kab/kota: Madiun

  • Pelaku Penyerangan di Madiun Didominasi Anak Bawah Umur

    Pelaku Penyerangan di Madiun Didominasi Anak Bawah Umur

    Madiun (beritajatim.com) – Misteri penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di 3 TKP Kota Madiun pada Minggu dini hari (19/5/2024) akhirnya terungkap. Ternyata, sebagian besar pelakunya adalah anak di bawah umur.

    Dari 11 tersangka yang diamankan Polres Madiun Kota, sembilan di antaranya berusia 14 hingga 17 tahun. Hanya dua pelaku yang berusia 22 tahun.

    Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, para pelaku yang mengatasnamakan Komunitas Sakura ini memiliki peran berbeda-beda saat beraksi.

    “Ada yang melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, menggunakan senjata, hingga merusak kios dan toko milik warga,” ujar Agus di Mako Polres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).

    Dia menambahkan, para pelaku nekat berbuat kericuhan karena pengaruh minuman keras. Terkait tersangka di bawah umur, Agus menjelaskan bahwa mereka semua dikenakan wajib lapor dan sejauh ini bersikap kooperatif.

    “Sembari wajib lapor, kami dalami keterangan mereka untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain di 3 TKP, yaitu Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspowarno,” pungkasnya.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain 5 kendaraan sepeda motor milik para pelaku, Pakaian dan jaket identitas komunitas, senjata tajam berupa pisau, balok kayu, batu cor. [fiq/beq]

  • Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Magetan melalui KPKNL Madiun, akan melelang barang rampasan dari putusan pengadilan. Salah satu kendaraan yang dilelang adalah truk yang disebut milik bos STJ.

    Empat yang dilelang tersebut, 2 buah truk (kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM Bersubsidi) satu mobil (kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur) dan satu motor (kasus narkotika) Lelang ini terbuka untuk umum.

    Menurut Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, objek yang dilelang adalah sebagai berikut:

    Truk Box Hino AE 8950 UP: Perkiraan harga Rp69.000.000, uang jaminan Rp34.500.000
    Truk Box Mitsubishi AE 8414 UC: Perkiraan harga Rp76.120.000, uang jaminan Rp38.060.000
    Mobil Honda Jazz S 1245 EB: Perkiraan harga Rp100.000.000, uang jaminan Rp50.000.000
    Sepeda Motor Yamaha N Max AG 5146 OG: Perkiraan harga Rp12.870.000, uang jaminan Rp6.435.000

    Ketentuannya, peserta lelang memiliki akun terverifikasi di website https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/. Kemudian menyetorkan uang jaminan ke KPKNL Madiun selambat-lambatnya 1 hari sebelum lelang. Informasi dan pendaftaran bisa diakses melalui website: https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/

    Objek lelang dapat dilihat di Kejaksaan Negeri Magetan di Jalan Karya Darma No.177 pada hari kerja. Lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Juni 2024 Waktu: 11.10 WIB dan 11.20 WIB.

    “Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Biaya lelang 3 persen dari harga lelang ditanggung pembeli. Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Madiun,” kata Andi, Rabu (4/6/2024)

    Diketahui, truk Box Hino dan Truk Box Mitsubishi itu merupakan barang bukti dari kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terpidana dari kasus itu adalah Ki Agus Muhammad Syidik, bos Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) warga Maospati, Magetan.

    Kemudian, Honda Jazz tersebut merupakan rampasan dari kasus persetubuhan terhadap anak oleh salah seorang Guru Agama asal Kecamatan Parang, Magetan. [fiq/beq]

  • Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan hasil rampasan kasus korupsi berada di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Rencananya, barang bukti kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu itu, tahun ini akan segera dilelang. Sebab, perkara hukum yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo itu, telah mencapai keputusan inkrah.

    “Kejari Ponorogo sedang menyiapkan pelelangan 3 alsintan yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat, ditulis Rabu (05/06/2024).

    Erfandi menjelaskan jika saat ini, pihaknya intens berkomunikasi dengan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk proses lelang tersebut. Proses lelang terus dilalui tahap demi tahap dengan bekerjasama KPKNL Madiun. Setiap unit alsintan ditaksir bernilai sekitar Rp 115 juta.

