kab/kota: Madiun

  • Titik Balik Hari Jadi Bojonegoro ke-348: Museum Rajekwesi Bangkit, Hidupkan Sejarah yang Lama Sunyi

    Titik Balik Hari Jadi Bojonegoro ke-348: Museum Rajekwesi Bangkit, Hidupkan Sejarah yang Lama Sunyi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Momen Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-348 tahun ini terasa berbeda. Senin (20/10/2025) kemarin bukan hanya perayaan usia baru, tetapi menjadi sebuah titik balik penting: kebangkitan sejarah yang lama tertidur. Museum Rajekwesi, yang penataannya telah lama dinanti, akhirnya resmi dibuka untuk umum.

    Peresmian ini menjadi simbol refleksi besar-besaran, di mana masa lalu Bojonegoro kini memiliki ‘rumah’ baru yang representatif di jantung kota, Jl Pahlawan, tepat di selatan alun-alun. Koleksi museum sebelumnya telah dipindah beberapa kali, mulai di komplek perkantoran Dinas Pendidikan, kemudian dipindahkan ke bangunan mess pemain Persibo Bojonegoro, hingga lama di SDMT Sukowati.

    Peresmian yang penuh makna ini ditandai dengan prosesi “Boyong Museum Rajakwesi”. Sesaat setelah upacara HJB di alun-alun, Bupati Setyo Wahono didampingi Cantika Wahono dan Wabup Nurul Azizah memimpin langsung prosesi. Suara pecah kendi dan pemotongan ronce melati menjadi penanda dibukanya pintu museum yang menempati gedung eks Inspektorat tersebut.

    “Kita harus berbangga hati. Museum bukan hanya tempat menyimpan barang, tapi juga refleksi bagi generasi muda untuk belajar, mengenal tokoh budaya, dan membentuk Bojonegoro hingga ke depan nanti,” ungkap Bupati Setyo Wahono dalam sambutannya.

    Langkah bupati dan rombongan Forkopimda meninjau isi museum seolah menjadi langkah pertama menyusuri lorong waktu. Di ruang pra sejarah, fosil gigi hiu purba dan tulang gajah kuno menjadi bukti bisu bahwa Bojonegoro jutaan tahun lalu adalah lautan dangkal.

    Bergeser ke ruang Hindu Budha, koleksi unggulan Prasasti Adan-adan menyapa pengunjung, menceritakan peradaban masa lalu. Tak ketinggalan, ruang pertanian memamerkan pacul dan ani-ani (alat panen padi tradisional), mengingatkan akar agraris kabupaten ini.

    Kebangkitan museum ini tak hanya dirayakan oleh pemerintah. Ketua panitia, Ari Komari, menjelaskan bahwa 30 paguyuban dari dalam dan luar kota—seperti Madiun, Solo, hingga Cirebon—turut hadir. Mereka menggelar pameran benda pusaka, patung, hingga lukisan selama tiga hari (20-22 Oktober 2025).

    “Museum ini aset bangsa. Peninggalan pusaka ini wajib kita boyong ke museum untuk kita lestarikan. Ini wujud kepedulian yang harus kita tularkan kepada anak cucu,” ujar Ari.

    Benar saja, titik balik itu langsung terasa. Sehari setelah dibuka, Selasa (21/10/2025), Museum Rajekwesi langsung diserbu pengunjung. Puluhan siswa sekolah dan masyarakat umum tampak antusias melihat koleksi yang selama ini mungkin hanya mereka dengar ceritanya.

    Teguh, seorang guru dari SMP Negeri 5 Bojonegoro, membawa 50 muridnya dan mengapresiasi lokasi baru ini. “Sangat mudah dijangkau karena berada di pusat kota. Ini sangat bernilai edukasi bagi siswa,” katanya.

    Kasi Budaya Disbudpar Bojonegoro, Damiati, menyampaikan bahwa museum ini dibuka gratis untuk umum, setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. “Yang mungkin awalnya hanya bisa melihat dari gambar, sekarang bisa langsung melihat bentuk aslinya,” terang Damiati.

