kab/kota: Madura

  • Suami: Saya Tidak Punya Niat Membunuh Istri

    Suami: Saya Tidak Punya Niat Membunuh Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura yang tega mencekik istrinya, Nawatul Hasanah hingga tewas, mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, ia sebenarnya tidak punya niatan untuk membunuh istrinya yang ia nikahi sejak 2009.

    “Saya tidak punya niat untuk membunuh istri saya. Dia jatuh dan kepalanya terbentur kayu,” kata tersangka R saat ditanya wartawan dalam konferensi Pers di Polres Sumenep, Senin (23/09/2024).

    Namun R mengakui bahwa dirinya marah dan sakit hati karena istrinya menolak dengan kata-kata kasar ketika diajak berhubungan.

    “Sudah 1 bulan dia menolak kalau diajak berhubungan. Katanya punya saya haram buat dia,” ujarnya sambil menunduk.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka R membunuh istrinya adalah cemburu, sakit hati, dan curiga.

    “Si tersangka ini mencurigai istrinya punya simpanan atau berselingkuh, karena sudah satu bulan selalu menolak kalau diajak berhubungan badan,” terangnya.

    Kejadian itu berawal ketika R mengajak istrinya berhubungan badan, dan istrinya menolak. R emosi dan mencekik istrinya dari belakang dengan lengan kanan.

    Setelah dicekik, istrinya jatuh ke kanan, kepalanya terbentur kayu. Setelah istrinya terjatuh, tersangka kemudian menekan leher istrinya hingga tak bergerak.

    Setelah memastikan istrinya sudah meninggal, tersangka R kemudian menghubungi tetangganya, menyampaikan bahwa istrinya terjatuh saat mengecat rumah. Kebetulan memang rumah yang ditempati tersangka dan istrinya ini tengah dalam perbaikan.

    Korban kemudian dimakamkan, namun keluarga besar korban mencurigai kematian korban karena saat memandikan jenazah, terlihat ada beberapa luka lebam di leher korban.

    Sepuluh hari setelah kematian korban, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan korban mati tidak wajar. Polres pun menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan ‘ekshumasi’ atau pembongkaran makam korban.

    Setelah makam dibongkar, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga kuat mati tidak wajar. Dugaan tersangka pelaku pembunuhan itu adalah R, suami korban. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa dirinya telah membunuh istrinya.

    Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

    Tersangka pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. (tem/but)

  • Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Sumenep (beritajatim.com) – HG (23 tahun), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di areal persawahan di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (22/9/2024).

    Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu.

    Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota segera melakukan penangkapan ketika tersangka melintas di area persawahan.

    “Ketika digeledah, didapati sabu dua poket plastik klip. Sabu itu digenggam di tangan kanan tersangka,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan berat 1,43 gram dan 1,16 gram itu miliknya. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000, diduga hasil penjualan sabu. Kemudian 1 hand phone merk Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.

    “Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, terlapor dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/suf]

  • Tolak PP Kesehatan, Petani Tembakau Sebut Gerus Pendapatan

    Tolak PP Kesehatan, Petani Tembakau Sebut Gerus Pendapatan

    Jakarta

    Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.

    Petani khawatir aturan itu akan menggerus pendapatan petani tembakau. Mengingat, aturan pengamanan produk tembakau itu dikhawatirkan mengurangi hasil dari pertanian tembakau itu sendiri sebagai penghasilan utama petani.

    “Kami tegas menolak karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia,” ujarnya Ketua DPD APTI Aceh Tengah, Hasiun dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/9/2024).

    Salah satu upaya penolakan yang dilakukan adalah ikut menyampaikan masukan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Suara penolakan disampaikan dari berbagai sentra-sentra tembakau di Indonesia salah satunya adalah dari petani tembakau Aceh.

    Hasiun mengatakan, para petani tembakau di Aceh selama ini tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka. Untuk itu, para petani tembakau di Aceh menolak secara tegas pengaturan pasal-pasal pertembakauan di PP 28/2024 yang telah disahkan Juli lalu dan RPMK yang saat ini sedang didorong Kemenkes untuk segera disahkan bulan ini.

