kab/kota: Madiun

  • Kemenkum HAM Jatim Juara 3 Tenis Meja dengan Jaket Karya Narapidana Pasuruan

    Kemenkum HAM Jatim Juara 3 Tenis Meja dengan Jaket Karya Narapidana Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam perayaan Hari Pengayoman ke-79 yang diselenggarakan BPSDM Hukum dan HAM, tim tenis meja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) berhasil meraih juara ketiga. Prestasi membanggakan ini semakin istimewa karena para atlet mengenakan jaket hasil karya narapidana Lapas Kelas IIB Pasuruan.

    “Jaket ini tidak hanya nyaman, tapi juga membangkitkan semangat kebersamaan tim,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar.

    Kemenangan ini membuktikan bahwa karya narapidana memiliki nilai tambah. Jaket yang mereka kenakan tidak hanya mendukung penampilan para atlet, tapi juga menjadi media promosi produk dalam negeri dan bentuk nyata pemberdayaan narapidana.

    Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, merasa bangga atas prestasi ini. “Kami bangga karena karya warga binaan kami bisa diapresiasi di tingkat nasional,” ujarnya.

    Selain jaket, para atlet juga memamerkan kaos karya WBP Lapas Pemuda Madiun dan topi buatan Lapas Perempuan Malang. Hal ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk karya narapidana. (ada/kun)

  • SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    Kediri (beritajatim.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri dinilai cacat hukum. Selain itu, SK yang selama ini menuai polemik tersebut juga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.

    Hal ini diketahui dari audiensi antara PSHT Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di ruang Pamenang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Kamis (15/8/2024).

    Dari pertemuan itu, Ketua Harian IPSI Pengprov Jawa Timur menyampaikan tentang SK pemberhentian tersebut yang tercatat dalam notulensi rapat audensi dinyatakan tidak sah. Hal itu karena penerbitannya setelah Pengurus Pengkab IPSI kabupaten Kediri dinyatakan demisioner sejak tanggal 6 Juni 2024.

    Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, S.H., M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

    “Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi, usai audiensi, pada Kamis (15/8/2024).

    Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan statement dari Ketua Harian IPSI Pengprov Jatim pada rapat audensi berkaitan dengan polemik SK Pembatalan tersebut. Keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

    Menurut Agung, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga.

    “Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku Kembali atau Berkekuatan Hukum lagi,” tegas Agung.

    Agung juga menegaskan bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu, maka Kediri harus jadi pionir, sebagai embrio Langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna.

    “Karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerja sama dengan saling menghormati dan tetap menjaga Marwah persaudaraan,” lanjut Agung.

    Pihaknya berharap sama-sama diakomodir. “Baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT, jadi dua-duanya harus diakomodir. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.

    Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu Kediri.

    “Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.

    Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepemimpinan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

    “Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. [nm/ian]

  • Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

    Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

    Magetan (beritajatim.com) – Traktor dan mesin diesel milik Dasuki (46) warga Desa Gorang Gareng Taji Kecamatan Nguntoronadi Magetan dikembalikan oleh Polres Magetan, Kamis (08/08/2024).

    Alat pertanian miliknya itu sebelumnya digondol maling. Beruntung, saat polisi menangkap pelaku, barang miliknya itu ditemukan.

    Kejadian ini bermula ketika sejumlah petani, termasuk Dasuki melaporkan kehilangan traktor dan mesin diesel mereka. Atas laporan tersebut, Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    “Kami sangat bersyukur atas kinerja Polres Magetan yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertanian kami,” ujar Dasuki, saat menerima kembali barang miliknya yang sempat dicuri orang.

    Dasuki menjelaskan bahwa traktor yang hilang sangat berarti baginya untuk menggarap lahan pertanian. “Alhamdulillah, sekarang saya bisa kembali bercocok tanam dengan tenang,” tambahnya.

    Pelaku pencurian, yang diketahui adalah Priyono (45) warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun menjalankan aksinya menyasar alat pertanian yang terparkir di tempat yang sepi.

    “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban lengah. Ia kemudian membawa kabur alat pertanian tersebut menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

    Berawal saat pelaku memancing di kawasan Dam Jati di desa setempat. Kemudian ,melihat mesin bajak sawah yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah. Mengetahui jika itu sasaran empuk, pelaku kemudian menunggu waktu yang tepat untuk mengambil mesin itu.

