kab/kota: Madiun

  • Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dzakiyul Fikri SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Mantan Jaksa KPK ini menggantikan Puji Triasmoro, SH., MH setelah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu.

    Sebelum dilantik menjadi Kajari Bondowoso pada Kamis (23/11/2023), pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.

    Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.

    Saat menjabat Kajari Kabupaten Madiun, ia mengeksekusi salah satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.

    Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

    Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

    Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.

    Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

    Selain itu, Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dzakiyul Fikri juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Ketua MK dan Mantan Jaksa Agung Gabung THN Amin

  • KAI Pidanakan Penemper KA Turangga di Jatipelem Jombang

    KAI Pidanakan Penemper KA Turangga di Jatipelem Jombang

    Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menempuh upaya hukum litigasi terhadap sopir truk penemper KA Turangga di perlintasan Jatipelem, Jombang, Jawa Timur.

    Hal tersebut sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan/atau mengganggu perjalanan kereta api.

    Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada tanggal 18 Oktober 2023, menyatakan bahwa sopir truk terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.

    Atas perbuatan itu dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian KA Turangga tertemper oleh truk gandeng bermuatan pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur, pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 03.59 WIB. Akibatnya, truk hancur dan sarana serta prasarana perkeretaapian mengalami kerusakan.

    Menurut Putusan Pengadilan Jombang dimaksud, Sopir Truk tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan.”

    BACA JUGA:
    11 Orang Meninggal di Lumajang, PT KAI Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Perlintasan Kereta Api

    “Dampak dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter juga kelambatan perjalanan kereta api yang terganggu akibat dari kejadian tersebut,” kata Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, Saat berkunjung ke Blitar, Selasa (21/11/23).

    PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa Pengguna Jalan dalam melintasi Perlintasan Sebidang memiliki kewajiban untuk Mendahulukan Perjalanan Kereta Api, Mengurangi kecepatan kendaraan, Menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan, dan Memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat.

    BACA JUGA:
    Aset Dipasangi Bendera Parpol, PT KAI Kediri Mengadu ke PPS

    “Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Irene Margareth Konstantine. [owi/beq]

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Paman di Madiun Cabuli Keponakan, Begini Modus Tersangka

    Paman di Madiun Cabuli Keponakan, Begini Modus Tersangka

    Madiun (beritajatim.com) – Paman gadis 17 tahun asal.Kecamatan Geger Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa. Pria berinisial I itu terbukti merudapaksa keponakannya sendiri.

    Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dengan segala bujuk rayu pelaku, korban pun akhirnya disetubuhi pelaku. Tak hanya sekali dua kali, tapi puluhan kali sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023. “Dengan bujuk rayu pelaku, korban pun disetubuhi. Korban diajak menonton video porno bersama kemudian disetubuhi oleh pelaku,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Plrss Madiun, Senin (13/11/2023).

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas AKBP Anton.

    Diketahui, Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Dari tiga terduga pelaku yakni ayah kandung, kakek dan paman, hanya si paman yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 17 tahun itu.

    Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pendalaman Satreskrim pria berinisial I itu merudapaksa keponakannnya seminggu dua kali. Jika ditotal, sudah lebih dari 60 kali pelaku merudapaksa korban sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023.

    “Untuk kakek dan ayah korban ini, kami tidak menemukan alat bukti jika kedua terduga pekaku ini melakukan persetubuhan. Namun, dari keterangan saksi yakni tetangga dan teman korban, korban merasa dendam dengan kakek dan ayah kandungnya karena sering memarahi. Sehingga, korban mengatakan juga kalau diperkosa oleh ayah dan kakeknya,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Polres Madiun.

    Selain itu, lanjut Anton, penetapan si paman sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan kelima terhadap korban. Dalam pemeriksaan kelima, dipastikan jika si paman terbukti merudapaksa korban. “Kalau saat ini kondisi korban stabil ya. Sudah ditangani Kemensos untuk pemulihan trauma dan soal keamanannya,” lanjut Anton.