    Damiati juga berpesan, peresmian ini adalah ajakan bagi publik. Jika ada warga yang menemukan fosil atau benda purbakala, museum siap menjadi rumahnya. Ini adalah cara bersama untuk merawat sejarah panjang Bojonegoro, dari dasar lautan purba hingga menjadi lumbung energi seperti sekarang. [lus/aje]

  • Catat! Kenaikan Upah 7 Kabupaten Kota di Jatim Mulai Berlaku November

    Catat! Kenaikan Upah 7 Kabupaten Kota di Jatim Mulai Berlaku November

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 7 kabupaten/ kota di Jawa Timur mengalami perubahan upah minimum yang akan berlaku mulai berlaku November 2025. Kenaikan upah ini adalah untuk upah minimum kabupaten/ kota tahun 2025.

    Artinya, hanya untuk sisa 2 bulan tahun 2025 ini, November-Desember.

    Hal ini terjadi setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur baru soal besaran Upah Minimum di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur. Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tantang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025 diterbitkan Senin (20/10/2025).

    Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang resmi sudah tidak berlaku lagi. Adapun keputusan ini keluar dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.

    Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 muncul setelah penggugat, dalam hal ini Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 31 Januari 2025.

    Dalam perkembangannya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan meminta Gubernur Jawa Timur mencabut Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024. Dalam gugatan tersebut, upah minimum 7 kabupaten dan kota direvisi dan mengalami kenaikan.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur, Hasan Mangalle mengungkapkan perubahan upah minimum kota/kabupaten Jawa Timur 2025 yang baru hanya diberlakukan untuk sisa bulan tahun 2025 atau tidak berlaku surut. Sesuai Kepgub baru, kebijakan ini mulai berlaku November 2025.

    “Lalu, Gubernur menanyakan ke Apindo apakah sepakat, dan Apindo menyatakan sepakat. Artinya tidak akan ada gugatan jika Gubernur menerbitkan SK baru tentang upah minimum kota/ kabupaten. Baik gugatan dari pengusaha maupun penggugat,” jelas Hasan kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/10/2025).

    “Makanya Ibu Gubernur kemudian menerbitkan SK-nya. Upah yang baru itu hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025. Dan, karena masih baru, sosialisasi baru akan kami lakukan besok (hari ini), Rabu (22/10/2025), mulai pukul 2 siang, secara online,” tambahnya.

    Dari SK baru tersebut, kata Hasan, hanya 7 kota/ kabupaten yang mengalami perubahan upah minimum tahun 2025. Sedangkan, daerah lainnya tetap.

    Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot sudah mengetahui hal tersebut.

    “Ini putusan PTUN Surabaya yang membatalkan Kep Gub Jatim,” ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot kepada CNBC Indonesia.

    Berikut  kota/ kabupaten yang mengalami perubahan upah minimum tahun 2025 yang berlaku mulai November 2025:

    1. UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
    2. UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
    3. UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
    4. UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
    5. UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
    6. UMK Kabupaten Malang 2025 Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
    7. UMK Kota Malang 2025 Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

    Selain tujuh kabupaten/kota Jawa Timur di atas, UMK di wilayah lain untuk sisa tahun 2025 masih tetap dan tidak ada perubahan.

    Berikut ini daftarnya:

