kab/kota: Madura

  • Mojokerto dan 27 Daerah Lain di Jatim Masuk Zona Risiko, Begini Penjelasan BMKG Juanda

    Mojokerto dan 27 Daerah Lain di Jatim Masuk Zona Risiko, Begini Penjelasan BMKG Juanda

    Mojokerto (beritajatim.com) — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (MKG) Juanda mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di Jawa Timur sampai 9 Desember 2025 mendatang. Kabupaten dan Kota Mojokerto termasuk dalam 28 wilayah yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi.

    Seperti hujan sedang hingga lebat, banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, hingga hujan es. BMKG Juanda menyebut, cuaca ekstrem dapat terjadi secara mendadak dan berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah Jawa Timur, termasuk Mojokerto.

    BMKG Juanda merinci wilayah Jawa Timur yang masuk kategori waspada, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang.

    Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Tuban.

    Dalam rilis resmi yang ditandatangani Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda, Taufiq Hermawan menyebut, dari daftar tersebut, Mojokerto menjadi salah satu wilayah yang perlu meningkatkan kesiapsiagaan, terutama di kawasan rawan seperti lereng, tebing, bantaran sungai, dan daerah padat penduduk yang berdekatan dengan aliran air.

    “Peningkatan cuaca ekstrem didorong oleh beberapa faktor atmosfer dan lautan. Antara lain fenomena gelombang atmosfer Low, Kelvin, dan Rossby yang melintas di Jawa Timur. Suhu muka laut di perairan Selat Madura yang masih hangat dan kondisi atmosfer yang labil dan lembap dari lapisan bawah hingga atas,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).

    Kondisi tersebut memicu pertumbuhan awan konvektif yang dapat menghasilkan hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sebagian besar wilayah Jawa Timur. BMKG Juanda mengingatkan potensi bencana hidrometeorologi perlu mendapat perhatian, mengingat wilayah ini memiliki kombinasi area rawan banjir dan daerah perbukitan yang rentan longsor.

    “Sehingga masyarakat, khususnya Mojokerto dan 27 daerah lainnya tersebut agar menghindari aktivitas di ruang terbuka saat hujan lebat, tidak berteduh di bawah pohon besar, baliho, atau bangunan yang rapuh, mengawasi kondisi tebing dan lereng di kawasan pegunungan, berhati-hati terhadap jalan licin dan jarak pandang pendek,” pesannya.

    Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk mengamankan barang-barang di rumah yang berpotensi terbawa angin kencang. Untuk memantau perkembangan cuaca harian dan peringatan dini 2–3 jam ke depan, masyarakat dapat mengakses radar cuaca: stamet-juanda.bmkg.go.id/radar/, informasi cuaca resmi stametjuanda.bmkg.go.id.

    “Juga bisa melalui media sosial @infobmkgjuanda, telepon 24 jam di (031) 8668989 dan WhatsApp di nomor 0895-8003-00011. Kewaspadaan masyarakat dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk meminimalkan dampak cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga 9 Desember 2025,” tegasnya. [tin/aje]

  • Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Santri, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

    Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Santri, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aroma dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren di Madura. Seorang oknum lora atau putra Kyai yang pernah mengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan mencabuli santrinya.

    Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, yang sebelumnya memilih diam, akhirnya melapor karena kondisi psikologis korban disebut belum pulih meski kejadian telah lama berlangsung.

    Pendamping korban, Dr. Mutmainnah, mengungkapkan keluarga sebenarnya hanya berniat bersilaturahmi untuk mencari penjelasan.

    Namun setelah bertemu langsung dengan korban dan melihat kondisinya, keluarga memutuskan membawa persoalan ini ke jalur penegakan hukum.

    “Setelah memahami apa yang dialami korban, keluarga mantap melapor. Mereka juga sudah menunjuk kuasa hukum,” jelasnya, Rabu (03/12/2025).

    Mutmainnah menegaskan bahwa trauma korban masih sangat terlihat dan belum tertangani secara maksimal. Ia menolak mengungkap detail peristiwa demi menjaga martabat dan kerahasiaan korban.

