kab/kota: Madiun

  • ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).

    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.

    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.

    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.

    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.

    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.

    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.

    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).
     
    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.
     
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.
     
    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.
     
    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.
     
    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.
     
    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.
     
    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.
     
    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
     
    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang, Ini Jadwalnya

    Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang, Ini Jadwalnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    SKB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pembatasan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga non tol.

    “Sesuai dengan SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan angkutan, maka mulai hari Jumat, 19 Desember 2025, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan maupun mobil barang yang digunakan mengangkut hasil tambang, tanah maupun pasir,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (20/12/2025).

    Dijelaskan Dirlantas bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan kendaraan yang digunakan untuk membawa atau mendistribusikan BBM, sembako untuk keperluan bencana maupun mudik motor gratis yang telah ditentukan di SKB.

    “Ketentuan pembatasan ini mulai berlaku mulai hari Jumat – Sabtu, 19 sampai 20 Desember 2025, pukul 00.00 sampai 24.00 WIB, untuk area tol. Selain jalur tol juga berlaku pada ruas jalur non tol atau jalur arteri, namun untuk jam nya dimulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” terangnya.

    Sedangkan penerapan pembatasan angkutan barang di jalan tol di wilayah Jawa Timur, tidak secara keseluruhan. Melainkan ada beberapa ruas jalan tol.

    “Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol antara lain, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan – Malang, Surabaya – Gresik, Gempol – Pasuruan – Probolinggo dan Probolinggo – Banyuwangi, yang mulai dari exit tol Gending sampai Paiton yang diberlakukan fungsional,” seru Iwan.

    Sedangkan pembatasan untuk jalur non tol atau jalur arteri untuk lokasinya pertama jalur arteri Pandaan – Malang, jalur arteri Probolinggo – Lumajang, jalur arteri Madiun – Caruban – Jombang dan jalur arteri Banyuwangi – Jember.

    “Sehingga perlu memaknai bersama ada angkutan barang yang dibatasi, ada yang dikecualikan dan waktu serta tanggal maupun harinya, baik jalur tol maupun non tol,” jelasnya.

    Pembatasan yang sudah diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tidak diberlakukan mulai awal hingga akhir Operasi Lilin 2025, melainkan ada jeda waktu.

    “Pada tahap awal diberlakukan mulai 19 – 20 Desember 2025, kemudian berlanjut tanggal 23 – 28 Desember 2025 dan terakhir diberlakukan tanggal 2 – 4 Januari 2026,” pungkasnya.

    Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Nataru. [uci/ian]

  • Antisipasi Kepadatan, Truk Sumbu Tiga Bakal Dilarang Masuk Tol Ngawi-Kertosono

    Antisipasi Kepadatan, Truk Sumbu Tiga Bakal Dilarang Masuk Tol Ngawi-Kertosono

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur menyiapkan skema pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, di ruas Tol Ngawi-Kertosono guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah diskresi kepolisian ini akan diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi kepadatan arus lalu lintas di lapangan.

    Kanit PJR Jatim VI, Iptu Matheus Jaka, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak Kamis malam di beberapa titik krusial Jawa Timur. Prioritas awal penyekatan dilakukan di ruas Tol Surabaya–Gempol yang terpantau memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi.

    “Sejak tadi malam sudah kami lakukan pengurangan. Truk sumbu tiga disekat dan diarahkan agar tidak masuk ke ruas tol,” kata Iptu Matheus saat memantau situasi di KM 597A Tol Ngawi–Kertosono, Jumat (19/12/2025).

    Khusus untuk ruas Tol Ngawi-Kertosono, Iptu Matheus menyebut pembatasan serupa sangat berpotensi diterapkan. Hal ini bertujuan memberikan ruang gerak yang lebih optimal bagi kendaraan pribadi yang mendominasi perjalanan liburan akhir tahun.

