kab/kota: Madura

  • Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membantah melepas pengguna narkoba dengan imbalan uang ratusan juta. Isu itu beredar setelah Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 penyalahgunaan narkotika, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, isu pelepasan dengan mahar itu bermula dari ditangkapnya 2 bandar narkoba asal Bangkalan berinisial MS dan M asal Bangkalan, Madura. Dari dua orang itu, polisi mengamankan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

    Dari kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Tim pimpinan Iptu Idham Malik Shalasa itu lantas mengamankan 4 orang dengan inisial KH, FS, STF, dan IB.

    Dihubungi Beritajatim.com, Iptu Idham Malik Shalasa Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan bila pihaknya menangkap MS dan M. Keduanya diamankan di kapal Kartika Dharma Lautan Utama.

    “Iya kami amankan MS dan M dengan bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel dan uang tunai Rp 3.389,000. Dari keduanya kami kembangkan dan kami amankan empat orang lagi,” katanya, Jumat (2/8/2024) malam.

    Empat orang yang sempat diamankan itu ialah KH, FS, STF dan IB. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keempat orang itu terbukti sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga, sesuai dengan prosedur keempatnya menjalani assessment untuk direhabilitasi.

    “Hasil pengembangan kasus itu, ada empat orang yang memang kami amankan. Namun, keempat orang itu positif pengguna dan sesuai ketentuan, kami assessment ke BNN dengan hasil rekomendasi direhabilitasi, karena keempatnya tidak didapati barang bukti,” ungkapnya.

    Idham secara tegas membantah isu liar yang beredar. Ia mengatakan keempatnya di assesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dirinya pun mempersilahkan untuk melakukan pengecekan ke rumah rehabilitasi.

    “Silakan di cek di bagian rehabilitasi, karena itu bukan kewenangan kami lagi. Jangan menghembuskan rumor yang tidak ada bukti, dan untuk MS dan M sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

    Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Peremouan pembuat bom ikan diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (8/7/2024). Pelaku adalah seorang residivis berinisial FR (45) warga Pasuruan. Dalam menjalankan bisnisnya, ia sebagai perakit bom ikan yang mendistribusikan dagangannya sendiri secara ilegal.

    Direktur Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan penangkapan terhadap FR dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi adanya penggunaan bom ikan di ujung timur Sumenep, Pulau Raas, Madura. Setelah diselidiki, polisi menemukan asal usul bahan peledak yang digunakan berasal dari Pasuruan.

    “Dia membuat dan menjual peledaknya dalam bentuk sudah jadi di sekitar pulau Raas dan Pulau Sulawesi,” kata Arman, Senin (29/7/2024).

    Arman merinci dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan bahan peledak 14 buah batang, 250 gram bubuk mesiu, 4.200 casing detonator. Sementara total bahan peledak serbuk totalnya 20 kilogram.

    “Kemudian detonator yang sudah jadi 75 buah. Kemudian, bahan peledak serbuk sendiri 5,5 kg dalam 8 plastik total 20 kilogram jika digabung dengan yang disita di TKP. Lalu ada belerang, potasium,” imbuh Arman.

    Selain sejumlah bahan peledak, polisi juga menemukan serbuk warna coklat yang sudah dihancurkan dan disiapkan untuk membuat media atau tempat untuk detonator. Total ada 1.900 detonator setengah jadi.

    “Lalu, 500 gram black powder. 250 gram serbuk warna krem. Serbuk basah warna krem dengan wadah tupperware sebanyak 2 kg,” tutup Arman.

    Kepada penyidik, FR mengaku bahwa ia mendapatkan bahan baku peledak dari pasar. Polisi masih menyelidiki provinsi lain tempat FR memasarkan bahan peledaknya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan  pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948 dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. [ang/suf]

  • Sembilan Nelayan Dibekuk Polres Sumenep, Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

    Sembilan Nelayan Dibekuk Polres Sumenep, Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

    Sumenep (beritajatim.com) – Sembilan nelayan asal Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk Polsek Kangean karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak (handak).