    “Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron,” sebutnya.

    Padahal bagi masyarakat Aceh menanam tembakau telah dilakukan secara turun temurun. Menurutnya hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau. Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau. Tembakau Aceh terkenal dengan keunikan cita rasanya yang mencakup 25 dari 75 jenis tembakau di dunia.

    Senada dengan Hasiun, Ketua DPC APTI Pemakesan, Samukrah menuturkan bersama perwakilan petani di 13 kecamatan, mereka beramai-ramai telah berpartisipasi memberikan suara penolakan atas RPMK di website Partisipasi Sehat.

    “Sudah sangat jelas pasal-pasal pertembakauan di PP No 28 tahun 2024 dan penyusunan RPMK mengancam dan mematikan Industri Hasil Tembakau khususnya di Madura. Madura merupakan sentra terbesar untuk perkebunan tembakau. Kami terdzolimi dengan pasal-pasal Pertembakauan di PP dan RPMK yang mau menghilangkan mata pencaharian kami,” seru Samukrah.

    Ia meminta agar Kemenkes dapat melaksanakan ulang public hearing dengan melibatkan keterwakilan petani tembakau yang berimbang dalam pembahasan aturan terkait pasal-pasal pertembakauan.

    “Kemenkes harus memberikan solusi kepada petani tembakau agar kami tak kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.

    Perwakilan petani tembakau dari DPD APTI Jabar, Undang Herman, juga turut memberikan masukan terkait penyusunan RPMK secara daring. Ia mempertanyakan, pasal-pasal pertembakauan di PP No.28 Tahun 2024 masih polemik, namun mengapa Kemenkes terkesan tancap gas merampungkan RPMK.

    “Merujuk kajian proses penyusunan PP No 28 Tahun 2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang-Undang. Maka, saat ini, dalam penyusunan RPMK, semua masukan petani harus didengarkan, dipertimbangkan, dan diakomodir,” kata Undang.

    Dia mengungkapkan pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 akan mematikan industri tembakau. Seperti pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang sudah lama jadi misi kelompok anti tembakau yang memberikan tekanan pada pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terlampau ketat dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

    “Perlu dicatat, negara yang mempunyai pertanian tembakau dan industrinya seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing. Sekarang, mengapa masih didorong juga dalam RPMK untuk dilaksanakan. Negara mau mematikan jutaan petani?” katanya.

    (ada/fdl)

  • Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AR (33), warga Desa Bula’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AR ditangkap saat melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Waktu ditangkap, tersangka kedapatan membawa plastik klip berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (15/09/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapat informasi valid keberadaan tersangka, polisi beraiap melakukan penangkapan. Saat tersangka melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi sabu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam. Sabu itu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sepeda motor tersangka. Ternyata di dalam jok ditemukan 1 poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata. Selain itu juga ditemukanxtimbangan elektrik, 1 sendok kecil, dan 2 pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.

    “Sabu yang dibawa tersangka totalnya sebanyak 51,54 gram. Yang satu poket beratnya 50,46 gram, kemudian satu poket lainnya beratnya 1,08 gram,” papar Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/but)

  • Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat kabur ke kota Bogor, Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya diamankan  oleh polisi di Jalan Pogot, Selasa (10/09/2024) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku berinisial RA (33) asal Sampang, Madura. Penangkapan terhadao RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TA yang sebelumnya sudah diamankan petugas kepolisian.

    “Mereka adalah komplotan yang sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali,” kata Aris, Jumat (13/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, RA berperan sebagai pengamat situasi saat TA melakukan pencurian motor di Wonokromo dan Tandes. Saat berhasil menggondol motor curian, RA lantas menjualnya ke penadah di Madura. Saat ini polisi masih mengejar penadah motor yang sudah ditetapkan buron.

    “Dalam melakukan aksinya komplotan ini membawa airsoftgun sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila ketahuan,” imbuh Aris.

