kab/kota: Madura

  • Bandit Curanmor Bikin Heboh Jalan Darmo, Ternyata Curi Motor 9 Kali di Surabaya Timur

    Bandit Curanmor Bikin Heboh Jalan Darmo, Ternyata Curi Motor 9 Kali di Surabaya Timur

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit curanmor yang membuat heboh di Jalan Darmo, Jumat (25/10/2024) kemarin ternyata sudah beraksi di 9 lokasi. Selain itu, Pria berinisial AR (24) asal Kamal, Madura ini ternyata pernah dipenjara.

    Kapolsek Rungkut, AKP Grandika mengatakan tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali di Surabaya Timur. Saat ini, polisi masih memverifikasi keterangan AR. Kuat dugaan, ia tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polsek Rungkut.

    “Jadi untuk perkembangan untuk saat ini dari pengakuan pelaku itu di wilayah rungkut itu 9, nah cuman untuk pastinya mungkin dari 9 itu ada yg mungkin masuk Gunung Anyar mungkin masuk Tenggilis ya,” kata Grandika, Rabu (30/10/2024).

    Grandika menjelaskan bahwa AR sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rungkut. Saat penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AR akan bepergian ke Surabaya sehingga anggota opsnal Polsek Sukolilo melakukan pemantauan.

    “Iya sudah masuk DPO kami sejak lama,” tutur Grandika.

    Grandika menegaskan saat ini masih memburu komplotan rekan-rekan AR. Dari hasil penyelidikan, ada rekaman CCTV pelaku lain yang melakukan aksi pencurian bersama AR dengan mengendarai mobil yang sama.

    “Kalau sudah berkali2 gini pasti ada jaringannya, pasti ada timnya, terus di rekaman CCTV ada temannya naik mobil kan gitu,” imbuhnya.

    Selain mengamankan pelaku, Polsek Rungkut juga terus mendampingi keluarga pelaku yang kebetulan juga mengendarai satu mobil saat penangkapan.

    “Untuk keluarga tetap kami perhatikan dan kami komunikasikan secara berkala,” pungkasnya.

    Aksi penangkapan bandit curanmor di Surabaya diwarnai aksi kejar-kejaran dan suara tembakan, Jumat (25/10/2024). Aksi polisi bak film action itu terjadi di Jalan Darmo depan Taman Bungkul.

    Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, terdengar suara tembakan hingga 2 kali. Pelaku mengendarai mobil Calya putih dan sempat menabrak pemotor, dan kendaraan mobil lainnya. [ang/aje]

  • Tukang Cukur Sumenep Rudapaksa Siswi SMP

    Tukang Cukur Sumenep Rudapaksa Siswi SMP

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang siswi SMP berinisial NI (13 tahuh) menjadi korban rudapaksa JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.

    “Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur di sebelah sekolah korban,” kata Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, Rabu (23/10/2024).

    Peristiwa tragis itu terungkap ketika salah satu guru korban berinisial ZA, mencurigai perilaku korban di sekolah. Seringkali tidak masuk sekolah. Kalaupun masuk, dalam keadaan diam dan murung.

    ZA kemudian berinisiatif mendatangi rumah NI dan mengajaknya bicara, mengapa akhir-akhir ini sering tidak masuk dan murung. NI akhirnya bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa JU sebanyak tiga kali.

    Awalnya NI dipanggil oleh JU yang merupakan tukang cukur di sebelah sekolahnya. Setelah NI mendatangi JU, ternyata JU malah mencabulinya dan memaksa melakukan hubungan suami istri.

    Mendengar pengakuan NI, orang tuanya tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Tak berselang lama, anggota Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JU di rumahnya, di Desa Talango.

    “Di hadapan penyidik, JU mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan ke NI. Motifnya ya karena tidak kuat menahan nafsunya,” ujar Irwan.

    Akibat kejadian itu, korban trauma dan murung. Saat ini penyidik belum bisa meminta keterangan lebih banyak dari korban, mengingat kondisi korban masih trauma.

    Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

    Atas perbuatannya, JU dijerat pasal 81 Ayat (1),(2), dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [tem/aje]

  • Pelantikan presiden, PLN EPI amankan pasokan energi ke pembangkit

    Pelantikan presiden, PLN EPI amankan pasokan energi ke pembangkit

    Saat ini kondisi pembangkit dalam posisi yang cukup dengan rata-rata HOP batu bara 28 hariJakarta (ANTARA) – Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan energi primer ke pembangkit PLN Grup dalam kondisi aman menjelang pelantikan Presiden 2024 termasuk untuk pengapalan batu bara, BBM maupun suplai gas ke pembangkit.

    Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara menjelaskan, pasokan listrik untuk masyarakat juga dipastikan terjaga aman selama pelantikan Presiden 2024.

    “Saat ini kondisi pembangkit dalam posisi yang cukup dengan rata-rata HOP batu bara 28 hari,” ujar Iwan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Iwan merinci, HOP pembangkit di Regional Jamali (Jawa-Madura-Bali) rata-rata HOP (hari operasi pembangkit) mencapai 25,4 hari, sedangkan di Sumkal (Sumatera-Kalimantan) mencapai 18,7 hari.

    Khusus untuk di Sulmapana (Sulawesi-Maluku-Papua-Nusa Tenggara) bahkan HOP bisa mencapai 31,8 hari.

    “Tak hanya batu bara, PLN EPI juga memastikan pasokan gas dan BBM untuk pembangkit terpenuhi sesuai jadwal pengiriman energi primer,” ungkap Iwan.

    PLN EPI terus melakukan koordinasi dengan Subholding PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power agar operasional pembangkit terkait dengan energi primer di seluruh Indonesia tidak mengalami kendala selama pelantikan Presiden 2024.

    Iwan berharap segala upaya yang dilakukan PLN EPI mampu memberikan multiplier effect tidak hanya bagi Perusahaan melainkan juga untuk keberlangsungan masyarakat.

    Dengan terjaminnya pasokan energi primer, operasional pembangkit akan lebih aman dan mampu mengalirkan listrik yang andal untuk masyarakat, kata Iwan.

    Baca juga: PLN EPI percepat pengembangan hidrogen untuk transisi energi bersih
    Baca juga: PLN EPI targetkan program GEV Tasikmalaya capai 100 hektare pada 2025
    Baca juga: PLN Grup perkuat sinergi bangun infrastruktur gasifikasi pembangkit

    Pewarta: Faisal Yunianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Aliansi Peduli Neneng Duga Ada Fakta yang Ditutupi dalam Kasus KDRT di Sumenep

    Aliansi Peduli Neneng Duga Ada Fakta yang Ditutupi dalam Kasus KDRT di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap NS (27), istrinya yang menyebabkan NS alias Neneng meninggal, mendapat perhatian serius Aliansi Peduli Neneng.

    Mereka mendesak Polres untuk mengusut tuntas kasus KDRT yang berakhir dengan kematian korban (Neneng: red). Aliansi Peduli Neneng melihat ada beberapa fakta yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Termasuk pengakuan AR yang membunuh istrinya karena tidak bersedia diajak berhubungan badan.

    “Keluarga korban menyangsikan pengakuan pelaku, mengingat pelaku ini sudah sering melakukan kekerasan sejak masih tunangan. Ketika sudah menikah, ada persoalan kecil saja, pelaku langsung memukuli korban,” kata koordinator Aliansi Peduli Neneng, Ahmad Hanafi di hadapan penyidik Polres Sumenep, Senin (15/10/2024).

    Ia juga menduga keluarga pelaku sengaja menutup-nutupi kejadian sebenarnya. Fakta itu jelas terbukti ketika orang tua korban tidak diberitahu secara langsung bahwa korban sudah meninggal.

    “Orang tua korban ini tahu kalau anaknya meninggal, justru dari tetangga pelaku, bukan dari keluarga pelaku. Ini kan aneh. Mangkanya polisi harus benar-benar mengungkap. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

    Karena itu, Aliansi Peduli Neneng menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya, polisi harus mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat. Kemudian pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan segera ditangkap.

    “Kami juga menuntut agar polisi mendalami motif pembunuhan, karena pengakuan pelaku diragukan. Kemudian berikan hukuman berat dan setimpal kepada pelaku, karena dengan alasan apa pun, membunuh itu sangat kejam,” tandas Hanafi.

    Sementara Kanit Pidum Ipda Sirat memastikan bahwa penyidikan kasus KDRT tersebut terus berjalan. Semua bukti serta fakta sudah terungkap dengan jelas.

    “Kami serius menangani kasus KDRT itu hingga tuntas. Terima kasih untuk dukungan dan masukan bagi penyidik,” ujarnya.

    Pada 5 Oktober 2024, NS meninggal setelah mengalami KDRT. NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang-batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan. Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu di Pulau Madura.

    Para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa barang haram tersebut yang berasal dari jaringan internasional.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Madura yang menjadi sasaran pengiriman narkoba.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melacak keberadaan bandar besar di balik jaringan ini,” jelasnya pada Selasa (15/10/2024).