    “Trauma itu masih jelas. Saya tidak bisa memaparkan bentuk kekerasannya secara rinci,” ujarnya.

    Seiring mencuatnya kasus ini, Mutmainnah mengaku menerima banyak pesan dan informasi dari warga yang diduga juga mengetahui adanya korban lain. Namun ia menekankan bahwa identitas para pengirim informasi masih belum dapat diverifikasi.

    “Kalau memang ada korban-korban lain, saya berharap mereka berani bersuara. Ini soal memutus rantai perilaku yang menyimpang dari ajaran agama dan norma sosial,” tegasnya.

    Pondok Pesantren Nurul Karomah, Paterongan, Galis – tempat oknum lora tersebut sebelumnya berada – turut merespons dengan mengeluarkan pernyataan resmi.

    Dalam klarifikasi tersebut, pihak pesantren menyampaikan keprihatinan sekaligus memastikan bahwa terduga pelaku sudah tidak lagi berada dalam lingkungan lembaga.

    Beberapa poin penting dari pernyataan pesantren antara lain:

    1. Menyampaikan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang beredar di publik.
    2. Menegaskan bahwa oknum lora tersebut sudah tidak memiliki akses apa pun ke lingkungan pesantren.
    3. Tidak ada upaya melindungi pelaku, dan pesantren mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
    4. Pesantren siap kooperatif dan membuka informasi yang diperlukan aparat.
    5. Fokus utama pesantren kini adalah perlindungan korban serta pembenahan sistem internal agar kasus serupa tidak terulang.

    Dalam penutupnya, pesantren juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kabar yang belum terbukti.

    “Biarkan aparat bekerja secara objektif dan profesional,” tulis pesantren dalam pernyataan resminya. [sar/ian]

  • Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EH (55), warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di rumahnya, di mana tersangka mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pengakuan unik dari tersangka. “Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).

    Penangkapan terhadap EH berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah. Tersangka diduga kuat sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli dan juga tempat pesta sabu.

    Anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapat informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.

    “Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

    Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

    “Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. [tem/beq]

  • Sumenep Tanam 1.300 Pohon di TPA Torbang, Siap Jadi Paru-Paru Baru Kota

    Sumenep Tanam 1.300 Pohon di TPA Torbang, Siap Jadi Paru-Paru Baru Kota

    Sumenep (beritajatim.com) – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Torbang, Kecamatan Bantuan, Kabupaten Sumenep mendapat perhatian khusus untuk persoalan kelestarian lingkungan.

    Pemkab Sumenep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Medco Energi Madura, melakukan penanaman 1.300 bibit pohon di lokasi tersebut. Penanaman ribuan bibit pohon tersebut secara simbolis dilakukan Bupati bersama jajaran Forkopimda Sumenep.

    “Penanaman pohon ini untuk memperluas ruang terbuka hijau, serta mendukung strategi mitigasi perubahan iklim,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (02/12/2025).

    Ia menjelaskan, pembangunan lingkungan berkelanjutan merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, penanaman bibit pohon ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kualitas lingkungan.

    “Ini sebagai upaya penyangga ekosistem dan ruang publik hijau. Bibit pohon yang terus tumbuh bukan sekadar memberikan dampak ekologis sesaat, tetapi menjadi investasi jangka panjang bagi generasi mendatang,” ujarnya.

    Menurut Bupati, setiap bibit adalah harapan bagi lingkungan yang lebih sehat di masa depan. Pohon-pohon itu nantinya berperan dalam menyerap emisi karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem.

    “Kegiatannya bukan semata seremonial. Menanam pohon ini justru untuk masa depan daerah, sebagai hutan kota yang menjadi paru-paru menjaga kualitas udara,” terangnya.

    Pohon-pohon tersebut juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman perubahan iklim. “Semoga ini tidak hanya berhenti pada penanaman, tetapi dilanjutkan dengan perawatan yang baik, supaya pohonnya bisa tumbuh optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.

    Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memperluas gerakan penghijauan ke wilayah lain yang membutuhkan penanganan lingkungan, khususnya di area rawan kekeringan dan minim tutupan hijau.

    “Kami mengupayakan kegiatan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang, dalam menciptakan lingkungan yang lebih asri, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni mengatakan, penanaman bibit pohon merupakan CSR Medco Energi Madura sebesar seratus juta untuk 1.300 bibit pohon.

    Ribuan bibit pohon tersebut terdiri dari akasia sebanyak 175 pohon, sukun 250 pohon, gayam 250 pohon, mahoni 250 pohon dan matoa sebanyak 275 pohon. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan luas cakupan ruang hijau, serta memperbaiki kualitas lingkungan di tengah pertumbuhan kawasan perkotaan,” ujarnya. (tem/kun)

  • Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga Nasional 2 Desember 2025

    Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga.
    Kesepahaman ini ditandatangani Tito bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    “Ini baru saja kami bertiga melaksanakan penandatanganan MoU kesepahaman antara Kemenpora, Kemendagri, dan Kementerian UMKM tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga, pusat, dan daerah,” kata Tito usai penandatanganan.
    Sementara itu, Menpora Erick Thohir mengatakan, pengelolaan dan pemanfaatan aset olahraga ini akan dimulai dengan 20 stadion yang tersebar di berbagai daerah.
    “Sinergi ini penting kami lakukan karena fasilitas olahraga yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah masih menjadi beban anggaran (untuk pemeliharaan), terutama untuk pemerintah daerah,” kata Erick melansir
    Antara
    .
    Adapun ke-20 stadion itu yakni Stadion Bumi Sriwijaya, Indomilk Arena, Stadion Pakansari, Stadion Wibawa Mukti, Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Maguwoharjo, Stadion Jatidiri, Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Kanjuruhan.
    Selain itu, Stadion Surajaya, Stadion Gelora Delta, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Stadion Joko Samudro, Stadion Demang Lehman, Stadion Segiri, Stadion BJ Habibie, Stadion Harapan Bangsa, Stadion Dimurthala, dan Stadion Utama Sumatera Utara.
    Tito menerangkan, MoU ini disepakati agar membuat sarana dan prasarana olahraga di daerah kembali hidup.
    Diharapkan juga ke depannya stadion di berbagai daerah dapat dimanfaatkan terus sehingga dapat melibatkan pegiat UMKM.
    “Oleh karena itulah atas ide dari Bapak Menpora, Pak Erick, dan kemudian kita diskusi juga disambut dengan sangat positif dari Pak Maman, Menteri UMKM, yang melihat peluang sarana prasarana olahraga ini, kalau disiapkan juga tempat untuk UMKM pendukungnya ini akan menjadi center ekonomi baru,” ucap dia.
    Selain itu, Tito menceritakan, selama ini perawatan sarana dan prasarana olahraga seperti stadion kerap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Ia mencontohkan Stadion Lukas Enembe di Papua. Menurut Tito, kepala daerah setempat kerap mengeluhkan perawatannya yang mahal namun jarang ada kegiatan.
    “Seperti di Papua itu, sudah sering setiap datang ke sana, pejabatnya teriak-teriak terus, karena bangunannya besar, gedungnya yang di mana stadion Papua bangkit ya, stadion Lukas Enembe, nomor 2 kebanggaan memang, tapi dari segi anggaran, itu sekian miliar setiap tahun keluar dan tidak ada banyak kegiatan olahraga di sana, karena dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas dia.
    Tito menilai kehadiran MoU ini sangat penting karena menyangkut masalah pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di daerah-daerah.
    Jika sarana dan prasarana olahraga bisa dimanfaatkan secara optimal, tentu juga akan meringankan pemerintah daerah.
    “Nah, oleh karena itulah, ini perlu ada pengelolaan, jangan menjadi beban, ada ide, ini supaya yang
    idle
    ini dimanfaatkan dan yang punya pengalaman panjang soal itu, ya Pak Erick, karena beliau juga pernah menjadi owner di luar negeri,” terang Tito.
    “Jadi beliau mengerti bagaimana cara menghidupkan stadion itu menjadi mengelolanya dan menjadi menguntungkan, dan bisa bagi-bagi hasilnya kepada daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan bisa menjadi pusat ekonomi di sana,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Profil Harun Al Rasyid, Eks "Raja OTT" KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
                        Nasional

