kab/kota: Madura

  • Korban Perumahan di Surabaya Mengaku Tertipu Konten Sales Via TikTok

    Korban Perumahan di Surabaya Mengaku Tertipu Konten Sales Via TikTok

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan orang yang merasa menjadi korban konten iklan perumahan murah di Surabaya angkat suara. Mereka menjelaskan, tergiur dengan iklan di media sosial TikTok rumah subsidi murah di Surabaya. Padahal, lokasi perumahannya berada di Madura.

    “Kalau bikin konten yang real (sebenarnya) lokasinya, lokasinya yang jelas biar nggak datang sia-sia survei,” kata Nanik salah satu korban, Kamis (22/8/2024).

    Nanik menceritakan jika ia mengetahui adanya konten perumahan murah di Surabaya itu lewat media sosial TikTok. Saat menghubungi orang yang mengaku sebagai sales, Nanik mengaku disuruh untuk datang survei ke dekat SDN Tambak Wedi.

    Namun, setelah datang ia baru mengetahui bahwa lokasi perumahan yang dimaksud berada di Madura. Ia pun mengurungkan niat membeli lantaran sebelumnya juga pernah ditawari perumahan di Madura namun menolak.

    “Saya tahunya hampir sama dengan warga lain. Saya penasaran harga Rp900 per bulan flat, ada di Surabaya. Saya sebenarnya tidak ada masalah, enggak ngeluarin uang sepeser pun, cuma kecewa kenapa gak disebutin lokasi aslinya,” imbuhnya.

    Sementara itu Mella warga Surabaya yang juga mengaku tertipu dengan iklan konten itu menjelaskan bahwa ia mengetahui iklan perumahan murah itu dari media sosial TikTok. Sebenarnya Mella sudah curiga sejak awal karena harga yang ditawarkan terlalu murah.

    Menurut Mella, dari video yang viral itu pihak sales menginformasikan, satu unit perumahan di Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, itu bisa dibayar dengan uang muka Rp2 juta dan cicilan Rp900 ribu perbulan tanpa ada kenaikan, hingga 25 tahun.

    Ia lantas penasaran dan mencari informasi kepada sanak saudaranya. Ia endapatkan informasi bahwa di lokasi Jalan Tambak Wedi yang dimaksud tanahnya milik pemerintah.

    “Saya tanya ke saudara dan tanya ke RW ya gak ada di Jalan Tambak Wedi dan yang dekat lokasi. Katanya lokasi yang mau dibangun itu ternyata di sana tanah punya pemerintah,” jelasnya.

    Meski demikian, Mella bersama suaminya tetap memutuskan untuk mendatangi lokasi, Minggu (18/8/2024). Lalu, Mela bersama suaminya menemui sang sales yang membuat konten iklan rumah murah di Surabaya itu.

    “Pas ke sana rame banget dan nunggu orang yang nawarin di TikTok itu lama. Terus sampai akhirnya datang orang itu dengan wajah pucat, mungkin dia kaget kok banyak peminatnya,” katanya.

    Setelah bertemu dengan pihak sales, developer baru menjelaskan bahwa perumahan yang dimaksud tidak berada di Surabaya namun berada di Madura. Atas informasi itu, puluhan orang yang sudah terlanjur datang merasa ditipu dan kecewa.

    “Untuk informasi, kemarin katanya ada banyak yang dari luar kota bela-belain ke Surabaya, pengen beli rumah ini. Kasihan juga yang dari luar kota jauh-jauh kesini, Malang rumahnya,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Viral Detik-detik Kereta Terobos Kobaran Api, KAI Langsung Buka Suara

    Viral Detik-detik Kereta Terobos Kobaran Api, KAI Langsung Buka Suara

    Jakarta

    Sebuah video viral di media sosial tentang Kereta Api (KA) dengan nomor 23 Argo Cheribon menerobos kobaran api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta pun mengungkap penyebab kejadian tersebut.

