kab/kota: Madura

  • Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) akibat kasus pencurian motor (curanmor) menyeret satu tersangka lain asal Sampang, Madura.

    Pria berinisial S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, akibat bertindak sebagai penadah.

    “Dari pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pasutri, kita juga berhasil menangkap seorang penadah asal Mongging, Tambak, Omben, Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Lebih lanjut dijelaskan jika penangkapan S berawal dari motor curian pasutri yang beraksi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. “Ditangkapnya S berawal dari motor curian pasutri yang dibeli seharga Rp 3 juta,” ungkapnya.

    “Berdasar pengakuan dari S, ia tidak hanya sekali membeli motor hasil curian dari tersangka (pasutri). Bahkan sebelumnya mereka (S dan pasutri) juga pernah melakukan pencurian motor lain, dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. “Sementara S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan,” pungkasnya. [pin/but]

  • Achmad Baidowi Bincang Santai Soal RUU Penyiaran Bersama Jurnalis Pamekasan

    Achmad Baidowi Bincang Santai Soal RUU Penyiaran Bersama Jurnalis Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membuka ruang dialog bersama sejumlah wartawan dari berbagai organisasi dan komunitas di Hotel Cahaya Berlian, Jl Raya Panglegur 69-71 Pamekasan, Minggu (26/5/2024).

    Dialog yang dikemas bidang santai tersebut, mendiskusikan Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik, khusunya dalam berbagai organisasi dan komunitas jurnalis.

    Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan seputar Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    “Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini, dan kami (DPR RI) terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran,” kata Achmad Baidowi.

    Bahkan pihaknya menyampaikan jika RUU tersebut nantinya akan dilakukan harmonisasi seiring dengan adanya beberapa pasal yang mendapat kritik publik. “RUU yang beredar saat ini masih sebatas draf, dan bukan produk yang final,” ungkapnya.

    “Saat ini draf RUU penyiaran masih berada di Baleg DPR RI, dan belum dilakukan pembahasan dengan pemerintah, sehingga masih sangat memungkinkan adanya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” imbuhnya.

    Legislator senayan dapil Madura, juga menegaskan jika saat ini RUU penyiaran belum ada. “Jadi yang beredar saat ini adalah draf, mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Tentu kalau draf belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” jelasnya.

    “Untuk itu, DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terkait RUU Penyiaran. Tentu setelah menjadi RUU, maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuhnya.

    Bahkan pihaknya membuka ruang dialog untuk menjaring beragam informasi dan masukan progresif. “Tentu kami sangat mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” pungkasnya. [pin/but]

  • Festival Tan Pangantanan Dhe’ Nong Dhe’ Ne’ Nang, Ini Filosofinya

    Festival Tan Pangantanan Dhe’ Nong Dhe’ Ne’ Nang, Ini Filosofinya

    Sumenep (beritajatim.com) – Festival ‘Tan Pangantanan’ yang diikuti siswa TK dan SD di Sumenep ini ternyata bukan sekedar karnaval baju pengantin. Namun ada filosofi mendalam yang ingin disampaikan dalam acara unik ini.

    Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah mengatakan, Festival Tan Pangantanan ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Apalagi di Sumenep memang ada keraton. Hanya saja, dulu festival ini dikenal sebagai “Dhe’ Nong Dhe’ Ne’ Nang”.

    “Dhe’ Nong Dhe’ Ne’ Nang ini dulu merupakan permainan anak-anak, yang berbentuk lagu. Jadi sambil diiringi lagu Dhe’ Nong Dhe’ Ne’ Nang, anak-anak bermain seolah jadi pengantin,” katanya, Sabtu (25/05/2024).

    Ia menjelaskan, kalimat dalam Bahasa Madura: dhe’ nong dhe’ artinya merunduk. Ini filosofinya adalah mengajarkan kepada anak-anak agar menjadi pribadi yang tawadhu’ dan menghormati kepada orang yang lebih tua.

    “Yang ibu-ibunya ini pasti tahu ya dengan lagu itu. Kemudian syair terusannya: mon ta’ nong dhe’ jaga jaggur. Itu artinya, kalau tidak merunduk, tidak tawadu’, maka akan disisihkan oleh masyarakat,” ujarnya.

    Karena itulah, lanjut Dewi Khalifah, dengan Festival Tan Pangantanan ini, Pemkab Sumenep ingin mengajarkan tentang pendidikan kepada anak-anak, mengajarkan tentang kerukunan, dan juga ketauladanan.

