kab/kota: Madura

  • Akademisi Hukum Minta MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor soal Obstruction of Justice – Page 3

    Akademisi Hukum Minta MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor soal Obstruction of Justice – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi membatasi Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice.

    Mereka menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto.

    Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.

    Para akademisi menyoroti frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

    “Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam,” kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Minggu (12/10/2025).

    Dokumen amicus curiae tersebut sudah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10). Para akademisi hukum tersebut menegaskan tafsir bebas tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan menimbulkan praktik over-kriminalisasi.

    Para akademisi juga menyoroti tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan dapat dianggap menghalangi penyidikan. Mereka juga mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidananya.

    “Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional,” ujar Deni.

  • Harga Rp 190 Jutaan, Konsumsi BBM 20,5 Km/L

    Harga Rp 190 Jutaan, Konsumsi BBM 20,5 Km/L

    Jakarta

    Produsen roda empat asal Jepang, Toyota resmi meluncurkan MPV keluarga baru dengan harga terjangkau. Kendaraan tersebut bernama Toyota Rumion yang diklaim sangat irit bahan bakar.

    Disitat dari Gaadiwaadi, Sabtu (11/10), Toyota Rumion bukan meluncur di Indonesia, melainkan di India. Kendaraan yang berstatus sebagai kembaran Suzuki Ertiga tersebut dipasarkan di Tanah Bharata melalui Toyota Kirloskar Motor atau TKM.

    Di India, Toyota Rumion hanya dibanderol 10.4 lakh rupee atau Rp 190 jutaan. Nah, dengan banderolnya yang sedemikian terjangkau, bagaimana spesifikasi mobil keluarga tersebut?

    Spesifikasi Toyota Rumion

    Tampang

    Toyota Rumion. Foto: Doc. Toyota

    Toyota Rumion punya konfigurasi 7-seater dengan dimensi panjang 4.420 mm, tinggi 1.690 mm dan lebar 1.735 mm. Sementara pilihan warnanya ada lima, yakni Spunky Blue, Rustic Brown, Iconic Grey, Cafe White dan Enticing Silver.

    Secara tampilan, Rumion punya desain ala MPV yang dijual di Indonesia. Produsen juga memberikan garis-garis agresif yang membuatnya terlihat sporty.

    Pada bagian wajah, kendaraan tersebut menggunakan lampu utama atau headlamp lebar dengan gril minimalis yang menyerupai Innova Zenix. Sementara bagian belakangnya dibuat mengotak dengan lampu pipih yang terintegrasi.

    Fitur

    Toyota Rumion. Foto: Doc. Toyota India.

    Toyota Rumion punya enam airbags atau kantung udara untuk semua varian. Fiturnya pun cukup lengkap. Pabrikan membekalinya dengan Toyota i-Connect, voice assistance, remote vehicle controls, layer sentuh hiburan dengan konektivitas Apple CarPlay dan Android Auto, serta panel instrumen semi-digital.

    Selain itu, ada multi-functional steering wheel, hill hold assist, two-tone seat fabric, electronic stability control, reverse parking camera, high-speed alert, ABS dengan EBD dan Brake Assist, ISOFIX child seat mounts, serta masih banyak lagi.

    Mesin dan Konsumsi BBM

    Toyota Rumion. Foto: Doc. Toyota India.

    Toyota Rumion menggunakan mesin legendaris K15C 1,5L dengan teknologi mild hybrid dan CNG. Mesin mild hybrid-nya punya semburan tenaga 103 dk dan torsi 136,8 Nm, sementara CNG-nya mampu memberikan daya 87,8 dk dan torsi 121,5 Nm.

    Khusus untuk varian mild-hybrid, produsen mengklaim punya konsumsi bahan bakar 20,5 km/liter. Sementara kapasitas tangkinya 45 liter. Maka, jika dihitung secara kasar, kendaraan tersebut bisa melaju sejauh 922,5 km dalam kondisi full tank atau bensin penuh.

    Dengan asumsi tersebut, maka Toyota Rumion bisa dipakai dari Jakarta ke Madura tanpa isi BBM. Sebab, jarak dua lokasi tersebut hanya 890 km. Bahkan, bensinnya masih tersisa sedikit.

    Meski demikian, patut dicatat, hitung-hitungan tersebut bersifat kasar dan tidak sepenuhnya akurat. Sebab, konsumsi BBM kendaraan bisa dipengaruhi banyak faktor, mulai dari gaya mengemudi, bobot pengemudi, hingga rute yang dilintasi.

