kab/kota: Madura

  • Kakek Asal Pulau Sepudi Sumenep Tusuk Tetangga Sendiri

    Kakek Asal Pulau Sepudi Sumenep Tusuk Tetangga Sendiri

    Sumenep (beritajatim.com) – MN, kakek berumur 80 tahun, warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep benar-benar kalap. Ia tega menusuk MM (53), yang masih tetangganya sendiri.

    “MN ini menduga MM merupakan orang yang telah membakar langgar miliknya. Mangkanya dia emosi dan menganiaya korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (26/10/2023).

    Penganiayaan itu berawal ketika 18 Oktober lalu, MN duduk di langgar bersama temannya. Kemudian ia melihat ada kobaran api yang membakar langgarnya.

    Ia pun berlari ke langgar untuk melihat penyebab kebakaran. Saat itulah MN melihat MM berada di sekitar langgar.

    BACA JUGA:
    Madura United kembali Fokus Jelang Laga Tandang Lawan Arema FC

    Ia pun menyimpulkan bahwa MM lah yang telah membakar langgarnya. Spontan tersangka MN pun mengejar MM namun tidak berhasil menangkapnya.

    Keesokan harinya, ketika MN berpapasan dengan MM, tanpa banyak bicara, MN langsung menusuk MM dengan pisau yang dibawanya. Korban pun langsung terjatuh ke parit.

    “Korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, kemudia luka lecet pada bibir atas, dan luka lecet pada lutut kanan,” terang Widiarti.

    BACA JUGA:
    Pulang Ngajar, Guru Wanita Meninggal Kecelakaan di Mojokerto

    Usai menusuk korbannya, MN pun kabur. MN baru berhasil ditangkap siang kemarin dan langsung ditahan di Polsek Sepudi. Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, kemudian sebilah pisau terbuat dari besi dengan panjang 30 cm lengkap dengan sarung pisaunya, dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

    “Akibat perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” ungkap Widiarti. [tem/beq]

  • Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Cewek dianiaya karena diminta aborsi, polisi belum bicara identitas pelaku. Perlu diketahui, korban berinisial AH dianiaya oleh pacarnya berinisial FA dan dua rekannya berinisial AM dan AB karena menolak bertanggungjawab atas janin yang ada di rahim AH.

    Janin itu adalah hasil pemerkosaan FA kepada AH pada waktu sebelumnya.

    Selain dianiaya, AH juga diancam akan diperkosa beramai-ramai. Ia juga diancam dibunuh dan dicekoki obat aborsi. Selain itu, ia juga diancam menggunakan senjata tajam. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, polisi masih enggan untuk membuka identitas terlapor dari kasus ini.

    “Belum tahu ya Mas, kita masih fokus pada saksi yang menyaksikan kejadian itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan.

    Sementara informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 3 orang yang salah satunya ialah kekasih korban yang berinisial FA, sedangkan dua rekannya yang turut terlibat penganiayaan itu berinisial ABD dan AMR. Ketiganya asal Sampang, Madura.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya berinisial AB dan AM. Saat itu, Korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikendarai oleh AM. AB berada di kursi samping pengemudi sedangkan FA fan AHS di kursi belakang. Selama di mobil, FA mengintimidasi untuk AHS menggugurkan janin yang dikandung AHS.

    “Dia marah karena saya ga mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya. (ang/ted)

  • Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penganiayaan di Suramadu trauma dan tidak bisa beraktifitas normal sebab beberapa anggota tubuhnya lebam.

    Korban berinisial AH menderita luka di leher akibat dicekik dengan dua tangan FD kekasihnya. Ia juga dipukul dan ditendang perutnya oleh AB sedangkan AM menekan korban agar mau menurut aborsi dan seks secara bersama-sama. Diketahui, AB dan AM adalah rekan FD kekasih dari AH.