    Video viral tersebut tersebar di media sosial X dan TikTok. Peristiwa itu terjadi tepatnya di gudang palet madura yang lokasinya berdekatan dengan jalur rel KA di petak Jalur Hilir Karawang-Kedunggedeh Km 59+100, Kampung Babakan, Karawang.

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan pihaknya awalnya menerima laporan pada Senin (19/8/2924) pukul 18.35 WIB. Kebakaran terjadi di gudang yang lokasinya cukup dekat dengan rel kereta jalur B arah Jakarta, sehingga kereta yang melintas seolah menerjang api.

    Ixfan mengungkapkan kebakaran diduga terjadi akibat rembetan dari pembakaran sampah oleh warga yang tidak diketahui pembakarnya.

    “Dengan adanya insiden tersebut kami dari pihak KAI langsung berkoordinasi dengan Unit terkait (Sinyal Telekomunikasi, Kepala Stasiun, Tim Pengamanan dan pihak Damkar setempat), kemudian dari pihak Damkar dengan segera melakukan penanganan dengan mengerahkan 3 Unit mobil pemadam sehingga api dapat dipadamkan pada pukul 19.55 wib dan rel/jalur dipastikan aman dilalui KA,” kata Ixfan dalam keterangan resmi, Rabu (21/8/24).

    Meskipun demikian, Ixfan menjamin perjalanan KA tidak terganggu imbas insiden itu. KAI juga tidak mengalami kerugian.

    “Hanya asap pada saat terjadi kebakaran mengganggu pandangan masinis, perjalanan KA tidak terganggu sama sekali aman sesuai jadwal,” jelas Ixfan.

    Lihat juga Video: Warga Terekam Buang Sampah ke Kereta Barang, KAI Ingatkan Ancaman Penjara

    (hns/hns)

  • Viral Dugaan Penipuan Penjualan Perumahan, Puluhan Orang Datangi Ruko di Surabaya

    Viral Dugaan Penipuan Penjualan Perumahan, Puluhan Orang Datangi Ruko di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Viral sebuah video di media sosial puluhan orang mendatangi kantor developer perumahan di Tambak Wedi dan diunggah di akun TikTok @rakyatjelata601. Puluhan orang itu berkumpul lantaran diduga tertipu dengan promo murah harga rumah di Surabaya yang ternyata berlokasi di Madura.

    “Masyarakat Surabaya awas kecewa dengan promo rumah angsuran rumah 900 rb (ribu), ternyata unitnya gak ada di Surabaya,” tulis @rakyatjelata601, dalam video yang diunggah, Minggu (18/8/2024) kemarin.

    Beritajatim.com lantas mendatangi lokasi yang ada di video. Ruko yang didominasi warna abu-abu itu bertuliskan PT. PP Properti Suramadu itu tutup. Di bagian atap ruko terdapat banner yang menjelaskan bahwa ruko itu telah dijual.

    Salah satu pegawai minimarket yang berada tepat di pinggir kantor PT. PP Properti Suramadu membenarkan bahwa puluhan masyarakat sempat menggeruduk lokasi itu. Saat kejadian, ia kebetulan sedang masuk kerja dan menyaksikan langsung puluhan orang marah-marah.

    “Iya depan itu yang viral (banyak orang berkumpul), kemarin Minggu (18/8/2024) pagi kalau enggak salah,” kata Endah, ketika ditemui di samping kantor PT. PP Properti Suramadu, Selasa (20/08/2024).

    Menurut Endah, puluhan orang yang datang jtu merasa tertipu dengan promo perumahan murah. Massa yang berkumpul memang sempat mendatangi lokasi namun mereka langas bergeser ke Jalan Kedung Cowek untuk melihat lokasi perumahan yang dijanjikan.

    Heru salah satu warga di sekitar SDN Kedung Cowek membenarkan bahwa pada hari Minggu (18/08/2024) kemarin puluhan orang mendatangi lokasi tanah lapang yang ada di SDN Kedung Cowek. Namun, Heru tidak mengetahui secara pasti tujuan puluhan orang itu.