    (sfn/dry)

  • Kebakaran Bengkel-Warung Madura di Cikunir Bekasi, 4 Damkar Diterjunkan

    Kebakaran Bengkel-Warung Madura di Cikunir Bekasi, 4 Damkar Diterjunkan

    Bekasi

    Kebakaran terjadi di Jalan Cikunir Raya, Jakamulya, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat. 4 mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi.

    Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (11/10/2025), pukul 00.19 WIB, kebakaran terjadi di salah satu bengkel, warung Madura, dan warung sate. Tampak, api masih menyala di lokasi. Asap juga terlihat membumbung ke atas.

    Sejauh ini, pihak pemadam kebakaran mengerahkan 4 unit mobil pemadam kebakaran lokasi. Saat ini, petugas pemadam kebakaran masih berjibaku memadamkan api.

    Terlihat warga juga ramai menyaksikan kebakaran tersebut.

    Sementara itu, lalu lintas (lalin) di Jalan Cikunir Raya saat ini juga belum bisa dilewati kendaraan. Pasalnya, upaya memadamkan api masih terus dilakukan.

    (maa/maa)

  • Jasad Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Pesisir Pantai Branta Pesisir Pamekasan

    Jasad Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Pesisir Pantai Branta Pesisir Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, digemparkan dengan penemuan jasad laki-laki yang terdampar di bibir pantai Dusun Lunas, desa setempat, Jum’at (10/10/2025).

    Nelayan setempat, Abdus Salam (52) menjadi orang pertama yang menemukan jasad tanpa identitas saat hendak membersihkan perahu miliknya. Ia mengaku kaget saat melihat jasad tergeletak di pesisir pantai, ia pun segera melapor kepada Rasid (33), salah satu petugas penjaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Branta Pesisir.

    “Awalnya ia (Abdus Salam) pikir hanya sampah laut, tapi setelah didekati ternyata jasad manusia. Sehingga ia langsung segera melapor kepada petugas TPI dan pihak desa,” kata Camat Tlanakan, Nurhidayati Rasuli.

    Mendapat laporan tersebut, aparat desa bersama warga segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan. Selanjutnya jasad yang awalnya tidak dikenali langsung dievakuasi ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.

    Bahkan saat proses evakuasi, tidak satupun warga sekitar lokasi kejadian mengenali jasad tanpa identitas. Pada akhirnya diketahui jika jasad tersebut merupakan warga Desa Larangan Slampar, Tlanakan.

    “Alhamdulillah sudah ada keluarganya yang datang, namanya (jasad) Pak Abu Hasan, warga Desa Larangan Slampar, Tlanakan,” kata Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Smart Pamekasan, dr Sri Ayuda Ningsih.

    Berdasar keterangan pihak keluarga dan perangkat desa, Abu Hasan merupakan pria lanjut usia berusia sekitar 72 tahun. Sebelum ditemukan meninggal dunia, almarhum sempat dilaporkan hilang sejak Kamis (9/10/2025) kemarin.

    “Dari pengakuan cucu dan perangkat desa, beliau memang sudah sepuh dan kondisi kesehatannya kurang stabil, katanya agak kurang waras. Dan jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halaman,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Ini Identitas 48 dari 67 Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Teridentifikasi

    Ini Identitas 48 dari 67 Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Teridentifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur telah berhasil mengidentifikasi 48 dari total 67 jenazah korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo. Proses identifikasi dilakukan di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Jumat (10/10/2025).

    Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim, Kombes Pol Khusnan Marzuki, menyampaikan bahwa delapan jenazah terbaru telah teridentifikasi pada Kamis (9/10/2025) malam. “Sampai dengan hari ini tim gabungan telah berhasil mengidentifikasi total 48 korban dari 67 kantong jenazah yang diterima,” ujarnya.

    Khusnan menjelaskan, tim DVI masih melanjutkan proses identifikasi terhadap jenazah yang tersisa melalui pemeriksaan lanjutan ante mortem dan post mortem. “Saat ini proses operasi DVI masih berjalan, dengan melakukan pendalaman ante mortem dan post mortem,” imbuhnya.

    Dari hasil identifikasi, para korban yang berhasil dikenali berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Bangkalan, Sampang, Lamongan, dan Gresik, serta beberapa wilayah luar provinsi seperti Kalimantan Barat, Bekasi, Bogor, Semarang, dan Bangka Belitung.