    Dari catatan kepolisian, RA ternyata sudah 3 kali masuk penjara. Ia pernah dipenjara pada tahun 2014-2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kepemilikan narkoba. lalu pada tahun 2021-2022 ia kembali ditahan di Polrestabes Surabaya karena Jambret dan kembali ditahan Polrestabes Surabaya pada tahun 2022-2023 karena kasus curanmor.

    “Kami sudah amankan berbagai bukti seperti kunci T, airsoftgun beserta peluru, sepeda motor sarana dan kunci magnet,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan pas 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • Ditembak 2 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Keok Oleh Opsnal Polsek Sukolilo

    Ditembak 2 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Keok Oleh Opsnal Polsek Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan bandit curanmor di Jalan Pantai Ria, Kenjeran, Surabaya, Selasa (10/09/2024) sore. Bandit curanmor asal Sampang, Madura itu ditembak hingga 2 kali lantaran masih melawan ketika diberikan tembak pertama di kaki.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan pelaku diamankan saat anggota Unit Reskrim melakukan patroli kring serse. Saat itu, anggota Polsek Sukolilo sedang berpatroli dan mendapati pelaku Edi yang sedang berboncengan dengan rekannya berinisial NR.

    “Anggota mendapati pelaku berputar-putar di wilayah Sukolilo. Lalu diikuti hingga di wilayah Kenjeran,” kata Made Patera Negara, Rabu (11/09/2024).

    Setelah diikuti, Edi dan NR ternyata lari ke Jalan Pantai Ria. Disana mereka hendak mengeksekusi sepeda motor milik sejoli. Setelah merusak rumah kunci, Edi langsung dikejar anggota Polsek Sukolilo yang sudah mengintai. Saat Edi dikejar, NR yang bertugas mengawasi keadaan langsung kabur.

    “Tersangka Edi kabur dan mengabaikan tembakan peringatan dari petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Made.

    Petugas sempat menembak sebelah kaki korban yang terus berusaha kabur. Namun, bandit curanmor asal Madura ini masih mampu berlari sehingga pelaku ditembak untuk kedua kalinya. Alhasil, pelaku terjatuh dan langsung diamankan opsnal Polsek Sukolilo.

    “Untuk sementara kami lakukan pendalaman untuk TKP temannya yang kabur,” pungkas Made. [ang/aje]

  • Motif Ibu Kandung di Sumenep Jual Anaknya, Termakan Janji Dibelikan Vespa

    Motif Ibu Kandung di Sumenep Jual Anaknya, Termakan Janji Dibelikan Vespa

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah bejat E, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura yang tega menjual anak kandungnya berinisial T (13) kepada J (41), ternyata demi mendapatkan sepeda motor Vespa Matic.

    “Janjinya akan dibelikan sepeda motor vespa matic, asalkan T mau melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (02/09/2024).

    Awalnya T meminta sepeda motor vespa matic pada E, ibu kandungnya. Kemudian E meminta kepada J agar dibelikan sepeda motor. J menyanggupi, asal E bersedia menyerahkan anaknya (T) untuk ‘melayaninya’.

    “Tentu saja T yang masih SMP ini menolak permintaan itu. Tapi oleh ibunya diancam, kalau tidak mau, ibunya akan meninggalkan dia tinggal sendirian. Akhirnya karena takut ancaman, T bersedia,” ungkap Widiarti.

    Dari hasil interogasi, J mengaku melakukan rudapaksa pada T sebanyak 5 kali. Ia melakukan tidak hanya di Sumenep, tetapi juga di salah satu hotel di Surabaya.

    “Setiap kali selesai melakukan hubungan badan, J memberi uang ke T maupun E. Jumlahnya bervariasi. Antara Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta,” papar Widiarti.

    Saat ini J dan E ditahan di Polres Sumenep. J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Sedangkan E yang merupakan ibu kandung T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Viral di Tiktok, Bandit Curanmor Surabaya Barat Ditangkap

    Viral di Tiktok, Bandit Curanmor Surabaya Barat Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com)– Viral di Tiktok, Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya Barat ditangkap polisi. Aksi bandit bernama Moh. Salem (29) alias Sayedi asal Madura itu terhenti saat akan mencuri di wilayah Sukomanunggal.