    “Para nelayan itu ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/7/2024).

    Sembilan nelayan yang tersebut berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun). Semuanya warga Desa Brakas, Kecamatan/ Pulau Raas.

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada sekelompok orang sedang menangkap ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak.

    Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang disebut, yakni di Perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.

    Setibanya di lokasi, anggota melihat ada sebuah kapal yang mencurigakan. Saat anggota mendekati kapal tersebut, tiba-tiba ada salah satu nelayan dari kapal itu yang terlihat membuang sesuatu ke laut.

    Setelah berhasil menempel ke kapal tersebut, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke kapal. Dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa sekelompok nelayan tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.

    “Anggota kemudian mengamankan 9 nelayan di kapal itu, termasuk ikan hasil tangkapan dengan handak sebanyak 500 kilogram,” ungkap Widiarti.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 1 perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan, 3 kompresor, 2 mesin diesel, jaring tempat menangkap ikan, 2 gulungan selang kompresor, 2 kacamata selam, dan 50 kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

    “Kasus itu sekarang dilimpahkan ke Satpol Airud Polres Sumenep. Tersangka juga ditahan di Mapolres Sumenep. Kesembilan tersangka itu dijerat dengan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUH Pidana,” paparnya. (tem/suf)

  • Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang protes atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyani semakin deras. Jumlah karangan bunga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu 28 Juli 2024, terus bertambah.

    Jumlah karangan bunga bertuliskan nada protes itu kini mencapai 16. Dari pantauan beritajatim.com, karangan itu berderat dari ujung ke ujung.

    “Orang Surabaya Pergi ke Pandaan – Orang Kaya Beli Keadilan,” tulis salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya, dilihat beritajatim.com siang.

    “Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan, #Justicefordini. PDI Perjuangan Kota Surabaya,” tulisan karangan bunga lain yang berlogo kepala banteng.

    Kepala Sekuriti PN Surabaya Yoni menyampaikan bahwa sejak hari Jumat (26/7/2024) lalu. Jumlah karangan bunga itu terus bertambah, sampai hari ini.

    “Pertama kali datang itu Jumat siang. Itu sampai sore cuma satu terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah,” papar Yoni, Minggu (28/7).

    Yoni mengaku tidak mengenali siapa orang yang memasang. Kata dia, dibiarkan masih terpasang dan berderat sebab atasan nya belum memberikan perintah memindahkan karangan itu

    “Kurang tahu, kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pak Humas aja kenapa ini dibiarkanya. Enggeh belum ada perintah (memindahkan),” imbuh Yoni.

    Selain itu, Yoni sebagai kepala sekuriti menyebut saat ini sudah ada 2 ajuan surat unjuk rasa. Kata Yoni, dua surat unjuk rasa itu diajukan untuk aksi Senin (29/7) besok.

    “Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada 2. 1 dari FSPMI satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk unjuk rada hari Senin besok,” tandas Kepala Sekuriti PN itu.

    Diketahui sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan kasus pembunuhan penganiayaan, hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti kekasihnya Ronald.

    Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera).

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Karangan Bunga PN Surabaya Usai Ronald Tannur Divonis Bebas (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [ama/but]

     

  • Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk bermuatan tembaga, Hario Anggi Pratama (36), akhirnya terungkap. Korban yang tengah dalam perjalanan dari Kebumen menuju tujuan akhir, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kendaraannya yang terparkir di Madiun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Madiun berhasil menangkap dua pelaku, yakni TN warga Trenggalek dan SPO warga Karanganyar, Jawa Tengah. Keduanya merupakan otak di balik aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan sadis ini.

