kab/kota: Madura

  • Viral! Video Percakapan Terduga Korban Pencabulan dan Tenaga Medis

    Viral! Video Percakapan Terduga Korban Pencabulan dan Tenaga Medis

    Sampang (beritajatim.com) – Beredar video amatir pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis kepada seorang bocah perempuan, yang mengaku menjadi korban pencabulan, lalu viral di Media Sosial (Medsos).

    Informasi yang diperoleh beritajatim.com, dugaan tindak pidana asusila itu dialami bocah perempuan yang mengaku dicabuli oleh pria paruh baya asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

    Dalam video tersebut, bocah perempuan tersebut mengaku kepada petugas medis, modus pelaku yakni memberikan uang Rp5000 kepada korban dan mengancam tidak boleh memberitahukan kepada siapapun. Tidak hanya itu, pelaku juga sering masuk ke dalam kamar korban lalu mengunci pintu dari dalam.

    Dalam video berdurasi 1 menit 33 detik itu, kemudian menyebar di sejumlah group WhatsApp dan menjadi trending topic warga Sampang. Sementara, karena korban di tinggal merantau oleh kedua orang tuanya ke Malaysia. Sehingga semakin memudahkan pelaku yang dengan leluasa mencabuli bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 Madarasah Ibtidaiyah (MI) tersebut.

    Berikut kutipan percakapan dengan bahasa Madura antara tenaga medis di salah satu klinik di wilayah Kecamatan Ketapang dengan terduga korban pencabulan.

    “Sengkok atanya’ah ye nak? Se elakonih jiah mulaeh bileh nak? (Saya mau nanya ya nak? yang digituin itu mulai kapan nak? ) ” tanya Bidan Azizah
    “La abid (sudah lama) ” jawab korban
    “Seggut? (sudah sering?) ” tanya bidan
    “Seggut (sering) ” jawab korban.
    “Oreng jiah apa bennyak se alakonih? (Orang itu apa banyak yang melakukan ?) ” tanya Bidan kembali
    “Satu” jawab korban dengan mengacungkan jari telunjuknya.

    Informasi lain yang berkembang, kasus ini telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Sampang. (Sar/Aje)

  • Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Jembatan Suramadu

    Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Jembatan Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  berhasil ditangkap oleh warga tepat di bawah fly over pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura.

    Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Wasapada melalui KBO Satlantas Ipda Muhammad Nurcahyo mengatakan, pelaku sebelumnya mengendarai motor hasil curiannya dari arah Sampang.

    “Informasi yang kami dapat bahwa motor itu dari Kecamatan Kedungdung hendak dibawa kabur menuju Surabaya,” terangnya, Jumat (15/12/2023).

    Ia mengatakan, pelaku berinisial Z tersebut sebelumnya juga telah dibuntuti oleh warga Sampang. Setibanya di flyover, ia dicegat hingga terjadi cekcok.

    “Jadi penangkapannya tidak disengaja, jadi petugas saat melakukan razia di dekat flyover lalu mendapat laporan masyarakat kalau ada orang cekcok,” imbuhnya.

    Setelah didatangi, banyak warga meneriaki Z sebagai pelaku curanmor. Sehingga polisi mengecek dan ternyata pelaku adalah maling yang sedang membawa kabur motor korban.

    “Setelah kami selidiki ternyata memang pelaku curanmor maka kami amankan,” jelasnya.

    Kini pelaku sudah dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diperiksa lebih lanjut termasuk mengamankan barang bukti sepeda motor diduga hasil curian.

    “Kami sudah amankan bersama motor yang diduga hasil curian yang dikendarai oleh pelaku,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Komplotan Curanmor Area UTM Bangkalan Ditangkap

    Komplotan Curanmor Area UTM Bangkalan Ditangkap

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) kerap terjadi di rumah kos sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Komplotan curanmor ini, juga sengaja memilih sasaran rumah kos yang dihuni oleh mahasiswa.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan oleh empat orang pelaku. Satu pelaku yakni Effendi (25) asal Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan yang berhasil diamankan petugas.