    “Fokus kami adalah mendahulukan masyarakat yang akan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru agar perjalanan mereka lebih lancar,” jelasnya.

    Meski demikian, polisi memastikan distribusi logistik vital tidak akan terhambat oleh kebijakan ini. Pengecualian tegas diberikan kepada kendaraan berat yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan energi.

    “Untuk angkutan sembako dan BBM masih diizinkan. Di luar itu akan dilakukan pembatasan,” tegas Iptu Matheus.

    Selain rekayasa lalu lintas berupa pembatasan truk, pihak kepolisian juga mempertebal aspek keamanan di sepanjang jalur tol. Patroli rutin ditingkatkan frekuensinya, serta didirikan pos pelayanan dan pos gabungan di sejumlah rest area untuk melayani kebutuhan pemudik maupun wisatawan.

    “Dengan langkah-langkah ini, kami berharap masyarakat bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan tanpa kendala di perjalanan,” pungkasnya. [rbr/beq]

  • Mobil Komplotannya Kabur, Pasutri Pencuri Swalayan di Dolopo Madiun Tertangkap

    Mobil Komplotannya Kabur, Pasutri Pencuri Swalayan di Dolopo Madiun Tertangkap

    Madiun (beritajatim.com) – Aksi pencurian di sebuah toko swalayan di Kabupaten Madiun berakhir apes. Sepasang suami istri asal Mojokerto gagal melarikan diri usai mencuri barang berharga, setelah ditinggal kabur rekan satu komplotannya.

    Peristiwa tersebut terjadi di Toko Amanah, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi para pelaku terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pelaku berusaha masuk ke dalam mobil untuk kabur. Namun nahas, mobil yang dikemudikan rekan mereka justru melaju pergi. Akibatnya, kedua pelaku pasutri tersebut terjatuh dan mereka sempat mencoba melarikan diri dengan berjalan kaki, sebelum akhirnya kita amankan.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan kejadian tersebut. Agus Andi mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam berkat kesigapan petugas gabungan dari Polsek Dolopo, Polsek Kebonsari, dan Polres Madiun.

    “Dua pelaku terjatuh karena tidak bisa masuk ke dalam mobil, lalu berhasil kami amankan,” ujar AKP Agus, Jumat (19/12/2025).

    Pelaku pencurian swalayan dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Madiun. (Foto : Rendra Bagus Rahadi)

    Menurut Agus, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh pegawai toko yang memergoki pelaku saat mengambil dua unit ponsel. Pegawai tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

    Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku yang diamankan diketahui berinisial DTY dan istrinya SMT. Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Mojokerto. Bahkan, salah satu pelaku, DTY, tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan.

    Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat kabur, mereka meninggalkan sebuah mobil putih di area persawahan Kecamatan Kebonsari. Mobil tersebut diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan terekam CCTV.

    “Total pelaku ada empat orang. Dua sudah kami amankan, dua lainnya kabur dengan membawa sepeda motor milik petani setempat,” jelas Agus.

    Selain mengamankan dua unit ponsel dan mobil pelaku, polisi juga menyita sejumlah pakaian lengkap dengan cantolannya. Barang-barang tersebut diduga hasil pencurian dari toko swalayan lain.

    “Dari barang bukti yang ditemukan, para pelaku disinyalir merupakan komplotan spesialis pencurian toko swalayan,” tambahnya.

    Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain. (rbr/ted)

  • Mayoritas Kecelakaan Akibat Faktor Manusia, JNK Gencarkan Safety Campaign

    Mayoritas Kecelakaan Akibat Faktor Manusia, JNK Gencarkan Safety Campaign

    Madiun (beritajatim.com) – Menyongsong arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pengelola Tol Ngawi–Kertosono terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Salah satu langkah yang dilakukan PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) adalah menggelar kampanye keselamatan berkendara secara langsung kepada pengguna jalan tol.