    “Iya kemarin siang (banyak orang), tapi enggak tahu alasannya,” kata salah satu warga yang berada di sekitar lokasi, Heru.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu M Fauzi membenarkan adanya puluhan warga yang berkumpul. Namun, dia masih belum bisa memberikan komentar terkait peristiwa itu.

    “(Peristiwa) yang kemarin ramai ya? Saya masih di Polres (tabes Surabaya), nanti saya cek dulu ya laporanya,” kata Fauzi.

    Sedangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun para korban telah dimediasi di Polsek Kenjeran. (ang/ian)

  • Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

    Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

    Sampang (beritajatim.com) – Pria inisial M warga Dusun Berbulu, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh orang tidak dikenal.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, aksi tersebut terjadi pada Sabtu (17/8/2024) dini hari. Korban dilukai pada bagian perut. “Kejadiannya di sebelah timur rumah warga setempat,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya.

    Ia mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi luka akibat benda tajam, saat itu korban sempat meminta tolong kepada warga. “Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta tolong sambil menunjukkan luka bacok,” imbuhnya.

    Santer beredar info di kalangan warga, jika motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi hubungan asmara. Tidak hanya itu, beredar juga video korban saat terluka dalam posisi duduk.

    Sayangnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie saat dihubungi belum bisa membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung tersebut.[sar/kun]

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Petronas Cari Potensi Harta Karun Migas di Indonesia Timur

    Petronas Cari Potensi Harta Karun Migas di Indonesia Timur

    Jakarta

    Petronas diwakili PC North Madura II Ltd. (PCNM2) telah menyelesaikan data hasil eksplorasi Indonesia bagian timur yang didapat dari survei seismik 2D di area lepas pantai Seram sepanjang 1.000 km pada Juli 2024 lalu. Survei seismik ini merupakan bagian dari pengalihan nilai komitmen pasti sebesar US$ 6,8 juta dari eks Wilayah Kerja Surumana yang menjadi kewajiban Petronas Carigali (Surumana) Ltd (PCSL).

    Survei ini telah menerapkan teknologi terkini dan menggunakan panjang kabel 12 km yang merupakan bentangan terpanjang dibandingkan dengan akuisisi seismik serupa sebelumnya di wilayah tersebut. Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto mengatakan, survei seismik tersebut merupakan wujud dukungan untuk melihat potensi minyak dan gas bumi di area Seram-Aru.

    “Area Seram-Aru ini termasuk dalam bagian lima area fokus untuk percepatan kegiatan eksplorasi wilayah Indonesia Timur dan diharapkan dapat menambah data geologi dan geofisika, serta memberikan gambaran seismik yang lebih baik di wilayah tersebut,” ujar Ariana dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (16/8/2024).

    Pemerintah telah menyetujui pengembalian Wilayah Kerja Surumana dengan catatan bahwa kontraktor wajib menyelesaikan nilai sisa komitmen pasti yang belum terlaksana. Kontraktor telah mengajukan rencana kegiatan eksplorasi untuk pemenuhan pengalihan komitmen dan disetujui oleh Menteri ESDM pada 30 Maret 2023.

    “Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mendukung kontraktor Wilayah Kerja Surumana dan SKK Migas untuk menyelesaikan pengalihan nilai sisa komitmen pasti eks-Wilayah Kerja Surumana melalui kegiatan eksplorasi di wilayah terbuka sesuai dengan porsi masing masing pemegang Participation Interest,” imbuh Ariana.

    Ariana juga berharap Petronas dapat terus mendukung peningkatan produksi dan cadangan migas nasional, terlebih untuk mendapatkan penemuan yang signifikan melalui akuisisi data baru tersebut yang selanjutnya dapat menunjang program 1 juta barel.

