kab/kota: Madiun

  • Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Lima narapidana (napi) menipu warga Ngawi dari dalam Lapas Kelaa I Madiun. Kelima pelaku penipuan tersebut kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari pembelian cabai kering oleh korban. “Korban telah sepakat dengan harga, namun setelah pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

    Kasus ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, saat korban, Asep warga Cirebon, melakukan transaksi pembelian cabai kering secara daring di Parkiran SPBU Jalan Ir Soekarno, Desa Klitik, Geneng, Ngawi.

    Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga sebesar Rp179, 4 juta untuk 345 sak cabai kering. Korban kemudian mencari ekspedisi untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya ke Cirebon, serta meminta foto KTP dan SIM pengemudi truk yang dikirim melalui WhatsApp.

    Pada Selasa, 10 September 2024, korban melakukan pembayaran kepada pemilik barang, dengan janji barang akan segera dikirim. Namun, barang yang ditunggu-tunggu tidak pernah sampai. Ketika dihubungi, pengemudi truk berdalih dengan berbagai alasan.

    Korban kemudian melakukan penelusuran berdasarkan data KTP dan SIM yang diterima sebelumnya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa barang telah diturunkan di SPBU di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Menyadari ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

    Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan penipuan online.

    Pelaku berinisial CAP (38) warga Semarang, TJK (39) warga Kota Madiun, IS warga Kabupaten Magetan, MWA (31) warga warga Kabupaten Sidoarjo, dan FP (34) warga Kabupaten Sidoarjo, dengan peran masing-masing dalam kejahatan ini.

    Mereka mengendalikan aksinya dari dalam Lapas Kelas I Madiun, menggunakan telepon genggam sebagai alat komunikasi.

    Berikut peran kelima pelaku:

    1. TJK (39 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Peran: Mencarikan armada untuk proses bongkar muat barang, serta menyediakan tempat penyimpanan sementara sebelum barang hasil kejahatan dijual.

    2. IS, tempat tinggal di Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    Peran: Bertindak sebagai perantara antara CAP dan TJK, menyampaikan perintah dari CAP kepada TJK untuk mencarikan armada bongkar muat di lokasi kejadian serta mencarikan pembeli barang.

    3. CAP (38 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Peran: Otak dari penipuan online, mengorganisir serta membagi tugas di antara anggota sindikat yang terdiri dari lima orang. Mereka mencari korban dengan masuk ke dalam grup WhatsApp “info muatan truk” melalui link yang dibagikan di Facebook. CAP berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

    4. MWA (31 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mengaku sebagai Asep (pembeli barang) dan memerintahkan TF, selaku pengemudi truk, untuk berhenti di lokasi kejadian sebelum barang dipindahkan ke armada lain.

    5. FP (34 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mencari pembeli untuk barang hasil penipuan berupa cabai kering, yang kemudian dijual kepada DPS di wilayah Sidoarjo.

    Kelima pelaku tersebut merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Madiun.

    “Berkat kerja sama antara Polres Ngawi dan pihak Lapas Kelas I Madiun, sindikat ini berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    CAP, sebagai otak dari sindikat ini, mengorganisir dan membagi tugas kepada pelaku lainnya. Ia mencari korban melalui grup WhatsApp “info muatan truk” dan berpura-pura menjalankan bisnis jasa ekspedisi.

    Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya lima unit handphone dari para pelaku, empat handphone dari saksi, satu truk canter warna kuning, dan 158 sak cabai kering.

    Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengakui bahwa pelaku mendapatkan handphone secara ilegal dari narapidana yang telah bebas sebelumnya. “Kami kecolongan dalam hal ini,” ujarnya kepada media.

    Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena mereka masih berstatus narapidana dalam kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [fiq/ian]

  • Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria di Ngawi melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja istrinya, seorang guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Ngawi. Aksi kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan ini menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit. Penganiayaan tersebut terjadi di ruang tamu sekolah.

    Setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, bekerja sama dengan Polsek Karangjati, langsung menuju lokasi kejadian di SMA Negeri 1 Karangjati, Ngawi. Korban, berisnisial AS (39), yang merupakan guru di sekolah tersebut, diserang oleh AG (36), suami dari PR (33), rekan kerja korban.