    “Ini sudah agak mendingan (kondisi kesehatan), Mas, sebelumnya badan saya terasa sakit semua, malamnya (22/10/2023) pas buat laporan ke polisi,” kata AH, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    AH menceritakan bahwa ia dianiaya sejak berada di Surabaya sampai Madura. Selama di dalam mobil, AH mendapatkan intimidasi ancaman pembunuhan dan dicekoki dengan obat aborsi. AH mengatakan pergelangan tangan kanannya memar. Leher sisi kanan dan belakang serta dagu masih terasa sakit.

    Menurut AH, korban dari FD bukan hanya dirinya. FD sempat menceritakan ada 11 orang yang mengalami kejadian disetubuhi lalu disuruh untuk aborsi. Ia juga sempat dibanding-bandingkan dengan sejumlah mantan FD yang enggan menurut.

    “Setahu saya, FD pernah cerita tentang mantan-mantannya juga, seingat saya ada 11 mantannya. Dia juga sempat ceritakan seperti itu (melakukan kekerasan), malah saya dibandingkan dengan mantannya asal Madura yang lebih menurut, beda sama saya yang katanya susah nurut,” tuturnya.

    Baca Juga: PPP Minta Pemkab Jember Permudah Akses Pelayanan Pajak

    Saat ini, korban masih berusaha menenangkan diri dan kakek neneknya. Ayah dan ibu korban telah meninggal dunia. Ia pun berharap agar FD bisa dihukum walaupun dari keluarga terpandang.

    “”Bapak ibu saya sudah meninggal dunia karena sakit, Mas. Saya tinggal sama kakak, kakek, dan nenek saya saja. Mereka tahu kejadian yang saya alami, tentunya mereka sedih,” tutupnya.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    Baca Juga: Tujuh Kali Uji Coba, Timnas U-17 Lebih Sering Kalah Selama TC di Jerman

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023). (ang/ian)

  • Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan barang bukti (BB) atas kasus yang ‘Inkracht’ atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tercatat sebanyak 70 perkara dengan jumlah total 78 terpidana.

    Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep pada Selasa (24/10/2023), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

    “Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode Maret – Oktober 2023,” terangnya.

    BB dari kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan terpidana 35 orang berupa sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, Hp 18 unit dan alat hisap 29 buah.

    Selain itu, perkara kamtibum sebanyak 39 perkara dengan terpidana 43 orang. BB yang dimusnahkan berupa sajam 6 bilah, Hp 5 unit, dan baju 15 buah. Kemudian juga ada alat-alat 12 buah dan 70 bal rokok ilegal.

    BACA JUGA:

    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    “Untuk rokok illegal ini tersangkanya sudah divonis 1 tahun. Kami akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama Bea Cukai, untuk menangani peredaran rokok ilegal,” ujar Trimo. [tem/but]

  • Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Pengakuan Korban Penyiksaan di Suramadu Akibat Tolak Aborsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penyiksaan yang ditelantarkan di kolong Jembatan Suramadu akibat menolak aborsi membuka suara atas kejadian yang dia alami. Korban yang saat ini hamil 1 bulan mengaku dipukuli kekasih bersama dua pria lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman diperkosa beramai-ramai.

    Korban mengaku, awalnya dia bersama sang kekasih yang merupakan warga Sampang sepakat untuk bertemu di salah satu tempat di Kenjeran. Pertemuan tersebut untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.

    Kehamilan korban ternyata akibat rudapaksa yang dilakukan pelaku. Dia pun meminta sang kekasih bertanggung jawab namun pelaku menolak.

    Korban lalu memilih putus hubungan dengan pelaku dan bakal merawat janin yang dikandungnya. Mendengar jawaban itu, pacar korban tidak terima dan berbicara dengan nada tinggi.

    “Malah marah-marah ketika saya putusin, dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini, tapi saya tidak mau,” ujar korban, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya. Saat itu, korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikemudikan salah satu teman pelaku.

    Satu teman pelaku lainnya duduk di kursi samping pengemudi. Sementara pelaku dan korban duduk di kursi tengah. Selama di mobil, pelaku mengintimidasi dan meminta janin yang dikandung korban digugurkan.

    BACA JUGA:
    Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    “Dia marah karena saya nggak mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya.

