kab/kota: Madiun

  • Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Madiun (beritajatim.com) – PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor PT INKA Madiun dan menyita 400 dokumen sebagai bukti dalam kasus proyek senilai Rp 167 triliun tersebut.

    Menanggapi temuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang dana Rp 28 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukannya, PT INKA melalui Humas dan Protokoler Nur Aisyah M. W, menyatakan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung.

    “Kami mohon agar semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat terkait untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ada ketetapan hukum yang sah,” jelas Aisyah, Selasa (23/7/2024).

    Aisyah menegaskan bahwa meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, semua bisnis dan pengembangan PT INKA tetap berjalan sesuai rencana dan agenda perusahaan. “Atas permasalahan PT INKA (Persero) di masa lampau, kami tetap selalu mendukung segala proses penegakan hukum,” tandas Aisyah. [fiq/kun]

  • Dugaan Korupsi PT Inka, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka

    Dugaan Korupsi PT Inka, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan korupsi di PT Inka yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah mengerucut ke sebuah nama. Namun pihak korps Adhyaksa sendiri belum mengumumkan nama tersangka tersebut.

    “Sebentar lagi (tersangka), tunggu saja,” ujar Kasi Penkum Kejati Katim, Windhu Sugiharto, Jumat (19/7/2024).

    Dijelaskan Windhu, sejauh ini Penyidik pidsus Kejati Jatim hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi, mulai dari PT Inka hingga sejumlah orang yang terkait proyek ekspor kereta tersebut.

    Dan penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan kantor PT Inka yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur pada Selasa (16/07/2024) lalu.

    Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun. Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sebanyak 400 dokumen dari PT Inka.

    “Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

    Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan juga disaksikan Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    “PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.

    Dia menerangkan, penggeledahan saat itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahan patungannya yang juga turut membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK). “Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara,” pungkas Windhu.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Inka Madiun belum bersedia untuk dikonfirmasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidsus Kejati Jatim pada Selasa lalu tersebut. [uci/kun]

  • Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api ke Kongo, Kejati Jatim Sita 400 Dokumen dari PT INKA Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek ekspor kereta api ke Kongo senilai Rp 167 triliun.

    Hal ini dibuktikan dengan penggeledahan kantor PT Inka yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pada Selasa (16/7/2024) lalu.

    Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim tersebut berhasil menyita 400 dokumen penting terkait proyek tersebut.

    “Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

    Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan juga disaksikan Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk pihak PT Inka dan mereka yang terkait dengan proyek ekspor kereta api tersebut.

    Dugaan korupsi ini bermula dari rencana PT Inka dan afiliasinya, PT Inka Multi Solusi (PT IMST), untuk menggarap proyek senilai 11 miliar dollar AS atau setara Rp 167 triliun di Kongo. Diduga, PT IMST bersama dengan TSG Utama memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator dan membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

    “PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.

    Kejati Jatim menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahaan patungannya yang turut membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK).

    Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

    Sementara itu, pihak PT Inka Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan dugaan korupsi ini. (uci/ted)

  • Pencurian Sasar Kios Minuman di Ponorogo Tak Sekali Terjadi

    Pencurian Sasar Kios Minuman di Ponorogo Tak Sekali Terjadi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian menyasar kios minuman seperti kejadian di Desa Josari, Kecamatan Jetis ternyata tidak sekali terjadi. Dalam dua bulan terakhir, kasus serupa juga terjadi di beberapa kecamatan di Bumi Reog.

    Seperti pernah terjadi di Kecamatan Siman dan Kecamatan Mlarak. Bahkan, menurut informasi yang didapat beritajatim.com, kasus serupa juga pernah terjadj di wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    “Informasi yang kita himpun, selain di Jetis, juga pernah terjadi di Kecamatan Siman dan Mlarak. Bahkan juga pernah terjadi di Kecamatan Dolopo Madiun dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono, Sabtu (13/7/2024).

    Ciri pelaku pun hampir sama dengan pencurian di kios minuman di Kecamatan Jetis. Pelaku berperawakan tinggi dan besar.

    Kendaraan yang dipakai pun sama yakni mobil keluarga berwarna putih. Masyarakat yang mengetahui dari ciri-ciri fisik begitu, bisa segera melaporkan ke kepolisian.

    “Dugaan kita kendaraan yang dipakai sama, yakni pakai Agya atau Ayla warna putih,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, aksi pencurian terekam Closed Circuit Television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pencuri terekam mencuri sealer cup di salah satu kios minuman di Desa Josari, Kecamatan Jetis, hari Kamis (11/7/2024) dini hari kemarin.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku nekat membobol gembok kios minuman dan mengobrak-abrik isinya sebelum mencuri sealer cup tersebut. Terlihat, pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan mobil warna putih.

    “Dalam rekaman CCTV, pelaku pencurian sealer cup itu menggunakan mobil warna putih,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono.

