

    Kariernya terus menanjak ketika ia dipindahkan ke Kodam XVI/Pattimura, Ambon, Maluku, dan Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

    Di Kodam Sriwijaya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 141/AY dan Danyonif 144/JY, serta Dandim 0414/Belitung. 

    Setelah penugasan di Sumatera selesai, ia kembali dipercaya menduduki beberapa jabatan penting di Jawa Timur sebagai Asrendam V/Brawijaya pada 2014, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sesko TNI di Bandung pada tahun 2015.

    Pada tahun 2016, Mayjen Dadang menjabat sebagai Kasrem 131/Santiago di Manado, Sulawesi Utara, sebelum ditugaskan ke Mabes AD sebagai Paban I/Ren Slogad. 

    Pada tahun 2018, ia dipercaya memimpin Korem 045/Garuda Jaya di Bangka Belitung hingga tahun 2020. 

    Kemudian pada 2021, ia diangkat menjadi Dirlem Secapaad, kemudian menjabat sebagai Waasrena Kasad Bidang Perencanaan pada 2021 hingga 2022. 

    Kariernya berlanjut di wilayah Jawa Barat sebagai Irdam III/Siliwangi pada 2022 hingga 2024.

    Sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Pangdam III/Siliwangi, Mayjen Dadang menjabat sebagai Koorsahli Panglima TNI. 

    Per 11 September 2024, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman kembali ke tanah kelahirannya, Jawa Barat, untuk memimpin Kodam III/Siliwangi.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 4.397.500.000.

    Laporan harta kekayaan terbaru Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.912.500.000                          

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000                         

    2. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

    3. Tanah Seluas 147 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 367.500.000

    4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 287.500.000

    5. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 420.000.000

    6. Tanah Seluas 147 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 367.500.000

    7. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 420.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 375.000.000                        

    1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000

    2. MOBIL, LANDROVER DEFENDER TDI 110 2.495 CC Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 60.000.000                                   

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS  Rp 50.000.000                                   

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 4.397.500.000.

     

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Jateng Diprediksi Capai 10,2 Juta Orang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Desember 2024

    Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Jateng Diprediksi Capai 10,2 Juta Orang Regional 19 Desember 2024

    Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Jateng Diprediksi Capai 10,2 Juta Orang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Jumlah perjalanan wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2024-2025 diprediksi akan meningkat sebesar 13,2 persen, mencapai 10,2 juta pengunjung di
    Jawa Tengah
    .
    Angka ini sejalan dengan proyeksi peningkatan pemudik dari luar daerah ke Jateng yang diperkirakan naik sekitar 5 persen, menjadi 9.165.289 jiwa selama periode nataru.

    “Betul, proyeksi jumlah perjalanan wisatawan nusantara ke Jawa Tengah pada Desember 2024 sekitar 10.227.678 wisatawan atau meningkat sebesar 13,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023,” ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, Agung Hariyadi, melalui pesan singkat pada Kamis (19/12/2024).
    Agung menambahkan bahwa prediksi tersebut menjadi salah satu indikator peningkatan tren wisatawan di Jateng.
    Indikator lainnya adalah jumlah
    kunjungan wisatawan
    nusantara ke daya tarik wisata (DTW) yang berlokasi di Jawa Tengah selama nataru.
    “Prediksi jumlah kunjungan wisatawan nusantara ke DTW di Jawa Tengah sebesar 6.428.967 kunjungan atau meningkat sebesar 9,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023,” lanjutnya.
    Beberapa DTW yang diperkirakan akan menjadi destinasi utama selama liburan nataru di Jawa Tengah meliputi tempat-tempat wisata yang memiliki nilai sejarah dan budaya, seperti Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Candi Prambanan di Klaten, Kawasan Dieng di Banjarnegara dan Wonosobo, serta Kawasan Kota Lama Semarang.
    Untuk menyambut kedatangan wisatawan, Pemprov Jateng telah melakukan berbagai persiapan.
    Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.13/2771 yang mengatur kesiapan daya tarik wisata dan desa wisata di Jawa Tengah menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
    Persiapan tersebut mencakup pengecekan kembali izin operasional dan izin lokasi DTW di masing-masing wilayah, serta himbauan kepada wisatawan untuk mengatur waktu dan lokasi berwisata agar tidak terjadi penumpukan pada waktu dan tempat yang bersamaan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari 

    SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari 

    TRIBUNJATENG.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025 resmi diumumkan.

    Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024) malam, di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

    Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742 atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

    Dalam pengumuman tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp 3.454.827, sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. 

    Selain menetapkan UMK, Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jateng untuk tahun 2025. 