    1. UMK Batu 2025 Rp 3.360.466 tetap
    2. UMK Pasuruan 2025 Rp 3.358.557 tetap
    3. UMK Jombang 2025 Rp 3.137.004 tetap
    4. UMK Tuban 2025 Rp 3.050.400 tetap
    5. UMK Mojokerto 2025 Rp 3.031.000 tetap
    6. UMK Lamongan 2025 Rp 3.012.164 tetap
    7. UMK Probolinggo 2025 Rp 2.989.407 tetap
    8. UMK Probolinggo 2025 Rp 2.876.657 tetap
    9. UMK Jember 2025 Rp 2.838.642 tetap
    10. UMK Banyuwangi 2025 Rp 2.810.139 tetap
    11. UMK Kediri 2025 Rp 2.572.361 tetap
    12. UMK Bojonegoro 2025 Rp 2.525.132 tetap
    13. UMK Kediri 2025 Rp 2.492.811 tetap
    14. UMK Blitar 2025 Rp 2.481.450 tetap
    15. UMK Tulungagung 2025 Rp 2.470.800 tetap
    16. UMK Lumajang 2025 Rp 2.429.764 tetap
    17. UMK Madiun 2025 Rp 2.422.105 tetap
    18. UMK Blitar 2025 Rp 2.413.974 tetap
    19. UMK Magetan 2025 Rp 2.406.719 tetap
    20. UMK Sumenep 2025 Rp 2.406.551 tetap
    21. UMK Nganjuk 2025 Rp 2.405.255 tetap
    22. UMK Ponorogo 2025 Rp 2.402.959 tetap
    23. UMK Madiun 2025 Rp 2.400.321 tetap
    24. UMK Ngawi 2025 Rp 2.397.928 tetap
    25. UMK Bangkalan 2025 Rp 2.397.550 tetap
    26. UMK Trenggalek 2025 Rp 2.378.784 tetap
    27. UMK Pamekasan 2025 Rp 2.376.614 tetap
    28. UMK Pacitan 2025 Rp 2.364.287 tetap
    29. UMK Bondowoso 2025 Rp 2.347.359 tetap
    30. UMK Sampang 2025 Rp 2.335.661 tetap
    31. UMK Situbondo 2025 Rp 2.335.209 tetap.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kematian Wanita di Warung Perbatasan Madiun–Nganjuk Masih Misterius, Polisi Tambah Saksi Diperiksa

    Kematian Wanita di Warung Perbatasan Madiun–Nganjuk Masih Misterius, Polisi Tambah Saksi Diperiksa

    Madiun (beritajatim.com) – Misteri kematian seorang wanita di warung perbatasan Kabupaten Madiun dan Nganjuk masih terus diselidiki. Polres Madiun kini menambah jumlah saksi yang diperiksa menjadi sembilan orang untuk mengungkap penyebab dan motif di balik tewasnya Sundari (55), warga Dusun Sampung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

    Perempuan paruh baya itu ditemukan meninggal dunia di warung miliknya yang berada di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada Kamis siang (16/10/2025). Lokasi kejadian berada di jalur perbatasan Madiun–Nganjuk, yang dikenal cukup ramai dilalui warga dan kendaraan antar kabupaten.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas warga sekitar, keluarga korban, hingga teman dekat almarhumah.

    “Jumlah saksi saat ini sudah sembilan orang dan masih bisa bertambah. Kami terus melakukan pendalaman dari keterangan mereka,” kata AKP Agus Andi saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2025).

    Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan motif kematian korban. Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana atau ada motif lain di baliknya.

    “Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.

    Penemuan jasad Sundari di warungnya sempat menggegerkan warga sekitar. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dan kejadian itu langsung menarik perhatian masyarakat perbatasan Madiun–Nganjuk.

    Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara intensif hingga pelaku dan motif kematian korban terungkap sepenuhnya. [rbr/beq]

  • PSHT Tegaskan Hak Merek “Setia Hati Terate” Milik Sah Kang Mas Isbiantoro, Penggunaan Tanpa Izin Bisa Dipidana

    PSHT Tegaskan Hak Merek “Setia Hati Terate” Milik Sah Kang Mas Isbiantoro, Penggunaan Tanpa Izin Bisa Dipidana

    Kediri (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan bahwa hak atas merek “Setia Hati Terate” secara sah terdaftar atas nama Kang Mas Isbiantoro di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Penegasan ini menjadi dasar hukum bahwa setiap penggunaan nama, logo, atau lambang Setia Hati Terate tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana maupun perdata.

    Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Dipa Kurniantoro, menjelaskan bahwa Kang Mas Isbiantoro sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate memiliki hak eksklusif atas merek tersebut dalam kelas 41, yang meliputi jasa pendidikan dan pelatihan olahraga, termasuk kegiatan perguruan silat beraliran Setia Hati Terate.

    “Jika ada pihak yang mengaku sebagai Setia Hati Terate dan menggunakan logo serta lambang PSHT tanpa hak, itu merupakan pelanggaran hukum. Kami siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Kekayaan Intelektual,” tegas Dipa Kurniantoro di Kediri, Senin (20/10/2025).