    Berikut daftar 48 korban yang telah teridentifikasi:

    Mohammad Anas Fahmi (15) Banyuajuh, Kamal, Bangkalan
    Muhammad Reza Syfai Akbar (14) Peneleh Ganteng, Surabaya
    Afifuddin Zarkasi (13) Balongsari, Tandes, Surabaya
    Moh. Rizki Maulana Saputra (16) Wadungasih, Buduran, Sidoarjo
    Moh. Ubaidillah (17) Karpote, Blega, Bangkalan
    Virgiawan Narendra Sugiarto (16) Mayong, Karangbinangun, Lamongan
    Moch. Ali Sirojuddin (13) Dupak, Krembangan, Surabaya
    Muhammad Azam Habibi (14) Sidotopo, Semampir, Surabaya
    Maulidy Hasany Kamil (16) Karang Gayam, Blega, Bangkalan
    Ach. Fathoni Abil Falaf (17) Tangungguh, Tanjung Bumi, Bangkalan
    M. Azam Alby Alfa Himam (17) Karang Gayam, Blega, Bangkalan
    Khoirul Mutaqin (18) Banjarmlati, Mojoroto, Kediri
    Farhan (17) Kutisari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya
    Syafiuddin (15) Pejeruhan, Kedungdung, Sampang
    Achmad Ghiffary Haekal Nur (17) Sidokumpul, Gresik
    Muhammad Ubaydillah (15) Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat
    Achmad Alby Fahri (13) Semampir, Surabaya
    Maulana Alfan Ibrahimavic (13) Pabean Cantian, Surabaya
    Mochammad Mashudulhaq (14) Dukuh Pakis, Surabaya
    Muhammad Soleh (22) Jalan Madura, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    Rafi Catur Okta Mulya Pamungkas (17) Putat Jaya, Surabaya
    Moch. Agus Ubaidillah (14) Gresik Gadukan, Morokrembangan, Surabaya
    Firman Nur (16) Tembok Lor, Surabaya
    Muhammad Azka Ibadur Rohman (13) Kenjeran, Surabaya
    Daul Milal (15) Kapasan, Surabaya
    Nuruddin (13) Karang Gayam, Blega, Bangkalan
    Ahmad Rijalul Haq (16) Dapuan Baru, Surabaya
    Moh. Royhan Mustofa (17) Kamal, Bangkalan
    Abdul Fattah (18) Asem Manunggal, Surabaya
    Wsdiur Rohib (17) Gayungan, Surabaya
    Mohammad Aziz Pratama Yudistira (16) Bekasi
    Moh. Dafin (13) Semarang
    M. Ali Rahbini (19) Tambelang, Sampang
    Sulaiman Hadi (15) Bangkalan
    Abdus Somad (17) Sampang
    Imam Junaidi (16) Bangkalan
    Mohammad Fajri (14) Surabaya
    Muhammad Nasi Hudin (15) Bangka Belitung
    Achmad Suwaif (15) Bangkalan
    Mochammad Haikal Ridwan (14) Bangkalan
    Moch Adam Fidiansyah (12) Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo
    Muhamad Raihan Jamil (14) Krembangan Jaya Selatan, Surabaya
    Mohammad Abdul Rohman Nafis (15) Pulungan, Sedati, Sidoarjo
    M. Ghifari Chasbi (15) Tamansari, Pasuruan
    M. Toni Afandi (14) Sidotopo Jaya, Surabaya
    Ach. Ramzi Fariki (15) Padurenan, Bogor
    Abdullah As Syadid (16) Modung, Bangkalan
    Arif Afandi (15) Wonorejo, Surabaya

    Tim gabungan DVI Polda Jatim terus melanjutkan proses identifikasi terhadap 19 jenazah lain yang belum teridentifikasi agar seluruh korban dapat segera diserahkan kepada pihak keluarga. [rma/beq]

  • VIDEO: Tradisi Aneh Tidur di Atas Pasir, Hanya di Indonesia?

    VIDEO: Tradisi Aneh Tidur di Atas Pasir, Hanya di Indonesia?

    News20 jam yang lalu

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 09 Okt 2025, 18:07 WIB

    Diterbitkan 09 Okt 2025, 12:03 WIB

    0ShareCopy LinkBatalkan

    Di ujung Timur Laut Pulau Madura, terdapat tiga desa pesisir unik bernama Legung Timur, Legung Barat, dan Dapenda. Ketiganya dikenal luas sebagai “Desa Pasir”.