    AG menggunakan tangan kosong untuk menganiaya AS, yang berasal dari Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga babak belur.

    Korban mengalami luka di pipi, telinga, dan perut, dan segera dilarikan ke Puskesmas Karangjati sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk perawatan lebih lanjut. Menurut Purwahyudi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karangjati, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024. “Saat saya tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka parah dengan darah di bagian dagunya,” kata Purwahyudi.

    Istri AS atau istri korban, yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan penganiayaan ini ke pihak kepolisian. Pada Senin, 7 Oktober 2024, petugas dari Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Karangjati mengamankan AG di rumahnya di Desa Semengko, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.

    Dalam pengakuannya kepada polisi, AG menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut karena cemburu. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

    Menurut AKP Sugeng Wahyudi, Kapolsek Karangjati, motif di balik penganiayaan ini diduga kuat terkait perselingkuhan. “Pelaku mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan korban bersama istrinya di sejumlah hotel di Ngawi,” katanya.

    Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Karangjati. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. [fiq/kun]

  • Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.

    Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.

    “Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).

    Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.

    Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.

    “Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol  di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.

    Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.

    Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

    “Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.

    Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.

    Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]

  • Bawa Kabur Sepeda Motor, Polres Ponorogo Tangkap Pria Asal Blora

    Bawa Kabur Sepeda Motor, Polres Ponorogo Tangkap Pria Asal Blora

    Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial RB, warga Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, setelah melakukan aksi penipuan di wilayah tersebut. Pria berusia 30 tahun ini, ditangkap karena menipu 2 korban dengan modus berpura-pura mengalami kerusakan pada sepeda motornya.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelaku RB berpura-pura memberitahu korban bahwa ban sepeda motornya rusak. Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan. Korban yang percaya akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru.

    Setelah ban berhasil dibeli, tersangka kembali berpura-pura dengan alasan harus membeli bensin menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut, meninggalkan korban tanpa kendaraan.

    “Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menggunakan motor itu untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya, termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun,” ungkap AKP Rudi, Jumat (04/10/2024).

    Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, bahkan sempat menjual velg sepeda motor korban dan menggantinya dengan velg yang lebih kecil sebelum kembali melakukan aksi kejahatan di tempat lain. Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Rudi. (end/kun)

  • PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota menangkap oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Oknum PNS berinisial HKN (38), warga Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu kedapatan membeli narkoba jenis sabu.

    Pria itu berdomisili di salah satu kos Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Taman, Kota Madiun. HKN tercatat sebagai PNS di Satpol PP Kota Madiun.

    “Penangkapan ini dilakukan di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Kamis (26/9/2024)

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang-barang yang disita antara lain:

    1. 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,56 gram.

    2. 1 bungkus plastik klip serbuk kristal putih lainnya yang juga diduga sabu dengan berat 0,22 gram.

    3. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale berwarna silver.

    4. 3 bungkus plastik klip berukuran 4×6 dengan tulisan @100 lbr.

    5. 10 bungkus plastik klip kecil ukuran 4×6 yang diduga bekas digunakan untuk sabu.

    6. 1 batang pipet dari kaca.

    7. 1 sendok dari sedotan warna hitam.

    8. 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas obat syrup.

    9. 1 handphone merk Xiaomi Redmi 9T dengan nomor telepon yang berakhiran 7454.

    10. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

    “Berdasarkan penyelidikan, HKN diketahui telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdapat indikasi bahwa narkotika tersebut juga disiapkan untuk diberikan atau didistribusikan kepada orang lain,” terang Agus.

    Polisi menjerat HKN dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika secara ilegal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

    Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Madiun dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Dalam kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 20 September 2024, Polres Madiun Kota menangani sembilan kasus narkoba. Total ada 12 tersangka termasuk HK yang tertangkap dalam kurun waktu tersebut. [fiq/beq]

  • Ratusan guru dan mahasiswa “study tour” ke Monumen Pancasila Sakti

    Ratusan guru dan mahasiswa “study tour” ke Monumen Pancasila Sakti

    peristiwa itu tidak boleh terulangJakarta (ANTARA) – Ratusan guru, dosen dan mahasiswa dari beberapa universitas berwisata belajar (study tour) ke Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur,  dalam rangka memperingati Hari Pemberontakan G30S/PKI 1965 dan Hari Kesaktian Pancasila.