    Karena menolak aborsi, korban kemudian dianiaya sejak mobil melaju dari Jalan Kenjeran hingga Pulau Madura. Ia juga diancam dicekoki narkoba dan akan dibunuh.

    Ia lalu dicekoki obat untuk aborsi dan obat perangsang. Dengan harapan, korban mau menurut agar bisa dirudapaksa beramai-ramai.

    “Saya dicekik, ditendang di bagian perut. Lalu dipukuli juga sempat diancam dengan sajam dari Surabaya-Madura di mobil, nggak berhenti sama sekali,” katanya.

    Korban lantas mengiyakan semua kemauan tiga pelaku. Ketiga pelaku pun meredam emosinya. Korban lantas dibawa ke kolong jembatan Suramadu. Di perjalanan, sempat korban berusaha membuka pintu mobil dan berteriak minta tolong. Namun malah dihajar kembali.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Sesampainya di kolong jembatan Suramadu, korban mendapati ada seorang pengendara yang melihat ke dalam mobil. Ia pun nekat membuka kembali pintu mobil dan berteriak.

    “Setelah saya teriak itu, saya langsung pingsan. Saya ga inget. Yang saya ingat saya sudah tergeletak di kolong jembatan Suramadu ditolongi para pedagang di sana,” katanya.

    Atas kejadian ini, korban masih trauma. Ia juga mengkhawatirkan janin yang ada di perutnya karena sempat mengalami pendarahan. [ang/beq]

  • Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

    Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,95 gram dari Madura beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi menangkap sembilan orang tersangka dan dua orang tersangka lainnya dikirim ke Bondowoso untuk diproses di sana.

    Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat mengatakan, sebagian besar tersangka berprofesi wiraswasta. Mereka terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dua orang tersangka di antaranya adalah mantan narapidana narkotika. Jaringan mereka berbeda tapi satu sumber,” katanya, Rabu (18/10/2023).

    Sebagian tersangka mengonsumsi sabu-sabu itu dan sebagian lainnya mengedarkannya. Semua jaringan dari luar Jember. “Ada beberapa jaringan yang kami ungkap. Ada tiga titik jaringan yang berbeda, namun sumbernya dari luar kabupaten kita,” kata Nurhidayat.

    Ada dua tersangka lagi yang dilimpahkan ke Kepolisian Resor Bondowoso, salah satunya adalah kepala desa. Berkasnya dilimpahkan ke sana berdasarkan lokasi kejadian. “Selama proses pemyelidikan dan penyidikan yang kami dalami, perannya hanya sebagai pengguna aktif, bukan pengedar,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Jelang Pemilu, Polda Jatim Antisipasi Daerah Rawan Konflik

    Jelang Pemilu, Polda Jatim Antisipasi Daerah Rawan Konflik

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang Pemilu 2024 Polda Jawa Timur Polda Jatim sudah merencanakan berbagai langkah antisipatif kemungkinan terjadinya konflik.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, langkah antisipatif ini sebagai satu wujud untuk memperlihatkan kesiapan seluruh aparat bersama stakeholder menyikapi isu isu yang kemungkinan timbul dalam setiap tahapan pemilu.

    “Jadi ini bentuk ekspresi kita dalam menjamin terselenggaranya kegiatan pemilu tahun 2024 ini berlangsung dengan aman,” kata Kapolda.

    Dari tahun lalu sebanyak 268 konflik sekarang tersisa 4 potensi konflik dan pemetaan akan terus berlangsung setiap waktu. Karena eskalasi yang tidak bisa di prediksi tetapi dengan langka langka yang dilakukan oleh intelejen berkolaborasi dengan jajaran TNI mengetahui setiap waktu tentang isu yang dihadapi.

    “Untuk kerawanan tadi sudah digambarkan sebetulnya tahapan pasti berbeda beda sampai dengan nanti di puncak coblos suara kemudian penghitungan suara yang akan terlihat tahapan tahapan itu jadi kita tidak bisa tentukan lagi karena semua bergantung eskalasi yang kita hadapi di lapangan langsung,” jelas Kapolda.