    ”Setelah korban melapor, kami segera bergerak hingga akhirnya pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, dan kami amankan tanpa perlawanan. Kami mengamankan satu unit mesin bajak sawah merk Kubota 2S beserta gerobak pengangkutnya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujarnya. [fiq/ted]

  • Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

    Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo berhasil menyita total 55 gram sabu-sabu. Di mana dari jumlah itu, seberat 50 gram sabu-sabu itu dikirimkan dari luar Pulau Jawa dengan menggunakan jada ekspedisi.

    Modus yang digunakan sindikat narkoba agar lolos dari pemeriksaan pihak jasa ekspedisi, yakni dengan mengkamuflasekan paketan tersebut. Paket sabu seberat 50 gram itu, dikemas di dalam kotak jam. Pun, barang haram itu, juga dilapisi dengan menggunakan aluminium foil.

    “Sabu 50 gram itu dikemas paket. Dikamuflase di dalam kotak jam, lalu dibungkus dengan aluminium foil,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (02/08/2024).

    Kompol Gandi menyebutkan bahwa paketan sabu itu diambil oleh tersangka FLY, warga Madiun. Tersangka FLY ini merupakan kurir yang disuruh oleh tahanan berinisial NN di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Jadi paket itu orderan dari Tersangka CDT yang sudah ditangkap sebelumnya. Saat paket sabu itu dilacak, dan akan diambil petugas, ternyata ada seorang laki-laki yang mengambil yakni FLY. Ya langsung kita tangkap,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Dalam pengembangannya, tidak hanya 2 tersangka itu yang terseret dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu 55 gram itu. Polisi juga menetapkan 1 tersangka lagi berinisial NN, yang merupakan tahanan di salah satu lapas di luar Ponorogo. Kuat dugaan, NN ini merupakan penyambung lidah dari Mr. X, pemasok sabu 50 gram dari luar Pulau Jawa.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. [end/but]

  • Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 gram itu, tidak hanya melibatkan 2 tersangka yang saat ini sudah ditangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan. Dari penyelidikan polisi, tersangka inisial FLY, warga Madiun, ternyata dikendalikan lagi oleh tersangka inisial NN, yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Dari sitaan sabu seberat 55 gram, kita tetapkan 3 tersangka. Yakni CDT, FLY, dan satu lagi inisial NN yang saat ini berada di dalam Lapas di luar Ponorogo,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudkata, Kamis (01/08/2024).

    Gandi enggan menyebutkan Lapas mana, tempat NN di penjara dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan bahwa, FLY ini, disuruh oleh NN untuk mengambil paket yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 50 gram di salah satu jasa ekspedisi. Dimana paket sabu seberat 50 gram ini, merupakan pesanan dari CDT, yang sudah ditangkap sebelumnya.

    “Jadi dari penangkapan CDT itu, saat kita periksa HP-nya, sedang memesan sabu dari luar Pulau Jawa. Saat akan diambil di jasa ekspedisi, ternyata sudah diambil oleh FLY itu. Akhirnya FLY juga kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 50 gram itu,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” kata Kompol Gandi.

    Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY. penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Di mana dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 2 tersangka, Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dengan pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Gandi. [end/aje]

  • Polres Ponorogo Sita Sabu 55 Gram dari Dua Tersangka Narkoba

    Polres Ponorogo Sita Sabu 55 Gram dari Dua Tersangka Narkoba

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menyita paket sabu seberat 55 gram saat penangkapan dua tersangka kasus narkoba. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT (26), warga Ponorogo, dan FLY (20) warga Madiun.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto saat rilis kasus di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Rabu, 31 Juli 2024.

    Gandi mengungkapkan, terkuaknya kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan.

    Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY.

    Penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Sabu-sabu seberat 50 gram itu, merupakan orderan CDT dan dipesan dari luar Pulau Jawa.

    “Narkoba sabu-sabu seberat 50 gram itu dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi,” katanya.

    Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dua tersangka ini dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk bermuatan tembaga, Hario Anggi Pratama (36), akhirnya terungkap. Korban yang tengah dalam perjalanan dari Kebumen menuju tujuan akhir, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kendaraannya yang terparkir di Madiun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Madiun berhasil menangkap dua pelaku, yakni TN warga Trenggalek dan SPO warga Karanganyar, Jawa Tengah. Keduanya merupakan otak di balik aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan sadis ini.

    ”Peristiwa bermula saat korban dibuntuti oleh kedua pelaku sejak meninggalkan wilayah Kebumen. Pelaku memilih untuk melancarkan aksinya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, saat korban tengah beristirahat pada dini hari. Pelaku mengakhiri nyawa korban dan kemudian membawa kabur truk beserta muatan tembaganya. Truk tersebut kemudian dibawa ke Madiun, di mana para pelaku memindahkan muatan tembaga tersebut,” terang Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Jumat (26/07/2024).

    ”Kedua pelaku mengaku tergiur oleh nilai jual muatan tembaga yang cukup tinggi. Setelah berhasil menjual muatan curian tersebut ke Madura, uang hasil penjualan dibagi-bagi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, melunasi hutang, dan bahkan untuk berjudi online,” lanjut mantan Kapolres Magetan itu.

    Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus kedua pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, TN dan SPO berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Dalam proses penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. [fiq/kun]

  • Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus penemuan jenazah sopir truk  di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Rabu (17/7/2024) lalu akhirnya terungkap. Korban, Hario Anggi Pratama (36), meninggal dalam kondisi tragis akibat perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, salah satunya teman dekat korban sendiri.

    Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, pelaku utama berinisial TN asal Kabupaten Trenggalek, telah merencanakan perbuatan jahatnya dengan matang. Dia memilih Hario Anggi Pratama sebagai target karena mengetahui korban membawa muatan tembaga yang bernilai tinggi.

    “Pelaku TN mengajak SPO (warga Karanganyar) untuk menjalankan aksinya. SPO bertugas melumpuhkan korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebuah besi,” terang Ridwan dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun, Jumat, 26 Juli 2024.

    Setelah membunuh korban, para pelaku membawa kabur muatan tembaga dan menjualnya ke Madura. Muatan tersebut laku terjual Rp300 juta.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, tiga buah handphone, perhiasan emas, uang tunai, dan sebuah sepeda motor.

    ”Pelaku disangkakan Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dan pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup,” terang Ridwan. [fiq/beq]

  • Kematian Sopir Truk di Madiun Masih Misteri, Muatan Menghilang Separuh

    Kematian Sopir Truk di Madiun Masih Misteri, Muatan Menghilang Separuh

    Madiun (beritajatim.com) – Penyebab kematian Hario Anggi Pratama (36), sopir truk asal Kebumen yang ditemukan tewas di Madiun, masih belum terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menduga kuat bahwa korban dirampok oleh orang tak dikenal. Dugaan ini dikuatkan dengan hilangnya separuh muatan truk yang berisi rongsokan besi dan tembaga.

    “Pemilik truk menaksir kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Untuk berat muatannya sekitar 9 ton,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, Rabu (24/7/2024).

    Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk pemilik truk dan pemasok tembaga dari Yogyakarta. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

    Satreskrim Polres Madiun masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

    Autopsi awal menunjukkan adanya luka pada bagian kepala dan bibir korban, namun belum diketahui apakah luka tersebut akibat benda tumpul atau benda tajam. Polres Madiun terus berupaya mengungkap kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. [fiq/suf]

  • Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Madiun (beritajatim.com) – PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor PT INKA Madiun dan menyita 400 dokumen sebagai bukti dalam kasus proyek senilai Rp 167 triliun tersebut.

    Menanggapi temuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang dana Rp 28 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukannya, PT INKA melalui Humas dan Protokoler Nur Aisyah M. W, menyatakan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung.

    “Kami mohon agar semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat terkait untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ada ketetapan hukum yang sah,” jelas Aisyah, Selasa (23/7/2024).

    Aisyah menegaskan bahwa meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, semua bisnis dan pengembangan PT INKA tetap berjalan sesuai rencana dan agenda perusahaan. “Atas permasalahan PT INKA (Persero) di masa lampau, kami tetap selalu mendukung segala proses penegakan hukum,” tandas Aisyah. [fiq/kun]