Magetan (beritajatim.com) – Proses pembongkaran bangunan lama Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati mulai dilakukan setelah adanya pemenang lelang dari hasil kerja sama dengan KPKNL Madiun. Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Kiki Indriyani, menyampaikan bahwa lelang bangunan berdiri tersebut mencakup 72 bedak dan seluruh bangunan harus rata dengan tanah dalam waktu 21 hari.
“Hasil dari lelang itu bahkan terjual dua kali lipat dari nilai limit dan sudah disetor ke kas daerah pada 12 Juni 2025 kemarin,” ujar Kiki saat ditemui di kantornya, Rabu (18/6/2025)
Menurut Kiki, setelah proses pembongkaran rampung, Disperindag akan memulai penataan landscape menggunakan anggaran APBD sebesar Rp280 juta. Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan drainase dan trotoar di sisi barat dan selatan area pasar, pavingisasi, serta pembuatan taman baru di sekitar patung pesawat—tanpa menghilangkan taman lama.
“Patung pesawat dan taman yang ada tetap dipertahankan. Akan kita percantik agar meski belum ada bangunan, masyarakat bisa tetap memanfaatkan area ini untuk istirahat. Jadi nanti, pekerjaan pertama ya pavingisasi, drainase dan trotoar. Bangunan sentra UMKM-nya menyusul,” tambahnya.
Bangunan PPU Maospati yang sudah mulai kosong dari aktivitas pedagang dan sebagian sudah mulai dibongkar, Rabu (18/6/2025)
Konsep utama dari revitalisasi PPU adalah menjadikannya sebagai rest area dengan desain terbuka dan ramah UMKM. Dari total luas 8.700 meter persegi, sekitar 60 persen akan digunakan untuk ruang terbuka hijau dan lahan parkir, sementara bangunan hanya menempati sekitar 40 persen.
“Bangunan akan difungsikan sebagai sentra kuliner, etalase produk unggulan Magetan seperti Kas Magetan, dan menampung sekitar 40 UMKM. Tapi konsepnya terbuka, tanpa sekat-sekat kios seperti sebelumnya,” jelas Kiki.
Menanggapi nasib pedagang lama, Kiki menegaskan bahwa mereka tidak memiliki alas hak atas bangunan yang ada, sehingga tidak mendapatkan ganti rugi. Namun, tetap ada peluang bagi mereka untuk mendaftar ulang sebagai pelaku UMKM dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan.
“Kalau memang mereka bagian dari UMKM Magetan dan memenuhi syarat, bisa diusulkan lagi. Tapi tetap ada proses seleksi dan penataan ulang,” ungkapnya.
Disperindag juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai bangunan liar di bantaran sungai dekat lokasi PPU. Kiki menegaskan bahwa area tersebut merupakan sempadan sungai dan tidak boleh didirikan bangunan.
“Kemarin sudah ada peninjauan oleh PUPR SDA Kabupaten dan Provinsi, serta Pengawas Sungai Solo. Nantinya akan dilakukan penertiban sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan target perataan selesai tahun ini, pembangunan lanjutan akan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah berharap PPU Maospati dapat bertransformasi menjadi rest area modern yang fungsional sekaligus menjadi etalase potensi lokal Magetan. [fiq/beq]

/data/photo/2025/06/06/684262f9109c6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2014/03/04/2141381ilustrasi-dipecat780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/04/22/68079583a7378.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