    Alasan korban mengatakan bahwa sang ayah dan kakek melakukan pencabulan terhadapnya karena korban ingin hidup bebas. “Si kakek ini memarahi saat korban pakai motor. Kalau ayahnya juga sering memarahi korban. Tapi, kami masih dalami ya. Sementara ini keduanya belum terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban,” kata Anton. [fiq/kun]

    BACA JUGA: TNI Madiun-Magetan Dilarang Berpolitik Praktis 

     

  • Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Paman Jadi Tersangka

    Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Paman Jadi Tersangka

    Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Dari tiga terduga pelaku yakni ayah kandung, kakek, dan paman, hanya si paman yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 17 tahun itu.

    Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pendalaman Satreskrim, pria berinisial I itu merudapaksa keponakannnya sebanyak dua kali dalam sepekan. Jika ditotal, sudah lebih dari 60 kali pelaku merudapaksa korban sejak 2021 hingga Agustus 2023.

    “Untuk kakek dan ayah korban ini, kami tidak menemukan alat bukti jika kedua terduga pekaku ini melakukan persetubuhan. Namun, dari keterangan saksi yakni tetangga dan teman korban, korban merasa dendam dengan kakek dan ayah kandungnya karena sering memarahi. Sehingga, korban mengatakan juga kalau diperkosa oleh ayah dan kakeknya,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Polres Madiun.

    BACA JUGA:
    Ungkap Kasus Pencabulan Gadis Oleh Ayah, Kakek, dan Paman di Madiun Terkendala

    Selain itu, lanjut Anton, penetapan paman sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan kelima terhadap korban. Dalam pemeriksaan kelima, dipastikan jika si paman terbukti merudapaksa korban.

    BACA JUGA:
    Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    “Kalau saat ini kondisi korban stabil ya. Sudah ditangani Kemensos untuk pemulihan trauma dan soal keamanannya,” lanjut Anton.

    Alasan korban mengatakan sang ayah dan kakek melakukan pencabulan terhadapnya karena ingin hidup bebas.

    “Si kakek ini memarahi saat korban pakai motor. Kalau ayahnya juga sering memarahi korban. Tapi, kami masih dalami ya. Sementara ini keduanya belum terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban,” kata Anton. [fiq/beq]

  • Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim DR Mia Amiati akan menindak tegas pada Jaksa yang tak netral dalam pemilu 2024.

    Dia meminta agar jaksa pada kantor kejaksaan di seluruh Jatim agar selalu bersikap netral pada pagelaran pemilu 2024. Hal itu sesuai surat edaran Jaksa Agung kepada seluruh kantor kejaksaan terkait netralitas pemilu.

    Mia menegaskan, akan mengambil sikap tegas jika pihaknya menemukan ada seorang jaksa yang tidak netral pada pemilu mendatang. “Ada sanksi, bisa dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” tegasnya.

    Hal itu disampaikan Mia saat melantik para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) baru dan jajarannya di kantor Kejati Jatim. Kepada seluruh jaksa di Jatim, Mia juga menekankan agar bersikap netral pada pemilu mendatang.

    Sejumlah pejabat tinggi Kejati Jatim yang dilantik diantaranya, Dwi Setyo Budi Utomo dilantik sebagai Wakil Kepala Kejati Jatim, Irene Putrie dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Diah Yuliastuti dilantik sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

    Di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Mia melantik Dede Sutisna sebagai Kepala Kejari Kota Madiun, Didik Adyotomo dilantik sebagai Kepala Kejari Batu, Rachmat Supriady dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rudy Hartawan Manurung dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Malang, Agus Chandra dilantik sebagai Kepala Kejari Jombang, Eri Yudianto dilantik sebagai Kepala Kejari Pacitan.

    Endang Tirtana dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Safi dilantik sebagai Kepala Kejari Lumajang, Andi Mirnawaty dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Kediri, Ricky Setiawan Anas dilantik sebagai Kepala Kejari Tanjung Perak, Muji Martopo dilantik sebagai Kepala Kejari Bojonegoro, dan Muhammad Akbar Yahya dilantik sebagai Kepala Kejari Trenggalek.