    “Untuk batas limitnya, kita sudah bersurat dengan KPKNL Madiun. Ya, angkanya dikisaran Rp115 juta per unitnya. Jika nanti sudah pasti angkanya, langsung dibuka lelangnya,” katanya.

    Proses lelang untuk 3 alsintan ini, kata Erfandi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus ada proses administrasi yang harus dilalui. Termasuk menunggu perkara hukum kasus korupsi ini berkekuatan hukum tetap. Baru setelah itu, bisa dilakukan proses lelang. Nantinya, uang hasil lelangan itu, akan dikembalikan ke kas negara.

    “Uang hasil lelang nanti langsung akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

    Berdasarkan arsip berita dari beritajatim.com pada tahun 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah memutuskan bersalah kepada Mardan, terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan).

    Praktik rasuah yang dilakukan Mardan itu, saat dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. Dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2018, kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.

    Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. [end/aje]

  • Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NS. Meski berdomisili di Sidoarjo, pelaku ini merupakan warga Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman Ponorogo. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, sebab sempat melawan dan menabrak salah satu petugas dengan motor hasil curian saat akan ditangkap.

    Kronologis penangkapan pelaku spesialis curanmor ini berawal saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motornya usai digunakan belanja. Sepeda motor yang diletakkan di teras rumah itu, tiba-tiba raib tidak ada. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan identitas pelaku curanmor tersebut.

    “Setelah mendapatkan laporan warga bahwa kehilangan sepeda motornya, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipti Guling Sunaka, Selasa (28/05/2024).

    Penyelidikan yang dilakukan petugas itu mendapatkan titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti sepeda motor curian itu sedang berada di sepanjang jalan Ponorogo-Madiun. Petugas pun mengikuti pelaku, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut beserta barang buktinya. Waktu penangkapan, pelaku berusaha kabur dan juga sempat menabrak petugas. Hingga akhirnya petugas dengan terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku NS ini.

    “Jadi pelaku bisa kita amankan di sekitaran jalan Ponorogo – Madiun,” katanya.

    Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, yang bersangkutan juga mengakui tidak hanya beraksi di Ponorogo, namun juga beraksi di wilayah Madiun.

    “Kita sekarang sedang mengembangkan untuk menemukan barang bukti lainnya. Sebab, sudah beberapa kali pelaku ini beraksi di Ponorogo dan Madiun,” pungkasnya.(End

  • Pencuri Motor Tabrak Anggota Polres Ponorogo saat Ditangkap, Terpaksa Ditembak

    Pencuri Motor Tabrak Anggota Polres Ponorogo saat Ditangkap, Terpaksa Ditembak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di bumi reog. Pelaku dengan inisial NS yang berdomisili di Sidoarjo itu, sempat menabrak petugas dengan motor hasil curiannnya saat akan ditangkap. Terpaksa petugas dari tim resmob Satreskrim Polres Ponorogo memberikan tindakan terukur di kaki kiri pelaku.

    “Jadi saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dengan motor hasil curiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Selasa (28/05/2024).

    Dari hasil sementara lidik yang dilakukan oleh petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku yang berumur 37 tahun itu, sudah beraksi di 5 tkp di Ponorogo. Selain itu, pelaku juga beraksi di 4 lokasi di wilayah Madiun.

    “Pelaku tidak hanya beraksi di Ponorogo saja, tetapi juga melakukan aksi di beberapa lokasi di wilayah Madiun,” katanya.

    Polisi masih terus menggali keterangan dari pelaku. Selama beraksi dirinya itu sendiri atau bekerjasama dengan orang lain. Sebab, barang bukti hasil motor curiannya itu dilarikan oleh pelaku ke luar kota.

