kab/kota: Madura

  • Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AS (31), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “AS ditangkap di Jl. Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, setelah sempat dibuntuti anggota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/06/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun mulai memburu keberadaan tersangka.

    Tersangka akhirnya bisa diringkus di pinggir jalan. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu.

    “Sabu itu dibungkus plastik mie instan. Semula tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun ketahuan anggota. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” papar Widiarti.

    Sabu yang disita dari tersangka AS seberat 6,9 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik mie instan kuah, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu hand phone.

    “Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tem/ted)

  • Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan bandit curanmor 11 TKP di Surabaya spesialis kos-kosan, Selasa (28/05/2024) kemarin. Bandit curanmor itu beranggotakan dua orang asal Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan, dua bandit curanmor yang diamankan adalah Soimin (26) dan Mustain (29). Mereka selalu beraksi berdua ketika mencuri sepeda motor di Surabaya.

    “Mereka selalu berdua. Sementara tidak ada orang lain yang kita identifikasi,” kata Sholeh, Kamis (06/06/2024).

    Dalam melakukan aksinya, mereka berdua sering bertukar peran. Terkadang Soimin yang menjadi eksekutor begitupun sebaliknya. Keduanya ditangkap usai mencuri di Jalan Gembili. Saat itu patroli Polsek Wonocolo bersama warga mengejar keduanya yang sudah membawa Honda Beat hasil curian.

    “Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan. Keduanya membawa kunci T sehingga kami langsung amankan di Polsek Wonocolo karena massa warga saat itu cukup ramai,” imbuh Sholeh.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua bandit curanmor itu telah melakukan pencurian di 11 TKP kota Surabaya periode April-Mei 2024. 11 lokasi itu ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

    “Jadi keduanya kalau mencari sasaran mereka hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” tutur Sholeh.

    Pengakuan Soimin, ia selalu menjual sepeda motornya ke Madura dengan harga Rp 2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Ia pun mengakui target pencuriannya adalah sepeda motor matic Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

    “Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas Soimin.

    Diketahui, Soimin pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan bersama rekannya Mustain karena penyidik Polsek Wonocolo menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Bandit Surabaya Sewa Apartemen buat Simpan Hasil Curanmor

    Bandit Surabaya Sewa Apartemen buat Simpan Hasil Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor di Surabaya sampai menyewa apartemen di Sawahan untuk menyimpan hasil pencurian. Fakta itu didapat anggota Polsek Lakarsantri setelah menangkap dua dari tiga bandit curanmor yang berkomplot.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar mengatakan kedua bandit curanmor yang diamankan adalah MR (20) asal Depok dan MH (23) asal Madura. Mereka berdua ditangkap pada Senin (3/6/2024) di sekitar Waduk Unesa.

    “Peran kedua tersangka yang kami amankan adalah sebagai eksekutor,” kata Akhyar, Kamis (6/6/2024).

    Ketika berhasil mencuri, kedua eksekutor itu akan menyerahkan hasil curiannya kepada H (DPO) untuk disimpan di sebuah apartemen di Sawahan. Peran H adalah menampung dan menjual motor curian ke Madura.

    “Jadi setelah disimpan sementara, motor akan dijual ke Madura. Saat ini kami masih mengejar H,” imbuh Akhyar.

    Kepada penyidik, dua tersangka ini mengaku sudah melakukan aksinya di lima TKP yang tersebar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Mereka kerap mengincar motor matic.

    “Tiga pelaku ini saling bergantian (dalam melakukan aksinya). Selain di Surabaya mereka juga melakukan pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Peran tersangka yang paling dominan memang tersangka H,” katanya.

    Akhyar menyebut, tersangka sudah menjual lima motor ke Madura dengan rata-rata senilai Rp4 juta. Mereka membagi keuntungannya secara rata. Hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya dan pesta miras.

    Penangkapan kedua bandit curanmor itu dilakukan Polsek Lakarsantri setelah menerima laporan keduanya beraksi di sebuah minimarket di Jalan Jeruk, Lakarsantri, Senin (27/5/2024).