    Untuk lokasi yang rawan pihaknya masih konsentrasi di wilayah Madura.

    “Konsentrasi tentu ada perbedaan dengan eskalasi yang mungkin dihadapi di lapangan. Pengalaman kami juga disini saat Wakapolda 2019 ada pilpres yang lalu. Konsentrasi kita lebih banyak titik titik spot perkuatan disana termasuk peralatan yang ada disini,” tegas Kapolda Jatim.

    Sosialisasi tentang bahaya hoaks, mengingatkan kepada publik bahaya hoaks ini sendiri. Patroli siber tidak hanya dari polri pasti juga dari TNI maupun stakeholder membantu dalam tugas tugas ini.

    “Kita terus lakukan setiap hari supaya bisa langsung identifikasi dan kita lakukan take down maupun langka langka untuk lakukan pencegahan dalam meredam publikasi tadi,” ucap dia.

    Cooling System 2023-2024 untuk membangun narasi besar ”Persatuan dan Kesatuan, serta Kemajuan Bangsa Diatas Kepentingan Kelompok” guna mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu SARA,
    propaganda firehose of falsehood dan black campaign yang dilengkapi dengan Satgas Anti Money Politics serta Satgas Pemilu Damai.

    ” Kita berharap betul pelaksanaan kegiatan pemilu 2024 bisa berlangsung tertib dan aman,” ujarnya. [uci/ted]

  • Air dan Oli Penyebab Kecelakaan, Bukan Garam dari Sampang

    Air dan Oli Penyebab Kecelakaan, Bukan Garam dari Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, menegaskan bahwa tetesan air bercampur oli atau solar yang menyebabkan kecelakaan. Bukan tetesan garam yang dimuat truk dari Sampang.

    “Truk pengangkut garam yang meneteskan air bercampur oli bukan truk garam dari Sampang,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyono, Sabtu (14/10/2023).

    Terkait masalah ini, pihaknya mengaku telah duduk bersama dengan Kepolisian dan sejumlah pengusaha garam di Sampang. Ini guna membahas tetasan air garam bercampur oli yang menyebabkan kecelakaan di jalan nasional.

    “Kami telah berupaya dan meminimalisir adanya truk bermuatan garam truk dengan memeriksa dan melakukan uji kir kelayakan kendaraan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, ratusan warga melakukan demonstrasi dengan memblokade pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura. Hal itu sebagai bentuk protes terhadap kejadian tetesan air garam bercampur oli di jalan raya Madura yang memakan banyak korban.

    BACA JUGA:
    Dishub Sampang Janji Tindak Tegas Pelanggaran Truk Pengangkut Garam

    Hanafi, salah satu pendemo mengatakan, pihaknya bersama ratusan massa turun ke jalan menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur turun tangan karena banyak korban terjatuh akibat jalan licin terkena tetesan air garam bercampur oli.

    “Bodi truk pemuat garam diolesi dengan oli, sehingga menetes ke jalan raya Blega dan Galis. Akibatnya banyak pengendara mengalami kecelakaan bahkan ada yang sampai meninggal. Pemprov harus segera bertindak,” teriaknya di jembatan Suramadu.

    Yang lebih memprihatinkan, puluhan korban kecelakaan air garam tersebut tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak perusahaan pengangkut garam. “Sampai saat ini truk pengangkut garam tetap melintas dan sampai hari ini masih ada korban berjatuhan,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep Koordinasi dengan Pabrik Soal Tetesan Garam

    Di tempat yang sama, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan personil untuk mengamankan aksi tersebut. Ia mengatakan, meski blokade dilakukan petugas membuka satu lajur untuk pengendara bisa melintas.

    “Tetap kami buka satu lajur, agar tidak menganggu pengedara yang hendak melintas di jembatan Suramadu,” tandasnya. [sar/beq]

  • Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Abdilla (43) warga Sampang, Pulau Madura, hanya bisa tertunduk lesu sebelum digiring ke sel penjara. Dari tangannya, petugas Reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik, juga menyita 7 poket sabu yang siap edar.