    “Ditjen Migas bersama SKK Migas akan terus mendukung usaha Petronas untuk mengevaluasi daerah Seram-Aru menjadi wilayah kerja baru, sebagai komitmen Petronas untuk terus beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

    (acd/ara)

  • Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi di pinggir Jalan Kampung

    Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi di pinggir Jalan Kampung

    Sumenep (beritajatim.com) – SS (41), warga Jl. Blimbing Bulu Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa satu poket narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung, tepatnya di Jl. Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (14/08/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menduga tersangka kerap bertransaksi sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi valid keberadaan tersangka, anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

    Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa : sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan Lakban warna hitam.

    “Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” ungkap Widiarti.

    Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1 hand phone, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.

    “Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)

  • Pelajar Sumenep jadi Korban Pencabulan: Kenal Lewat Tiktok, Dijanjikan Endorse Masakan Jepang

    Pelajar Sumenep jadi Korban Pencabulan: Kenal Lewat Tiktok, Dijanjikan Endorse Masakan Jepang

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib apes dialami SA, pelajar umur 17 tahun, warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timu.r. Nasibnya benar-benar malang. Impian bisa endorse produk baru makanan Jepang pupus. Ia justru jadi korban pencabulan pemilik resto masakan Jepang di Sumenep.

    “Korban ini dijanjikan oleh pelaku, yakni si pemilik resto masakan Jepang, untuk endorse menu baru. Korban tertarik dengan tawaran pelaku. Ternyata dia malah jadi korban pencabulan pemilik resto ini,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (13/08/2024).

    Perkenalan korban dengan pelaku berinisial HP, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, berawal dari akun TikTok. Pelaku sering mengupload konten-konten masakan Jepang di warungnya. Setiap kali ada konten yang diupload, korban selalu nge-like alias menyukai konten tersebut.

    Akhirnya pelaku penasaran, siapa yang kerap memberikan like di konten-konten TikTok miliknya. Pelaku pun mengirimkan DM (direct massage) ke akun korban untuk berkenalan lebih jauh.

    Ternyata korban yang masih pelajar ini berpenampilan menarik dan cantik. Pelaku pun tertarik untuk lebih dekat dengan korban. Pelaku bercerita pada korban bahwa resto masakan Jepang miliknya punya menu baru, dan akan meng-endorse korban.

    “Korban dijanjikan honor Rp 500 ribu untuk endorse empat macam produk makanan Jepang. Korban setuju dengan tawaran pelaku dan mereka janjian ketemuan untuk ‘dubbing’ atau isi suara sebelum membuat video promo produk,” papar Trie Sis Biantoro.

    Pelaku kemudian datang ke tempat kos korban di Jl. Lumba-lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pelaku mengajak korban ke sebuah hotel dengan dalih akan dubbing untuk konten menu baru itu.

    Setelah tiba di hotel, ternyata kondisi ramai, sehingga pelaku mengajak korban kembali ke tempat kos, dan dubbing akan dilakukan di tempat kos dengan alasan sepi sehingga proses isi suara tidak terganggu.

    “Ternyata setelah masuk ke kamar korban, pelaku bukannya mengajak korban untuk dubbing produk barunya, tapi malah pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkap Trie Sis Biantoro.

    Mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban tidak terima dan melaporkan ke aparat kepolisian. Usai mendapat laporan, anggota pun langsung bergerak ke rumah pelaku, melakukan penangkapan.

    “Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget. Sekarang pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep,” terang Trie Sis.

    Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, 1 celana panjang bahan jeans warna biru, 1 kerudung polos warna abu-abu dan satu set pakaian dalam perempuan.

    “Tersangka HP dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelasnya. [tem/aje]

  • Ayah Tiri Bejat di Sumenep Paksa Anaknya Layani Birahi selama 3 Tahun

    Ayah Tiri Bejat di Sumenep Paksa Anaknya Layani Birahi selama 3 Tahun

    Sumenep (beritajatim.com) – Sungguh malang nasib G (inisial), seorang pelajar di Sumenep, Madura, berumur 17 tahun. Ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial N (40), sejak 2021.

