kab/kota: Madura

  • Rutan Kelas 2 B Sampang Belum Ajukan Remisi Napi HUT Kemerdekaan

    Rutan Kelas 2 B Sampang Belum Ajukan Remisi Napi HUT Kemerdekaan

    Sampang (beritajatim.com) – Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, belum mengajukan data narapidana yang akan menerima remisi.

    “Sementara ini sekitar 60 persen napi yang akan diajukan mendapatkan remisi yakni kasus narkoba,” terang Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via, Senin (22/7/2024).

    Lanjut Via, untuk sisanya atau sekitar 40 persen yakni narapidana kasus kekerasan, pencurian dan tindak pidana korupsi.

    “Pendataan terus berjalan hingga waktu yang ditentukan dari pusat yakni 7 Agustus 2024 mendatang,” imbuhnya.

    Pihaknya menambahkan, pendataan terhadap narapidana yang akan mendapatkan remisi harus selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.

    “Narapidana yang diajukan memperoleh remisi kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” tandasnya.

    Sekedar diketahui, pada momen HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023 lalu, Rutan Kelas II B Sampang mengajukan 243 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Satu dari total 243 orang tersebut diajukan dapat remisi bebas. [sar/but]

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ke-6 anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari 30 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 (empat) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

    Tessa tidak menjelaskan secara rinci soal nama-nama dan juga asal partai dari anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan Proses Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. “Saksi juga didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Tessa.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti
    penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Partai Demokrat Usulkan Ach Fauzi Jadi Cabup Sumenep, Dapat Restu DPP?

    Partai Demokrat Usulkan Ach Fauzi Jadi Cabup Sumenep, Dapat Restu DPP?

    Sumenep (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan sinyal dukungan pada Ach Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep petahana.

    “Kalau untuk Sumenep, Partai Demokrat mengerucut pada Mas Fauzi untuk calon bupati di Pilkada serentak 2024” katanya.

    Emil E. Dardak berada di Sumenep pada Senin (15/07/2024) guna menghadiri ‘Talkshow Transformasi Kepemimpinan menuju Indonesia Emas’ yang digagas IPNU Sumenep.

    Acara tersebut merupakan rangkaian pelantikan pengurus IPNU Sumenep. Dalam acara yang digelar di aula Universitas Bahhauddin Mudhary (Uniba) Madura, Emil E. Dardak mengisi materi bersama sang celurit emas, D. Zawawi Imron.

    “Untuk Pilkada Sumenep, saya bicara sebagai Ketua Partai. Sekali lagi, Demokrat mengajukan nama Ach. Fauzi. Nanti DPP akan mempertimbangkan, karena persoalan rekomendasi itu merupakan kewenangan DPP,” ujarnya.

    Sementara untuk Pilgub, Emil masih mengaku mantap berpasangan dengan Khofifah. Apalagi beberapa partai telah merekomendasikan pasangannya Khofifah – Emil di Pilkada Jawa Timur.

    “Sedangkan untuk komunikasi dengan partai lain termasuk PKB dan PDIP, kami tetap terbuka. Tidak ada istilah mengunci,” tandasnya. (tem/ian)

  • Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – AR (29) pengangguran asal Krembangan ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (4/7/2024) lantaran memiliki 16,5 gram sabu siap jual. Dari pengakuan AR, ia biasa mengambil barang haram itu di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    “Tersangka sudah 6 kali beli langsung di Madura. Tepatnya di Rabesen Bangkalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Senin (15/7/2024).

    Suria Mifta menceritakan, penangkapan AR bermula dari pengembangan kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Dari situlah polisi akhirnya menemukan identitas AR dan melakukan penggerebekan di rumah Krembangan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 24 poket sabu dengan berat total 16,5 gram.

    “Tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih intens di Polrestabes Surabaya,” imbuh Suria.

    Selain menemukan 24 poket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 8 bendel plastik klip dan 1 timbangan elektrik. Dari hasil interograsi diketahui AR biasa bertransaksi dengan bandar berinisial I di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    Dalam sekali kulak, AR membeli 15 gram sabu dengan harga Rp12 juta atau Rp800 ribu per gram. Setelah barang diterima, AR akan membagi sabu dalam plastik kecil siap pakai dengan harga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

    “Keuntungan tersangka bisa sampai Rp600 ribu,” pungkas Suria.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Selain menetapkan 21 tersangka baru, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

    “Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    “Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik” katanya. [hen/beq]

  • Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AA (23), warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk aparat Satreskoba Polres Semep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AA ditangkap di Jl. Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditangkap, AA membawa 1 poket sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (11/07/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AA kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka.

    Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka melintas di Jl. Seludang sambil membawa sabu, polisi langsung bergerak cepat menghentikan sepeda motor tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Ternyata tersangka membawa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram. Sabu itu disimpan di sobekan kertas warna putih, kemudian dibungkus lagi dengan sobekan plastik warna hitam,” ungkap Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya pun dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/but)

  • Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Gresik (beritajatim.com) – Sepak terjang Joni Rofi’i (40) tersangka yang terlibat curanmor asal Bangkalan, Madura, berakhir usai unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkusnya. Pria asal Blega Bangkalan itu, diamankan setelah terbukti terlibat kasus curanmor di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

    Tersangka Joni Rofi’i ditangkap saat hendak mengisi bensin dengan mengendarai mobil L300 W 8516 DM yang telah dicurinya.

    Perburuan tersangka sudah dilakukan polisi sejak akhir bulan Mei lalu. Saat itu, Joni Rofi’i bersama rekannya mencuri mobil yang masih tetangganya sendiri. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami berhasil mengantongi sejumlah alat bukti. Termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (10/7/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, pelaku yang diamankan ini sudah beraksi di sejumlah wilayah. Saat disergap pun petugas melakukan pengejaran ke Bangkalan. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual mobil curian di Madura,” imbuhnya.

    Mendapat informasi berada di wilayah Gresik usai melakukan pencurian kata Aldhino, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan menggiring pelaku menuju Mapolres Gresik.

    Dari hasil interogasi, Joni tidak beraksi sendirian. Tersangka lain yakni Abdul Korib (31) asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan di Polsek Benowo Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian motor. “Total tersangka tiga orang yang diduga melakukan pencurian mobil tersebut. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota,” pungkas Aldhino. [dny/kun]

  • Tiduri Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Dibekuk di Mojokerto

    Tiduri Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Dibekuk di Mojokerto

    Sumenep (beritajatim.com) – J (14), siswi salah satu SMP di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini ternyata sudah bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa pamannya.

    “J ini di rudapaksa pamannya mulai kelas VI SD. Perbuatan bejat pelaku itu diteruskan sampai korban sekarang SMP kelas VII,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (10/07/2024).

    Ia mengungkapkan, H (41), warga Desa/ Kecamatan Guluk-guluk, pelaku rudapaksa ini melakukan aksinya di rumah korban, saat kondisi rumah sepi. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, disertai ancaman.

    “Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau berani bercerita pada orang lain tentang perbuatan pelaku. Kemudian pelaku memberi korban uang Rp 10.000,” terang Widiarti.

    Sampai pada suatu ketika, aksi pelaku merudapaksa korban kepergok kakak korban. Kakak korban langsung meninju wajah pelalu dan pelaku kabur.

    “Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Saat didatangi ke rumahnya, ternyata pelaku sudah melarikan diri,” ujar Widiarti.

    Informasi yang didapatkan, pelaku kabur ke Mojokerto. Anggota Polres Sumenep pun meluncur ke Mojokerto untuk mencari dan menangkap pelaku.

    “Berkat bantuan informasi dari masyarakat, anggota kami berhasil menangkap H, tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur. H ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto,” papar Widiarti.

    Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Motifnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. “Pelaku tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong,” ucapnya.

    Saat ini korban ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat pasal 81 ayat (3),(1) dan pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    “Ancaman hukumannya H penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Widiarti. (tem/but)

  • Kepergok Mencuri, Warga Sampang Nyaris Babak Belur

    Kepergok Mencuri, Warga Sampang Nyaris Babak Belur

    Sampang (beritajatim.com) – Pria inisial M (40) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, nyaris babak belur dihajar warga. Dia saat tertangkap melakukan aksi pencurian HP dan dompet di Sokobanah.

    “Pelaku mencopet sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan Desa Bira Tengah, Sokobanah,” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin (8/7/2024).

    Dedy mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula, saat korban sedang berjualan kemudian datang pelaku mengendarai sepeda motor seorang diri. Pelaku berhenti di samping motor korban yang diparkir di dekat lapak dagangannya.

    “Pelaku ini sempat basa basi ngobrol dengan korban,” imbuhnya.

    Lanjut Dedy, secara diam-diam pelaku mengambil Hp dan dompet korban yang berada di keranjang depan motornya.

    “Setelah berhasil mencuri pelaku kabur. Korban yang mengetahui aksi pelaku, langsung diteriaki copet, korban menarik jaket pelaku dan terjatuh, warga yang mengetahui peristiwa itu langsung menangkap pelaku,” tambahnya.

    Ketika digeledah, warga menemukan dompet milik korban serta Hp yang jatuh ke jalan raya.

    “Jadi, Hp korban ini dibuang oleh pelaku, setelah mengetahui jika dirinya dikejar,” ujarnya.

    Setelah berhasil diamankan warga, pelaku kemudian diserahkan ke polisi. [sar/but]