    “Sementara hasil pemeriksaan masih pelaku tunggal. Terkait dengan penadah dari hasil curian pelaku ini, masih dalam pengembangan petugas,” pungkas mantan kanit jatanras Polrestabes Surabaya itu. [end/but]

  • Ini Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Ponorogo

    Ini Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tanggapi keluhan  masyarakat, Polres Ponorogo gelar razia balap liar dan penggunaan knalpot brong. Bahaya yang ditimbulkan dari balap liar dan bisingnya suara dari knalpot brong, membuat sejumlah masyarakat di bumi reog wadul ke korps bhayangkara itu. Razia pun digelar seputaran wilayah Ponorogo pada Minggu (26/5/2024) dini hari.

    Razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Edi Suyono dan Kasat Samapta Polres Ponorogo Iptu Dul Hajis ini, berhasil mengamankan 9 motor. Pemilik dari 9 motor itu pun dilakukan penilangan.

    “Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Senin (27/5/2024).

    Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar di wilayah Ponorogo. Mulai Jalan Trunojoyo, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Juanda, Jalan Suromenggolo, Jalan Pramuka, dan Alun-alun Ponorogo.

    “Selain menanggapi keluhan masyarakat, razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Ponorogo,” katanya.

    Anton mengatakan babea razia ini akan terus dilakukan secara berkala.  Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Terutama bagi mereka yang sering mengadakan balap liar maupun sepeda motornya menggunakan knalpot brong.

    “juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar mantan Kapolres Madiun itu.

    Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ponorogo dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya, serta menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan dan bahaya yang ditimbulkan oleh balap liar dan knalpot brong. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Ponorogo.

    “Kita terus berupaya untuk zero balap liar dan knalpot brong di Ponorogo,” pungkas Anton. [end/beq]

  • Ini Update Proses Hukum Pemasang Jebakan Tikus Tewaskan Kakek di Madiun

    Ini Update Proses Hukum Pemasang Jebakan Tikus Tewaskan Kakek di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Madiun memeriksa Daud (73) warga Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Lansia itu merupakan pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang mengakibatkan Mulyadi (74) warga Desa Klitik Wonoasri Kabupaten Madiun tewas kesetrum pada 21 Mei 2024 lalu. 

    Kapolres Madiun AKBP MUhammad Ridwan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk Daud yang merupakan pemasang jebakan tikus dan pemilik sawah. 

    ‘’Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kejadian orang tersengat jebakan tikus beraliran listrik  beberapa hari lalu. Kami belum bisa pastikan apakah nanti saksi ini bisa naik jadi tersangka atas dugaan tindak pidana itu,’’ terang Ridwan, Minggu (26/5/2024) 

    Menurut Ridwan, selama dua tahun terakhir, baru kali ini ada warga yang meninggal imbas tersengat listrik jebakan tikus. Namun, di wilayah lain juga terjadi hal serupa sehingga, kejadian itu lantas jadi sorotan masyarakat. 

    ‘’Untuk upaya antisipasi, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah tentunya. Sehingga, bisa ketemu solusi yang efektif, efisien, dan aman untuk membasmi hama tikus. Tentu butuh kajian sosial masyarakat juga agar nantinya bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,’’ pungkasnya. [fiq/aje]

  • Mobil Grab Vs Kereta Api di Blitar Diduga Petugas KA Telat Turunkan Palang Pintu

    Mobil Grab Vs Kereta Api di Blitar Diduga Petugas KA Telat Turunkan Palang Pintu

    Blitar (beritajatim.com) – Kecelakaan antara mobil Grab dengan kereta api Kertanegara di perlintasan jalan Nias Kota Blitar diduga akibat ada keterlambatan petugas jaga menurunkan palang pintu.

    Sehingga mobil Grab tersebut bisa melaju meski sirine perlintasan telah berbunyi. “Kondisi mobil tidak melaju begitu kencang, ada dugaan demikian tapi masih diselidiki lagi (soal keterlambatan petugas KA narik palang pintu),” kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila, Minggu (26/5/2024).

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui mobil Sigra itu tetap melaju meski sirene perlintasan sudah berbunyi. Namun saat kejadian memang palang pintu sebelah selatan belum tertutup.

    Nah, saat mobil usai melintasi rel kereta api, palang pintu sebelah utara langsung tertutup. Sehingga mobil terjebak diantara palang pintu dan rel kereta api. Tidak berselang lama kereta api Kertanegara melintas hingga akhirnya bagian belakang mobil tertemper keras.