    Sementara itu kepada para pejabat yang baru saja dilantik, Mia berpesan agar segera bisa beradaptasi di lingkungan yang baru. Karena pimpinan memberikan kesempatan atau jabatan ini bukan sekedar pergantian orang, tapi melihat prestasi yang telah diraih oleh teman-teman tersebut.

    Ia berharap para pejabat yang menempati jabatan baru harus bisa menghargai dan menghormati adat di daerah tersebut. “Ketika kita beradaptasi dengan lingkungan yang baru, tentu harus bersikap. Yang terpenting di mana bumi dipijak, di situ langit harus dijunjung tinggi,” pungkas Kepala Kejati perempuan pertama ini. [uci/ted]

  • Ungkap Kasus Pencabulan Gadis Oleh Ayah, Kakek, dan Paman di Madiun Terkendala

    Ungkap Kasus Pencabulan Gadis Oleh Ayah, Kakek, dan Paman di Madiun Terkendala

    Madiun (beritajatim.com) – Pengungkapan kasus pencabulan gadis dibawah umur asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, diduga ayah kandung, kakek, dan paman, terkendala. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, ada empat kali perubahan keterangan yang diberikan oleh korban.

    “Ada keterangan terbaru dari korban, dan ini kami coba penyesuaian dengan keterangan ahli, maupun pihak pihak terkait dalam perkara ini. Karenanya, kami masih dalami agar jelas,” kata Magribi, Selasa (7/11/2023).

    Pihaknya memastikan perbuatan cabul itu yang dialami korban benar terjadi. Sehingga, bukan hanya laporan semata, ataupun pengakuan dari korban saja. “Dari keterangannya, orang tua kakek atau paman sering memarahi korban. Saat ini korban dalam tahap rehabilitasi di Kementerian Sosial,” tuturnya.

    Pihaknya, juga mencoba menunggu hasil rehabilitasi sosial AP. Dengan harapan, korban dapat memberikan keterangan yang jelas. “Setelah itu nanti kami upayakan semaksimal mungkin. Semoga ketika ditanya, korban menyampaikan keterangan yang tidak berubah,” pungkas AKP Magribi.

    Diketahui, Satreskrim Polres Madiun sudah memanggil korban, ibu kandung, para terduga pelaku, hingga saksi terkait, guna dimintai keterangan. Hanya saja, sifatnya masih pemeriksaan. [kun]

    BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Madiun Terekam CCTV

  • Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim sudah memeriksa 10 saksi dalam mengungkap dugaan korupsi di tubuh anak perusaan PT INKA Madiun, yakni PT INKA Multi Solusi (IMS).

    Saksi yang diperiksa di Sindit Tipikor tersebut dari pihak swasta rekenan PT IMS mapun petinggi IMS.

    Mereka ditengarai berbuat pidana korupsi, dibalik proyek fiktif seputar perkereta apian yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

    Mohammad Yunus, selaku pengadu dugaan permainan proyek yang diarahkan mantan direktur dan komisaris anak perusahaan PT INKA ini, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim.

    “Jujur saja kami sangat mengapresiasi, kinerja dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah banyak mengambil langkah dan memeriksa sejumlah petinggi PT IMS. Dan, kami yakin tidak akan lama lagi, pengaduan kami akan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Yunus.

    Sumber di lingkungan Ditkrimsus Polda Jatim nama-nama yang sudah diundang untuk diklarifikasi dugaan korupsi ini di antaranya; Komisaris Utama PT IMS MNS, .Direktur Utama IMS yakni ESW, Direktur Operasi yakni BS, Kepala Divisi Keuangan FA, Kadep Akutansi AWK, Senior Manager SPI INKA AK, General Manager SPI INKA S dan enam orang dari vendor yang diduga fiktif.

    Sementara Dirkrimsus Polda Jatim Kombespol Farman SH MH menegaskan, dalam waktu dekat dugaan korupsi di tubuh PT IMS anak perusahaan PT INKA Madiun akan digelar.