    Akksi curanmor di minimarket Jalan Jeruk itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, nampak kedua tersangka datang menggunakan motor NMax warna biru tanpa nomor polisi.

    Kedua tersangka langsung mendekati motor Beat Hitam milik korban. Sambil memantau situasi sekitar, salah satu tersangka langsung merusak kunci motor dan langsung membawanya kabur. [ang/beq]

  • Rugikan Negara Rp114 M, Mafia Tanah di Madura Terbongkar Libatkan Pegawai BPN

    Rugikan Negara Rp114 M, Mafia Tanah di Madura Terbongkar Libatkan Pegawai BPN

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep dibongkar Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Dalam kasus itu, polisi menyita 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp5,8 miliar.

    Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar, dan 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksir sekitar Rp 568 juta.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari kasus korupsi yang membuat kerugian negara sejak 1997 silam itu dimainkan oleh tiga orang tersangka yakni Subianto Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), kemudian pegawai BPN berinisial MH dan MR seorang kepala desa.

    “Modusnya, para tersangka menukar tanah milik negara lalu digunakan untuk Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. SMIP,” kata Dirmanto, Rabu (05/06/2024).

    Dalam kasus tukar guling tanah Kas Desa itu, penyidik memprediksi kerugian negara sebesar 114,440 Miliar. Para tersangka memanfaatkan 3 tanah yang berada di Desa Kolor, Sumenep, Desa Cabbiya, Talango, dan Desa Talango. 3 TKD itu masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat. Ketiga tanah itulah yang ditukar dengan tanah yang berada di Desa Peberasan, Sumenep.

    “Namun ternyata, tanah 17 hektar yang dibuat pengganti itu adalah milik warga. Warga yang merasa tidak pernah memindahkan tanahnya lantas melapor,” kata Kasubdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto.

    Edy menjelaskan, ketika ditelusuri dari berbagai surat-surat, penyidik menemukan transaksi fiktif. Surat-surat kepemilikan tanah pun juga tidak teregister. Dari situlah polisi meyakini HS melakukan pelanggaran hukum.

    “Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.

    Atas hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian merasa sudah memegang bukti cukup kuat untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Namun, usaha penyidik sempat diganjal dengan ora peradilan yang diajukan tersangka.

    “Berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka. Namun, Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

    Meski sudah memasuki tahap penyidikan, tersangka Subianto itu masih nekat melakukan penjualan obyek tanah di ketiga desa itu. Dia juga melakukan pengurusan sertifikat ke BPN dengan alasan sertifikat yang lama hilang.

    “Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

    Ketiga Kades itu juga tak luput dari pemeriksaan polisi. Penyidik juga telah mengkonfirmasi kepada mereka perihal letak obyek TKD ketiga desa itu yang di tukar guling. Namun mereka tak tahu.

    Begitu juga dengan tersangka Subianto, penyidik sempat menginterogasi terkait lokasi obyek tanah pengganti untuk TKD dari ketiga desa tersebut. Namun, penyidik mendapat jawaban sama dengan ketiga Kades tersebut.

    Untuk menguatkan bukti, polisi kemudian melakukan pengecekan di Pemkab setempat, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga desa itu tercatat sebagai milik negara.

    “Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

    Dari kasus ini, dua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882.

    “Kenapa dua orang tersangka tidak kita lakukan penahanan? Karena tersangka tersebut sakit, yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Kerusuhan Suporter di Surabaya Dipicu Ejekan di Medsos

    Kerusuhan Suporter di Surabaya Dipicu Ejekan di Medsos

    Surabaya (beritajatim.com) – Kerusuhan di Kedung Cowek, Surabaya, Jumat (31/05/2024) kemarin usai laga Final Liga 1 antara Persib dan Madura United ternyata dipicu ejekan yang muncul di akun TikTok FCV. Akun itu disebut milik Bobotoh Viking, kelompok suporter dari Persib Bandung.