    “Mereka dipandu oleh Yayasan Kajian Citra Bangsa (YKCB),” Ketua Yayasan Kajian Citra Bangsa Mayjend (Purn) Lukman R. Boer dalam siaran pers di Jakarta, Selasa. 

    Ia berharap kegiatan tersebut menjadi bagian dalam membangun pemahaman perjalanan sejarah kepada generasi penerus bangsa.

    Agenda itu diikuti oleh 150 orang, yang terdiri dari dosen, guru sejarah, mahasiswa dan siswa dari Universitas Trilogi, Universitas Pancasila, Universitas UHAMKA, Labschool Cirendeu dan guru-guru dari Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI).

    Dalam sejarahnya, kata dia, negara Indonesia telah mengalami beberapa fase pemberontakan komunisme sejak zaman penjajahan Belanda 1926, masa perjuangan Kemerdekaan (1948, Peristiwa Madiun) dan terakhir pada era pemerintahan Soekarno (1965).

    Baca juga: Monumen Pahlawan Revolusi, begini sejarah dan pembangunannya

    Pemberontakan G30S PKI 1965 telah menelan begitu banyak korban masyarakat Indonesia.

    “Sehingga, sebagai warga bangsa, kita berharap bahwa peristiwa itu tidak boleh terulang dan harus menjadi kejadian pahit terakhir yang pernah dialami Indonesia,” Lukman.

    Namun, sejarah dan dinamika sosial politik Indonesia terus berubah dan PKI telah dibubarkan melalui Supersemar (surat perintah 11 maret) dan dikuatkan pula oleh Ketetapan MPRS No 25/1966.

    Namun, bagi para penggiat komunisme, PKI tidak pernah mati dan tidak pernah pula bubarkan oleh para pendirinya.

    Sebagaimana pesan DN Aidit dan Sudisman, menjelang tertangkap dan ditembak mati oleh pasukan TNI yang menangkapnya.

    Baca juga: Sudin Gulkarmat Jaktim semprot area Monumen Pancasila Sakti

    Kewaspadaan terhadap bahaya laten komunisme ini, kata dia, harus terus tumbuh di berbagai generasi penerus bangsa Indonesia agar Pancasila semakin kuat dan terjaga.

    Sementara itu, Kepala Monumen Pancasila Sakti Letkol Caj Edy Bawono menyampaikan berbagai kekejian dan pengkhianatan PKI sejak awal kemerdekaan hingga 1968.

    “PKI terus melakukan kekejian dan pengkhianatan kepada Pancasila dan bangsa Indonesia. Monumen ini sebagai bukti sejarah,” kata Edy.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar pemilihan Duta Mahameru Lantas, Senin (23/09/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim. Hal ini bertujuan agar duta yang terpilih bisa membantu petugas kepolisian mensosialisasikan keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, gelaran pemilihan Dita Mahameru Lantas 2024 ini diikuti oleh 39 perwakilan dari Polres dan Polresta di jajaran Polda Jawa Timur. Dengan terpilihnya duta mahameru Lantas 2024, Imam berharap sosialisasi keselamatan berkendara akan menyentuh hingga lapisan keluarga.

    “Ini yang kita harapkan agar lebih masif informasi yang disampaikan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, apalagi saat ini era teknologi dan media sosial,” ungkap Imam Sugianto.

    Imam mengatakan, saat ini pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat di rentang usia produktif. Sehingga diperlukan sosok anak muda yang terpilih dari gelaran Duta Mahameru Lantas yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Sampai saat ini pelanggar lalin masih di kisaran 38-40 persen,” imbuh Imam.

    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari program Ditlantas Polda Jatim. Dalam pagelaran ini, para peserta ini sebelumnya dikarantina untuk bisa digali potensi yang ada dikalangan generasi muda.