    Tidur di atas pasirmaduraDesa Pasir

  • Puluhan Rekening PKM PKH di Pamekasan Terblokir Akibat Terindikasi Judol, Begini Sarannya!

    Puluhan Rekening PKM PKH di Pamekasan Terblokir Akibat Terindikasi Judol, Begini Sarannya!

    Pamekasan (beritajatim.com) – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan, Lukman Hakim mengimbau semua penerima program PKH atau yang biasa disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar selalu berhati-hati menjaga identitas diri, baik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya puluhan rekening PKM PKH di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diblokir akibat terindikasi disalahgunakan untuk kepentingan judi online alias judol.

    Bahkan sejak Juli hingga September 2025, tercatat sebanyak 78 KPM di bawah lingkup kerja PKH Pamekasan, diputus dan tidak lagi menerima program bantuan dari pemerintah dengan beragam alasan, sebanyak 47 KPM di antaranya terindikasi judol.

    “Dalam tiga bulan terakhir terdata sekitar 78 KPM di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, diputus dan tidak lagi mendapat bantuan karena beberapa faktor. Sebanyak 47 KPM terindikasi terlibat judol, 15 KPM berstatus ASN, 3 KPM mengundurkan diri, 8 KPM graduasi, serta 2 KPM meninggal dunia,” kata Lukman Hakim, Rabu (8/10/2025).

    Diteksi KPM terindikasi judol berdasar proses identifikasi dan verifikasi rekening penerima yang masuk dalam daftar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Setelah dilakukan cek lapangan oleh petugas pendamping, sebagian kecil mengaku terlibat, dan sebagian besar tidak terlibat (judi online),” ungkapnya.

    “Dari sebagian besar PKM yang tidak terlibat, membuat sanggahan melalui aplikasi Siks Ng dengan melampirkan dokumen berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPM terindikasi. Termasuk juga ditandatangani pendamping yang diketahui Dinas Sosial, dan dilengkapi lampiran KTP dan KK KPM,” imbuhnya.

    Sanggahan melalui aplikasi Siks Ng tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna mengembalikan status rekening PKM terindikasi kembali aktif. “Karena itu kami mengimbau semua KPM PKH maupun basos agar selalu berhati-hati meminjamkan KTP atau KK kepada orang lain, khawatir disalahgunakan, seperti untuk judi online dan lainnya,” imbaunya.

    “Tidak hanya itu, selama ini kami juga intens melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para KPM melalui tim pendamping di masing-masing desa atau kelurahan. Hal itu kita lakukan sebagai upaya antisipatif terhadap beragam jenis pelanggaran,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Suasana Duka Iringi Pemakaman Tiga Santri Asal Sampang Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Suasana Duka Iringi Pemakaman Tiga Santri Asal Sampang Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Sampang (beritajatim.com) – Isak tangis keluarga pecah di sejumlah desa di Kabupaten Sampang, Madura. Tiga santri muda asal daerah itu menjadi bagian dari korban meninggal dunia dalam tragedi ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

    Diiringi doa dan linangan air mata, ketiga jenazah dipulangkan dari RS Bhayangkara Surabaya menuju rumah duka masing-masing. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang.

    Suasana haru menyelimuti setiap langkah peti jenazah yang dibalut kain putih. Warga tampak berdiri di sepanjang jalan, menyambut kepulangan para santri yang gugur di tengah menuntut ilmu agama.

    Kepala BPBD Sampang, Fajar Arif, membenarkan bahwa ketiga korban telah dimakamkan di kampung halamannya masing-masing. Mereka adalah Khoirul Mustakim Safim Tojasari (18) dari Desa Taman, Kecamatan Sreseh; Muhammad Reza Syfai Akbar (14) dari Desa Kotah, Kecamatan Jrengik; dan Syafiuddin (15) dari Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

    “Jenazah langsung dimakamkan dalam suasana penuh duka. Salah satunya, Syafiuddin, dimakamkan di Dusun Burnih Oloh, Desa Pajeruan,” ujar Fajar Arif, Kamis (9/10/2025).

    Menurut Fajar, hingga 6 Oktober 2025, sudah ada lima santri asal Kabupaten Sampang yang tercatat meninggal dunia akibat peristiwa tragis itu. Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat 34 kantong jenazah di RS Bhayangkara Surabaya yang belum teridentifikasi.