    Kegiatan edukasi tersebut berlangsung di Rest Area KM 597A Tol Ngawi–Kertosono, wilayah Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jumat (19/12/2025) pagi. Dalam kesempatan itu, pengendara diajak berdialog mengenai pentingnya menjaga kondisi fisik dan konsentrasi selama perjalanan jarak jauh.

    Kampanye ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VI, Jasa Marga, serta Dinas Perhubungan. Para petugas menyampaikan pesan keselamatan, termasuk imbauan untuk beristirahat jika lelah dan tidak memaksakan diri saat berkendara.

    Direktur Utama PT JNK, Arie Irianto, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 30 kejadian kecelakaan di ruas Tol Ngawi–Kertosono. Meski jumlah tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, evaluasi tetap dilakukan secara serius.

    “Sebagian besar kecelakaan, sekitar 90 persen, disebabkan oleh faktor manusia. Mulai dari kelelahan, mengantuk, hingga kurangnya kewaspadaan saat mengemudi,” jelas Arie.

    Direktur Utama PT JNK Arie Irianto berdialog dengan pengguna Tol Ngawi–Kertosono, mengingatkan pentingnya keselamatan dan kondisi fisik selama perjalanan jarak jauh. (Foto: Rendra Bagus Rahadi)

    Ia menegaskan bahwa setiap kecelakaan membawa dampak besar, bukan hanya bagi korban tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, keselamatan harus menjadi prioritas utama seluruh pengguna jalan.

    Arie menambahkan, pengelola tol memiliki tanggung jawab untuk memastikan infrastruktur aman dan layak, namun keberhasilan menekan angka kecelakaan juga sangat bergantung pada perilaku pengemudi.

    “Kami berupaya menyediakan fasilitas yang berkeselamatan sekaligus mengedukasi pengguna jalan agar lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

    Melalui kegiatan kampanye ini, PT JNK berharap terbangun kesadaran bersama bahwa perjalanan aman jauh lebih penting dibandingkan mengejar kecepatan. Selain memberikan edukasi, pengelola tol juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran demi peningkatan pelayanan dan keselamatan di masa mendatang. (rbr/but)

  • Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Terdakwa Aktif di LSM dan Sering Laporkan Proyek ke Kejaksaan

    Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Terdakwa Aktif di LSM dan Sering Laporkan Proyek ke Kejaksaan

    Madiun (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara kepemilikan Landak Jawa dengan terdakwa Darwanto.

    Dua saksi yang dihadirkan jaksa menyebut, satwa yang kini menyeret Darwanto hingga ke meja hijau justru dipelihara untuk melindungi tanaman pertanian, bukan untuk diperjualbelikan.

    Saksi Sukardi, petani Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, mengungkapkan bahwa Darwanto memelihara landak sejak 2021 setelah satwa tersebut kerap merusak tanaman warga.

    Selama bertahun-tahun bertetangga, ia tidak pernah melihat adanya aktivitas perburuan atau praktik komersialisasi satwa liar oleh terdakwa.

    “Landaknya dikandangkan di depan rumah. Awalnya dua ekor, terus berkembang biak jadi enam. Sehat semua,” kata Sukardi di hadapan majelis hakim.

    Menurutnya, di wilayah tersebut landak dikenal sebagai hama pertanian. Hampir semua petani memasang jaring di kebun untuk mencegah serangan landak dan tupai. Ia menilai pemeliharaan landak oleh Darwanto justru dilakukan agar satwa itu tidak kembali merusak tanaman.

    “Landak itu merusak jagung dan singkong. Semua petani pasang jaring. Setahu saya, Pak Darwanto memelihara supaya tidak masuk kebun lagi,” ujarnya.

    Sukardi juga mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Selama bertahun-tahun, kata dia, tidak pernah ada warga yang dirugikan, tidak ada penjualan, apalagi penyembelihan satwa tersebut.

    “Tidak pernah ada masalah. Saya sering lihat langsung diberi makan,” tegasnya.