    6 Profil Harun Al Rasyid, Eks "Raja OTT" KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji Nasional

    Profil Harun Al Rasyid, Eks “Raja OTT” KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah melantik jajaran pejabat struktural di kementeriannya pada Rabu (26/11/2025).
    Salah satu nama yang menarik perhatian adalah
    Harun Al Rasyid
    yang didapuk sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian
    Haji
    dan Umrah Kemenhaj.
    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruhnya demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian para pejabat membacakan sumpahnya, Rabu.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut mereka.
    Nama Harun Harun Al Rasyid dulunya dikenal sebagai mantan “Raja” OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Lantas seperti apa
    profil Harun Al Rasyid
    yang kini didapuk sebagai Dirjen di Kemenhaj? Berikut profilnya:
    Harun Al Rasyid dikenal sebagai salah satu figur penting selama masa pengabdiannya sebagai penyidik KPK.
    Lahir di Bangkalan, Madura, pada 25 September 1975, Harun tumbuh dalam lingkungan yang kuat dengan tradisi pendidikan keislaman.
    Ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor hukum dengan fokus pada hukum pidana Islam, sebelum kemudian bergabung dengan KPK.
    Karier Harun di lembaga antikorupsi tersebut dimulai pada 2005, saat ia masuk sebagai bagian dari angkatan pertama penyidik KPK.
    Sejak itu, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki keberanian dalam penindakan dan konsistensi dalam mengusut berbagai perkara korupsi.
    Namanya semakin dikenal publik setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpinnya berhasil mengungkap kasus besar, terutama di tingkat pemerintahan daerah.
    Di internal KPK, Harun dijuluki “
    Raja OTT
    ,” sebuah pengakuan atas keberhasilan tim yang dipimpinnya dalam membongkar berbagai praktik korupsi.
    Ia pernah menangani sejumlah kasus menonjol, antara lain OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat serta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
    Perjalanannya di KPK menghadapi tantangan pada 2021, ketika ia termasuk dalam 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
    Setelah meninggalkan KPK, Harun memasuki fase hidup yang berbeda. Ia beralih ke berbagai aktivitas, seperti berdagang, mengajar mengaji, dan mengelola kegiatan berbasis pesantren.
    Ia juga pernah mencoba jalur yudisial dengan mencalonkan diri sebagai hakim agung, meski tidak lolos ke tahap seleksi berikutnya.
    Babak baru dalam kariernya dimulai pada April 2025, ketika ia resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi di Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
    Dengan pengalaman panjang di bidang investigasi dan pengawasan, Harun Al Rasyid diharapkan mampu mendorong tata kelola layanan haji yang lebih bersih, efektif, dan efisien.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 17.209 pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Pamekasan, Madura, terjaring razia dalam operasi bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak Senin hingga Minggu, 17-30 November 2025.

    Operasi dengan sandi Zebra Semeru ini mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’ dan juga dilaksanakan dalam rangka menjelang tutup tahun serta menyambut tahun baru 2026.

    “Sejak awal operasi digelar, tercatat ribuan pengendara terjaring razia,” kata Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru 2025, IPDA Dedy, mewakili Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, pada Senin (1/12/2025).

    Dari total 17.209 pengendara yang terjaring, IPDA Dedy merinci jenis penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan.

    Rincian pelanggaran tersebut meliputi:

    Sebanyak 78 pelanggar mendapatkan tilang manual.
    Sebanyak 169 pelanggar mendapatkan penindakan melalui Etle Mobile (Tilang Elektronik).
    Sebanyak 16.962 pelanggar lainnya mendapat teguran di tempat.

    Selain penindakan, personil Satlantas Polres Pamekasan juga intens melaksanakan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Selain penindakan, selama ini kita juga intens melakukan berbagai kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” ungkapnya.