    Sementara itu, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa 10 pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Madura. Barang bukti yang diamankan meliputi 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi.

    “Barang dikirim dari Malaysia menuju Madura,” ujar Awang.

    Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, antara lain IM, MF, dan EH, yang diduga berperan sebagai penghubung dari rute Malaysia-Pontianak-Madura. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram dan ribuan butir ekstasi.

    Sementara itu, pelaku lain, JF, membawa 2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, yang kemudian disuplai ke Madura. Jaringan lain dengan rute Madura-Malang terdiri dari empat pelaku, yaitu MN, Y, IM, dan NS, yang membawa sekitar dua ons sabu. Narkoba tersebut dibeli dari Bangkalan dan dibawa ke Malang.

    Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengamankan MF, yang menjual ganja seberat 3 kilogram kepada NA, warga Situbondo. Pengiriman barang terlarang tersebut berhasil terlacak oleh tim ekspedisi.

    “Kami terus mengungkap aksi mereka berkat bantuan teknologi pelacakan ekspedisi, yang memudahkan penangkapan para pelaku,” tambah Awang.

    BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama di Madura, yang sering menjadi titik transit pengiriman narkotika. [sar/ted]

  • Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya dibekuk Polsek Tenggilis setelah beraksi di sebuah kantor Jalan Tenggilis Timur Gang II, Kamis (03/10/2024) lalu. Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis masih memburu 1 orang yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron.

    Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong Abdillah menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku berinisial DN warga Jalan Banyuurip. Dalam melakukan aksinya, DN berperan sebagai eksekutor curanmor.

    “Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami interogasi mengaku baru sekali mencuri motor,” kata Oyong, Sabtu (12/10/2024).

    Kepada polisi, DN mengaku mencari sasaran bersama temannya berinisial BG dengan berboncengan mengendarai motor Honda Revo. Ia melintasi wilayah perkantoran jalan Tenggilis dan mendapati sepeda motor dengan pengamanan yang lemah. Tersangka DN pun langsung mengeksekusi sepeda motor Honda Beat L 2702 BAG.

    “Sepeda motor curian sudah dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 3,5 juta. Hasilnya sudah dibagi antara kedua pelaku,” imbuh Oyong.

    Dari data kepolisian, DN ternyata pernah ditahan di dalam sel karena kasus pencabulan. Kini, ia harus kembali ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Koalisi Perempuan Indonesia Desak Polres Sumenep Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku

    Koalisi Perempuan Indonesia Desak Polres Sumenep Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku

    Sumenep (beritajatim.com) – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep mendesak Polres untuk menggunakan pasal berlapis dalam menjerat hukuman pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    “Penyidik Polres harusnya tidak cukup hanya menjerat pelaku dengan undang-undang KDRT. Pelaku sudah layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Ketua KPI Sumenep, Nunung Fitriana, Jumat (11/10/2024).

    Ia menjelaskan, kasus KDRT oleh suami terhadap istri hingga menyebabkan istrinya meninggal, belakangan ini beberapa kali terjadi di Sumenep secara beruntun. Mulai peristiwa suami mencekik istri di Batuputih, kemudian suami menganiaya istri hingga tega mencopot selang oksigennya di Batang-batang, dan yang baru saja terjadi di Desa Gadding Manding, suami menebas istrinya dengan celurit.

    “Kalau undang-undang KDRT maksimal hukumannya 15 tahun penjara. Beda dengan KUH Pidana tentang pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Ini supaya memberi efek jera pada pelaku,” ujarnya.

    Ia mengaku segera melakukan komunikasi dengan penyidik Polres terkait kasus tersebut. Ia berjanji akan mengawal penanganan kasus penganiayaan suami terhadap istri tersebut. Selain itu, ia juga akan mengunjungi keluarga korban KDRT untuk menggali lebih dalam, apa yang sebenarnya melatarbelakangi KDRT tersebut.

    “Kami akan mencari ‘second opinian’. Tidak hanya sekedar keterangan pelaku di hadapan penyidik Polres. Mungkin setelah 7 hari meninggalnya korban, baru kami akan mengunjungi keluarga korban. Karena kalau tradisi di Madura ini kan setelah 7 harinya baru bisa diajak bicara,” terang Nunung.

    Ia mengaku prihatin dengan kasus-kasus KDRT yang terjadi di Sumenep. Menurutnya, pernikahan yang tidak dipersiapkan dengan matang dari sisi mental, maka akan rawan mengalami ‘guncangan’ di tengah perjalanan.