    “Ada faktor kelalaian dari sopir karena dia tidak memperhatikan alarm perlintasan yang telah berbunyi, namun semua masih tahap penyelidikan ya,” tegasnya.

    Sementara itu, PT. KAI Daop 7 Madiun angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya jika sirene perlintasan KA berbunyi maka pengendara diwajibkan berhenti.

    “Saya belum menerima detailnya, cuma yang pasti pengguna jalan harus berhenti jika sirine sudah dibunyikan atau palang pintu sudah diturunkan. Jadi tentunya kita bisa memperkirakan posisi pengemudi saat itu,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

    PT KAI Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Blitar untuk menyelidiki kasus kecelakaan ini.

    “Sebagai catatan bahwa palang pintu dibuat bukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan raya, namun memastikan perjalanan KA aman yang dengan sendirinya akan menjadi aman juga untuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” tutupnya. [owi/suf]

  • Kronologi 2 Pelajar Ngawi Tewas Tenggelam di Bengawan Madiun 

    Kronologi 2 Pelajar Ngawi Tewas Tenggelam di Bengawan Madiun 

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pelajar Ngawi tewas tenggelam di Bengawan Madiun pada Sabtu (25/5/202). Dua pelajar itu tenggelam selang dua jam antar kejadian di Desa Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Pertama, korban berinisial IW (13) pelajar sekolah menengah pertama (SMP) warga Desa Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. IW dan dua orang rekannya mandi di Bengawan Solo yang tak jauh dari rumahnya.

    Sayangnya, korban yang tak bisa berenang itu tenggelam di Bengawan Solo. Pun, sekitar satu jam pencarian, korban pun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

    Kemudian, korban kedua yakni pelajar SMK berinisial AG (16) warga Desa Kandangan Ngawi. Agil bermain di Bengawan Madiun dan kemudian tenggelam.

    “Betul ada dua kejadian laka air di Desa Kandangan Kecamatan Ngawi di aliran sungai Bengawan Madiun. Dua korban merupakan pelajar. Satu pelajar SMP dan satunya SMK. Keduanya sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” terang Kapolsek Ngawi AKP Suyadi di lokasi kejadian.

    Suyadi mengatakan, kedua jenazah sudah dibawa ke rumah duka. Pun sudah dilakukan visum. Tidak ada tanda kekerasan di tubuh korban.

    “Kami mengimbau siapa saja agar tidak beraktivitas di kawasan aliran sungai. Apalagi jika tidak bisa berenang. Kemudian, kami mengimbau agar orang tua mengingatkan putra putrinya agar tidak main di kawasan Bengawan Madiun,” pungkas Suyadi. [fiq/ian]

  • Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Madiun Temukan Ini

    Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Madiun Temukan Ini

    Madiun (beritajatim.com) – Lapas Kelas I Madiun menggelar razia kamar warga binaan pada Jumat malam (24/5/2024). Dari penggeledahan satu per satu blok kamar, petugas menemukan sejumlah benda terlarang.

    “Benda terlarang yang ditemukan seperti 1 ponsel pintar, 1 kabel data, 2 korek gas, dan 1 kabel. Semuanya langsung diamankan untuk kemudian diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan M. Mukaffi, Sabtu (25/5/2024).

    Menurut Mukafi, penggeledahan rutin ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

    Setiap sudut kamar dilakukan penyisiran. Razia digelar guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta tercipta lingkungan di dalam lapas yang kondusif.

    Pada kegiatan yang sama, pihaknya juga memeriksa instalasi listrik di dalam blok hunian, agar tidak ada penggunaan listrik yang ilegal atau berpotensi menimbulkan bahaya.

    “Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran atau gangguan lainnya yang dapat membahayakan penghuni Lapas,” pungkasnya.

    Sementara itu Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Heni Yuwono menyatakan, dengan adanya razia rutin seperti ini, diharapkan Lapas Kelas I Madiun dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

    “Tentunya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi proses rehabilitasi para narapidana,” tandasnya. [fiq/beq]