    “Satu pelaku dari komplotan curanmor yang beraksi di area UTM diamankan,” kata Febri, Selasa (12/12/2023).

    BACA JUGA:Dokter Persik Kediri Beber Cedera Hamra Hehanusa

    Ia juga mengatakan, tiga pelaku lain yakni inisial F, K dan YL saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dalam aksinya, mereka berempat mempunyai peran masing-masing dan bekerjasama untuk melancarkan aksi pencurian itu.

    “Jadi mereka gantian, dua jaga di depan untuk memantau situasi dan dua lainnya sebagai pemetik,” imbuhnya.

    Pelaku mengaku pada petugas mengatakan, sengaja menyasar kos mahasiswa. Sebab, mereka menilai, para mahasiswa kerap kali lalai meninggalkan kunci kontak saat memarkir motornya.

    “Kami imbau kepada adik-adik mahasiswa untuk selalu mengunci ganda kendaraannya. Bahkan jika perlu, saat diparkir motor digembok untuk menghindari pencurian,” harapnya.

    Febri menambahkan, saat digeledah, polisi menemukan sejumlah alat untuk membobol rumah kos dan juga motor korban. Beberapa barang bukti berupa pisau dan kunci T. Tidak hanya itu pelaku juga telah beraksi di 6 TKP.

    “Kasus ini masih kita kembangkan dan mengejar tersangka lainya,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW), mengirim surat kepada tiga calon presiden (capres) Indonesia beserta wakilnya menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024 mendatang.

    Surat itu berisi 16 pertanyaan mengenai masalah hak asasi manusia di Indonesia, antara lain pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM saat ini dan masa lalu, keadaan di Papua Barat, meningkatnya peraturan diskriminatif, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga perampasan tanah dan masalah lingkungan hidup.

    “Sangatlah penting bagi calon presiden dan partai politik yang ingin mendapatkan suara untuk menjelaskan posisi mereka kepada masyarakat Indonesia tentang bagaimana mereka akan mengatasi permasalahan hak asasi manusia yang mendesak di negara ini,” kata direktur Asia di Human Rights Watch, Elaine Pearson, dalam keterangan resmi, Senin (11/12).

    “Kuesioner kami memberikan peluang ideal bagi para kandidat untuk merinci posisi mereka dalam bidang hak asasi manusia, yang akan kami publikasikan kepada publik,” lanjut Pearson.

    Dalam surat yang ditujukan kepada pasangan capres-cawapres tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan lain mulai dari kebijakan mengenai hak individu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hak disabilitas, perlindungan pekerja migran di luar negeri, dan kebijakan luar negeri Indonesia di Asia Tenggara dan Pasifik.

    Ada pula pertanyaan tentang pertanggungjawaban atas pembunuhan massal pada 1965 serta kekejaman masa lalu terhadap etnis Madura di Pulau Kalimantan, kekerasan sektarian di Kepulauan Maluku, konflik di Aceh, kekerasan di Danau Poso, tindakan keras terhadap aktivis mahasiswa pada tahun 1998, dan pembunuhan di Timor Timur.

    Human Rights Watch meminta para kandidat untuk menanggapi kuesioner tersebut paling lambat 25 Januari. Balasan dari seluruh pertanyaan akan diumumkan di www.hrw.org/indonesia paling lambat 4 Februari 2024.

    Human Rights Watch adalah organisasi non-pemerintah internasional yang memantau dan membela hak asasi manusia. HRW bersifat non-partisan dan tak mendukung politisi atau partai politik mana pun dari sekitar 100 negara tempat mereka bekerja.

    Menurut keterangannya, Human Rights Watch telah memantau Indonesia sejak 1980an. Organisasi ini tak menerima dana dari pemerintah mana pun.

    Foto: Dok. CNNIndonesia

    Selain kepada tiga calon presiden dan wakil presiden, HRW juga mengirim surat kepada partai politik yang akan berkontestasi di pemilu. Surat-surat itu juga berisi sejumlah pertanyaan terkait HAM.