    “Ini persoalan mental pasangan suami istri. Harus benar-benar dipersiapkan menjelang pernikahan agar bisa melewati persoalan-persoalan yang muncul di tengah perjalanan pernikahan,” tukasnya.

    Sementara Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku pihaknya siap untuk menuntaskan pengungkapan kasus KDRT suami terhadap istri yang menyebabka sang istri meninggal dunia.

    Ketika ditanya kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Widiarti mengatakan, tim penyidik Polres Sumenep masih mendalami kasus itu.

    “Masih kami dalami dan kami kembangkan kemungkinan-kemungkinannya. Ditunggu saja hingga proses penyidikan ini selesai. Yang jelas, pasti akan kami tuntaskan proses hukum dalam kasus ini,” tandasnya. (tem/kun)

  • Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – Pengakuan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), istrinya, karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan badan, diragukan keluarga korban.

    “Tidak masuk akal kalau KDRT itu disebut karena keponakan saya ini tidak bersedia diajak berhubungan suami istri. Lha wong mereka itu sampai punya anak umur 8 bulan kok dibilang selalu menolak hubungan badan. Tidak logis alasan itu,” ujar Paman almarhumah NS, Babun, Rabu (09/10/2024).

    Ia mengaku keluarga besar korban, almarhumah NS, keberatan dengan informasi tersebut. Ia menilai itu hanya alibi pelaku di hadapan aparat kepolisian.

    “Pelaku, si suaminya ponakan saya ini memang sering main pukul sejak mereka masih tunangan. Tapi ponakan saya masih mau menerima dan melanjutkan pernikahan sampai punya anak,” ujar Babun.

    Saat ini yang bisa dilakukan keluarga korban hanya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

    “Gara-gara suaminya, ponakan saya meninggal. Kami dari pihak keluarga meminta agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tandas Babun.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik. Akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang Batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang Batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan.

    Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap istrinya, NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, benar-benar kejam.

    Seolah tak puas menganiaya fisik istrinya, pria ini dengan sengaja mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskesmas Batang-batang. Padahal Istrinya dirawat di Puskesmas Batang-batang akibat luka setelah dipukul pelaku.

    “Kejadiannya saat perawat keluar dari ruangan tempat istrinya rawat inap, tersangka tiba-tiba masuk dan mencabut selang oksigen istrinya. Tangan istrinya juga diikat agar tidak bisa melawan. Akhirnya istrinya ini sesak nafas dan meninggal,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (08/10/2024).

    NS menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia meninggal di tangan AR, suaminya sendiri. NS disinyalir beberapa kali dianiaya oleh suaminya.

    Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Hanya bertahan sehari, keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ujar Widiarti

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Gara-gara Ambil Air Legen, Warga Gapura Sumenep Tega Aniaya Tetangga

    Gara-gara Ambil Air Legen, Warga Gapura Sumenep Tega Aniaya Tetangga

    Sumenep (beritajatim.com) – Diduga gara-gara mengambil air legen, J (61), warga Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, tega menganiaya S (54), yang masih tetangganya hingga mengalami luka robek di kepala.

    “Korban dianiaya dengan senjata tajam, saat korban mengambil air legen,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (07/10/2024).

    Pada pagi hari, korban pamit ke istrinya akan pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen di pohon siwalan. Namun sore hari ketika tiba di rumah, istri korban melihat suaminya dalam keadaan berlumuran darah dari kepala bagian atas. “Saat itu langsung ditanya istrinya, kenapa kok luka? Siapa yang melukai kepalamu? Si korban hanya menjawab singat, disengat lebah,” ujar Widiarti.

    Istri korban tidak puas dengan jawaban suaminya. Waktu dilihat ke luar, terlihat J yang masih tetangganya, pergi menjauh sambil membawa bambu dan kapak berlumuran darah.

    Korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian istri korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gapura.

    Anggota Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap J, pelaku penganiayaan terhadap S. J ditangkap di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. “Saat diinterogasi, tersangka J mengakui bahwa dia telah menganiaya S menggunakan kapak. Menurut pengakuannya, penganiayaan itu ia lakukan karena dendam pribadi terhadap korban,” ungkap Widiarti.

    Kisah kejengkelan pelaku terhadap korban berawal ketika beberapa waktu lalu pelaku diberi minum oleh korban. Ternyata setelah itu pelaku tenggorokannya sakit. “Mangkanya pelaku ini jengkel pada korban, menduga minuman yang diberikan padanya itu mengandung santet atau hal gaib lainnya,” papar Widiarti.

    Tersangka J pun langsung dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan J, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dengan panjang 30 cm. Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tem/kun)