    “Jadi festival ini memang filosofinya kuat. Bukan seperti karnaval biasa. Ini ada ajaran leluhur yang harus diperhatikan,” ucapnya.

    Peserta festival tan pangantanan Sumenep

    Di sisi lain, ia juga berharap agar Festival Tan Pangantanan yang menjadi bagian dari ‘Calender of Event Sumenep ini mampu menggerakkan roda perekonomian Sumenep dengan menghidupkan UMKM.

    Pada Sabtu (25/05/2024), Dinas Pendidikan Sumenep bekerja sama dengan Komunitas Peduli Pendidikan menggelar Festival ‘Tan Pangantanan’. Festival bertema ‘Ngopene Enmaenan Kona’ (merawat permainan tradisional: red) tersebut diikuti perwakilan siswa dari 20 sekolah di kecamatan daratan Sumenep. Ada 43 kontingen, terdiri dari siswa TK 25 kontingen dan SD 18 kontingen.

    Para peserta festival ini ada yang berdandan seperti pengantin. Kemudian juga ada yang berdandan sebagai orang tua pengantin, juga para dayang-dayang atau pengiring, persis seperti rombongan pengantin pada umumnya. Mereka berdandan a la pengantin tradisional Sumenep. (tem/ted)

  • Niat Cari Kerja, Pasutri Asal Cianjur Terlantar di Pamekasan

    Niat Cari Kerja, Pasutri Asal Cianjur Terlantar di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) asal Cianjur, Jawa Barat, terlantar di Pamekasan. Awalnya, mereka berniat untuk mencari kerja namun kehabisan uang.

    Bahkan mereka juga berharap belas asih masyarakat dan dukungan dana dengan meletakkan kardus bertuliskan ‘Permisi, mohon bantuannya buat ongkos pulang ke Cianjur; seikhlasnya bapak/ibu. Terima kasih atas kebaikan bapak/ibu, semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT’.

    Hal tersebut sempat viral di berbagai media sosial (media sosial), sehingga membuat Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan merasa iba dengan kondisi yang dialami pasangan pasutri tersebut.

    “Awalnya kami mendengar informasi jika ada pasutri yang terlantar dan mencari dana untuk pulang, selanjutnya kami perintahkan anggota untuk membawa pasutri ke rumah dinas (Jalan Stadion),” kata Jazuli, Kamis (23/5/2024).

    Pasutri tersebut disambut langsung oleh petinggi Polres Pamekasan. “Kami cek ada KTP dan terdapat buku nikah milik pasangan pasutri, lalu kami bantu dengan menyediakan pakaian baru, karena pengakuan mereka belum sempat ganti baju sejak awal perjalanan,” ungkapnya.

    “Pasutri ini berniat mencari pekerjaan di Madura, sebelumnya mereka dua bulan berada di Bali namun belum menemukan pekerjaan yang sesuai. Akhirnya mereka melanjutkan perjalanan ke Sumenep, guna mencari saudaranya,” imbuhnya.

    Pasutri asal Cianjur, diantarkan ke terminal Ronggosukowati Pamekasan, setelah biaya perjalanan pulang ditanggung Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Sayang saat di Sumenep, mereka gagal menemukan keluarganya. Mereka kembali ke barat dengan menumpang truk menuju Pamekasan.

    “Setibanya di Pamekasan, mereka diturunkan di area lampu merah dan menggalang donasi,” jelasnya.

    “Dalam kesempatan itu, kami juga memerintahkan anggota untuk mengantar pasutri ke terminal bus (Ronggosukowati), selanjutnya dari Surabaya bisa naik kereta api menuju Cianjur,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan juga menanggung biaya perjalanan pasutri tersebut. Termasuk memberikan pekerjaan bagi mereka melalui temannya yang ada di Jawa Barat. [pin/beq]

  • Dikira Hotel, Bule Pakai Rok Mini Masuk Area Pesantren Syaikhona Kholil

    Dikira Hotel, Bule Pakai Rok Mini Masuk Area Pesantren Syaikhona Kholil

    Bangkalan (beritajatim.com) – Tiga bule perempuan dan satu bule laki-laki, memasuki area pondok pesantren Syaikhona Kholil, Bangkalan, Madura. Mirisnya salah satu bule, memakai rok mini.

    Pengasuh Ponpes Syaikhona Kholil, KH. Nasih Aschal membenarkan kejadian itu. Empat bule sempat berbicara dengan salah satu santrinya yang sedang menjaga gerbang pintu masuk depan pondok pesantren.