    Terungkapnya kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Dimana sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan terlebih dulu mengamankan Rino Suwaji. Dari keterangan tersebut petugas bergerak memburu Abdilla.

    “Kami melakukan pendalaman untuk mengincar jaringan peredarannya,” ujar Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Ponorogo Desak Pengelolaan Keuangan Sekolah Secara Online

    Dari pengakuan Rino lanjut dia, dirinya mendapat barang haram itu dari Abdilla dengan membeli seharga Rp 400 ribu.
    Petugas akhirnya memburu pengedar yang kerap menjajakan sabu di wilayah Gresik. “Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Pesapen Kota Surabaya,” ujarnya.

    Dari tangannya, petugas mendapati 7 poket sabu siap edar. Untuk mengelabuhi petugas, poket sabu tersebut disimpan pada dompet toko perhiasan. Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 3,30 gram.

    “Pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan akan dijajakan kepada pembeli dengan harga perpoket,” ungkap Hendrawan.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas jaringan budak sabu. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Hal itu lantaran penganiayaan kepada konsumennya bernama Dini Sera (29) hingga menyebabkan kematian diduga dilakukan di dalam room karaoke Blackhole KTV. Perlu diketahui, pria berinisial RT yang diduga anak anggota DPR-RI itu dilaporkan karena melakukan penganiayaan berat hingga pacarnya Dini Sera (29) tewas.

    Dari keterangan pengacara korban yang dihimpun dari sejumlah saksi, penganiayaan kepada Dini Sera sudah dilakukan sejak RT party dengan Dini bersama dengan teman-temannya di room karaoke. Dini mengalami sejumlah tendangan dan pukulan di dalam room sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar dan pulang. Menurut Dimas kuasa hukum korban, selama di lobby sepasang kekasih ini terus cekcok hingga ke parkiran.

    Saat diparkiran Dini diduga mendapatkan penganiayaan yang lebih berat. Ia sempat terkapar lemas. Entah sudah meninggal atau belum. Tapi, dari keterangan Dimas, security Blackhole KTV sengaja membiarkan Dini tergeletak di tanah dan tidak melapor ke pihak berwajib ketika mengetahui Dini penuh luka lebam.

    Baca Juga: Kapten Madura United Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

    “Sangat menyayangkan dari pihak Blackhole KTV apabila mungkin responsif mungkin Dini bisa diselamatkan,” kata Dimas.

    Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera yang disebut telah dilakukan sejak di dalam room karaoke menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (05/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 Miliar,” tutup Said Utomo.

    Senada dengan Said Utomo, Founder Ghufron Law Office, Ghufron,S.H.,M.H., C.C.D. menegaskan bahwa Blackhole KTV bisa dipidanakan karena melanggar UU Konsumen. Menurutnya tempat hiburan sekelas Blackhole KTV pasti mempunyai tenaga keamanan yang mumpuni untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan konsumennya.

    Baca Juga: Lereng Argopuro Terbakar, Kebun Gunung Pasang PDP Kahyangan Waspada

    “Otomatis ada pihak keamanan yang mengetahui. Sehingga kalau misal tidak dilakukan itu (pengamanan demi kenyamanan, kenyamanan dan keselamatan) sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7a dan 7d UU Konsumen. Bisa disebut tidak melayani secara benar,” tegas Ghufron.

    Selain itu Pihak Blackhole KTV juga patut diduga melanggar Pasal 531 KUHP karena melakukan pembiaran terhadap orang yang dalam keadaan bahaya membutuhkan pertolongan dipidana selama 3 bulan. Mengingat penganiayaan itu diduga terjadi sejak di Blackhole KTV sampai dengan parkiran basement, sehingga diduga kuat adanya pembiaran dari pihak pegawai dan keamanan Blackhole KTV.

    “Jadi polisi perlu jeli dalam menelaah kasus ini. Saya kira kita bisa menunggu hasil kerja dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu kedepan,” tutup Ghufron. (ang/ian)