    “Para Duta Lalu Lintas nantinya sebagai penyambung informasi yang akan disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan nantinya angka kecelakaan bisa ditekan di wilayah Jatim,” tutur Komarudin.

    Sebagai informasi, pemilihan Duta Mahameru Lantas tahun 2024, Ditlantas Polda Jatim menetapkan Juara 1 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Madiun Kota. Lalu untuk kategori putri, Polresta Malang Kota menjadi juara. Sementara Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Gresik dan Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Lumajang. Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Jember dan Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Mojokerto Kota. (ang/kun)

  • Ini Daftar Satwa yang Diduga Dijual Oknum Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square

    Ini Daftar Satwa yang Diduga Dijual Oknum Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square

    Madiun (beritajatim.com) – Sejumlah satwa diduga dijual oleh oknum petugas Umbul Square Madiun. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Madiun telah meminta klarifikasi soal dugaan penjualan satwa secara ilegal tersebut dari jajaran manajemen Madiun Umbul Square.

    BKSDA meminta klarifikasi dugaan penjualan satwa secara ilegal, kepada jajaran manajemen wisata Madiun Umbul Square. Kabidwil BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro mengungkapkan, indikasi adanya penjualan satwa titipan BBKSDA Jatim di obyek wisata tersebut, muncul dari hasil monitoring pada 29 Agustus 2024.

    ”Kandang antelop ini kosong. Sehingga, tim kami meminta keterangan staf. Baik Staf kandang hingga manajer satwa,” terang Agustinus, Kamis (5/9/2024)

    Usut punya usut, satwa tersebut ternyata dijual pada 19 Agustus, oleh Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square, inisial MFR. Pihaknya telah melakukan investigasi lanjutan dengan memanggil MFR tanggal 4 September 2024.

    Ternyata, antelop itu dijual ke Jepara. Setelah dikembangkan lagi ternyata muncul informasi bahwa di bulan Maret, MFR menjual satu ekor Antelop anakan, seekor Rusa Tutul, dan dua ekor Kambing Praha.

    ”Jika dirinci di bulan Maret lalu Rusa Tutul dijual seharga Rp 14 juta di Solo, Kambing Praha 2 ekor Rp 7,5 juta, dan seekor Antelop Rp 36 juta. Sementara 2 ekor Antelop juga dijual Rp 100 juta pada Agustus lalu. Kemarin kami mengundang Direktur Madiun Umbul Square, untuk dimintai konfirmasi. Kami juga mengembangkan lagi, kenapa satwa itu bisa keluar,” pungkas Agustinus.

    Terpisah, Manajemen Madiun Umbul Square, tengah menyiapkan sanksi berat kepada Oknum Staf Internal MFR atau F, lantaran diduga telah menjual Satwa Milik Negara, Antelop, secara ilegal. Pihaknya kecolongan dengan adanya kejaidan itu. Pihaknya berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut ke Madiun Umbul Square.

    “Kami terus berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut. Pengakuan yang kami dapat, pelaku dan pembeli sudah sepakat dengan uang muka, tapi kami jelas meminta segera dikembalikan, sebab kami tidak ada urusan sama sekali,” ungkap Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko, Kamis (5/9/2024).

    Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi disebabkan karena faktor kelonggaran,yang diberikan oleh manajemen kepada oknum internal tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya masih mencari keberadaan pembeli satwa tersebut. Soal uang tunai hasil penjualan satwa sebesar ratusan juta rupiah, Afri menegaskan, pihaknya tidak menerima uang tersebut.

    “Uang itu dibawa langsung oleh yang bersangkutan. Kami tidak mau menerima dan memang tidak berniat atau memberi izin untuk melepas,” tegasnya.

    Selain dikenakan sanksi, lanjut Afri, oknum tersebut harus bersedia mengembalikan Antelop ke kandangnya, walaupun hewan spesies tersebut termasuk satwa eksotik, bukan hewan yang dililndungi.