    Dipa menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek ini penting untuk menjaga marwah dan keaslian ajaran Setia Hati Terate yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ia menilai, tindakan mengatasnamakan PSHT tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi etika dan nilai moral organisasi.

    Menurut LHA PSHT, penggunaan merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa hak atau tanpa lisensi resmi tergolong tindak pidana pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 101 UU yang sama juga memberikan sanksi serupa terhadap pelanggaran indikasi geografis dan penggunaan tanda yang menyesatkan publik.

    “Selain sanksi pidana, pelanggaran merek juga menimbulkan konsekuensi perdata, termasuk kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik atau pemegang hak merek sebagaimana diatur dalam ketentuan lisensi yang berlaku,” pungkas Dipa.

    Sebelumnya, PSHT yang diwakili oleh Muhammad Taufiq dinyatakan kalah dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap Kang Mas Isbiantoro mengenai sengketa Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat seluruh pihak. Dengan demikian, setiap tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum atau contempt of court.

    Penegasan perguruan silat PSHT ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menghormati hak kekayaan intelektual organisasi resmi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek dalam menjaga identitas budaya dan kehormatan lembaga olahraga di Indonesia. [nm/beq]

  • Residivis Asal Klaten Kembali Beraksi, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

    Residivis Asal Klaten Kembali Beraksi, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang residivis empat kali, S alias Benjo (45), warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku kembali beraksi setelah berulang kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/5/X/2025/SPKT/Polsek Karangjati/Polres Ngawi/Polda Jatim pada 17 Oktober 2025. Peristiwa terjadi di sebuah bengkel di Jalan Raya Ngawi–Caruban, Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Benjo datang dengan alasan memperbaiki dinamo. Namun ketika korban lengah, ia membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AE 4513 FO milik Yen, warga Madiun.

    “Jumat tanggal 17 Oktober 2025, ada laporan dari pemilik bengkel Dinamo. Laporan masuk ke Polres, kemudian kami melakukan penyelidikan. Dari patroli siber, kami menemukan informasi bahwa kendaraan tersebut diposting di salah satu media sosial,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aries Gunadi, Senin (20/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi sepeda motor berada di Kabupaten Nganjuk. Dengan bantuan masyarakat dan tim khusus, petugas berhasil menangkap pelaku utama beserta dua penadah: W (42), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Desa Bagorkulon, Kabupaten Nganjuk. Polisi juga menyita tiga sepeda motor lain dari tangan para tersangka.

    AKP Aries menyebut, hasil interogasi mengungkap bahwa Benjo merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Ia mengaku telah melakukan serangkaian aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan di sejumlah wilayah, termasuk Ngawi, Madiun, Klaten, dan Boyolali,” ungkap AKP Aries.

    Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kejahatan dilakukan di 17 lokasi berbeda: Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), dan Boyolali (3 TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit BPKB dan sepeda motor Honda Supra X 125 (AE 4513 FO), satu unit Honda Beat W 4436 NH, satu unit Honda Revo tanpa plat, dan satu unit Honda Vario 150 AG 4175 VAH.

    Polisi kini menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

    AKP Aries menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan serta mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan curanmor lintas provinsi lainnya yang terhubung dengan pelaku ini.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan Polda Jateng untuk memetakan kemungkinan adanya sindikat lain yang masih aktif,” tambahnya.

    Sepanjang tahun 2025, Polda Jawa Timur mencatat peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya, terutama di wilayah perbatasan seperti Ngawi, Madiun, dan Bojonegoro. Modus yang paling sering digunakan adalah penggelapan berkedok jual beli kendaraan dan penipuan di bengkel.

    Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bengkel dan pedagang motor bekas, agar lebih waspada terhadap pelaku dengan modus pura-pura memperbaiki kendaraan atau membeli motor tanpa dokumen lengkap. [fiq/beq]

  • KA Ngebut Sampai 120 Km/Jam, Daop 7 Madiun Langsung ‘Sikat’ Perlintasan Liar di Blitar!