    “Para calon pemimpin dan partai politik di Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat atas berbagai pertanyaan mengenai hak asasi manusia,” kata Pearson.

    “Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia,” pungkas dia.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Balap Liar di Sumenep, Tim Gabungan Amankan 21 Sepeda Motor

    Balap Liar di Sumenep, Tim Gabungan Amankan 21 Sepeda Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim patroli gabungan 3 pilar Sumenep, Madura, mengamankan 21 unit sepeda motor berknalpot brong pada Minggu (10/12/2023). Anak-anak muda pemilik sepeda motor tersebut ditengarai merupakan peserta balap liar di sejumlah lokasi di Kecamatan Kota Sumenep.

    “Patroli ini kami lakukan di sejumlah titik di kawasan kota Sumenep yang disinyalir kerap menjadi lokasi balap liar. Diantaranya di Jl. KH Mansyur, Jl. Diponegoro, Jl. Asta Tinggi, Jl. Lingkar Barat, dan Terminal Bus Arya Wiraraja,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

    Patroli gabungan tersebut dilakukan oleh anggota Polres Sumenep, Kodim 0827, Satpol PP, dan BPBD Sumenep. “Patroli kami lakukan dengan sistem hunting, mulai malam minggu hingga Minggu Subuh,” terang Widiarti.

    Ia menambahkan, patroli tim gabungan ini dilakukan demi terciptanya situasi Kamtibmas dan kamseltibcarlantas, guna mencegah terjadinya laka lantas. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman terhadap warga masyarakat.

    BACA JUGA: Gerebek Balap Liar, Polres Sumenep Amankan 28 Motor

    “Karena itu, kami melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar, dan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” terang Widiarti.

    Ia menambahkan, untuk 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong itu telah diberikan surat tilang. “Sepeda motornya untuk sementara kami amankan di Polres Sumenep, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [tem/suf]

  • Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan selingkuh di Surabaya, Listiani Agustina bin Iie Muslihat dan Andrianto dituntut mendapat hukuman penjara 12 tahun. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin Iie Muslihat, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023)

    Terdakwa Listiani Agustina adalah selingkuhan dari Andrianto. Sedangkan terdakwa Andrianto yang merupakan anggota TNI AL adalah suami dari Pipiet Dian Lestari.

    Andrianto dan Listiani bersepakat untuk membunuh istri sahnya, Pipiet, karena telah mengetahui hubungan gelap mereka. Terdakwa Listiani Agustina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

    Dalam dakwaan, Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali. Tepatnya pada 2022 dan pada 2023.

    BACA JUGA:
    Pemeran Video Mesum Tambakboyo Tuban adalah Pasangan Selingkuh

    Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet.

    Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

    Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

    BACA JUGA:
    Lelaki – Perempuan Terkapar Bersimbah Darah di Waru, Diduga Pasangan Selingkuh

    Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

    Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

    Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

    Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. [uci/beq]

  • Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa bandit curanmor yang menjalankan aksinya di Gresik. Yakni, Hasbullah dan Agus Santoso cuma dituntut 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, M.Fatkur Rohman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/11/2023).

    Vonis yang dijatuhkan kedua pelaku tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menjatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas perkara pencurian yang dilakukan Agus Santoso. Termasuk perkara penadahan oleh terdakwa Hasbullah. Atas kasus pencurian Honda Beat bernopol W 3669 AR yang dicuri di kawasan Kecamatan Kota Gresik.

    Baca Juga: Proges Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri

    “Motor yang dicuri tersebut dijual kembali ke wilayah Sampang Madura,” ujar JPU Imamal Muttaqin.

    Motor jenis matik itu berhasil terjual dengan harga Rp 1,2 juta. Meskipun jauh di bawah harga pasaran, keuntungan penjualan pun dibagi dua. Rupanya, sindikat curanmor itu sudah berulangkali melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.

    “Perbuatannya memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukuman berbeda dijatuhkan kepada terdakwa Hasbullah. Perannya sebagai penadah motor curian membuatnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 480 KUHP,” ungkap M.Fatkur Rohman.