    Kompol Zainur Rofik, Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, aksi Salem viral di Tiktok usai mencuri sepeda motor di perumahan UKA, Benowo. Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal yang sudah lama mencari keberadaan Salem pun langsung siaga lantaran Salem biasanya beraksi di wilayah Sukomanunggal.

    “Tersangka adalah target operasi kami karena beberapa kali dia sudah beraksi di wilayah Sukomanunggal,” kata Zainur Rofik, Minggu (01/09/2024).

    Pucuk dicinta ulam pun tiba, setelah viral di media sosial Tiktok anggota Polsek Sukomanunggal menelusuri keberadaan Salem. Pada akhir Juli 2024, Salem beraksi bersama dengan rekannya berinisial R yang saat ini buron. Komplotan curanmor dua orang itu beraksi di Jalan Raya Tanjungsari. Polsek Sukomanunggal yang sudah memburu Salem sejak videonya viral mengikuti Salem diam – diam untuk mengetahui lokasi mana yang hendak di sasar.

    Saat beraksi di Jalan Tanjungsari, Salem berperan sebagai eksekutor. Sedangkan rekannya R hanya menjadi pengawas. Salem lantas merusak rumah kunci dan berhasil menyalakan sepeda motor. Namun, Salem tidak menyadari bahwa sepeda motor itu dikunci cakram. Ia pun terjatuh dari sepeda motor hasil curiannya dan langsung diamankan polisi. Sementara, rekannya R berhasil kabur.

    “Tersangka tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian. Kami temukan kunci T untuk yang digunakan beraksi. Untuk rekannya R asal Bangkalan, Madura saat ini kita kejar,” imbuh Zainur Rofik.

    Kepada anggota kepolisian, Salem mengaku baru beraksi 2 kali. Sepeda motor hasil curian pun belum dijual dan masih disimpan oleh rekannya berinisial R. Namun, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan jumlah pasti Salem beraksi melakukan curanmor.

    “Masih kita dalami (keterangan Salem) sedangkan rekannya saat ini kami sedang lakukan pengejaran. Semoga cepat tertangkap,” pungkas Zainur. [ang/aje]

  • Alasan Kepepet Istri Sakit, Warga Madura Curi Motor Bapak Kos di Surabaya

    Alasan Kepepet Istri Sakit, Warga Madura Curi Motor Bapak Kos di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Alasan butuh uang untuk biaya berobat istrinya, Karim (34) warga Madura nekat mencuri sepeda motor milik bapak kosnya sendiri, Jumat (24/08/2024).

    Pencurian itu diketahui oleh saudara dari bapak kos yang curiga lantaran Karim membawa motor Honda Revo L 6796 XC dengan cara dituntun karena kehabisan bensin.

    Achmad Choirun Nasichin, ketua RT setempat menceritakan, kejadian itu diketahui oleh keluarga korban lantaran pelaku tampak mendorong sepeda motor keluar dari masjid. Ketika ditanya oleh pihak keluarga, pelaku mengaku bahwa ia hanya disuruh untuk menyerviskan sepeda motor.

    “Pelaku terus ditanya sama keluarga korban. Akhirnya dia kabur. Nah itu diteriaki sama keluarganya,” kata Achmad Choirun, Rabu (28/8/2024).

    Saat pelaku kabur, warga sekitar lantas mengejar dan menangkapnya di Jalan Wonoayu gang Masjid. Saat ditanya oleh warga, Karim mengaku bahwa ia disuruh untuk menambalkan ban oleh korban.

    Namun, warga tidak langsung percaya dan meminta takmir melihat CCTV. Saat warga lengah, Karim kembali melarikan diri. Warga pun mengejar dan menangkap pelaku. Karim lantas diarak warga dan ditali di tiang halaman masjid.