    “Kejadianya sekitar pukul 23.00 WIB, jadi sebelumnya para bule ini masuk dan para santri menanyakan mereka mau kemana. Bule ini mengira bangunan di Pondok ini hotel,” terangnya, Senin (20/5/2024).

    Aksi unik keempat bule ini sempat terekam video ponsel santri. Dalam rekaman itu terdengar bule menunjuk bangunan ponpes sebagai hotel.

    “Hotel is there,”ucap salah satu bule perempuan menggunakan topi.

    Santri yang berada di tempat itu langsung mengarahkan bule dan memberitahu jika tempat itu bukanlah hotel melainkan Ponpes.

    “Di sini bukan hotel. Mau kemana?,” jawab santri.

    Video kedatangan bule itu juga viral di media sosial dan menjadi hal yang unik. Terlebih, pondok tersebut baru pertama kali kedatangan bule dengan pakaian mini. [sar/ian]

  • Wartawan Sampang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

    Wartawan Sampang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

    Sampang (beritajatim.com) – Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang, Madura, menggelar aksi menolak Rancangan Undang Undang (RUU) penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat,Senin (20/5/2024).

    Dalam aksinya, mereka membawa poster dan replika keranda mayat. Kamaluddin Harun, koordinator lapangan mengatakan, larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi mengancam kebebasan pers.

    “Dengan tegas kami menolak RUU Penyiaran. Selain itu penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers,” katanya di depan gedung DPRD Sampang.

    Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran secara nyata membatasi kerja jurnalistik. Oleh sebab itu pihaknya berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran itu.

    “Larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran jelas membungkam karya jurnalistik yang berkualitas,” imbuhnya.

    Menanggapi demo para wartawan tersebut, Ketua DPRD Sampang H.Aulia Rahman menyepakati apa yang disampaikan oleh para jurnalis tentang penolakan RUU penyiaran. “Kami mendukung kawan-kawan jurnalis untuk menolak RUU penyiaran karena mencederai kebebasan pers,” ujarnya.

    Pihaknya juga berjanji akan komitmen untuk membawa surat dan petisi para jurnalis ke DPR-RI. “Kami akan mengawal keinginan teman-teman jurnalis hingga ke pusat,” janjinya. [sar/suf]

  • Nelayan Bangkalan Khawatir Ada Buaya Lain

    Nelayan Bangkalan Khawatir Ada Buaya Lain

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seekor buaya tersangkut jaring nelayan Kelurahan Mlajeh, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (15/5/2024) kemarin. Adanya buaya tersebut kini menghantui para nelayan setempat. Pasalnya, nelayan khawatir jika masih ada buaya-buaya lain yang berkeliaran di wilayah perairan Bangkalan.

    “Jujur saja saya was-was saat menjaring ikan, karena kemungkinan buaya yang tertangkap kemarin itu ada temanya,” ujar Iman, nelayan setempat, Minggu (19/5/2024).

    Ia menambahkan, buaya berukuran tiga meter itu terperangkap jaring ikan milik nelayan di pinggir laut di sekitar Perumahan Graha Mentari, Kelurahan Mlajah pada pukul 19.30 WIB.

    “Buaya itu tersangkut jaring milik nelayan Matsair warga Kelurahan Kemayoran,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Wilayah Madura. mengevakuasi buaya muara yang ditemukan di tepi laut di Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

    Pengendali Ekosistem Madya, BBKSDA wilayah Madura, Dani Triadi mengatakan pihaknya akan membawa buaya tersebut ke kandang transit di kantor BBKSDA yang berada di Sidoarjo.

    “Nanti akan kami teliti apakah bisa di lepas liar atau tidak. Tentu nanti akan kami cari lokasi yang cocok dengan habitat buaya tersebut,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memeriksa lokasi penemuan. Sebab, dimungkinkan masih terdapat kawanan buaya lain yang berada di lokasi tersebut.

    “Nanti kita juga akan menelusi tempat pertama kali buaya itu ditemukan, sebab bisa saja ada buaya lainya,” imbuhnya.

    Dani menyebut, jenis buaya dengan panjang 3 meter dan bobot kurang lebih 100 kilogram itu biasanya tidak hidup di Madura.