    “Saya sudah panggil penyidik, lalu saya perintahkan untuk segera melakukan gelar perkara, sejauh mana kasus itu terjadi. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana korupsi, akan kami tingkatkan dari penyelidikan atau pulbaket menjadi penyidikan,” jelasnya.

    Farman juga membenarkan, sudah memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan bertanggungjawab terhadap proyek yang diduga fiktif dan penyimpangan dalam investasi berupa investasi dan asuransi sudah diundang dan didengar keterangannya.

    Sejak diadukan ke Polda Jatim, Senin 17 Juli lalu, Yunus yang warga Jombang ini mengaku sering komunikasi dengan penyidik untuk melengkapi data dan bukti agar kasus ini bisa naik menjadi penyidikan.

    “Sebagai warga negara, kami hanya ingin memerangi kebathilan dalam proyek yang diduga melibatkan transaksi keuangan miliaran rupiah ini. Tujuan lain, selain pelaku atau yang menikmati dugaan korupsi ini dihukum, keuangan negara bisa diselamatkan dan tidak berkelanjutan,” harapnya.

    Ditanya siapa saja yang sudah diperiksa? Yunus mengaku tidak hafal, yang pasti para petinggi IMS dan vendor. Dua mantan petinggi PT IMS yang dalam bidikan kasus ini, adalah mantan komisaris berinisial MNS dan eks direktur berinisial EWS.

    Laporan tersebut, kata Yunus, mengacu dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI No 14/Auditama VII/PDTT/02/2019 tertanggal 11 Februari 2019.

    Pemeriksaan BPK ini dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengadaan, dan investasi pada PT INKA (Persero) dan Badan Usaha terkait Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 (semester 1) di Madiun yang mendapati adanya korupsi yang diduga dilakukan dua mantan pejabat.

    Yunus menyebut, kedua mantan orang yang pernah menjabat di PT IMS itu dilaporkan atas dugaan tranksasi fiktif sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

    Pada Desember 2017 MNS saat menjabat Komisaris Utama PT IMS Madiun dan EWS selaku direktur utama. Dalam laporan keuangan PT IMS per 31 Desember 2017, tercatat nilai total aset sebesar Rp 852 miliar dengan nilai aset lancar senilai Rp 720 milar.

    Untuk menurunkan beban bunga akibat tingginya nilai Debt to Equity Ratio (CDER), Direksi PT IMS melakukan beberapa upaya diantaranya mencari alternatif investasi untuk mendapatkan pendapatan bunga yang optimal. Untuk itu, Direksi PT IMS menempatkan sebagian kas perusahaan ke berbagai instrumen keuangan.

    Pada 22 Maret 2018, Direksi PT IMS memerintahkan Kepala Divisi Keuangan untuk menutup investasi pada salah satu lembaga keuangan. Karena penutupan dilakukan sebelum jatuh tempo maka muncul denda atau penalti sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp 1,5 milar dan rugi penutupan 16 Juli 2018 sebesar Rp2, 28 miliar sehingga total kerugian sebesar Rp3,79 miliar. Untuk menutupi kerugian itu, maka dibuatlah pengadaan barang yang ternyata filtif sebesar Rp 2,5 miliar. [uci/ted]

  • Geger Bayi Dibuang di Pantai Tuban, Polisi Buru Orang Tua

    Geger Bayi Dibuang di Pantai Tuban, Polisi Buru Orang Tua

    Tuban (beritajatim.com) – Geger penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di Dusun Meduran, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang diduga dibuang ditemukan di tepi pantai pasir Meduran tersangkut tali jangkar perahu milik nelayan.

    Diketahui bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergeletak tersangkut tali jangkar perahu milik nelayan sekitar pukul 07.00 WIB, senin (23/10) kemarin, polisi masih melakukan penelusuran orang tua bayi.

    Sempat diberitakan sebelumnya bahwa mayat bayi tersebut ditemukan oleh nelayan dan dilaporkan ke Polsek Jenu, dari hasil pemeriksaan oleh tim medis dan Kepolisian, bahwa diduga bayi tersebut baru lahir atau berusia 1 hari.