    “Kemungkinan masih ada korban lain asal Sampang. Tim DVI Polda Jatim terus berupaya melakukan proses identifikasi,” tambahnya.

    Seperti diketahui Tragedi ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny terjadi pada Senin siang, 29 September 2025, saat ratusan santri tengah melaksanakan salat Ashar berjamaah di lantai dasar.

    Tanpa ada tanda-tanda sebelumnya, struktur bangunan tiga lantai itu tiba-tiba runtuh dan menimpa para santri yang sedang beribadah dengan khusyuk.

    Tim SAR gabungan dari BPBD, Basarnas, dan TNI-Polri langsung bergerak cepat melakukan evakuasi sepanjang sore hingga malam hari.

    Puluhan santri berhasil diselamatkan, namun puluhan lainnya ditemukan meninggal dunia tertimbun reruntuhan.

    Hingga kini, proses  identifikasi korban masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh santri tertangani dengan layak dan keluarga korban mendapat kepastian. (ted)

  • Terindikasi Judol, Puluhan Rekening KPM PKH di Pamekasan Diblokir

    Terindikasi Judol, Puluhan Rekening KPM PKH di Pamekasan Diblokir

    Pamekasan (beritajatim.com) – Puluhan rekening Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diblokir karena terindikasi disalahgunakan untuk kepentingan judi online alias judol.

    Puluhan rekening yang dinonaktifkan tersebut, merupakan PKM PKH yang tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan. Sehingga sebagian di antara mereka untuk sementara tidak mendapatkan bantuan dari program tersebut.

    “Terhitung sejak Juli hingga September 2025, tercatat sekitar 78 KPM diputus untuk menerima bantuan karena beberapa faktor. Meliputi 47 KPM terindikasi terlibat judi online, 15 KPM berstatus ASN, 3 KPM mengundurkan diri, 8 KPM graduasi, serta 2 KPM meninggal dunia,” kata Koordinator PKH Pamekasan, Lukman Hakim, Rabu (8/10/2025).

    Koneksi judol diperoleh berdasar proses identifikasi dan verifikasi rekening penerima yang masuk dalam daftar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Setelah dilakukan cek lapangan oleh petugas pendamping, sebagian kecil mengaku terlibat, dan sebagian besar tidak terlibat (judi online),” ungkapnya.

    “Dari sebagian besar PKM yang tidak terlibat, membuat sanggahan melalui aplikasi Siks Ng dengan melampirkan dokumen berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPM terindikasi. Termasuk juga ditandatangani pendamping yang diketahui Dinas Sosial, dan dilengkapi lampiran KTP dan KK KPM,” imbuhnya.

    Sanggahan melalui aplikasi Siks Ng tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna mengembalikan status rekening PKM terindikasi kembali aktif. “Karena itu kami mengimbau semua KPM PKH maupun basos agar selalu berhati-hati meminjamkan KTP atau KK kepada orang lain, khawatir disalahgunakan, seperti untuk judi online dan lainnya,” imbaunya.

    “Tidak hanya itu, selama ini kami juga intens melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para KPM melalui tim pendamping di masing-masing desa atau kelurahan. Hal itu kita lakukan sebagai upaya antisipatif terhadap beragam jenis pelanggaran,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam praktik jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa Fadholi terlibat dalam jaringan penyaluran dan perdagangan pupuk subsidi ilegal bersama dua orang lain, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, yang masing-masing menjalani proses hukum terpisah.

    “Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa memiliki penugasan dari pemerintah, serta memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Estik saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Candra.

    Kasus ini bermula dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah bernomor polisi AE-8618-UJ di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Truk yang dikemudikan oleh Zaini itu kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.

    Zaini mengaku pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan (Madura) menuju Bojonegoro, namun tidak dilengkapi surat jalan maupun izin pendistribusian yang sah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto, yang sebelumnya membeli pupuk itu dari Fadholi.

    Yang mengejutkan, Fadholi ternyata anggota kepolisian aktif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi pupuk subsidi. Ia diduga membeli pupuk dari seorang petani berinisial MAD di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga di atas HET untuk memancing petani menjual kelebihannya. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada Reza dengan harga yang lebih tinggi.

    Dalam rentang waktu 3 hingga 12 Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk bersubsidi dengan total nilai mencapai Rp126 juta, seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi atas nama Fadholi di Bank BCA.

    Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fadholi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta jo Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]