    “Pertama dari akun tiktok FCV mulai ada kata-kata ‘kita pukul ratakan surabaya’ sedangkan di Perak mengacungkan jari tengah ke suporter Persebaya waktu berangkat di Jalur Perak,” kata MST, salah satu pelaku yang diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Surabaya, Selasa (4/6/2024).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M. Prasetyo mengungkapkan kerusuhan itu bermula dari oknum suporter Surabaya yang ingin men-sweeping Bobotoh dari Stadion Bangkalan. Keputusan sweeping itu dilakukan usai saling ejek antara oknum Bonek dan oknum Bobotoh di TikTok.

    “Sebelumnya ada aksi saling tantang di media sosial TikTok antara akun suporter Persib dan Bonek Persebaya Surabaya. Kemudian muncul ajakan untuk melakukan sweeping kendaraan yang diduga membawa suporter Persib,” kata Prasetyo.

    Massa oknum Bonek lantas berdatangan ke Jalan Kedung Cowek untuk menutup akses keluar Jalan Suramadu. Para oknum suporter Bonek menutup akses jalan menggunakan Pot bunga dan rambu-rambu lalu lintas yang mereka rusak sebelumnya. Penutupan akses keluar Jalan Kedung Cowek itu membuat antrian panjang kendaraan di Jembatan Suramadu.

    “Saat akan dibubarkan, mereka justru melawan. Petugas dilempari batu dan balok kayu, serta pecahan pot,” imbuh Prasetyo.

    Meski mengatasnamakan Bonek, menurut polisi, para pelaku yang diamankan sama sekali tidak membawa atribut suporter Persebaya. [ang/beq]

  • Gandeng Universitas Trunojoyo, Kajati Jatim Dirikan Rumah RJ di Madura

    Gandeng Universitas Trunojoyo, Kajati Jatim Dirikan Rumah RJ di Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif selama ini dirasa sangat membantu bagi para pencari keadilan maupun korban. Masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan tidak meneruskan proses hukum. Untuk itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendorong untuk mendirikan rumah restoratif justice.

    Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H menggandeng Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) pada Senin (3/6/2024).

    Peresmian ini menandai komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif.

    Rumah RJ ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat. Diharapkan dengan adanya rumah RJ ini, konflik antar masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang dan berbelit-belit.

    Dalam sambutannya, Mia Amiati menyampaikan bahwa Rumah RJ ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk memaksimalkan penyelesaian perkara melalui restorative justice. “Restorative justice bukan berarti melepaskan pelaku, tetapi lebih kepada bagaimana menyelesaikan perkara dengan cara yang mengedepankan pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antar pihak yang bertikai,” jelas Mia Amiati.

    Mia Amiati juga berharap agar Rumah RJ ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Madura. “Saya harap Rumah RJ ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat Madura dalam menyelesaikan perkara pidana ringan secara damai dan adil,” tuturnya.

    Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Dr. Safiaturrahman, M.Pd., menyambut baik peresmian Rumah RJ di kampusnya. Ia berharap agar Rumah RJ ini dapat menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa dan masyarakat tentang penyelesaian perkara melalui restorative justice.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung program Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Prof. Safiaturrahman.

    Peresmian Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Forkopimda Kabupaten Bangkalan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura. [uci/aje]

  • Polisi Terjunkan Personel Cegah Bobotoh ke Stadion Bangkalan 

    Polisi Terjunkan Personel Cegah Bobotoh ke Stadion Bangkalan 

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur akan melakukan pencegahan di jalan-jalan, stasiun dan terminal untuk mencegah Bobotoh suporter Persib Bandung menuju ke Stadion Bangkalan. Diketahui, Persib Bandung akan melakoni laga leg kedua final Liga 1 2023/2024 melawan Madura United di Stadion Bangkalan, Jumat (31/05/2024) malam.