    Saksi lain, Agus Jaya Budi Utomo, warga asal Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, turut memperkuat keterangan tersebut.

    Ia mengenal Darwanto sejak 2022 melalui aktivitas di LSM MAKIM dan menyebut keseharian terdakwa hanya bertani dan beternak ayam.

    Agus mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pemeliharaan landak tersebut hingga Darwanto dilaporkan ke Polres Madiun pada Desember 2024.

    “Saya tidak pernah lihat landaknya, tidak pernah cerita. Baru tahu setelah ada laporan polisi,” ungkap Agus.

    Dalam persidangan, Agus juga menyebut bahwa sebelum kasus landak mencuat, Darwanto sempat aktif melaporkan dugaan persoalan proyek desa mulai rabat jalan hingga pipanisasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang kemudian dilimpahkan ke Inspektorat.

    Namun ia menegaskan, laporan proyek desa dan perkara landak adalah dua hal berbeda.

    “Soal proyek dan soal landak tidak ada kaitannya. Terdakwa berdalih juga tidak tahu kalau itu dilarang,” katanya.

    Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua saksi sepakat bahwa landak tersebut bukan hasil perburuan. Mereka kompak berdalih bahwa satwa terperangkap jaring di kebun dan kemudian dipelihara. Pakan yang diberikan pun sederhana, berupa jagung, singkong, dan kacang-kacangan hasil pertanian.

    Hakim juga menggali fakta soal keberadaan landak liar di sekitar desa. Sukardi menyebut, landak liar masih banyak ditemukan di kebun dan hutan sekitar, namun hanya landak milik Darwanto yang dipelihara di kandang.

    Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi ini masih akan berlanjut. Majelis hakim akan mendalami unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa, termasuk sejauh mana pemahaman warga desa terhadap status perlindungan Landak Jawa satwa yang bagi petani setempat justru dikenal sebagai hama. (rbr/ted)

  • Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?

    Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Mulai Jumat 19 Desember dinihari nanti pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang di Jawa Timur. Pembatasan angkutan barang itu berlaku di jalur tol dan non tol.

    Pembatasan angkutan barang diberlakukan selama tiga periode selama Nataru ini. Periode pertama diberlakukan pada 19-20 Desember 2025 selama dua hari penuh untuk jalur tol.

    “Ada tiga periode, untuk periode pertama jalur tol berlaku pada Jumat 19 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB,” kata Nyono melalui Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).

    Selanjutnya, kata dia, periode kedua pembatasan angkutan barang jalur tol diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 28 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Lalu periode ketiga dilakukan pada Jumat 2 Januari 2026 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 4 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.

    Jalur tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Paiton.

    Selain jalur tol, dia menyebut pembatasan angkutan barang juga diberlakukan di jalur non-tol selama tiga periode di momen Nataru ini.

    Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).

    Periode pertama berlaku pada Jumat 19 Desember 2025 hingga Sabtu 20 Desember 2025. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.

    Periode kedua diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 hingga Minggu 28 Desember 2025. Lalu periode ketiga diberlakukan pada Jumat 2 Januari 2026 hingga Minggu 4 Januari 2026. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.

    Sementara, ruas jalur non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.

    Dia membeberkan aturan pembatasan di jalur tol dan non-tol ini berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan.

    Sementara, aturan pembatasan tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

    Farid menyebut bagi angkutan barang yang memuat bahan pokok, hantaran uang, atau BBM menyertakan surat muatan dan ditempel di kaca sebelah kiri angkutan muatan.

    “Yang boleh melintas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan juga harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang. Jangan lupa surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan jangan sampai over dimensi over load (ODOL),” jelasnya.

    “Tim Dishub Jatim bersama kepolisian dan pihak terkait akan melakukan pengawasan di titik-titik pembatasan angkutan barang,” pungkasnya. (tok/ted)

  • KSDA Madiun Beberkan Pengakuan Darwanto Soal Landak Jawa

    KSDA Madiun Beberkan Pengakuan Darwanto Soal Landak Jawa

    Madiun (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menjerat Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Bidang KSDA Wilayah I Madiun menegaskan bahwa Darwanto mengakui mengetahui status Landak Jawa sebagai satwa dilindungi namun tetap memeliharanya tanpa izin resmi.

    Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menyampaikan bahwa enam ekor Landak Jawa tersebut kini diamankan dan dititipkan oleh Polres Madiun sebagai barang bukti selama proses hukum berlangsung.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 27 Desember 2024. Warga melaporkan adanya praktik pemeliharaan satwa dilindungi oleh Darwanto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Madiun berkoordinasi dengan KSDA untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    “Hasil pemeriksaan di lapangan jelas. Yang bersangkutan mengakui bahwa hewan tersebut miliknya,” ujar Agustinus, Kamis (18/12/2025).

    Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun. (Foto : Rendra Bagus Rahadi)

    Lebih jauh, Agustinus mengungkapkan hal krusial yang memberatkan posisi Darwanto. Saat petugas mendatangi lokasi, Darwanto secara terbuka menyatakan ia mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Pengakuan tersebut bahkan dituangkan dalam berita acara resmi.

    “Yang bersangkutan tahu status perlindungannya, tapi tetap memelihara. Itu fakta di lapangan,” tegas Agustinus.

    Meski akhirnya satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada aparat, proses hukum tetap berjalan. Penyidikan telah rampung, berkas dinyatakan lengkap (P21), dan perkara kini telah masuk tahap persidangan.

    KSDA juga menegaskan bahwa Darwanto tidak mengantongi izin apa pun, baik sebagai penangkar maupun bentuk legalitas lainnya, untuk memelihara satwa yang jelas-jelas masuk daftar dilindungi.

    “Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Untuk memeliharanya harus ada izin resmi, misalnya melalui penangkaran yang sah. Dalam kasus ini, tidak ada izin sama sekali,” jelasnya.

    Agustinus menambahkan, pihak KSDA sebenarnya terbuka terhadap masyarakat yang ingin berkontribusi pada konservasi satwa liar. Namun, semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Minat memelihara atau menangkarkan satwa dilindungi seharusnya diarahkan lewat jalur legal, bukan melanggar aturan. Kalau tidak, justru merugikan upaya konservasi,” tandasnya. (rbr/but)

  • Dari Aspirasi ke Kepastian, Relokasi Warga Kebon Duren Madiun Kian Dekat

    Dari Aspirasi ke Kepastian, Relokasi Warga Kebon Duren Madiun Kian Dekat

    Madiun (beritajatim.com) – Harapan warga Dusun Kebon Duren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun akhirnya mendapat angin segar.

    Rencana Pemerintah Kabupaten Madiun untuk merealisasikan relokasi warga kawasan rawan bencana pada 2026 disambut positif oleh warga yang selama bertahun-tahun hidup dalam ancaman banjir tahunan.

    Puluhan rumah di Kebon Duren diketahui berdiri tepat di bantaran sungai dan hampir setiap musim hujan terdampak luapan air. Kondisi tersebut membuat relokasi permanen menjadi aspirasi utama warga demi mendapatkan hunian yang lebih aman dan layak.

    Ketua RT 33 Kebon Duren, Sutoyo, mengatakan kepastian rencana relokasi dari pemerintah daerah menjadi kabar yang menenangkan bagi warga. Menurutnya, permintaan relokasi telah lama disampaikan dan kini mendapat respon nyata dari pemerintah.

    “Keinginan warga dari dulu memang relokasi. Jadi ketika pemerintah menyampaikan akan direalisasikan, tentu ini menjadi harapan besar bagi warga,” ujar Sutoyo, Rabu (17/12/2025).

    Ia menjelaskan, sebanyak 52 kepala keluarga (KK) dari empat RT yaitu RT 32, RT 33, RT 34, dan RT 35, telah masuk dalam pendataan relokasi. Seluruhnya merupakan warga yang rumahnya berada di bibir sungai dan masuk kategori rawan banjir.