    “Itu jenisnya buaya muara. Dan daerah Madura ini bukan habitat buaya tersebut. Makanya kami perlu cek kembali kenapa buaya itu bisa ada di Bangkalan,” pungkasnya. [sar/but]

  • Begini Kronologi Satpam Kaboki Bakar Gudang Tempatnya Kerja di Pasuruan

    Begini Kronologi Satpam Kaboki Bakar Gudang Tempatnya Kerja di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kronologi terbakarnya gudang oleh-oleh Kaboki dijelaskan secara gamblang oleh Satreskrim Polres Pasuruan yang bekerjasama dengan Polsek Sukorejo. Polisi juga menetapkan pelaku pembakaran. Menurut Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, pelaku bernama Soehartono (50).

    Soehartono adalah warga Desa Glagah Sari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan pegawai Koboki bagian penjagaan atau satpam. Dia sakit hati karena adanya pengurangan karyawan dan gaji yang tak sesuai.

    “Awalnya pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku dipanggil oleh HRD yang menjelaskan ada pengurangan tenaga kerja. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pelaku yang masuk shift sore berangkat untuk membeli bahan bakar pertalite dengan menggunakan jeriken,” jelas Slamet, Minggu (19/5/2024).

    Sebelum membeli jeriken, pelaku mengambil uang di laci outlet sebesar Rp120 ribu untuk membeli pertalite sebanyak 10 liter. Pertalet tersebut dibelinya di toko Madura dengan memasukkannya ke jurigen yang kemudian ditaruhnya di samping pos satpam.

    Setelah dibeli, keesokan harinya, Sabtu (17/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB palaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku mengucurkan bahan bakar ke dua mobil, yakni Mitsubishi Kuda dan mobil Serena yang terparkir di area gudang PT Venesia Kaboki.

    Setelah mengucurkan bensin di mobil milik perusahaan, pelaku melanjutkannya dengan menyiram bensin di beberapa lokasi. Yakni di gudang benang, gudang kain, gudang produksi, dan juga ruang HRD.

    “Awalnya pelaku membakar mobil Mitsubishi dan mobil Serena. Setelah terbakar, pelaku kembali membakar di bagian gudang pabrik, dan kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukorejo,” tambahnya.

    Akibat kejadian ini seluruh gudang dan dua unit mobil yang ada di area setempat terbakar habis. Akibatnya kejadian itu, kerugian ditaksir sekitar Rp3 hingga Rp5 miliar. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan yang disengaja melakukan pembakaran. [ada/suf]

  • Klarifikasi BRI Cabang Sampang Terkait Nasabah yang Gagal Berangkat Haji 2024

    Klarifikasi BRI Cabang Sampang Terkait Nasabah yang Gagal Berangkat Haji 2024

    Surabaya (beritajatim.com) –Pemberitaan warga Sampang yang gagal haji mencuat akhir-akhir ini membuat BRI Regional Office Surabaya, melalui BRI Branch Office Sampang, Madura, melakukan klarifikasi.

    “Klarifikasi ini penting kami lakukan agar informasi yang beredar di masyarakat berimbang dan benar. Sehingga masyarakat terutama para nasabah BRI merasa nyaman. Sebab BRI bekerja secara profesional dan terukur sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Rahmat Salim, Pemimpin Cabang BRI Sampang, Kamis (16/5/2024).

    Untuk itu, lanjut Rahmat, pihaknya telah melakukan penelusuran di mana nasabah yang bersangkutan melakukan penyetoran awal Dana Haji pada Januari 2012. Dan seterusnya dilakukan dengan mekanisme dicicil hingga Desember 2012.

    Selain itu, BRI juga telah melakukan mediasi dengan nasabah tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat, di mana dengan mekanisme setoran tersebut nasabah yang bersangkutan belum bisa berangkat Haji tahun 2024. Namun tetap akan berangkat sesuai dengan kuota haji yang telah ditetapkan.

    “BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya. Kami berharap, dengan klarifikasi ini semua nasabah merasa lebih nyaman dan aman dalam memanfaatkan berbagai produk dan layanan BRI,” tutup Rahmat. [rea/ian]

  • Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Faisol (26) dihukum dua tahun penjara sedangkan isterinya Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena nyolong motor. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan menyaru sebagai pedagang buah keliling.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ujar hakim Suparno.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, ” lanjut Suparno.

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Faisol bin Niru pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Diketahui, Minggu 17 September 2023 terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan Mila Nur Badryah Binti Suparti sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual. Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak Terdakwa.

    Sampai di jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya, terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF di depan rumah.Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet, menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

    Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

    Sampai di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura terdakwa menjual 1unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,-.lalu terdakwa kembali ke rumah, uang hasil penjualan, digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

    Perbuatan terdakwa Faisol bin Niru bersama Terdakwa Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp 15.500.000. [uci/but]