    Baca Juga: Murah dan Pedas, Yuk Coba Cabe Rawit Olahan Warga Mojokerto Ini

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

    Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Mereka akan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kecamatan Cerme.

    “Keduanya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang,” pungkas Fatkhur Rohman. (dny/ian)

  • Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Pasuruan (beritajatum.com) – Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di wilayah Pasuruan Raya dengan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther di Jalan Tol Gempol – Pasuruan KM 777. Dalam mobil tersebut, tim berhasil menyita 316.800 batang rokok dari 12 merek yang tidak memiliki pita cukai.

    Rokok-rokok ini memiliki nilai mencapai Rp. 401.504.000, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 277.301.816. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa penindakan ini dimulai dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada pihak bea cukai.

    “Informasi tersebut dikembangkan oleh unit intelijen kami dan menghasilkan penindakan. Dua orang diamankan, JIE sebagai sopir dan RM sebagai kenek,” ungkap Hatta, Kamis (23/11/2023).

    Kedua tersangka ini mengakui menerima rokok dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan, namun tidak pernah bertemu langsung dengan MZ atau S, penerima barang. “Pemuatan dan pembongkaran rokok ini dilakukan di lokasi yang berbeda, mungkin sebagai upaya mengelabui petugas,” tambah Hatta.

    Keduanya mengaku telah melakukan pengiriman rokok ilegal tanpa cukai sebanyak tiga kali dan menerima upah sebesar Rp 250.000 setiap kali pengiriman.

    Meskipun menyadari bahwa barang yang mereka kirimkan adalah ilegal, mereka tetap melakukannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Hatta menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penyidikan terpadu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” urainya.

    Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa, menegaskan bahwa upaya pembongkaran rokok ilegal harus menjadi pembelajaran hukum bagi pelaku. “Kita akan terus kejar asetnya, terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Bantah Adanya Pabrik Rokok Ilegal

  • Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pelajar

    Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik langsung bertindak cepat menindaklanjuti kasus perampasan motor pelajar asal Mojokerto di Pasar Balongpanggang Kabupaten Gresik. Tersangka Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya tak berkutik saat diamankan beserta barang bukti.

    Selain Zainal, polisi masih memburu rekan pelaku yang berinisial KLR. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku kami tangkap di lapangan bola Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (14/11/2023).

    Ia menambahkan, modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah menakut-nakuti korban. Pelaku tiba-tiba memberhentikan korban. Kemudian tersangka menuduh korban sebagai pelaku kekerasan terhadap keluarga pelaku.

    Di tengah perjalanan, di Jalan Raya Balongpanggang, pelaku langsung memberhentikan korban EN mengendarai sepada motor Honda Vario S 3138TY. “Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Saat di lokasi, pelaku lainya yang berinisial KLR mengajak korban EN untuk pergi ke rumah. Tujuannya, membuktikan bahwa korban bukanlah pelaku pemukulan. Selanjutnya korban EN dibonceng oleh pelaku KLR menggunakan sepeda motor pelaku.

    “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” ungkap Adhitya.

    Sementara itu, tersangka Zainal mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut. Sebelumnya hal tersebut dilakukan di wilayah terminal Bunder Gresik. “Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. [dny/suf]

  • Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Bandar sabu asal Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik, Supandi (44) hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler di Mapolres Gresik. Pengedar barang haram yang juga masuk jaringan Pulau Madura itu diringkus beserta barang bukti 31,86 gram sabu.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari informasi masyarakat ada pengedar dari Pulau Bawean. Dari informasi itu, petugas melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) yakni Supandi.

    “Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” tuturnya, Selasa (14/11/2023).

    Adhitya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sabu di dalam kotak ponsel yang dibungkus plastik dengan berat timbang 25,40 gram.

    “Dari jumlah itu, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Selain dalam bungkus plastik kotak ponsel, lanjut Adhitya, petugas juga mendapati satu kotak kuning. Di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.

    “Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong lemari pakaian milik pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp3,4 juta, dan satu buah ponsel.

    BACA JUGA:
    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    “Dari pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri,” papar Adhitya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. [dny/beq]