    Selama razia bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung, IPDA Dedy juga mencatat adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Pamekasan.

    “Untuk kasus kecelakaan lalin terdata sebanyak 10 kejadian,” jelasnya. Sebanyak 14 korban dari peristiwa tersebut tercatat mengalami luka ringan, dan beruntungnya tidak ada korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.

    “Sementara kerugian materiil tercatat sekitar Rp26.500.000,-,” sambung mantan personil Humas Polres Pamekasan ini.

    Pihaknya mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu waspada dan menjaga keamanan serta keselamatan bersama.

    “Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar Bersama menjadi pelopor berlalu lintas. Hal ini sebagai upaya demi keselamatan bersama, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kapal Cepat Trans Jatim Resmi Berlayar dari Probolinggo: Gili Ketapang Cuma 30 Menit

    Kapal Cepat Trans Jatim Resmi Berlayar dari Probolinggo: Gili Ketapang Cuma 30 Menit

    Probolinggo (beritajatim.com) – Masyarakat yang merencanakan liburan dari Probolinggo menuju Pulau Gili Ketapang maupun sejumlah pulau di Madura kini memiliki alternatif transportasi baru. Kapal cepat Trans Jatim “Express Bahari” resmi beroperasi dan bisa diakses melalui Pelabuhan DABN Probolinggo.

    Layanan kapal cepat ini merupakan program transportasi laut yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai perluasan konektivitas dari Trans Jatim darat. Rute yang disediakan menghubungkan Probolinggo dengan berbagai destinasi wisata di Madura, seperti Branta, Kalianget, Gili Ketapang, Gili Mandangin, hingga Gili Iyang.

    Pada Jumat (28/11/2025) petang saat ditinjau kapal cepat yang tengah bersandar di Pelabuhan DABN. Kapal berkelir putih tersebut tampak megah, dengan desain modern yang mengedepankan kenyamanan penumpang.

    Di dalam kapal, tersedia lima kelas penumpang, yakni kelas ekonomi A hingga D, masing-masing dilengkapi dengan fasilitas dasar termasuk toilet. Selain itu, terdapat satu kelas VIP yang menawarkan fasilitas lebih lengkap, mulai dari karaoke hingga kursi yang dapat direbahkan untuk tidur. Secara keseluruhan, kapal cepat ini mampu menampung hingga 360 penumpang.

    Untuk tahap pengenalan, harga tiket masih dibanderol Rp 5.000. Setelah masa promo berakhir, tarif normal berkisar Rp 50.000 hingga Rp 75.000, dan dapat dibeli langsung di loket Pelabuhan DABN.

    Kapten Kapal Trans Jatim, Abdul Azis, mengatakan bahwa layanan ini mulai beroperasi sejak Senin (24/11/2025). Meski masih dalam masa pengenalan, jumlah penumpang sudah cukup memadai. “Ini kan hitungannya masih pengenalan. Kemarin ada paling 50–70 penumpang yang naik,” ujarnya.

    Azis menambahkan, kapal dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan DABN setiap pukul 08.00 WIB, sementara jadwal lengkap tersedia saat pembelian tiket. Ia berharap kehadiran layanan ini bisa menjadi pilihan utama warga yang ingin berlibur dengan cepat dan nyaman. “Ke Gili Ketapang hanya 30 menit, ke Madura hanya satu jam. Jadi bisa hemat waktu,” tuturnya.

    Sementara itu, Junaidi, perwakilan UPT PPR Banyuwangi Wilayah Kerja Gili Ketapang, menjelaskan bahwa kapal cepat ini merupakan pengembangan dari keberhasilan Trans Jatim darat yang telah digagas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

    “Nah ini merupakan trans untuk jalur lautnya. Dengan adanya kapal cepat yang terkoneksi dengan beberapa pulau ini, waktu tempuh bisa jauh lebih efisien dibanding menggunakan jalur darat,” jelasnya.