    ”Peristiwa bermula saat korban dibuntuti oleh kedua pelaku sejak meninggalkan wilayah Kebumen. Pelaku memilih untuk melancarkan aksinya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, saat korban tengah beristirahat pada dini hari. Pelaku mengakhiri nyawa korban dan kemudian membawa kabur truk beserta muatan tembaganya. Truk tersebut kemudian dibawa ke Madiun, di mana para pelaku memindahkan muatan tembaga tersebut,” terang Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Jumat (26/07/2024).

    ”Kedua pelaku mengaku tergiur oleh nilai jual muatan tembaga yang cukup tinggi. Setelah berhasil menjual muatan curian tersebut ke Madura, uang hasil penjualan dibagi-bagi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, melunasi hutang, dan bahkan untuk berjudi online,” lanjut mantan Kapolres Magetan itu.

    Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus kedua pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, TN dan SPO berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Dalam proses penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. [fiq/kun]

  • Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus penemuan jenazah sopir truk  di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Rabu (17/7/2024) lalu akhirnya terungkap. Korban, Hario Anggi Pratama (36), meninggal dalam kondisi tragis akibat perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, salah satunya teman dekat korban sendiri.

    Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, pelaku utama berinisial TN asal Kabupaten Trenggalek, telah merencanakan perbuatan jahatnya dengan matang. Dia memilih Hario Anggi Pratama sebagai target karena mengetahui korban membawa muatan tembaga yang bernilai tinggi.

    “Pelaku TN mengajak SPO (warga Karanganyar) untuk menjalankan aksinya. SPO bertugas melumpuhkan korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebuah besi,” terang Ridwan dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun, Jumat, 26 Juli 2024.

    Setelah membunuh korban, para pelaku membawa kabur muatan tembaga dan menjualnya ke Madura. Muatan tersebut laku terjual Rp300 juta.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, tiga buah handphone, perhiasan emas, uang tunai, dan sebuah sepeda motor.

    ”Pelaku disangkakan Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dan pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup,” terang Ridwan. [fiq/beq]

  • Motif Dukun Pijat di Sumenep Cabuli Pasien, Puaskan Hasrat

    Motif Dukun Pijat di Sumenep Cabuli Pasien, Puaskan Hasrat

    Sumenep (beritajatim.com) – MS, (inisial), pria berumur 45 tahun, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura ini tampaknya gelap mata.

    Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai dukun pijat ini nekat melakukan tindakan tak senonoh pada pasiennya, yakni MH (25), juga warga Pragaan.

    “Kejadiannya saat MH pijat kaki ke rumah MS, karena ia baru kecelakaan dan kakinya sakit untuk berjalan. Ternyata MS memanfaatkan kesempatan itu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/07/2024).

    Gara-gara aksi nekatnya itu, MS dibekuk aparat kepolisian, usai menerima laporan dari korban. Saat diinterogasi, MS mengaku melakukan itu karena dorongan seksualnya.

    “Jadi motifnya melakukan pencabulan itu untuk memuaskan hasrat biologisnya,” terang Widiarti.

    Dalam kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 sweater warna hitam, 1 rok panjang warna hitam, 1 daster warna putih motif bunga warna ungu, 1 kerudung warna merah marun dan 1 celana dalam warna putih.

    “Pelaku sekarang ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 6 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Polres Sampang Bongkar Makam Siti Nur Aisyah Diduga Korban Pembunuhan

    Polres Sampang Bongkar Makam Siti Nur Aisyah Diduga Korban Pembunuhan

    Sampang (beritajatim.com) – Makam Siti Nur Aisyah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, dibongkar oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.

    Tindakan ini dilakukan atas permintaan keluarga yang mencurigai kematian Siti Nur Aisyah tidak wajar.

    Jasad Siti Nur Aisyah pertama kali ditemukan di sekitar sumber mata air desa setempat, dengan goresan kuku dan bekas seretan benda berat.

    Keluarga meyakini bahwa kematian Siti Nur Aisyah tidak wajar karena jasadnya ditemukan keesokan harinya. Selain itu, semasa hidup, Siti Nur Aisyah tidak memiliki riwayat penyakit berat.

