Ponorogo (beritajatim.com) – Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Ponorogo mengalami penurunan pada tahun 2024. Berdasarkan data Polres Ponorogo, sebanyak 104 orang meninggal akibat kecelakaan selama tahun 2024.
Jumlah tersebut lebih sedikit dari tahun 2023, di mana korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas sebanyak 108 orang.
“Tahun 2024, jumlah korban meninggal dunia karena laka lantas turun dibandingkan tahun 2023. Tahun 2024 jumlahnya 104 orang, sedangkan di tahun 2023 ada 108 orang yang meninggal dunia,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Minggu (5/1/2025)
Tidak hanya korban yang meninggal dunia, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas secara keseluruhan juga menurun pada tahun 2024. Pada 2023, tercatat 757 kasus kecelakaan. Sementara di 2024, jumlah tersebut turun menjadi 734 kasus, atau mengalami penurunan sebesar 3,03 persen.
“Korban meninggal dunia turun 3,7 persen. Sedangkan jumlah kasus laka lantas juga turun 3,03 persen,” ungkap mantan Kapolres Madiun tersebut.
Namun, korban luka ringan justru mengalami kenaikan tipis, dari 1.120 orang pada 2023 menjadi 1.131 orang pada 2024, meningkat sebesar 0,98 persen. Sedangkan korban luka berat tetap nihil dalam dua tahun terakhir. “Dalam 2 tahun terakhir, korban luka berat nihil,” katanya.
Dari sisi kerugian material, angka pada 2024 juga mengalami sedikit kenaikan dibanding 2023. Total kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp1,059 miliar, naik 2,95 persen dari Rp1,029 miliar pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, kasus tabrak lari yang terjadi pada 2024 tetap sebanyak 7 kasus, sama seperti tahun 2023. Namun, dari 7 kasus tersebut, 5 di antaranya berhasil diungkap, meningkat dibanding tahun 2023 yang hanya mengungkap 3 kasus.
Kecelakaan tunggal mencatat penurunan drastis. Pada 2023, terdapat 20 kasus kecelakaan tunggal. Sementara pada 2024, jumlah tersebut hanya ada 4 kasus.
Untuk kecelakaan yang melibatkan pelajar, penurunannya juga cukup signifikan. Tercatat 163 kasus pada 2023, sementara pada 2024 hanya 112 kasus.
Dengan berbagai data tersebut, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Saya menghimbau untuk para pelajar untuk tidak mengendarai kendaraan jika belum memenuhi syarat usia. Pelajar harus mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari risiko kecelakaan,” tutup Anton. [end/suf]


/data/photo/2025/01/03/6777160f92f62.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)