    Dengan hadirnya kapal cepat Trans Jatim “Express Bahari”, masyarakat Probolinggo kini memiliki pilihan transportasi laut yang lebih cepat, nyaman, dan efisien untuk menikmati berbagai destinasi wisata di pesisir Jawa Timur dan Madura. [ada/suf]

  • Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah daerah tidak mengabulkan 17 aspirasi publik di bidang peternakan yang diusulkan anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

    Enam belas usulan yang tidak dikabulkan itu berasal dari tiga legislator PDI Perjuangan, yakni Widarto (sembilan usulan), Candra Ary Fianto (lima usulan), dan Edi Cahyo Purnomo (satu usulan). Satu usulan lagi berasal dari legislator Gerindra, Ahmad Hoirozi.

    Semua usulan tersebut ditujukan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember, di antaranya berupa sosialisasi dan pembinaan tentang peternakan benih dan pakan maupun pemeliharaan ternak kelompok masyarakat, di Desa Katangpring, Klungkung, Pakusari, Pakis, Nogosari, Sukorambi, Sidomukti, Kelurahan Antirogo, Desa Jubung, Dukuh Mencek, Sukosari, Panduman, Sumberkalong, dan Sumberdanti.

    Usulan tersebut diperoleh anggota DPRD Jember dari pertemuan dengan konstituen pada masa reses, dan terangkum dalam pokok pikiran atau pokir yang kemudian disampaikan anggota Dewan kepada organisasi perangkat daerah teknis.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember Widodo Julianto mengatakan, verifikasi sudah dilaksanakan pada Maret-Mei 2025 dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kamus usulan dengan proposal pokir yang masuk.

    “Contoh usulan pembinaan, tapi yang muncul adalah bantuan ternak. Ini yang menjadi agak mis,” katanya, dalam rapat dengar pendapat membahas APBD 2026 di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (27/11/2025).

    Sementara itu Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Jember Elok Kristanti mengatakan, tidak ada plafon anggaran untuk 17 usulan tersebut dalam APBD 2026.

    Tidak dikabulkannya usulan pokir ini bukan hal baru. Sebelumnya dalam APBD Jember 2025, ada usulan pokir bantuan sektor peternakan untuk 34 kelompok masyarakat yang tertolak setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan melakukan verifikasi.

    Anggota Komisi B DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho memperoleh informasi adanya kesalahan kode rekening yang membuat usulan pokir tidak terealisasi. “Menurut informasi yang saya terima, kode rekening yang awalnya adalah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat, setelah melakukan diskusi ke kejaksaan, yang betul kode rekeningnya adalah hibah dan bansos,” katanya.

    Alasan ini bikin Nugroho bingung. “Di beberapa OPD tidak ada kode rekening bansos dan hibah, tapi tetap kode rekening barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Ini ada kontradiksi. Kenapa kok antara sesama OPD berbeda-beda?” katanya.

    Elok Kristanti mengatakan, belanja langsung barang dan jasa yang diusulkan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025.

    Berdasarkan permendagri itu, lanjut Elok, belanja barang dan jasa untuk masyarakat dari pemerintah daerah dibatasi untuk barang dan jasa yang memiliki nilai manfaat kurang dari 12 bulan. “Sementara belanja sapi, nilai usia pemanfaatannya lebih dari satu tahun,” katanya.

    Usulan pokir, lanjut Elok, lebih sesuai dengan menggunakan mekanisme hibah. “Ini karena sifatnya bottom to up. Mekanisme bottom to up sering digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan, misal saat masyarakat atau kelompok menyampaikan aspirasi ke pemda saat penyusunan APBD. Sementara belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat adalah top down. Misalnya bantuan pemerintah untuk program prioritas pengetasan kemiskinan,” katanya.

    Anggota DPRD Jember Dianggap Membual
    Tidak direalisasikannya usulan pokir ini membuat Nilam Noor Fadilah Wulandari, anggota Komisi B dari Golkar, geram. “Ada konstituen saya yang mengabarkan sudah disurvei Dinas di lapangan. Ternyata sampai sekarang belum dikeluarkan. Katanya diambil gambarnya saja,” katanya.