    KA Ngebut Sampai 120 Km/Jam, Daop 7 Madiun Langsung ‘Sikat’ Perlintasan Liar di Blitar!

    Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah meningkatkan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerjanya. Beberapa jalur yang dilakukan normalisasi dan peningkatan jalur KA secara masif, terutama di wilayah Blitar.

    Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penutupan dan pematokan perlintasan sebidang liar atau tidak resmi di beberapa lokasi. Langkah ini dilakukan salah satu upaya Daop 7 Madiun untuk menjaga konsistensi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA yaitu dengan melakukan normalisasi dan peningkatan jalur KA.

    “Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar,” jelas Zainul pada Senin (20/10/2025).

    Langkah lebih ketat juga diterapkan di JPL 206 Km 127+9/0, petak jalan Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di lokasi ini, dilakukan penyempitan lebar jalan secara signifikan.

    Lebar jalan perlintasan sebidang (JPL) yang semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Dengan demikian, perlintasan tersebut kini hanya dapat dilalui oleh pengguna sepeda atau sepeda motor, membatasi potensi dilintasi kendaraan roda empat yang berisiko.

    Di sisi lain, Daop 7 Madiun juga menunjukkan kelonggaran di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, setelah pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan secara resmi. Di lokasi ini, patok penutup perlintasan dicabut.

    Kegiatan penting ini melibatkan kolaborasi antara Daop 7 Madiun, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran camat dan kepala desa setempat. Dalam upaya menjaga keselamatan, KAI Daop 7 Madiun juga mengeluarkan peringatan keras mengenai larangan pembangunan di sekitar jalur KA.

    “Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” ungkapnya.

    Zainul menegaskan bahwa pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur KA yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan adalah dilarang keras.

    Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178. Bahkan, pada Pasal 192, UU tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.

    “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama. KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” tutup Zainul. (owi/ian)

  • Lewat Easy Passport, Imigrasi Madiun Genjot Pembuatan Paspor bagi Calon Jemaah Haji

    Lewat Easy Passport, Imigrasi Madiun Genjot Pembuatan Paspor bagi Calon Jemaah Haji

    Madiun (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun terus mempercepat proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji tahun 2026 melalui program jemput bola Easy Passport. Program ini dilaksanakan langsung di kantor Kementerian Agama di tiga wilayah kerja, yakni Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan.

    Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Aditya Yusuf, mengatakan layanan Easy Passport menjadi strategi efektif untuk mempercepat penerbitan dokumen perjalanan bagi jemaah tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

    “Untuk Kabupaten Ngawi sudah terlayani sebanyak 242 jemaah, sedangkan di Magetan ada 263 jemaah. Angka di Magetan ini kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada satu hari pelayanan lagi. Untuk Kota Madiun sebanyak 88 jemaah,” jelasnya, Senin (20/10/2025).

    Menurut Aditya, pelayanan paspor bagi jemaah haji sudah berlangsung sejak September dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2025. “Kami menargetkan seluruh proses penerbitan paspor calon jemaah haji 2026 dapat rampung bulan ini,” ujarnya.

    Ia menambahkan, Kabupaten Madiun akan menjadi lokasi berikutnya untuk pelaksanaan Easy Passport. “Untuk Kabupaten Madiun belum bisa kami sampaikan jumlahnya karena pelayanan baru akan dimulai minggu ini atau paling lambat minggu depan,” katanya.

    Aditya menjelaskan, jumlah pemohon paspor calon jemaah haji setiap tahun bisa berubah karena adanya calon cadangan yang baru mendapat kepastian keberangkatan. “Semua wilayah bisa bertambah, karena ada jemaah cadangan yang belum tentu berangkat, namun tetap kita layani proses paspornya,” ungkapnya.

    Untuk permohonan paspor baru, calon jemaah cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup melampirkan KTP dan paspor lama yang diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009.

    Dalam pelaksanaan Easy Passport, Aditya mengakui kendala yang kerap muncul adalah perbedaan data identitas calon jemaah. “Sebagian besar jemaah sudah sepuh, jadi sering ditemukan perbedaan data antara KTP, KK, dan buku nikah. Biasanya di buku nikah hanya tercantum umur tanpa tanggal lahir lengkap,” jelasnya.

    Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memastikan layanan berjalan lancar. “Kalau ada perbedaan tahun lahir, kami sarankan untuk membuat akta kelahiran baru agar datanya sesuai dan paspor bisa diterbitkan,” pungkas Aditya. [rbr/beq]

  • Tiga Kecamatan di Madiun Terdampak Hujan Angin, BPBD Lakukan Penanganan Cepat

    Tiga Kecamatan di Madiun Terdampak Hujan Angin, BPBD Lakukan Penanganan Cepat

    Madiun (beritajatim.com) – Hujan lebat disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Jumat sore (17/10/2025), mengakibatkan kerusakan di sejumlah titik. Sejumlah rumah warga dan fasilitas umum mengalami kerusakan, sementara pohon tumbang menutup akses jalan di beberapa lokasi.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun melaporkan, peristiwa cuaca ekstrem ini berdampak pada tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Jiwan, Kecamatan Madiun, dan Kecamatan Sawahan.

    Sabtu pagi (18/10), tim gabungan dari BPBD, relawan, dan warga setempat melakukan pembersihan pohon tumbang dan membantu perbaikan sementara rumah yang terdampak. Selain itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops PB telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendataan dan penilaian kerusakan.

    “Penanganan langsung dilakukan di lokasi terdampak bersama unsur masyarakat agar proses evakuasi dan pemulihan bisa lebih cepat,” ujar Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, Sabtu (19/10).

    Berdasarkan hasil pendataan sementara, di Kecamatan Jiwan, satu pohon tumbang dilaporkan menutup akses jalan di Desa Kwangsen. Sementara di Kecamatan Madiun, kerusakan ringan terjadi pada beberapa rumah, masing-masing satu rumah di Desa Wayut, dua rumah di Desa Nglambangan, satu rumah di Kelurahan Nglames, dan satu rumah di Desa Bagi. Pohon tumbang juga ditemukan di ruas Jalan Raya Sendangrejo.

    Di Kecamatan Sawahan, tiga pohon tumbang dilaporkan di wilayah Desa Sidomulyo. Meski tidak ada korban jiwa, dampaknya cukup mengganggu aktivitas warga serta menimbulkan kerugian material.

    BPBD mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, mengingat potensi cuaca ekstrem masih tinggi seiring peralihan musim dari kemarau ke musim hujan. Intensitas hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang diperkirakan masih akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi wilayah yang rawan bencana hidrometeorologi seperti pohon tumbang dan banjir,” tambah Boby.

    Hingga saat ini, proses pembersihan dan pendataan kerusakan masih terus berlangsung di lapangan. BPBD juga membuka layanan aduan cepat bagi warga yang terdampak cuaca ekstrem. (rbr/ian)

  • Cuaca Madiun dan Pacitan Hari Ini: Cerah Sejak Pagi, Waspadai Teriknya Siang Hari

    Cuaca Madiun dan Pacitan Hari Ini: Cerah Sejak Pagi, Waspadai Teriknya Siang Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – Cuaca cerah tampaknya akan menghiasi langit Madiun dan Pacitan pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

    Berdasarkan laporan prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., kedua wilayah ini diprediksi menikmati cuaca cerah sepanjang hari dengan suhu yang cukup tinggi.

    “Warga sebaiknya tetap berhati-hati terhadap paparan panas matahari siang hari, terutama di wilayah Madiun yang suhunya bisa mencapai 36 derajat Celcius,” ujar Oky dalam keterangannya.

    Kota Madiun

    Pagi hari di Kota Madiun diperkirakan akan dimulai dengan cuaca cerah pada pukul 06.00 WIB. Memasuki pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, langit berubah menjadi cerah berawan, sebelum kembali cerah total pada sore hingga malam hari.

    Suhu udara di wilayah ini terpantau cukup tinggi, berada di kisaran 25 hingga 36 derajat Celcius. Angin bertiup dari arah Selatan dengan kecepatan 12,4 km/jam, dan kelembapan udara berkisar antara 37 sampai 87 persen.