    Untuk UMSK 2025, dua wilayah yang ditetapkan adalah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. 

    Nana menjelaskan nilai UMSK lebih tinggi dibandingkan UMK, karena UMSK berlaku untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

    “Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana.

    Berikut ini daftar UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com:

    1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00 

    2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00 

    3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00 

    4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00 

    5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00 

  • Berubah Drastis Hidup Sunhaji, Kini Cerita Punya Mobil Pribadi dan Tetap Pilih Jadi Penjual Es Teh

    Berubah Drastis Hidup Sunhaji, Kini Cerita Punya Mobil Pribadi dan Tetap Pilih Jadi Penjual Es Teh

    TRIBUNJATIM.COM – Tinggal hitungan hari lagi menuju acara Ngaji Bareng Gus Miftah.

    Dalam pengajian tersebut akan muncul sosok Sunhaji sesuai dengan apa yang ditampilkan di poster.

    Sunhaji, penjual es teh yang dihina Gus Miftah di Magelang, Jawa Tengah, kini keadaan hidupnya berubah drastis.

    Seusai viral di media sosial, kehidupan pribadi Sunhaji tidak lagi diselimuti dengan kesedihan.

    Beragam bantuan mulai dari uang hingga benda mewah telah berada dalam genggamannya.

    Terbaru, Sunhaji dikabarkan telah memiliki mobil pribadi hadiah dari donatur.

    Kendati demikian, Sunhaji tetap berupaya merendah.

    Dia mengaku ingin tetap berjualan es teh.

    Sunhaji enggan melupakan profesi yang membawanya menjadi jutawan dadakan.

    “Karena saya dapat rezeki banyak dari jualan es teh,” kata Sunhaji dalam wawancara bersama Kang Dedi Mulyadi yang diunggah di kanal YouTube-nya dilihat TribunnewsBogor.com, Selasa (17/12/2024).

    Sunhaji tetap memilih menjajakan dagangannya, meski kini memiliki mobil.

    Ia bahkan bercanda bahwa es teh buatannya akan diantar menggunakan mobil hadiah tersebut.

    Dedi Mulyadi, yang juga merupakan calon Gubernur Jawa Barat 2024, hanya bisa tertawa mendengar prinsip sederhana Sunhaji.

    “Masih mau jualan es teh meski sudah punya mobil?,” tanya Dedi. “Masih,” jawab Sunhaji mantap.

    Ngaji bareng Gus Miftah (Kolase TribunJatim.com)

    Ngaji bareng Gus Miftah

    Sementara itu, Sunhaji tidak membantah ketika ditanya soaol agenda pengajian bersama Gus Miftah.

    Hal itu diperkuat berdasarkan beredar poster acara pengajian Gus Miftah di Magelang, Jawa Tengah. 

    Pengajian itu akan digelar di sekitar rumah Sunhaji.

    Poster tersebut salah satunya diunggah di akun @kotamagelang di Instagram. 

    Dalam poster tersebut terdapat foto Gus Miftah dan Sunhaji dengan tulisan besar ‘Sholawat & Ngaji Happy’ dengan ukuran cukup besar.

    Adapun acara tersebut akan digelar di Gesari, Banyusari, Magelang, pada Kamis (19/12/2024) malam. 

    Gus Miftah akan mengisi acara bersama Habib Zaidan, Cak Percil, dan Sekar Langit.

    Saat dikonfirmasi, Sunhaji membenarkan adanya acara tersebut. 

    Menurutnya, Gus Miftah sudah mengagendakan menggelar acara pengajian di Magelang.

    “Gus Miftah nanti tanggal 19 Desember 2024 mau ngaos (ngaji) di sini,” kata Sunhaji kepada awak media.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah disepakati mengalami kenaikan 6,5% seperti pengumuman dari Prabowo Subianto.

    Penetapan kenaikan UMP disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

    “Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024) dikutip dari jatengprov.go.id.

    Setelah ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.

    Adapun penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

    Daftar UMK Seluruh Wilayah di Jawa Tengah 2025

    Berikut ini prediksi UMK seluruh wilayah di Jawa Tengah pada 2025 apabila mengalami kenaikan 6,5%:

    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247,89
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409,85
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,11
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,5
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,66
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,37
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.487,85
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,25
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,3
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,5
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109,79
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430,84
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,47
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716,34
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.135,65
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819,85
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,24
    Kabupaten Batang: Rp2.534.382,63
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,5
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kota Surakarta: Rp2.416.559,5
    Kota Salatiga: Rp2.533.582,8
    Kota Semarang: Rp3.454.826,98
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138,06
    Kota Tegal: Rp2.376.683,82