    Marjono menyebut bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya tersebut. Sebab, meskipun mobil yang digunakan terekam CCTV namun pelat nomornya sudah dicopot sehingga tidak bisa terdeteksi.

    “Pelat nopol mobil pelaku sudah dicopot. Jadi pelaku diduga sudah mempersiapkannya dengan matang,” pungkasnya. [end/beq]

  • HUT ke-78 Bhayangkara, 200 Peserta Ikuti Donor Darah Polres Kediri Kota

    HUT ke-78 Bhayangkara, 200 Peserta Ikuti Donor Darah Polres Kediri Kota

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota mengadakan donor darah dalam rangka menyambut HUT ke-78 Bhayangkara. Dalam kegiatan bakti sosial ini, kepolisian menggadeng Palang Merah Indonesia (PMI).

    Wakapolres Kediri Kota Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, sedikit 200 peserta ikut dalam donor darah. Selain kepolisian, TNI dan stakeholder terkait, masyarakat umum juga ikut serta.

    “Kita sudah minta dari beberapa instansi terkait yang nantinya akan kita ambil darahnya, kemudian kita lakukan pemeriksaan skrining terlebih dahulu,” tutur Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, pada Kamis 27 Juni 2024.

    Darah yang didonorkan oleh para peserta ini, imbuh Dodik kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui PMI Kota Kediri.

    “Kalau misalkan ada penambahan ya kita siapkan, cuma memang tempatnya di sini sehingga nanti waktu donor darah memang agak sedikit panjang karena memang petugasnya dari PMI,” tambahnya.

    Pria asal Madiun tersebut juga mengapresiasi antusiasme yang sangat luar biasa, dibuktikan dengan antrean yang panjang bahkan diluar ruangan donor darah, namun pihaknya akan menata sedemikian agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan tidak membuat antrean mengular.

    “Yang jelas mereka nanti bisa kita bagi-bagi mulai dari teman-teman Polri, TNI dari masyarakat, Forkopimcam kemudian Saka Bhayangkara, Security juga ada, nanti kita atur sehingga tidak menimbulkan antrian,” pungkasnya.

    Sebelum dilakukan donor darah, para peserta harus dilakukan screening atau pemeriksaan guna melihat kekentalan darah, tensi dan tekanan darah bagus atau tidak sehingga nanti bisa menentukan apakah yang bersangkutan bisa ikut donor darah atau tidak. [nm/beq]

  • Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

    Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

    Madiun (beritajatim.com) – Lapas Kelas I Madiun menggelar tes urine acak bagi 200 warga binaan, Rabu (26/6/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan memastikan lingkungan lapas bebas dari barang haram tersebut.

    Kalapas Kelas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

    “Tes urine acak ini adalah langkah nyata dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas,” tegas Kadek.

    Hasil tes urine kali ini menunjukkan bahwa tidak ada warga binaan yang terdeteksi positif narkoba. Di samping tes urine, petugas lapas juga mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya hidup sehat tanpa narkoba.

    Kadek menambahkan bahwa tes urine ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga binaan tentang dampak negatif narkoba dan mendorong mereka untuk menjauhi barang haram tersebut.

    Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam melawan bahaya narkoba. “Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam melawan bahaya narkotika,” tandas Heni.

    Upaya Lapas Kelas I Madiun dalam memberantas narkoba di dalam lapas patut diapresiasi. Tes urine acak dan sosialisasi bahaya narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para warga binaan dan menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. [fiq/but]

  • Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan namun dilaporkan korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Kabupaten Ponorogo, kasusnya masih terus bergulir. Ada penambahan 4 tersangka dalam kasus kematian Jiono (38), warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong itu. Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 1 tersangka utama, yakni inisial SU (22). Tersangka SU merupakan tersangka satu-satunya yang menganiaya korban hingga meninggal dunia.

    “Terkait kasus penganiayaan yang direkayasa kecelakaan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong, kita tetapkan lagi 4 tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Jumat (21/06/2024).

    Anton menjelaskan bahwa 4 tersangka baru itu, sebelumnya merupakan saksi dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada jelang lebaran Idul Fitri bulan April 2024 lalu. Para tersangka ini, masing-masing berinisial AG, DN, MKA dan 1 lagi merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keempat tersangka ini, tidak disangkakan ikut penganiayaan, namun melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum yang semestinya.

    “Tersangka tambahan ini merupakan teman-teman tersangka utama SU. Mereka melakukan obstruction of justice atau berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” katanya.

    Sehingga 4 tersangka tambahan ini, dikenai pasal yang berbeda dengan tersangka utama SU. Di mana tersangka SU ini disangkakan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan 4 tersangka ini, dikenakan pasal 221 KUHP, yakni menghalangi penyidikan (Obstruction Justice). Di mana ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun penjara.

    “Dari rekonstruksi dan gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu, peran 4 tersangka ini mengabarkan kepada keluarga korban, bahwa kematian korban karena laka lantas tunggal bukan karena dianiaya,” pungkas mantan Kapolres Madiun itu.