    “Polisi akan melakukan penyekatan di jalan, termasuk di stasiun dan terminal-terminal,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

    Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan aturan dari PSSI yang tidak membolehkan suporter Persib untuk hadir di stadion Bangkalan dengan alasan keamanan. Nantinya menurut Dirmanto, polisi akan menghimbau agar suporter Persib Bandung putar balik agar tidak terjadi gesekan. “Sesuai ketentuan dari PSSI tidak boleh di hadiri oleh suporter Persib demi keamanan dan kelancaran jalannya pertandingan,” ujarnya

    Dirmanto menghimbau agar suporter Persib Bandung dapat menyaksikan pertandingan melalui siaran langsung pada media televisi. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas dan laga dapat berjalan dengan lancar. “Kami harap masyarakat nobar di tempat masing-masing, ini sesuai anjuran PSSI demi keamanan dan kelancaran laga,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Sampang (beritajatim.com) – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar yang terjerat kasus pelecehan kepada beberapa orang guru memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Suharto menuntut terdakwa Pasal 289 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi. “Terdakwa oknum Kepala Sekolah inisial MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU,” terang Sucipto, Kamis (30/5/2024).

    Lanjut Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

    “Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada salah satu Bank,” tambahnya.

    Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU. Alasannya, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.

    “Ancaman awal 12 tahun penjara, tapi saat ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, ini sangat jauh dari harapan kami selaku korban,” sesalnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat. Laporan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng, Kecamatan Omben.

    “Karna kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid SDN Madulang.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/but]

  • Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

    Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan Siti Maimuna (29) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Fitria menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri lantaran disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Siti Maimuna.

    Heronika Setiawati selaku JPU menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP serta hasil keterangan empat saksi dari pihak keluarga korban, dalam sidang sebelumnya.

    “Terdakwa menghilangkan nyawa korban serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika, Selasa (29/5/2024).

    Heronika juga menambahkan, bahwa tuntutan 17 tahun penjara juga berdasarkan kondisi terdakwa yang masih muda dan adanya pengakuan penyesalan dari pihak terdakwa.

    “Terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim,” terangnya.

    Sekedar diketahui, Siti Maimuna warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, diduga dibunuh seorang wanita berkerudung inisial F dilatarbelakangi oleh asmara segitiga. F diduga cemburu buta terhadap korban selaku istri sah pria idamanya.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyebut, pelaku pembunuhan ibu muda itu terjadi di kamar rumahnya. Hal itu terungkap usia penyidik menemukan barang bukti yang dibuang di semak belukar belakang rumahnya.

    “Siti Maimuna ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.” ujar Sujianto, Selasa (16/1/2024) lalu. [sar/ian]

  • Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

    Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan membekuk seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang diduga menjadi kurir sabu lintas negara. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 1 Kilogram senilai Rp1 miliar.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan kurir tersebut merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan masuk jaringan jual beli narkoba Malaysia. Sementara bisa sampai Pulau Madura menggunakan jalur laut maupun darat.

    “Pelaku diketahui inisial SA (39), warga Kecamatan Tanjung Bumi. Dia berada di Malaysia semula jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,” terangnya, Selasa (28/5/2024).

    Febri menambahkan, pelaku diberikan upah Rp50 juta untuk mengantarkan sabu ke Madura. Namun belum sampai ke tujuan, pelaku sudah diamankan.

    “Pelaku ini disuruh oleh DPO berinisial R untuk mengirimkan sabu ke Madura. SA diberikan upah separuh untuk keberangkatan dan sisanya rencananya diberikan setelah barang itu sampai,” jelasnya.

    Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 Kg. Menurut Febri, sabu tersebut disembuyikan dalam sebuah korset lalu dipecah menjadi dua, masing-masing seberat 0,5 Kg.

    “Pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan. Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” imbuhnya.

    Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini disita sebagai barang bukti. Kepolisian kini mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan sindikat narkoba yang berperan.

    “Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. [sar/beq]