    “Bukan satwa dilindungi tetapi satwa eksotik. Madiun Umbul Square, tidak menjual satwa. Jadi itu terus kami kejar,” ucapnya. [fiq/suf]

  • BBKSDA Dalami Dugaan Penjualan Satwa di Madiun Umbul Square

    BBKSDA Dalami Dugaan Penjualan Satwa di Madiun Umbul Square

    Madiun (beritajatim.com) – Praktik penjualan satwa yang diduga melibatkan Madiun Umbul Square di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, tengah menjadi sorotan.

    Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Madiun telah memanggil manajemen dari tempat wisata tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kabidwil BBKSDA Madiun, Agustinus Krisdijantoro, membenarkan adanya pemanggilan terhadap direktur Madiun Umbul Square. “Hari ini kami memanggil direktur Madiun Umbul Square untuk dimintai keterangan,” ujarnya pada Rabu (4/9/2024).

    Agustinus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat memberikan kesimpulan. Namun, fokus utama dari pemeriksaan ini adalah dugaan penjualan satwa yang melibatkan pihak manajemen Madiun Umbul Square.

    Seperti diketahui, Madiun Umbul Square selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang menyajikan berbagai koleksi satwa, termasuk satwa yang dilindungi. Namun, adanya dugaan penjualan satwa ini tentu mengundang pertanyaan besar terkait pengelolaan satwa di tempat wisata tersebut.

    “Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses investigasi selesai,” tegasnya.

    Dugaan penjualan satwa ini tentu saja menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa liar. BKSDA Madiun berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. [fiq/beq]

  • Pilkada 2024, Polres Ponorogo Gencar Patroli Dunia Maya

    Pilkada 2024, Polres Ponorogo Gencar Patroli Dunia Maya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo tahun 2024, Polres Ponorogo bakal gencar melakukan cyber patrol atau patroli dunia maya. Patroli dunia maya dilakukan untuk antisipasi berbagai polarisasi, berita hoax maupun black campaign yang menyertai tahapan Pilkada Ponorogo nantinya.

    “Menghadapi Pilkada 2024 ini, kita bentuk tim cyber patrol dari Polres maupun satgas gabungan dari berbagai instansi terkait,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, ditulis Jumat (30/08/2024).

    Dengan patroli dunia maya ini, diharapkan kerawanan Pilkada Ponorogo 2024 dapat diminimalisir. Anton menghimbau masyarakat jangan sampai terkotak-kotak, hanya karena berbeda pilihan. Ia menilai berbeda suara boleh-boleh saja, tetapi persatuan dan kesatuan harus dinomorsatukan.

    “Kita himbau masyarakat tidak mudah terkotak-kotak akibat Pilkada. Pilihan berbeda suara boleh beda, tetapi persatuan dan kesatuan harus dijaga,” katanya.

    Untuk pengamanan Pilkada Ponorogo tahun 2024, Polres Ponorogo menerjunkan 635 personel. Jumlah itu, masih ditambah 240 personel dari unsur TNI dan Linmas. Di mana operasi pelaksanaan pengamanan Pilkada Ponorogo tahun 2024 dilaksanakan selama 125 hari. Yakni terhitung mulai 19 Agustus 2024 hingga tahapan Pilkada Ponorogo selesai.

    “Operasi mantap praja 2024 untuk Pilkada ini, personel yang disiagakan 635 personel, ditambah 240 personel dari unsur TNI dan Linmas,” katanya.

    Beberapa waktu yang lalu, Polres Ponorogo melaksanakan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka Operasi Mantap Praja Semeru 2024. Simulasi ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan personel dan peralatan pengamanan menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

    Dalam simulasi yang berlangsung dramatis ini, Polres Ponorogo memperagakan pengamanan dari berbagai tahapan pilkada, mulai dari kampanye, masa tenang, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi suara. Kericuhan terjadi ketika massa yang tidak menerima hasil penghitungan suara melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Brimob Polda Jatim pun dikerahkan untuk memukul mundur massa dan mengendalikan situasi.

    “Simulasi ini adalah bagian dari persiapan kami menghadapi berbagai tantangan dalam pengamanan Pilkada 2024. Kami berupaya untuk siap menghadapi kemungkinan terburuk, meskipun situasi di Ponorogo saat ini kondusif,” pungkas mantan Kapolres Madiun tersebut. [end/but]