Madiun (beritajatim.com) – PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor PT INKA Madiun dan menyita 400 dokumen sebagai bukti dalam kasus proyek senilai Rp 167 triliun tersebut.
Menanggapi temuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang dana Rp 28 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukannya, PT INKA melalui Humas dan Protokoler Nur Aisyah M. W, menyatakan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung.
“Kami mohon agar semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat terkait untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ada ketetapan hukum yang sah,” jelas Aisyah, Selasa (23/7/2024).
Aisyah menegaskan bahwa meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, semua bisnis dan pengembangan PT INKA tetap berjalan sesuai rencana dan agenda perusahaan. “Atas permasalahan PT INKA (Persero) di masa lampau, kami tetap selalu mendukung segala proses penegakan hukum,” tandas Aisyah. [fiq/kun]