    Baca Juga: Wanita Jombang Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, terkait dengan mayat bayi yang ditemukan kemarin di Kecamatan Jenu, sampai saat ini belum diketahui orang tuanya.

    “Masih belum diketahui, karena para saksi juga tidak ada, barang bukti juga tidak ada, hanya jenazah tersangkut di kapal milik nelayan disitu,” ucap AKBP Suryono. Selasa (24/10/2023).

    Lanjut, Suryono menegaskan bahwa pihak Kepolisian masih menelusuri area sepanjang wilayah Kecamatan Jenu, Kecamatan Tambakboyo dan Bancar, sekiranya ada indikasi orang yang hamil tiba – tiba gak ada ataupun ada yang menyaksikan.

    Baca Juga: Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    “Iya masih kami selidiki,” tutup Kapolres Tuban AKBP Suryono. [Ayu/ian]

  • Pelaku Penganiayaan Wanita di Suramadu Ternyata Dikenal Alim

    Pelaku Penganiayaan Wanita di Suramadu Ternyata Dikenal Alim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan wanita di Suramadu dikenal alim. Korban berinisial AH menceritakan bahwa ia mengenal pelaku F lewat media sosial sekitar 7 bulan lalu.

    AH mengatakan bahwa ia masih trauma dengan kelakuan pelaku F yang merupakan kekasihnya itu. Ia pun tidak menyangka bahwa F yang selama ini dikenal alim dan rajin beribadah malah memperkosa dan menganiaya dirinya agar mau aborsi.

    “Jujur, sampai sekarang saya nggak menyangka dia (FD) seperti itu (menganiaya), dia rajin beribadah. Lalu juga pakaiannya selalu alim,” katanya, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Perilaku FD mulai bengis ketika berhasil memperkosa korban di mobil. Aksi perkosaan itu dijaga oleh dua orang lainnya berinisial AB dan AM. FD tambah bengis ketika mengetahui FD hamil dan enggan untuk aborsi.

    “Mungkin sekarang usia kandungannya 4 minggu, tapi tidak tahu ini kondisinya sudah gugur atau tidak, karena saya kan dipukulin dan dikasih obat saat itu,” katanya.

    Pada Minggu (22/10/2023), FD mengajak AH bertemu. Korban mengiyakan karena ingin putus. Ketika hendak berangkat, AH pun mengaku ada firasat buruk. Korban mendapat firasat buruk karena untuk pertama kalinya nenek korban melarang AH keluar rumah.

    Baca Juga: Tolak Peralihan Tanamam Hutan Jadi Tebu, Petani Hutan di Mojokerto Lakukan Aksi

    “Firasat buruk ya nenek saya itu melarang saya pergi, padahal saya bilang perginya dekat, karena kan tidak pakai helm, Mas. Tapi malah dimarahi, sampai teriak-teriak. Padahal sebelumnya kalau saya mau pergi nggak pernah dilarang,” paparnya.

    Firasat buruknya pun terbukti ketika AH bertemu FD. Sebab, FD tak sendiri, ia bersama dua rekannya AM dan AB. Ia dianiaya dengan cara dicekik, ditendang perutnya, dipukuli sampai tidak sadarkan diri. Ia juga dicekoki obat untuk aborsi dan diancam akan dibunuh.

    “Saya sempat berusaha melawan, menendang pintu, tapi malah dipukul sampai tangan kanan saya memar, leher saya juga dicekik, lalu diancam mau dibunuh,” tuturnya.

    Baca Juga: Bisnis Jaringan Internet di Jember Berpotensi Jadi Sumber PAD

    Pasca kejadian itu, ia mengaku langsung menutup akses komunikasi FD beserta teman dan keluarganya. Bahkan, ia juga berharap tak ada ancaman maupun intervensi dari pihak manapun. AH kekeh ingin FD dipidana, ia enggan damai meski diiming-iming fasilitas hingga uang sekalipun.

    Kini, AH mengaku sudah tak ada rasa dengan FD. Bahkan, ia berharap FD beserta 2 saudaranya segera ditangkap. (ang/ian)