    “Kejadiannya sejak korban masih SMP, ketika berumur 13 tahun. Ia dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya, agar bersedia melayani nafsunya,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

    Ia mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika korban tidur bertiga dengan ibu kandung dan ayah tirinya.

    “Ayah tiri korban ini kemudian mengancam akan membunuh korban kalau tidak mau melayaninya. Karena ketakutan dan di bawah ancaman, korban pun dengan terpaksa melayani ayah tirinya,’ ungkap Trie Sis.

    Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu terjadi berulang-ulang selama 3 tahun, baik di rumah maupun di tempat kos yang mereka tinggali.

    Hingga pada akhir Maret 2024, pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah ibu kandung korban di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota.

    “Karena tidak kuat menanggung malu dan rasa trauma berat akibat berkali-kali diminta melayani ayah tirinya, korban akhirnya bercerita pada ibu kandungnya. Si ibu tentu saja tidak terima dan melaporkan suaminya ke Polres,” ungkap Trie Sis Biantoro.

    Saking seringnya perbuatan bejat ayah tiri tersebut kepada anaknya, sampai lupa berapa kali. Aparat Kepolisian pun langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya.

    “Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak tirinya. Tapi dia lupa sudah berapa kali melakukan itu sejak 2021,” ujarnya.

    Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning yang digunakan oleh korban.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Temukan Chatt Istri dengan Pria Lain, Suami di Sumenep Kalap dan Membunuh

    Temukan Chatt Istri dengan Pria Lain, Suami di Sumenep Kalap dan Membunuh

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Jumat (02/08/2024) berhasil diungkap. Tersangka berinisial H, warga setempat, diringkus Polres Sumenep.

    “Tersangka ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Jadi setelah tersangka membunuh korban, dia langsung kabur ke Kalimantan,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

    Pada Sabtu (03/08/2024), Warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tengah sawah. Mayat tersebut diketahui bernama Tahir (40), warga desa setempat. Saat ditemukan, korban tergeletak dengan luka memar di kepala dan punggung. Selain itu dari hidung korban keluar darah.

    “Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi, kemudian menjerat lehernya dengan tali tampar,” ungkap Trie Sis Biantoro.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati. Ia menduga korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

    “Itu terungkap saat tersangka diam-diam membuka HP istrinya dan menemukan chatt, ada seorang pria mengajak ketemuan di tempat biasa,” terangnya.

    Tersangka kemudian menyamar dengan menggunakan baju istrinya, untuk mengelabuhi dan memancing korban. Namun karena tersangka tidak tahu dimana tempat ketemuan biasanya itu, ia tidak berhasil bertemu dengan pria yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

    Tersangka kemudian pulang ke rumah dan memaksa istrinya untuk menghubungi korban dengan mengirim ‘voice note’ berisi ajakan untuk bertemu. Setelah itu, pelaku meminta istrinya menunjukkan dimana tempat ia biasa bertemu dengan korban.

    Kemudian pelaku menyuruh istrinya berdiri di tempat dia biasa bertemu dengan korban. Kemudian pelaku bersembunyi di semak-semak, menunggu kedatangan korban, sambil membawa pentungan besi dan tali tampar.

    “Ketika korban datang untuk bertemu istri pelaku, pelaku langsung memukul kepala korban dengan pentungan besi. Istri pelaku sempat menghalangi, namun oleh pelaku istrinya diancam dan disuruh pulang,” ujar Trie Sis.

    Setelah korban roboh, tersangka menjerat leher korban dengan tali dan mengikat tangannya dengan sarung. Kemudian pelaku menyeret korban sekitar 300 ratus meter dari lokasi, untuk menyamarkan jejak.

    “Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan warga setempat saat melintas akan mencari rumput,” terangnya.

    Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, dan baju milik korban serta pelaku.

    “Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 353 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [tem/but]