    Disitulah pelaku dihajar oleh warga sampai anggota Polsek Rungkut datang. “Ya sempat dipukuli warga lalu dan ditali di masjid. Terus dijemput Polsek Rungkut,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Agus Tri membenarkan peristiwa itu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Rungkut. “Iya sudah diamankan. Kami masih lakukan pemeriksaan,” tutur Agus. [ang/suf]

  • Polemik Dugaan Penipuan Rumah di Surabaya, Ini Penjelasan Sales

    Polemik Dugaan Penipuan Rumah di Surabaya, Ini Penjelasan Sales

    Surabaya (beritajatim.com) – Polemik dugaan penipuan rumah di Surabaya yang telah viral di TikTok membuat pihak sales angkat bicara. Para pihak sales membenarkan bahwa lokasi perumahan subsidi yang ditawarkan berada di Madura bukan di Surabaya. Pihak sales merasa bahwa sudah menyampaikan keberadaan rumah ke para pembeli dengan jelas.

    “Saya selalu sampaikan, rumahnya di terusan Kenjeran terdekat dengan SDN Kedung Cowek dan SDN Tambak Wedi, tepatnya di sebelah Jembatan Suramadu. Itulah yang saya sampaikan,” kata Agen Properti Brighton Real Estate, Dian Agung.

    Dian Agung mengakui bahwa iklan perumahan itu diupload di akun Tiktok miliknya, @iyan_istimiwir. Perumahan itu tepatnya berada di kecamatan Kwanyar, Madura.

    “Kalau tepatnya lokasinya (perumahanya) ada di Kwanyar. Kalau di Bangkalan kan (lokasinya) masih ke dalam Madura betul ya,” kata Dian.

    Ia menanggapi bahwa sejumlah orang merasa salah paham dengan penjelasan yang sudah disampaikan. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Dian sebagai bentuk strategi marketing.

    “Seperti halnya orang ngomong perumahan di barat Surabaya (tapi Gresik). Bahasa marketing cukup manis namun kondisinya adalah agar mengena ke user (pembeli),” ujarnya.

    Terkait dengan harga perumahan, Dian sudah menyampaikan dengan sebenar-benarnya. Perumahan di Kwanyar Madura itu bisa didapat dengan uang muka Rp 2 juta dan cicilan perbulan Rp900 ribu selama 25 tahun.

    “Rumah subsidi tidak ada manipulasi data, tepatnya (cicilanya) Rp946.000 selama 25 tahun, tidak ada kenaikan apapun dan itu sampai lunas. Untuk DP (down payment) memang Rp2 juta,” pungkasnya.

    Diketahui, viral sebuah video di media sosial puluhan orang mendatangi kantor developer perumahan di Tambak Wedi dan diunggah di akun TikTok @rakyatjelata601. Puluhan orang itu berkumpul lantaran diduga tertipu dengan promo murah harga rumah di Surabaya yang ternyata berlokasi di Madura.

    “Masyarakat Surabaya awas kecewa dengan promo rumah angsuran rumah 900 rb (ribu), ternyata unitnya gak ada di Surabaya,” tulis @rakyatjelata601, dalam video yang diunggah, Minggu (18/8/2024).

    Mella warga Surabaya yang juga mengaku tertipu dengan iklan konten itu menjelaskan bahwa ia mengetahui iklan perumahan murah itu dari media sosial TikTok. Sebenarnya Mella sudah curiga sejak awal karena harga yang ditawarkan terlalu murah.

    Menurut salah satu orang yang datang ke Tambak Wedi, Mella mengatakan pihak sales menginformasikan bahwa satu unit perumahan di Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, itu bisa dibayar dengan uang muka Rp2 juta dan cicilan Rp900 ribu perbulan tanpa ada kenaikan, hingga 25 tahun.

    Ia lantas penasaran dan mencari informasi kepada sanak saudaranya. Ia pun mendapatkan informasi bahwa di lokasi Jalan Tambak Wedi yang dimaksud tanahnya milik pemerintah.

    “Saya tanya ke saudara dan tanya ke RW ya g ada di Jalan Tambak Wedi dan yang dekat lokasi. Katanya lokasi yang mau dibangun itu ternyata di sana itu tanah punya pemerintah,” jelasnya. [ang/suf]