    Nilam mengaku berkali-kali ditagih oleh warga karena urusan usulan bantuan dari pemerintah ini. “Kebanyakan selalu hanya dicek oleh Dinas, tapi realisasinya tidak ada. Makanya saya sampai dibilang anggota Dewan yang cukup cerpak (omong kosong atau membual, bahasa Madura),” katanya.

    Hal ini membuat Nilanm sakit hati dan pesimistis dengan pembahasan APBD Jember. “Kalau dibilang carpak satu kali, enggak apa-apa. Kalau berkali-kali ya agak ruwet juga. Akhirnya memang saya menyimpulkan satu tahun ini, kalau Dewan harus bertumpu pada APBD kayaknya zonk semua deh,” katanya.

    Padahal, Nilam mengaku sudah mengeluarkan uang pribadi untuk membantu kelompok masyarakat memenuhi aspek legalitas administrasi di Kementerian Hukum. Ada sepuluh kelompok masyarakat yang difasilitasinya untuk memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum sebagai syarat memperoleh bantuan pemerintah. “Biayanya Rp 2,5 juta per kelompok. Kalau sepuluh kelompok, lumayan juga,” katanya.

    Widodo Julianto mengatakan tidak ada niat untuk tidak merealisasikan usulan pokir anggota Dewan. “Sebenarnya kita ingin realisasikan. Itu semangat kita sebenarnya. Apa yang diusulkan Dewan, kami survei. Itu niatan awal kita, benar-benar akan merealisasikan,” katanya.

    Namun selain karena faktor regulasi, menurut Widodo, ada temuan bermacam-macam dari hasil survei Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Bukan hanya soal legalitas kelompok. tim survei menemukan ada kelompok tanpa anggota dan calon penerima pokir yang bukan peternak.

    “Banyak hal di situ yang akhirnya agar sama-sama adil dan untuk kebersamaan, (pokir) tahun anggaran 2025 tidak kami realisasi,” kata Widodo.

    Di luar usulan pokir anggota Dewan untuk masyarakat, menurut Widodo, ada bantuan domba untuk sepuluh kelompok dari Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian pada awal Desember 2025.

    Setiap kelompok akan memperoleh bantuan sepuluh ekor domba. Mereka yang dibantu adalah warga yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 3 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. “Kami hanya mendampingi untuk verifikasi dan validasi,” kata Widodo.

    Sementara itu untuk 2026, Widodo menegaskan, tidak ada sama sekali alokasi anggaran untuk barang yang diserahkan kepada masyarakat, baik di peternakan maupun di kesehatan hewan.

    Mangku Heri, anggota Komisi B dari Partai Keadilan Sejahtera, memperoleh informasi bahwa pokir usulan DPRD Jember hanya diperuntukkan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu kami sangat berharap dinas mitra komisi bisa sedikit memfasilitasi kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

    Mangku percaya program kerja Pemkab Jember berdampak luar biasa terhadap masyarakat. “Tapi kami sebagai wakil masyarakat di daerah pemilihan, kalau tidak bisa memperjuangkan satu pun program kan lucu juga,” katanya. [wir]

  • Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kantor Bea dan Cukai TMP C Madura memusnahkan 28 ribu batang rokok tanpa izin resmi. Pemusnahan rokok illegal tersebut dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

    Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.

    “Temuan rokok ilegal merupakan hasil pemeriksaan gabungan petugas Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” katanya, Rabu (26/11/2025).

    Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu juga untuk penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.

    Seluruh rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan peralihan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

    “Modus pelanggaran yang kami temukan saat operasi diantaranya penjualan rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” ungkap Wahyu.

    Ia menjelaskan, penindakan tersebut tidak hanya menyasar peredaran barang ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat serta pendampingan bagi petugas di lapangan.

    Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau warga agar tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal.

    “Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat,” pesan Wahyu.

    Ia menambahkan, cukai merupakan instrumen negara yang berperan menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, dan keamanan masyarakat melalui pengendalian konsumsi barang tertentu.

    Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang ditaksir mencapai Rp 42,38 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 25,8 juta. [tem/suf]