    Untuk diketahui sebelumnya, hampir mirik kasus kematian Vina Cirebon, makam Jiono, warga Desa Ngumpul itu dibongkar setelah peringatan 40 harinya, untuk dilakukan ekshumasi. Hal itu dilakukan setelah kecurigaan dari keluarga korban yang menganggap kematian Jiono tidak wajar. Jiono awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, namun keluarga curiga, Jiono tewas karena dianiaya. [end/but]

  • Terjerat Pinjol, Koordinator Brand Scotch Kediri Gelapkan Pakaian

    Terjerat Pinjol, Koordinator Brand Scotch Kediri Gelapkan Pakaian

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus NN, perempuan berusia 44 asal Badas, Kabupaten Kediri. Koordinator Brand Scotch Kediri ini menggelapkan ratusan pieces pakaian Scotch lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin mengatakan, aksi pelaku diketahui awal Mei 2024 lalu. Berawal dari audit oleh Koodinator Scotch Jawa Timur di store Scotch Kota Kediri.

    Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Tetapi saat dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

    Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

    “Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” ungkap Fathur

    Dia menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp40 ribu. Tersangka menggelapkan barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces.

    Selain baju, tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.

    Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

    “Uang tersebut digunakan untuk utang pinjaman online oleh tersangka,” ungkap Iptu Fathur.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara. [nm/beq]

  • Remaja Ngawi Ini Curi Tabung Elpiji 15 Kali, Terekam CCTV

    Remaja Ngawi Ini Curi Tabung Elpiji 15 Kali, Terekam CCTV

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang remaja di Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko kelontong di wilayah Ngawi.

    Pelaku yang diketahui berinisial YA (18), berasal dari Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Remaja putus sekolah iti ditangkap saat sedang bekerja di sebuah depot bakso dan mie ayam di Madiun pada Rabu (12/6/2024) siang.

    Yoga telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Salah satu aksinya terekam CCTV di toko milik Wahyudi, di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

    Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Yoga mencuri 6 tabung gas elpiji 3 kilogram yang disimpan pemiliknya di teras rumah, disamping toko. Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi akhirnya berhasil menangkap Yoga saat ia sedang bekerja di depot bakso dan mie ayam di Madiun.

    Kepada polisi, Yoga mengaku telah menjual tabung gas hasil curiannya ke seorang penadah dengan harga Rp 100.000 per tabung kosong. “Tertangkapnya pelaku berawal dari rekaman CCTV. Kami tangkap saat jualan mie. Tabung sudah dijual ke penadah. Kita amankan 26 tabung. Pelaku mengaku sudah 15 kali mencuri,” ujar AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

    Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih banyak toko lain yang tabung gasnya dicuri oleh Yoga. [fiq/kun]

  • Bobol Indomaret di Gresik, Maling Asal Madiun Tak Bisa Keluar

    Bobol Indomaret di Gresik, Maling Asal Madiun Tak Bisa Keluar

    Gresik (beritajatim.com)– Maling asal Madiun, Andik Prasetyo (30), sedang kena apes. Usai membobol gerai Indomaret di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dia tak bisa keluar alias terjebak di dalamnya.

    Alhasil, pria asal Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun itu hanya bisa pasrah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebomas.

    Sebelum ditangkap, maling tersebut berupaya melarikan diri namun gagal. Andik terjatuh dari atas plafon toko sewaktu hendak kabur.

    Sambil menahan rasa sakit, Andik mencoba bersembunyi di dalam kamar mandi. Namun, aksinya diketahui karena alarm toko Indomaret berbunyi.

    Warga yang mendengar alarm berbunyi langsung mengepung Indomaret tersebut. Sebagian warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas.

    “Kejadiannya menjelang subuh tadi, ada laporan pencurian toko Indomaret di Desa Kedanyang,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Jumat (7/6/2024).

    Abdul Rokib mengatakan penangkapan maling ini juga berkat koordinasi antara pihak Indomaret dengan warga sekitar. Semula maling ini sudah melakukan aksinya 1 Juni 2024 bahkan sempat terekam kamera CCTV namun berhasil kabur.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti usai menjalani pemeriksaan. Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki toko usaha supaya memasang alarm supaya segera ditindaklanjuti oleh anggota yang bertugas,” imbuhnya.

    Selain menyebabkan plafon mengalami toko mengalami kerusakan. Satu kardus rokok nyaris dibawa kabur oleh pelaku. Padahal bila dikalkulasi nominalnya bisa mencapai Rp20 juta lebih.

    “Dari pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan. Sudah kali melakukan pencurian di toko yang sama,” ungkap Abdul Rokib.

    Kini tersangka Andik Prasetyo mendekam di tahanan Polsek Kebomas. Atas perbuatannya itu, warga asal Kabupaten Madiun tersebut juga dijerat dengan pasal 363 KHUP. [dny/beq]