    Pembongkaran mayat tersebut atas permintaan keluarga karena mencurigai Siti Nur Aisyah diduga menjadi korban penganiayaan karena lokasi penemuan jasad Siti Nur Aisyah pertama kali di sekitar sumber mata air desa setempat terdapat goresan kuku dan bekas seretan benda berat.

    Kuasa hukum keluarga Siti Nur Aisyah, Nurul Fariati menyampaikan, bahwa pihak keluarga mencuriga kematian Siti Nur Aisyah tidak wajar dan terindikasi mengarah kepada penganiayaan. Sebab, di lokasi kejadian perkara ditemukan goresan kuku di tanah dan bekas diseret.

    “Dengan cara membongkar makan ini, semoga proses penyelidikan dugaan kasus pembunuhan bisa diketahui oleh keluarga maupun masyarakat,” terangnya.

    Nurul Hayati juga menyampaikan, Siti Nur Aisyah meninggal pada malam hari Desember 2023 lalu dan jasadnya baru ditemukan keesokan harinya.

    “Kami berharap proses ekshumasi ini bisa menjawab kejadian yang sebenarnya,” harapnya.

    Sementara Kapolsek Tambelangan melalui Kanit Reskrim Tambelangan Eko, membenarkan bahwa ada ekshumasi makam di Dusun Mambulu, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. “Iya benar kita masih melakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.[sar/ted]

  • Geledah Rumah Warga Pulau Sepudi Sumenep, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Siap Edar

    Geledah Rumah Warga Pulau Sepudi Sumenep, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Siap Edar

    Sumenep (beritajatim.com) – M (inisial), warga Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Polsek Sepudi dan Nonggunong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

    “Tersangka M ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan sabu di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/07/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka. Setelah mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka, sekaligus penggeledahan.

    “Ternyata di rumah tersangka ditemukan 8 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat total 3,14 gram. Selain itu juga ditemukan alat hisap dan timbangan digital,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan alat hisap itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Polsek Sepudi untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)

  • Minta Tolong Perbaiki Mainan, Balita di Sumenep Malah Jadi Korban Rudapaksa

    Minta Tolong Perbaiki Mainan, Balita di Sumenep Malah Jadi Korban Rudapaksa

    Sumenep (beritajatim.com) – Perbuatan SP, pria berumur 36 tahun, warga Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar keterlaluan. Dia tega berbuat tak senonoh terhadap anak berumur 4 tahun.

    “Kejadiannya di teras rumah korban. Yang melaporkan ke polisi ini orang tua korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (22/07/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal saat korban berinisial SJ sedang bermain di teras rumahnya di kecamatan Kota Sumenep. Ketika itu orang tua SJ tengah masuk ke dalam rumah sebentar.

    Kemudian mainan SJ ini rusak. Lalu SJ melihat ada SP (pelaku) yang akan berkunjung ke rumah tetangga korban. SJ pun meminta tolong kepada SP untuk memperbaiki mainannya.

    Tanpa diduga, SP kemudian mencium pipi dan mengelus kepala korban. Setelah itu, pelaku memasukkan jari tengah tangan kanannya ke alat vital korban.

    “Korban pun menjerit kesakitan dan menangis, kemudian berlari ketakutan masuk ke dalam rumah. Sedangkan pelaku langsung kabur,” ungkap Widiarti.

    Orang tua korban pun tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep. Korban pun divisum. “Dari hasil visum, diketahui alat vital korban mengalami luka robek akibat rudapaksa. Korban juga mengalami trauma,” terang Widiarti.

    Tak perlu menunggu lama, polisi pun langsung meringkus SP di rumahnya. Saat ini ia ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya baju korban warna merah muda terdapat gambar boneka dan celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka.

    “Tersangka pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Widiarti. (tem/but)