    Meski demikian, Sutoyo menyebut warga masih menunggu sosialisasi lanjutan terkait teknis pelaksanaan, khususnya mengenai kepastian lokasi relokasi. Warga berharap lokasi yang dipilih benar-benar aman dan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    “Kami berharap nanti ada sosialisasi resmi. Yang penting tempatnya aman, aksesnya baik, dan bisa jadi solusi jangka panjang,” katanya.

    Terkait lokasi, warga mengusulkan lahan Petak 132A di sisi selatan sungai sebagai opsi utama karena dinilai lebih aman dari banjir serta memiliki akses jalan yang memadai. Selain itu, terdapat alternatif lain di area depan masjid yang juga tidak terdampak banjir dan masih berada di lingkungan permukiman warga.

    Sementara itu, ketika ada wacana relokasi di sisi utara sungai yang sempat ditawarkan pemerintah belum sepenuhnya disetujui warga. Kekhawatiran muncul jika akses jembatan penghubung putus saat banjir, sehingga ditakutkan aktivitas warga berpotensi terganggu bahkan bisa terisolir, karena itu jembatan satu-satunya.

    Menurut Sutoyo, banjir di Kebon Duren dapat terjadi hingga empat sampai lima kali dalam setahun. Kondisi tersebut membuat warga selalu berada dalam situasi waswas, terutama saat intensitas hujan meningkat.

    “Masuk musim hujan, warga pasti khawatir. Jadi kabar relokasi ini benar-benar jadi harapan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan relokasi warga di kawasan rawan bencana akan mulai dijalankan pada 2026. Selain Kebon Duren yang rutin terdampak banjir, Desa Mendak yang mengalami kerusakan tanah juga masuk dalam prioritas penanganan.

    Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa proses penanganan telah berjalan dan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan relokasi secara bertahap.

    “Untuk lokasi di Kebon Duren, insyaallah sudah dalam proses. Mudah-mudahan 2026 bisa kita realisasikan. Total ada 52 kepala keluarga yang sudah masuk pendataan, termasuk 12 rumah di Kecamatan Dagangan,” ujar Hari Wuryanto.

    Dengan adanya kepastian tersebut, warga Kebon Duren berharap proses relokasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Warga pun menyatakan siap mendukung seluruh tahapan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

    “Kalau benar direalisasikan, warga siap mengikuti dan mendukung. Ini memang sudah lama dinantikan,” pungkas Sutoyo. (rbr/ted)

  • Songsong KUHP Nasional, Pemkab Madiun Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

    Songsong KUHP Nasional, Pemkab Madiun Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

    Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam rangka menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penguatan sinergi ini ditandai dengan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendopo Muda Graha, Rabu (17/12/2025).

    Langkah strategis di tingkat kabupaten ini merupakan tindak lanjut langsung dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah ditandatangani di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

    Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci vital dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru karena menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda, beralih menuju hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

    Salah satu poin krusial dalam KUHP baru yang disoroti Bupati adalah penerapan konsep pemidanaan sosial. Hari Wuryanto menjelaskan bahwa paradigma hukum kini tidak lagi sekadar pembalasan, melainkan restoratif. “Esensi pemidanaan bukan semata-mata menghukum, tetapi memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga menilai, penerapan KUHP baru dengan dukungan sinergitas yang solid antarlembaga berpotensi memberikan dampak positif bagi sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menekan persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, beban lapas diharapkan dapat berkurang.

    “Dengan kerja sama yang solid, kita berharap sistem pemidanaan dapat berjalan lebih humanis sekaligus efektif,” tambahnya.

    Melalui persiapan matang dan koordinasi intensif ini, Pemkab Madiun berharap implementasi KUHP nasional nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya keadilan yang berorientasi pada pemulihan kondisi sosial. [rbr/beq]