    Kabupaten Madiun

    Sementara itu, Kabupaten Madiun menunjukkan kondisi cuaca yang hampir sama. Sejak pagi hingga malam, wilayah ini juga akan diselimuti cuaca cerah dan cerah berawan.

    “Secara umum, kondisi cuaca di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun tidak jauh berbeda. Keduanya sama-sama cenderung panas dan kering,” jelas Oky.

    Suhu udara berada di rentang 24–35 derajat Celcius dengan kelembapan 38–81 persen. Angin berhembus dari arah Barat Daya dengan kecepatan 11,8 km/jam.

    Pacitan

    Berbeda sedikit dari Madiun, Pacitan akan mengalami cuaca yang lebih bervariasi. Pada pagi hari pukul 06.00 WIB, cuaca masih cerah, namun menjelang siang sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, awan mulai menutupi langit.

    Menjelang sore hingga petang, kondisi berangsur cerah berawan, dan pada malam hari udara kabur akan menutup aktivitas warga.

    Suhu udara di Pacitan berkisar antara 22 hingga 29 derajat Celcius dengan kelembapan yang cukup tinggi, mencapai 98 persen. Angin bertiup dari arah Utara dengan kecepatan 10,4 km/jam.

    “Pacitan cenderung lebih lembap karena pengaruh kawasan pesisir. Jadi meski suhunya tak sepanas Madiun, udaranya akan terasa lebih pengap,” tambahnya.

    BMKG Juanda mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap cuaca panas ekstrem, khususnya di wilayah daratan seperti Madiun. Disarankan untuk menggunakan pelindung diri seperti topi atau payung, serta menghindari paparan langsung sinar matahari di atas pukul 11.00 WIB.

    “Cuaca cerah memang menyenangkan, tapi tetap jaga kondisi tubuh agar tidak dehidrasi,” pungkas Oky.(mnd/ted).

  • Angin Puting Beliung Hantam Desa Nglambangan Madiun, Beberapa Rumah Rusak

    Angin Puting Beliung Hantam Desa Nglambangan Madiun, Beberapa Rumah Rusak

    Madiun (beritajatim.com) – Cuaca ekstrem melanda wilayah Kabupaten Madiun, khususnya Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu. Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, Jumat (17/10/2025) sore.

    Salah satu rumah yang paling terdampak adalah milik Bari Harianto, yang tertimpa pohon besar yang tumbang akibat angin kencang.

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, ketika hujan lebat mengguyur desa tersebut selama lebih kurang setengah jam. Sebuah pohon besar yang tumbuh dekat rumah Bari tumbang dan menimpa bagian teras rumah.

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Bari, yang baru saja pulang dari sawah, menceritakan pengalamannya. “Saat kejadian saya baru pulang dari sawah. Begitu sampai rumah, pohon sudah tumbang dan menimpa teras. Untung keluarga sudah sempat keluar rumah lebih dulu,” ujar Bari saat ditemui di lokasi kejadian.

    Kepala Desa Nglambangan, Rudy Kristianto, mengungkapkan bahwa hujan deras dan angin kencang yang terjadi kali ini menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah warga. Selain pohon tumbang, banyak rumah yang mengalami kerusakan mulai dari genteng yang beterbangan hingga atap rumah yang jebol.

    “Durasi hujannya memang tidak lama, tapi anginnya sangat kencang. Beberapa rumah warga lain juga terdampak,” jelas Rudy.

    Pasca kejadian, warga bersama perangkat desa langsung bergotong royong membersihkan sisa-sisa reruntuhan dan menyingkirkan pohon tumbang yang menimpa rumah warga. Pemerintah desa juga segera mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi bencana serupa, mengingat cuaca ekstrem diperkirakan masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun pun telah turun ke lokasi untuk melakukan pendataan dan asesmen kerusakan. Selain Kecamatan Wungu, angin kencang juga dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Jiwan dan Sawahan.

    Bencana cuaca ekstrem ini menjadi peringatan bagi warga untuk selalu waspada dan mempersiapkan diri menghadapi potensi bencana serupa. Pemerintah desa dan BPBD Kabupaten Madiun juga terus melakukan langkah-langkah untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak. [rbr/suf]